Kementrian Lembaga: Badan Kebijakan Fiskal

  • Sri Mulyani Ungkap Alasan Rombak Susunan Eselon I Kementerian Keuangan

    Sri Mulyani Ungkap Alasan Rombak Susunan Eselon I Kementerian Keuangan

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait perubahan nomenklatur dalam susunan eselon I pada Kementerian Keuangan. Hal tersebut merupakan perwujudan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan.

    Dalam regulasi tersebut, ada perubahan nomenklatur, yakni penambahan dua direktorat baru dan satu badan, yaitu Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, serta Badan Teknologi Informasi dan Intelijen Keuangan.

    Sri Mulyani mengatakan, dengan adanya Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, maka Badan Kebijakan Fiskal dihilangkan. 

    “Untuk Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal dilakukan perubahan nomenklatur karena mengikuti norma, direktur jenderal mengeluarkan kebijakan, sementara kepala badan tidak,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers “APBN Kinerja dan Fakta Edisi November 2024” di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Jumat (8/11/2024).

    Sementara itu kehadiran Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan agar dapat memperkuat peran Kemenkeu dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Adapun KSSK dipimpin oleh menteri keuangan dan beranggotakan gubernur Bank Indonesia (BI), ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    “Kita sering menjadi counter part-nya BI, OJK, LPS. Peranan kita menjadi lebih kritikal, oleh karena itu perlu dielevasi menjadi direktur jenderal yang selama ini dipegang saksi ahli yang biasanya tidak memiliki struktur,” terang Sri Mulyani.

    Selanjutnya, kehadiran Badan Teknologi Informasi dan Intelijen Keuangan untuk memperkuat keseluruhan infrastruktur digital di Kementerian Keuangan dan mengantisipasi digitalisasi.  Intelijen keuangan tidak hanya dari sisi hardware atau sistem perangkat keras, tetapi software, terutama untuk intelijen dan data analitik.

    “Kemampuan untuk terus meningkatkan kapasitas artificial intelligence kita. Ini menjadi salah satu bidang yang akan terus ditingkatkan,” ungkap dia.

    Berikut perincian  susunan organisasi Kementerian Keuangan:

    a. Sekretariat Jenderal
    b. Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal
    c. Direktorat Jenderal Anggaran
    d. Direktorat Jenderal Pajak
    e. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
    f. Direktorat Jenderal Perbendaharaan
    g. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
    h. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
    i. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
    j. Direktorat Jenderal Stabilitas dan pengembangan Sektor Keuangan
    k. Inspektorat Jenderal
    l. Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan
    m. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
    n. Staf Ahli Bidang Peraturan dan penegakan Hukum pajak
    o. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak
    p. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak
    q. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara
    r. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan pajak
    s. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara
    t. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional
    u. Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan pasar Modal
    v. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan.

  • Pastikan Pajak Minimum Global 15% Berlaku 2025, RI Siapkan Aturan Teknis

    Pastikan Pajak Minimum Global 15% Berlaku 2025, RI Siapkan Aturan Teknis

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan memastikan penerapan pajak minimum global sebesar 15% akan berlaku pada 2025. 

    Pajak minimum global merupakan konsensus Pilar 2 Organisation for Economic Cooperation and Development atau OECD.

    Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, Pilar 2 OECD tersebut akan segera diejawantahkan dalam peraturan perundang-undangan.

    “Kami siapkan bagaimana pengaturannya secara rinci bersama Pak Suryo di DJP [Direktorat Jenderal Pajak] agar memberikan kepastian di pelaku usaha dan investor ini,” jelas Febrio dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2024).

    Dia menjelaskan, secara implisit penerapan pajak minimum global tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69/2024. PMK itu sendiri mengatur tentang pengurangan dan/atau pembebasan pajak korporasi alias tax holiday yang akan berlaku hingga 31 Desember 2025.

    Karena penerapan pajak minimum global juga akan diberlakukan pada tahun depan, harus ada penyesuaian dengan aturan tax holiday. Nantinya, perusahaan multinasional tidak akan menerima pembebasan pajak secara maksimal karena pemberlakuan pajak minimum global 15%.

    Meski demikian, Febrio menyatakan pemerintah masih merancang berbagai macam insentif lain agar perusahaan-perusahaan asing tetap mau berinvestasi di Indonesia.

    “Kami sudah kolaborasi erat terutama dengan Kementerian Investasi,” ujarnya.

