Kementrian Lembaga: Bapenda

  • Simak Cara biar Saat Beli Kendaraan Baru Nggak Kena Pajak Progresif

    Simak Cara biar Saat Beli Kendaraan Baru Nggak Kena Pajak Progresif

    Jakarta

    Memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor di Jakarta akan dikenakan pajak progresif. Kendaraan kedua dan seterusnya dikenakan pajak lebih mahal. Agar tak membebani dan terkena pajak progresif, begini caranya.

    Bagi kamu yang baru saja menjual kendaraannya dan berniat membeli kendaraan baru, agar kendaraan baru tidak dikenakan pajak progresif maka caranya adalah dengan melakukan lapor jual. Jadi, kendaraan lama yang sudah terjual sebaiknya segera dilapor jual agar kendaraan baru yang akan dibeli tidak kena pajak progresif.

    Dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lapor Jual Kendaraan Bermotor merupakan suatu hal yang harus dilakukan pemilik setelah melakukan penjualan kepada pihak ketiga maupun secara langsung. Sebab, dengan tindakan tersebut pemilik kendaraan terhindar dari pajak progresif ketika menambah kendaraan baru. Lapor jual juga dapat menghindari hal-hal yang tak diinginkan lainnya, seperti tilang elektronik yang salah alamat dan sebagainya.

    Kini, lapor jual kendaraan tidak hanya bisa dilakukan di kantor Samsat. Pemprov DKI Jakarta memberlakukan lapor jual kendaraan secara online melalui aplikasi Pajak Online Jakarta pada situs https://pajakonline.jakarta.go.idwebsite Pajak Daerah DKI Jakarta.

    Lapor jual kendaraan tersebut bisa diakses secara online melalui browser di smartphone maupun komputer. Berikut tata cara Lapor Jual Kendaraan Bermotor/ memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan agar kendaraan baru yang akan dibeli tidak terkena pajak progresif.

    Cara Lapor Jual Kendaraan Online

    Seperti disebut di atas, lapor jual kendaraan bisa dilakukan secara online. Caranya mudah, tinggal membuka situs pajak online Jakarta. Berikut langkah-langkahnya:

    Buka situs https://pajakonline.jakarta.go.id/dan login ke akunPilih Menu PKB: Seluruh nomor polisi (nopol) yang terdaftar atas NIK akan muncul pada Tab Objek Pajak. Pilih Tab Pelayanan – Jenis Pelayanan Permohonan Lapor JualKlik Ajukan Lapor Jual untuk nopol yang dikehendakiIsi formulir Lapor Jual OnlineUpload Dokumen yang dimintaCentang pada kolom persetujuan syarat dan ketentuan dan klik Simpan untuk mengirimkan permohonanSetelah berhasil simpan, klik gambar pesawat kertas dan masukan kode OTP yang dikirimkan ke email terdaftar / kotak masuk pesan layanan pajak online.Klik Kirim.

    Permohonan yang berhasil terkirim akan diproses oleh petugas UPPPKB yang berwenang. Jika verifikasi sudah selesai dan permohonan disetujui, maka nopol tersebut tidak akan terhubung dengan NIK dan akan menghilang dari Daftar di Tab Objek Pajak.

    (rgr/din)

  • HUT Ke-80 RI, Pemprov Sumsel Luncurkan Pemutihan Pajak 80 Hari
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        17 Agustus 2025

    HUT Ke-80 RI, Pemprov Sumsel Luncurkan Pemutihan Pajak 80 Hari Regional 17 Agustus 2025

    HUT Ke-80 RI, Pemprov Sumsel Luncurkan Pemutihan Pajak 80 Hari
    Tim Redaksi
    PALEMBANG, KOMPAS.com
    – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka memperingati HUT ke 80 Republik Indonesia. Program ini berlaku selama 80 hari mulai Minggu (17/8/2025), sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025.
    “Sumsel berbeda dengan daerah lain. Saat yang lain menaikkan tarif, kita justru memberikan keringanan. Saya ingin setelah hari ini, semua kendaraan di Sumsel tertib administrasi,” kata Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, Minggu (17/8/2025).
    Dalam program tersebut, masyarakat hanya diminta membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) satu tahun. Pemerintah membebaskan tunggakan serta biaya administrasi tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat juga dibebaskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) II, pajak progresif, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
    Menurut Herman, pemutihan pajak ini bukan sekadar hadiah HUT RI, tetapi juga dorongan agar masyarakat semakin tertib membayar pajak. Ia mengingatkan, setelah program berakhir, aparat kepolisian bersama instansi terkait akan melakukan penertiban lebih ketat.
    “Hologram khusus akan dipasang pada kendaraan yang telah memenuhi kewajiban pajak,” ujarnya.
    Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Achmad Rizwan menjelaskan, kebijakan ini sekaligus menjadi stimulus untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hingga 15 Agustus 2025, penerimaan PKB telah mencapai 57,45 persen, sementara BBNKB berada di angka 48,40 persen.
    “Pembayaran pajak bisa dilakukan di seluruh layanan, mulai dari Samsat Mall, Samsat Drive Thru, hingga Samsat Desa. Dengan begitu masyarakat bisa mudah mengakses layanan ini,” ungkap Achmad.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cukup Bayar Pajak Kendaraan Setahun, Bebas Tunggakan-Denda Sampai Desember

