Disidak Pansus, Dishub DKI Pastikan Lahan Parkir di Lebak Bulus Tak Berizin
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan lahan parkir di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, yang ditemukan Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta , tidak memiliki izin resmi.
Parkir liar di Lebak Bulus ini sudah berjalan puluhan tahun dan menimbulkan potensi kerugian daerah hingga Rp37,8 miliar.
“Berdasarkan regulasi perparkiran yang berlaku, setiap lokasi dengan lebih dari lima Satuan Ruang Parkir atau luas di atas 125 meter persegi wajib memiliki izin. Lokasi ini belum memiliki rekomendasi izin penyelenggaraan parkir,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Selasa (30/9/2025).
Syafrin menjelaskan, lahan tersebut tercatat sebagai fasilitas sosial/fasilitas umum (fasos/fasum) yang merupakan aset Pemprov.
Dari hasil monitoring ditemukan aktivitas pengelolaan parkir oleh warga.
Namun, lokasi itu hingga kini belum mengantongi izin penyelenggaraan parkir di luar badan jalan.
Jika ingin resmi, pengelola harus mengajukan permohonan pemanfaatan lahan ke Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), lalu mengurus izin parkir ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan rekomendasi dari Unit Pengelola Perparkiran.
Setelah izin keluar, lokasi tersebut akan dikenai kewajiban pajak resmi melalui penerbitan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Pemprov DKI akan menindak tegas praktik ilegal. Kami akan berkoordinasi dengan BPAD, Bapenda, Satpol PP, wali kota, hingga aparat hukum untuk penertiban. Jika ada pelanggaran, bisa disegel bahkan dilaporkan ke polisi,” kata Syafrin.
Sebelumnya, Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan praktik parkir liar yang sudah berlangsung selama 21 tahun di atas lahan milik Pemprov DKI Jakarta saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).
Akibatnya, potensi kerugian daerah ditaksir mencapai Rp37,8 miliar.
“Bayangkan, sudah 21 tahun dikelola tanpa izin resmi dan tanpa bayar pajak. Hitungan kasar kami, potensi kerugian pendapatan daerah mencapai Rp37,8 miliar,” ujar Ketua Pansus Perparkiran, Ahmad Lukman Jupiter, Rabu.
Jupiter mengatakan, lahan seluas 4.300 meter persegi itu dikuasai pihak tidak bertanggung jawab dan dijadikan kantong parkir tanpa izin resmi maupun setoran pajak.
Adapun jumlah kerugian dihitung dari estimasi omzet parkir sekitar Rp50 juta per hari atau Rp1,5 miliar per bulan.
Dari jumlah itu, kewajiban pajak yang seharusnya disetorkan ke kas daerah sekitar Rp150 juta per bulan.
“Kalau dikalikan 21 tahun, ya hilang Rp37,8 miliar. Itu jelas penggelapan pajak,” tegasnya.
Jupiter menilai praktik tersebut bisa bertahan lama karena adanya pembiaran.
“Kalau lahan pemprov dikuasai tanpa kontrak resmi, tanpa sewa, itu rawan diserobot permanen. Kami khawatir ada keterlibatan oknum dari dalam. Karena itu kami dorong Gubernur berani mengevaluasi dan mengganti pejabat yang lalai,” lanjut Jupiter.
Ia menegaskan praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana penggelapan pajak. Ia meminta wali kota dan jajarannya segera melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Bapenda
-
/data/photo/2025/04/28/680f4602136bb.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Disidak Pansus, Dishub DKI Pastikan Lahan Parkir di Lebak Bulus Tak Berizin Megapolitan 30 September 2025
-

Bupati Bondowoso Dorong Pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah Secara Digital
Bondowoso (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso mendorong percepatan dan perluasan digitalisasi transaksi pajak serta retribusi daerah.
Langkah ini ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Bondowoso Nomor 273 Tahun 2025 tentang percepatan pembayaran pajak dan retribusi secara digital.
Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, dalam SE tertanggal 9 September 2025 itu mengimbau seluruh wajib pajak dan wajib retribusi untuk memanfaatkan kanal pembayaran digital, baik melalui QRIS, internet banking, mobile banking, electronic data capture (EDC), maupun mesin ATM.
