Kementrian Lembaga: Bapenda

  • Pramono pastikan dana APBD DKI tidak mengendap di bank

    Pramono pastikan dana APBD DKI tidak mengendap di bank

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memastikan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tidak mengendap di perbankan.

    “Jadi, secara prinsip karena memang APBD DKI ini kami kontrol terus-menerus, kita tidak ada masalah karena memang di DKI sangat dinamis dan untuk itu nggak ada yang mengendap sama sekali lah,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu.

    Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati memaparkan dana yang tersimpan di rekening kas daerah bukan sisa anggaran, melainkan dana yang masih menunggu jadwal pencairan.

    “Jadi, tersimpan di Bank DKI, di rekening kas daerah. Jadi, tidak bisa disampaikan seperti mengendap. Karena pada saat nanti minggu depan ada belanja, itu nanti akan kita keluarkan. Jadi, masih dalam koridor yang wajar,” ujar Lusiana.

    Menurut dia, percepatan pengadaan barang dan jasa sudah dilakukan sepanjang 2025. Kegiatan lainnya kini hanya menunggu Surat Pertanggung Jawaban (SPJ). Setelah APBD Perubahan diketok, maka seluruh anggaran segera dicairkan.

    “Tentu saja, dengan adanya ini sebentar lagi kan APBD perubahan juga diketok. Nanti pada saat sudah diketok, maka kita akan kucurkan semua,” ujar Lusiana.

    Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di perbankan menembus rekor tertinggi sejak lima tahun terakhir. Kondisi ini menunjukkan pemda lambat dalam membelanjakan anggarannya.

    Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan hingga akhir Agustus 2025, dana pemda yang mengendap di perbankan mencapai Rp233,11 triliun.

    Berdasarkan bahan paparan Kemenkeu, pemda di Pulau Jawa yang paling banyak mengendapkan dana di bank.

    Sebanyak 119 pemda menaruh dana di bank dengan total mencapai Rp84,77 triliun atau 36,37 persen dari total dana pemda di perbankan.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemutihan Pajak Kendaraan Tanpa Bayar Denda-Tunggakan Berakhir Pekan Depan

    Pemutihan Pajak Kendaraan Tanpa Bayar Denda-Tunggakan Berakhir Pekan Depan

    Jakarta

    Pemutihan pajak kendaraan tanpa membayar denda dan tunggakan berakhir pekan depan. Jangan sampai kamu terlewat ya!

    Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat segera berakhir. Program pemutihan tanpa dikenai denda dan tunggakan ini sejatinya berakhir pada Juni 2025 namun karena tingginya antusias warga Jabar membayar pajak, maka diperpanjang hingga 30 September 2025. Kamu yang belum ikutan, sebaiknya tidak menunda lagi karena pekan depan program pemutihan ini resmi berakhir.

    Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna mengingatkan bahwa tujuan awal program ini digulirkan adalah memberikan kesempatan besar bagi masyarakat pemilik kendaraan untuk menunaikan pembayaran pajak tanpa terbebani denda.

    Selain itu, dalam program ini Bapenda Jabar membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Kebijakan ini nantinya memudahkan pengurusan pajak dan administrasi kendaraan di masa depan. Kata Asep, program pemutihan ini merupakan kebijakan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat di tengah kondisi perekonomian yang sulit.

    “Manfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlakunya berakhir. Pemilik kendaraan hanya membayar pajak di tahun berjalan. Denda di tahun-tahun sebelumnya dihapuskan sesuai kebijakan Pak Gubernur (Dedi Mulyadi),” kata Asep dilansir laman Bapenda Jabar.

    Asep juga mengingatkan agar tak menunda ikut program pemutihan hingga di hari terakhir. Sebab, antreannya bisa panjang.

    “Pemutihan ini memberikan penghapusan denda pajak, diskon pokok tunggakan, dan pembebasan. Jam operasional di Samsat hari Sabtu dan Minggu juga buka,” terang dia.

    Buat kamu yang mau program pemutihan pajak, bisa dilakukan melalui empat kanal resmi Bapenda Jabar yaitu:

    Samsat Induk dan KelilingSamsat Drive ThruSamsat Outlet di Pusat PerbelanjaanAplikasi Sambara dan e-Samsat JabarSyarat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan

    Meski tak ada syarat khusus, tetap ada ketentuan yang harus dipenuhi sebagai berikut:

    Kendaraan harus terdaftar di wilayah Jawa Barat.Kendaraan tidak dalam status blokir permanen pada sistem administrasi pajak kendaraan.Pemilik kendaraan harus membawa dokumen seperti STNK, BPKB, dan KTP yang masih berlaku.Untuk pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama, harus melampirkan bukti jual beli kendaraan.Program ini hanya berlaku untuk pajak tahunan, bukan pajak lima tahunan atau pengesahan STNK.