    Cukup Bayar Pajak Kendaraan Setahun, Bebas Tunggakan-Denda Sampai Desember

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sumsel) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Cukup bayar pajak kendaraan setahun, tunggakan dan denda pajak tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.

    Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengumumkan, pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diadakan untuk menyambut hari kemerdekaan Republik Indonesia. Masyarakat Sumatera Selatan sudah bisa menikmati pemutihan pajak kendaraan tersebut. Program ini berlaku mulai 17 Agustus 2025 sampai dengan 17 Desember 2025.

    “Dalam program ini, masyarakat cukup membayar PKB (pajak kendaraan bermotor) 1 tahun saja dan langsung terbebas dari seluruh tunggakan serta sanksi administratif tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, diberikan juga fasilitas bebas biaya BBNKB II, bebas pajak progresif, dan bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lalu maupun tahun-tahun sebelumnya. Momentum ini diharapkan menjadi peluang emas bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajak dengan lebih mudah dan ringan,” demikian dikutip dari akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan.

    Herman Deru menjelaskan, dengan membayar pajak kendaraan untuk satu tahun berjalan saja, masyarakat yang menunggak pajak kendaraan dapat kembali mengaktifkan pajak kendaraan mereka.

    “Pemerintah juga tidak hanya menghapuskan denda, tetapi juga membebaskan pokok pajak tertunggak, biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan III, serta pajak progresif. Bahkan, untuk kendaraan bekas, biaya balik nama juga digratiskan agar masyarakat lebih mudah melakukan registrasi,” ungkap Herman Deru (HD) dikutip dari situs resmi Pemprov Sumsel.

    HD juga menegaskan setelah masa keringanan berakhir, ia meminta aparat kepolisian, petugas pajak, serta Jasa Raharja dan pihak terkait lainnya untuk melakukan penertiban lebih tegas, termasuk dengan pemasangan hologram sebagai tanda kendaraan telah melaksanakan kewajiban pajaknya.

    “Saya ingin setelah 80 hari ini, semua kendaraan bisa tertib administrasi sehingga masyarakat lebih nyaman dan tenang dalam berkendara,” katanya.

    Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Achmad Rizwan, menyampaikan keputusan Gubernur Sumsel dalam mengambil kebijakan program pemutihan tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam melunasi kewajiban mereka. Cara ini juga bertujuan untuk mendorong masyarakat untuk taat administrasi dengan membayar pajak yang merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

    (rgr/mhg)

  • Pemprov Sumbar mutakhirkan digitalisasi pengelolaan pajak daerah

    Pemprov Sumbar mutakhirkan digitalisasi pengelolaan pajak daerah

    Padang (ANTARA) – Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menegaskan pemerintah daerah itu memutakhirkan sistem digitalisasi pengelolaan pajak menjadi lebih modern, terintegrasi, dan efisien untuk mempermudah wajib pajak, mengurangi beban administratif, serta menutup celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    “Ketergantungan pada dana transfer pusat masih tinggi, sementara ruang fiskal daerah terbatas. Kami tidak bisa lagi mengandalkan cara-cara manual yang lambat dan rawan ketidakteraturan,” kata Gubernur Mahyeldi di Padang, Jumat.

    Ia menegaskan keberhasilan dalam digitalisasi tersebut membutuhkan dukungan kabupaten/kota, instansi vertikal, perbankan dan masyarakat.

    Saat ini PAD Sumbar masih didominasi pajak daerah, terutama dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemprov terus memberikan stimulus, termasuk program pemutihan PKB, yang sudah menghapus tunggakan lebih dari 106 ribu kendaraan dan menambah pendapatan Rp46,28 miliar sejak 25 Juni 2025.

