Kementrian Lembaga: Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

  • Tekad Wamen Investasi Benahi Perizinan Demi Ekonomi Tumbuh 8%

    Tekad Wamen Investasi Benahi Perizinan Demi Ekonomi Tumbuh 8%

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) saat ini tengah melakukan revisi terhadap tiga peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Revisi ini diharapkan menjadi upaya untuk mempercepat realisasi investasi dan untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% pada 2029.

    Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/ BKPM Todotua Pasaribu memaparkan, ketiga aturan yang direvisi tersebut yakni Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik.

    Kemudian, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 4 Tahun 2021 secara spesifik mengatur tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal. Serta, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2021, yang mengatur tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

    “Pemerintahan ini mempunyai target pertumbuhan ekonomi menuju kepada langkah 8%. Ini adalah angka yang cukup ambisius, tetapi juga cukup realistis apabila bisa dikerjakan,” kata Todotua dalam keterangannya, dikutip Minggu (6/7/2025).

    Dia membandingkan, pada sepuluh tahun pemerintahan sebelumnya, capaian realisasi investasi sekitar Rp 9.900 triliun. Sementara, periode pemerintahan saat ini memiliki target untuk mengejar pertumbuhan ekonomi 8%. Dengan demikian, dalam waktu lima tahun ke depan investasi di dalam negeri harus bisa mencapai Rp 13.000 triliun.

    “Kalau dalam 10 tahun pemerintahan sebelumnya, itu pencapaian angka realisasi investasi di angka kurang lebih sekitar Rp 9.900 triliun, maka dalam 5 tahun ke depan untuk kita menuju kepada angka 8% ini, kita membutuhkan angka realisasi investasi di angka Rp 13.000 triliun,” paparnya.

    Tahun ini target investasi ditingkatkan menjadi Rp 1.900 triliun, dari realisasi 2024 sebesar Rp 1.700 triliun. Dia menyebut, realisasi investasi pada triwulan I 2025 telah mencapai Rp 465 triliun, dan laporan awal untuk triwulan kedua juga menunjukkan hasil yang masih aman.

    “Triwulan kedua, triwulan pertama itu sekitar Rp 465 triliun realisasi investasi. Kemudian di triwulan kedua, saya sudah mulai dari hari Senin dilaporkan oleh Deputi angka ini cukup relatif aman lah. Dan kalau dari para deputi saya ini sampaikan, mudah-mudahan triwulan kedua kita masih aman,” ujarnya.

    Meski demikian, pihaknya tengah mengantisipasi tantangan yang ada, khususnya pada triwulan ketiga dan keempat. Pasalnya, realisasi investasi sejatinya sangat bergantung pada pelayanan perizinan. Menurutnya Indonesia sempat kehilangan potensi investasi hingga mencapai Rp 2.000 triliun pada 2024. Hal ini disebabkan oleh berbagai persoalan klasik mulai dari faktor perizinan hingga iklim investasi yang belum kondusif.

    “Kita menemukan angka di tahun 2024, itu angka unrealisasi investasi itu. Itu sekitar 1.500an mungkin tembus ke angka 2.000 triliun. Unrealisasi investasi, kenapa? Karena persoalan-persoalan seperti kayak begini, perizinannya, iklim investasinya yang tidak kondusif, berbagai macam kebijakan tumpang tindih dan lain-lain,” ujarnya.

    Reformasi Perizinan

    Guna mengatasi sejumlah masalah perizinan berusaha tersebut, lanjutnya, Kementerian Investasi dan Hilirisasi dengan dipimpin Menteri Rosan Roeslani, bertekad untuk mereformasi ini.

    “Tentunya ya ini memang harus menjadi catatan dan refleksi kita bersama-sama. Dan kita Kementerian Investasi di bawah Menteri Bapak Rosan Roeslani memang punya keinginan yang sangat besar untuk kita bisa mereformasi ini. Dan khususnya juga Bapak Presiden selalu tegas berbicara, kita berbicara konteks mereformasi terhadap birokrasi,” jelasnya.

