Kementrian Lembaga: Bapenda

  • Pemprov Riau raup Rp224,9 miliar dari penghapusan denda kendaraan

    Pemprov Riau raup Rp224,9 miliar dari penghapusan denda kendaraan

    Pekanbaru, Riau (ANTARA) – Pemerintah Provinsi Riau meraup pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp224,9 miliar dari program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, yang dimanfaatkan 317.481 unit kendaraan hingga 15 Desember 2025.

    Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau M Sayoga di Pekanbaru, Kamis, mengatakan awalnya program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini berlangsung pada 19 Mei sampai 19 Agustus 2025, namun kemudian diperpanjang hingga 15 Desember 2025.

    “Selama berlangsungnya program penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, tercatat ada 317.481 unit kendaraan yang memanfaatkan program ini,” katanya.

    Dari jumlah tersebut, lanjutnya, kendaraan jenis minibus yang paling banyak kontribusinya dari sisi nilai yakni 55.720 unit dengan PAD Rp84,77 miliar, lalu jenis truk sebanyak 10.559 unit senilai Rp36,52 miliar.

    Selanjutnya, sepeda motor roda dua dengan jumlah 219.716 unit senilai Rp36,29 miliar.

    Kemudian kendaraan jenis jip sebanyak 8.956 unit dengan PAD Rp27,8 miliar, pick up 16.502 unit senilai Rp27,2 miliar, light truk 2.753 unit dengan PAD Rp6,7 miliar, sedan 2.257 unit dengan PAD Rp4,1 miliar, mikrobus sebanyak 644 unit dengan PAD Rp1,02 miliar, 168 unit bus dengan PAD mencapai Rp302 juta, dan kendaraan roda tiga sebanyak 206 unit dengan PAD Rp30,2 juta.

    Ia menyampaikan apresiasi atas tingginya partisipasi masyarakat dalam mendukung program ini.

    Menurutnya, antusiasme tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu sebagai kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

    “Terima kasih kami sampaikan kepada masyarakat atas meningkatnya antusiasme membayar pajak,” ujarnya

    Pewarta: Bayu Agustari Adha
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mobil-motor Nunggak Pajak Dipasangi Hang Tag, Harus Gimana?

    Mobil-motor Nunggak Pajak Dipasangi Hang Tag, Harus Gimana?

    Jakarta

    Mobil-motor nunggak pajak bakal dipasangi hang tag. Hang tag itu rupanya bukan sanksi, melainkan hanya peringatan agar pemilik kendaraan melunasi kewajibannya.

    Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat akan memasang hang tag pada deretan mobil motor yang menunggak pajak. Kepala Bapenda Jabar Asep Supriatna mengatakan, pemasangan hang tag itu bertujuan untuk mengingatkan pemilik kendaraan agar menunaikan kewajibannya.

    Asep menjelaskan hang tag tersebut hanya berisi informasi yang menjelaskan bahwa kendaraan menunggak pajak. Adapun identitas pemilik kendaraan tidak ditampilkan. Hang tag akan digantungkan di spion, stang motor, atau handle pintu mobil.

    “Sifatnya hanya mengingatkan. Kami tidak memunculkan nama, TNKB, atau identitas lainnya. Ranah privasi tetap kami perhatikan,” tegas Asep dikutip laman Bapenda Jabar.

    Kalaupun dipasangi hang tag, kamu nggak perlu panik. Karena sifatnya hanya memberitahu. Selain pendekatan persuasif melalui hang tag, Bapenda Jabar juga memperluas akses layanan Samsat guna memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan, terutama bagi warga yang harus menempuh jarak jauh.

    “Awal Januari 2026, ada empat Samsat pembantu di wilayah Jawa Barat selatan yang statusnya naik sehingga bisa melayani pajak lima tahunan,” ungkap Asep.

    Empat lokasi Samsat pembantu tersebut antara lain:

    Kabupaten Garut di Kecamatan PameungpeukKabupaten Cianjur di Kecamatan CibinongKabupaten Bogor, dengan dua Samsat pembantu di Bogor Barat dan Bogor Timur, mengingat luas wilayahnya

    Dengan berbagai kemudahan pembayaran dan peningkatan layanan, Asep berharap ke depan tidak ada lagi kendaraan yang perlu dipasangi hang tag.

