Kementrian Lembaga: Bapenda

  • Realisasi PAD Kota Jayapura capai Rp203 miliar hingga Agustus 2025

    Realisasi PAD Kota Jayapura capai Rp203 miliar hingga Agustus 2025

    ANTARA – Pemerintah Kota Jayapura melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Agustus 2025 mencapai Rp203 miliar, atau 70,25 persen dari target sebesar Rp295 miliar. Kepala Bapenda Kota Jayapura, Robby Kepas Awi, Senin (8/9), menyatakan bahwa untuk mencapai target PAD tersebut, pemerintah memberikan relaksasi sebesar 15 persen untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta 20 persen untuk pajak makan, minum, hotel, dan restoran. (Laksa Mahendra/Andi Bagasela/Rijalul Vikry)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bupati Warsubi Beri Pesan Mendalam saat Doa Bersama di Taman Kebonrojo Jombang

    Bupati Warsubi Beri Pesan Mendalam saat Doa Bersama di Taman Kebonrojo Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Suasana penuh khidmat menyelimuti Taman Kebonrojo Jombang pada Kamis malam (4/9/2025), saat acara Tasyakuran dan Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa digelar.

    Acara yang diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Jombang bersama Forum Rakyat Jombang ini dihadiri oleh Bupati Jombang Warsubi, Wakil Bupati Salmanudin, serta jajaran Forkopimda, tokoh masyarakat, pimpinan organisasi masyarakat, dan warga setempat.

    Bupati Warsubi menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak yang telah menjaga Jombang tetap aman dan damai. Dalam sambutannya, Warsubi juga menegaskan bahwa acara ini tidak hanya sebagai doa bersama, tetapi juga sebagai momentum syukuran atas kebijakan pemerintah daerah yang akan menurunkan ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2026.

    Dalam penjelasannya, Bupati Warsubi mengungkapkan bahwa selama beberapa tahun terakhir, ketetapan PBB-P2 mengalami kenaikan yang signifikan. Pada tahun 2022 tercatat sebesar Rp 29.088.488.450, pada 2023 meningkat menjadi Rp 31.551.422.431, dan pada 2024 melonjak menjadi Rp 39.446.567.854.

    Pada tahun 2025, PBB-P2 ditetapkan sebesar Rp 43.156.795.606. Namun, untuk tahun 2026 mendatang, Pemkab Jombang berkomitmen menurunkannya menjadi Rp 28.346.828.967.

    “Jika beberapa tahun terakhir PBB-P2 terus meningkat, maka untuk tahun 2026 akan kami turunkan. Langkah ini kami ambil agar kebijakan fiskal tidak memberatkan masyarakat,” tegas Bupati Warsubi.

    Selain itu, Bupati juga mengungkapkan bahwa Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kabupaten Jombang telah disahkan pada 13 Agustus 2025. Penurunan PBB-P2 mencapai Rp 14,8 miliar ini merupakan bentuk perhatian Pemkab Jombang terhadap aspirasi masyarakat.

    Bupati Warsubi juga mengajak masyarakat untuk mengajukan keberatan jika merasa terbebani oleh PBB-P2 tahun 2025. Warga dapat mengajukan keberatan tersebut melalui Bapenda atau kepala desa masing-masing, sebagai bentuk kebijakan yang pro-rakyat.

    Pada kesempatan itu, Bupati Warsubi mengingatkan warga Jombang untuk selalu mengedepankan musyawarah dan menjaga kerukunan. “Mari kita jaga Jombang sebagai daerah yang damai, guyub rukun, adem ayem, serta menjunjung tinggi persaudaraan dan toleransi,” pesan Bupati Warsubi.

    Bupati Jombang juga mengingatkan agar warga tetap waspada terhadap provokasi, terutama di tengah derasnya arus informasi yang beredar di media sosial.

