Kementrian Lembaga: Bapenda

  • Kenali Pajak Alat Berat di Jakarta: Siapa yang Wajib Bayar dan Berapa Tarifnya – Page 3

    Kenali Pajak Alat Berat di Jakarta: Siapa yang Wajib Bayar dan Berapa Tarifnya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan Pajak Alat Berat (PAB) sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

    Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa PAB adalah jenis pajak daerah baru yang kini dipisahkan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

    “Dengan adanya pemisahan ini, setiap alat berat yang dimiliki atau dikuasai di wilayah DKI Jakarta wajib terdaftar dan dikenai pajak tersendiri,” jelas Morris dalam keterangannya, Senin (8/4/2025).

    Apa Itu Pajak Alat Berat?

    Pajak Alat Berat adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat oleh orang pribadi maupun badan hukum. Alat berat yang dimaksud meliputi alat bermesin, dengan atau tanpa roda, yang tidak melekat secara permanen pada kendaraan, dan digunakan untuk berbagai pekerjaan seperti konstruksi, teknik sipil, perkebunan, kehutanan, hingga pertambangan.

    “Jenis alat berat yang termasuk dalam objek pajak ini antara lain bulldozer, excavator, wheel loader, crane, dan peralatan serupa lainnya yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta,” ujar Morris Danny.

     

  • Jajaran Komisaris Jakpro: Jubir Anies Baswedan hingga Kepala Bapenda
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Agustus 2025

    Jajaran Komisaris Jakpro: Jubir Anies Baswedan hingga Kepala Bapenda Megapolitan 4 Agustus 2025

    Jajaran Komisaris Jakpro: Jubir Anies Baswedan hingga Kepala Bapenda
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah nama ditunjuk sebagai jajaran komisaris PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro. Salah satunya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Lusiana Herawati yang ditunjuk sebagai komisaris utama.  
    Penunjukan ini berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham (KPPS) yang digelar pada Senin (4/8/2025).
    “Pergantian ini merupakan bagian dari upaya penyegaran struktur pengawasan perusahaan untuk semakin memperkuat tata kelola dan efektivitas organisasi, seiring dengan peran strategis Jakpro dalam pembangunan Jakarta menuju kota global yang berkelanjutan,” ujar VP Corporate Secretary Jakpro, Yeni Widayanti, dalam keterangan tertulisnya, Senin.
    Saat Pilkada Jakarta 2024, Sahrin sempat menjadi juru bicara Anies yang menyatakan dukungan kepada pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Pramono Anung–Rano Karno.
    Posisi komisaris lainnya diisi oleh Kepala Badan Pembinaan BUMD DKI Syaefuloh Hidayat, serta Ketua DPD II Golkar Jakarta Selatan Kreshna Putra.
    Menurut Yeni, perubahan ini dilakukan untuk mendukung visi jangka panjang perusahaan.
    “Perubahan komposisi Dewan Komisaris merupakan bagian dari strategi perusahaan dalam memperkuat struktur tata kelola sekaligus menyelaraskan dengan kebutuhan pengembangan proyek-proyek strategis di Jakarta,” ujar dia.
    Adapun Jakpro berperan dalam berbagai proyek prioritas ibu kota, mulai dari pembangunan LRT Jakarta Fase 1B, pengelolaan Jakarta International Stadium (JIS), revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM), hingga pengembangan kawasan hijau dan hunian terpadu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bos BYD Ungkap Rahasia Atto 1 Bisa Dijual Murah

    Bos BYD Ungkap Rahasia Atto 1 Bisa Dijual Murah

    Jakarta

    Mobil listrik murah BYD Atto 1 meluncur dengan harga yang mengejutkan. Mobil listrik tersebut dijual mulai Rp 100 jutaan. Bos BYD mengungkap rahasia mengapa Atto 1 bisa dijual murah.

    BYD Atto 1 tersedia dalam dua varian berbeda, yakni Dynamic seharga Rp 195 juta dan Premium yang Rp 40 juta lebih mahal, atau Rp 235 juta. Keduanya berstatus on the road Jakarta.

