Kementrian Lembaga: Badan Kebijakan Fiskal

  • Aktivitas Manufaktur Desember 2024 Jadi Sinyal Positif Perekonomian Indonesia

    Aktivitas Manufaktur Desember 2024 Jadi Sinyal Positif Perekonomian Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Aktivitas manufaktur Indonesia mengalami peningkatan signifikan ditandai ekspansi pada Desember 2024. Purchasing Managers’ Index (PMI) Indonesia meningkat dari 49,6 pada November menjadi 51,2 pada Desember 2024.

    Angka ini merupakan level tertinggi sejak Mei 2024 yang didorong kenaikan produksi dan permintaan baru, baik dari pasar domestik maupun internasional, yang meningkat menjelang Natal dan Tahun Baru.

    Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, selama 2024, PMI Indonesia menunjukkan dinamika sektor manufaktur, dengan tujuh kali berada di zona ekspansi dan lima kali di zona kontraksi.  

    Aktivitas manufaktur Indonesia yang kembali ke zona ekspansif menjadi kabar baik di awal tahun ini. Hal tersebut mencerminkan perekonomian Indonesia yang tetap solid di tengah berbagai tantangan, baik global maupun domestik. “Pemerintah semakin optimistis pertumbuhan ekonomi lebih 5% untuk 2024 dapat tercapai,” ujar Febrio, Kamis (2/1/2025).

    Di sisi lain, beberapa negara ASEAN dengan ekonomi berbasis manufaktur, seperti Vietnam dan Malaysia mencatatkan PMI manufaktur yang terkontraksi, dengan PMI masing-masing berada pada level 49,8 dan 48,6.

    Kuatnya permintaan domestik terhadap produk dalam negeri turut menopang kinerja sektor manufaktur. Indeks penjualan ritel (IPR) mencatat kenaikan 1,7% (year on year/yoy) secara tahunan pada November 2024 dan indeks keyakinan konsumen (IKK) Bank Indonesia pada November 2024 naik ke level 125,9. 

    Perkembangan indikator tersebut mencerminkan daya beli yang terus meningkat dan optimisme masyarakat terhadap kondisi ekonomi yang lebih baik di tengah perkembangan inflasi yang manageable. 

    Berdasarkan komponen PMI, peningkatan jumlah persediaan barang jadi mencerminkan optimisme pelaku usaha terhadap permintaan atas produk manufaktur Indonesia. Peningkatan aktivitas manufaktur ini juga diikuti dengan penyerapan tenaga kerja yang lebih ekspansif.

    “Optimisme konsumen dan pelaku usaha, tercermin dari indeks penjualan ritel, keyakinan konsumen, dan aktivitas manufaktur yang ekspansif, menjadi modal penting bagi Indonesia menghadapi tantangan 2025. Konsumsi domestik dan aktivitas industri tetap menjadi pilar utama pertumbuhan ekonomi,” tutur Febrio. 

  • Potensi Pajak Lenyap, DJP Bakal Fokus Cari Lainnya

    Potensi Pajak Lenyap, DJP Bakal Fokus Cari Lainnya

    Awalnya, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, perubahan kebijakan dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong stabilitas ekonomi.

    Keputusan ini berdampak signifikan pada proyeksi penerimaan negara. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Kacaribu, sebelumnya mengungkapkan bahwa negara berpotensi mengantongi Rp75 triliun jika PPN 12 persen diterapkan secara menyeluruh.

    Namun, dengan kebijakan baru, pendapatan tambahan dari penerapan tarif ini hanya diperkirakan mencapai sebesar Rp3,2 triliun, sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

    “Dengan penerapan kebijakan ini, hanya menambah Rp3,2 triliun pada APBN 2025 dari potensi penerimaan Rp75 triliun apabila kenaikan PPN menjadi 12 persen diberlakukan penuh pada semua barang dan jasa,” tulis Dasco melalui akun Instagram pribadinya @sufmi_dasco.