    Dengan dilakukannya revisi tiga Peraturan Menteri Investasi tersebut, maka diharapkan ini bisa mempercepat dan mempermudah proses perizinan berusaha.

    “Semoga ini juga menjadi suatu terobosan langkah dalam kita melakukan aksi-aksi untuk dalam langkah bisa mempercepat, mempermudah dan memberikan khususnya kepastian Pak. Konteks kepastian terhadap perizinan berusaha,” ucapnya.

    “Nah inilah yang memang hari ini nanti ada beberapa moderator yang berasal dari Deputi Internal kami dan juga di-support oleh Kemenko Perekonomian. Kita coba memberikan konsultasi publik. Karena ini juga kita perlu input masukan dari publik, dari para pelaku usaha untuk catatan kita bagaimana bisa melakukan penyempurnaan terhadap kebijakan,” lanjut Todotua.

    Dia menyebut, saat ini terdapat 1.700 jenis perizinan yang melibatkan sekitar 17 Kementerian/Lembaga. Namun, lanjutnya, saat ini industri keuangan masih belum menggunakan Online Single Submission (OSS). Oleh karena itu, pihaknya dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat agar industri keuangan juga masuk ke dalam sistem OSS ini.

    “Kurang lebih sekitar 1-2 minggu yang lalu kami sudah melakukan pertemuan dengan Ketua OJK dan kami memberikan penjelasan, kami memberikan input kenapa pentingnya kita bisa mengkonsolidasikan,” tuturnya.

    Menurut Todotua, selama ini, industri keuangan baik perbankan, asuransi dan yang lainnya belum masuk realisasi investasi. Dia menegaskan diperlukan konsolidasi bersama OJK ke dalam OSS, yang telah direspon dengan baik.

    “Dalam 1-2 minggu ke depan kita sudah bisa punya kesepakatan dengan industri keuangan, dengan OJK untuk bisa industri keuangan itu masuk dalam OSS kita,” tandasnya.

    (rah/rah)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Wamen Investasi Janji Permudah Izin Investor Masuk Kawasan Khusus – Page 3

    Wamen Investasi Janji Permudah Izin Investor Masuk Kawasan Khusus – Page 3

    Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu mengungkapkan Indonesia kehilangan potensi investasi senilai Rp 2.000 triliun pada 2024 lalu. Biang keroknya adalah regulasi yang tumpang tindih hingga iklim investasi yang tidak kondusif.

    Dia menjelaskan, persoalan regulasi menjadi permasalahan klasik pada konteks penanaman modal di Indonesia. Dalam catatannya, ada sekitar Rp 1.500-2.000 triliun investasi batal masuk.

    “Kita menemukan kementerian kami ini juga setiap tahun mencatat realisasi investasi yang itu di input oleh para pelaku usaha. Kita menemukan angka di tahun 2024 itu angka unrealisasi investasi itu sekitar Rp 1.500an, mungkin tembus ke angka Rp 2.000 triliun,” kata Todotua dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi, di Jakarta, Kamis (3/7/2025).

    Aturan Tumpang Tindih

    Dia menjelaskan, beberapa penyebabnya adalah aturan yang tumpang tindih hingga tak kondusifnya iklim investasi di RI. 

    “Unrealisasi investasi, kenapa? Karena persoalan-persoalan seperti kaya begini, perizinannya iklim investasinya yang tidak kondusif, berbagai macam kebijakan tumpang tindi dan lain-lain,” ujar dia.

    Meski begitu, Indonesia masih mencatatkan angka jumbo investasi yang masuk seoanjang 2024 lalu. Angkanya mencapai Rp 1.700 triliun, sedikit di atas target yang ditentukan sebesar Rp 1.650 triliun.

