Kementrian Lembaga: Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT)

  • Siap-siap! Tarif Tol Jagorawi Dijadwalkan Naik Mulai Juli 2025

    Siap-siap! Tarif Tol Jagorawi Dijadwalkan Naik Mulai Juli 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) melalui entitas usahanya yakni PT Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division (JMT) bersama Pemerintah Kabupaten Bogor membahas rencana penataan kembali area Jalan Tol Jakarta – Bogor – Ciawi (Jagorawi).

    Asal tahu saja, Tol Jagorawi memang sudah memenuhi kriteria untuk melakukan penyesuaian tarif pada tahun ini. Berdasarkan data Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang diterima Bisnis, tarif Tol Jagorawi dijadwalkan dapat dilakukan penyesuaian pada Juli 2025.

    Jelang rencana kenaikan tarif itu, JSMR bersama dengan pemerintah kabupaten bakal melakukan peningkatan kualitas layanan Jalan Tol Jagorawi yaitu meningkatkan kapasitas transaksi di Gerbang Tol (GT) Sentul 2 dan GT Sentul Selatan 2 serta penataan akses masuk dan keluar Citereup.

    Senior Manager RO1 JMT Alvin Andituahta Singarimbun menyebut, pihaknya juga bakal melakukan peningkatan di sejumlah titik Tol Jagorawi yang rawan mengalami kepadatan.

    “Jasa Marga akan melakukan peningkatan pelayanan di beberapa titik gerbang Tol Jagorawi, terutama di titik-titik rawan kepadatan seperti Kawasan Citeureup, Sentul dan Ciawi. Tidak hanya di dalam kawasan, namun juga setelah akses keluar jalan tol,” jelasnya dalam keterangan resmi, Senin (28/4/2025).

    Selain itu, terdapat empat pengerjaan yang juga bakal dilakukan dalam rangka meningkatkan SPM jalan Tol Jagorawi. Pertama yakni meningkatkan kapasitas GT Sentul 2, sebelumnya tiga gardu menjadi empat gardu dan menambahan mobile reader.

    Kedua, peningkatan kapasitas GT Sentul Selatan 2 dari sebelumnya tujuh gardu menjadi sembilan gardu dan tambahan mobile reader. Ketiga, melakukan perbaikan dan penambahan area perkerasan di sekitar gerbang tol.

    Terakhir, melakukan penataan kawasan setelah akses keluar jalan tol yang berpotensi menimbulkan kepadatan.

    “Jasa Marga bersama Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen untuk terus menjalin kerja sama dalam pengembangan dan penataan kawasan demi peningkatan kualitas layanan masyarakat baik di dalam maupun di luar jalan tol,” pungkas Alvin.

  • Daftar Tarif 22 Tol yang Naik Mei-Desember 2025, Tol Jagorawi Kapan?

    Daftar Tarif 22 Tol yang Naik Mei-Desember 2025, Tol Jagorawi Kapan?

    PIKIRAN RAKYAT – Kabar kurang sedap bagi para pengguna jalan tol di Indonesia. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengumumkan rencana kenaikan tarif untuk 22 ruas tol yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia sepanjang tahun 2025.

    Pengumuman ini tentu menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, terutama mengenai besaran kenaikan, alasan di balik kebijakan ini, dan dampaknya terhadap biaya transportasi serta perekonomian secara luas.

    Berdasarkan data yang dihimpun, kenaikan tarif tol ini akan diberlakukan secara bertahap mulai bulan Mei hingga Desember 2025. Berikut adalah daftar lengkap ruas tol yang akan mengalami penyesuaian tarif beserta perkiraan jadwalnya:

    Mei 2025:

    Cikampek – Purwakarta – Padalarang (Cipularang & Padaleunyi)

    Padalarang – Cileunyi (Padaleunyi)

    Juni 2025:

    Palimanan – Kanci (Palikanci)

    Juli 2025:

    Cibitung – Cilincing Seksi 2, 3, 4

    Jakarta – Bogor – Ciawi (Jagorawi)

    Prof. Dr. Soedijatmo (Tol Sedyatmo/Tol Bandara)

    Cimanggis – Cibitung

    Ngawi – Kertosono

    Agustus 2025:

    Kanci – Pejagan

    Belawan – Medan – Tanjung Morawa (Belmera)

    (Non-reguler): Solo – Ngawi

    September 2025:

    Surabaya – Gempol

    Ujung Pandang Seksi 1-3

    Semarang – Batang

    (Non-reguler): Semarang – Batang

    Keberadaan tol Surabaya-Gempol (Surgem) meningkatkan konektivitas dan mendorong pembangunan ekonomi di wilayah Jawa Timur.

