Kementrian Lembaga: Badan Kebijakan Fiskal

  • Profil Isa Rachmatarwata, Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Kasus Jiwasraya

    Profil Isa Rachmatarwata, Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Kasus Jiwasraya

    Jakarta

    Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi asuransi Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Isa dituding merugikan negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

    Isa diduga terlibat dalam kasus Jiwasraya saat menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) 2006-2012.

    Kementerian Keuangan pun sudah mengeluarkan pernyataan menanggapi peristiwa tersebut.

    “Kita tanggapannya satu kalimat, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, di Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Lalu, seperti apa perjalanan Isa selama ini di Kemenkeu? Berikut profil singkat Isa Rachmatarwata dikutip dari situs Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu.

    Isa Rachmatarwata lahir di Jombang, 30 Desember 1966. Memperoleh gelar Sarjana Matematika dari Institut Teknologi Bandung pada tahun 1990.

    Ia mendapat beasiswa dari Departemen Keuangan untuk melanjutkan studi Pascasarjana di University of Waterloo Kanada dan meraih gelar Master of Mathematics (Ilmu Aktuaria) pada tahun 1994.

    Isa. engawali karirnya di Kementerian Keuangan pada tahun 1991 di bidang pengawasan pensiun di Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan. Setelah pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional pada tahun 2004, kemudian ditunjuk sebagai ketua tim pelaksana Program Penjaminan Pemerintah hingga tahun 2005.

    Pada tahun 2006, ia diangkat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM LK). Setelah badan tersebut bergabung menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ia menjadi pegawai diperbantukan di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) pada tahun 2013.

    Pada November 2013, Isa dilantik sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal.

    Pada 3 Juli 2017 diangkat menjadi Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang bertugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, penilaian, piutang negara dan lelang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Pada 12 Maret 2021, dilantik menjadi Direktur Jenderal Anggaran yang membidangi pengelolaan keuangan negara. Tugas sebagai Direktur Jenderal Anggaran adalah melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penganggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Penghargaan yang pernah diterima adalah Satyalancana Karya Satya XXX Tahun yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia atas pengabdiannya.

    (ily/hns)

  • Inflasi Capai Titik Terendah karena Diskon Listrik, Kemenkeu: Jaga Daya Beli Masyarakat

    Inflasi Capai Titik Terendah karena Diskon Listrik, Kemenkeu: Jaga Daya Beli Masyarakat

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan mengungkapkan kebijakan program diskon tarif listrik sebesar 50% mampu menekan inflasi tahunan, bahkan terjadi deflasi bulanan, di tengah kenaikan harga sejumlah komoditas pangan akibat musim hujan.

    Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu menyampaikan kebijakan diskon tarif listrik selama Januari dan Februari 2025 merupakan bagian dari program Pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong aktivitas ekonomi dan telah dirasakan oleh sebagian besar pengguna layanan.

    “Kebijakan ini berdampak positif bagi perekonomian sehingga daya beli masyarakat tetap terjaga,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (3/2/2025).

    Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi pada Januari 2025 turun menjadi 0,76% secara tahunan atau year on year/YoY (Desember 2024 sebesar 1,57%). Secara bulanan atau month to month/MtM, terjadi deflasi sebesar 0,76%.

    Berdasarkan komponen, tren penguatan inflasi inti terus berlanjut mencapai 2,36% (YoY). Febrio menuturkan bahwa penguatan tersebut mencerminkan permintaan yang masih tumbuh.

    Beberapa kelompok yang meningkat, antara lain, pakaian dan alas kaki, pendidikan, peralatan rumah tangga, perawatan pribadi, dan jasa lainnya. Musim hujan yang masih berlangsung juga mendorong naiknya beberapa harga pangan sehingga menyebabkan peningkatan inflasi harga bergejolak mencapai 3,07% (YoY).

    Beberapa komoditas pangan yang mengalami kenaikan harga antara lain produk unggas, cabai rawit, dan ikan segar. Di sisi lain, komponen harga diatur Pemerintah tercatat mengalami deflasi 6,41% didorong oleh program diskon tarif listrik.

    Di sisi lain, normalisasi tarif transportasi pasca libur Nataru, seperti tarif kereta api dan angkutan udara, juga berdampak pada menurunnya inflasi kelompok jasa angkutan penumpang.

