Kementrian Lembaga: Badan Kebijakan Fiskal

  • Daftar Mobil Hybrid Rakitan Lokal Dapat Insentif 3 Persen

    Daftar Mobil Hybrid Rakitan Lokal Dapat Insentif 3 Persen

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah memberikan stimulus Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 3 persen untuk mobil hybrid, berlaku 1 Januari 2025. Ada beberapa model mobil yang mendapat relaksasi pajak itu.

    Lewat kebijakan tersebut, para perusahaan otomotif seperti Toyota, Hyundai hingga PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) bisa mendulang untung karena harga jual kemungkinan akan turun.

    Tarif PPnBM saat ini yang berlaku yakni untuk mobil hybrid dan mild hybrid mulai 6-14 persen, serta PHEV mulai 5-8 persen (skema I dan skema II).

    Menteri Perindustrian Agus Gumiwang juga meminta para produsen mobil hybrid mendaftarkan kendaraannya ke Kemenperin supaya bisa menikmati insentif tersebut.

    “Untuk hybrid ini, saya minta agar segera para produsen mobil hybrid di Indonesia untuk segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami, supaya tahun depan mulai 1 Januari sudah bisa menikmati insentif stimulus yang sudah disiapkan pemerintah,” kata Agus dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12).

    Bagi masyarakat yang hendak berburu mobil hybrid di tahun depan, setidaknya bisa mengerem sebentar supaya menunggu penerapan kebijakan insentif yang tinggal menghitung hari.

    Insentif PPnBM DTP 3 persen ini hanya berlaku untuk mobil hybrik dirakit secara lokal di Indonesia.

    “PPnBM DTP 3 persen hybrid hanya untuk produksi dalam negeri peserta program Kemenperin, yang berhak mendapatkan reduced tarif PPnBM,” kata Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI Rustam Effendi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (17/12).

    Daftar mobil hybrid yang diproduksi di Indonesia

    – Toyota Yaris Cross Hybrid harga mulai Rp440 juta
    – Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid harga mulai Rp477 juta
    – Suzuki Ertiga Hybrid harga mulai Rp277 juta
    – Suzuki XL7 Hybrid harga mulai Rp288 juta
    – Wuling Almaz RS Hybrid harga mulai Rp442 juta
    – Hyundai Santa Fe Hybrid harga mulai Rp786 juta
    – GWM Haval Jolion HEV harga mulai Rp405 juta.

    (can/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Diskon PPnBM Sasar Mobil Hybrid Buatan Lokal, Apa Saja Modelnya?

    Diskon PPnBM Sasar Mobil Hybrid Buatan Lokal, Apa Saja Modelnya?

    Jakarta

    Diskon PPnBM tiga persen untuk mobil hybrid hanya berlaku untuk yang diproduksi lokal. Berikut ini mobil hybrid produksi lokal yang berpotensi dapat diskon PPnBM.

    Pemerintah telah mengumumkan rangkaian insentif untuk industri otomotif Tanah Air. Insentif ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Salah satu jenis kendaraan yang dipastikan mendapat insentif adalah mobil hybrid. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut mobil hybrid bakal mendapat insentif berupa diskon PPnBM tiga persen.

    Namun rupanya insentif tersebut tak berlaku untuk semua mobil hybrid yang dijual di Indonesia. Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Rustam Effendi mengungkap, diskon PPnBM itu hanya berlaku untuk mobil hybrid buatan lokal.

    “PPnBM DTP 3 persen hybrid hanya untuk produksi dalam negeri peserta program Kemenperin, yang berhak mendapatkan reduced tarif PPnBM,” ujar Rustam dilansir CNN Indonesia.

    Rustam menjelaskan, dasar hukum pemberian diskon PPnBM untuk mobil hybrid di Indonesia telah tertuang dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 74 Tahun 2021. Bila mengacu pada kebijakan tersebut, artinya tak semua mobil hybrid mendapat diskon PPnBM.