     

  • BKPM: Indonesia kehilangan peluang investasi hingga Rp2.000 triliun

    BKPM: Indonesia kehilangan peluang investasi hingga Rp2.000 triliun

    Kita menemukan angka di tahun 2024 itu, angka realisasi investasi itu sekitar Rp1.500 triliun, mungkin tembus ke angka Rp2.000 triliun, unrealisasi investasi,

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu menyebut, Indonesia kehilangan peluang untuk mendapatkan investasi hingga Rp2.000 triliun lantaran proses perizinan yang rumit.

    “Kita menemukan angka di tahun 2024 itu, angka realisasi investasi itu sekitar Rp1.500 triliun, mungkin tembus ke angka Rp2.000 triliun, unrealisasi investasi,” ujar Todotua di Jakarta, Kamis.

    Dia mengatakan, peluang investasi tersebut hilang salah satunya disebabkan oleh perizinan investasi yang rumit dan juga iklim usaha yang tidak kondusif di Indonesia.

    Selain itu, kebijakan terkait dengan investasi juga dianggap masih tumpang tindih sehingga menimbulkan kebingungan.

    “Karena persoalan-persoalan seperti kayak begini, perizinan, iklim investasi yang tidak kondusif, berbagai macam kebijakan tumpang tindih dan lainnya. Tentu ini memang harus menjadi catatan dan refleksi kita bersama-sama,” katanya.

    Berdasarkan hal tersebut, pemerintah pun menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan ini mengintegrasikan Peraturan BKPM 3/4/5 Tahun 2021 yang terdiri dari Sistem OSS, Pelayanan Perizinan dan Pengawasan.

    Ia juga menyebut BKPM telah mengusulkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk memberikan perizinan kepada investor yang ingin menanamkan modalnya di wilayah kawasan, kawasan industri, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta zona perdagangan bebas.

    Menurutnya, syarat-syarat perizinan tetap harus dipatuhi. Namun, hal tersebut dapat dilakukan dalam post audit.

    “Kalau pelaku investasinya siap, kami Kementerian Investasi keluarkan izin, selebihnya itu kita post audit. Karena kalau orang sudah berinvestasi, nggak mungkin lari juga. Jangan juga kita suruh tunggu sampai izinnya semua selesai,” imbuhnya.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • BKPM Ingin Terapkan Post-Audit dalam Perizinan Usaha, Begini Skemanya

    BKPM Ingin Terapkan Post-Audit dalam Perizinan Usaha, Begini Skemanya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sedang menyiapkan terobosan dalam reformasi perizinan berusaha, salah satunya melalui penerapan skema post-audit atau audit setelah izin diterbitkan.

    Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu mengungkapkan bahwa pemerintah akan mendorong penerbitan izin usaha lebih cepat, terutama di kawasan industri, kawasan ekonomi khusus (KEK), maupun kawasan perdagangan bebas, dengan menempatkan audit atau verifikasi izin dilakukan setelah izin diterbitkan.

    “Kalau investornya sudah siap mau masuk kita kasih izinnya langsung, tapi persyaratan-persyaratan dasarnya kita post-audit aja gitu loh,” ujarnya dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Perizinan, Kamis (3/7/2025).

    Menurut Todotua, skema ini dapat mempercepat masuknya investasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Dengan model ini, dia meyakini calon investor tidak akan kabur lagi.

    Dia mengungkapkan selama ini banyak calon investor yang menarik minatnya berinvestasi di Indonesia karena proses perizinan yang berbelit-belit dan memakan waktu lama.

    “Kita harus lakukan terobosan. Jangan sampai bisnis cycle-nya sudah lewat, investasinya batal, gara-gara izinnya baru keluar dua atau tiga tahun setelah dia mengajukan,” tegasnya.

    Khusus untuk investasi di kawasan industri atau KEK, skema ini diharapkan menjadi percontohan untuk reformasi perizinan yang lebih luas ke sektor lainnya. Todotua juga menyebut, BKPM telah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk mendorong implementasi kebijakan itu.