    “Kalau bisa jangan ada lagi kendaraan yang dipasang hang tag. Tapi kalau masih ada yang menunggak, terpaksa kami pasang sebagai pengingat,” ujarnya.

    Asep mengimbau masyarakat yang menunggak PKB agar segera melakukan pembayaran melalui Samsat terdekat, outlet resmi, kanal daring, lokapasar, hingga pembayaran menggunakan kartu kredit.

    “Harapannya, pemilik kendaraan segera melakukan daftar ulang dan pembayaran PKB agar tidak lagi ditemukan kendaraan menunggak pajak,” pungkas Asep.

    (dry/lth)

  • Jangan Kaget, Mobil-motor Nunggak Pajak Bakal Dipasang Hang Tag!

    Jangan Kaget, Mobil-motor Nunggak Pajak Bakal Dipasang Hang Tag!

    Jakarta

    Mobil-motor kamu nunggak pajak? Jangan kaget kalau dipasangi hang tag ya! Ini alasan di baliknya.

    Pemilik mobil dan motor di Jawa Barat yang kedapatan nunggak pajak nggak bisa santai-santai lagi nih. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat bakal memasang hang tag di mobil-motor yang nunggak pajak tersebut. Ini merupakan langkah Bapenda Jabar untuk meningkatkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

    Kepala Bapenda Jabar Asep Supriatna, pemasangan hang tag ini bertujuan sebagai pemberitahuan kepada para pemilik kendaraan. Adapun hang tag ini bukanlah sanksi melainkan pengingat agar pemilik kendaraan menunaikan kewajibannya membayar pajak.

    “Pemberian hang tag ini merupakan kelanjutan dari penerapan aplikasi Panah Pasopati,” kata Asep dikutip laman Bapenda Jabar.

    Asep menjelaskan, aplikasi Panah Pasopati memungkinkan petugas Bapenda melakukan pendeteksian kendaraan bermotor yang menunggak pajak dengan cara memindai atau memotret Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

    “Seluruh pegawai Bapenda Jawa Barat, termasuk saya sendiri, setiap hari melakukan penelusuran kendaraan melalui aplikasi tersebut. Aplikasi ini bisa mendeteksi kendaraan yang menunggak maupun yang taat pajak,” jelasnya.

    Setelah terdeteksi, petugas akan memasang hang tag pada kendaraan, seperti di spion, stang, atau handle pintu, tanpa mengganggu aktivitas pemilik kendaraan. Asep memastikan, dalam penerapan kebijakan ini, aspek privasi tetap dijaga. Hang tag yang dipasang tidak mencantumkan identitas pemilik kendaraan maupun nomor polisi (TNKB).

    “Sifatnya hanya mengingatkan. Kami tidak memunculkan nama, TNKB, atau identitas lainnya. Ranah privasi tetap kami perhatikan,” tegas Asep.

    Nah kalau kamu termasuk salah satunya, itu artinya segera tunaikan kewajiban kamu membayar pajak ya. Ini juga sekaligus mempermudah dalam administrasi pengurusan kendaraan. Jangan sampai nunggak karena ada denda yang bakal dibebankan saat pembayaran pajak nantinya.

    (dry/din)

  • Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lamteng Ardito Wijaya Digeledah Tim Penyidik KPK

    Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lamteng Ardito Wijaya Digeledah Tim Penyidik KPK

    GELORA.CO -Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, pada Selasa, 16 Desember 2025. 

    Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, yakni Kantor Bupati Lampung Tengah, Dinas Bina Marga, dan rumah dinas bupati.

    “Hari ini penyidik melakukan serangkaian giat penggeledahan di tiga titik, yaitu kantor bupati, Dinas Bina Marga, serta rumah dinas Bupati Lampung Tengah,” kata Budi kepada wartawan, Selasa siang, 16 Desember 2025.

    Dalam penggeledahan ini kata Budi, tim penyidik akan mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penanganan perkara yang menjerat Bupati Ardito Wijaya.