    Febrio menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya menjaga inflasi tetap terkendali guna mendukung terjaganya daya beli masyarakat, terutama menjamin akses pangan. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga inflasi pada rentang sasaran 1,5%—3,5% dengan dukungan koordinasi pusat dan daerah melalui TPIP dan TPID.

    Pemerintah juga secara konsisten melakukan kebijakan untuk menjaga terkendalinya inflasi pangan, termasuk meningkatkan produksi dan memperkuat cadangan pangan guna mencapai ketahanan pangan. Terlebih, menjelang masa Ramadan dan Idulfitri yang akan jatuh pada Maret dan April 2025.

    “Dalam mempersiapkan Hari Besar Keagamaan Nasional [HBKN] Ramadan dan Idul Fitri, Pemerintah akan terus memitigasi risiko gejolak yang mungkin terjadi,” tutup Febrio.

    Adapun, diskon tarif listrik sebesar 50% untuk pelanggan dengan kapasitas sampai dengan 2.200 VA (kategori pelanggan R1) merupakan kebijakan atas kompensasi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.

    Pemerintah pun mengalokasikan anggaran sekitar Rp10,8 triliun untuk memenuhi insentif yang menyasar 81,1 juta pelanggan R1 subsidi dan nonsubsidi selama Januari hingga Februari 2025.

  • Dapat Diskon Pajak, Harga Innova Zenix dan Yaris Cross Hybrid Turun Segini

    Dapat Diskon Pajak, Harga Innova Zenix dan Yaris Cross Hybrid Turun Segini

    Jakarta

    Dua mobil hybrid Toyota, yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid dan Yaris Cross Hybrid masuk dalam kelompok mobil hybrid yang mendapatkan insentif dari pemerintah. Pemerintah menjanjikan memberikan diskon tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

    Tahun ini, mobil hybrid mendapatkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen. Innova Zenix Hybrid dan Yaris Cross Hybrid memenuhi persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk mendapatkan insentif dari pemerintah tersebut.

    Jika sebelumnya tarif PPnBM Kijang Innova Zenix Hybrid sebesar 7%, mulai Januari 2025 ini turun menjadi 4%. Sedangkan PPnBM Yaris Cross turun dari 6% menjadi 3%. Kalau dikonversi ke rupiah, terjadi penurunan sekitar Rp 10 juta-Rp 13 juta.

    Penurunan ini tentu berdampak positif bagi pelanggan Toyota, dan diharapkan memicu pertumbuhan pasar otomotif nasional, terutama di segmen kendaraan elektrifikasi (eX).

    “Toyota sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah tersebut. Selain memberi dampak positif terhadap daya beli masyarakat, langkah ini diharapkan semakin memperkuat pasar eX di Indonesia dan memberi kontribusi yang signifikan dalam pencapaian target nett zero emission yang dicanangkan pemerintah pada 2060 mendatang,” kata Vice President Director PT Toyota-Astra Motor (TAM) Henry Tanoto dalam siaran pers yang diterima detikOto.

    Pemerintah telah mengumumkan rangkaian insentif untuk industri otomotif Tanah Air. Insentif ini akan berlaku mulai Januari 2025. Salah satu jenis kendaraan yang dipastikan mendapat insentif adalah mobil hybrid. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut mobil hybrid bakal mendapat insentif berupa diskon PPnBM tiga persen.

    Namun, insentif tersebut tak berlaku untuk semua mobil hybrid yang dijual di Indonesia. Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Rustam Effendi mengungkap, diskon PPnBM itu hanya berlaku untuk mobil hybrid buatan lokal.

    (rgr/dry)

  • Pajak Minimum Global Mulai 2025: Dampak, Implementasi, dan Tantangan bagi Indonesia

    Pajak Minimum Global Mulai 2025: Dampak, Implementasi, dan Tantangan bagi Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi menerapkan pajak minimum global sebesar 15% mulai 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024.

    Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menyatakan bahwa penerapan pajak minimum global adalah bentuk komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif. Dengan kebijakan ini, pajak tidak lagi menjadi faktor utama dalam menentukan negara tujuan investasi.