    Todotua menekankan bahwa reformasi perizinan ini menjadi kunci untuk mengejar target investasi pemerintah. Dia menyebut, pemerintah menargetkan realisasi investasi lebih dari Rp13.000 triliun hingga 2029 untuk mendorong pencapaian pertumbuhan ekonomi 8%.

    “Semoga ini juga menjadi suatu terobosan langkah dalam kita melakukan aksi-aksi untuk dalam langkah bisa mempercepat, mempermudah dan khususnya memberikan kepastian terhadap perizinan berusaha,” ujarnya.

    BKPM juga membuka konsultasi publik untuk menyerap masukan dari pelaku usaha, asosiasi, hingga pemerintah daerah terkait penyempurnaan regulasi perizinan ini.

    Saat ini, sambung Todotua, BKPM sedangkan merevisi Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 3, 4, dan 5 Tahun 2021. Nantinya, tiga aturan itu akan direvisi ke dalam satu aturan dengan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

    Pemerintah Deregulasi Perizinan

    Pemerintah mulai menyosialisasikan PP No. 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang secara resmi diterbitkan pada 5 Juni 2025.

    Beleid anyar ini menjadi pengganti PP 5/2021 dan menandai penyempurnaan sistem perizinan usaha berbasis risiko yang lebih terukur, digital, dan terpadu melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

    “PP ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat ekosistem perizinan berusaha yang mendukung pertumbuhan investasi dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam agenda sosialisasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (30/6/2025).

    Susiwijono menjelaskan bahwa terdapat tiga substansi utama yang membedakan PP 28/2025 dengan regulasi sebelumnya. Pertama, penerapan service level agreement (SLA).

    Untuk pertama kalinya, setiap tahapan dalam proses perizinan usaha, mulai dari pendaftaran hingga penerbitan izin, akan diberikan batas waktu layanan (SLA) yang jelas.

    “Selama ini pelaku usaha mengeluhkan ketidakpastian waktu. Dalam PP 28 ini, misalnya proses persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang di ATR/BPN ditetapkan maksimal 25 hari kerja tanpa revisi, atau 40 hari jika ada perbaikan,” jelasnya.

    Kedua, kebijakan fiktif positif yaitu izin usaha akan terbit otomatis apabila instansi tidak memberikan keputusan dalam batas waktu SLA yang telah ditetapkan.

    Kebijakan ini akan diimplementasikan secara bertahap di kementerian/lembaga penerbit izin, termasuk ATR/BPN, KLHK, Kementerian Kelautan dan Perikanan, PUPR, serta sektor-sektor teknis seperti pertanian, ESDM, perindustrian, pariwisata, dan ketenagakerjaan.

    Ketiga, seluruh proses perizinan, baik dasar, sektoral, maupun perizinan penunjang, diwajibkan dilakukan melalui sistem OSS-RBA yang dikelola Kementerian Investasi/BKPM.

    “PP ini mewajibkan semua sistem kementerian/lembaga terintegrasi ke OSS-RBA. Tidak ada lagi sistem izin sektoral yang berjalan sendiri-sendiri,” ungkap Susiwijono.

    Selain tiga sistem lama (informasi, layanan, dan pengawasan), OSS-RBA juga akan diperkuat dengan tiga subsistem baru, yaitu persyaratan dasar, fasilitas berusaha, dan kemitraan.

    PP 28/2025 juga menetapkan OSS-RBA sebagai satu-satunya referensi hukum dalam perizinan berbasis risiko. Dengan demikian, tidak diperbolehkan ada tambahan syarat atau izin di luar yang tercantum dalam PP ini, baik oleh kementerian/lembaga pusat, daerah, maupun pengelola kawasan.

    Pemerintah memberikan masa transisi selama 4 bulan, di mana sistem OSS-RBA akan disesuaikan dengan ketentuan baru PP 28. Implementasi penuh dijadwalkan berlaku efektif mulai 5 Oktober 2025.