    Acara doa bersama ini diikuti dengan harapan agar Kabupaten Jombang tetap aman, dijauhkan dari bencana, dan masyarakatnya hidup rukun dalam keberagaman. “Mari kita songsong masa depan Jombang dengan optimisme dan semangat kebersamaan. Semoga segala ikhtiar ini diridhoi Allah SWT dan membawa keberkahan bagi kita semua,” tutup Bupati Warsubi.

    Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan turut berpesan agar warga Jombang terus menjaga rasa aman yang telah tercipta. “Mari menjaga anugerah rasa aman di Jombang. Semoga warga Jombang bisa beraktivitas dengan nyaman dan aman. Kami yakin Abah Bupati dan Gus Wabup akan menciptakan kesejahteraan untuk warga Jombang,” ujarnya.

    Acara ini ditutup dengan prosesi potong tumpeng, simbol rasa syukur atas pencapaian yang telah diraih serta harapan agar Jombang selalu kondusif, aman, dan masyarakatnya hidup rukun dalam keberagaman. [suf]

  • Paling Murah Rp 29 Jutaan

    Paling Murah Rp 29 Jutaan

    Jakarta

    Honda Stylo 160 dijual mulai Rp 29 jutaan. Dengan harga segitu, pajak tahunnya ternyata Rp 300 ribuan. Berikut rincian harga dan pajak Honda Stylo 160.

    Lagi cari skutik bergaya retro? Honda Stylo 160 bisa jadi salah satu opsinya. Honda menyajikan Stylo 160 dengan gaya retro yang dipadukan dengan mesin 160 cc. Soal harga, Honda Stylo 160 per September 2025 bisa dibawa pulang mulai Rp 29 jutaan.

    Honda Stylo 160 disajikan dalam dua opsi yaitu CBS dan ABS. Kalau mau menginginkan varian CBS, harganya sedikit lebih mahal yakni Rp 32 jutaan. Untuk lebih lengkapnya, berikut ini harga Honda Stylo 160 dikutip dari laman resmi Astra Honda Motor.

    Harga Honda Stylo 160Honda Stylo CBS: Rp 29,17 jutaHonda Stylo ABS: Rp 32,161 jutaPajak Tahunan Honda Stylo 160

    Itu tadi harga terbaru Honda Stylo 160. Menyoal pajak, per tahun pemilik Honda Stylo 160 harus membayar Rp 300 ribuan. Ditelusuri detikOto dalam laman Bapenda Jawa Barat, pajak tahunan Stylo itu sebesar Rp 329 ribu. Rincian pajaknya sebagai berikut:

    PKB Pokok: Rp 177.100Opsen PKB Pokok: Rp 116.900SWDKLLJ: Rp 35.000Total: Rp 329.000

    Pajak itu berlaku di wilayah Jawa Barat untuk motor kepemilikan pertama dan merujuk pada versi CBS. Besar pajak bisa jadi berbeda untuk varian dan wilayah lainnya.

    Honda Stylo 160. Foto: Rifkianto Nugroho

    Honda Stylo dibekali mesin 160 cc, 4 katup, berpendingin cairan, eSP+ yang mampu menghasilkan tenaga sebesar 11,3 kW/8.500 rpm dan torsi maksimum sebesar 13,8 Nm/7.000 rpm. Model ini memiliki kapasitas tangki bahan bakar 5 liter dan ruang penyimpanan di bawah jok sebesar 16,5 liter.

    Pada sistem pengereman, skutik bagi penggemar fashion ini hadir dengan fitur Combi Brake System (CBS) dan Anti-lock Braking System (ABS) satu channel yang dilengkapi disc brake pada bagian depan dan belakang berukuran 220 mm – 220mm di tipe ABS dan memberikan keamanan ekstra. Velg berukuran 12 diselimuti ban berukuran 110/90 pada bagian depan dan 130/80 pada bagian belakang.

    (dry/rgr)

  • Mutasi Motor dalam Satu Provinsi, Berapa Lama Selesai?

    Mutasi Motor dalam Satu Provinsi, Berapa Lama Selesai?