  • Bos Pajak soal Rp75 T Melayang Imbas Batal PPN 12 Persen: Otomatis

    Bos Pajak soal Rp75 T Melayang Imbas Batal PPN 12 Persen: Otomatis

    Jakarta, CNN Indonesia

    Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan gagal mendapatkan Rp75 triliun usai pajak pertambahan nilai (PPN) batal naik ke 12 persen di 2025.

    Dirjen Pajak Suryo Utomo tidak membenarkan atau membantah angka tersebut. Ia hanya menegaskan bakal mencari sumber-sumber penerimaan lain.

    “Strateginya gimana (menggenjot penerimaan pajak 2025)? Ya, saya optimalisasi penerimaan (pajak),” katanya dalam Media Briefing di DJP Kemenkeu, Jakarta Selatan, Kamis (2/1).

    “Karena (pembatalan PPN 12 persen untuk semua barang dan jasa) otomatis ada sesuatu yang hilang, yang kita gak dapatkan. Ya, kita mencari optimalisasi di sisi yang lain, di antaranya ada ekstensifikasi dan intensifikasi,” imbuh Suryo.

    PPN mulanya akan dinaikkan dari 11 persen ke 12 persen mulai 1 Januari 2025. Ini sesuai dengan ketetapan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan alias UU HPP.

    Akan tetapi, sikap pemerintah berubah. Presiden Prabowo Subianto memutuskan pada 31 Desember 2024 malam bahwa PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah, yakni yang selama ini dipungut pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

    Sedangkan potensi pendapatan Rp75 triliun sempat diungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu. Ia mengatakan pendapatan sebesar itu bakal dikantongi negara andai kenaikan PPN 12 persen diberlakukan secara umum.

    Angka serupa juga dipakai Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Ia bahkan sudah menghitung potensi penerimaan dari skema PPN 12 persen hanya untuk barang mewah bakal lebih kecil.

    “Dengan penerapan kebijakan ini hanya menambah Rp3,2 triliun pada APBN 2025 dari potensi penerimaan Rp75 triliun apabila kenaikan PPN menjadi 12 persen diberlakukan penuh pada semua barang dan jasa,” ujar Dasco di Instagram pribadinya @sufmi_dasco, Selasa (31/12).

    Aturan turunan soal PPN ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan PPN Atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean. Beleid ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada hari terakhir 2024.

    Tarif 12 persen diberlakukan untuk barang-barang mewah. Sedangkan sisanya, selain yang mendapatkan fasilitas bebas PPN, dipungut dengan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari tarif 12 persen.

    (skt/agt)

  • LCGC Dihantam Tarif PPN 12 Persen

    LCGC Dihantam Tarif PPN 12 Persen

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 menjadi 12 persen berlaku untuk produk kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

    “Saat ini, PPN 12 persen hanya dikenakan untuk Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang saat ini dikenakan PPnBM, termasuk kendaraan bermotor,” kata Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI Rustam Effendi kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/1).

    Menurut Rustam, ketentuan itu berdampak pada hampir seluruh jenis kendaraan mulai mobil harga terjangkau dan ramah lingkungan (Low Cost Green Car/LCGC).

    “Iya [LCGC kena imbas PPN 12 persen],” ucapnya.

    Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan PPN Atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.

    Beleid itu ditetapkan pada 31 Desember 2024. Pertimbangan sang Bendahara Negara merilis aturan ini adalah mewujudkan aspek keadilan dalam penerapan PPN di masyarakat.

    “Barang kena pajak dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat 2 merupakan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” jelas pasal 2 ayat 3 beleid itu, dikutip Kamis (2/1).

    Sedangkan daftar barang mewah yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) diatur dalam PMK Nomor 141 Tahun 2021. Lalu, dirinci juga dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023 terkait daftar barang bawah mewah kena pajak selain kendaraan bermotor.

    Saat pertama kali meluncur pada 2013, mobil LCGC mendapat fasilitas berupa keringanan PPnBM 0 persen seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau.