    Mengutip data impor yang dirilis Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), sejumlah mobil hybrid masih berstatus impor CBU. Contohnya Accord hybrid dan CR-V hybrid masih didatangkan Honda dari Thailand. Selanjutnya, mobil-mobil hybrid Toyota seperti Corolla Altis, Prius HEV, Camry Hybrid, Alphard Hybrid, hingga Corolla Cross Hybrid juga belum diproduksi di dalam negeri.

    Selanjutnya Lexus juga mendatangkan mobil hybridnya secara utuh dari Jepang. Mobil hybrid BMW pun demikian, belum diproduksi dalam negeri. Begitupun dengan mobil hybrid Nissan yang masih diimpor utuh dari luar negeri.

    Saat ini, diketahui ada beberapa mobil hybrid yang diproduksi dalam negeri mulai dari Kijang Innova Zenix hybrid, Yaris Cross hybrid, Suzuki Ertiga hybrid, Suzuki XL7 hybrid, dan Haval Jolion.

    (dry/din)

  • Inilah Kelompok Pekerja Padat Karya Gaji di Bawah 10 Juta yang Bakal Bebas Pajak Penghasilan di 2025

    Inilah Kelompok Pekerja Padat Karya Gaji di Bawah 10 Juta yang Bakal Bebas Pajak Penghasilan di 2025

    TRIBUNJATIM.COM – Simak siapa saja pekerja padat karya yang akan bebas pajak penghasilan di 2025.

    Diketahui pemerintah akan membebaskan pajak penghasilan (PPh) untuk para pekerja di sektor padat karya yang memiliki gaji di bawah Rp 10 juta, mulai 1 Januari 2025.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan tersebut merupakan imbas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.

    Adapun penetapan PPN 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    “Dari Rp 4,8 juta–Rp 10 juta, PPh-nya ditanggung pemerintah, khusus untuk industri padat karya, ya,” kata Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, dikutip dari siaran akun YouTube Perekonomian RI, Senin (16/12/2024).

    Airlangga menuturkan, kebijakan tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat kelas menengah sektor padat karya.

    Pasalnya, kondisi daya beli dari masyarakat kelas menengah dalam beberapa waktu ke belakang juga sedang menurun.

    Lantas, siapa saja yang termasuk ke dalam kelompok pekerja padat karya yang dibebaskan PPh pada 2025?

    Kelompok pekerja padat karya yang bebas PPh

    Istilah “padat karya” mengacu pada suatu proses atau industri yang membutuhkan banyak tenaga kerja untuk memproduksi barang atau jasanya.

    Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, sektor padat karya yang dimaksud mencakup industri, seperti:

    Industri tekstil dan pakaian jadi
    Industri furnitur
    Industri alas kaki atau sepatu dan sebagainya.

    Dia menegaskan, rincian lengkap mengenai industri yang akan menerima fasilitas tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan.

    Tak hanya memberikan insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP), pemerintah juga memberi insentif berupa pembiayaan industri padat karya.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, insentif tersebut diberikan dengan tujuan untuk revitalisasi mesin guna mendukung produktivitas dengan subsidi bunga 5 persen.

    Selain itu, pemerintah juga memberi bantuan sebesar 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) pada sektor padat karya selama enam bulan.

    Ilustrasi gaji. (Tribunnews.com)

    Diketahui kenaikan PPN 12 persen disoroti sejumlah media asing.

    Dalam konferensi pers pada Senin (16/12/2024), pemerintah Indonesia mengumumkan tarif PPN 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    “Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik menjadi 12 persen per Januari,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip dari Kompas.com, Senin.

    Lantas, apa kata media asing soal tarif PPN 12 persen di Indonesia?

    Reuters: PPN tidak jadi hanya untuk barang-barang mewah

    Melalui artikel berjudul “Indonesia presses ahead with VAT hike across the board, not only luxury goods”, Reuters menyoroti langkah pemerintah yang tetap melanjutkan rencana kenaikan tarif PPN.

    “Secara hukum, tarif PPN dijadwalkan naik satu poin persentase menjadi 12 persen mulai 1 Januari, tetapi ada tekanan publik yang semakin besar untuk menundanya, sehingga mendorong anggota parlemen untuk mengusulkan kenaikan PPN selektif,” tulis Reuters.