  • Investasi Tak Terealisasi Capai Rp2.000 Triliun Gara-Gara Hambatan Izin Usaha

    Investasi Tak Terealisasi Capai Rp2.000 Triliun Gara-Gara Hambatan Izin Usaha

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengungkapkan investasi yang belum terealisasi sepanjang 2024 mencapai Rp2.000 triliun.

    Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu mengungkapkan angka tersebut menjadi catatan serius di tengah upaya pemerintah mendorong percepatan investasi untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi.

    “Kenapa [begitu besar angka investasi yang tak terealisasi]? Karena persoalan-persoalan seperti kayak perizinannya, iklim investasinya yang tidak kondusif, berbagai macam kebijakan tumpang tindih, dan lain-lain,” ujar Todotua dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Perizinan, Kamis (3/7/2025).

    Dia menegaskan kondisi tersebut menjadi refleksi serius bagi pemerintah, khususnya Kementerian Investasi dan Hilirisasi. Terlebih, pemerintah memiliki target ambisius realisasi investasi lebih dari Rp13.000 triliun hingga 2029 untuk mendorong pertumbuhan ekonomi menuju 8%.

    Oleh sebab itu, Todotua menekankan perlunya terobosan di bidang perizinan, terutama lewat optimalisasi Online Single Submission (OSS) dan penerapan fiktif positif dalam sistem perizinan untuk memberikan kepastian hukum bagi investor.

    “Kita kelola 1.700 jenis izin, yang bersinggungan dengan 17 kementerian/lembaga. Kami dorong skema fiktif positif dan penerapan service level agreement agar izin bisa otomatis terbit jika batas waktu dipenuhi,” ungkapnya.

    Todotua memastikan Kementerian Investasi akan terus mengupayakan reformasi perizinan, termasuk revisi tiga peraturan utama BKPM, yakni Peraturan Menteri Investasi No. 3, 4, dan 5 Tahun 2021.

    Nantinya, tiga aturan itu akan direvisi ke dalam satu aturan dengan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Todotua pun meminta masukan dari para pemegang kepentingan terkait rancangan beleid baru tersebut.

    “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Pemerintah butuh masukan dari pelaku usaha, asosiasi, hingga UMKM. Targetnya, penyempurnaan regulasi ini menjadi fondasi reformasi perizinan berbasis risiko, yang lebih sederhana, akuntabel, dan pro-investasi,” ujarnya.

    Pemerintah Deregulasi Perizinan

    Pemerintah mulai menyosialisasikan PP No. 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang secara resmi diterbitkan pada 5 Juni 2025.

    Beleid anyar ini menjadi pengganti PP 5/2021 dan menandai penyempurnaan sistem perizinan usaha berbasis risiko yang lebih terukur, digital, dan terpadu melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

    “PP ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat ekosistem perizinan berusaha yang mendukung pertumbuhan investasi dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam agenda sosialisasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (30/6/2025).

    Susiwijono menjelaskan bahwa terdapat tiga substansi utama yang membedakan PP 28/2025 dengan regulasi sebelumnya. Pertama, penerapan service level agreement (SLA).

    Untuk pertama kalinya, setiap tahapan dalam proses perizinan usaha, mulai dari pendaftaran hingga penerbitan izin, akan diberikan batas waktu layanan (SLA) yang jelas.

    “Selama ini pelaku usaha mengeluhkan ketidakpastian waktu. Dalam PP 28 ini, misalnya proses persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang di ATR/BPN ditetapkan maksimal 25 hari kerja tanpa revisi, atau 40 hari jika ada perbaikan,” jelasnya.

  • Pemerintah targetkan realisasi investasi sebesar Rp13 ribu triliun

    Pemerintah targetkan realisasi investasi sebesar Rp13 ribu triliun

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu menyebut pemerintah menargetkan dalam lima tahun ke depan bisa merealisasikan investasi sebesar Rp13.000 triliun.