    “Penyidik tentu masih akan terus menelusuri peran dari pihak-pihak lainnya. Terlebih dalam kegiatan tertangkap tangan tersebut, ditemukan fakta adanya dugaan besaran fee proyek sekitar 15-20 persen yang dipatok oleh bupati atas sejumlah proyek di SKPD Lampung Tengah,” pungkas Budi.

    Sebelumnya, pada Kamis, 11 Desember 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Ardito Wijaya (AW) selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030; Riki Hendra Saputra (RHS), anggota DPRD Lampung Tengah; Ranu Hari Prasetyo (RNP), adik Ardito; Anton Wibowo (ANW), Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat bupati; serta Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS), Direktur PT Elkaka Mandiri.

    Dalam perkara ini, setelah dilantik sebagai bupati, Ardito diduga memerintahkan Riki untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah SKPD melalui mekanisme penunjukan langsung pada e-katalog. Perusahaan yang dimenangkan merupakan milik keluarga atau tim pemenangan Ardito saat Pilkada 2024.

    Untuk melancarkan pengkondisian tersebut, Riki berkoordinasi dengan Anton dan Iswantoro (ISW), Sekretaris Bapenda, yang kemudian berhubungan dengan SKPD terkait. Dari Februari hingga November 2025, Ardito diduga menerima fee sebesar Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui Riki dan Ranu.

    Selain itu, pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah, Ardito meminta Anton mengkondisikan pemenang proyek agar dimenangkan PT Elkaka Mandiri. Perusahaan tersebut akhirnya memperoleh tiga paket proyek dengan total nilai Rp3,15 miliar. Dari proyek ini, Ardito diduga menerima fee sebesar Rp500 juta melalui Anton.

    Dengan demikian, total uang yang diduga diterima Ardito mencapai sekitar Rp5,75 miliar. Dana tersebut antara lain digunakan untuk biaya operasional bupati sebesar Rp500 juta serta pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye pada 2024 sebesar Rp5,25 miliar. 

  • Pemprov DKI Tekankan Pentingnya Pembayaran PKB Tepat Waktu, Berikut Penjelasannya

    Pemprov DKI Tekankan Pentingnya Pembayaran PKB Tepat Waktu, Berikut Penjelasannya

    Liputan6.com, Jakarta – Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sering dianggap sekadar kewajiban tahunan. Padahal, kepatuhan terhadap pajak kendaraan membawa banyak manfaat, baik bagi pemilik kendaraan maupun bagi masyarakat luas. Selain menjaga ketertiban administrasi, PKB berperan penting dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah. Berikut ini berbagai manfaatnya:

    1. Menjaga Kenyamanan dan Keamanan Berkendara

    Ketika pajak kendaraan dibayar tepat waktu, STNK tetap aktif dan sah digunakan. Hal ini membuat pemilik kendaraan dapat beraktivitas dengan tenang, tanpa khawatir menghadapi kendala saat dilakukan pemeriksaan di jalan. Bagi masyarakat yang mobilitasnya tinggi, terutama untuk bekerja atau perjalanan harian, administrasi yang lengkap menjadi bentuk perlindungan penting.

    2. Berkontribusi pada Pembangunan Layanan Publik

    Pendapatan dari PKB menjadi salah satu tulang punggung pembangunan daerah. Dana tersebut digunakan untuk berbagai program, seperti:

    perbaikan dan pembangunan infrastruktur,
    peningkatan kualitas jalan,
    pengembangan layanan publik, dan
    peningkatan transportasi umum.

    Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat ikut berperan dalam menciptakan kota yang lebih nyaman, modern, dan berkelanjutan.

    3. Menghindari Denda dan Beban Tambahan

    Keterlambatan membayar PKB dapat menimbulkan denda yang nilainya meningkat sesuai lamanya tunggakan. Membayar tepat waktu membantu pemilik kendaraan terhindar dari biaya tambahan dan memastikan keuangan tetap terkelola dengan baik.

    4. Membantu Menjaga Ketertiban Administrasi

    STNK yang tidak diperpanjang dapat menimbulkan hambatan saat dibutuhkan. Dengan pajak yang tertib, pemilik kendaraan memiliki bukti administrasi yang lengkap dan sah. Ketertiban ini penting, terutama dalam situasi pemeriksaan atau pengurusan dokumen kendaraan.