    Sebelumnya, Gabungan Asosiasi Perusahaan Pengerjaan Logam dan Mesin Indonesia (Gamma) takut para investor asing tidak berminat menanamkan modalnya ke Tanah Air usai pemerintah berencana menerapkan pajak minimum global 15% untuk perusahaan multinasional.

    Ketua Umum Gamma Dadang Asikin menjelaskan masih banyak permasalahan ihwal ketidakpastian hukum, birokrasi perizinan investasi, dan beban biaya untuk berusaha yang masih perlu dibenahi pemerintah Indonesia. Kini, investor asing akan ditambahkan beban pajak minimum global 15%.

    “Kita tahu pemerintah sedang berbenah dalam hal perizinan ini, walaupun di lapangan masih sering terjadi terkendala dengan perizinan dan kebijakan masing-masing sektor atau kementerian/lembaga,” jelas Dadang kepada Bisnis, Senin (4/11/2024).

    Oleh sebab itu, dia meminta pemerintah lebih giat mensosialisasikan kepada calon investor asing ihwal berbagai insentif termasuk pengurangan pajak korporasi atau tax holiday usai resmi diperpanjang hingga akhir 2025 melalui PMK No. 69/2024.

  • Kabinet Gemuk Prabowo Menjalar ke Eselon I Kementerian

    Kabinet Gemuk Prabowo Menjalar ke Eselon I Kementerian

    Bisnis.com, JAKARTA – Belum satu bulan setelah menjabat, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan keputusan baru untuk menambah jumlah pejabat eselon I di kementerian Kabinet Merah Putih.

    Salah satu kementerian yang mendapat penambahan pejabat eselon I adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158/2024 tentang Kementerian Keuangan. Beleid itu ditetapkan oleh Prabowo pada Selasa (5/11/2024) dan diundangkan pada hari yang sama.

    Dalam Pasal 7 Perpres 158/2024 mengenai susunan organisasi Kemenkeu, terdapat 22 poin yang berisi daftar direktorat jenderal, badan, hingga staf ahli yang membantu menkeu.

    Di sana, terdapat tiga nama baru, yakni Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, serta Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.

    Adanya ditjen dan badan baru membuat akan terdapat dua pejabat setingkat eselon I baru di Kemenkeu.

    Tidak terdapat lagi nama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) di sana. Fungsi BKF akan dijalankan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Strategi Ekonomi dan Fiskal beserta Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.

    Hal itu terlihat dari isi Pasal 13 Perpres 158/2024, bahwa Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal.

    Adapun, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan yang baru dibentuk Prabowo akan menjalankan tugas terkait kebijakan sektor keuangan.

    “Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tertulis dalam Pasal 45 Perpres 158/2024.

    Apabila sebelumnya BKF dipimpin oleh kepala badan, maka Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal beserta Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan akan dipimpin oleh direktur jenderal (dirjen).

    Adapun, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan akan dipimpin oleh seorang kepala badan. Dalam Pasal 53, tertulis bahwa badan tersebut bertugas menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.

    Kementerian BUMN

    Selain menambah pejabat di Kemenkeu. Presiden Prabowo juga menambah 3 kursi deputi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dinakhodai Erick Thohir. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden No. 179/2024. 

    Berdasarkan beleid yang diteken Prabowo pada 5 November 2024, jabatan deputi Kementerian BUMN bertambah dari semula 3 kursi kini menjadi 6 kursi.

    Tiga jabatan baru itu adalah Deputi Bidang BUMN Penciptaan Nilai, Deputi BUMN Pemberdayaan Pembangunan, serta Deputi Bidang Kepatuhan dan Tata Kelola. 

    Adapun tiga kursi deputi lainnya masih sama, yakni Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan yang saat ini masih dijabat oleh Robertus Bilitea, Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi dihuni Tedi Bharata, sementara posisi Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko ditempati oleh Nawal Nely.

    “Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 81/2019 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis beleid anyar tersebut, dikutip pada Kamis (7/11/2024). 

    Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Erick Thohir telah mengungkapkan pihaknya akan memilih 3 deputi baru yang ditambah oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini. 

    “Kemarin, dari Menpan RB ada struktur yang baru, itu kami ditambahkan 3 deputi,” ujarnya saat rapat kerja di DPR RI, Senin (4/11/2024).

  • 7 Fakta Prabowo Bentuk Badan Intelijen Keuangan

    7 Fakta Prabowo Bentuk Badan Intelijen Keuangan

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 yang mengesahkan pembentukan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Badan ini ditempatkan di bawah Kementerian Keuangan, dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai pengawas utama. 