Tujuannya untuk mendukung pencapaian indeks digitalisasi pemerintah daerah sekaligus mempermudah masyarakat dalam bertransaksi.
Menindaklanjuti SE tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bondowoso, Dodik Siregar, menyampaikan pihaknya akan fokus mengoptimalkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun ini.
“Apalagi nilai ETPD (Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah) kita masih yang terendah se-Sekarkijang, yakni wilayah eks Karesidenan Besuki dan Lumajang yang meliputi Lumajang, Jember, Bondowoso, Situbondo, dan Banyuwangi,” ungkap Dodik, Selasa (30/9/2025).
Menurutnya, ke depan digitalisasi pembayaran juga mencakup Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) yang diterbitkan Pemkab Bondowoso akan dilengkapi dengan barcode dan nomor rekening kas daerah.
Dengan begitu, wajib pajak bisa langsung melakukan pembayaran menggunakan QRIS atau transfer melalui telepon genggam tanpa harus datang dan membayar tunai di kantor.
“Ini bukan hanya soal kemudahan, tapi juga upaya mencegah kebocoran PAD, terutama dari sektor PBB,” tegasnya.
Digitalisasi transaksi ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah, serta memperluas partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan Bondowoso. (awi/ted)
-

2 Anak Buah Gubsu Bobby Nasution Klarifikasi Razia Truk Pelat Aceh, Endingnya Minta Maaf?
GELORA.CO – Polemik video viral Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menghentikan truk berpelat Aceh (BL) di Kabupaten Langkat terus bergulir. Dua pejabat Pemprov Sumut, yakni Kadis Kominfo Erwin Hotmansah Harahap dan Asisten Administrasi Umum Muhammad Suib, akhirnya buka suara untuk meluruskan maksud dalam video tersebut.
Dalam video klarifikasinya, Kadis Kominfo Sumut Erwin Hotmansah menegaskan pemprov tidak pernah melarang kendaraan berpelat luar masuk dan melintas di Sumut. Menurutnya, imbauan yang disampaikan Gubernur Bobby Nasution hanyalah ajakan bagi pengusaha yang berdomisili dan berusaha di Sumut agar mendaftarkan kendaraan dengan pelat BK atau BB.
“Kami mohon maaf bila pesan yang sampai di masyarakat terkesan berbeda. Pemerintah provinsi berkomitmen memperbaiki komunikasi dan selalu terbuka terhadap masukan,” ujar Erwin dikutip Selasa (30/9/2025).
Dia menambahkan, tujuan ajakan itu agar pajak kendaraan bermotor bisa masuk ke kas daerah dan kembali digunakan untuk pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, hingga layanan publik.
Erwin menegaskan, Pemprov Sumut sangat menghargai hubungan baik dengan Aceh, baik dari sisi ekonomi, sosial maupun mobilitas masyarakat. Dia berharap isu pelat kendaraan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
“Mari kita bersama-sama menjaga suasana kondusif, saling mendukung demi pembangunan Sumut yang lebih baik,” katanya.
Penegasan serupa disampaikan Asisten Administrasi Umum (Asmum) Pemprov Sumut Muhammad Suib. Dia ikut menegaskan inti dari kegiatan Gubernur Bobby Nasution agar ada kontribusi pajak untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Seluruh kendaraan yang beroperasi di Sumatera Utara, kami berharap hendaknya berpelat kendaraan Sumut agar pajak kendaraannya menjadi penyumbang PAD Sumut,” kata Suib, Selasa (30/9/2025).
Menurutnya, pajak kendaraan bermotor masih menjadi primadona PAD dengan nilai sekitar Rp1,7 triliun per tahun. Karena itu, Pemprov mendorong para pengusaha yang beroperasi di Sumut untuk resmi menggunakan pelat BK atau BB.
Sementara itu, Gubernur Sumut Bobby Nasution sudah meluruskan isu yang menyebut dirinya menggelar razia. Dia menegaskan, kegiatan di Langkat pada Sabtu (27/9/2025) murni sosialisasi terkait rencana penerapan aturan pajak kendaraan perusahaan yang akan berlaku Januari 2026.
“Bukan razia, peraturannya saja akan diterapkan Januari 2026 nanti. Kita hanya sosialisasi dan masih dikaji oleh Bapenda,” ujar Bobby.