    5. Mempermudah Proses Jual Beli Kendaraan

    Kendaraan yang pajaknya tertib cenderung lebih diminati oleh calon pembeli. Proses balik nama juga menjadi lebih mudah. Bagi pemilik yang berencana menjual kendaraan, kepatuhan pajak dapat meningkatkan nilai kendaraan tersebut.

    Kemudahan Baru: Pembebasan Sanksi PKB dan BBNKB

    Untuk mendorong masyarakat tetap tertib administrasi tanpa beban tambahan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan kebijakan pembebasan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025.

    Mulai 10 November hingga 31 Desember 2025, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenai denda atau bunga keterlambatan. Pembebasan ini bersifat otomatis melalui sistem Pajak Online Bapenda, sehingga masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan.

    Kebijakan ini menjadi bentuk keberpihakan Pemprov DKI untuk memberikan ruang keringanan, sekaligus memastikan masyarakat dapat kembali tertib administrasi kendaraan dengan lebih mudah dan nyaman. Pemerintah daerah berharap fasilitas ini dapat dimanfaatkan masyarakat agar pengelolaan pajak berjalan lebih baik dan memberikan manfaat luas bagi pembangunan kota.

     

    (*)

  • Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Ada, Denda-Tunggakan Bertahun-tahun Dihapus

    Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Ada, Denda-Tunggakan Bertahun-tahun Dihapus

    Jakarta

    Pemutihan pajak kendaraan dengan penghapusan denda serta tunggakan bertahun-tahun masih ada di beberapa provinsi. Berikut ini daftarnya.

    Pemutihan pajak kendaraan jadi keuntungan sendiri bagi yang nunggak pajak. Terlebih di beberapa provinsi, pemutihan pajak kendaraan itu tak disertai dengan pembayaran denda maupun tunggakan bertahun-tahun. Kamu hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.

    Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Denda dan Tunggakan Dihapus

    Dengan demikian biaya yang dikeluarkan jadi lebih murah. Nah berikut ini daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan disertai dengan penghapusan denda dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

    1. Sumatera Barat

    Pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Barat berlaku sejak 20 Oktober dan bakal berakhir 30 Desember 2025 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-686-2025 tentang Pemberian Pembebasan Atas Pokok dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor. Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi dalam keputusannya menyebutkan bahwa pemberian pembebasan ini bertujuan meringankan beban masyarakat, meningkatkan kesadaran wajib pajak, dan memperluas kepatuhan administrasi kendaraan bermotor di daerah.

    Di Sumatera Barat, program pemutihan menghapuskan tunggakan pokok tahun sebelumnya. Denda atas keterlambatan pembayaran pajak juga dibebaskan. Ada juga pembebasan SWDKLLJ dari Jasa Raharja untuk tahun-tahun sebelumnya. Tak cuma itu, Pemprov Sumbar juga memberikan diskon 50 persen bagi kendaraan yang berasal dari luar provinsi dan mau mutasi ke Sumbar. Diskon pajak juga diberikan untuk angkutan umum barang dan angkutan umum penumpang.

    2. Sumatera Utara

    Pemprov Sumatera Utara juga memberikan pemutihan pajak berupa penghapusan tunggakan tahun sebelumnya. Kamu hanya perlu membayar tunggakan pokok pajak tahun 2024 dan tahun 2025 serta tahun 2026 jika masa pajak jatuh tempo pada Januari 2026. Contoh kamu nunggak 5 tahun dari 2020, maka pajak tahun 2020-2023 tak perlu dibayarkan. Selain itu ada keringanan lain yang diberikan. Adapun program keringanan yang ditawarkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara antara lain:

    Potongan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025 sampai dengan 5 persen untuk kendaraan yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempoBebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua atau balik nama kendaraan bekasBebas pajak progresifBebas denda atau sanksi administrasi PKBBebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

    3. Riau

    Pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Riau tinggal menghitung hari. Dikutip dari Instagram Bapenda Riau, program pemutihan yang seharusnya berakhir pada 19 Agustus 2025 diperpanjang menjadi sampai 15 Desember 2025. Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 789/VIII/2025. Artinya, masih ada sisa tiga hari untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan tersebut.