    Oktober 2025:

    Pemalang – Batang

    Medan – Kualanamu – Tebing Tinggi

    (Non-reguler): Pemalang – Batang

    November 2025:

    Semarang – Solo

    Jakarta Outer Ring Road (JORR)

    Desember 2025:

    Pejagan – Pemalang

    Cinere – Jagorawi

    Salah satu ruas tol yang paling banyak digunakan dan menjadi perhatian utama masyarakat adalah Tol Jakarta – Bogor – Ciawi (Jagorawi).

    Berdasarkan jadwal yang tertera, kenaikan tarif Tol Jagorawi direncanakan akan berlaku pada bulan Juli 2025.

    Tol Jagorawi, sebagai tol pertama di Indonesia, memiliki peran vital dalam menghubungkan ibu kota dengan wilayah Bogor dan sekitarnya.

    Kenaikan tarif di ruas tol ini tentu akan berdampak signifikan terhadap biaya transportasi harian maupun perjalanan akhir pekan bagi jutaan penggunanya.

    Alasan di Balik Kenaikan Tarif Tol

    Pemerintah melalui BPJT biasanya memiliki beberapa pertimbangan utama dalam memberlakukan kenaikan tarif tol.

    Salah satunya adalah untuk menjaga kelangsungan investasi jalan tol yang telah dibangun, termasuk pemeliharaan rutin, peningkatan kualitas jalan, penambahan fasilitas, serta pengembalian investasi bagi badan usaha jalan tol (BUJT).

    Regulasi mengenai kenaikan tarif tol umumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan 1 Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol beserta perubahannya.

    Dalam regulasi tersebut, kenaikan tarif tol dapat dilakukan secara periodik setiap dua tahun sekali berdasarkan inflasi dan penyesuaian terhadap standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol.  

    Suasana arus lalu lintas di Gerbang Tol Cikampek Utama.

    Analisis Dampak Ekonomi

    Kenaikan tarif tol secara serentak di 22 ruas berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian, terutama dalam hal biaya logistik dan transportasi.

    Bagi para pelaku usaha, kenaikan tarif tol akan menambah beban operasional yang pada akhirnya dapat berimbas pada harga jual barang dan jasa kepada konsumen.

    Sektor transportasi juga akan merasakan dampaknya, baik transportasi barang maupun penumpang.

    Kenaikan biaya tol dapat mengurangi margin keuntungan perusahaan otobus atau truk ekspedisi, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi tarif tiket atau ongkos kirim.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Siap-Siap! Tarif Jalan Tol Ini Naik Mulai Mei 2025, Catat Rutenya

    Siap-Siap! Tarif Jalan Tol Ini Naik Mulai Mei 2025, Catat Rutenya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Puluhan jalan tol bakal naik tarif dalam dekat. Ada ruas tol yang kenaikan tarifnya sudah disetujui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), namun ada juga yang masih dalam tahap verifikasi SPM (Standar Pelayanan Minimal), serta ada juga yang baru akan mengajukan verifikasi.

    Sebagian jalan tol seharusnya sudah mengalami kenaikan tarif sejak awal tahun ini, namun pemerintah menundanya karena bertepatan dengan program diskon tarif tol.

    Meski demikian saat ini diskon tarif tol sudah usai seiring arus balik yang juga sudah habis. Mulai bulan depan ada beberapa ruas jalan yang bakal naik tarif.

    Daftar jalan tol bakal alami penyesuaian tarif tol periode Mei-Desember 2025 antara lain:

    Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Mei 2025)
    Padalarang-Cileunyi (Mei 2025)
    Palimanan-Kanci (Juli 2025)
    Cibitung-Cilincing Seksi 2,3,4 (Juli 2025)
    Jakarta-Bogor-Ciawi (Juli 2025)
    Prof. Dr. Ir. Soedijatmo (Juli 2025)
    Cimanggis-Cibitung Seksi 1 dan 2A (Juli 2025)
    Ngawi-Kertosono (Juli 2025)
    Kanci-Pejagan (Agustus 2025)
    Gempol-Pasuruan (Agustus 2025)
    Solo-Mantingan-Ngawi (Agustus 2025)
    Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Agustus 2025)
    Surabaya-Gempol (September 2025)
    Ujung Pandang Seksi 1-3 (September 2025)
    Semarang-Batang (September 2025)
    Pemalang-Batang (Oktober 2025)
    Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (Oktober 2025)
    Semarang-Solo (November 2025)
    Jakarta Outer Ring Road (November 2025)
    Pejagan-Pemalang (Desember 2025)
    Cinere-Jagorawi (Desember 2025)
    Cengkareng-Kunciran (Desember 2025).

    “Untuk 22 ruas, bulan yang tercantum adalah jadwal penyesuaian 2 tahunan sesuai PP dan akan ada penyesuaian tarif apabila SPM nya terpenuhi,” kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Wilan Oktavian kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (22/4/2025).

    Penyesuaian tarif tetap mengacu pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. SPM adalah tolok ukur mutu layanan yang wajib dipenuhi oleh setiap Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) demi menjamin kenyamanan, keamanan, dan keselamatan pengguna jalan tol.