    Kepala Bapenda Sumbar Syefdinon menyebut tantangan utama pengelolaan pajak bukan hanya potensi yang belum tergali, tapi juga sistem yang masih konvensional.

    Menurut dia, “High Level Meeting” menjadi forum yang efektif untuk menyatukan langkah lintas sektor, membahas integrasi data, penguatan infrastruktur digital, dan harmonisasi regulasi.

    Ketua DPD Provinsi Sumbar Muhidi menambahkan bahwa pajak adalah bentuk gotong royong modern untuk membangun daerah.

    Sementara Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol M Reza Chairul Akbar Sidiq, menegaskan PKB sebagai sumber PAD strategis yang akan semakin optimal dengan dukungan sistem digital.

    Pada kesempatan itu digelar Gebyar Pajak dan High Level Meeting yang dihadiri perwakilan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Danrem 032/ Wirabraja Bukit Barisan, Bupati dan Wali Kota se-Sumbar, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sumbar.

    Selain itu juga hadir Kepala Kantor Perwakilan BI Sumbar, Direktur Utama Bank Nagari, Kepala Kantor Wilayah DJP Sumbar, Kepala Kantor Wilayah DJPb Sumbar, Kepala Kantor Wilayah PT. Jasa Raharja Sumbar, Kepala OPD Provinsi Sumbar, Direktur Utama Jamkrida Sumbar.

    Sebanyak empat wajib pajak beruntung mendapat hadiah paket umrah, disertai 50 hadiah menarik lainnya, dalam Gebyar Pajak dan High Level Meeting yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar.

    Acara ini diakhiri dengan pemberian penghargaan kepada instansi dan perangkat daerah yang berprestasi meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

    Pewarta: Syarif Abdullah
    Editor: Hanni Sofia
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bapenda Kota Bogor pastikan tak ada kenaikan PBB-P2 tahun ini

    Bapenda Kota Bogor pastikan tak ada kenaikan PBB-P2 tahun ini

    ANTARA – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Deni Hendana pada Jumat (15/8) memastikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun ini tidak mengalami kenaikan di tahun 2025. Kebijakan ini diambil untuk mencegah lonjakan beban pajak dan menjaga daya beli masyarakat di tengah tren kenaikan PBB-P2 di sejumlah daerah.(Fadzar Ilham Pangestu/Andi Bagasela/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Selain Pati, Gelombang Protes Kenaikan PBB Terjadi di 3 Daerah

    Selain Pati, Gelombang Protes Kenaikan PBB Terjadi di 3 Daerah

    Liputan6.com, Jakarta Kebijakan Bupati Pati Sudewo menaikkan pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) hingga 250 persen, menciptakan gelombang protes. Ditambah sikap ‘kaku’ Sudewo di awal polemik ini bergulir, turut memantik emosi warga.

    Puncaknya, demo besar digelar di depan Pendopo Bupati Pati, Rabu (13/8). Lautan massa memenuhi jalanan utama Pati. Sedari awal suhu demonstrasi sudah memanas. Benar saja, tidak butuh waktu lalu, kericuhan pecah.

    Massa melakukan provokasi. Menyerang aparat yang berjaga, menggunakan botol air mineral. Suasana semakin tidak terkendali ketika gas air mata mulai ditembakkan aparat.

    Demonstran kocar kacir. Mereka lari menyelamatkan diri, menghindari pedihnya asap gas.

    Tidak berselang lama, massa yang melakukan perlawanan berhasil merangsek masuk ke dalam kompleks Pendopo Pati. Mereka anarki. Kaca jendela dipecah, tembok dirobohkan, bahkan mobil dibakar.

    Di tengah kekacauan massa ini, Sudewo keluar kantor. Dia naik mobil taktis Brimob menuju kerumunan massa. Di tengah-tengah demonstran, dia keluar dari atas mobil.

    Tidak banyak yang dia sampaikan. Di bawah hujan lemparan sandal dan botol air, dia meminta maaf kepada para demonstran.

    Demo akhirnya berakhir di sore hari. Total 64 orang terluka. Sementara 22 orang ditangkap polisi.

    Protes kenaikan PBB-P2 tidak cuma terjadi di Pati. Di Jawa Timur, lonjakan drastis juga dialami warga Kabupaten Jombang.