    Di Riau, program pemutihan yang diadakan yaitu pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang, serta penghapusan sanksi administrasi atau denda. Pembebasan ini diberikan kepada wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan dua tahun atau lebih, cukup bayar tunggakan pokok pajak satu tahun terakhir dan tahun berjalan saja.

    Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk akan mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama. Wajib pajak yang selama tiga tahun berturut-turut tertib membayar pajak tepat waktu akan mendapatkan pengurangan sebesar 10 persen. Ada pula penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama untuk kendaraan bermotor penyerahan pertama angkutan umum orang atau angkutan umum barang.

    4. Jambi

    Jambi juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan dan bakal berakhir dalam waktu dekat. Program pemutihan pajak kendaraan di Jambi berlaku mulai 19 Agustus hingga 22 Desember 2025 dan terbuka bagi seluruh wajib pajak kendaraan di Provinsi Jambi.

    Berikut syarat dan ketentuan mengikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor Pemprov Jambi 2025:

    1). Pembebasan pokok pajak kendaraan yang mati 5 tahun sampai 15 tahun ke atas hanya bayar 2 tahun. Satu kendaraan hanya diberikan satu kesempatan mengikuti program pembebasan pokok pajak.

    2). Pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat jatuh tempo.

    3). Pembebasan sanksi administratif BBNKB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan leasing).

    4.) Pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor I, II dan lelang yang telah lewat tanggal dan jatuh tempo.

    5.) Pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun tahun lalu

    5. Sumatera Selatan

    Di Sumatera Selatan, tunggakan dan denda tahun-tahun sebelumnya dihapuskan. Pemilik kendaraan hanya perlu bayar PKB 1 tahun. Kemudian ada juga bea balik nama kendaraan bekas, pembebasan biaya pajak progresif, dan bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.

    6. Kalimantan Selatan

    Pemprov Kalimantan Selatan memperpanjang keringanan pajak kendaraan. Dikutip dari akun Instagram Bapenda Kalimantan Selatan, ada diskon sebesar 25 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan kendaraan pribadi dan diskon sebesar 34,17 persen atas pokok bea balik nama kendaraan bermotor. Program itu diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2025. Kali ini juga ada program pembebasan seluruh tunggakan dan denda PKB, wajib pajak hanya cukup membayar pajak tahun berjalan saja.

    7. Kalimantan Tengah

    Mulai tanggal 24 September sampai 31 Desember 2025, wajib pajak di Kalteng cukup membayar pajak kendaraan bermotor tahun berjalan maka dapat pembebasan denda pajak kendaraan, bebas pokok dan bea balik nama mutasi masuk dari luar Provinsi Kalteng, bebas pokok tunggakan pajak kendaraan, bebas denda SWDKLLJ, serta bebas bea balik nama kendaraan bekas.

    8. Sulawesi Tenggara

    Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya dihapuskan bagi pelajar dan mahasiswa. Tujuannya adalah membantu anak muda fokus mengejar cita-cita tanpa beban administrasi pajak. Kebijakan ini mencakup penghapusan denda dan tunggakan pajak yang berlaku hingga April 2026.

    Itu tadi daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan dengan hanya membayar pajak tahun berjalan. Tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi. Pastikan jangan melewatkan kesempatan emas tersebut ya. Soalnya program pemutihan pajak kendaraan di setiap provinsi belum tentu digelar setiap tahunnya.

    (dry/riar)

  • Dapat Mobil Hibah, Kena Bea Balik Nama?

    Dapat Mobil Hibah, Kena Bea Balik Nama?

    Jakarta

    Bea balik nama kendaraan dilakukan buat kendaraan yang berpindah tangan. Tapi kalau berpindah tangan karena hibah, apa dikenakan bea balik nama? Simak penjelasannya berikut.

    Balik nama dilakukan bukan hanya kamu yang beli mobil bekas. Mobil hibah juga rupanya bisa dikenai bea balik nama. Untuk diketahui, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor.