    (dry/rgr)

  • DPRD Jember Curigai Permainan Camat di Balik Rendahnya Realisasi BPHTB

    DPRD Jember Curigai Permainan Camat di Balik Rendahnya Realisasi BPHTB

    Jember (beritajatim.com) – Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berpotensi besar menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Jember, Jawa Timur. Namun hingga 31 Agustus 2025, realisasinya jauh dari target.

    Pemerintah Kabupaten Jember menargetkan perolehan Rp 108 miliar dari BPHTB. Namun tinggal beberapa bulan jelang tutup tahun, realisasinya baru mencapai Rp 37,036 miliar. “Potensi setelah kita hitung, sebetulnya kita itu bisa mencapai kisaran Rp 200 miliar,” kata Ketua Komisi C DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo.

    Ardi mengatakan, ada camat yang tidak menyetorkan BPHTB ke kas daerah. “Masing-masing kecamatan mungkin hanya melaporkan sekian rupiah saja ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Selebihnya mereka menggunakan sendiri,” katanya, Senin (23/9/2025).

    Menurut Ardi, Komisi C menerima banyak pengaduan dari masyarakat soal BPHTB. “Contoh kasus, saya membeli sebidang tanah pada tahun yang sama. Kami tahun ini sudah membayar, tapi waktu ada pembeli, pembli ini dikenakan pajak kembali. Padahal kami sudah bayar pajak, tapi ditarik lagi oleh PPATS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara),” katanya.

    Kepala Bapenda Jember Achmad Imam Fauzi membenarkan pernyataan Ardi itu. “Memang ada. Potensinya itu memang besar, tapi ada memang yang memainkan di tingkat bawah. Saya tidak mau sebut operator di tingkat bawah,” katanya.

    Bahkan, menurut Fauzi, ada masukan dari jaksa pengacara negara untuk mentertibkan hal itu. “Jadi memang peralihan hak itu menjadi hal yang urgen,” katanya,

    Fauzi mengatakan, penetapan target Rp 108 miliar memiliki sejarah tersendiri. “Setelah saya jejak lacak historical-nya, pada 2022 pernah ada peristiwa yang luar biasa. Ketika PTP mengalihkan BPHTB-nya, sehingga nilainya besar dan itu dijadikan target di tahun berikutnya. Padahal itu hanya peristiwa acak yang insidentil,” katanya.

    Namun Fauzi berjanji meninjau kembali target agar rasional. “Kami juga apa mengakui ada lagi penyamaan untuk menghitung agar objektif dalam penentuan target rasional,” katanya. [wir]

  • Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Pakai Kartu Kredit

    Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Pakai Kartu Kredit

    Jakarta

    Bayar pajak kendaraan tahunan di Jawa Barat makin mudah. Bahkan bisa dilakukan melalui kartu kredit.

    Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat menghadirkan cara baru agar masyarakat kian mudah bayar pajak kendaraan tahunan. Warga Jabar kini bisa bayar pajak kendaraan menggunakan kartu kredit. Terobosan itu dilakukan dengan menambahkan opsi pembayaran melalui Finpay.

    Lewat fitur terbaru ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak kendaraan menggunakan kartu kredit atau kartu debit berlogo Visa dan Mastercard, ShopeePay, hingga virtual account dari enam bank yang telah bekerja sama dengan Finpay. Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna, menegaskan bahwa inovasi ini lahir dari komitmen pemerintah untuk terus menghadirkan layanan publik yang mudah diakses.

    “Melalui layanan ini, masyarakat bisa memilih cara pembayaran yang paling sesuai, mulai dari kartu kredit, kartu debit, hingga e-wallet ShopeePay,” ujar Asep dikutip laman resmi Bapenda Jabar.

    Dengan hadirnya Finpay, kini metode pembayaran pajak kendaraan di Jawa Barat semakin beragam. Sebelumnya, masyarakat sudah dapat menggunakan kode bayar, QRIS, dan virtual account bank BJB.

    Inovasi ini diharapkan mendorong lebih banyak pemilik kendaraan untuk tertib pajak tanpa harus mengantre di loket. Cukup melalui ponsel, pembayaran pajak kendaraan tahunan kini bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.

    “Ini adalah bagian dari upaya kami untuk terus meningkatkan kenyamanan masyarakat sekaligus mendukung percepatan transformasi digital,” lanjut Asep.