Aturan baru itu, jelas Bobby, nantinya akan mewajibkan kendaraan operasional milik perusahaan berpelat sesuai domisili dan wilayah kerja, sehingga pajaknya masuk ke kas daerah Sumut
-
/data/photo/2025/09/10/68c17a23f31b8.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Keringanan Pajak Jakarta 2025: Dari Rumah Pertama hingga Kendaraan Megapolitan 28 September 2025
5 Keringanan Pajak Jakarta 2025: Dari Rumah Pertama hingga Kendaraan
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan kebijakan relaksasi pajak daerah untuk tahun 2025.
Kebijakan ini ditandatangani langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebagai upaya meringankan beban masyarakat, menjaga daya beli, serta mendorong dunia usaha di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
“Hari ini saya telah menandatangani keputusan Gubernur tentang pengurangan dan pembebasan pajak daerah sebagai bentuk komitmen mendukung pemungutan pajak yang adil dan fair, sekaligus melihat perkembangan dunia usaha saat ini yang memang memerlukan insentif yang harus diberikan oleh pemerintah Jakarta,” kata Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/9/2025)
Beberapa jenis pajak yang mendapatkan pengurangan maupun pembebasan di Jakarta meliputi:
1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Tujuannya, mempermudah keluarga muda memiliki rumah pertama yang layak.
“Sehingga mereka lebih mudah memiliki tempat tinggal layak untuk memulai kehidupan barunya,” kata Pramono.
2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Sekolah Swasta
Bebas pajak 100 persen bagi yayasan penyelenggara pendidikan dasar dan menengah (sebelumnya hanya 50 persen).
Kebijakan ini diharapkan membantu sekolah swasta fokus meningkatkan kualitas pendidikan tanpa beban pajak tinggi.
“Tujuannya agar sekolah-sekolah swasta bisa fokus pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa terbebani pajak yang tinggi. Sehingga biaya sekolah bagi orang tua juga bisa lebih terjangkau,” ujar Pramono.
3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Kesenian dan Hiburan
Potongan 50 persen untuk pertunjukan film, seni budaya, edukasi, amal, dan sosial.
Relaksasi ini untuk mendorong sektor kreatif sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap hiburan dan edukasi dengan biaya lebih terjangkau.
4. Pajak Reklame
Dibebaskan untuk reklame di dalam ruangan seperti kafe, restoran, dan ruko.
Langkah ini ditujukan untuk memudahkan UMKM dan usaha kecil menengah mempromosikan produk mereka.
5. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Keringanan diberikan bagi kendaraan dengan nilai di atas harga pasar, sehingga pemilik kendaraan lama atau sederhana tetap dapat membayar pajak tanpa memberatkan ekonomi keluarga.
“Harapannya ini dapat membantu masyarakat yang memiliki kendaraan lama atau sederhana agar tetap bisa membayar pajak dengan lebih ringan,” jelas Pramono.
Selain itu, pembebasan pajak yang sudah ada tetap berlaku, seperti untuk veteran, keluarga tidak mampu, dan korban bencana. Beberapa keringanan bahkan diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan.
Pramono menegaskan bahwa kebijakan relaksasi pajak ini telah melalui kajian mengenai penerimaan daerah dan kondisi kas Pemprov DKI.
“Sehingga dengan demikian karena aman, saya mendapatkan masukan dari Bu Lusiana (Kepala Bapenda DKI Jakarta) untuk kita berani memberikan insentif yang lebih supaya gairah pasarnya akan lebih dari itu,” ucap Pramono.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, memastikan kondisi penerimaan daerah berada dalam posisi aman.
Menurutnya, Pemprov DKI juga mempercepat pengadaan barang dan jasa untuk menstimulasi pasar.
“Untuk 2025, sudah dilakukan percepatan di pengadaan barang dan jasa. Sebentar lagi juga kan APBD perubahan diketok. Nanti pada saat sudah diketok, maka kita langsung kucurkan semua,” ujar Lusiana.
Melalui relaksasi pajak ini, Pemprov DKI berharap iklim usaha di Jakarta semakin bergairah, masyarakat lebih ringan dalam memenuhi kewajiban pajak, dan perputaran ekonomi di Jakarta terus membaik.