    “Dengan adanya ketentuan ini, praktik penghindaran pajak seperti melalui tax haven dapat dicegah. Kesepakatan ini kita sambut baik karena sangat positif dalam menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil,” ujar Febrio dalam keterangannya, pekan lalu (16/1/2025).

    Penerapan ketentuan pajak minimum global ini merupakan bagian dari kesepakatan Pilar Dua yang digagas oleh G20 dan dikoordinasikan oleh OECD, didukung oleh lebih dari 140 negara. Saat ini, lebih dari 40 negara telah mengimplementasikan ketentuan tersebut, dengan mayoritas mulai menerapkannya pada 2025.

    Inisiatif ini bertujuan untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat (race to the bottom) dengan memastikan bahwa perusahaan multinasional beromzet konsolidasi global minimal 750 juta euro membayar pajak minimum sebesar 15%.

    Singkatnya, pemerintah kini memiliki hak untuk memajaki grup perusahaan multinasional yang memperoleh keuntungan di Indonesia, meskipun tidak memiliki kantor fisik di dalam negeri.

    Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Prianto Budi Saptono, menyebut aturan pajak minimum global ini relevan dengan perkembangan ekonomi yang semakin terdigitalisasi. Hal ini menjawab tantangan alokasi hak pemajakan.

    “Melalui ekonomi digital, suatu perusahaan yang berlokasi di negara A bisa mengambil keuntungan di negara B. Namun, pemerintah negara B sulit memajaki perusahaan tersebut karena berada di luar yuridiksinya,” jelas Prianto.

    Pajak minimum global menyesuaikan alokasi hak pemajakan dengan kebijakan internasional berbasis konsensus. Kebijakan ini dirancang berdasarkan model bisnis baru tanpa mendasarkan pada kehadiran fisik, sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

    “Dengan demikian, hak pemajakan Indonesia sebagai negara sumber penghasilan bagi grup perusahaan multinasional tidak lagi terbatas pada kehadiran fisik anggota grup tersebut,” ungkap Prianto kepada Bisnis, Minggu (19/1/2025).

    Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal di Universitas Indonesia itu menjelaskan bahwa PMK 136/2024 dirancang untuk mengatasi Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), yaitu praktik penggerusan basis pajak dan pengalihan laba ke negara-negara tax haven yang mengenakan tarif pajak sangat rendah atau bahkan tidak memungut pajak penghasilan badan.

    “Dengan pajak minimum global ini, grup perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia dan negara lain harus membayar pajak sesuai tarif minimum global yang telah disepakati,” kata Prianto, yang juga Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute.

    Dampak Negatif Penerapan Pajak Minimum Global

    Meski positif, Prianto mengingatkan bahwa penerapan pajak minimum global juga membawa dampak negatif. Pertama, kebijakan ini memengaruhi fasilitas tax holiday yang sebelumnya menjadi daya tarik investasi di Indonesia.

    “Daya saing Indonesia berupa tax holiday akan terpengaruh, terutama bagi grup perusahaan multinasional yang sebelumnya menikmati fasilitas tersebut,” ujarnya.

  • Pajak Minimun Global 15% Berlaku, Ekonom Minta Pemerintah Tinjau Ulang Insentif Pajak

    Pajak Minimun Global 15% Berlaku, Ekonom Minta Pemerintah Tinjau Ulang Insentif Pajak

    Bisnis.com, JAKARTA — Pajak minimum global alias Global Anti-Base Erosion Rules atau GloBE sebesar 15% resmi berlaku mulai 1 Januari 2025, yang ditujukan untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat.

    Sementara pemerintah memiliki sederet insentif pajak seperti tax holiday dan tax allowance berupa pengurangan atau pembebasan pajak dalam menarik investor untuk menanamkan modalnya di dalam negeri. 

    Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet melihat insentif pajak tersebut memang akan menjadi hambatan dalam penerapan kebijakan secara optimal. 

    “Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah strategis, seperti penerapan Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax [QDMTT], yang memungkinkan negara untuk mengenakan pajak tambahan secara domestik kepada perusahaan multinasional,” ujarnya, Kamis (16/1/2025). 