    Langkah ini juga merupakan wujud kolaborasi Bapenda Jabar bersama Polda Jabar dan Jasa Raharja dalam naungan Tim Pembina Samsat Jawa Barat, yang memiliki misi sama yaitu memberikan pelayanan terbaik dan memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak kendaraan.

    (dry/din)

  • Pram dukung Pansus Perparkiran yang menyegel parkir ilegal di Jaktim

    Pram dukung Pansus Perparkiran yang menyegel parkir ilegal di Jaktim

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mendukung Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran yang pada Rabu (17/9) menyegel parkir tak berizin di dua lokasi di Jakarta Timur (Jaktim).

    “Kalau orang parkir atau siapapun yang parkir kemudian tidak berizin, disegel, ya, pantas saja. Dan saya memberikan dukungan sepenuhnya untuk itu,” kata Pram, sapaan akrabnya, di kawasan Jakarta Timur, Kamis.

    Pada Rabu (17/9), Pansus Perparkiran bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk menggelar inspeksi mendadak (sidak) di dua lokasi parkir ilegal di kawasan Jaktim.

    Pansus mengecek langsung praktik parkir ilegal tersebut yang dinilai meresahkan dan merugikan masyarakat.

    Dua lokasi yang disidak adalah Kompleks Ruko Graha Mas Pemuda dan Apartemen Menara Cawang. Kedua parkiran di lokasi itu dikelola oleh operator Buana Parking.

    Setelah memastikan operator parkir tersebut tidak berizin, Pansus Perparkiran bersama Dishub DKI langsung menyegel pintu pelang parkir hingga mesin tiket parkir di lokasi itu.

    Mereka juga menempel informasi penghentian sementara pungutan tarif parkir.

    Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter menduga operator parkir ilegal di lokasi tersebut mengemplang pajak dengan tidak melaporkan pajak mereka.

    “Karena itu, inilah potensi kebocoran yang terjadi, karena Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) tidak pernah tahu berapa omzet yang sebenarnya, berapa jumlah kendaraan yang sebenarnya setiap hari, setiap saat,” tutur Jupiter.

    Seluruh temuan di lapangan, sambung dia, akan dijadikan sebagai bahan rekomendasi bagi pihaknya dalam membuat regulasi peraturan daerah yang komprehensif.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator, Tiap Tahun Bayar Segini

    Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator, Tiap Tahun Bayar Segini

    Jakarta

    Pajak tahunan Mitsubishi Destinator terungkap. Ternyata tiap tahun, pemilik Destinator harus bayar segini.

    Mitsubishi Destinator jadi opsi baru bagi kamu yang lagi cari SUV berkapasitas tujuh penumpang. Harganya juga cukup menarik, Destinator paling murah dibanderol Rp 385 juta sedangkan yang termahal Rp 465 juta. Kalau harganya menarik, bagaimana dengan pajak tahunannya? Berapa pajak yang harus dibayar pemilik Mitsubishi Destinator setiap tahun?

    Ditelusuri detikOto dalam laman Bapenda Jabar, Mitsubishi DST 1.5 H (4×2) pajak tahunannya sebesar Rp 4 jutaan. Rincian pajak tahunannya sebagai berikut.

    Pajak Tahunan Mitsubishi DestinatorPKB Pokok: Rp 2.346.800SWDKLLJ: Rp 143.000Opsen PKB Pokok: Rp 1.548.900Total: Rp 4.038.700

    Sebagai catatan, pajak tahunan tersebut berlaku untuk Destinator yang terdaftar di wilayah Jawa Barat untuk kendaraan pertama keluaran tahun 2025. Besar pajak bisa jadi berbeda untuk daerah dan varian lainnya.

    Bila merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2025 tentang Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2025, ada empat tipe Mitsubishi DST yang terdaftar. Untuk DST 1.5 H memiliki NJKB Rp 222,6 juta. Bila melihat urutannya, diduga DST 1.5 H adalah varian Exceed. Adapun Destinator Exceed nilai jualnya Rp 405 juta.

    Spesifikasi Mitsubishi Destinator

    Sebagai informasi tambahan, Destinator memiliki panjang 4.680 mm, lebar 1.840 mm, 1.780 mm. Sementara itu ground clearance-nya sekitar 244 mm. Destinator memakai jantung 1.5L MIVEC Turbo Engine dengan tenaga yang keluar 163 PS (120 kW) dan torsi 250 Nm. Tenaga itu disalurkan melalui transmisi CVT.