    Penyerahan ini bisa terjadi karena berbagai sebab, seperti jual beli, tukar-menukar, warisan, atau hibah. Dikutip laman Bapenda Jakarta, bea balik nama itu dikenakan ketika terjadi peralihan kepemilikan. Artinya saat hibah, akan dikenakan balik nama.

    Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta per 5 Januari 2025 menetapkan bahwa kendaraan hibah tidak dikenakan BBNKB, selama kendaraan tersebut bukan kendaraan pertama. Jadi, kalau mobil yang kamu dapat secara hibah adalah kendaraan kedua dan seterusnya, maka dibebaskan dari bea balik nama.

    Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis hibah, baik antar keluarga inti maupun hibah antar pihak lainnya. Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang menerima hibah kendaraan, karena proses balik nama tidak lagi dibebani pungutan BBNKB.

    Pembebasan ini semata-mata dilakukan untuk meringankan masyarakat dalam proses balik nama. Kedua, menyesuaikan dengan ketentuan objek BBNKB di Jakarta. Tak cuma itu, hal ini juga bisa menghindari beban pajak ganda pada kendaraan non-pembelian baru.

    Dengan kebijakan ini, kendaraan hibah diperlakukan sebagai kendaraan yang tidak dikenakan bea balik nama, selama bukan kendaraan pertama. Adapun untuk melakukan balik nama, berikut ini prosedurnya.

    Menyertakan dokumen identitas pemberi dan penerima hibahMenyiapkan STNK dan BPKB kendaraanMelampirkan surat pernyataan hibah atau akta hibahMelakukan cek fisik kendaraanMengurus balik nama di kantor Samsat

    Meski mobil hibah dibebaskan dari bea balik nama, bukan berarti kamu tak keluar biaya sama sekali ya. Sebab, masih ada beberapa komponen pajak lain yang harus dibayarkan di antaranya biaya penerbitan STNK, TNKB, hingga SWDKLLJ. Pun kalau kamu ada tunggakan sebelumnya juga harus dibayarkan.

    (dry/lth)

  • Belum Setahun Menjabat, Sederet Kepala Daerah Terjaring OTT KPK

    Belum Setahun Menjabat, Sederet Kepala Daerah Terjaring OTT KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Belum genap satu tahun menjabat, sejumlah kepala daerah satu per satu mulai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Sejak pelantikan kepala daerah pada Februari 2025, lembaga anti rasuah setidaknya telah menangkap 4 orang kepala daerah saat menggelar OTT.

    Adapun, kepala daerah yang terciduk pertama kali adalah Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz, disusul Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, dan terakhir Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya.

    Berikut ringkasan kasus OTT para kepala daerah sepanjang 2025:

    OTT Bupati Kolaka Timur

    Dalam OTT KPK pada 7 Agustus 2025 telah menjaring Bupati Kolaka Timur periode 2024-2029, Abdul Aziz. Dia ditangkap atas dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) Rumah Sakit di Kolaka Timur.

    Penangkapan ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) karena sudah mengendus penyelewengan alokasi DAK.

    Tidak berselang lama, KPK langsung menetapkan Abdul Azis periode 2024-2029 menjadi tersangka.

    “KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yakni: ABZ [Abdul Azis], ALH [Andi Lukman Hakim], AGD [Ageng Dermanto], DK [Deni Karnady], dan AR [Arif Rahman],” Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers Sabtu, (9/8/2025).

    OTT Gubernur Riau

    KPK melakukan aksi OTT di wilayah Riau, Senin (3/11/2025) yang menjaring 10 orang, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menemukan dugaan ‘jatah preman’ terkait tambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Riau.

    “Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam japrem atau jatah preman sekian persen begitu, untuk kepala daerah. Itu modus-modusnya,” kata Budi.

    OTT Bupati Ponorogo

    KPK telah mengadakan OTT di wilayah Ponorogo, Jawa Timur dan mengamankan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

    Sugiri diciduk atas kasus dugaan suap peralihan jabatan Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo dan Proyek RSUD Harjono Ponorogo. 

    Setelah menjalani pemeriksaan setibanya di gedung KPK, Sugiri langsung ditetapkan sebagai tersangka.