    Berikut tujuh fakta penting tentang badan baru ini:
    1. Di bawah Kementerian Keuangan 
    Berdasarkan Perpres 158/2024, badan ini berada langsung di bawah Kementerian Keuangan dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Hal ini tertuang dalam Pasal 7 dan Pasal 52 Perpres tersebut, di mana badan ini akan dipimpin oleh seorang Kepala.

    2. Fokus pada Teknologi dan Intelijen Keuangan 
    Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan memiliki tugas utama dalam pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi, komunikasi, serta pengolahan data dan intelijen keuangan. Peran ini diharapkan akan memperkuat pengawasan keuangan di bawah koordinasi Kemenkeu.

    Baca juga: Kehadiran Sri Mulyani di Kabinet Merah Putih Bisa Jaga Stabilitas Makroekonomi

    3. Memiliki Fungsi Kebijakan Teknis dan Transformasi Digital 
    Selain pengelolaan data dan intelijen, badan ini juga diberi fungsi untuk mengatur kebijakan teknis dalam transformasi digital serta manajemen perubahan di lingkungan Kementerian Keuangan. Langkah ini selaras dengan upaya modernisasi dan digitalisasi keuangan negara.

    4. Berstruktur Sekretariat dan Pusat Pendukung 
    Badan ini terdiri atas Sekretariat Badan dan maksimal enam pusat yang akan mendukung fungsi dan tugas badan tersebut. Setiap pusat dirancang untuk memiliki peran khusus dalam pelaksanaan tugas intelijen dan pengelolaan informasi keuangan.

    5. Integrasi dengan Ditjen Baru di Kementerian Keuangan 
    Prabowo juga menambah dua Direktorat Jenderal (Ditjen) baru di Kemenkeu: Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal, serta Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Kedua Ditjen ini akan berperan dalam menyusun kebijakan ekonomi dan sektor keuangan, sehingga memperkuat koordinasi dengan Badan Intelijen Keuangan.

    6. Peleburan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) 
    Bersamaan dengan perubahan ini, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dilebur menjadi bagian dari Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal. Dengan begitu, Kemenkeu kini memiliki dua badan utama, yaitu Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan serta Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.

    7. Pengawasan Keuangan Negara Lebih Terstruktur dan Modern
    Pembentukan badan ini dinilai akan meningkatkan efektivitas pengawasan keuangan di Indonesia, terutama dalam era digital yang membutuhkan respons cepat dan pemantauan ketat terhadap pergerakan dana dan informasi keuangan.

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 yang mengesahkan pembentukan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Badan ini ditempatkan di bawah Kementerian Keuangan, dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai pengawas utama. 
     
    Berikut tujuh fakta penting tentang badan baru ini:

    1. Di bawah Kementerian Keuangan 

    Berdasarkan Perpres 158/2024, badan ini berada langsung di bawah Kementerian Keuangan dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Hal ini tertuang dalam Pasal 7 dan Pasal 52 Perpres tersebut, di mana badan ini akan dipimpin oleh seorang Kepala.

    2. Fokus pada Teknologi dan Intelijen Keuangan 

    Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan memiliki tugas utama dalam pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi, komunikasi, serta pengolahan data dan intelijen keuangan. Peran ini diharapkan akan memperkuat pengawasan keuangan di bawah koordinasi Kemenkeu.
     
    Baca juga: Kehadiran Sri Mulyani di Kabinet Merah Putih Bisa Jaga Stabilitas Makroekonomi

    3. Memiliki Fungsi Kebijakan Teknis dan Transformasi Digital 

    Selain pengelolaan data dan intelijen, badan ini juga diberi fungsi untuk mengatur kebijakan teknis dalam transformasi digital serta manajemen perubahan di lingkungan Kementerian Keuangan. Langkah ini selaras dengan upaya modernisasi dan digitalisasi keuangan negara.

    4. Berstruktur Sekretariat dan Pusat Pendukung 

    Badan ini terdiri atas Sekretariat Badan dan maksimal enam pusat yang akan mendukung fungsi dan tugas badan tersebut. Setiap pusat dirancang untuk memiliki peran khusus dalam pelaksanaan tugas intelijen dan pengelolaan informasi keuangan.

    5. Integrasi dengan Ditjen Baru di Kementerian Keuangan 

    Prabowo juga menambah dua Direktorat Jenderal (Ditjen) baru di Kemenkeu: Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal, serta Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Kedua Ditjen ini akan berperan dalam menyusun kebijakan ekonomi dan sektor keuangan, sehingga memperkuat koordinasi dengan Badan Intelijen Keuangan.