    Menurutnya, masih terlalu dini untuk mengatakan bahwa pajak minuman global akan mengurangi efektivitas dari kebijakan insentif pajak seperti tax holiday dan juga tax allowance. 

    Yusuf menuturkan dengan adanya kebijakan ini, negara-negara berkembang seperti Indonesia—yang kerap kali menggunakan insentif pajak untuk mendorong masuknya investasi—kemudian berpikir ulang meninjau kembali apakah pemberian insentif pajak masih relevan dengan kondisi saat ini. 

    “Termasuk di dalamnya melihat apakah aspek dari pemberian insentif pajak itu bertentangan dengan kebijakan pajak minimum global yang diterapkan saat ini,” lanjutnya.

    Pada dasarnya, kebijakan pajak minimum global yang ditujukan untuk perusahaan multinasional beromzet minimal 750 juta euro merupakan langkah penting dalam upaya menciptakan keadilan pajak di tingkat internasional. 

    Dengan menetapkan tarif pajak minimum 15%, kebijakan ini bertujuan untuk menutup celah yang selama ini dimanfaatkan oleh perusahaan besar untuk menghindari kewajiban pajak melalui praktik pengalihan keuntungan ke negara-negara dengan tarif pajak rendah.

    Setidaknya, kebijakan tersebut memiliki keuntungan. Salah satunya, mampu mengurangi erosi basis pajak dan pengalihan laba (Base Erosion Profit Shifting/BEPS), yang selama ini menjadi tantangan besar bagi banyak negara, terutama negara berkembang seperti Indonesia. 

    “Melalui penerapan pajak minimum global, penerimaan pajak dari perusahaan multinasional dapat meningkat, yang tentunya berdampak positif pada pendapatan negara,” ungkapnya. 

    Dari keuntungan dan tantangan yang ada, Yusuf memandang kebijakan ini memiliki potensi besar untuk meningkatkan keadilan pajak dan pendapatan negara. Namun, implementasinya harus disertai dengan penguatan regulasi domestik, kolaborasi internasional, dan peningkatan kapasitas pengawasan pajak. 

    Pada akhirnya, negara-negara, termasuk Indonesia, dapat memanfaatkan kebijakan ini untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan adil.

    Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu pun mencari cara untuk mengatasi pemberian insentif pajak tersebut yang dirasa kurang efektif apabila pajak minimum global berlaku.

    Meski demikian, pemerintah belum menyampaikan solusi dari kombinasi pajak tersebut. 

    “Pemberian insentif pajak saat ini akan menjadi kurang efektif karena penerapan pajak minimum global. Kami sedang berusaha mengatasi itu,” ujarnya dalam The 2nd International Tax Forum, Selasa (24/9/2024).

  • Indonesia Resmi Berlakukan Pajak Minimum Global 15 Persen Mulai 2025

    Indonesia Resmi Berlakukan Pajak Minimum Global 15 Persen Mulai 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Indonesia resmi memberlakukan kebijakan pajak minimum global sebesar 15% pada 2025, untuk menciptakan iklim investasi lebih sehat dan kompetitif.

    ”Dengan adanya ketentuan ini, praktik penghindaran pajak seperti melalui tax haven dapat dicegah. Kesepakatan ini kita sambut baik karena sangat positif dalam menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

    Pajak minimum global diberlakukan berdasarkan  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 yang disahkan Sri Mulyani Indrawati pada 31 Desember 2024. 

    Penerapan ketentuan pajak minimum global merupakan bagian dari kesepakatan Pilar Dua yang digagas oleh G20 dan dikoordinasikan oleh OECD, serta didukung oleh lebih dari 140 negara. Saat ini terdapat lebih dari 40 negara yang telah mengimplementasikan ketentuan tersebut, dengan mayoritas negara menerapkan pada 2025.

    Pajak minimum global merupakan wujud upaya negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, yang telah diusahakan bersama setidaknya dalam lima tahun terakhir. 

    Inisiatif ini bertujuan untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat (race to the bottom) dengan memastikan bahwa perusahaan multinasional beromzet konsolidasi global minimal 750 juta Euro membayar pajak minimum sebesar 15% di negara tempat perusahaan tersebut beroperasi.

    “Ketentuan ini tidak berdampak bagi wajib pajak orang pribadi dan UMKM,” imbuh Febrio.