    “Apabila BUJT tidak dapat memenuhi SPM yang telah ditetapkan, maka penyesuaian tarif akan ditunda hingga standar pelayanan minimal tersebut benar-benar terpenuhi. Hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk melindungi kepentingan masyarakat pengguna jalan tol dan memastikan bahwa setiap tarif yang dibayarkan sebanding dengan kualitas layanan yang diterima,” kata Wilan.

    (dce)

  • Siap-siap Bakal Ada Penyesuaian Tarif Tol, Mana Sajakah?

    Siap-siap Bakal Ada Penyesuaian Tarif Tol, Mana Sajakah?

    TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Sebagian Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) telah mengajukan penyesuaian tarif, termasuk di dalamnya yang dikelola oleh PT Jasa Marga.

    Penyesuaian tarif disebut hal wajar karena telah menjadi siklus evaluasi setiap dua tahun dan telah diatur dalam UU Nomor 38 Tahun 2004.

    Meskipun demikian, beberapa pihak mengkritik pemerintah agar tak mudah mengeluarkan izin atau persetujuan penyesuaian tarif.

    Pengelola jalan tol telah mengajukan kenaikan tarif tol beberapa ruas di berbagai daerah, dimana permohonannya disampaikan sebelum Lebaran 2025.

    Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU, Miftachul Munir menyampaikan, beberapa ruas tol telah diajukan untuk dilakukan penyesuaian tarif.

    “Kamitidak hafal ruas tol mana saja, tetapi yang jelas Soreang-Pasirkoja grupnya CMNP, sebelum Lebaran harusnya sudah naik, tapi belum dinaikkan,” kata Miftachul Munir.

    Selain Tol Soerang – Pasirkoja, kabarnya Tol Tangerang-Merak yang dikelola Astra Infra Group juga akan mengalami kenaikan tarif.

    Selain itu, tol-tol lainnya seharusnya mengalami kenaikan tarif, termasuk BUMN Jasa Marga.

    “Yang Jasa Marga cukup banyak juga.”

    “Mungkin sekira 12 atau 14 ruas,” paparnya.

    Adapun kenaikan tarif tol dilakukan sebagai bagian dari siklus evaluasi setiap dua tahun, dimana penyesuaian tarif tol mempertimbangkan faktor inflasi sesuai ketentuan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

    Menteri Dody Sindir Pengelola Jalan Tol

    Terpisah, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengingatkan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) tidak mengurus Standar Pelayanan Minimal (SPM) hanya ketika hendak memohon kenaikan tarif jalan tol.

    Dody menjelaskan bahwa kenaikan tarif jalan tol secara reguler diajukan permohonannya oleh BUJT.

    SPM merupakan satu dari sekian syarat yang harus dipenuhi BUJT ketika hendak menaikkan tarif jalan tol.

    Dody pun menekankan kepada BUJT agar tidak mengurus SPM hanya ketika ingin mengajukan permohonan tarif jalan tol.

    “Kami harus memastikan bahwa para badan usaha jalan tol ini tidak hanya fokus mengurus SPM, hanya saat meminta kenaikan tarif,” kata Dody Hanggodo.

     Pihaknya pun memastikan bahwa dalam memproses permohonan kenaikan tarif, Kementerian PU kini lebih prudent atau hati-hati.

    “Prosesnya agak lebih prudent sekarang.”

    “Yang penting jalan tol ini harus berfungsi maksimal untuk masyarakat karena itu berbayar,” ujar Dody.

    Ia juga menyebut, sekarang sudah ada tim dari BPJT dan Direktorat Jalan Bebas Hambatan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU yang meninjau langsung ke lapangan mengecek kondisi jalan tol. 

    “Secara berkala sekarang tim dari Direktorat Jalan Bebas Hambatan, tim BPJT turun mengecek secara berkala,” ucap Dody Hanggodo.

    DPR Soroti Jalan Rusak di Tol

    Sementar itu, Anggota Komisi V DPR RI, Edi Purwanto sempat menyoroti bagaimana sebagian besar ruas jalan tol di Indonesia saat ini tidak memenuhi SPM.

    Sorotan itu dilontarkan saat menjelang Ramadan dan Lebaran 2025.

    “Saya melihat langsung bagaimana banyak jalan tol yang berlubang.”

    “Bahkan saya mengetes langsung bahu jalan yang digunakan untuk kedaruratan dalam kondisi tidak bagus, dan bagaimana kalau sewaktu-waktu digunakan bisa lebih berbahaya,” kata Edi.

    Edi berpandangan, dengan tidak terpenuhinya SPM, pemerintah telah mengabaikan aturan yang seharusnya ditegakkan secara optimal.

    Dia menekankan bahwa pengelola jalan tol memiliki kewajiban hukum untuk memastikan jalan yang aman dan nyaman bagi pengguna.