    Jakarta

    Mutasi motor bisa dilakukan dalam satu provinsi. Berapa lama selesainya ya?

    Buat kamu yang berpindah domisili, jangan lupa untuk melakukan mutasi pada kendaraan. Nah proses mutasi ini ada dua yaitu mutasi keluar dan mutasi masuk. Mutasi keluar adalah proses pencabutan berkas dari asal kendaraan untuk didaftarkan di Samsat sesuai dengan alamat baru pemilik kendaraan. Sementara, mutasi masuk yaitu proses pendaftaran kendaraan bermotor ke Samsat sesuai alamat kendaraan. Mutasi ini bisa dilakukan antar kota/kabupaten dalam satu provinsi.

    Mutasi Motor Berapa Lama?

    Proses mutasi motor ini cukup memakan waktu. Dikutip laman Instagram Bapenda Jawa Barat, dalam video terungkap pemilik kendaraan bisa kembali setelah 90 hari untuk mengambil berkas mutasi keluar. Namun di kolom komentar, admin Bapenda Jabar menyebut prosesnya paling lama delapan minggu.

    “Estimasi proses mutasi keluar di 4-8 minggu ya,” demikian tertulis di kolom komentar.

    Selanjutnya adalah proses mutasi masuk. Waktunya lebih singkat, dalam video pemilik kendaraan bisa kembali mengambil berkas dalam waktu enam hari dan selanjutnya dilakukan pembayaran BPKB. Tertulis juga BPKB akan selesai dalam 30 hari. Nah buat kamu yang mau mutasi motor antar kabupaten/kota dalam satu provinsi berikut ini langkahnya.

    Proses Mutasi Keluar

    1. Kunjungi Samsat asal dengan membawa kendaraan
    2. Langsung ke bagian cek fisik untuk melakukan cek fisik kendaraan
    3. Proses verifikasi kendaraan dilakukan oleh mitra kepolisian
    4. Proses verifikasi selesai lanjut ke bagian arsip
    5. Penyerahan berkas ke bagian arsip
    6. Arsip diserahkan oleh mitra kepolisian
    7. Arsip dibawa ke loket mutasi
    8. Lakukan pembayaran di loket BRI
    9. Menyerahkan bukti pembayaran
    10. Kembali lagi dalam waktu 90 hari
    11. Setelah 90 hari, mitra kepolisian menyerahkan berkas yang sudah divalidasi
    12. Menuju loket fiskal
    13. Menyerahkan arsip ke loket fiskal
    14. Menyelesaikan pembayaran (jika ada) di loket fiskal
    15. Berkas diserahkan untuk dimasukkan ke Samsat tujuan

    Proses Mutasi Masuk di Samsat Tujuan

    1. Bawa kendaraan ke Samsat tujuan untuk dilakukan cek fisik kendaraan
    2. Bawa arsip ke bagian pendaftaran. Lakukan cek fisik dan verifikasi kendaraan
    3. Arsip diverifikasi oleh mitra kepolisian
    4. Arsip diserahkan ke loket mutasi masuk untuk divalidasi
    5. Kembali dalam waktu 6 hari ke loket mutasi masuk
    6. Arsip diserahkan ke loket BRI untuk pembayaran BPKB
    7. Pembayaran pajak kendaraan di loket Bank BJB
    8. Penyerahan STNK dan SKKP di loket STNK
    9. Penyerahan TNKB di loket TNKB
    10. BPKB akan selesai sekitar 30 hari

    (dry/din)

  • Mutasi Motor dalam Satu Provinsi, Berapa Lama Selesai?

    Sudah Dikasih Pemutihan Pajak Jangan Bandel! Awas Nggak Bisa Lewat Jalan Raya Lagi

    Jakarta

    Sudah ada keringanan pemutihan pajak kendaraan tapi masih bandel? Awas, kamu terancam nggak bisa lewat jalan raya lagi.

    Pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di sejumlah provinsi. Jawa Barat salah satunya dan akan berakhir pada 30 September 2025. Bagi para penunggak pajak kendaraan, kesempatan emas ini jangan disia-siakan. Sebab, Gubenur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bagi para penunggak yang tak memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan, maka terancam tak bisa lewat jalan raya.

    “Seluruh keringanan sudah diberikan, jangan bandel ya, kalau sampai pada batas yang ditentukan belum bayar juga pajak kendaraan bermotornya, jangan salahkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kalau nanti pada akhirnya mobil dan motornya tidak bisa digunakan di jalan raya, ayo bayar pajaknya,” terang Dedi dikutip laman Bapenda Jabar.

    Untuk diketahui, program pemutihan pajak kendaraan ini sudah berlangsung sejak 20 Maret 2025. Semula, program pemutihan itu hanya berlangsung hingga 30 Juni 2025. Namun melihat antusiasme masyarakat, maka pemutihan diperpanjang hingga bulan kesembilan tahun ini.

    Kepala Bapenda Jabar Asep Supriatna juga mengingatkan agar masyarakat yang mau ikutan pemutihan pajak, jangan menunggu sampai hari terakhir. Kata Asep, bila mengikuti program pemutihan di hari terakhir, antreannya panjang. Terlebih, kantor Samsat juga buka pada akhir pekan Sabtu dan Minggu untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan.

    Pada pemutihan pajak kali ini, penunggak diberi keringanan berupa penghapusan denda dan tunggakan. Adapun yang perlu dibayar hanyalah pajak tahun berjalan.

    “Manfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlakunya berakhir. Pemilik kendaraan hanya membayar pajak di tahun berjalan. Denda di tahun-tahun sebelumnya dihapuskan sesuai kebijakan Pak Gubernur,” jelas Asep.

    Setelah program ini berakhir, Bapenda Jabar bersama Jasa Raharja dan Polda Jabar yang tergabung dalam tim Pembina Samsat akan melakukan evaluasi secara menyeluruh, mulai dari aspek layanan hingga realisasi target.

    “Tentu kami akan mengevaluasi secara menyeluruh, salah satunya mencakup bagaimana strategi agar kepatuhan membayar pajak bisa terus menguat. Apakah pendekatannya mulai tegas, atau bagaimana teknisnya, nanti akan kami bahas,” pungkas Asep.

    (dry/din)

  • Kendaraan yang Nunggak Pajak dan Belum Uji Emisi Bisa Diawasi Kamera Ini

    Kendaraan yang Nunggak Pajak dan Belum Uji Emisi Bisa Diawasi Kamera Ini

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan sistem lalu lintas pintar untuk mengurai kemacetan di Jakarta. Dengan sistem ini, kendaraan yang menunggak pajak dan belum melakukan uji emisi bisa dipantau langsung.

    Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya akan menerapkan lampu merah pintar dengan teknologi artificial intelligence (AI). Teknologi bernama Intelligent Traffic Control System (ITCS) itu akan mengatur lamanya lampu hijau dan lampu merah menyala, sesuai dengan kepadatan lalu lintas.

    Jadi, jalan yang lalu lintasnya lebih padat di sebuah persimpangan akan diberikan lampu hijau lebih lama dibanding lalu lintas yang lebih sedikit. Dengan ITCS ini, harapannya kepadatan lalu lintas di persimpangan jalan bisa teratasi.

    Tak cuma itu, ITCS ini juga mengandalkan kamera ANPR atau automatic number plate recognition (kamera pengenal pelat nomor kendaraan otomatis). Kamera ANPR itu akan terintegrasi dengan sistem tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement).

    “Kami sudah koordinasi dengan Pak Dirlantas, kita akan memanfaatkan ini sehingga tidak hanya di ruas jalan terjadi perubahan perilaku masyarakat dalam berkendara, tapi juga di setiap simpang nantinya, masyarakat akan aware. Jika kita menggunakan Waze, misalnya, akan diumumkan di depan ada kamera ETLE, sehingga masyarakat yang berkendara akan sangat disiplin. Ini juga akan kita terapkan,” kata Syafrin dalam sebuah diskusi yang ditayangkan kanal Youtube Pemprov DKI Jakarta.