    Kenaikan PBB-P2 di Jombang menapai 400 persen. Ini tentu berat bagi sebagian orang. Gelombang protes terjadi. Ada warga yang melontarkan protes dengan membayar pakai uang koin.

    Hal ini dilakukan oleh Fattah Rochim. Pada Senin (11/8) lalu, dia mendatangi kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sambil membawa uang koin segalon. Uang koin itu diambil dari tabungan sang anak yang sudah dikumpulkannya selama bertahun-tahun.

    Fattah mengaku pajak PBB-P2 rumahnya naik gila-gilaan dari hanya Rp400 ribu per tahun menjadi Rp1,3 juta per tahun. Kenaikan itu terjadi sejak 2024.

    Dalam video yang beredar di media sosial, tampak Fattah terlibat adu mulut dengan Kepala Bapenda Jombang Hartono.

    “Koin ini dari celengan anak saya sejak SMP, saya terpaksa pakai karena tidak punya uang lagi,” ujar Fattah dalam video.

    Dengan perasaan marah, dirinya juga mengatakan kenaikan pajak yang terlalu besar dirasa sangat keterlaluan, apalagi di tengah perekonomian masyarakat yang tidak menentu.

    Fattah mewakili aksi gelombang protes masyarakat Jombang yang tergabung dalam Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ). Tuntutan mereka adalah revisi Perbup Jombang No 51 tahun 2024 tentang Pungutan Pajak Daerah, yang menyebabkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan PBB-P2. Apalagi pajak tersebut juga dikenakan pada musala dan tanah wakaf, yang seharusnya dikecualikan.

    Kenaikan PBB-P2 juga terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kenaikan awalnya mencapai 300 persen. Namun direvisi oleh Bapenda menjadi 65 persen.

    Keputusan menaikkan PBB-P2 di Bone diadasarkan penyesuaian zona nilai tanah dari BPN. Kebijakan ini memantik respons luas.

    Demo mahahsiswa yang digelar di kantor DPRD Bone kemarin berakhir ricuh. Puluhan mahasiswa terlibat bentrok dengan petugas. Tensi demonstran menurun setelah tuntutan massa diakomodir oleh DPRD.

    Daerah lain yang menaikkan PBB-P2 adalah Kota Cirebon. Beredar kabar kenaikan PBB-P2 mencapai 1000 persen. Namun hal ini dibantah oleh Wali Kota Cirebon Effendi Eko. Kepada wartawan, dia mengaku kenaikan hanya beberapa persen, tanpa menyebut angka pastinya.

    Warga pun merespons kenaikan ini. Mereka yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi mendesak pembatalan kenaikan PBB dan mencabut Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi.

    Mereka mengancam jika tuntutan tidak terpenuhi akan menggelar unjuk rasa.

  • Cara Cek Tarif PBB Lewat Aplikasi Shopee, Tokopedia, dan Lazada

    Cara Cek Tarif PBB Lewat Aplikasi Shopee, Tokopedia, dan Lazada

    Bisnis.com, JAKARTA — Di tengah zaman yang semakin maju, banyak hal yang bisa dilakukan dengan cepat hanya dengan melalui smartphone atau laptop, salah satunya adalah memeriksa tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

    Kini, Anda tidak perlu repot-repot datang ke kantor pajak atau kelurahan untuk mengetahui status pajak tanah dan bangunan. Anda dapat langsung memeriksa di e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan Lazada.

    Cukup dengan layanan digital yang disediakan pemerintah daerah, proses pemeriksaan PBB dapat dilakukan secara online kapan saja dan di mana saja.

    Berikut ini adalah cara cek PBB online melalui smartphone atau laptop:

    -Buka browser, baik di smartphone maupun laptop (Google Chrome, Safari, Microsoft Edge, atau lainnya)

    -Ketik kata kunci seperti berikut di kolom pencarian “Cek pajak tanah Jakarta”, “Cek PBB Online Kabupaten Pati”, atau “Cek tagihan PBB Kota Bekasi”

    -Akses situs resmi pajak daerah dengan klik situs resmi pemerintah daerah (Badan Pendapatan Daerah/Bapenda) yang muncul di hasil pencarian

    -Terlebih dahulu cari Nomor Objek Pajak (NOP) pada lembar Surat Pembritahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB, NOP berfungsi sebagai semacam kode unik bagi properti

    -Masukkan NOP, lalu klik tombol “Cari” atau “Kirim”

    -Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pengecekan

    -Setelah proses pencarian selesai, pengguna akan melihat informasi lengkap yang berisikan:

    Nama pemilik tanah/bangunan (Subjek pajak)

    Lokasi objek pajak (Alamat properti)

    Besar tagihan PBB

    Status pembayaran 

    Rincian tunggakan atau kelebihan bayar

    Tanggal jatuh tempo dan riwayat pembayaran

    -Apabila status menunjukkan belum lunas atau ada tunggakan, pengguna dapat segera melunasi melalui kanal pembayaran yang tersedia, baik secara online maupun secara langsung ke bank atau tempat pembayaran resmi lainnya.