    Destinator punya lima mode berkendara yang dirancang untuk berbagai kondisi permukaan jalan. Antara lain:

    Wet, memberikan stabilitas tinggi dan mengurangi risiko selip ban, terutama saat hujanTarmac menawarkan respons yang gesit dan presisi, di jalan beraspal yang berkelok-kelok dan akselerasi yang tajam saat keluar dari kemacetan.Normal, keseimbangan untuk berkendara sehari-hariGravel mengurangi selip dan memastikan pengendalian yang andal di jalan yang tidak beraspalMud, memberikan pengendalian jalan yang kuat bahkan di medan berlumpur dan kasar. (dry/din)

  • Pansus DPRD DKI: PAD Potensi Rugi Rp 700 M Per Tahun Akibat Parkir Ilegal

    Pansus DPRD DKI: PAD Potensi Rugi Rp 700 M Per Tahun Akibat Parkir Ilegal

    Jakarta

    Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta menyegel dua tempat parkir tak berizin di kawasan Jakarta Timur. Kedua parkir ilegal itu dikelola oleh operator Buana Parking.

    Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter mengatakan langkah itu diambil untuk memberi efek jera terhadap pengelola parkir yang nakal. Terlebih praktik parkir ilegal, kata dia, merugikan keuangan daerah hingga Rp 700 miliar per tahun.

    “Tentunya juga merugikan pendapatan asli daerah (PAD) yang selama ini dianggap lebih dari 70 persen pendapatan dianggap bocor dan potensi kerugian pendapatan asli daerah sekitar Rp 700 miliar per tahun dari sisi pendapatan sektor perparkiran,” kata Jupiter kepada wartawan Rabu (17/9/2025).

    Selain menyebabkan kebocoran PAD, praktik parkir ilegal juga menjadi salah satu pemicu kemacetan. Di sisi lain, parkir ilegal juga sering merugikan masyarakat karena tarifnya tidak sesuai dengan aturan.

    Pansus Perparkiran DPRD dan Dishub Jakarta menyegel 2 titik parkir tak berizin di Jaktim. Parkir ilegal berpotensi merugikan PAD hingga Rp 700 miliar per tahun. (Rumondang/detikcom)

    “Karena Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) tidak pernah tahu berapa omzet yang sebenarnya, berapa jumlah kendaraan yang sebenarnya setiap hari, setiap saat,” tutur Jupiter.

    “Sampai hari ini kami meyakini bahwa operator ilegal juga punya potensi dalam hal mengemplang pajak, mereka tidak melaporkan pajak dan itu juga ada potensi ke arah sana,” lanjut dia.

    Jupiter menuturkan masih banyak operator parkir yang tidak memiliki izin di Jakarta. Dia menyebut operator tak berizin yang menarik tarif parkir dari masyarakat sama saja dengan pungutan liar (pungli).

    “Oleh karena itu pungli itu adalah pidana, itu adalah perbuatan pidana dan dari sisi perizinan saja mereka tidak patuh, apalagi dari sisi pembayaran kepada Bapenda,” sebutnya.

    “Untuk di Jakarta yang ilegal kami meyakini ada lebih dari 50 operator,” sambung Jupiter.

    Dia menyebut bakal mendorong kepolisian agar turut mengusut praktik parkir ilegal karena ada pelanggaran pidana.

    “Jadi kami berharap kepada Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk mengusut,” terang Jupiter.

    Politikus Partai NasDem itu memastikan, sebelum menyegel Dinas Perhubungan telah mengirim surat peringatan terlebih dahulu, namun tak diindahkan. Dia mengatakan penyegelan merupakan tindakan tegas untuk memastikan aturan ditegakkan.

    “Kami berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk kerjasamanya menyampaikan dan tidak membayar kepada operator parkir ilegal dan ini tidak dibenarkan dan tidak boleh operator parkir yang tidak memiliki izin untuk memungut biaya,” ucapnya.

    Turut hadir dalam penyegelam itu sejumlah Anggota Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta di antaranya Heri Kustanto, Muhammad Al Fatih, Francine Widjojo, Raden Gusti Arief Yulifard, dan August Hamonangan serta sejumlah petugas Unit Pengelola Perparkiran Dishub Jakarta.

    Halaman 2 dari 2

    (ond/jbr)

  • 23 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan September 2025

    23 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan September 2025

    Jakarta

    Beberapa provinsi di Indonesia menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor di bulan September 2025 ini. Catat 23 provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor di Indonesia.

    Program pemutihan pajak kendaraan ini bisa dimanfaatkan pemilik kendaraan untuk menunaikan kewajibannya meregistrasikan kendaraannya. Beban pemilik kendaraan untuk membayar pajak jadi lebih ringan jika ada pemutihan.