    Edi mengacu pada beberapa regulasi yang menurutnya telah dilanggar, di antaranya UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta beberapa peraturan turunannya seperti UU Nomor 2 Tahun 2017 dan PP Nomor 15 Tahun 2015.

    Saat ini, kata dia, banyak ruas jalan tol yang memiliki kekurangan dalam berbagai aspek seperti kerusakan jalan, kualitas pelayanan di gerbang tol, serta kurangnya fasilitas penunjang.

    Lebih lanjut, Edi mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan jalan tol.

    Menurutnya, diperlukan pengawasan yang lebih ketat agar pengelola jalan tol benar-benar menjalankan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku.

    “Salah satu langkah yang harus segera dilakukan adalah evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan dan pemeliharaan jalan tol oleh pemerintah,” ungkap Edi. (*)

  • Siap-siap Tarif Jalan Tol akan Naik, Berikut Daftarnya – Halaman all

    Siap-siap Tarif Jalan Tol akan Naik, Berikut Daftarnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengelola jalan tol telah mengajukan kenaikan tarif tol sejumlah ruas di berbagai daerah, di mana permohonannya disampaikan sebelum Lebaran 2025.

    Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU Miftachul Munir beberapa waktu lalu menyampaikan, beberapa ruas tol telah diajukan untuk dilakukan penyesuaian tarif.

    “Saya tidak hafal (ruas tol-nya). Tapi yang jelas Soreang-Pasirkoja grupnya CMNP, sebelum lebaran harusnya sudah naik tapi belum dinaikkan,” kata Munir beberapa waktu lalu.

    Selain Tol Soerang – Pasirkoja, kabarnya Jalan Tol Tangerang – Merak yang dikelola Astra Infra Group juga akan mengalami kenaikan tarif.

    Selain itu, tol-tol lainnya seharusnya mengalami kenaikan tarif, termasuk BUMN Jasa Marga.

    “Yang Jasa Marga cukup banyak juga. Mungkin kalau tidak salah ada lebih 12 ruas, sekitar 12 ruas atau 14 ruas,” paparnya.

    Adapun kenaikan tarif tol dilakukan sebagai bagian dari siklus evaluasi setiap dua tahun sekali, di mana penyesuaian tarif tol mempertimbangkan faktor inflasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

    Menteri Dody Sindir Pengelola Jalan Tol

    Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengingatkan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) tidak mengurus Standar Pelayanan Minimal (SPM) hanya ketika hendak memohon kenaikan tarif jalan tol.

    Dody menjelaskan bahwa kenaikan tarif jalan tol secara reguler diajukan permohonannya oleh BUJT.

    SPM merupakan satu dari sekian syarat yang harus dipenuhi oleh BUJT ketika hendak menaikkan tarif jalan tol.

    Dody pun menekankan kepada para BUJT agar tidak mengurus SPM hanya ketika ingin mengajukan permohonan tarif jalan tol.

    “Kami harus memastikan bahwa para badan usaha jalan tol ini tidak hanya fokus mengurus SPM-nya hanya saat dia meminta kenaikan tarif,” kata Dody ketika ditemui di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025).

    Ia pun memastikan bahwa dalam memproses permohonan kenaikan tarif, Kementerian PU kini lebih prudent atau hati-hati.

    “Prosesnya agak lebih prudent sekarang. Yang penting jalan tol ini harus berfungsi maksimal untuk masyarakat karena itu kan berbayar,” ujar Dody.

    Ia juga menyebut sekarang sudah ada tim dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Direktorat Jalan Bebas Hambatan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU yang meninjau langsung ke lapangan mengecek kondisi jalan tol. 

    “Secara berkala sekarang tim dari [Direktorat] Jalan Bebas Hambatan, tim dari BPJT turun, mengecek secara berkala,” ucap Dody.

    DPR Soroti Jalan Rusak di Tol

    Anggota Komisi V DPR RI Edi Purwanto sempat menyoroti bagaimana sebagian besar ruas jalan tol di Indonesia saat ini tidak memenuhi SPM.

    Sorotan itu dilontarkan saat menjelang bulan Ramadan dan Lebaran 2025.

    “Saya melihat langsung bagaimana banyak jalan tol yang berlubang. Bahkan saya mengetes langsung bahu jalan yang digunakan untuk kedaruratan dalam kondisi tidak bagus, dan ini gimana kalau sewaktu-waktu digunakan bisa lebih berbahaya,” kata Edi kepada wartawan Rabu, 26 Februari 2025.

    Edi berpandangan dengan tidak terpenuhinya SPM, pemerintah telah mengabaikan aturan yang seharusnya ditegakkan secara optimal.

    Dia menekankan bahwa pengelola jalan tol memiliki kewajiban hukum untuk memastikan jalan yang aman dan nyaman bagi pengguna.