    Selain mengecek tagihan melalui situs web resmi, pengguna juga dapat melakukannya dengan sejumlah aplikasi e-commerce:

    Tokopedia

    -Buka aplikasi, pilih menu “top-up dan Tagihan”

    -Klik “Pajak PBB”

    -Masukkan alamat, kota/kabupaten, tahun pembayaran, dan NOP

    -Tekan “Cek Tagihan” untuk melihat rincian

    Shopee:

    -Buka aplikasi, pilih menu “Pulsa, Tagihan & Tiket”

    -Pilih layanan “PBB”

    -Masukkan daerah, tahun pembayaran, dan NOP

    -Klik “Lihat Tagihan”, lalu pilih metode pembayaran

    Lazada

    -Buka aplikasi, pilih menu “Pulsa & Tagihan”

    -Klik “Pajak PBB”

    -Masukkan daerah dan NOP

    -Tekan “Buat Tagihan”, lalu pilih metode pembayaran

    Mengecek PBB secara online menjadi penting agar kita terhindar dari denda karena terlambat membayar, serta mengetahui nominal tagihan terbaru.

  • Penjelasan Bupati Jombang soal PBB Warga Naik Drastis

    Penjelasan Bupati Jombang soal PBB Warga Naik Drastis

    Jakarta

    Bupati Jombang Warsubi angkat bicara mengenai PBB P2 sebagian wajib pajak yang naik drastis sejak 2024. Ia menyatakan tidak pernah menaikkan pajak, tapi sebatas menjalankan kebijakan kepala daerah sebelumnya.

    Warsubi mengatakan, PBB P2 sebagian warga Jombang naik gila-gilaan sejak berlakunya Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif PBB P2 yang naik mulai berlaku tahun 2024 ketika dirinya belum menjabat Bupati Jombang.

    “Kami tidak pernah menaikkan pajak, kami hanya menjalankan apa yang sudah dijalankan di tahun 2024, kami kan belum menjabat, tapi kami harus meneruskan perjuangan-perjuangan beliau (kepala daerah sebelumnya),” kata Warsubi kepada wartawan di kantor Kemenag Jombang, Jalan Pattimura, dilansir detikJatim, Kamis (14/8/2025).

    Untuk saat ini, Warsubi menawarkan solusi kepada warga Jombang yang keberatan dengan naiknya PBB P2. Ia membentuk tim khusus untuk menangani keberatan dari para wajib pajak. Para wajib pajak pun dipersilakan mengajukan keberatan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

    “Sudah 16.000 orang lebih minta pengurangan. Bahkan kami membentuk tim khusus penanganan pengaduan masyarakat. Masyarakat yang keberatan pasti kami berikan potongan,” terangnya.

    Sedangkan tahun ini sampai Agustus, total 4.171 NOP yang diajukan keberatan ke Bapenda Jombang. Terdiri dari 1.596 NOP dari pemohon perorangan dan 2.575 NOP dari pemohon kolektif desa.

    Simak selengkapnya di sini.

    (yld/rfs)