    Program pemutihan di sejumlah provinsi beda-beda tergantung daerah masing-masing. Ada yang hanya menghapus denda keterlambatan, diskon pajak, bahkan sampai memutihkan denda dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya serta menghapus pajak progresif.

    Program pemutihan yang dibahas di sini bukan sekadar potongan pajak buat meringankan opsen, tapi juga membebaskan denda, tunggakan, bahkan sampai menghapus pajak progresif.

    Berdasarkan catatan detikOto, di bulan September ini ada 23 provinsi yang menggelar pemutihan. Berikut rinciannya.

    Aceh

    Aceh masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan. Program pemutihan di Aceh digelar sampai akhir tahun.

    Pemutihan pajak di Aceh diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No. 37 Tahun 2024 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan Pajak Kendaraan dan Dendanya, Pajak Progresif, serta Denda Pajak Air Permukaan. Program yang masih berlangsung di Aceh adalah pembebasan pajak progresif. Kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB dan BBNKB diberikan pembebasan pengenaan pajak progresif selama masa pemberian pembebasan dan/atau keringanan. Pembebasan pembayaran pajak progresif di Aceh dilaksanakan sejak 5 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.

    Riau

    Pemerintah Provinsi Riau memperpanjang program keringanan pajak kendaraan bermotor. Dikutip dari Instagram Bapenda Riau, program pemutihan yang seharusnya berakhir pada 19 Agustus 2025 diperpanjang menjadi sampai 15 Desember 2025. Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 789/VIII/2025.

    Program pemutihan yang ditawarkan di Riau antara lain pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang, serta penghapusan sanksi administrasi atau denda. Pembebasan ini diberikan kepada wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan dua tahun atau lebih, cukup bayar tunggakan pokok pajak satu tahun terakhir dan tahun berjalan saja.

    Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk akan mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama. Wajib pajak yang selama tiga tahun berturut-turut tertib membayar pajak tepat waktu akan mendapatkan pengurangan sebesar 10 persen. Ada pula penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama untuk kendaraan bermotor penyerahan pertama angkutan umum orang atau angkutan umum barang.

    Sumatera Barat

    Pemutihan pajak di Sumatera Barat juga diperpanjang. Masyarakat Sumatera Barat bisa memanfaatkan program ini sampai dengan 30 September 2025.

    Dikutip dari akun Instagram Bapenda Sumbar, program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Barat meliputi pembebasan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 100%, kecuali masa Pajak tahun berjalan; pembebasan denda pajak kendaraan bermotor; pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II), pembebasan pajak progresif, serta pembebasan denda SWDKLLJ dari Jasa Raharja. Pembebasan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor tidak termasuk atas keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor atas penyerahan kendaraan bermotor pertama (kendaraan bermotor baru) dan mutasi keluar luar provinsi.

    Jambi

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku mulai 19 Agustus hingga 22 Desember 2025 dan terbuka bagi seluruh wajib pajak kendaraan di Provinsi Jambi.

    Berikut Syarat dan ketentuan mengikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor Pemprov Jambi 2025:

    1). Pembebasan pokok pajak kendaraan yang mati 5 tahun sampai 15 tahun ke atas hanya bayar 2 tahun. Satu kendaraan hanya diberikan satu kesempatan mengikuti program pembebasan pokok pajak.

    2). Pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat jatuh tempo.

    3). Pembebasan sanksi administratif BBNKB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan leasing.

    4.) Pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor I, II dan lelang yang telah lewat tanggal dan jatuh tempo.

    5.) Pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun tahun lalu.

    Bangka Belitung

    Dikutip dari akun Instagram Samsat Pangkal Pinang, Pemprov Bangka Belitung menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor jilid 2. Program ini berlangsung pada 1 September sampai 30 November 2025. Cukup bayar pajak kendaraan bermotor satu tahun saja, pemilik kendaraan akan diberikan program bebas pokok tunggakan pajak kendaraan, bebas denda pajak kendaraan, bebas pajak progresif, bebas bea balik nama kendaraan bekas, dan bebas bea balik nama mutasi dari luar provinsi.

    Sumatera Selatan

    Dikutip dari akun Instagram Bapenda Sumsel, Pemprov Sumatera Selatan mengeluarkan kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Sumatera Selatan. Pemutihan ini berlangsung dari 17 Agustus hingga 17 Desember 2025.

    Program pemutihan yang ditawarkan antara lain:

    Cukup Bayar PKB 1 Tahun, Bebas Tunggakan dan Sanksi Administratif Tahun-Tahun Pajak Sebelumnya.Bebas BBN KB ke II.Bebas biaya pajak progresif.Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.Lampung

    Dikutip dari akun Instagram Bapenda Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan di Lampung berlangsung sampai 31 Oktober 2025.