    Harga jual BYD Atto 1 itu bahkan di bawah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Di NJKB Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Atto 1 nilainya Rp 218 juta dan Rp 233 juta. Umumnya, harga mobil itu di atas NJKB karena ada instrumen pajak lain yang dikenakan.

    Presiden Direktur PT BYD Motor Indonesia Eagle Zhao mengungkap rahasia mengapa Atto 1 bisa dijual murah. Menurut Eagle, salah satu alasan mobil ini bisa dijual murah adalah karena BYD bisa memproduksi mobil ini secara mandiri, hampir tanpa mengandalkan pihak lain.

    “BYD adalah satu-satunya pabrikan otomotif yang memiliki teknologi seperti baterai, motor listrik bahkan semikonduktor sendiri. Tidak hanya teknologi itu sendiri, dalam hal komponen utama BYD memproduksinya sendiri. Sejauh ini, kecuali kaca dan ban, BYD memiliki kemampuan memproduksi secara mandiri. Kami menyebutnya itu adalah integrasi vertikal untuk rantai pasok. Kami juga terkejut, akhirnya harga yang terjangkau ini bisa diterima oleh masyarakat Indonesia,” kata Eagle belum lama ini.

    Begini tampilan jeroam BYD Atto 1 yang diperkenalkan di GIIAS 2025, ICE BSD, Tangerang, Rabu (30/7/2025). Foto: Rifkianto Nugroho

    BYD ternyata sudah lama melakukan studi terhadap pasar mobil perkotaan atau city car di Indonesia. Sebelum meluncurkan Atto 1, BYD benar-benar mempelajarinya.

    “Dua tahun lalu, BYD telah melakukan studi komprehensif mengenai city car di Indonesia. Dan Atto 1 setir kanan kami memilih Indonesia sebagai negara pertama. Kami sangat peduli dengan industri otomotif di Indonesia, jadi kami melakukan riset untuk seluruh model,” ucap Eagle.

    BYD Atto 1 varian Dynamic menggunakan baterai Blade 30,08 kWh dengan jarak tempuh maksimum 300 km. Sementara varian Premium mengadopsi baterai Blade 38,88 kWh dengan jangkauan 380 km.

    BYD Atto 1 menggunakan motor listrik yang mampu menghasilkan tenaga 75 kW, torsi 135 Nm dan kecepatan maksimum 120 km/jam. Sedangkan untuk berakselerasi dari nol ke 50 km/jam hanya memerlukan waktu 4,9 detik.

    Kendaraan tersebut punya dimensi panjang 3.925 mm, tinggi 1.720 mm dan lebar 1.590 mm. Sementara jarak sumbu rodanya 2.500 mm dan ground clearance-nya 155 mm.

    Di Indonesia, BYD Atto 1 tersedia dalam sejumlah opsi warna, yakni Sprout Green, Apricity White dan Cosmos Black – Premium & Dynamic. Kemudian fiturnya ada layar sentuh 10.1 inch dengan Apple Carplay dan Android Auto, kamera parkir dengan tiga sensor dan masih banyak lagi.

    (rgr/mhg)

  • Catat! 21 Provinsi Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2025

    Catat! 21 Provinsi Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2025

    Jakarta

    Beberapa provinsi di Indonesia menerapkan pemutihan pajak kendaraan di bulan Agustus 2025. Selama bulan kemerdekaan ini, lebih dari separuh provinsi di Indonesia menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

    Setidaknya ada 21 provinsi yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Programnya beda-beda tergantung daerah masing-masing. Ada yang hanya menghapus denda keterlambatan, diskon pajak, bahkan sampai memutihkan denda dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya serta menghapus pajak progresif.

    Program pemutihan yang dibahas di sini bukan sekadar potongan pajak buat meringankan opsen, tapi juga membebaskan denda, tunggakan, bahkan sampai menghapus pajak progresif.

    Berdasarkan catatan detikOto, saat ini ada 21 provinsi yang menggelar pemutihan. Berikut rinciannya.

    Aceh

    Aceh masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan. Program pemutihan di Aceh digelar sampai akhir tahun.