  • 7
                    
                        Pesan dari Pati untuk Indonesia
                        Nasional

    7 Pesan dari Pati untuk Indonesia Nasional

    Pesan dari Pati untuk Indonesia
    Doktor komunikasi politik & Direktur Lembaga Kajian Politik Nusakom Pratama.
    Entah apa yang merasukimu hingga kau tega mengkhianati rakyatmu. Lengserkan Sudewo.
    TULISAN
    besar yang terpampang di spanduk yang dibawa pengunjuk rasa di Pati, Jawa Tengah, 13 Agustus 2025, tidak sekadar menyuarakan kekesalan warga Pati, Jawa Tengah, terhadap Bupatinya Sudewo.
    Aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu yang diperkirakan mencapai lebih dari 50.000 orang – sesuai dengan tantangan Sudewo sebelumnya – menjadi tumpahan kemuakan warga Pati yang selama ini terpendam.
    Aksi solidaritas yang terbangun secara spontan berhasil mengumpulkan logistik untuk keperluan para pengunjuk rasa.
    Mulai dari air mineral, roti hingga buah pisang disumbangkan sukarela oleh warga. Timbunan logistik tersebut memenuhi jalanan di depan Kantor Bupati Pati.
    Bahkan ada Paijan, pengemudi angkutan bajaj dari Jakarta yang rela menempuh perjalanan 12 jam dari Ibu Kota ke Pati hanya untuk menyumbang air minum dalam kemasan demi simpatinya untuk warga Pati.
    Wiharto, petani dari daerah Gunungsari, Pati, rela menyerahkan satu mini truk berisi buah pisang hasil panennya untuk para pengunjuk rasa (
    Cnnindonesia.com
    , 13 Agustus 2025).
    Kibaran bendera “One Piece” juga ikut dibentangkan para pendemo di Pati. Tentu saja di mata para pengibar, bendera “One Piece” sebagai perwujudan terjadinya kemunafikan, kejahatan serta tipu muslihat penguasa.
    Tidak saja dengan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang luar biasa, ternyata warga Pati juga mempersoalkan sulitnya mendapatkan pekerjaan di kampungnya sendiri.
    Pemutusan hubungan kerja tenaga Kesehatan di RSUD RAA Soewondo yang semena-mena, penerapan lima hari masa sekolah tanpa kajian dan tanpa mendengar masukan dari pemangku kepentingan, serta janji-janji kampanye yang tidak terlaksana menjadi daftar “dosa” Sudewo yang selalu diingat warga Pati.
    Demonstasi terbesar yang baru terjadi di Pati itu memang berhasil menundukkan keangkuhan seorang Sudewo.
    Permintaan maaf dan pencabutan aturan kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen yang dilakukan Sudewo ternyata belum cukup di mata warga.
    Para pengunjuk rasa juga berhasil memaksa dan meyakinkan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Pati untuk segera bersidang dan menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pemakzulan Sudewo sebagai bupati.
    Menariknya, Fraksi Partai Gerindra bersama partai-partai pengusung Sudewo di DPRD Pati seperti PKB dan Nasdem ikut menyetujui pembentukan Pansus pemakzulan Sudewo.
    Walaupun proses pemakzulan di DPRD memerlukan waktu, tapi setidaknya perjuangan warga Pati menjadi “inspirasi” dari cara serta pilihan penyaluran keresahan warga di berbagai daerah yang mengalami persoalan yang sama.
    Ada pesan-pesan keresahan dari rakyat di belahan Tanah Air manapun yang merasa telah “menitipkan” perjuangan pada warga Pati.
    Perjuangan warga Pati seakan ikut “menyuarakan” kesumpekkan warga di manapun yang kini tengah mengalami kekecewaan dengan “Sudewo-Sudewo” lain.
    Warga Kota Malang, Jawa Timur pun sedang kesal. Beberapa waktu lalu, karnaval di Mulyorejo, Sukun, Kota Malang, diwarnai kericuhan antara warga dan peserta karnaval akibat suara
    sound system
    yang terlalu keras, mengganggu warga yang sedang sakit.
    Warga Kota Malang mengaku kecewa dengan sikap aparat yang abai terhadap kenyamanan warga yang telah membayar pajak selama ini.
    Kenaikan PBB-P2 usai disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari 0,055 menjadi 0,2 persen atau hampir 4 kali lipat pasti akan memberatkan warga (
    Ketik.com
    , 13 Agustus 2025).
    Warga Kota Cirebon yang terinspirasi dengan langkah perjuangan warga Pati, juga berencana turun ke jalan mengingat
    PBB juga melonjak hingga 1.000 persen.
    Kenaikan “yang gila-gilaan” tersebut merujuk Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi. Paguyuban Pelangi Cirebon menilai kebijakan itu sangat memberatkan masyarakat dan tidak masuk akal.