    Program pemutihan yang ditawarkan antara lain bebas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bekas, bebas pajak progresif, bebas pajak kendaraan 1 tahun ke depan khusus untuk yang mutasi masuk ke Lampung, serta bebas denda pajak kendaraan khusus mutasi masuk.

    Banten

    Pemutihan pajak kendaraan di Banten masih berlaku. Program pemutihan pajak di Banten berlaku sampai dengan 31 Oktober 2025.

    Bebas pokok dan sanksi PKB ini diberlakukan bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya dengan syarat membayar PKB tahun 2025.

    Jawa Barat

    Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat juga masih berlaku. Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat masih ada sampai 30 September 2025. Pemilik kendaraan yang menunggak pajak bertahun-tahun diampuni. Tunggakan pokok pajak dan dendanya dihapuskan, cukup membayar pajak tahun berjalan saja.

    Yogyakarta

    Dikutip dari akun Instagram Samsat Sleman, mulai 1 Agustus sampai 31 Oktober 2025 ada pemutihan pajak kendaraan di Yogyakarta. Tiga program pemutihan yang diadakan di Yogyakarta antara lain bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor, serta bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.

    Bali

    Pemerintah Provinsi Bali telah menghapus penerapan pajak progresif. Berdasarkan Peraturan Daerah Bali No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Progresif untuk kendaraan sudah tidak dikenakan lagi atau dihapuskan.

    Nusa Tenggara Barat

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) meluncurkan program diskon pajak kendaraan bermotor (PKB). Diskon pajak ini dibagi menjadi enam klaster dan berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2025.

    Seperti dikutip detikBali, berikut enam klaster dalam gebyar diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar Pemprov NTB hingga 30 September 2025:

    Diskon 25 persen untuk wajib pajak 4 tahun tanpa terlambat periode tahun 2021-2024.Diskon 25 persen tunggakan PKB tahun 2021-2024.Pemutihan tunggakan PKB dari tahun 2019 ke bawah.Pembebasan pajak untuk masyarakat miskin, veteran, dan kaum disabilitas.Diskon 50 persen bagi kendaraan yayasan, pondok pesantren dan lembaga sosial.Pembebasan pajak kendaraan luar NTB yang mutasi ke NTB.Nusa Tenggara Timur

    Dikutip dari akun Instagram Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur (NTT), ada program pemutihan di NTT pada bulan ini. Program pemutihan di NTT berlaku mulai 28 Juli sampai 30 September 2025. Adapun program pemutihan di NTT antara lain 100% bebas denda pajak kendaraan bermotor, 100% bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya, 100% bebas pajak progresif, diskon 50% tunggakan PKB, diskon 50% PKB (kendaraan mutasi masuk dari luar NTT), diskon 24,6% dasar pengenaan PKB, diskon 24,0% dasar pengenaan BBNKB R2/R3, serta diskon 29,0% dasar pengenaan BBNKB R4, R6, dst.

    Kalimantan Barat

    Dilansir Instagram Bapenda Pontianak, Pemprov Kalimantan Barat memberikan pemutihan pajak kendaraan sampai 20 Desember 2025. Program pemutihan di Kalimantan Barat antara lain bebas denda pajak kendaraan bermotor dan opsen PKB, bebas pajak progresif, diskon 5% pokok PKB untuk kendaraan yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempo, diskon 50% pokok PKB untuk 1 masa pajak yang melakukan mutasi masuk ke Kalbar, gratis bea balik nama kendaraan bekas, diskon 25% pokok pajak kendaraan yang menunggak 4 tahun, serta diskon 40% pokok pajak kendaraan yang menunggak 5 tahun.

    Kalimantan Tengah

    Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka memperingati Hari Jadi Kalimantan Tengah ke-68 dan HUT RI. Program pemutihan di Kalimantan Tengah baru akan dimulai pada 23 Juni sampai dengan 23 September 2025.

    Pemilik kendaraan cukup membayar pajak kendaraan bermotor tahun berjalan tanpa dikenakan denda atau bea balik nama untuk mutasi dari luar provinsi maupun balik nama kedua (BBNKB II). Pembebasan juga berlaku untuk pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda SWDKLLJ tahun lalu.

    Namun, biaya pokok SWDKLLJ serta bea balik nama kendaraan dan mutasi tetap menjadi kewajiban yang harus dibayarkan sesuai ketentuan.