    Namun, pemerintah Indonesia tidak jadi memberlakukan kenaikan tarif PPN selektif hanya pada barang-barang mewah saja, melainkan di seluruh sektor.

    Bahkan, mengutip pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, untuk pertama kalinya PPN akan dikenakan pada makanan dan layanan berkualitas premium, termasuk sekolah internasional dan rumah sakit kelas atas.

    Guna meringankan dampak kenaikan tarif PPN, kantor berita dunia itu menuliskan, pemerintah memperkenalkan kebijakan baru kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

    Beberapa di antaranya adalah pembebasan PPN atas properti tertentu, perluasan insentif pajak kendaraan elektronik, dan pembebasan pajak penghasilan bagi masyarakat dengan gaji di bawah Rp 10 juta.

    Selain itu, pemerintah Indonesia turut menurunkan tarif listrik hingga 50 persen selama dua bulan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah.

    Bloomberg: Kenaikan PPN dilanjut di tengah pelemahan daya beli dan PHK

    Media Bloomberg juga menyoroti kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen dalam artikel bertajuk “Indonesia to Hike VAT Next Year, Offers Perks to Soften Blow”.

    Kantor berita yang berpusat di New York, Amerika Serikat ini mengungkapkan, Indonesia akan melanjutkan kenaikan PPN pada 2025, sembari menawarkan sejumlah insentif untuk mengurangi dampaknya terhadap konsumsi dan pertumbuhan ekonomi.

    “Keputusan untuk meneruskan kenaikan PPN ini muncul di tengah-tengah reaksi publik dan politik dari masyarakat Indonesia yang sedang berjuang melawan pelemahan daya beli dan serentetan pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor manufaktur,” tulisnya.

    Bloomberg menyebutkan, protes publik juga meningkat saat pemerintah melontarkan gagasan amnesti pajak atau kebijakan pengampunan pajak baru.

    Hal itu memicu persepsi bahwa kebijakan pajak hanya membebani kelas bawah dan menengah, dan berpihak pada orang-orang superkaya.

    “Kita harus menjaga APBN tetap sehat, sehingga menjadi sumber solusi, bukan sumber krisis,” tulis media asing tersebut, mengutip pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

    Berdasarkan laporan Bank Dunia, konsumsi menyumbang lebih dari separuh produksi domestik Indonesia dan merupakan mesin pertumbuhan penting bagi ekonomi terbesar di Asia Tenggara.

    Pertumbuhan produk domestik bruto pun merosot ke level terendah dalam satu tahun, sebesar 4,95 persen pada kuartal ketiga.

    Sementara itu, inflasi merosot ke level terendah dalam lebih dari tiga tahun pada bulan November.

    “Namun, menangguhkan kenaikan pajak secara langsung akan berisiko mengikis pendapatan negara, dengan PPN menyumbang lebih dari 25 persen dari total penerimaan pajak tahun lalu,” kata Bloomberg.

    Di sisi lain, menurut estimasi Kementerian Keuangan, putaran terbaru dari pembebasan dan insentif diperkirakan akan mengurangi sekitar Rp 40 triliun dari pendapatan negara, dan meningkatkan total biaya menjadi Rp 445,5 triliun atau 1,83 persen dari PDB pada 2025.

    Meski demikian, mengutip Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu, Indonesia dapat mempertahankan target defisit anggaran sebesar 2,53 persen dari PDB untuk tahun depan.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • Insentif PPnBM DTP 3 Persen Cuma Buat Mobil Hybrid Produksi Lokal

    Insentif PPnBM DTP 3 Persen Cuma Buat Mobil Hybrid Produksi Lokal

    Jakarta, CNN Indonesia

    Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI Rustam Effendi mengingatkan pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) 3 persen cuma buat mobil hybrid yang dirakit secara lokal. 

    “PPnBM DTP 3 persen hybrid hanya untuk produksi dalam negeri peserta program Kemenperin, yang berhak mendapatkan reduced tarif PPnBM,” kata dia kepada CNNIndonesia.com, Selasa (17/12).

    Ia menjelaskan, dasar hukum pemberian insentif di mobil hybrid ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.