    Agar produsen bisa menikmati insentif tersebut, para produsen harus memenuhi ketentuan salah satunya konsumsi bahan bakar yaitu kapasitas isi silinder 980-1200 cc dengan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) paling sedikit 20 km/liter.

    Namun pada Oktober 2022, mobil LCGC sudah tidak lagi diberikan diskon PPnBM, sehingga LCGC dikenakan pajak 3 persen sesuai aturan berlaku.

    Sebelumnya, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohanes Nangoi mengatakan kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak akan berdampak negatif pada penjualan kendaraan karena pemerintah menggelontorkan insentif-insentif fiskal.

    “Kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang tidak akan berdampak negatif pada potensi penjualan, dan bahkan dapat diabaikan,” kata Ketua Umum Gaikindo Yohanes Nangoi dalam keterangan resmi, Desember 2024.

    Menurut Yohanes, kebijakan insentif fiskal awal Januari 2025 dapat mengeliminasi kekhawatiran pemain industri kendaraan bermotor akan risiko kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun ini.

    (can/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • PPN 12% Khusus Barang Mewah, Kemenkeu Tak Khawatir Kas Negara Makin Sempit

    PPN 12% Khusus Barang Mewah, Kemenkeu Tak Khawatir Kas Negara Makin Sempit

    Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Wahyu Utomo mengaku tidak khawatir dengan risiko posisi kas negara yang makin menipis akibat penerapan pajak pertambahan nilai atau PPN 12% khusus untuk barang mewah.

    Wahyu mengakui adanya potensi penurunan penerimaan pajak akibat penerapan PPN 12% yang tidak bersifat umum. Namun, dia menegaskan bahwa keputusan pemerintah didasarkan pada berbagai pertimbangan, bukan hanya satu faktor semata.

    “Pilihan kebijakan yang ditempuh pemerintah terkait PPN, tidak semata-mata didasarkan pertimbangan matematis, tetapi dilihat dari berbagai aspek, baik aspek ekonomi, aspek sosial, aspek fiskal, dan memperhatikan aspirasi masyarakat luas,” ujar Wahyu kepada Bisnis, Rabu (1/1/2025).

    Dia meyakini Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mempertimbangkan kesiapan kas negara sebelum memutuskan hanya memberlakukan tarif PPN 12% untuk barang mewah.

    “Pilihan kebijakan PPN senantiasa didasarkan azas keadilan dan kemanfaatan bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Wahyu.

    Penerapan tarif PPN 12% khusus untuk barang mewah diperkirakan dapat mengurangi penerimaan negara hingga Rp71,8 triliun.

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa potensi pendapatan negara dari penerapan PPN 12% khusus barang mewah hanya sekitar Rp3,2 triliun. Padahal, sambungnya, potensi penerimaan negara apabila PPN 12% diberlakukan pada semua barang/jasa mencapai Rp75 triliun.

    “Ini tentunya pilihan yang sulit bagi pemerintah,” kata Dasco dalam keterangannya, dikutip Rabu (1/1/2025).

    Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto memastikan pemerintah akan tetap memberikan paket insentif fiskal sebesar Rp38,6 triliun meski PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah. Paket insentif fiskal tersebut berupa diskon pajak untuk pembelian rumah, diskon listrik, dan pajak gaji karyawan ditanggung pemerintah.

    Sementara itu, ruang fiskal pemerintah seperti yang ditetapkan dalam APBN 2025 memang sempit. Kementerian Keuangan mencatat profil utang jatuh tempo pemerintah pada 2025 mencapai Rp800,33 triliun.

    Jumlah tersebut terdiri dari jatuh tempo SBN sejumlah Rp705,5 triliun dan jatuh tempo pinjaman senilai Rp94,83 triliun.

    Untuk pembayaran bunga utang pada 2025 direncanakan senilai Rp552,9 triliun. Alhasil, Pemerintahan Prabowo perlu menyiapkan uang dari kas negara sekitar Rp1.353,23 triliun untuk membayar utang pokok dan bunga utang. 