    “Bahwa sebelum kegiatan tangkap tangan, pada 3 November 2025, SUG meminta uang kepada YUM senilai Rp1,5 miliar. Kemudian pada 6 November 2025, SUG kembali menagih uang tersebut,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Minggu (9/11/2025) dini hari.

    OTT Bupati Lampung Tengah

    KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

    Ardito meminta fee sebesar 15%-20% dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah.

    Ardito melakukan pengkondisian sejak dirinya dilantik menjadi bupati. Dia memerintahkan Riki untuk mengatur Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), di mana perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut merupakan milik keluarga Ardito.

    Ardito meminta Riki berkoordinasi dengan Anton dan Iswantoro selaku Sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD untuk pengaturan pemenang PBJ.

    Ardito memperoleh Rp5,25 miliar pada periode Februari-November 2025 yang diberikan oleh sejumlah rekanan melalui Riki dan Ranu.

    Ardito juga mengkondisikan pengadaan jasa alat kesehatan di Dinas Kesehatan melalui Anton dengan memenangkan vendor pengadaan barang tersebut. Alhasil, PT Elkaka Mandiri dimenangkan memperoleh 3 paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar.

    Dari pengadaan tersebut, Ardito diduga mendapat fee Rp500 juta dari Mohamad Lukman. Sehingga total uang yang diterima Ardito senilai Rp5,75 miliar.

  • Dilema Galian C Blitar: Cuan Masuk Kas Daerah, Lumpur Masuk Sawah Warga

    Dilema Galian C Blitar: Cuan Masuk Kas Daerah, Lumpur Masuk Sawah Warga

    Blitar (beritajatim.com) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar berencana menaikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau yang lazim disebut galian C pada tahun 2026 mendatang. Rencana ini muncul usai target PAD tahun 2025 ini mencapai Rp 2 miliar, melebihi target yang ditetapkan yakni Rp 1,8 miliar.

    “Iya, insyaallah targetnya akan lebih tinggi,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu pada Jumat (12/12/2025).

    Target PAD dari pajak pertambangan mineral bukan logam dan batuan ini memang selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada tahun 2024 diketahui PAD dari pajak MBLB hanya mencapai Rp 340 juta.

    PAD dari sektor tambang ini kemudian meningkat tajam pada tahun 2025 ini, di mana nilai pajak yang ditarik oleh Bapenda Kabupaten Blitar mencapai Rp 2 miliar. Nilai yang ditarik ini tidak sepenuhnya optimal, karena masih ada kebocoran di sejumlah pos pengawasan. “Saya harapannya di tahun 2026 ini kinerja kita lebih optimal,” imbuhnya.

    Meningkatnya target PAD dari sektor tambang ini menjadi berkah bagi Pemkab Blitar. Namun di sisi lain, kondisi ini mengindikasikan adanya eksplorasi sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau lazim disebut galian C di Kabupaten Blitar kian masif.

    Bapenda Kabupaten Blitar pun tak menampik bahwa tambang yang beroperasi di Bumi Penataran jumlahnya cukup banyak. Pihaknya pun tak ingin tambang-tambang tersebut hanya mengeruk isi bumi, namun juga harus ada sumbangsih untuk Pemerintah Kabupaten Blitar berupa pajak.

    “Bisa jadi seperti itu (jumlah pertambangan di Blitar cukup tinggi), cuma kami belum bisa memasang target yang cukup tinggi karena kita baru mulai ini di bulan Juli kemarin,” tegasnya.

    Keberhasilan mencapai target PAD hingga miliaran rupiah dari sektor pertambangan ini menegaskan bahwa Blitar memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, terutama untuk kebutuhan material konstruksi. Dana segar Rp 2 miliar ini diperkirakan akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan program kesejahteraan rakyat.

    Namun, pengawasan ketat terhadap dampak ekologis menjadi sorotan utama. Masyarakat dan pemerhati lingkungan mulai menyuarakan kekhawatiran serius. Eksplorasi tambang yang masif, terutama di kawasan yang berdekatan dengan daerah aliran sungai atau lereng perbukitan, membawa risiko tinggi.