    Pemutihan pajak di Aceh diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No. 37 Tahun 2024 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan Pajak Kendaraan dan Dendanya, Pajak Progresif, serta Denda Pajak Air Permukaan. Program yang masih berlangsung di Aceh adalah pembebasan pajak progresif. Kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB dan BBNKB diberikan pembebasan pengenaan pajak progresif selama masa pemberian pembebasan dan/atau keringanan. Pembebasan pembayaran pajak progresif di Aceh dilaksanakan sejak 5 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.

    Riau

    Pemerintah Provinsi Riau meluncurkan program keringanan untuk pemilik kendaraan bermotor. Dikutip dari akun Instagram Bapenda Riau, ada diskon pajak kendaraan sebesar 10 persen khusus wajib pajak yang tidak menunggak pajak selama 3 tahun terakhir. Kemudian ada diskon 50 persen untuk yang mutasi masuk ke Provinsi Riau. Lalu kalau nunggak pajak bertahun-tahun, cukup bayar dua tahun pokok pajak saja. Program ini berlaku sampai dengan 19 Agustus 2025.

    Sumatera Barat

    Dikutip dari situs resmi Pemprov Sumbar, program pemutihan pajak kendaraan berlaku mulai 25 Juni 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025. Ada bebas tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor tahun sebelumnya, kecuali masa pajak tahun berjalan. Kemudian pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Lalu pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua. Juga ada pembebasan pajak progresif serta pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya (tidak termasuk tahun berjalan).

    Lampung

    Dikutip dari akun Instagram Bapenda Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan di Lampung berlangsung sampai 31 Oktober 2025.

    Program pemutihan yang ditawarkan antara lain bebas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bekas, bebas pajak progresif, bebas pajak kendaraan 1 tahun ke depan khusus untuk yang mutasi masuk ke Lampung, serta bebas denda pajak kendaraan khusus mutasi masuk.

    Banten

    Pemutihan pajak kendaraan di Banten diperpanjang. Semula pemutihan hanya berlangsung hingga 30 Juni 2025. Namun melihat tingginya antusiasme masyarakat membayar pajak, maka periodenya diperpanjang. Gubernur Banten Andra Soni memutuskan pemutihan pajak kendaraan itu berlanjut pada 1 Juli hingga 31 Oktober 2025.

    Bebas pokok dan sanksi PKB ini diberlakukan bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya dengan syarat membayar PKB tahun 2025.

    DKI Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut memberikan keringanan kepada para pemilik kendaraan. Keringanan yang diberikan berupa pemutihan denda pajak kendaraan. Pemutihan denda pajak kendaraan sekaligus bea balik nama tahun 2025 ini berlaku mulai 14 Juni 2025 dan berakhir pada 31 Agustus 2025. Adapun sanksi administrasi yang dihapus antara lain bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor. Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini karena diberikan otomatis oleh sistem ketika mereka melakukan pembayaran.

    Jawa Barat

    Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat juga diperpanjang. Sejatinya pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat berakhir pada 30 Juni 2025 seperti halnya Banten. Namun masih banyak masyarakat yang ingin mengikuti program tersebut. Walhasil, program pemutihan pajak kendaraan pun diputuskan untuk lanjut.

    “Karena antrean orang yang membayar pajak kendaraan motornya yang tertunggak masih panjang, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat,”kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga akhir bulan September 2025.

    Yogyakarta

    Dikutip dari akun Instagram Samsat Sleman, mulai 1 Agustus sampai 31 Oktober 2025 ada pemutihan pajak kendaraan di Yogyakarta. Tiga program pemutihan yang diadakan di Yogyakarta antara lain bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor, serta bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.

    Jawa Timur

    Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan ini berlaku mula 14 Juli 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025.

    Dikutip dari akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, yang berhak mendapat bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya adalah roda dua wajib pajak kurang mampu yang masuk data penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan yang ekstrem (P3KE) dengan PKB pokok maksimal Rp 500.000; roda dua ojek online, serta roda 3 dengan PKB pokok maksimal Rp 500.000. Jadwal pemutihan pajak kendaraan dimulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.