    “Dalam 5 tahun ke depan, seperti kita ketahui bersama bahwa kita memiliki (target) angka Rp13.000 triliun, untuk berbicara realisasi investasi, bukan rencana investasi, tetapi realisasi investasi,” ujar Todotua di Jakarta, Kamis.

    Menurutnya, target realisasi tersebut guna mendukung pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

    Ia menyampaikan bahwa selama kurun waktu 10 tahun ke belakang, pemerintah sebelumnya telah berhasil merealisasikan investasi sebesar Rp9.900 triliun.

    Pada 2024, pemerintah dapat mencapai target Rp1.650 triliun, bahkan mampu mencetak Rp1.700 triliun. Sedangkan tahun ini, BPKM ditargetkan mencapai Rp1.900 triliun.

    Todotua optimistis dengan capaian tersebut, lantaran pada triwulan pertama 2025, nilai investasi yang telah terealisasi mencapai Rp465 triliun.

    Lebih lanjut, ia berharap, angka Rp13.000 triliun juga dapat tercapai dalam 5 tahun ke depan, sehingga dapat mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang dicita-citakan.

    “Maka dalam 5 tahun ke depan untuk kita menuju kepada angka 8 persen ini, kita membutuhkan angka realisasi investasi di angka Rp13.000 triliun,” katanya.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • BKPM susun revisi aturan untuk sederhanakan perizinan berbasis risiko

    BKPM susun revisi aturan untuk sederhanakan perizinan berbasis risiko

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mulai menyusun Rancangan Perubahan Peraturan BKPM Nomor 3, 4, dan 5 Tahun 2021 guna membangun iklim usaha yang kondusif dan ramai investasi.

    Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu mengatakan penyempurnaan tiga peraturan ini akan menjadi fondasi reformasi perizinan perusahaan berbasis resiko melalui penyederhanaan prosedur penguatan sistem Online Single Submission (OSS) dan peningkatan kepastian hukum.

    “Konsultasi publik hari ini diselenggarakan dengan tujuan strategis menyerap masukan yang konstruktif dari para pelaku pemangku kepentingan baik kementerian/lembaga, daerah, kemudian asosiasi usaha, pelaku UMKM, maupun Investor terhadap Rancangan Perubahan Peraturan BKPM Nomor 3, 4, dan 5 Tahun 2021,” ujar Todotua usai membuka konsultasi publik di kantor BKPM, Jakarta, Kamis.

    Todotua menyampaikan bahwa revisi terkait tiga peraturan tersebut perlu dilakukan dalam rangka mempercepat, mempermudah dan memberikan kepastian dalam perizinan berusaha.

    Menurutnya, masukan dari berbagai pemangku kepentingan sangat dibutuhkan untuk menyempurnakan kebijakan yang sudah ada.

    “Tentunya ada konsep yang Kementerian kami sudah siapkan,” katanya.

    Penyempurnaan Peraturan BPKM Nomor 3,4 dan 5 juga bertujuan untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen.

    Ia menyebut, BKPM menemukan angka unrealisasi investasi menembus angka Rp1.500 triliun, yang disebabkan oleh persoalan perizinan. Oleh karena itu, pemerintah melakukan terobosan untuk mereformasi birokrasi yang berbelit-belit.

    “Persoalan-persoalan seperti ini, perizinan iklim investasi yang tidak kondusif, kebijakan tumpang tindih dan lain-lain, memang harus menjadi catatan dan refleksi kita bersama-sama,” imbuhnya.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menaker maksimalkan peluang penciptaan lapangan kerja dalam negeri

    Menaker maksimalkan peluang penciptaan lapangan kerja dalam negeri

    Jadi kita harus menggunakan semua, mengoptimalkan semua peluang.