    Sejalan dengan kesepakatan global, ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global sedikitnya 750 juta Euro. 

    Wajib pajak dimaksud akan dikenakan pajak minimum global dengan tarif 15% mulai tahun pajak 2025. Dalam hal tarif pajak efektif kurang dari 15%, Wajib Pajak harus melakukan pembayaran pajak tambahan (top up) paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya. Contohnya untuk tahun pajak 2025,  estimasi jumlah pajak dibayarkan paling lambat 31 Desember 2026.

    Terkait kewajiban pelaporan pajak minimum global, wajib pajak diberikan waktu paling lambat 15 bulan setelah tahun pajak berakhir. Khusus pada tahun pertama wajib pajak masuk dalam cakupan ketentuan ini, pemerintah memberikan kelonggaran untuk melakukan pelaporan, paling lambat 18 bulan setelah tahun pajak berakhir. 

    Sebagai contoh, apabila wajib pajak masuk dalam cakupan pada tahun pajak 2025, maka pelaporan pertama dilakukan paling lambat tanggal 30 Juni 2027. Selanjutnya, untuk tahun pajak 2026, pelaporan dilakukan paling lambat pada 31 Maret 2028. Ketentuan mengenai bentuk formulir, tata cara pengisian, pembayaran, dan pelaporan surat pemberitahuan tahunan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

    “Melalui sinergi bersama negara-negara di dunia, penerapan pajak minimum global menjadi tonggak penting dalam mereformasi sistem perpajakan global yang lebih inklusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” tutur dia.

    Dalam menerapkan pajak minimum global, pemerintah tetap memperhatikan iklim investasi di Indonesia. Untuk itu, sektor-sektor yang menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi di masa mendatang akan dijaga daya saingnya melalui pemberian insentif yang terarah dan terukur.

    “Pemerintah optimistis bahwa langkah ini tidak hanya meningkatkan keadilan dalam sistem perpajakan, tetapi juga memperkuat daya saing investasi nasional di tengah tantangan global,” kata Febrio.

  • Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global

    Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Indonesia resmi menerapkan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT) yang merupakan kesepakatan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GLoBE) oleh G20 dan dikoordinasikan oleh OECD (Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan).

    “Dengan adanya ketentuan ini, praktik penghindaran pajak seperti melalui tax haven dapat dicegah. Kesepakatan ini kita sambut baik karena sangat positif dalam menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu di Jakarta, Kamis.

    Saat ini, terdapat lebih dari 40 negara yang telah mengimplementasikan ketentuan tersebut, dengan mayoritas negara menerapkan pada tahun 2025.

    Indonesia turut menerapkan kesepakatan pajak minimum global pada tahun pajak 2025, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 31 Desember 2024.

    Sejalan dengan kesepakatan global, ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global sedikitnya 750 juta Euro.

    Artinya, tegas Febrio, wajib pajak orang pribadi dan UMKM tidak termasuk dalam ketentuan itu.

    Adapun wajib pajak yang termasuk dalam ketentuan akan dikenakan pajak minimum global dengan tarif 15 persen mulai tahun pajak 2025.

    Dalam hal tarif pajak efektif kurang dari 15 persen, wajib pajak harus melakukan pembayaran pajak tambahan (top up) paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya. Sebagai contoh, untuk tahun pajak 2025, estimasi jumlah pajak dibayarkan paling lambat tanggal 31 Desember 2026.

  • Neraca Perdagangan Indonesia Surplus 5 Tahun Beruntun

    Neraca Perdagangan Indonesia Surplus 5 Tahun Beruntun

    Indonesia kembali mencatatkan surplus perdagangan pada 2024, melanjutkan tren yang sama selama lima tahun berturut-turut. Surplus perdagangan Indonesia sepanjang 2024 tercatat sebesar 31,04 miliar dolar Amerika Serikat (AS).

    Posisi surplus ini mengalami penurunan dibandingkan dengan surplus pada 2023 yang mencapai 36,89 miliar dolar AS. Meski menurun, volume perdagangan ekspor maupun impor mengalami peningkatan dibanding tahun lalu. Hal itu menunjukkan dampak moderasi harga komoditas global yang cukup kuat sepanjang 2024.