    Pemerintah pada Senin (16/12) mengumumkan pemberian insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen untuk mobil hybrid, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Insentif atau stimulus untuk mobil hybrid diumumkan bersamaan dengan paket insentif untuk beberapa sektor penting sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat usai diterapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tahun depan.

    “PPnBM ditanggung pemerintah untuk kendaraan berbasis baterai atau electric vehicle (EV) masih dilanjutkan, dan yang terbaru, pemerintah memberikan diskon sebesar 3 persen untuk kendaraan bermotor hybrid,” kata Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan disiarkan secara daring. 

    Di tempat yang sama, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang meminta perusahaan otomotif roda empat segera mendaftarkan model mobil hybrid ke Kementerian Perindustrian supaya mendapatkan insentif PPnBM 3 persen.

    “Untuk insentif hybrid saya minta agar produsen mobil hybrid yang ada di Indonesia untuk segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami agar tahun depan mulai 1 Januari sudah bisa menikmati insentif stimulus yang sudah disiapkan oleh pemerintah,” kata Agus.

    Ia menjelaskan program insentif ini pada dasarnya merupakan program LCEV yang diatur dalam Peraturan Kementerian Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021.

    “Termasuk untuk hybrid di dalamnya ada nilai TKDN yang harus menjadi kriteria,” kata dia.

    (can/fea)

    [Gambas:Video CNN]

  • PPN Naik 12 Persen, Negara Berpotensi Terima Rp75 Triliun

    PPN Naik 12 Persen, Negara Berpotensi Terima Rp75 Triliun

    JABAR EKSPRES – Permerintah berpotensi terima penambahan penerimaan negara senilai Rp75 Triliun dari kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang direncanakan pada 1 Januari 2025.

    “(Potensi penerimaan) itu sekitar Rp75 triliun,” kata Kepala Badan kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu.

    Ia mengatakan pemerintah terus mendengarkan aspirasi masyarakat dalam merumuskan kebijakan PPN, terutama mengenai asas keadilan.

    BACA JUGA: Cek Daftar UMK Jabodetabek 2025, Bekasi Tertinggi!

    Meskipun, pemerintah menaikan tarif PPN sebesar 12 persen 2025 namun pemerintah tetap memberikan fasilitas pembebasan dan pengenaan PPN.

    Insentif perpajakan yang diberikan pemerintah untuk pembebasan PPN pada 2025 diperkirakan mencapai Rp265,5 triliun, dengan rincian bahan makanan sebesar Rp77,1 triliun, insentif UMKM Rp61,2 triliun, transportasi Rp34,4 triliun, jasa Pendidikan dan kesehatan Rp30,8 triliun.

    Kemudian, keuangan dan asuransi Rp27,9 triliun, otomotif dan property Rp15,7 triliun, listrik dan air Rp14,1 triliun, Kawasan bebas Rp1,6 triliun, serta insentif jasa keagamaan dan pelayanan sosial Rp700 miliar.

    BACA JUGA: Tiga Perusahaan Mobil Bangun Pabrik di Indonesia, Ini Kata Menperin

    Sementara barang dan jasa yang termasuk dalam kategori premium menjadi sasaran pengenaan tarif PPN 12 persen.

    Misalnya dalam bahan makanan premium seperti wagyu dan salmon, jasa Pendidikan premium, jasa pelayanan kesehatan medis premium, serta listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA.

    “Kami pastikan masyarakat miskin dan rentan kami lindungi. Masyarakat yang mampu yang membayar, tentu sesuai dengan undang-undang. Ini akan kami berikan prinsip keadilan,” tutur Febrio.

    BACA JUGA: Cairkan Saldo Rp275.000 Ke E-Wallet Lewat Aplikasi Penghasil Uang, Intip Tips & Triknya

    Untuk lebih detail terkait objek pajak PPN 12 persen dan barang/jasa yang diberi insentif akan tertuang dalam peraturan Menteri atau Peraturan Pemerintah yang diterbitkan kemudian.

    Pemerintah akan terus memantau perkembangan dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke depannya.