    Pemprov Jatim juga memperpanjang keringanan PKB dan BBNKB sampai 31 Desember 2025, termasuk kendaraan angkutan umum, baik yang subsidi maupun non-subsidi. Selain itu, ada bebas sanksi administratif, bebas pajak progresif, diskon SWDKLLJ dari Jasa Raharja, bahkan bebas denda untuk SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.

    Bali

    Pemerintah Provinsi Bali telah menghapus penerapan pajak progresif. Berdasarkan Peraturan Daerah Bali No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Progresif untuk kendaraan sudah tidak dikenakan lagi atau dihapuskan.

    Nusa Tenggara Barat

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) meluncurkan program diskon pajak kendaraan bermotor (PKB). Diskon pajak ini dibagi menjadi enam klaster dan berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2025.

    Seperti dikutip detikBali, berikut enam klaster dalam gebyar diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar Pemprov NTB hingga 30 September 2025:

    Diskon 25 persen untuk wajib pajak 4 tahun tanpa terlambat periode tahun 2021-2024.Diskon 25 persen tunggakan PKB tahun 2021-2024.Pemutihan tunggakan PKB dari tahun 2019 ke bawah.Pembebasan pajak untuk masyarakat miskin, veteran, dan kaum disabilitas.Diskon 50 persen bagi kendaraan yayasan, pondok pesantren dan lembaga sosial.Pembebasan pajak kendaraan luar NTB yang mutasi ke NTB.Nusa Tenggara Timur

    Dikutip dari akun Instagram Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur (NTT), ada program pemutihan di NTT pada bulan ini. Program pemutihan di NTT berlaku mulai 28 Juli sampai 30 September 2025. Adapun program pemutihan di NTT antara lain 100% bebas denda pajak kendaraan bermotor, 100% bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya, 100% bebas pajak progresif, diskon 50% tunggakan PKB, diskon 50% PKB (kendaraan mutasi masuk dari luar NTT), diskon 24,6% dasar pengenaan PKB, diskon 24,0% dasar pengenaan BBNKB R2/R3, serta diskon 29,0% dasar pengenaan BBNKB R4, R6, dst.

    Kalimantan Barat

    Dilansir Instagram Bapenda Pontianak, Pemprov Kalimantan Barat memberikan pemutihan pajak kendaraan sampai 20 Desember 2025. Program pemutihan di Kalimantan Barat antara lain bebas denda pajak kendaraan bermotor dan opsen PKB, bebas pajak progresif, diskon 5% pokok PKB untuk kendaraan yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempo, diskon 50% pokok PKB untuk 1 masa pajak yang melakukan mutasi masuk ke Kalbar, gratis bea balik nama kendaraan bekas, diskon 25% pokok pajak kendaraan yang menunggak 4 tahun, serta diskon 40% pokok pajak kendaraan yang menunggak 5 tahun.

    Kalimantan Tengah

    Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka memperingati Hari Jadi Kalimantan Tengah ke-68 dan HUT RI. Program pemutihan di Kalimantan Tengah baru akan dimulai pada 23 Juni sampai dengan 23 September 2025.

    Pemilik kendaraan cukup membayar pajak kendaraan bermotor tahun berjalan tanpa dikenakan denda atau bea balik nama untuk mutasi dari luar provinsi maupun balik nama kedua (BBNKB II). Pembebasan juga berlaku untuk pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda SWDKLLJ tahun lalu.

    Namun, biaya pokok SWDKLLJ serta bea balik nama kendaraan dan mutasi tetap menjadi kewajiban yang harus dibayarkan sesuai ketentuan.

    Kalimantan Selatan

    Pemprov Kalimantan Selatan memperpanjang keringanan pajak kendaraan. Dikutip dari akun Instagram Bapenda Kalimantan Selatan, ada diskon sebesar 25 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan kendaraan pribadi dan diskon sebesar 34,17 persen atas pokok bea balik nama kendaraan bermotor. Program itu diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2025. Kali ini juga ada program pembebasan seluruh tunggakan dan denda PKB, wajib pajak hanya cukup membayar pajak tahun berjalan saja.