    “Surplus perdagangan yang kita capai untuk tahun kelima ini mencerminkan ketahanan yang baik dari perekonomian Indonesia. Penurunan nilai surplus terutama disebabkan oleh tren moderasi harga komoditas global pada 2024,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, dikutip dari keterangan resmi, Kamis (16/1).

    Ekspor Indonesia 2024 didominasi sektor nonmigas

    Kinerja ekspor Indonesia pada 2024 juga menunjukkan hasil positif. Nilai total ekspor tercatat mencapai 264,70 miliar dolar AS, naik 2,29% dibandingkan pada 2023. Volume ekspor mengalami kenaikan sebesar 5,37% (year-on-year/YoY).

    Peningkatan ini didorong terutama oleh ekspor nonmigas, khususnya dari sektor industri pengolahan yang berkontribusi sebesar 74,25% terhadap total ekspor nonmigas Indonesia. Hal ini mencerminkan perkembangan positif dalam industri manufaktur.

    Komoditas ekspor utama pada 2024 didominasi oleh bahan bakar mineral (HS27), lemak dan minyak nabati (HS15), serta besi dan baja (HS72). Kontribusi masing-masing sektor tersebut sebesar 15,94%, 10,78%, dan 10,37% terhadap total ekspor nonmigas.

    Adapun Cina tetap menjadi tujuan ekspor utama Indonesia dengan kontribusi sebesar 26,40%. Lalu, diikuti oleh Amerika Serikat dan Jepang dengan kontribusi masing-masing sebesar 11,22% dan 6,59%.

    Impor Indonesia pada 2024 juga meningkat

    Seiring dengan ekspor, kinerja impor Indonesia juga tercatat meningkat pada 2024, baik dari sisi nilai (naik 11,07% YoY) maupun volume (naik 3,37% YoY). Nilai impor tercatat sebesar 233,66 miliar dolar AS, didominasi oleh impor bahan baku/penolong dan barang modal yang menyumbang 90,28% dari total impor.

    Kenaikan impor ini berhubungan dengan peningkatan sektor industri pengolahan yang tercermin dari peningkatan kinerja ekspor. Berdasarkan komoditas, impor mesin atau perlengkapan elektrik dan mesin mekanis tercatat mengalami pertumbuhan. Sementara impor besi dan baja mengalami penurunan.

    Febrio menungkapkan, capaian ini memperkuat optimisme bahwa target pertumbuhan ekonomi sebesar 5% dapat tercapai pada tahun 2024.

    “Ke depan, Pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong keberlanjutan hilirisasi sumber daya alam, meningkatkan daya saing produk ekspor nasional, serta memperluas diversifikasi mitra dagang utama. Langkah-langkah ini sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi di tengah tantangan dan ketidakpastian global yang semakin kompleks,” tutup Febrio.

  • Kemenperin Ungkap Kriteria Mobil Hybrid Dapat Diskon Pajak 3%

    Kemenperin Ungkap Kriteria Mobil Hybrid Dapat Diskon Pajak 3%

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap persyaratan kriteria bagi mobil hybrid yang dapat memperoleh diskon pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) 3% mengacu pada kebijakan rendah emisi dan tingkat produksi lokal.

    Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronik Kemenperin, Setia Diarta mengatakan kriteria mobil hybrid yang mendapatkan insentif selaras dengan Permenperin 36/2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah.

    “Ada syarat di sana bagaimana pengoptimalan lokalisasi untuk penggunaan produksi lewat local purchasing, harus ada komitmen untuk memanfaatkan produksi lokal pada kendaraan, itu rincian detailnya ada,” kata Tata dalam agenda Prospek Otomotif 2025, Kamis (14/1/2025).

    Adapun, dalam beleid tersebut disebutkan pemberian insentif PPnBM DTP dikhususkan bagi kendaraan yang diproduksi di Indonesia pada kategori Full Hybrid dan Mild Hybrid berdasarkan program Low Carbon Emission Vehicle atau LCEV.

    Namun, terdapat perhitungan dari segi realisasi investasi pada saat mengajukan permohonan minimal Rp1 triliun untuk mild hybrid, strong hybrid sebesar Rp2 triliun, Plug-In Hybrid sebesar Rp3 triliun. 