    Edi mengacu pada beberapa regulasi yang menurutnya telah dilanggar, di antaranya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta beberapa peraturan turunannya seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015.

    Saat ini, kata dia, banyak ruas jalan tol yang memiliki kekurangan dalam berbagai aspek, seperti kerusakan jalan, kualitas pelayanan di gerbang tol, serta kurangnya fasilitas penunjang.

    Lebih lanjut, Edi mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan jalan tol.

    Menurutnya, diperlukan pengawasan yang lebih ketat agar pengelola jalan tol benar-benar menjalankan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku.

    “Salah satu langkah yang harus segera dilakukan adalah evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan dan pemeliharaan jalan tol oleh pemerintah,” ungkap Edi.

     

  • Menteri PU Ingatkan BUJT Tidak Urus SPM Jalan Tol Hanya Saat Ingin Menaikkan Tarif – Halaman all

    Menteri PU Ingatkan BUJT Tidak Urus SPM Jalan Tol Hanya Saat Ingin Menaikkan Tarif – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengingatkan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) tidak mengurus Standar Pelayanan Minimal (SPM) hanya ketika hendak memohon kenaikan tarif jalan tol. Dody menjelaskan bahwa kenaikan tarif jalan tol secara reguler diajukan permohonannya oleh BUJT.

    SPM merupakan satu dari sekian syarat yang harus dipenuhi oleh BUJT ketika hendak menaikkan tarif jalan tol. Dody pun menekankan kepada para BUJT agar tidak mengurus SPM hanya ketika ingin mengajukan permohonan tarif jalan tol.

    “Kami harus memastikan bahwa para badan usaha jalan tol ini tidak hanya fokus mengurus SPM-nya hanya saat dia meminta kenaikan tarif,” kata Dody ketika ditemui di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025).

    Ia pun memastikan bahwa dalam memproses permohonan kenaikan tarif, Kementerian PU kini lebih prudent atau hati-hati. “Prosesnya agak lebih prudent sekarang. Yang penting jalan tol ini harus berfungsi maksimal untuk masyarakat karena itu kan berbayar,” ujar Dody.

    Ia juga menyebut sekarang sudah ada tim dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Direktorat Jalan Bebas Hambatan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU yang meninjau langsung ke lapangan mengecek kondisi jalan tol.  “Secara berkala sekarang tim dari [Direktorat] Jalan Bebas Hambatan, tim dari BPJT turun, mengecek secara berkala,” ucap Dody.

    Sebelumnya, anggota Komisi V DPR RI Edi Purwanto sempat menyoroti bagaimana sebagian besar ruas jalan tol di Indonesia saat ini tidak memenuhi SPM. Sorotan itu dilontarkan saat menjelang bulan Ramadan dan Lebaran 2025.

    “Saya melihat langsung bagaimana banyak jalan tol yang berlubang. Bahkan saya mengetes langsung bahu jalan yang digunakan untuk kedaruratan dalam kondisi tidak bagus, dan ini gimana kalau sewaktu-waktu digunakan bisa lebih berbahaya,” kata Edi kepada wartawan Rabu, 26 Februari 2025 lalu.

    Edi berpandangan dengan tidak terpenuhinya SPM, pemerintah telah mengabaikan aturan yang seharusnya ditegakkan secara optimal.

    Dia menekankan bahwa pengelola jalan tol memiliki kewajiban hukum untuk memastikan jalan yang aman dan nyaman bagi pengguna.

    Edi mengacu pada beberapa regulasi yang menurutnya telah dilanggar, di antaranya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta beberapa peraturan turunannya seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015.

    Saat ini, kata dia, banyak ruas jalan tol yang memiliki kekurangan dalam berbagai aspek, seperti kerusakan jalan, kualitas pelayanan di gerbang tol, serta kurangnya fasilitas penunjang.

    Lebih lanjut, Edi mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan jalan tol.

    Menurutnya, diperlukan pengawasan yang lebih ketat agar pengelola jalan tol benar-benar menjalankan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku.

    “Salah satu langkah yang harus segera dilakukan adalah evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan dan pemeliharaan jalan tol oleh pemerintah,” ungkap Edi.

  • BPJT Buka Suara soal BMW Terjun Bebas di Tol Gresik, Ungkap Kronologi Awal

    BPJT Buka Suara soal BMW Terjun Bebas di Tol Gresik, Ungkap Kronologi Awal

    Jakarta

    Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) buka suara soal kecelakaan mobil BMW di proyek jembatan tol di KM 28+950 Ruas Tol Krian-Legundi-Bunder. Kronologi kecelakaan bermula dari masuknya kendaraan melalui Gerbang Tol (GT) Belahan Rejo dengan tujuan akhir ke arah Bunder.