    Kalimantan Utara

    Dikutip dari akun Instagram Bapenda Kaltara, program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor untuk masyarakat Provinsi Kalimantan Utara berlaku mulai 1 Agustus sampai 30 September 2025. Program yang berlaku antara lain pembebasan denda administrasi PKB, penghapusan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya, diskon pokok PKB untuk pemilik kendaraan yang membayar sebelum jatuh tempo dan yang menunggak pajak, diskon BBNKB I untuk jenis kendaraan truk serta diskon pokok PKB untuk kendaraan mutasi masuk ke Kalimantan Utara.

    Sulawesi Selatan

    Dikutip dari akun Instagram resmi Bapenda Sulsel, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan program diskon pajak dan bebas denda. Keuntungan yang bisa didapatkan antara lain diskon PKB 9,5 persen untuk masa pajak 2025, bebas denda PKB, potongan tunggakan PKB di atas 1 tahun (25% untuk kendaraan dari kabupaten/kota dalam wilayah Sulsel, 50% untuk kendaraan dari luar wilayah Sulsel).

    Program pemutihan di Sulawesi Selatan berlaku sampai dengan 31 Desember 2025.

    Sulawesi Tenggara

    Dikutip dari akun Instagram Bapenda Sultra, ada keringanan atau pengurangan pajak kendaraan bermotor khusus untuk pelajar atau mahasiswa di Sulawesi Tenggara. Program itu menghapus tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya. Kebijakan ini mencakup penghapusan denda dan tunggakan pajak yang berlaku hingga April 2026.

    Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya dihapuskan bagi pelajar dan mahasiswa. Tujuannya adalah membantu anak muda fokus mengejar cita-cita tanpa beban administrasi pajak.

    Papua

    Dilansir situs resmi Pemerintah Provinsi Papua, Gubernur Papua memberikan relaksasi kebijakan pajak kepada masyarakat Papua berupa Pembebasan Denda Pajak dan Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 5%-40%. Program ini berlaku mulai tanggal 15 Mei s.d 29 Agustus 2025.

    Pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak akan dihapuskan denda pajaknya dan juga diberikan pengurangan atau diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 30% bagi wajib pajak yang menunggak pajak dua tahun atau lebih.

    Juga diberikan diskon pokok pajak sebesar 40% bagi pemilik kendaraan yang daftar Mutasi Masuk Antar Provinsi.

    Selain itu diberikan juga diskon pokok pajak sebesar 5% – 40% untuk pendaftaran Balik Nama Kendaraan Bermotor.

    Program pembebasan denda dan diskon pokok pajak ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan bermotor atas kewajiban pajaknya dan juga menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan PAD melalui Pajak Kendaraan Bermotor.

    Papua Barat

    Berdasarkan unggahan Bapenda Papua Barat, ada program pemutihan pajak kendaraan sampai dengan 20 Desember 2025. Program pemutihan yang ditawarkan antara lain penghapusan sanksi administratif atau denda PKB masa tahun pajak 2024 ke bawah, serta pengurangan pokok pajak kendaraan tahun 2025 dan BBNKB.

    Papua Selatan

    Papua Selatan juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada periode 25 Juni sampai 25 Agustus 2025. Program yang ditawarkan antara lain bebas pokok tunggakan pajak kendaraan, bebas denda pajak kendaraan, bebas denda bea balik nama, dan bebas bea balik nama kendaraan bekas. Syaratnya cukup bayar pajak tahun berjalan saja.

    (rgr/mhg)

  • Ada Razia Pajak Kendaraan, Warga yang Nunggak Dibikin Deg-degan

    Ada Razia Pajak Kendaraan, Warga yang Nunggak Dibikin Deg-degan

    Jakarta

    Ada razia pemeriksaan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat. Razia lewat operasi gabungan itu bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak.

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengintensifkan operasi gabungan pemeriksaan kendaraan bermotor. Lewat Tim Pembina Samsat Provinsi Jabar, sejumlah kendaraan bermotor di wilayah kabupaten dan kota dicek pajaknya. Cara ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan kewajibannya dalam memiliki kendaraan.