    Konflik tambang di Blitar pun kini kerap kali muncul. Pada Kamis (13/03/2025), ratusan petani dan warga menggeruduk tambang pasir dan batu yang beroperasi di Kali Putih, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Massa meminta agar tambang pasir yang beroperasi di aliran sungai lahar Gunung Kelud tersebut tutup.

    Demo ini merupakan bentuk kekesalan warga atas aktivitas tambang pasir di Kali Putih. Menurut warga, sejak tambang pasir itu beroperasi, sumber air dan irigasi yang mengalir ke sawah petani menjadi terganggu.

    Akibatnya tanaman petani pun tidak bisa maksimal. Bahkan tidak jarang tanaman petani rusak akibat air sungai yang telah tercampur dengan berbagai material tambang. “Kami minta agar tambang ini tutup sekarang juga, pokoknya alat berat harus pergi dari sini sekarang,” ungkap Arinal, petani.

    Keberadaan tambang pasir di Kali Putih ini pun membuat warga resah. Pasalnya, sejak adanya tambang pasir, sumber air warga dan irigasi ke pertanian menjadi terganggu.

    Para petani pun sudah muak dan enggan untuk diajak berkomunikasi. Mereka hanya memiliki satu tuntutan yakni tambang pasir itu ditutup dan seluruh alat berat pergi dari aliran lahar Gunung Kelud.

    “Karena adanya penggalian ini sangat merugikan petani, khususnya pengairan baik jumlah debit air, sedimen-sedimennya, juga masalah zat-zat yang ditimbulkan dari penggalian ini sangat merugikan petani,” ungkap Muji.

    Kondisi ini tentu menjadi gambaran ironi, di satu sisi Pemkab Blitar mendapatkan keuntungan berupa pajak dari tambang, namun di sisi lain masyarakat mengeluh akibat kerusakan lingkungan yang terjadi. (owi/kun)

  • KPK Ungkap Bupati Lampung Tengah Rancang Timsesnya Menangkan Proyek Pengadaan

    KPK Ungkap Bupati Lampung Tengah Rancang Timsesnya Menangkan Proyek Pengadaan

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya merancang pengondisian supaya tim suksesnya saat maju sebagai calon kepala daerah bisa memenangkan proyek pengadaan.

     

    Hal ini disampaikan pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto saat mengumumkan penetapan dan penahanan lima tersangka pascaoperasi tangkap tangan (OTT) pada Senin dan Selasa, 9-10 Desember. Ardito diduga memerintahkan Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk mengatur pemenang proyek pengadaan di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

     

    “Rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan AW, saat AW mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030,” kata Mungki dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Desember.

     

    Perintah itu, sambung Mungki, muncul setelah Ardito dilantik atau sekitar Februari-Maret. Adapun postur APBD Kabupaten Lampung Tengah mencapai Rp3,19 triliun.

     

    Dalam proses berjalan, Ardito meminta Riki berkoordinasi dengan Iswantoro selaku Sekretaris Bapenda. “Yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ,” tegasnya.

     

    “Atas pengkondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, AW diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa,” sambung Mungki.

     

    Mungki mengatakan pemberian ini dilakukan melalui Riki dan adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo. Kemudian, pengondisian juga dilakukan Ardito terkait proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Tengah.

     

    Ardito diduga minta kepada Anton Wibowo selaku pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah yang juga kerabatnya membantu proses pengondisian. Hasilnya, PT Elkaka Mandiri memenangkan proyek pengadaan tiga paket alat kesehatan oleh Dinas Kesehatan Lampung Tengah dengan nilai Rp3,15 miliar.

     

    “Atas pengkondisian tersebut, AW diduga menerima fee sebesar Rp500 juta,” ujar Mungki sambil menambahkan duit itu diperoleh dari Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri.

     

    Adapun dalam kasus ini, KPK kemudian menetapkan Ardito sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Mereka adalah Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah; Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito; Anton Wibowo selaku pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Ardito; dan Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri.

     

    Akibat perbuatannya Ardito, Anton, Riki, dan Ranu selaku penerima disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

     

    Sementara Mohammad Lukman selaku pihak pemberi  disangka telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.