    Lebih lanjut, dia menerangkan bahwa insentif tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk pengembangan mobil ramah lingkungan yang dalam masa transisi dari Internal Combustion Engine (ICE) ke Electric Vehicle (EV). 

    “Artinya kendaraan yang diproduksi bisa ramah lingkungan, ide awalnya seperti itu, baik itu plug in, battery, full hybrid, mild hybrid, ini tetap diakomodir, kalo pemerintah men-support proporsinya tidak sama, tetap dalam hal ini memberikan emisi yang paling sedikit yang kita prioritaskan,” ujarnya. 

    Di samping itu, Setia juga mengungkap insentif untuk hybrid tersebut memancing investasi baru yang telah direncanakan oleh sejumlah pabrikan mobil hybrid lokal. 

    Diberitakan sebelumnya, Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Rustam Effendi mengatakan pemenuhan persyaratan dibuktikan dengan surat penetapan perusahaan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah; dan surat penetapan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah, oleh Menteri Perindustrian.

    Kendati demikian, dia mengatakan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang memuat aturan teknis dan syarat insentif untuk mobil hybrid sedang dalam proses. 

    “PMK masih dalam proses. Diharapkan sebelum akhir Januari 2025 sudah terbit,” ujar Rustam. 

    Perlu diketahui, beberapa mobil hybrid rakitan lokal yang berpeluang mendapatkan insentif yaitu Toyota Yaris Cross Hybrid, Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, Suzuki Ertiga Hybrid, Suzuki XL-7 Hybrid, Wuling Almaz RS Hybrid, hingga Hyundai Santa Fe Hybrid.

  • Ada 2 Wamen Sri Mulyani Belum Lapor LHKPN, Anggito Abimanyu dan Thomas Djiwandono

    Ada 2 Wamen Sri Mulyani Belum Lapor LHKPN, Anggito Abimanyu dan Thomas Djiwandono

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggito Abimanyu dan Thomas Djiwandono terpantau belum menyampaikan laporan harta kekayaan kepada KPK usai keduanya diangkat menjadi wakil menteri keuangan. 

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat terdapat 34 pejabat di Kabinet Prabowo yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) per hari ini, Selasa (7/1/2025). 

    Mengutip dari laman resmi KPK, Anggito tercatat telah melaporkan LHKPN 2023 namun masih berstatus sebagai Ketua Departemen Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM). 

    Anggito memiliki total harta kekayaan senilai Rp22,2 miliar dengan harta terbesar pada jenis Tanah dan Bangunan senilai Rp18,3 miliar. 

    Sementara harta dalam bentuk alat transportasi dan mesin alias kendaraan senilali Rp170 juta. 

    Anggito tercatat tidak memiliki utang maupun harta bergerak lainnya. Meski demikian, mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tersebut memiliki Surat Berharga serta Kas dan Setara Kas yang masing-masing senilai Rp1,88 miliar dan Rp1,84 miliar. 

    Adapun Thomas Djiwandono yang kini menjabat sebagai wakil dari Menteri Keuangan Sri Mulyani yang juga merupakan keponakan dari Presiden Prabowo Subianto sama sekali belum melaporkan LHKPN. 

    Padahal, dirinya telah menjabat sebagai wakil menteri keuangan sejak 18 Juli 2024 atau hampir enam bulan yang lalu. 

    Sementara mengacu ketentuan KPK, penyampaian LHKPN bagi Wajib LHKPN yang baru pertama kali menjabat atau pensiun atau diangkat kembali sebagai Wajib LHKPN setelah pensiun maka wajib menyampaikan LHKPN atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi jabatan tersebut atau periode yang mendekati dan diserahkan kepada KPK paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pertama kali menjabat atau pensiun. 

    Di mana penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap satu tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember dan diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

    Sementara itu, Sri Mulyani dan wakilnya Suahasili Nazara terpantau telah mematuhi peraturan tersebut. 

    LHKPN 2023 milik Sri Mulyani tercatat senilai Rp79,84 miliar sementara Suahasil menjadi pejabat di Kemenkeu dengan harta terbanyak, yakni senilai Rp111,17 miliar.