    Kegiatan ini, merupakan bagian dari program rutin yang dirancang untuk memastikan seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan telah memenuhi ketentuan administrasi dan legalitasnya.

    Kepala Bapenda Jabar Asep Supriatna mengatakan, bahwa operasi gabungan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor ini, merupakan langkah kongkret pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan.

    “Kegiatan operasi gabungan ini, merupakan pemeriksaan pajak kendaraan. Ini adalah langkah konkret untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak. Kepada yang sudah menunaikan kewajibannya, kami ucapkan terima kasih,” ungkap Asep dilansir laman Bapenda Jabar.

    Pemeriksaan ini, tidak bersifat insidental. Melainkan direncanakan akan dilakukan secara berkala di berbagai wilayah Jawa Barat. Hal ini, sebagai bentuk komitmen dari pemerintah daerah untuk terus menggelar operasi serupa setiap bulan. Karenanya, lanjut Asep, selama program ini berjalan pihaknya akan menyiapkan sumber dayanya.

    Upaya ini, diharapkan dapat menciptakan kenyamanan dan ketertiban di jalan raya melalui penegakan kepatuhan terhadap pajak kendaraan. Keberadaan razia ini sempat bikin warga yang melintas deg-degan. Tapi saat sudah tahu justru warga merasa terbantu.

    “Awalnya deg-degan juga karena diberhentikan polisi, tapi ternyata ini sangat bermanfaat. Pajak kendaraan saya mati sejak tahun 2022 dan dengan program ini saya hanya bayar satu tahun saja. Saya merasa sangat terbantu,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

    Warga lainnya juga menyampaikan bahwa pemeriksaan seperti ini menjadi pengingat yang baik. Supaya, tidak lalai dalam membayar pajak.

    “Saya telat dua bulan, dan memang sudah ada rencana membayar, tapi dengan adanya operasi ini jadi langsung ingat dan segera membayar. Terima kasih untuk Pak Gubernur atas program pemutihan yang sangat membantu masyarakat,” tambahnya.

    (dry/din)

  • Catat! 21 Provinsi Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2025

    Solusi Jika Merasa Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Terlalu Berat

    Jakarta

    Pajak kendaraan yang dibayar setiap tahun mungkin bakal memberatkan sebagian masyarakat. Tapi, ada solusi jika pemilik kendaraan merasa pajak tahunan terlalu berat.

    Pemerintah Provinsi Banten meluncurkan program Tabungan Pajak. Program itu memungkinkan masyarakat mencicil pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB( melalui Bank Banten.

    Menurut pelaksana tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten Rita Prameswari, program tabungan pajak itu bertujuan untuk meringankan beban keuangan masyarakat yang mungkin merasa kesulitan membayar pajak secara sekaligus saat jatuh tempo.

    “Jadi mereka bisa membuka tabungan di Bank Banten dan mencicil nilai pajaknya per bulan,” kata Rita seperti dikutip Antara.

    Skema cicilan yang ditawarkan tidak menentukan saldo awal. Setoran pertama yang ditunaikan langsung dihitung sebagai cicilan pertama. Sistem akan membagi total pajak sesuai tenor hingga jatuh tempo. Satu bulan sebelum jatuh tempo, sistem akan mendebet otomatis dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

    “Kalau pajak jatuh tempo Desember dan mulai menabung bulan Juli, maka dibayar enam kali. Ini memudahkan, dan sistem akan langsung keluarkan SKPD saat debet dilakukan,” sebut Rita.

    Namun, tak semua pemilik kendaraan bisa memanfaatkan program ini. Tabungan pajak ini hanya berlaku untuk kendaraan atas nama pribadi dan tidak memiliki tunggakan. Pajak yang dicicil pun hanya pajak tahunan, bukan perpanjang STNK 5 tahunan.

    Tabungan yang telah disetorkan tidak bisa ditarik. Dananya akan ditahan sampai waktunya auto-debet.

    Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, pihaknya memberikan respons langsung dari aspirasi pengemudi ojek online (ojol) yang meminat program tabungan pajak. Namun, program ini tidak hanya berlaku untuk driver ojol, tapi juga untuk semua warga.