    Kalimantan Selatan

    Pemprov Kalimantan Selatan memperpanjang keringanan pajak kendaraan. Dikutip dari akun Instagram Bapenda Kalimantan Selatan, ada diskon sebesar 25 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan kendaraan pribadi dan diskon sebesar 34,17 persen atas pokok bea balik nama kendaraan bermotor. Program itu diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2025. Kali ini juga ada program pembebasan seluruh tunggakan dan denda PKB, wajib pajak hanya cukup membayar pajak tahun berjalan saja.

    Kalimantan Utara

    Dikutip dari akun Instagram Bapenda Kaltara, program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor untuk masyarakat Provinsi Kalimantan Utara berlaku mulai 1 Agustus sampai 30 September 2025. Program yang berlaku antara lain pembebasan denda administrasi PKB, penghapusan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya, diskon pokok PKB untuk pemilik kendaraan yang membayar sebelum jatuh tempo dan yang menunggak pajak, diskon BBNKB I untuk jenis kendaraan truk serta diskon pokok PKB untuk kendaraan mutasi masuk ke Kalimantan Utara.

    Sulawesi Utara

    Pemprov Sulawesi Utara juga menggelar pemutihan pajak kendaraan. Dikutip dari akun Instagram Bapenda Sulut, program pemutihan yang ditawarkan antara lain:

    Diskon 50 persen PKB masa pajak 2024 ke bawahDiskon 12,5 persen PKB dan 35% opsen PKB masa pajak mulai 5 Januari 2025 yang tidak memiliki tunggakan di tahun-tahun sebelumnyaBebas denda PKB 100 persenBebas tarif PKB progresifBebas Denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.

    Pemutihan pajak di Sulawesi Utara berlaku sampai 30 September 2025.

    Sulawesi Selatan

    Dikutip dari akun Instagram resmi Bapenda Sulsel, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan program diskon pajak dan bebas denda. Keuntungan yang bisa didapatkan antara lain diskon PKB 9,5 persen untuk masa pajak 2025, bebas denda PKB, potongan tunggakan PKB di atas 1 tahun (25% untuk kendaraan dari kabupaten/kota dalam wilayah Sulsel, 50% untuk kendaraan dari luar wilayah Sulsel).

    Program pemutihan di Sulawesi Selatan berlaku sampai dengan 31 Desember 2025.

    Sulawesi Tenggara

    Dikutip dari akun Instagram Bapenda Sultra, ada keringanan atau pengurangan pajak kendaraan bermotor khusus untuk pelajar atau mahasiswa di Sulawesi Tenggara. Program itu menghapus tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya. Kebijakan ini mencakup penghapusan denda dan tunggakan pajak yang berlaku hingga April 2026.

    Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya dihapuskan bagi pelajar dan mahasiswa. Tujuannya adalah membantu anak muda fokus mengejar cita-cita tanpa beban administrasi pajak.

    Maluku Utara

    Pemprov Maluku Utara kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlangsung sampai 30 November 2025. Seperti dikutip Instagram Jasa Raharja Ternate, Pemutihan di Maluku Utara antara lain bebas pokok dan denda PKB mutasi masuk luar provinsi, bebas pokok dan denda semua tunggakan dengan hanya membayar 1 tahun, bebas denda pajak tahun berjalan, dan penghapusan denda SWDKLLJ.

    Papua

    Dikutip dari akun Instagram Jasa Raharja Papua, program keringanan pajak kendaraan di Papua diperpanjang. Program itu berlaku sampai dengan 30 September 2025. Program keringanan di Papua antara lain diskon 30 persen pokok pajak tunggakan 2 tahun atau lebih, diskon 40 persen pokok pajak mutasi masuk luar Papua, bebas denda PKB dan denda SWDKLLJ tahun lewat, serta diskon 40 persen pokok pajak pendaftaran balik nama.

    Papua Barat

    Berdasarkan unggahan Bapenda Papua Barat, ada program pemutihan pajak kendaraan sampai dengan 20 Desember 2025. Program pemutihan yang ditawarkan antara lain penghapusan sanksi administratif atau denda PKB masa tahun pajak 2024 ke bawah, serta pengurangan pokok pajak kendaraan tahun 2025 dan BBNKB.

    (rgr/mhg)

  • Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Bulan Ini, Jangan Bandel Nggak Ikutan!

    Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Bulan Ini, Jangan Bandel Nggak Ikutan!

    Jakarta

    Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat berakhir bulan ini. Kalau kelewatan, siap-siap kamu nggak bisa lagi lewat jalanan di Jawa Barat.

    Pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di sejumlah provinsi. Khusus Jawa Barat, pemutihan pajak kendaraan itu berakhir di akhir bulan ini. Kamu yang masih punya tunggakan pajak kendaraan, jangan lupa untuk memanfaatkan kesempatan pemutihan ini.

