Kementrian Lembaga: Badan Kebijakan Fiskal

  • BPK Soroti Tertundanya Pungutan Pajak Karbon, Kemenkeu Angkat Tangan?

    BPK Soroti Tertundanya Pungutan Pajak Karbon, Kemenkeu Angkat Tangan?

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan terkait alasan tertundanya pengenaan pajak karbon meski ketentuan tentang pajak tersebut telah tertuang dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan alias HPP yang disahkan 2021. 

    Usut punya usut, BPK menyimpulkan bahwa Badan Kebijakan Fiskal yang kini berubah menjadi Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menyusun Peta Jalan Pajak Karbon. Kemenkeu juga seolah ‘angkat tangan’ dalam proses penyusunan peta jalan tersebut dengan mengungkapkan 4 alasannya kepada BPK.

    Adapun kesimpulan itu diperoleh BPK setelah mengkaji UU HPP yang mengamanatkan kepada pemerintah untuk membuat dua pengaturan pajak karbon dalam bentuk PMK. Dua aturan yang seharusnya terbit itu antara lain, tata cara pengenaan pajak karbon serta terkait tarif dan dasar pengenaan pajak karbon.

    Namun, sesuai amanat UU HPP tersebut, penyusunan dua PMK tersebut harus dilaksanakan berdasarkan Peta Jalan Pajak Karbon. Persoalannya, hingga saat itu peta jalan pajak karbon belum ada bentuk alias wujudnya.

    DJSEF yang bertanggung jawab untuk menyusun rancangan Peta Jalan Pajak Karbon dan Rancangan PMK (RPMK) tentang tarif dan dasar pengenaan pajak karbon masih mengalami kendala, kendati saat ini umur UU HPP telah mencapai 4 tahun. 

    “Berdasarkan hasil wawancara BKF (DJSEF) masih mematangkan dan menyempurnakan kerangka konseptual Peta Jalan Pajak Karbon serta naskah akademis pendukung. Naskah akademis tersebut menjelaskan isu-isu utama yang sedang diformulasikan, justifikasi regulasi yang diusulkan, dan dampak yang diharapkan dari regulasi yang diusulkan,” tulis dokumen audit yang dikutip Bisnis, Senin (15/12/2025).

    BPK menyebutkan bahwa DJSEF dan DJP sudah menyiapkan hasil draf PMK. Namun draf itu masih perlu ditinjau ulang sesuai peta jalan pajak karbon, “Selain itu, BKF belum dapat menetapkan target waktu terkait penyelesaian penyusunan Peta Jalan Pajak Karbon.”

    Adapun dalam konfirmasi ke Kemenkeu, BPK juga memperoleh jawaban bahwa tujuan utama penerapan pajak karbon bukanlah untuk penerimaan negara, melainkan sebagai instrumen pengendalian iklim dalam mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan sesuai prinsip pencemar membayar (polluter pays principle).

    Oleh karena itu, RPMK tersebut akan diselesaikan setelah BKF memastikan terlebih dahulu kesiapan dari seluruh pelaku ekonomi, menjamin tercapainya prinsip polluters pay principle, serta memastikan untuk mendukung tercapainya NDC (nationally determined contribution).

    4 Kendala Kemenkeu

    BPK menyebutkan bahwa Kemenkeu telah mengungkapkan kepada auditornya mengenai kendala yang dihadapi dalam proses penyusunan kebijakan terkait pungutan pajak karbon.

    Pertama, situasi perekonomian masih belum pulih yang disebabkan oleh pandemi Covid-19. Perekonomian nasional menghadapi risiko global antara lain karena peningkatan harga komoditas energi dan pangan global dan konflik geopolitik di beberapa kawasan  ekonomi yang menyebabkan peningkatan inflasi domestik.

    Kedua, penerapan pajak karbon di Indonesia berpotensi meningkatkan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Independent Power Producer (IPP) yang pada akhirnya ditanggung oleh belanja APBN melalui skema subsidi dan kompensasi listrik.

    Untuk itu, Pemerintah perlu merevisi terlebih dahulu PMK Nomor 178 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PMK Nomor 174 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan  Pertanggungjawaban Subsidi Listrik yang saat ini sedang diproses oleh Direktorat  Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan.

    Ketiga, sesuai amanat UU HPP, Peta Jalan Pajak Karbon salah satunya harus memuat strategi penurunan emisi karbon untuk masing-masing sektor sesuai dengan target NDC dan  NZE. Namun demikian, di dalam dokumen E-NDC terakhir belum terdapat strategi carbon pricing sebagai salah satu strategi untuk mencapai NDC tersebut.

    Keempat, penerapan pajak karbon harus mempertimbangkan seluruh aspek terkait, termasuk sinkronisasi dengan kebijakan lain, pengembangan pasar karbon, pencapaian target NDC, kesiapan sektor dan institusi, serta kondisi ekonomi terkini.

  • BPK Soroti Tertundanya Pungutan Pajak Karbon, Kemenkeu Angkat Tangan?

    BPK Soroti Tertundanya Pungutan Pajak Karbon, Kemenkeu Angkat Tangan?

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan terkait alasan tertundanya pengenaan pajak karbon meski ketentuan tentang pajak tersebut telah tertuang dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan alias HPP yang disahkan 2021. 

    Usut punya usut, BPK menyimpulkan bahwa Badan Kebijakan Fiskal yang kini berubah menjadi Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menyusun Peta Jalan Pajak Karbon. Kemenkeu juga seolah ‘angkat tangan’ dalam proses penyusunan peta jalan tersebut dengan mengungkapkan 4 alasannya kepada BPK.