    “Ini hasil permintaan dari kawan-kawan ojol. Mereka kesulitan bayar pajak sekaligus. Maka kita permudah,” ujar Andra.

    (rgr/dry)

  • Besok Seleksi Sekda Surabaya Disiarkan di YouTube, Eri Cahyadi: Agar Warga Bisa Ikut Pantau
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        31 Juli 2025

    Besok Seleksi Sekda Surabaya Disiarkan di YouTube, Eri Cahyadi: Agar Warga Bisa Ikut Pantau Surabaya 31 Juli 2025

    Besok Seleksi Sekda Surabaya Disiarkan di YouTube, Eri Cahyadi: Agar Warga Bisa Ikut Pantau
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menggelar seleksi untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) pada Jumat, 1 Agustus 2025.
    Masyarakat dapat menyaksikan proses seleksi tersebut melalui
    siaran langsung
    di platform YouTube.
    Wali Kota Surabaya,
    Eri Cahyadi
    , menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan proses seleksi dengan transparan.
    “Kami akan menyiarkan secara langsung di akun YouTube BanggaSurabaya, pukul 09.00 WIB, agar masyarakat bisa mengetahui siapa saja kandidat yang mengikuti seleksi ini,” ujarnya di Balai Kota Surabaya, Kamis (31/7/2025).
    Eri menambahkan, tujuan siaran langsung tersebut adalah agar masyarakat dapat memantau jalannya seleksi dan memastikan objektivitas dalam proses penilaian.
    “Ini supaya masyarakat dapat ikut memantau jalannya seleksi dan memastikan objektivitas proses penilaian,” tegasnya.
    Berdasarkan berita acara seleksi administrasi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah Kota Surabaya, terdapat empat nama yang akan mengikuti seleksi.
    Mereka adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto; Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Lilik Arijanto.
    Kemudian, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christijanto dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Rachmad Basari.
    Proses seleksi
    Sekda Surabaya
    akan dimulai dengan pemaparan singkat mengenai gagasan dan visi dari setiap peserta, yang akan berlangsung selama 10 menit.
    Selanjutnya, akan ada sesi tanya jawab dengan tim penguji.
    “Kami bekerja sama dengan tim penguji yang terdiri dari tiga akademisi dari ITS (Institut Teknologi Sepuluh Nopember) dan Unair (Universitas Airlangga), serta dua orang dari Kementerian dan Provinsi Jawa Timur,” tambah Eri.
    Peserta yang menyampaikan data atau informasi yang tidak benar, dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, atau ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana akan dinyatakan gugur dari seleksi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bapenda Kota Tangerang berikan diskon PBB-P2 BPHTB sebesar 20 persen

    Bapenda Kota Tangerang berikan diskon PBB-P2 BPHTB sebesar 20 persen

    ANTARA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang kembali memberikan keringanan bagi warganya, berupa program diskon Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan, Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah Bangunan (BPHTB), dalam menyambut HUT ke-80 RI. Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, Kamis (31/7), menyebutkan untuk potongan diberikan sebesar 20 persen baik untuk PBB-P2 dan BPHTB. (Agung Andhika Indrawan/Andi Bagasela/Roy Rosa Bachtiar)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Hotel Mewah di Bekasi Tunggak Pajak Rp 3 Miliar Imbas Efisiensi Anggaran
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        29 Juli 2025

    Hotel Mewah di Bekasi Tunggak Pajak Rp 3 Miliar Imbas Efisiensi Anggaran Megapolitan 29 Juli 2025