    “APBN tahun depan kan belum mulai, tapi akan kami Kelola,” ujar Febrio.

    BACA JUGA: Karyawan Rugi Rp4 Juta, Klub Motor CB Nganjuk Viral Gegara Numpang Istirahat di Indomaret

    Sementara, Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Darmawan Prasodjo mengatakan bahwa pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa pun untuk mendapatkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen.

  • PPN 12 Persen Ditargetkan Tambah Penerimaan Negara Sebesar Rp75 Triliun

    PPN 12 Persen Ditargetkan Tambah Penerimaan Negara Sebesar Rp75 Triliun

    ERA.id – Pemerintah berpotensi menyerap penerimaan negara senilai Rp75 triliun dari kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025.

    “(Potensi penerimaan) Itu sekitar Rp75 triliun,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Menurutnya, pemerintah terus mendengarkan aspirasi masyarakat dalam merumuskan kebijakan PPN, terutama mengenai asas keadilan.

    Dalam konteks itu, meski pemerintah menetapkan kenaikan tarif PPN 12 persen tetap berlaku mulai 1 Januari 2025, namun pemerintah juga melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN.

    Insentif perpajakan yang diberikan Pemerintah untuk pembebasan PPN pada 2025 diproyeksikan mencapai Rp265,5 triliun, dengan rincian untuk bahan makanan sebesar Rp77,1 triliun, insentif UMKM Rp61,2 triliun, transportasi Rp34,4 triliun, jasa pendidikan dan kesehatan Rp30,8 triliun, keuangan dan asuransi Rp27,9 triliun, otomotif dan properti Rp15,7 triliun, listrik dan air Rp14,1 triliun, kawasan bebas Rp1,6 triliun, serta insentif jasa keagamaan dan pelayanan sosial Rp700 miliar.

    Sementara barang dan jasa yang termasuk dalam kategori premium menjadi sasaran pengenaan tarif PPN 12 persen, yang mencakup bahan makanan premium (contoh: wagyu dan salmon), jasa pendidikan premium, jasa pelayanan kesehatan medis premium, serta listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA.

    “Kami pastikan masyarakat miskin dan rentan kami lindungi. Masyarakat yang mampu yang membayar, tentu sesuai dengan undang-undang. Ini akan kami berikan prinsip keadilan,” tutur Febrio.

    Adapun untuk detil lebih lanjut mengenai barang dan jasa yang menjadi objek pajak PPN 12 persen maupun yang diberikan insentif akan dituangkan dalam peraturan yang diterbitkan belakangan, bisa berupa peraturan menteri maupun Peraturan Pemerintah.

    Febrio pun menyatakan pemerintah bakal terus memantau perkembangan dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke depannya. “APBN tahun depan kan belum mulai, tapi akan kami kelola,” tuturnya. (Ant)

  • Kemenkeu: Belanja perpajakan 2023 tembus Rp362,5 triliun

    Kemenkeu: Belanja perpajakan 2023 tembus Rp362,5 triliun

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan belanja perpajakan pada tahun anggaran (TA) 2023 menembus Rp362,5 triliun atau 1,73 persen dari produk domestik bruto (PDB), naik 6,3 persen dibandingkan TA 2022 yang sebesar Rp341,1 triliun atau 1,74 persen dari PDB.

    Data itu tertuang dalam Laporan Belanja Perpajakan 2023 yang disusun oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu.

    “Laporan belanja perpajakan ini menjadi penting karena fundamentalnya adalah pajak itu adalah instrumen untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam Peluncuran Laporan Belanja Perpajakan 2023 di Jakarta, Senin.

    Berdasarkan jenis pajak, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) diestimasikan sebesar Rp210,2 triliun, berkontribusi 58 persen dari total setoran pajak.

    Dari pajak penghasilan (PPh), nilai setoran diestimasi mencapai Rp129,8 triliun, sekitar 35,8 persen dari total setoran.

    Bea masuk dan cukai diproyeksikan sebesar Rp21,4 triliun atau 5,9 persen. Pajak bumi dan bangunan ditaksir sebesar Rp700 miliar atau 0,2 persen dan bea meterai Rp300 miliar atau 0,1 persen.