    Di sisi lain, APBN 2025 telah menetapkan belanja pemerintahan senilai Rp3.621,3 triliun. Dengan skema ini, hanya Rp2.268,07 triliun yang dapat dibelanjakan karena sisanya digunakan untuk membayar utang.

  • Dua Model Hybrid Toyota Dapat Potongan PPnBM 3 Persen Selama 1 Tahun

    Dua Model Hybrid Toyota Dapat Potongan PPnBM 3 Persen Selama 1 Tahun

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sejumlah model mobil hybrid Toyota akan diganjar insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen yang hanya satu tahun di tahun depan. Mobil-mobil ini telah mengantongi syarat sebagai penerima insentif mobil hybrid.

    Insentif atau stimulus untuk mobil hybrid diumumkan bersamaan dengan paket insentif untuk beberapa sektor penting sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat usai diterapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

    “PPnBM ditanggung pemerintah untuk kendaraan berbasis baterai atau electric vehicle (EV) masih dilanjutkan, dan yang terbaru, pemerintah memberikan diskon sebesar 3 persen untuk kendaraan bermotor hybrid,” kata Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan disiarkan secara daring beberapa waktu lalu.

    Program insentif ini pada dasarnya merupakan program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) yang diatur dalam Peraturan Kementerian Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021.

    Namun kebijakan potongan PPnBM sebesar 3 persen hanya berlaku untuk mobil hybrid yang dirakit secara lokal seperti dijelaskan Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI Rustam Effendi

    “PPnBM DTP 3 persen hybrid hanya untuk produksi dalam negeri peserta program Kemenperin, yang berhak mendapatkan reduced tarif PPnBM,” kata dia kepada CNNIndonesia.com.

    Saat ini tarif PPnBM yang berlaku untuk mobil hybrid dan mild hybrid mulai 6 persen sampai 14 persen, sementara PHEV berkisar 5-8 persen (skema I dan skema II).

    Toyota punya beberapa model mobil hybrid penerima insentif yakni ada SUV dan MPV yang semuanya buatan lokal yakni Innova Zenix Hybrid dan Yaris Cross Hybrid

    Daftar harga mobil hybrid Toyota buatan lokal:

    • Toyota Yaris Cross Hybrid harga mulai Rp440 juta
    • Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid harga mulai Rp477 juta.

    (can/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Daftar Mobil Hybrid Suzuki Dapat Insentif PPnBM 3 Persen Tahun Depan

    Daftar Mobil Hybrid Suzuki Dapat Insentif PPnBM 3 Persen Tahun Depan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Insentif untuk mobil hybrid dari pemerintah ini berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen akan diberlakukan tahun depan.

    Syaratnya, mobil hybrid yang mendapatkan insentif ini harus dirakit di dalam negeri, sehingga punya TKDN yang sesuai dalam aturan pemerintah.

    “PPnBM DTP 3 persen hybrid hanya untuk produksi dalam negeri peserta program Kemenperin, yang berhak mendapatkan reduced tarif PPnBM,” kata Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI Rustam Effendi kepada CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu.

    Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menjelaskan insentif PPnBM DTP untuk mobil hybrid akan berlangsung selama satu tahun.

    “Ya, satu tahun (2025),” katanya ditemui di Jakarta, Selasa (17/12).

    Setelah satu tahun diterapkan, insentif tersebut nanti akan dikaji kembali.

    Ada beberapa merek mobil hybrid buatan lokal yang berpotensi masuk kategori penerima insentif tersebut, di antaranya Suzuki Ertiga Hybrid harga mulai Rp277 juta dan XL7 Hybrid harga mulai Rp288 juta.

    Kedua model mobil hybrid yang punya status rakitan lokal oleh Suzuki Indomobil Motor (SIM) yang berlokasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Saat ini tarif PPnBM yang berlaku untuk mobil hybrid dan mild hybrid mulai 6 persen sampai 14 persen, sementara PHEV berkisar 5-8 persen (skema I dan skema II).