    6. Peleburan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) 

    Bersamaan dengan perubahan ini, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dilebur menjadi bagian dari Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal. Dengan begitu, Kemenkeu kini memiliki dua badan utama, yaitu Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan serta Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.

    7. Pengawasan Keuangan Negara Lebih Terstruktur dan Modern

    Pembentukan badan ini dinilai akan meningkatkan efektivitas pengawasan keuangan di Indonesia, terutama dalam era digital yang membutuhkan respons cepat dan pemantauan ketat terhadap pergerakan dana dan informasi keuangan.
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Prabowo Bentuk Badan Intelijen Keuangan di Bawah Sri Mulyani, Apa Tugasnya?

    Prabowo Bentuk Badan Intelijen Keuangan di Bawah Sri Mulyani, Apa Tugasnya?

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Badan tersebut berada di bawah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

    Pembentukan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan. Perpres tersebut diteken Prabowo pada 5 November 2024.

    Terbentuk Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan tertuang dalan pasal 7. Kemudian pada pasal 52 yang mengatur bahwa badan itu di bawah Sri Mulyani dan akan dipimpin oleh kepala.

    “(1) Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan dipimpin oleh Kepala,” tulis beleid tersebut, dikutip Kamis (7/11/2024).

    Tugas Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan

    Tugas badan tersebut dituangkan pada pasal 53. Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.

    Badan tersebut juga memiliki fungsi penjurusan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan.

    Kemudian, sebagai pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan.

    Sebagai pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan. Lebih lanjut, juga berfungsi sebagai pelaksanaan administrasi badan; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

    Pada pasal 55 tertulis bahwa Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan akan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 6 (enam) pusat yang menunjang fungsi dan tugas badan tersebut.

    “Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) bagian. (a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana,” tulis pasal 55 nomor 2 dan 3.

    Prabowo Tambah Ditjen Kemenkeu

    Dalam aturan yang sama, Prabowo juga telah menambah Direktorat Jenderal baru di Kemenkeu. Dalam struktur baru tersebut juga dihapus satu badan dan ditambah satu badan baru.

    Dalam pasal 7 Perpres Nomor 158 Tahun 2024, disebutkan dua Ditjen baru di bawah Kemenkeu yaitu Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal, dan Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.

    Dalam pasal 13 bahwa Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara tugas Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan dijelaskan dalam pasal 45 yakni menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan dan kerja sama internasional sektor keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Di sisi lain, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tidak ada lagi dalam struktur Kemenkeu karena dilebur menjadi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal. Kini, struktur Badan di Kemenkeu jumlahnya ada dua yaitu Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, serta tambahan Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan.

    (ada/ara)

  • RI Kejar Net Zero Emission di 2060, Roadmap Transisi Energi Perlu Disiapkan

    RI Kejar Net Zero Emission di 2060, Roadmap Transisi Energi Perlu Disiapkan

    Jakarta – Pemerintah terus berupaya dalam mempercepat transisi energi. Semua pihak diminta ikut membantu agar target implementasi energi bersih bisa terlaksana, salah satunya subholding BUMN Jasa Survei, Sucofindo.

    Dalam mendorong transisi energi, Sucofindo menggunakan Energy Transition Mechanism (ETM), sebuah program peningkatan pembangunan infrastruktur energi dan percepatan transisi energi menuju Net Zero Emission (NZE) dengan prinsip adil dan terjangkau.

    Program ini bertujuan untuk mengurangi emisi karbon secara signifikan dengan menghentikan atau mengurangi penggunaan pembangkit listrik tenaga batu bara dan menggantinya dengan sumber energi bersih. Inisiatif ini menjadi langkah strategis dalam mencapai target emisi nol bersih pada 2060, serta memperkuat daya saing investasi di sektor energi berkelanjutan.

    Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Adi Budiarso menyatakan pentingnya roadmap transisi energi yang inklusif dalam mempercepat target transisi energi.

    “Indonesia memerlukan langkah konkret yang tidak hanya menurunkan emisi karbon, tetapi juga memastikan semua pihak yang terlibat dalam industri dapat beralih ke alternatif yang lebih bersih dan efisien,” kata Adi Budiarso dalam keterangannya, ditulis Rabu (6/11/2024).

    Sejalan dengan hal tersebut, PT SUCOFINDO menyelenggarakan Seminar “Transitioning Towards a Sustainable Future of Indonesia” yang bertujuan untuk mengidentifikasi langkah strategis dalam mengurangi penggunaan bahan bakar fosil dan percepatan transisi menuju energi bersih di Indonesia.