    Belanja perpajakan TA 2023 ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat senilai Rp169,1 triliun (46,7 persen), mengembangkan UMKM Rp85,4 triliun (23,6 persen), meningkatkan iklim investasi Rp61,2 triliun (16,9 persen), dan mendukung dunia bisnis Rp46,8 triliun (12,9 persen).

    Laporan belanja perpajakan merupakan laporan yang sangat penting dan menjadi patokan berbagai macam kebijakan. Dengan laporan ini, Pemerintah mengevaluasi efektivitas insentif perpajakan dan menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

    Laporan ini diharapkan dapat berperan dalam menilai dampak dari setiap insentif yang diberikan serta menentukan arah kebijakan perpajakan yang lebih baik di masa depan.

    Laporan belanja perpajakan Indonesia berada pada peringkat 2 secara global dari 105 negara yang dinilai dalam indeks transparansi yang dikeluarkan oleh Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI), yang baru saja dirilis pada 3 Desember 2024.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kemenkeu Incar Rp75 Triiliun Kenaikan Pendapatan Negara dari Kenaikan PPN 12 Persen  – Halaman all

    Kemenkeu Incar Rp75 Triiliun Kenaikan Pendapatan Negara dari Kenaikan PPN 12 Persen  – Halaman all

     

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh 

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memproyeksikan, kenaikan penerimaan negara Rp 75 triliun dari kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di 2025.

    “(Estimasi penerimaan) itu sekitar Rp 75 triliun dari PPN nya,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu di Kemenko Perekonomian, Senin (16/12/2024).

    Febrio juga menyebut, Kemenkeu sendiri terus memantau penerimaan negara setelah kebijakan PPN 12 persen ini diberlakukan. Dia meyakini bahwa kedepan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tidak akan mengalami defisit imbas kebijakan tersebut.

    “(Defisit) Enggak, kita kelola APBN, APBN-nya kan belum mulai kan setahun kita kelola,” jelas dia.

    Febrio bilang pemerintah menganggarkan dana Rp 265,6 triliun untuk stimulus atau insentif bagi bahan makanan, transportasi, UMKM, jasa kesehatan dan pendidikan, jasa keuangan dan asuransi, otomotif dan properti, listrik dan air.

    Menurut dia, jumlah tersebut tidak akan membuat penerimaan negara menjadi kurang di tahun 2025. 

    “Itu nanti kita hitung, sudah ada estimasinya, nanti relatif bisa kita kelola dari APBN nya,” jelas dia.

    Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut bahwa pemerintah menganggarkan sebanyak Rp 265,6 triliun untuk pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di delapan sektor tahun 2025.

    Sektor-sektor tersebut diantaranya bahan makanan sebesar Rp 77,1 triliun, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Rp 61,2 triliun, sektor transportasi Rp 34,4 triliun.

    Sektor jasa pendidikan dan kesehatan Rp 30,8 triliun serta jasa keuangan dan asuransi sebesar Rp 27,9 triliun.

    Sektor otomotif dan properti sebesar Rp 15,7 triliun, sektor listrik dan air Rp 14,1 triliun dan insentif PPN lainnya Rp 4,4 triliun.

    “Kalau kita lihat tahun depan Rp 265,6 triliun untuk pembebasan PPN saja itu kenaikannya cukup tajam dibandingkan dua tahun terakhir atau bahkan lima tahun terakhir.”

    “Berbagai program pemerintah sebetulnya dalam hal ini dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Kemenko Perekonomian, Senin (16/12/2024).

  • Kena PPN 12%, Beli HP Jadi Lebih Mahal Tahun Depan

    Kena PPN 12%, Beli HP Jadi Lebih Mahal Tahun Depan

    Jakarta, CNBC Indonesia-Handphone dipastikan menjadi salah satu barang yang kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. Dengan demikian dipastikan harganya akan menjadi lebih mahal.

    “iya (HP kena), kan semua,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024)

    Adapun kenaikan tersebut berlaku kecuali sembako meliputi beras, daging, telur hingga ikan dan susu. Begitu juga dengan jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, dan asuransi.