    (can/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Sepekan Jelang PPN 12%, Ketentuan ‘Barang Mewah’ Masih Dibahas Anak Buah Sri Mulyani

    Sepekan Jelang PPN 12%, Ketentuan ‘Barang Mewah’ Masih Dibahas Anak Buah Sri Mulyani

    Bisnis.com, JAKARTA — Genap satu pekan lagi kebijakan PPN 12% akan resmi berlaku di Indonesia. Kendati demikian, aturan terkait klasifikasi barang dan jasa mewah yang akan kena kenaikan PPN masih belum terbit.

    Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Wahyu Utomo menyampaikan hingga saat ini pihaknya masih meramu terkait aturan tersebut.

    “Pengenaan PPN untuk barang yang tergolong mewah yang berharga mahal saat ini masih dalam proses pembahasan,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (25/12/2024).

    Dirinya pun belum dapat memastikan penjelasan mengenai detail barang dan jasa premium tersebut akan terbit tahun ini—sebelum 1 Januari 2025—atau pada tahun depan.

    Wahyu menegaskan bahwa kontruksi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini tetap mengedepankan azas keadilan,  keperpihakan pada masyarakat, dan azas gotong royong serta menperhatikan aspirasi masyarakat.

    Di mana pada prinsipnya, pajak untuk menciptakan keadilan masyarakat yang mampu membayar lebih banyak, yang tidak mampu dilindungi atau bahkan diberi bantuan.

    Sejauh ini pun untuk kebutuhan bahan makanan, jasa pendidikan, kesehatan, hingga transportasi tetap dibebaskan dari PPN alias tarif 0%.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa aturan tersebut akan rampung dan terbit sebelum 1 Januari 2025. 

    “[PMK barang dan jasa mewah yang terkena PPN 12% terbit] sebelum 1 Januari [2025],” kata Airlangga saat ditemui di Alfamart Drive Thru Alam Sutra, Tangerang, Banten, Minggu (22/12/2024).

    Meski demikian, otoritas pajak maupun pihak Kementerian Keuangan tidak dapat memastikannya.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Dwi Astuti menyebutkan pihaknya belum dapat memberikan perkiraan waktu terbitnya ketentuan tersebut. 

    Hal yang pasti, katanya, atas seluruh barang kebutuhan pokok dan jasa kesehatan/pendidikan pada tanggal 1 Januari 2025 akan tetap bebas PPN sampai diterbitkannya peraturan terkait.

    Selain itu, Ditjen Pajak juga sempat menyampaikan bahwa tarif PPN 12% tidak hanya berlaku untuk barang mewah, melainkan seluruh barang yang selama ini terkena tarif PPN 11%. Pengecualian berlaku bagi barang-barang kebutuhan pokok, yang sebenarnya sejak lama sudah dibebaskan dari PPN.

    “Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11%, kecuali beberapa jenis barang yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak, yaitu minyak goreng curah ‘Kita’, tepung terigu dan gula industri,” dikutip dari keterangan resmi Ditjen Pajak yang dipublikasikan pada Sabtu (21/12/2024).

  • PPN 12 Persen Abaikan, Tak Berdampak pada Penjualan Mobil

    PPN 12 Persen Abaikan, Tak Berdampak pada Penjualan Mobil

    Jakarta, CNN Indonesia

    Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohanes Nangoi mengatakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 tidak akan berdampak negatif pada penjualan kendaraan karena pemerintah menggelontorkan insentif-insentif fiskal.

    “Kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang tidak akan berdampak negatif pada potensi penjualan, dan bahkan dapat diabaikan,” kata Ketua Umum Gaikindo Yohanes Nangoi dalam keterangan resmi, Selasa (23/12).

    Menurut Yohanes, kebijakan insentif fiskal awal Januari 2025 dapat mengeliminasi kekhawatiran pemain industri kendaraan bermotor akan risiko kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.