    Di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah warga juga dikagetkan dengan kenaikan PBB hingga 400 persen. Warga Kecamatan Ambarawa yang bisanya membayar pajak PBB Rp 160.000 di tahun kemarin, kini melonjak menjadi Rp 872.000 (
    Detik.com,
    12 Agustus 2025).
    Sementara di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, warga melakukan “perlawanan” saat membayar tagihan PBB-P2 yang melonjak dengan menggunakan uang koin.
    Sengaja pembayar pajak memperlihatkan upayanya menggunakan uang tabungan milik anaknya untuk membayar pajak Rp 1,2 juta dari sebelumnya yang Rp 300.000 di Kantor Bapenda Jombang (
    Kompas.com
    , 12/08/2025).
    Aksi-aksi penolakan pembayaran kenaikan pajak diperkirakan akan masif terjadi di berbagai daerah. Gerakan perlawanan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu harus diakui menjadi “pemantik” dari perlawanan lokal terhadap kebijakan kenaikan pajak yang tidak bijak.
    Bisa dibayangkan di saat rakyat tengah gunda gulana karena kesulitan mencari lapangan pekerjaan di tengah semakin maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK), semakin tingginya angka kriminalitas akibat pengangguran; timpangan penghasilan yang menimbulkan kecemburuan sosial; harga sembako yang semakin menggila dengan takaran yang rawan disalahgunakan; korupsi yang semakin merajalela setelah sebelumnya ramai dengan kejadian pemblokiran tabungan oleh PPATK dan kontroversi perampasan tanah, maka kenaikan pajak menjadi klimaks dari kejengahan rakyat terhadap kepengapan saat ini.
    Saya khawatir jika Presiden Prabowo Subianto dan para pembantunya tidak tepat dalam mengambil langkah antisipatif dan pengambilan keputusan, aksi demonstrasi besar di Pati akan berlanjut dan terus bermunculan di berbagai daerah.
    Kejadian Pati, Cirebon, Semarang, Jombang dan daerah lain adalah miniatur dalam skala kecil seperti fenomena “Arab Spring”.
    Fenomena jatuhnya pemerintahan akibat
    Arab Spring
    seperti rangkaian peristiwa revolusi dan protes yang terjadi di negara-negara Arab pada awal tahun 2010-an.
    Protes yang bermula dari aksi bakar diri Mohamed Bouazizi di Tunisia menjadi pemicu awal gelombang protes di seluruh wilayah Tunisia.
    Akibatnya, Presiden Tunisia Zine El Abidine Ben Ali berhasil ditumbangkan setelah berkuasa selama lebih dari dua dekade.
    Dari Tunisia, gelombang protes terus menjalar ke negara-negara Arab lainnya menuntut perubahan politik dan sosial, termasuk demokrasi, hak asasi manusia, dan perbaikan ekonomi.
    Beberapa pemerintahan seperti di Mesir, Libya, Yaman dan Suriah berhasil digulingkan sebagai akibat dari gelombang protes ini, sementara yang lain mengalami perubahan signifikan dalam sistem politik.
    Sebagai Presiden, Prabowo harus meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk tidak “ngotot” memperlakukan rakyat sebagai sapi perahan pajak.
    Kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Prabowo harus menegaskan kembali tugas pokok dan fungsinya untuk mengawasi pemerintahan daerah.
    Keberadaan dua wakil menteri di Kementerian Dalam Negeri harusnya mempunyai fungsi dan tugas yang terukur.
    Pelaksanaan retreat kepala daerah yang memakan biaya besar ternyata tidak berdampak pada pola pikir kepala daerah. 
    Kepada Kepolisian dan aparat TNI, Prabowo sebaiknya memerintahkan untuk tetap mengedepankan langkah humanis nir kekerasan dalam mengatasi aksi-aksi unjuk rasa.
    Para pengunjuk rasa bukanlah musuh negara. Mereka tengah memperjuangkan perutnya, kehidupannya agar terus hidup di tengah kesulitan hidup yang semakin berat.
    Dan terakhir selaku Ketua Umum Partai Gerindra tempat afiliasi politik Bupati Pati Sudewo, dibutuhkan sikap Prabowo untuk mendorong partainya mendukung pemakzulan yang dikehendaki rakyat Pati.
    Upaya menjaga nama baik Gerindra di mata pemilih tidak boleh kalah karena ulah seorang Sudewo. Harga Gerindra terlalu mahal bagi kepongahan Sudewo.
    Bisa jadi pembelajaran dari Pati menjadi titik awal Prabowo untuk melakukan
    reshuffle
    terhadap kabinetnya.
    Isi kabinet pemerintahan sekarang terlalu gemoy dan kerap membuat gaduh yang tidak perlu serta hanya mendegradasi komitmen Prabowo dalam upaya mensejahterakan rakyat.
    Tanah subur tapi hidup tak makmur