    Kepala BPJT Wilan Oktavian menjelaskan, awalnya saat melintas di KM 27/A, pengemudi menghentikan kendaraan di bahu jalan untuk mengecek arah menggunakan aplikasi Google Maps. Diduga karena kekeliruan dalam interpretasi navigasi digital, pengemudi kemudian berbelok arah ke lokasi kejadian.

    “Diduga karena kekeliruan dalam interpretasi navigasi digital, pengemudi kemudian berbelok ke jalan yang merupakan akses proyek jembatan tol, yang kelak akan menjadi sambungan Jalan Tol Tuban-Gresik,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Rabu (9/4/2025).

    Menurut Wilan, jalur tersebut bukan merupakan jalan umum, melainkan lajur inspeksi yang secara khusus diperuntukkan bagi kendaraan operasional petugas. Lajur itu memiliki lebar bukaan kecil sekitar 1,8 meter dan berada di ujung percabangan jalan, yang bukan bagian dari jalan tol aktif yang digunakan oleh masyarakat umum.

    “Sebagai bagian dari langkah antisipatif, pengamanan dan penanda batas, di lokasi tersebut telah terpasang Median Concrete Barrier (MCB) sepanjang 250 meter sejak tahun 2020, serta dilengkapi Marka Chevron yang berfungsi memberi peringatan, membatasi lajur, dan mengarahkan arus lalu lintas,” bebernya.

    Wilan menyebut hal itu merupakan bentuk antisipasi agar akses ke area non-operasional tidak dilalui secara tidak sengaja. BPJT mengimbau kepada seluruh pengguna jalan tol agar tetap mengutamakan rambu dan marka yang tersedia di lapangan, serta tidak sepenuhnya bergantung pada aplikasi navigasi tanpa mencermati kondisi nyata di jalan.

    Sebagai tindak lanjut, BPJT telah melakukan evaluasi dan peningkatan sistem pengamanan, yaitu:

    – Sudah dilakukan pemasangan Median Concrete Barrier (MCB) pada ujung Jembatan Proyek Jalan Tol
    – Pemasangan pagar portal pada celah Median Concrete Barrier dan bull nose diverging,

    “Kami terus berkomitmen untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan tol, serta menjadikan kejadian ini sebagai masukan penting untuk perbaikan berkelanjutan ke depannya,” ujar Wilan.

    Dilansir dari detikJatim, kecelakaan mobil BMW yang dikendarai Moch Rudie Heru Komandono (62), warga Benowo bersama Endang Sri Wahyuni (48) warga Babatan Mukti Wiyung Surabaya, ‘terbang’ terekam CCTV.

    BMW bernopol P 805 INI itu terjun dari ujung tol Krian-Gresik (Sebelumnya dikenal Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar/KLBM) yang belum tersambung hingga ke jalan raya dekat perempatan exit Tol Kebomas.


    Lihat juga Video CCTV: Detik-detik BMW Melayang dari Tol Krian-Gresik

    (ily/kil)

  • Jangan Kaget! Tarif 22 Tol Mau Naik Berjamaah, Ada Jagorawi-JORR

    Jangan Kaget! Tarif 22 Tol Mau Naik Berjamaah, Ada Jagorawi-JORR

    Jakarta, CNBC Indonesia – Era diskon tarif tol di momen mudik sudah akan berakhir. Dalam beberapa waktu ke depan, bakal ada kenaikan tarif tol pada banyak ruas jalan tol di Indonesia.

    Kenaikan tarif tol ini bukan hanya di Pulau Jawa, melainkan juga di Pulau Sumatera. Berdasarkan data dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) yang diterima CNBC Indonesia, ada 22 ruas jalan tol yang bakal mengalami kenaikan tarif mulai bulan depan atau Mei mendatang.

    “Ruas jalan tol yang sesuai jadwalnya akan mengalami penyesuaian tarif tol dari bulan Mei hingga Desember 2025,” kata Kepala BPJT Wilan Oktavian kepada CNBC Indonesia, Rabu (9/4/2025).

    Foto: Simpang Susun TMII (Jagorawi arah Jati Asih) (Dokumentasi Hutama Karya)
    Simpang Susun TMII (Jagorawi arah Jati Asih) (Dokumentasi Hutama Karya)

    Daftar 22 Jalan Tol yang Naik Tarif Mulai Bulan Depan:

    Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Mei 2025)
    Padalarang-Cileunyi (Mei 2025)
    Palimanan-Kanci (Juli 2025)
    Cibitung-Cilincing Seksi 2,3,4 (Juli 2025)
    Jakarta-Bogor-Ciawi (Juli 2025)
    Prof. Dr. Ir. Soedijatmo (Juli 2025)
    Cimanggis-Cibitung Seksi 1 dan 2A (Juli 2025)
    Ngawi-Kertosono (Juli 2025)
    Kanci-Pejagan (Agustus 2025)
    Gempol-Pasuruan (Agustus 2025)
    Solo-Mantingan-Ngawi (Agustus 2025)
    Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Agustus 2025)
    Surabaya-Gempol (September 2025)
    Ujung Pandang Seksi 1-3 (September 2025)
    Semarang-Batang (September 2025)
    Pemalang-Batang (Oktober 2025)
    Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (Oktober 2025)
    Semarang-Solo (November 2025)
    Jakarta Outer Ring Road (November 2025)
    Pejagan-Pemalang (Desember 2025)
    Cinere-Jagorawi (Desember 2025)
    Cengkareng-Kunciran (Desember 2025)

    “Untuk 22 ruas, bulan yang tercantum adalah jadwal penyesuaian 2 tahunan sesuai PP dan akan ada penyesuaian tarif apabila SPM nya terpenuhi,” kata Wilan.

    Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) memang memiliki hak untuk menaikkan tarif jalan tol selama dua tahun sekali. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol pasal 83 ayat (1).

    Dalam regulasi tersebut tertulis Evaluasi dan penyesuaian tarif Tol dilakukan oleh menteri setiap dua tahun sekali berdasarkan dua hal, yang pertama soal pengaruh inflasi kemudian yang kedua, evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.

    “Penyesuaian tarif tetap mengacu pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. SPM adalah tolok ukur mutu layanan yang wajib dipenuhi oleh setiap Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) demi menjamin kenyamanan, keamanan, dan keselamatan pengguna jalan tol,” kata Wilan.

    “Apabila BUJT tidak dapat memenuhi SPM yang telah ditetapkan, maka penyesuaian tarif akan ditunda hingga standar pelayanan minimal tersebut benar-benar terpenuhi. Hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk melindungi kepentingan masyarakat pengguna jalan tol dan memastikan bahwa setiap tarif yang dibayarkan sebanding dengan kualitas layanan yang diterima,” lanjutnya.

    (fys/wur)

  • Catat! Ini Rincian Waktu Diskon Tarif Tol Arus Balik Lebaran 2025 Tahap Kedua 8-10 April

    Catat! Ini Rincian Waktu Diskon Tarif Tol Arus Balik Lebaran 2025 Tahap Kedua 8-10 April

    Catat! Ini Rincian Waktu Diskon Tarif Tol Arus Balik Lebaran 2025 Tahap Kedua 8-10 April

    TRIBUNJATENG.COM – Inilah rincian waktu diskon tarif tol arus balik lebaran 2025 8-10 April.

    Pemerintah kembali memberikan keringanan bagi para pemudik yang melakukan perjalanan arus balik Lebaran 2025.

    Melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), diskon tarif tol sebesar 20 persen kembali diberlakukan dalam periode kedua.

    Sebelumnya, diskon serupa diberlakukan pada 3-5 April 2025.

    Diskon tarif tol arus balik tahap kedua ini mulai berlaku pada Selasa (8/4/2025) dan akan berlangsung hingga Kamis (10/4/2025), dengan rincian waktu yang berbeda di tiap ruas tol.

    Keringanan tarif ini diharapkan bisa membantu memperlancar pergerakan kendaraan saat puncak arus balik Lebaran.

    Ruas Tol yang Mendapat Diskon di Trans Jawa

    Diskon tarif sebesar 20 persen berlaku di sejumlah ruas utama Tol Trans Jawa mulai 8 April 2025.

    Berikut detail waktunya:

    Tangerang-Merak: 8 April pukul 00.00 WIB – 9 April pukul 24.00 WIB

    Jakarta-Cikampek & Jalan Layang MBZ: 8 April pukul 05.00 WIB – 10 April pukul 05.00 WIB

    Cikampek-Palimanan: 8 April pukul 05.00 WIB – 10 April pukul 05.00 WIB

    Palimanan-Kanci: 8 April pukul 05.00 WIB – 10 April pukul 05.00 WIB

    Kanci-Pejagan: 8 April pukul 05.00 WIB – 10 April pukul 05.00 WIB

    Pejagan-Pemalang: 8 April pukul 05.00 WIB – 10 April pukul 05.00 WIB

    Pemalang-Batang: 8 April pukul 05.00 WIB – 10 April pukul 05.00 WIB

    Batang-Semarang: 8 April pukul 05.00 WIB – 10 April pukul 05.00 WIB

    Semarang ABC: 8 April pukul 05.00 WIB – 10 April pukul 05.00 WIB

    Ruas Tol yang Mendapat Diskon di Trans Sumatera

    Tak hanya di Pulau Jawa, diskon tarif juga berlaku di sejumlah ruas Tol Trans Sumatera.

    Diskon ini aktif mulai 8 April pukul 07.00 WIB hingga 10 April pukul 07.00 WIB. Berikut daftar lengkap ruasnya:

    Bakauheni–Terbanggi Besar

    Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung

    Kayu Agung–Palembang

    Indralaya–Prabumulih

    Pekanbaru–Dumai

    Belawan–Medan–Tanjung Morawa

    Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi

    Indrapura–Kisaran

    Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat

    Pemberlakuan diskon ini merupakan bagian dari kebijakan untuk mengurai kepadatan lalu lintas sekaligus memberi insentif kepada pengguna jalan tol selama periode arus balik Lebaran.