    “PT SUCOFINDO sebagai perusahaan TIC (di bidang jasa pengujian, inspeksi, dan sertifikasi) berkomitmen membantu pelaku usaha memastikan kredibilitas dan transparansi klaim energi bersih, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen serta mendukung perdagangan karbon di Indonesia,” kata Adi Budiarso pada pembukaan seminar tersebut.

    Mekanisme ini bertujuan untuk membantu negara-negara mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil dengan menyediakan pembiayaan, teknologi, dan dukungan kebijakan yang diperlukan.

    “Mekanisme ini akan mendukung pencapaian target pengurangan emisi sambil menarik investasi hijau, serta membuka peluang bagi sektor energi terbarukan di tingkat nasional dan internasional. Mekanisme energi transisi ini bukan sesuatu yang menakutkan jika dilakukan dengan hati-hati dan perhitungan yang baik akan memberikan benefit bahkan profitability bagi perusahaan” ujar CEO dan Co-founder Sustainability Economics, Kasu Venkata Reddy.

    Hal ini juga menegaskan bahwa CLEM membuat transisi energi tidak hanya praktis, tetapi juga memungkinkan adanya proses transisi yang menguntungkan yang mampu menjamin perekonomian dapat terus tumbuh dengan energi yang lebih bersih. Dalam seminar tersebut, Kepala Unit Pengembangan Carbon Trading IDX Carbon, Edwin Hartanto, juga menyampaikan bahwa pentingnya mengembangkan mekanisme Carbon Trading sebagai salah satu mekanisme untuk mencapai target NDC Indonesia.

    Bursa Efek Indonesia melalui IDX Carbon berkomitmen untuk mengembangkan carbon trading di Indonesia yang transparan, tertib, dan mengacu pada best practice global. Kepala Bagian PMU Climate Solution and Sustainable Energy, Strategic Business Unit Sertifikasi dan Eco Framework PT SUCOFINDO, Dikman Purnama mengatakan PT SUCOFINDO siap mendukung implementasi ETM dengan berbagai layanan yang dimiliki.

    Dimulai dari jasa kajian kesiapan transisi energi, penilaian teknis terhadap potensi penurunan emisi untuk early retirement PLTU, hingga konsultansi rencana strategi pengelolaan aset. Selain itu, Sucofindo juga dapat bekerjasama dalam membuat kajian potensi alternatif fuel switching dan retrofit, studi kelayakan pembangkit dan infrastruktur berkelanjutan, serta inspeksi teknis dan commissioning fasilitas operasional guna memastikan bahwa sumber energi bersih yang digunakan memenuhi standar keberlanjutan global dan nasional.

    “Kami siap memberikan layanan optimal dalam mendukung ETM dan meningkatkan daya tarik investasi energi bersih di Indonesia. Kami juga memiliki jasa validasi dan verifikasi emisi gas rumah kaca termasuk untuk transition credit yang sedang mulai berkembang, pengujian teknologi energi terbarukan, dan konsultasi pengelolaan lingkungan. Layanan ini memungkinkan para investor untuk memperoleh jaminan kualitas dan keamanan dari proyek energi yang dijalankan.” tutup Dikman Purnama.

    (fdl/fdl)

  • RI Kejar Net Zero Emission di 2060, Roadmap Transisi Energi Perlu Disiapkan

    RI Kejar Net Zero Emission di 2060, Cari Ini Bisa Jadi Solusi?

    Jakarta – Pemerintah terus berupaya dalam mempercepat transisi energi. Semua pihak diminta ikut membantu agar target implementasi energi bersih bisa terlaksana, salah satunya subholding BUMN Jasa Survei, Sucofindo.

    Dalam mendorong transisi energi, Sucofindo menggunakan Energy Transition Mechanism (ETM), sebuah program peningkatan pembangunan infrastruktur energi dan percepatan transisi energi menuju Net Zero Emission (NZE) dengan prinsip adil dan terjangkau.

    Program ini bertujuan untuk mengurangi emisi karbon secara signifikan dengan mengurangi penggunaan pembangkit listrik tenaga batu bara dan menggantinya dengan sumber energi bersih. Inisiatif ini menjadi langkah strategis dalam mencapai target emisi nol bersih pada 2060, serta memperkuat daya saing investasi di sektor energi berkelanjutan.

    Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Adi Budiarso menyatakan pentingnya roadmap transisi energi yang inklusif dalam mempercepat target transisi energi.