“Yang paling utama adalah untuk menggairahkan pasar. Karena bagaimanapun dalam kondisi ekonomi yang seperti ini, pasar kita berikan insentif atau stimulan supaya mereka lebih bergairah,” kata Pramono.
(Reporter: Ruby Rachmadina, Ridho Danu Prasetyo | Editor: Akhdi Martin Pratama, Abdul Haris Maulana)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Muncul Usulan Bea Balik Nama Mobil Bensin Diturunkan
Jakarta –
Kementerian Koordinator atau Kemenko Bidang Perekonomian mengusulkan agar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil bensin diturunkan. Sebab, cara tersebut diyakini mampu meringankan beban konsumen di tengah lesunya pasar.
Usulan itu disampaikan Atong Soekirman selaku Asisten Deputi Pengembangan Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, Elektronika, dan Aneka (Ilmate) Kemenko Perekonomian. Namun, kata dia, keputusan akhirnya, tetap pada pemangku kepentingan.
“Mungkin kita yang coba mulai, tadi ada masukkan bahwa pajak ini cukup besar, (total) hampir 40 persen. Mungkin kita mulai dulu pendekatan nonpajak, yaitu BBnKB,” ujar Atong Soekirman di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta, Kamis (25/9).
“Karena kalau kemarin diminta surat dari Permendari, itu dimungkinkan. Sehingga untuk harga bisa ditekan di tengah penurunan daya beli. Jadi BBnKB dulu, kalau PPN dan PPnBM rada susah ya, karena harus melalui Undang-undang,” tambahnya.
Diskusi otomotif Foto: Septian Farhan Nurhuda / detikcom
Beban pajak kendaraan bermotor di Indonesia memang lebih berat dibandingkan negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand. Bahkan, ada anggapan, pajak kendaraan bermotor di Tanah Air merupakan salah satu yang tertinggi di dunia.
Pembeli kendaraan di Indonesia dibebankan berbagai instrumen pajak, mulai dari PPN, PPnBM, BBnKB hingga asuransi SWDKLLJ, penerbitan STNK dan TNKB. Nah, jika diakumulasikan, total pajak tersebut mencapai 40 persen dari harga kendaraan bermotor.
Berkaca dari kenyataan tersebut, Atong meminta agar ada harmonisasi BBnKB. Jika memungkinan, dia sebenarnya ingin dibebaskan sepenuhnya. Namun, jika tidak, pengurangan 50 persen dianggap sudah cukup.
“Kita minta potongan 50 persen untuk bea balik nama. Karena memang namanya juga usaha, kalau memang dimungkinkan bebas 100 persen, 50 persen, atau 5 persen, mungkin ini sebagai langkah jurus baru agar harga jual bisa turun,” kata dia.
Disitat dari laman resmi Bapenda Jakarta, tarif BBnKB diatur pada Pasal 13 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang menjelaskan besaran tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).
Dasar pengenaan BBNKB merupakan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB). Besaran pokok BBnKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan BBNKB dengan tarif BBnKB.
(sfn/sfn)
-
/data/photo/2025/04/27/680dddee2bf1f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Terbongkarnya Parkir Liar 21 Tahun di Lahan Pemprov DKI, Potensi Rugi Rp 37,8 Miliar Megapolitan 24 September 2025
Terbongkarnya Parkir Liar 21 Tahun di Lahan Pemprov DKI, Potensi Rugi Rp 37,8 Miliar
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan praktik parkir liar di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang telah berlangsung selama 21 tahun.
Temuan itu diperoleh saat sidak di kawasan Jakarta Selatan pada Rabu (24/9/2025).
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, menyebut praktik tersebut menyebabkan potensi kerugian daerah hingga Rp 37,8 miliar.
“Bayangkan, sudah 21 tahun dikelola tanpa izin resmi dan tanpa bayar pajak. Hitungan kasar kami, potensi kerugian pendapatan daerah mencapai Rp 37,8 miliar,” kata Jupiter, Rabu.
Menurut Jupiter, lahan seluas 4.300 meter persegi itu dikuasai pihak tak bertanggung jawab dan dijadikan kantong parkir tanpa izin resmi maupun setoran pajak.