    BPJT mengimbau para pemudik untuk memanfaatkan diskon ini sebaik mungkin dengan merencanakan perjalanan secara matang, termasuk mengatur waktu keberangkatan agar bisa menikmati potongan tarif tol secara maksimal. (*)

  • Link CCTV Seluruh Tol di Indonesia untuk Pantau Arus Mudik Lebaran 2025

    Link CCTV Seluruh Tol di Indonesia untuk Pantau Arus Mudik Lebaran 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Pergerakan arus mudik Lebaran Idulfitri 1446 H sudah mulai dilakukan oleh masyarakat Indonesia di sejumlah wilayah.

    Sebelumnya, puncak arus mudik lebaran Idulfitri 1446 H dimulai pada Jumat (21/3/2025) malam. Kementerian Perhubungan pun telah mempersiap sejumlah hal, termasuk meresmikan Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran 2025.

    “Hari ini, kita berkumpul untuk menandai dimulainya operasional Posko Pusat Angkutan Lebaran 2025 yang akan berlangsung selama 22 Hari, mulai dari 21 Maret sampai dengan 11 April 2025,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi di Jakarta, Jumat.

    Pembukaan Posko Lebaran 2025 dilaksanakan pada tiga hari sebelum masa work from anywhere (WFA) yang dijadwalkan berlaku pada Senin (24/3/2025).

    Berdasarkan survei Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kemenhub, potensi pergerakan masyarakat selama libur Lebaran 2025 diprediksi mencapai 146,48 juta orang atau sekitar 52% dari total penduduk Indonesia.

    Untuk menilik arus mudik lebaran, masyarakat bisa melakukan pemantauan perjalanan di sejumlah ruas jalan tol.

    Pemantauan arus mudik dilakukan untuk melihat pergerakan kendaraan, menghindari kemacaten, hingga menilik kecelakaan yang terjadi.

    Salah satu cara memantau pergerakan arus mudik Lebaran yakni dengan mengakses CCTV jalan tol.

    Pemantauan langsung arus mudik lebaran ini bisa dilakukan secara online melalui ponsel. Berikut link pantau cctv untuk melihat pergerakan arus mudik lebaran 2025 di sejumlah lokasi di Indonesia.

    Link Pantau CCTV Jalan Tol saat Mudik Lebaran 2025

    Pemantauan arus mudik lebaran dapat dilihat dari CCTV yang terpasang di sejumlah ruas jalan tol yang diunggah oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR.

    1. Buka situs resmi https://mudik.pu.go.id/cctv-tol 

    2. Scroll dan pilih ruas jalan tol yang Anda inginkan

    3. Klik pada bagan ruas jalan tol yang Anda hendaki. Nantinya akan ada keterangan berapa jumlah CCTV yang aktif dan tidak aktif

    4. Setelah diklik akan muncul beberapa tampilan CCTV aktif yang ada di ruas tol yang Anda pilih

    5. Apabila ingin lebih detail, klik pantauan CCTV yang Anda inginkan untuk melihat arus lalu lintas

    Daftar Ruas Tol yang Terpantau CCTV

    6 Tol Dalam Kota (Kelapa Gading-Pulo Gebang)
    Akses Tanjung Priok
    Bakaheuni-Terbanggi Besar
    Bali
    Balikpapan-Samarinda
    Bekasi-Cawang-Kampung Melayu
    Belawan-Medan-Tanjung Morawa
    Bogor Ring Road Seksi I-IIIA (Sentul Selatan – Simpang Semplak)
    BORR (Sentul Barat-Simpang Yasmin)
    Cawang-Tj Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit
    Cengkareng – Batu Ceper – Kunciran
    Ciawi-Sukabumi (Ciawi – Cibadak)
    Cibitung-Cilincing
    Cikampek-Palimanan
    Cileunyi-Sumedang-Dawuan
    Cimanggis-Cibitung
    Cinere – jagorawi
    Cipularang
    Dalam Kota
    Depok-Antasari
    Gempol-Pandaan
    Gempol-Pasuruan
    Jakarta-Bogor-Ciawi
    Jakarta-Cikampek
    Jakarta-Tangerang
    Jalan Layang MBZ
    JORR 2 (Kunciran-Cengkareng)
    JORR 2 (Serpong-Cinere)
    JORR 2 (Serpong-Kunciran)
    JORR E (Bambu Apus-Rorotan
    JORR S
    JORR W1
    JORR W2 Utara (Kebon Jeruk – Ulujami)
    JORR W2S (Pondok Ranji-Ulujami-Pondok Pinang)
    JORR W2U (Ulujami-Kembangan)

    selanjutnya…