    “Indonesia memerlukan langkah konkret yang tidak hanya menurunkan emisi karbon, tetapi juga memastikan semua pihak yang terlibat dalam industri dapat beralih ke alternatif yang lebih bersih dan efisien,” kata Adi Budiarso dalam keterangannya, ditulis Rabu (6/11/2024).

    Sejalan dengan hal tersebut, PT SUCOFINDO menyelenggarakan Seminar “Transitioning Towards a Sustainable Future of Indonesia” yang bertujuan untuk mengidentifikasi langkah strategis dalam mengurangi penggunaan bahan bakar fosil dan percepatan transisi menuju energi bersih di Indonesia.

    “PT SUCOFINDO sebagai perusahaan TIC (di bidang jasa pengujian, inspeksi, dan sertifikasi) berkomitmen membantu pelaku usaha memastikan kredibilitas dan transparansi klaim energi bersih, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen serta mendukung perdagangan karbon di Indonesia,” kata Adi Budiarso pada pembukaan seminar tersebut.

    Mekanisme ini bertujuan untuk membantu negara-negara mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil dengan menyediakan pembiayaan, teknologi, dan dukungan kebijakan yang diperlukan.

    “Mekanisme ini akan mendukung pencapaian target pengurangan emisi sambil menarik investasi hijau, serta membuka peluang bagi sektor energi terbarukan di tingkat nasional dan internasional. Mekanisme energi transisi ini bukan sesuatu yang menakutkan jika dilakukan dengan hati-hati dan perhitungan yang baik akan memberikan benefit bahkan profitability bagi perusahaan” ujar CEO dan Co-founder Sustainability Economics, Kasu Venkata Reddy.

    Hal ini juga menegaskan bahwa CLEM membuat transisi energi tidak hanya praktis, tetapi juga memungkinkan adanya proses transisi yang menguntungkan yang mampu menjamin perekonomian dapat terus tumbuh dengan energi yang lebih bersih. Dalam seminar tersebut, Kepala Unit Pengembangan Carbon Trading IDX Carbon, Edwin Hartanto, juga menyampaikan bahwa pentingnya mengembangkan mekanisme Carbon Trading sebagai salah satu mekanisme untuk mencapai target NDC Indonesia.

    Bursa Efek Indonesia melalui IDX Carbon berkomitmen untuk mengembangkan carbon trading di Indonesia yang transparan, tertib, dan mengacu pada best practice global. Kepala Bagian PMU Climate Solution and Sustainable Energy, Strategic Business Unit Sertifikasi dan Eco Framework PT SUCOFINDO, Dikman Purnama mengatakan PT SUCOFINDO siap mendukung implementasi ETM dengan berbagai layanan yang dimiliki.

    Dimulai dari jasa kajian kesiapan transisi energi, penilaian teknis terhadap potensi penurunan emisi untuk early retirement PLTU, hingga konsultansi rencana strategi pengelolaan aset. Selain itu, Sucofindo juga dapat bekerjasama dalam membuat kajian potensi alternatif fuel switching dan retrofit, studi kelayakan pembangkit dan infrastruktur berkelanjutan, serta inspeksi teknis dan commissioning fasilitas operasional guna memastikan bahwa sumber energi bersih yang digunakan memenuhi standar keberlanjutan global dan nasional.

    “Kami siap memberikan layanan optimal dalam mendukung ETM dan meningkatkan daya tarik investasi energi bersih di Indonesia. Kami juga memiliki jasa validasi dan verifikasi emisi gas rumah kaca termasuk untuk transition credit yang sedang mulai berkembang, pengujian teknologi energi terbarukan, dan konsultasi pengelolaan lingkungan. Layanan ini memungkinkan para investor untuk memperoleh jaminan kualitas dan keamanan dari proyek energi yang dijalankan.” tutup Dikman Purnama.

    (fdl/fdl)

  • Sri Mulyani-Cak Imin Kumpul di Kantor Bahlil Bahas BBM, Ini Hasilnya!

    Sri Mulyani-Cak Imin Kumpul di Kantor Bahlil Bahas BBM, Ini Hasilnya!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) tiba-tiba kumpul di kantor Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Jakarta, Senin (4/11/2024).

    Kedatangan mereka untuk membahas mengenai kebijakan penyaluran subsidi bahan bakar minyak (BBM). Sri Mulyani hadir didampingi Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu.

    Berdasarkan informasi yang beredar, rapat itu telah digelar sejak pagi tadi, dan rencananya akan digelar konferensi pers bersama para menteri pada pukul 11.00 WIB. 

    Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia, yang hadir dalam rapat tersebut diantaranya, Menkeu Sri Mulyani, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Pemberdayaan Masyarakat Cak Imin, Menperin Agus Gumiwang, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Wamen BUM Kartika Wirjoatmojo atau Tiko dan lainnya.

    Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah memberikan tenggat waktu dua pekan kepada jajaran menterinya untuk untuk menyelesaikan skema baru pemberian subsidi.

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, ada beberapa opsi diantaranya perubahan subsidi barang menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT). Selain itu juga ada skema blending subsidi yang langsung ke barang atau produk BBM-nya. “Akan diputuskan nanti di hari yang tepat dan opsinya saya pikir lebih mengerucut ke sana,” ungkap Menteri Bahlil dalam Konferensi Pers, Senin (4/11/2024).

    Bahlil menyatakan, andaikan terjadi subsidi BLT, kelak, kendaraan umum yang memakai plat kuning masih dipertimbangkan untuk tidak dicabut subsidinya.

    “Ini kan harusnya ada yang tepat sasaran ada yang tidak. yang tidak ini akan kita bentuk yang lain. Jadi subsidi tetap ada tapi berbentuk cash dan ada yang berbentuk barang,” jelas Bahlil.

    Pemerintah juga terus melanjutkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 tahun 2014 mengenai BBM. Kelak, dalam revisi beleid itu akan diatur mengenai siapa yang berhak mengisi BBM subsidi.

    Bahlil menambahkan, revisi Perpres itu sedang berjalan. Untuk keputusannya, pihaknya masih mempertimbangkan mengenai inflasi dan pemerataan nilai ekonomi masyarakat.

    “Jadi harus betul hati-hati. Setelah ada aturan formulasi akan kita putuskan. Baik terima kasih,” jelas Bahlil.

    Sementara Liquefied Petroleum Gas (LPG), kata Bahlil tidak akan ada perubahan. “Kami sudah putuskan untuk LPG kami usulkan kepada Presiden untuk tidak dilakukan koreksi. Apa artinya? Untuk LPG masih berlaku untuk sampai saat ini. Itu yang akan kami usulkan karena ini terkait dengan UMKM, konsumsi rumah tangga,” jelas Bahlil.

    (mij/mij)

  • Pemerintah Siapkan Insentif Industri Padat Karya, Himbara Turun Tangan

    Pemerintah Siapkan Insentif Industri Padat Karya, Himbara Turun Tangan

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah sedang merancang insentif ke industri padat karya dalam bentuk kredit investasi. Dalam konteks ini, Himpunan Bank Milik Negara alias Himbara akan turun tangan.

    Belakangan, industri padat karya mendapatkan banyak sorotan terutama usai raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex dinyatakan bangkrut. Sebelumnya, bahkan sudah terjadi PHK massal di industri padat karya.

    “Pemerintah juga membuat insentif khusus khusus padat karya, terutama untuk revitalisasi permesinan, sedang disiapkan scheme [skema] untuk kredit investasi,” jelas Airlangga usai rapat koordinasi terbatas di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).

    Dia mengaku belum bisa memberi penjelasan detail skema kredit investasi yang disebutnya. Airlangga hanya mengungkapkan, ketentuan teknis akan dibahas antara Kementerian Keuangan dan perbankan Himbara.

    Mantan ketua umum Partai Golkar ini mengklaim, pemerintah ingin agar industri padat karya dalam negeri bisa lebih kompetitif namun sekaligus terlindungi. Terkait itu, sambungnya, kementerian/lembaga terkait akan membuat aturan teknis.

    “Langkah-langkah perlindungan, baik dari Kemenperin, Kemendag, dalam bentuk safeguard. Jadi, beberapa safeguard yang sudah jatuh tempo ini kita akan lanjutkan,” kata Airlangga.

    Sebagai informasi, Pasal 1 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) No. 34/2011 menjelaskan bahwa safeguard atau tindakan pengamanan perdagangan merupakan tindakan yang diambil pemerintah untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman merugikan serius yang diderita oleh industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor.

    Beberapa waktu lalu, pemerintah sudah memperpanjang kebijakan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk kain, karpet, dan tekstil penutup lainnya selama 3 tahun melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/2024 dan PMK 49/2024.

    Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menjelaskan pertumbuhan subsektor tekstil dan produk tekstil (TPT) belum kembali ke level prapandemi karena permintaan pasar domestik dan ekspor yang menurun. Saat yang sama industri tekstil makin kompetitifnya dengan negara luar.