Ia menjelaskan, omzet parkir diperkirakan mencapai Rp 50 juta per hari atau Rp 1,5 miliar per bulan.
Dari jumlah itu, kewajiban pajak yang seharusnya masuk ke kas daerah sekitar Rp 150 juta per bulan.
“Kalau dikalikan 21 tahun, ya hilang Rp 37,8 miliar. Itu jelas penggelapan pajak,” tegas Jupiter.
Jupiter menilai praktik tersebut bisa bertahan lama karena adanya pembiaran dari pihak terkait.
“Kalau lahan pemprov dikuasai tanpa kontrak resmi, tanpa sewa, itu rawan diserobot permanen. Kami khawatir ada keterlibatan oknum dari dalam. Karena itu kami dorong Gubernur berani mengevaluasi dan mengganti pejabat yang lalai,” ujarnya.
Ia juga menegaskan praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana.
“Kami minta wali kota dan jajarannya segera membuat laporan polisi. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi tindak pidana karena menggelapkan pajak dari uang masyarakat,” tegasnya.
Jupiter menambahkan, Pansus Perparkiran akan terus mengawal agar tata kelola parkir di Jakarta lebih transparan dan akuntabel.
Salah satu langkah yang didorong adalah memperluas digitalisasi pembayaran parkir resmi untuk menutup potensi kebocoran pendapatan daerah.
“Komitmen kami DPRD, melalui Pansus Parkir, akan terus mengawal agar tata kelola parkir transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik,” ujarnya.
Sidak tersebut diikuti oleh Wali Kota Jakarta Selatan, Satpol PP, Suku Dinas Perhubungan, UPT Parkir, aparat TNI-Polri, Suku Badan Aset Daerah, hingga perwakilan Bapenda DKI Jakarta.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Pansus DPRD temukan parkir liar di lahan Pemprov DKI Jakarta
Jakarta (ANTARA) – Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI menemukan parkir liar di lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengakibatkan kerugian pemerintah mencapai Rp37,8 miliar selama lebih dua dekade.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter mengungkapkan lahan milik Pemprov DKI seluas 4.300 meter persegi (m2) telah dikuasai pihak tidak bertanggung jawab dan dijadikan kantong parkir selama lebih dari dua dekade tanpa menyetor pajak.
“Bayangkan, sudah 21 tahun dikelola tanpa izin resmi dan tanpa bayar pajak. Hitungan kasar kami, potensi kerugian pendapatan daerah mencapai Rp37,8 miliar,” ujar Jupiter di Jakarta Selatan, Rabu.
Jupiter memaparkan, perhitungan itu didasarkan pada estimasi omzet parkir sekitar Rp50 juta per hari atau Rp1,5 miliar per bulan.
Dari jumlah tersebut, kewajiban pajak yang seharusnya disetorkan ke Kas Daerah sekitar Rp150 juta per bulan. “Kalau dikalikan 21 tahun, ya hilang Rp37,8 miliar. Itu jelas penggelapan pajak,” ujarnya.
Pada Rabu sore tadi, Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah titik di Jakarta Selatan.
Sidak itu dihadiri Pemerintah Kota Jakarta Selatan, Kasatpol PP, Kasudin Perhubungan, UPT Parkir, TNI-Polri, Suku Badan Aset Daerah Jakarta Selatan hingga perwakilan Bapenda DKI Jakarta.
Jupiter menilai, praktik ilegal itu bisa berlangsung lama lantaran adanya pembiaran. “Kalau lahan pemprov dikuasai tanpa kontrak resmi, tanpa sewa, itu rawan diserobot permanen,” katanya.
Dia khawatir ada keterlibatan oknum dari dalam. “Karena itu kami dorong gubernur berani mengevaluasi dan mengganti pejabat yang lalai,” ujar Jupiter.
Karena itu, Jupiter mendesak pihak eksekutif untuk segera menindaklanjuti dengan langkah hukum.
Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta akan terus mengawal agar tata kelola parkir di Jakarta transparan, akuntabel dan berpihak pada kepentingan publik.
Menurut Jupiter, dampak parkir liar tidak hanya memicu kemacetan, tetapi juga menimbulkan keresahan masyarakat, hilangnya potensi pungutan liar (pungli) hingga kebocoran pajak parkir.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