    Di neg’riku Indonesia

    Tambang emas, intan permata

    Tapi entah siapa yang punya

    Kerja berat, peras k’ringat, banting tulang

    Pontang-panting dari berdiri sampai nungging

    Tapi mengapa masih banyak rakyat miskin?

    Apa harus budi daya kalajengking?
    – (Lirik lagu “Kalajengking” oleh Pujiono)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Revolusi Dimulai dari Pati, Kini Jombang, Banyuwangi dan Daerah Lain PBB Ikut Naik hingga 400%, Gegara Perintah Pusat?

    Revolusi Dimulai dari Pati, Kini Jombang, Banyuwangi dan Daerah Lain PBB Ikut Naik hingga 400%, Gegara Perintah Pusat?

    GELORA.CO – Ternyata tak hanya Pati yang menaikkan Pajak Bumi Bangunan (PBB) besar-besaran sebesar 250 persen.

    Meski kini diklaim Bupati Pati Sudewo PBB sudah diturunkan, namun aksi kemarahan warga terlanjur tuntut turunnya Sudewo dari jabatannya sebagai Bupati Pati.

    Dan kini kenaikan PBB yang diikuti dengan demonstrasi juga terjadi di Bone, Sulawesi Selatan naik 300%.

    Pati, Jawa Tengah naik 250%.

    Kenaikan PBB

    Kab Semarang, Jawa Tengah naik 400% dan Kab. Jombang, Jawa Timur naik 400%.

    Ada lagi?

    Demikian tweet akun X Rebornian48, dikutip pada Rabu (13/8).

    Ada yang menduga kenaikan PBB serentak di beberapa wilayah ini perintah dari pusat.

    “Berarti kenaikan pajak ini perintah dari pusat ya, kok semua kabupaten pada rame menaikkan pajak.”

    Pati, Banyuwangi, Jombang.

    Pati 250%

    Banyuwangi 200%

    Jombang malah 300%

    “Pati saja berani protes gede, Jombang jg harus berani bersatu.”

    Demikian tweet akun X madam dhenok.

    Atas naiknya PBB yang ugal-ugalan ini akun X tahadrudddin menyebut harus disikapi dengan serius, ada apa sebenarnya?

    Akun X TahooMan juga menyebut jika Pati berani “Menyala” gara2 kenaikan pajak PBB 250%.

    Maka Jombang Wajib “berKobar” karena pajak yg mencolot 300%.

    Ojo gelem Diatur model Kompeni, Rekk!!

    Gak melok makani, Gak melok ngopeni.. Kok malah meres kringet’e rakyat..

    Negoro Simbokne AnCok!

    Dari Pati api perlawanan kenaikan pajak menjalar ke Banyuwangi

    BANYUWANGI 200%, JOMBANG 300%

    Apakah akan menjalar ke seluruh Indonesia???,” demikian tweet akun X Never.

    Sementara itu, warga Pulolor, Kabupaten Jombang Fattah Rochim melakukan aksi membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perdesaan (PBB-P2) menggunakan uang koin.

    Hal itu dilakukan sebagai bentuk protes kenaikan pajak mencapai 400 persen.

    Fattah mengaku PBB rumahnya pada 2023 hanya sekitar Rp400 ribu.

    Namun, pada 2024 melonjak menjadi Rp1,23 juta dan kembali naik menjadi Rp1,32 juta pada 2025.

    “Kami protes karena pajaknya langsung tinggi. Dari 2023 itu kan masih sekitar kurang Rp400 ribu lah ya per tahun. Tahu-tahu tahun 2024 menjadi Rp1.238.428. Saya pernah protes waktu itu,” kata Fattah, Selasa (12/8).

    Dia mengaku pernah mempertanyakan kebijakan tersebut kepada pemerintah desa dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang tahun lalu.

    Namun, jawaban yang diterima hanya janji evaluasi.

    “Saya tanya (yang menghitung) appraisal itu siapa? saya tanya kepala desa. Terus ini apa? Tolong saya minta untuk kebijakan ini siapa yang buat? ‘Ya, nanti kami evaluasi’. Artinya, evaluasi itu evaluasi apa,” ujarnya.

    Namun, setahun berselang informasi yang dia dapat malah kenaikan kembali PBB rumahnya menjadi Rp1,3 juta.

    “Saya tunggu-tunggu di 2025 kok naik lagi menjadi Rp1.325.000 berarti kan naik Rp100.000, di situ saya jengkel,” ucapnya.

    Tak hanya itu, dia kaget saat mengetahui ada denda 1 persen per bulan.

    Walhasil, total tagihan pajaknya membengkak menjadi lebih dari Rp2,5 juta.***