    Selain itu, Dishub DKI Jakarta juga menggandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta untuk menjaring kendaraan yang belum melakukan uji emisi. Mengandalkan kamera ANPR, kendaraan yang belum uji emisi bakal ketahuan.

    “Mereka (DLH) akan memanfaatkan data yang ada, kemudian menetapkan target di mana ruas jalan atau titik-titik yang potensial harus dilakukan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran uji emisi,” ujar Syafrin.

    “Itu akan bisa teridentifikasi dengan mudah. Karena sistem sudah berdasarkan pelat nomor kendaraan. Jadi pergerakannya itu akan mudah diidentifikasi, tinggal diintegrasikan dengan data e-uji emisi Dinas Lingkungan Hidup, akan mendapatkan hasil di ruas jalan mana saja kendaraan yang lewat dan belum melakukan uji emisi,” jelasnya.

    Kemudian, kamera ANPR itu juga bisa mendeteksi kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan. Jadi, tim Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bisa melakukan tindakan yang dibutuhkan.

    “Ini juga mudah bisa diidentifikasi dengan ITCS. Karena di setiap ruas jalan yang sudah dipasang ITCS, kendaraannya bisa di-detect, tinggal diintegrasikan dengan data Bapenda, di ruas jalan mana kendaraan belum bayar pajak. Dan kita bisa sama-sama melakukan pemeriksaan di sana, bahkan menyiapkan mungkin tempat untuk kemudian mereka bisa langsung bayar pajak,” ucap Syafrin.

    (rgr/din)

  • DPRD soroti kebijakan Gubernur Jabar terkait penghapusan tunggakan PBB

    DPRD soroti kebijakan Gubernur Jabar terkait penghapusan tunggakan PBB

    Jadi jangan serta merta imbauan tersebut diadopsi. Lihat dulu siapa yang menunggak PBB dan siapa penerima manfaatnya jika tunggakan dihapuskan

    Kabupaten Bekasi (ANTARA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyoroti kebijakan penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dikeluarkan Gubernur Dedi Mulyadi kepada seluruh kabupaten dan kota se-Jawa Barat, termasuk Kabupaten Bekasi.

    Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Jiovanno Nahampun mengaku khawatir kebijakan itu tidak tepat sasaran apabila diterapkan tanpa skema jelas, mengingat piutang PBB-P2 di daerah itu mencapai Rp1 triliun dengan mayoritas penunggak berasal dari kalangan ekonomi menengah ke atas.

    “Sedangkan masyarakat biasa yang hanya memiliki satu rumah, justru lebih patuh membayar pajak. Jadi jangan serta merta imbauan tersebut diadopsi. Lihat dulu siapa yang menunggak PBB dan siapa penerima manfaatnya jika tunggakan dihapuskan,” katanya di Cikarang, Senin.

    Berdasarkan monitoring dan evaluasi Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, banyak tunggakan PBB berasal dari masyarakat yang tergolong mapan secara ekonomi. Mereka memiliki banyak aset berupa rumah dan tanah tetapi tidak patuh membayar pajak.

    “Bahkan beberapa kasus menunjukkan nilai tunggakan mencapai ratusan juta rupiah. Salah satu contoh adalah tunggakan sebesar Rp400 juta akibat pajak yang tidak dibayar selama bertahun-tahun. Kasus seperti ini banyak ditemukan di wilayah perkotaan seperti Cikarang, Tambun hingga Cibitung,” katanya.

    Politisi PDI Perjuangan itu menilai penghapusan tunggakan PBB memang dapat meringankan beban masyarakat namun harus dilakukan secara selektif agar tidak merugikan pemerintah daerah.