    Oleh sebab itu, Febrio menyatakan serapan tenaga kerja di sektor TPT menurun dari 3,98 juta pada 2023 menjadi 3,87 juta pada 2024. Secara bersamaan, industri TPT Indonesia juga menghadapi tantangan di dalam negeri akibat meningkatnya impor terutama dari China.

    “Pemerintah terus memantau situasi ini dan memberikan solusi untuk mendorong pemulihan kinerja fundamental industri TPT dalam jangka panjang,” ujar Febrio, Kamis (8/8/2024).

    Awan Mendung Industri Padat Karya

    Adapun, nasib nahas industri padat karya tampak semakin nyata semakin nyata usai PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang pekan lalu. Padahal, Sritex merupakan perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara.

    Tak hanya itu, belakangan juga terjadi gelombang PHK di industri padat karya. BPJS Ketenagakerjaan misalnya, yang mengungkapkan sebanyak 46.001 peserta dari sektor industri pakaian jadi dan tekstil tercatat tidak lagi menjadi peserta akibat adanya PHK massal.

    Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR pada Selasa (2/7/2024), Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyampaikan peserta aktif di beberapa sektor seperti industri pakaian jadi dan tekstil dalam tren menurun sejak Januari 2023 hingga Mei 2024.

    Dalam paparan yang disampaikan Anggoro, peserta aktif di sektor industri pakaian jadi turun 4,27% sejak Januari 2023 hingga Mei 2024 atau berkurang 24.996 peserta selama periode tersebut.

    Dengan adanya pengurangan tersebut, peserta aktif dari sektor ini tercatat sebanyak 559.869 peserta menurut data Mei 2024 dari sebelumnya 584.865 peserta di Januari 2023.

    Pekerja di pabrik tekstil.Perbesar

  • Soal Usulan Pajak Karyawan Ditanggung Pemerintah, Ini Respons Kemenkeu

    Soal Usulan Pajak Karyawan Ditanggung Pemerintah, Ini Respons Kemenkeu

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) irit bicara menanggapi usulan pengusaha supaya pemerintah memberikan insentif fiskal berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau PPh Karyawan kini ditanggung pemerintah (DTP).

    Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, untuk persoalan kebijakan PPh ini akan dibicarakan terlebih dahulu. Ia enggan bicara banyak terkait itu.

    “Nanti, kita ngomongin kebijakan,” kata Suahasil saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

    Demikian juga dengan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu. Ketika ditanya apakah usulan pengusaha itu akan dikaji pemerintah atau tidak, ia hanya menjawab dengan kalimat “nanti ya”.

    Sementara itu, Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro BKF Noor Faisal Achmad mengatakan, akan melihat terlebih dahulu apakah usulan resmi dari pengusaha itu telah sampai atau tidak ke BKF.

    “Di sebelah (Gedung Kemenkeu) kelihatannya belum terima, tapi nanti saya cek lagi ya,” ucap Faisal di Gedung Kemenko Perekonomian.

    Sebelumnya, Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Anne Patricia Sutanto mengatakan pihaknya sudah mengajukan usulan ke pemerintah supaya insentif PPh 21 DTP kembali diberikan pemerintah, karena ekonomi Indonesia kini tengah dalam masa tekanan.

    Sebagaimana diketahui insentif itu pernah diberikan pemerintah saat ekonomi Indonesia tengah terkontraksi akibat krisis yang disebabkan Pandemi Covid-19.

    “Kita sudah request sama pemerintah, salah satunya pada saat kontraksi seperti ini, seperti kayak yang lalu, PTKP ditinggiin atau PPh 21 misalnya dibebaskan untuk yang sekian dan sekian,” ucapnya saat Apindo mengadakan pertemuan di Kemenko Perekonomian kemarin malam.

    “Ini pada saat kontraksi ya, karena kan memang ini lagi kontraksi. Tapi nanti setelah normal kembali, ya kembali ke normal. Ini kan persis seperti waktu pandemi kan, pernah ada insentif dari pemerintah, karena itu tujuannya untuk pekerja, bukan pengusaha,” tegas Patricia.

    Ia menganggap, kebijakan itu bisa mendorong daya beli masyarakat kelas pekerja di tengah masa-masa sulit. Indonesia kini tengah dihadapkan pada masalah maraknya fenomena pemutusan hubungan kerja atau PHK dan banyak gulung tikarnya industri padat karya.

    “Kan ini yang lebih penting adalah untuk pekerjanya. Karena kan PPh 21 kan wajib, wajib pungut di kita, tapi kan bebannya, beban pekerja,” ungkapnya.

    (haa/haa)