    Hotel Mewah di Bekasi Tunggak Pajak Rp 3 Miliar Imbas Efisiensi Anggaran
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Hotel mewah di Bekasi Selatan, Kota Bekasi, diduga menunggak pajak Rp 3 miliar karena omzet menurun imbas kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
    Hotel bintang empat itu menunggak pajak selama tiga tahun, terhitung sejak 2022 hingga Juni 2025.
    “Itu karena efisiensi ini memengaruhi. Kadang dari kementerian membuat acara di sana, pemkot dulu buat acara di sana, jadi itu mempengaruhi sekali,” ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Robbie Arfiansyah kepada
    Kompas.com
    , Selasa (29/7/2025).
    Sebelumnya, hotel mewah ini disebut menjadi “primadona” kegiatan pemerintah pusat maupun Pemkot Bekasi.
    Namun, label itu perlahan luntur setelah pemerintah menghemat anggaran. Kebijakan ini disebut memukul bisnis perhotelan Kota Bekasi.
    Selain faktor efisiensi anggaran, lesunya kondisi perekonomian nasional disebut turut memengaruhi iklim bisnis perhotelan di Kota Bekasi.
    “Terus sekarang ekonomi lagi lesu. Kota Bekasi ini kan bukan kota wisata ya, artinya yang datang ke sini memang sambil kerja, kalau Sabtu-Minggu keluar kota,” jelas dia.
    Dalam penyelesaian kasus tunggakan pajak hotel mewah tersebut, Pemkot Bekasi mengakomodir permintaan pihak hotel yang berniat menyicil tunggakan dalam dua tahun ke depan.
    Nantinya stiker tak patuh pajak baru bisa dilepas apabila pihak hotel mulai menyicil pembayaran pajak.
    “Kalau sudah mulai membayar, nanti stikernya akan kita cabut,” imbuh Robbie.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hotel Mewah di Bekasi Tunggak Pajak Rp 3 Miliar Imbas Efisiensi Anggaran
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        29 Juli 2025

    Tunggak Rp 3 Miliar, Hotel Mewah di Bekasi Dipasangi Stiker Tak Patuh Pajak Megapolitan 29 Juli 2025

    Tunggak Rp 3 Miliar, Hotel Mewah di Bekasi Dipasangi Stiker Tak Patuh Pajak
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Sebuah hotel mewah di wilayah
    Bekasi
    Selatan, Kota Bekasi, dipasangi stiker bertuliskan “tak patuh pajak” pada pekan lalu.
    Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Robbie Arfiansyah, mengungkapkan, total tunggakan pajak yang belum diserahkan pihak hotel sejak 2022 hingga Juni 2025 mencapai miliaran rupiah.
    “Mereka menunggak pajak, di tahun 2022 pun mereka ada tunggakan pajak resto dan hotelnya. Jadi akumulatif sampai dengan sekarang Rp 3 miliar,” kata Robbie kepada
    Kompas.com
    , Selasa (29/7/2025).
    Sebelum penempelan stiker dilakukan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah memanggil pihak hotel untuk menagih pelunasan pajak.
    Karena tak kunjung membayar, Pemkot Bekasi akhirnya mengambil langkah penempelan stiker yang diawali dengan melayangkan surat penagihan pemerintah dan kejaksaan setempat.
    Saat pelaksanaan penempelan stiker, turut hadir perwakilan dari Komisi III DPRD Kota Bekasi.
    “Jadi biar tahu kondisi di lapangannya seperti apa. Jadi biar mereka menyampaikan langsung, apa kendala mereka ke dewan,” ungkap Robbie.
    Setelah penempalan stiker, Robbie berujar, pihaknya langsung membuka forum bersama pihak hotel.
    Dalam forum tersebut, pihak hotel berjanji akan menyicil pembayaran pajak selama dua tahun ke depan.
    Nantinya stiker “tak patuh pajak” baru bisa dilepas apabila pihak hotel mulai menyicil pelunasan pajak.
    “Kalau sudah mulai membayar, nanti stikernya akan kita cabut,” ucap Robbie.
    Robbie menambahkan, alasan pihak hotel tak taat membayar pajak disebabkan karena menurunnya pemasukan mereka sejak pemerintah melakukan efesiensi anggaran.
    Sebelum penerapan kebijakan tersebut, banyak kegiatan pemerintah yang digelar di hotel. Kegiatan tersebut secara tidak langsung menambah pemasukan mereka.
    “Kadang dari kementerian membuat acara di sana, pemkot dulu buat acara di sana, jadi itu mempengaruhi sekali. Terus sekarang ekonomi lagi lesu,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.