    Jika penghapusan dilakukan terhadap wajib pajak yang mampu membayar tetapi sengaja lalai, maka potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan terganggu. Padahal, PAD dari sektor PBB sangat penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur.

    “Kalau tunggakan mau dihapuskan, jangan diberlakukan bagi semua wajib pajak. Penghapusan hanya berlaku bagi warga menengah ke bawah yang memang membutuhkan bantuan. Sebaliknya, bagi kalangan menengah atas yang mampu tetapi tidak patuh, upaya penagihan harus ditingkatkan,” katanya.

    PAD Kabupaten Bekasi senilai triliunan rupiah berpotensi melayang jika pemerintah daerah mengikuti imbauan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait penghapusan tunggakan PBB-P2 terhitung sejak tahun 2024 ke belakang.

    Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi mencatat piutang PBB-P2 hingga akhir 2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Saat ini, piutang tersebut masih dalam proses penagihan dan belum memasuki jatuh tempo pada September 2025.

    “Untuk sektor PBB-P2, piutang mencapai Rp1 triliun lebih dan sebagian besar dimiliki oleh wajib pajak kategori ekonomi menengah atas,” kata Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah pada Bapenda Kabupaten Bekasi Fuji Nugraha.

    Fuji menambahkan kepatuhan pembayaran pajak cenderung lebih tinggi di kalangan masyarakat biasa dibanding menengah atas. Pihaknya juga akan meninjau siapa yang paling diuntungkan dari kebijakan penghapusan PBB-P2.

    “Masyarakat biasa justru lebih taat membayar pajak sementara pemilik lahan besar memiliki nilai PBB yang jauh lebih tinggi. Bahkan, satu orang bisa menunggak PBB hingga Rp1 miliar karena luas lahan,” ucap dia.

    Dirinya mengaku kebijakan penghapusan tunggakan PBB-P2 masih akan dibahas bersama pimpinan. “Kami masih akan membahas persoalan ini bersama pimpinan,” kata dia.(KR-PRA).

    Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Viral Video Pegawai Samsat Lampung Asyik Bernyanyi, Bapenda: Lomba Karaoke HUT RI di Jam Istirahat

    Viral Video Pegawai Samsat Lampung Asyik Bernyanyi, Bapenda: Lomba Karaoke HUT RI di Jam Istirahat

    Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi, membenarkan ada kegiatan bernyanyi di kantor Samsat. Tetapi dia berdalih, bukan dilakukan di jam kerja.

    “Saat itu sedang ada lomba karaoke memperingati HUT RI ke-80. Kegiatannya diadakan pada jam istirahat dan setelah jam kerja, jadi tidak mengganggu pelayanan,” ujar Slamet kepada Liputan6.com, Selasa (19/8/2025).

    Dia juga menyebut, pegawai yang terlihat dalam video bukan petugas pelayanan. Sehingga, tidak ada pelayanan yang terganggu.

    “Yang ikut lomba bukan petugas pelayanan. Jadi tidak benar kalau disebut pelayanan terganggu,” jelas dia.

  • Berlaku di Sini! Bayar Pajak Setahun, Tunggakan-Denda Bertahun-tahun Dihapus

    Berlaku di Sini! Bayar Pajak Setahun, Tunggakan-Denda Bertahun-tahun Dihapus

    Jakarta

    Beberapa provinsi di Indonesia menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Cuma bayar pajak setahun, tunggakan beserta dengan keterlambatan pajak kendaraan bertahun-tahun lalu dihapuskan.

    Kebijakan ini tentu meringankan pemilik kendaraan yang belum melunasi pajak kendaraannya. Menunggak pajak bertahun-tahun jadi lebih ringan karena hanya membayar pajak tahun berjalan (pajak tahun 2025).

    Pemutihan yang menghapus tunggakan dan denda pajak bertahun-tahun itu berlaku di sejumlah provinsi. Berikut detailnya.