    Soalnya, denda dan tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya dihapus sepenuhnya. Kamu hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, tunggakan sebelumnya diampuni. Kalau kelewatan, jangan kaget nanti nggak boleh lagi lewat jalanan di Jawa Barat lho!

    “Seluruh keringanan sudah diberikan, jangan bandel ya, kalau sampai pada batas yang ditentukan belum bayar juga pajak kendaraan bermotornya, jangan salahkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kalau nanti pada akhirnya mobil dan motornya tidak bisa digunakan di jalan raya, ayo bayar pajaknya,” kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dilansir laman Bapenda Jabar.

    Untuk diketahui, setelah program pemutihan pajak kendaraan ini berakhir, Pemerintah Provinsi Jawa barat akan melakukan evaluasi secara menyeluruh. Hal ini dilakukan sekaligus untuk mencari cara agar masyarakat lebih patuh membayar pajak kendaraannya.

    “Apakah pendekatannya mulai tegas, atau bagaimana teknisnya, nanti akan kami bahas,” ujar Kepala Bapenda Jabar Asep Supriatna.

    Sebagai informasi, pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat ini sudah dilakukan perpanjangan. Semula, program pemutihan berakhir hingga Juni 2025. Namun melihat antusiasme warga, Pemprov Jabar memperpanjang masa pemutihan sejak Juli hingga 30 September 2025.

    Informasi tersebut pun sudah disosialisasikan melalui sejumlah platform media sosial Pemerintah Provinsi Jawa Barat, salah satunya diumumkan di Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar), @bapenda.jabar.

    Berbarengan dengan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang menunggak, Pemprov Jabar juga memberlakukan pembebasan biaya mutasi dan juga pajak kendaraan bagi kendaraan dari luar provinsi yang dimutasi ke Provinsi Jawa Barat.

    Pembebasan mutasi meliputi penghapusan pokok tunggakan atas keterlambatan pendaftaran, denda keterlambatan atas proses pendaftaran, dan pajak satu tahun ke depan.

    (dry/din)

  • Ada Hadiah untuk Warga Banyumas yang Taat Bayar PBB, Apa Saja?
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        12 September 2025

    Ada Hadiah untuk Warga Banyumas yang Taat Bayar PBB, Apa Saja? Regional 12 September 2025

    Ada Hadiah untuk Warga Banyumas yang Taat Bayar PBB, Apa Saja?
    Tim Redaksi
    BANYUMAS, KOMPAS.com
    – Pemerintah Kabupaten Banyumas meluncurkan program apresiasi bagi masyarakat yang taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
    Program ini bertujuan untuk memberikan beragam hadiah menarik sebagai bentuk penghargaan kepada warga yang berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak.
    Wakil Bupati Banyumas, Dwi Asih Lintarti, menjelaskan bahwa pemberian hadiah ini juga dimaksudkan untuk mendorong lebih banyak warga agar termotivasi membayar PBB tepat waktu.
    “Saya yakin, hadiah ini bukan semata-mata soal materi. Ini adalah simbol penghargaan dan motivasi agar budaya taat pajak semakin mengakar,” kata Lintarti kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).
    Lintarti menambahkan bahwa PBB merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).
    Dana yang diperoleh dari pajak ini sepenuhnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, termasuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik.
    “Jalan yang diperbaiki, fasilitas kesehatan yang dibangun, sekolah yang direnovasi, hingga layanan publik yang terus ditingkatkan semuanya tidak lepas dari kontribusi masyarakat melalui pembayaran PBB,” ujarnya.

    Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyumas, Eko Prijanto, menjelaskan bahwa kesempatan untuk mengikuti undian hadiah hanya diberikan kepada wajib pajak yang telah melunasi PBB-P2 tanpa tunggakan maupun denda, terhitung dari tahun 1994 hingga 30 September 2025.
    “Nomor undian akan diberikan otomatis oleh sistem berdasarkan Nomor Objek Pajak (NOP) para wajib pajak yang memenuhi syarat,” kata Eko.
    Proses pengundian rencananya akan digelar pada awal Oktober secara elektronik oleh pejabat daerah, tamu undangan, dan perwakilan dari masing-masing kecamatan.
    Seluruh proses pengundian akan dituangkan dalam berita acara serta akta notaris. “Hadiah utama berupa 7 unit sepeda motor. Selain itu, tersedia juga 14 unit televisi, 14 smartphone, 14 mesin cuci, dan 14 lemari es,” ujar Eko.
    Dengan program ini, Pemkab Banyumas berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak serta memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.