    Pemerintah mengumumkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid yang mulai diterapkan pada 1 Januari 202. Diskon PPnBM mobil hybrid berlaku satu tahun.

    Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI Rustam Effendi mengatakan PPnBM ditanggung pemerintah 3 persen cuma buat mobil hybrid yang dirakit di Indonesia.

    “PPnBM DTP 3 persen hybrid hanya untuk produksi dalam negeri peserta program Kemenperin, yang berhak mendapatkan reduced tarif PPnBM,” kata Rustam kepada CNNIndonesia.com, Selasa (17/12).

    Dasar hukum pemberian insentif di mobil hybrid ini sudah termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.

    Selanjutnya pemerintah juga memberi insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP sebesar 10 persen untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) completely knocked down (CKD), PPnBM DTP 15 persen untuk KBLBB impor completely built up (CBU) dan CKD, serta Bea Masuk nol persen untuk KBLBB CBU.

    Daftar mobil hybrid buatan lokal potensi dapat insentif

    – Toyota Yaris Cross Hybrid harga mulai Rp440 juta
    – Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid harga mulai Rp477 juta
    – Suzuki Ertiga Hybrid harga mulai Rp277 juta
    – Suzuki XL7 Hybrid harga mulai Rp288 juta
    – Wuling Almaz RS Hybrid harga mulai Rp442 juta
    – Hyundai Santa Fe Hybrid harga mulai Rp786 juta
    – GWM Haval Jolion HEV harga mulai Rp405 juta.

    (rac/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Mobil Hybrid Buatan Lokal Berpotensi Dapat Insentif, Intip Daftarnya

    Mobil Hybrid Buatan Lokal Berpotensi Dapat Insentif, Intip Daftarnya

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kendaraan elektrifikasi jenis hybrid akan mendapat insentif dari pemerintah berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 3 persen. Apa saja model mobilnya?

    Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menyatakan insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen untukmobil hybridyang mulai diterapkan pada 1 Januari 2025 akan berlangsung selama satu tahun.

    “Ya, satu tahun,” katanya ditemui di Jakarta, Selasa (17/12) disitat dariAntara.

    Setelah satu tahun diterapkan, insentif tersebut nanti akan dikaji kembali. Namun insentif ini hanya berlaku untuk mobil hybrid rakitan lokal.

    “PPnBM DTP 3 persen hybrid hanya untuk produksi dalam negeri peserta program Kemenperin, yang berhak mendapatkan reduced tarif PPnBM,” kata Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI Rustam Effendi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (17/12).

    Kemungkinan sejumlah perusahaan otomotif yang memproduksi mobil secara lokal seperti Toyota, Hyundai, SGMW Motor Indonesia (Wuling) hingga Suzuki akan dapat menekan kenaikan harga mobil hybrid tahun depan.

    Praktis, kebijakan ini kemungkinan bisa menumbuhkan minat beli konsumen akan mobil elektrifikasi jenis hybrid.

    Saat ini setidaknya ada tujuh model mobil hybrid yang punya status rakitan lokal. Tarif PPnBM yang berlaku untuk mobil hybrid dan mild hybrid mulai 6 persen sampai 14 persen, sementara PHEV berkisar 5-8 persen (skema I dan skema II).

    Berikut daftar model mobil hybrid yang berpotensi dapat insentif:

    • Wuling Almaz RS Hybrid harga mulai Rp442 juta
    • Hyundai Santa Fe Hybrid harga mulai Rp786 juta
    • GWM Haval Jolion HEV harga mulai Rp405 juta
    • Suzuki Ertiga Hybrid harga mulai Rp277 juta
    • Suzuki XL7 Hybrid harga mulai Rp288 juta
    • Toyota Yaris Cross Hybrid harga mulai Rp440 juta
    • Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid harga mulai Rp477 juta

    Pemerintah Guyur Insentif Mobil Hybrid dan Listrik 2025 (Foto: CNN Indonesia/ Agder Maulana) (can/dmi)

    [Gambas:Video CNN]