    Sumatera Barat

    Dikutip dari situs resmi Pemprov Sumbar, program pemutihan pajak kendaraan berlaku mulai 25 Juni 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025. Dalam program ini, pemilik kendaraan di Sumatera Barat dibebaskan dari tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor tahun sebelumnya (kecuali masa pajak tahun berjalan. Sanksi administratif atau denda karena keterlambatan membayar pajak pun diberikan pengurangan sebesar 100 persen.

    Lampung

    Pemerintah Provinsi Lampung juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Program pemutihan di Lampung berlangsung sampai 31 Oktober 2025. Salah satu program pemutihan di Lampung adalah bebas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor.

    Banten

    Pemutihan pajak kendaraan di Banten diperpanjang. Warga Banten bisa menikmati pemutihan ini sampai 31 Oktober 2025. Di Banten, pemutihan yang berlaku antara lain bebas pokok dan sanksi PKB bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya. Syaratnya cukup membayar pajak kendaraan tahun 2025.

    Jawa Barat

    Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat juga diperpanjang. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga akhir bulan September 2025. Programnya sama, denda dan tunggakan pajak bertahun-tahun dihapuskan. Cukup bayar pajak kendaraan tahun berjalan saja.

    Jawa Timur

    Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan ini berlaku mula 14 Juli 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025.

    Dikutip dari akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, yang berhak mendapat bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya adalah roda dua wajib pajak kurang mampu yang masuk data penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan yang ekstrem (P3KE) dengan PKB pokok maksimal Rp 500.000; roda dua ojek online, serta roda 3 dengan PKB pokok maksimal Rp 500.000.

    Kalimantan Selatan

    Dikutip dari akun Instagram Bapenda Kalimantan Selatan kali ini juga ada program pembebasan seluruh tunggakan dan denda PKB. Pemilik kendaraan hanya cukup membayar pajak tahun berjalan saja.

    Papua Selatan

    Papua Selatan juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada periode 25 Juni sampai 25 Agustus 2025. Program yang ditawarkan antara lain bebas pokok tunggakan pajak kendaraan, bebas denda pajak kendaraan, bebas denda bea balik nama, dan bebas bea balik nama kendaraan bekas. Syaratnya cukup bayar pajak tahun berjalan saja.

    (rgr/din)

  • Pemprov DKI Jakarta Turunkan Pajak BBM hingga 80%, Simak Ketentuannya – Page 3

    Pemprov DKI Jakarta Turunkan Pajak BBM hingga 80%, Simak Ketentuannya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menurunkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 80 persen melalui Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025.

    Kebijakan penurunan pajak BBM ini berlaku efektif mulai 22 Juli 2025 dan ditujukan untuk menjaga stabilitas ekonomi, menekan inflasi daerah, serta mendukung efisiensi operasional, khususnya di sektor pertahanan dan keamanan.

    Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis agar beban fiskal masyarakat lebih ringan tanpa mengurangi penerimaan daerah secara signifikan.

    “Insentif ini kami rancang agar tepat sasaran. Dengan begitu, masyarakat tetap terbantu, sementara sektor strategis negara mendapat dukungan penuh,” ujarnya, Selasa (19/8/2025).

    3 Skema Pengurangan Pajak

    Pemprov DKI menetapkan tiga tingkatan insentif PBBKB. Pertama, pengurangan 50 persen untuk kendaraan bermotor pribadi. Kedua, pengurangan 50 persen untuk kendaraan bermotor umum.

    Ketiga, pengurangan hingga 80 persen untuk bahan bakar kendaraan sektor pertahanan dan keamanan, seperti kendaraan tempur, kapal dan pesawat patroli, alat berat pertahanan, ambulans, kapal rumah sakit, serta kendaraan penunjang kegiatan strategis negara.

    Menurut Morris Danny, sektor-sektor tersebut diprioritaskan karena menyangkut kepentingan nasional.

    “Kami ingin memastikan operasional vital, mulai dari armada pertahanan hingga layanan medis darurat, dapat berjalan efisien tanpa terbebani biaya energi yang tinggi,” jelasnya.