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pihaknya terus berupaya memaksimalkan peluang penciptaan lapangan kerja di dalam negeri.

    “Jadi kita harus menggunakan semua, mengoptimalkan semua peluang,” kata Menaker saat ditemui usai Rapat Kerja Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

    Sebelumnya, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengatakan peluang bekerja di luar negeri merupakan alternatif yang logis di tengah tingginya kebutuhan akan lowongan kerja nasional.

    Menurut Menaker Yassierli, peluang-peluang penciptaan lapangan kerja dalam negeri bisa didapatkan melalui program-program prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto.

    “Mulai dari program Makan Bergizi Gratis (MBG), lalu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, kemudian ada hilirisasi, ketahanan pangan, sampai ketahanan energi. Itu adalah lapangan pekerjaan yang ada di depan mata,” ujar Menaker.

    Namun, untuk membuat kesempatan itu terlaksana, Yassierli mengatakan diperlukan adanya kerja sama strategis di antara para pemangku kepentingan dan lintas kementerian.

    Ia mencontohkan, Kemnaker telah menandatangani nota kesepahaman bersama Kementerian Koperasi (Kemenkop) dalam persiapan pelatihan sumber daya manusia (SDM) untuk Kopdes Merah Putih.

    Selain itu, Menaker mengatakan lapangan kerja baru juga bisa terbuka dari investasi baru di beberapa bidang industri di Indonesia. Peran Danantara dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga ia nilai penting.

    “Kami sudah ada MoU dengan Kementerian BKPM/Investasi bahwa ke depan setiap ada investasi itu akan masuk juga pertimbangan terkait dengan ketenagakerjaan,” kata Menaker.

    “Lalu yang terakhir baru nanti kita berbicara peluang untuk magang atau pun tenaga kerja di luar negeri. Jadi semua itu kita optimalkan,” katanya lagi.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Imigrasi Jakut deportasi dua WNA Tiongkok karena jadi investor fiktif

    Imigrasi Jakut deportasi dua WNA Tiongkok karena jadi investor fiktif

    Jakarta (ANTARA) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial ZM dan ZY yang sebelumnya ditangkap karena menjadi investor fiktif dan melakukan pelanggaran keimigrasian.

    “Kedua WNA ini langsung dideportasi ke negara asal karena sudah tidak memiliki sponsor untuk izin tinggal,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Widya Anusa Brata di Jakarta, Rabu.

    Ia mengatakan, langkah deportasi ini diambil setelah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memastikan perusahaan yang dimiliki dua warga asing ini dicabut izinnya.

    “Jika izin perusahaan tidak ada maka mereka tidak memiliki sponsor dan izin tinggal mereka di Indonesia tidak ada lagi,” kata dia.

    Kedua WNA sudah dipulangkan ke negara asal dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (26/6). “Mereka juga dicegah dan ditangkal masuk ke Indonesia selama enam bulan,” kata dia.

    Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap dua WNA asal Tiongkok berinisial ZM dan ZY yang menjadi investor fiktif dengan cara mendirikan perusahaan secara fiktif dan melakukan pelanggaran keimigrasian.

    “Kedua WNA tersebut berinisial ZM dan ZY yang ditangkap di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah di Jakarta, Kamis (26/6).

    Pelaku ZM merupakan pemegang Izin Terbatas (ITAS) investor perusahaan berinisial PT LSTTI.

    Pelaku ini mengaku bahwa PT LSTTI merupakan perusahaan miliknya yang terdaftar secara hukum berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0091884.AH.01.01 Tahun 2024 dengan kantor di wilayah Jakarta Selatan. Namun dinyatakan saat ini beralamat di Penjaringan, Jakarta Utara.

    ZM mengaku bahwa PT LSTTI berdiri pada April 2025. Namun, belum pernah beroperasi dan tidak memiliki karyawan.

    ZM juga tidak bisa menunjukkan sejumlah dokumen seperti Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), Anggaran Dasar Rumah Tangga (AD/ART) dan neraca keuangan.