    Sementara untuk tepung terigu, minyak goreng dan gula industri hanya akan dikenakan PPN sebesar 11%.

    Pemerintah memberikan diskon tarif listrik hingga 50% per 1 Januari 2025. Khususnya untuk pelanggan listrik di bawah 2.200 Volt Amphere (VA), seperti 1.300 VA, 900 Va.

    Di samping itu diskon pajak juga diberikan kepada masyarakat yang ingin membeli rumah dengan Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertama dengan skema diskon sebesar 100% untuk Januari-Juni 2025 dan diskon 50% untuk Juli-Desember 2025.

    Kemudian insentif PPh21 yang ditanggung pemerintah bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan.

    (arj/mij)

  • Pemerintah Beri Insentif saat PPN 12%, Penerimaan Negara Berpotensi Hilang Rp40 Triliun

    Pemerintah Beri Insentif saat PPN 12%, Penerimaan Negara Berpotensi Hilang Rp40 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Penerimaan negara berpotensi hilang Rp30 triliun hingga Rp40 triliun pada tahun depan akibat belasan insentif fiskal yang diberikan pemerintah untuk kompensasi kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12%.

    Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menyatakan pihaknya tidak khawatir dengan potensi kehilangan penerimaan negara tersebut. Pemerintah, sambungnya, menganggap potensi kehilangan tersebut sebagai belanja pemerintah.

    Meski penerimaan negara berpotensi berkurang, Febrio meyakini kekuatan fiskal tetap akan terjaga. “Nanti kita kelola lagi APBN-nya,” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

    Oleh sebab itu, sambungnya, target defisit anggaran APBN 2025 sebesar Rp616 triliun belum berubah. Lagipula, sambungnya, kebijakan PPN dari 11% menjadi 12% juga akan berdampak positif ke penerimaan negara.

    “Itu sekitar Rp75 triliun [potensi penerimaan negara akibat kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%],” ungkap Febrio.

    Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan penerimaan perpajakan sangat diperlukan untuk biaya berbagai program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Akibatnya, PPN harus tetap naik.

    Hanya saja, sebagai mengkompensasi, pemerintah keluarkan kebijakan insentif fiskal agar kenaikan PPN tidak memberi dampak negatif ke masyarakat.

    “Paket ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha—utamanya UMKM dan padat karya, menjaga stabilitas harga serta pasokan bahan pokok, dan ujungnya untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

    Berikut Daftar Skema Insentif Fiskal 2025:

    1. Beras, daging, telur, sayur, buah-buahan, garam, gula konsumsi, tetap bebas PPN.

    2. Jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa transportasi publik tetap bebas PPN.

    3. MinyakKita, tepung terigu, gula industri tetap 11% (1% ditanggung pemerintah).

    4. PPh Final 0,5% diperpanjang hingga 2025.

    5. PPh Pasal 21 karyawan industri padat karya yang bergaji sampai dengan Rp10 juta, ditanggung pemerintah

    6. Diskon Listrik 50% untuk pelanggan dengan daya sampai 2.200 VA selama Januari—Februari 2025

    7. Bantuan pangan/beras tiap keluarga 10 kg untuk 16 juta kader pembangunan manusia (KPM) selama Januari—Februari 2025

    8. Diskon PPN 100% sampai dengan Rp2 miliar untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar

    9. Pekerja yang mengalami PHK akan diberikan kemudahan akses jaminan kehilangan pekerjaan dan kartu prakerja.

    10. Subsidi bunga 5% revitalisasi mesin untuk produktivitas di sektor padat karya.

    11. Bantuan 50% untuk jaminan kecelakaan kerja sektor padat karya selama 6 bulan. 

    12. Kendaraan listrik berbasis baterai, PPnBM DTP 15% untuk KBLBB CKD dan CBU (kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang diimpor dalam keadaan utuh dan dalam keadaan terurai lengkap)

    13. PPN ditanggung pemerintah (DTP) 10% KBLBB CKD

    14. Bea masuk nol untuk KBLBB CBU.

    15. PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah DTP 3% kendaraan listrik hybrid.