    “Dalam LKPM, ZM tercatat menanam modal di sebuah perusahaan Indonesia sebesar Rp10.395.000.000. Namun, usai ditangkap, ZM mengaku hanya menanam modal sebesar Rp68 juta,” kata dia.

    Sementara ZY merupakan pemegang ITAS investor dengan sponsor PT DHI dan mengakui perusahaan tersebut miliknya yang berlokasi di wilayah Pinangsia, Jakarta Barat, yang didirikan tahun 2022.

    ZY mengaku perusahaannya bergerak di bidang distribusi es krim dari pabrik di Bekasi serta distribusi besi baja dari Tiongkok.

    Namun, saat ditanya lebih lanjut, ZY justru tak mengetahui jumlah karyawannya dengan alasan mereka hanya datang ke kantor sejak ada barang impor masuk saja.

    Sejak Januari 2025 sudah tidak pernah ada aktivitas atau kehadiran karyawan untuk bekerja di kantor tersebut. Dari keterangan para tersangka, Kantor TPI Kelas I Tanjung Priok melakukan pemeriksaan langsung kedua perusahaan itu.

    Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa PT LSTTI merupakan “virtual office” yang terdaftar sejak 18 November 2024. Namun, tidak pernah ada aktivitas karyawan maupun surat-menyurat atas nama perusahaan.

    Sementara PT DHI di Pinangsia, Jakarta Barat, ditemukan bahwa lokasi tersebut adalah ruko kosong empat lantai dan tak pernah ada kegiatan usaha.

    Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi atau BKPM, kedua perusahaan tersebut yaitu PT LSTTI dan PT DHI, dinyatakan sebagai perusahaan fiktif.

    Ia mengatakan pelaku ZM dan ZY membuat perusahaan fiktif itu demi mendapatkan izin tinggal di Indonesia dengan mudah.

    Menurut dia, atas tindakan tersebut, ZM dan ZY melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Profil Tom Lembong, Mantan Kepala BKPM dan Mendag yang Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula – Page 3

    Profil Tom Lembong, Mantan Kepala BKPM dan Mendag yang Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sidang kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terus berjalan.

    Terbaru Tom Lembong semakin yakin jika ia tidak melakukan korupsi. Hal ini setelah dirinya membaca hasil audit yang diserahkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Adapun hasil audit BPKP telah diserahkan sebelumnya kepada majelis hakim dan kubu Tom Lembong.

    “Setelah beberapa hari ini membaca, menelaah, menganalisa audit BPKP, saya sangat-sangat percaya diri, sangat confident, sangat mantap akan menghadapi ahli BPKP. Saya semakin yakin bahwa tidak ada kerugian negara. Saya semakin yakin bahwa tidak ada tindak pidana korupsi. Jangankan korupsi, saya semakin yakin tidak ada tindak pidana,” tutur Tom Lembong usai persidangan pada Kamis, 19 Juni 2025 lalu.

    Siapakah Tom Lembong ini?

    Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Menteri Perdagangan.

    Sebelumnya, pria kelahiran Jakarta ini pernah menduduki posisi sebagai Kepala BKPM pada 27 Juli 2016-20 Oktober 2019. Tom Lembong pernah menjadi Menteri Perdagangan (Mendag) menggantikan Rahmat Gobel pada 2015.

    Sebelum menduduki posisi penting di pemerintahan, Tom Lembong pernah berkarier di sejumlah lembaga keuangan internasional antara lain Deutshce Bank, Morgan Stanley serta Farindo Investments.

    Awal karier Tom Lembong  sebagai Sales and Trading Associate di Morgan Stanley and Company. Kemudian ia bekerja di Morgan Stanley Divisi Ekuitas (Singapura) menjabat sebagai Senior Manager di Departemen Corporate Finance Makindo. Kemudian investment banker dari Deutsche Securities.