    Adapun kesimpulan itu diperoleh BPK setelah mengkaji UU HPP yang mengamanatkan kepada pemerintah untuk membuat dua pengaturan pajak karbon dalam bentuk PMK. Dua aturan yang seharusnya terbit itu antara lain, tata cara pengenaan pajak karbon serta terkait tarif dan dasar pengenaan pajak karbon.

    Namun, sesuai amanat UU HPP tersebut, penyusunan dua PMK tersebut harus dilaksanakan berdasarkan Peta Jalan Pajak Karbon. Persoalannya, hingga saat itu peta jalan pajak karbon belum ada bentuk alias wujudnya.

    DJSEF yang bertanggung jawab untuk menyusun rancangan Peta Jalan Pajak Karbon dan Rancangan PMK (RPMK) tentang tarif dan dasar pengenaan pajak karbon masih mengalami kendala, kendati saat ini umur UU HPP telah mencapai 4 tahun. 

    “Berdasarkan hasil wawancara BKF (DJSEF) masih mematangkan dan menyempurnakan kerangka konseptual Peta Jalan Pajak Karbon serta naskah akademis pendukung. Naskah akademis tersebut menjelaskan isu-isu utama yang sedang diformulasikan, justifikasi regulasi yang diusulkan, dan dampak yang diharapkan dari regulasi yang diusulkan,” tulis dokumen audit yang dikutip Bisnis, Senin (15/12/2025).

    BPK menyebutkan bahwa DJSEF dan DJP sudah menyiapkan hasil draf PMK. Namun draf itu masih perlu ditinjau ulang sesuai peta jalan pajak karbon, “Selain itu, BKF belum dapat menetapkan target waktu terkait penyelesaian penyusunan Peta Jalan Pajak Karbon.”

    Adapun dalam konfirmasi ke Kemenkeu, BPK juga memperoleh jawaban bahwa tujuan utama penerapan pajak karbon bukanlah untuk penerimaan negara, melainkan sebagai instrumen pengendalian iklim dalam mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan sesuai prinsip pencemar membayar (polluter pays principle).

    Oleh karena itu, RPMK tersebut akan diselesaikan setelah BKF memastikan terlebih dahulu kesiapan dari seluruh pelaku ekonomi, menjamin tercapainya prinsip polluters pay principle, serta memastikan untuk mendukung tercapainya NDC (nationally determined contribution).

    4 Kendala Kemenkeu

    BPK menyebutkan bahwa Kemenkeu telah mengungkapkan kepada auditornya mengenai kendala yang dihadapi dalam proses penyusunan kebijakan terkait pungutan pajak karbon.

    Pertama, situasi perekonomian masih belum pulih yang disebabkan oleh pandemi Covid-19. Perekonomian nasional menghadapi risiko global antara lain karena peningkatan harga komoditas energi dan pangan global dan konflik geopolitik di beberapa kawasan  ekonomi yang menyebabkan peningkatan inflasi domestik.

    Kedua, penerapan pajak karbon di Indonesia berpotensi meningkatkan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Independent Power Producer (IPP) yang pada akhirnya ditanggung oleh belanja APBN melalui skema subsidi dan kompensasi listrik.

    Untuk itu, Pemerintah perlu merevisi terlebih dahulu PMK Nomor 178 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PMK Nomor 174 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan  Pertanggungjawaban Subsidi Listrik yang saat ini sedang diproses oleh Direktorat  Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan.

    Ketiga, sesuai amanat UU HPP, Peta Jalan Pajak Karbon salah satunya harus memuat strategi penurunan emisi karbon untuk masing-masing sektor sesuai dengan target NDC dan  NZE. Namun demikian, di dalam dokumen E-NDC terakhir belum terdapat strategi carbon pricing sebagai salah satu strategi untuk mencapai NDC tersebut.

    Keempat, penerapan pajak karbon harus mempertimbangkan seluruh aspek terkait, termasuk sinkronisasi dengan kebijakan lain, pengembangan pasar karbon, pencapaian target NDC, kesiapan sektor dan institusi, serta kondisi ekonomi terkini.

  • RUU Redenominasi Rupiah Jadi Prioritas Kemenkeu, Target Rampung 2026

    RUU Redenominasi Rupiah Jadi Prioritas Kemenkeu, Target Rampung 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah berencana untuk mengusulkan rencana pembentukan Rancangan Undang-undabg tentang Perubagan Harga Rupiah atau Redenominasi Rupiah.

    Rencana pembahasan RUU Redenominasi Rupiah itu masuk dalam 4 kerangka regulasi yang tercantum di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025-2029.

    Kemenkeu menargetkan, jika tidak ada aral melintang, pembahasan RUU Redenominasi Rupiah akan rampung pada tahun 2026.

    Adapun tujuan pengusulan RUU itu mencakup 4 aspek. Pertama, tercapainya efisiensi perekonomian melalui peningkatan daya saing nasional. Kedua, terjaganya kesinambungan perkembangan perekonomian nasional.

    Ketiga, terjaganya nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli 
    masyarakat. Keempat, meningkatnya kredibilitas rupiah.

    Bukan Isu Baru

    Dalam catatan Bisnis, isu redenominasi rupiah sejatinya bukan hal baru. Wacana ini selalu mencuat setiap kali nilai tukar rupiah terhadap dolar mengalami tekanam.

    Pada tahun 2023 lalu misalnya, pemerintah mengemukakan  redenominasi rupiah dinilai belum bisa diterapkan dalam waktu dekat, terutama di tengah perekonomian saat ini yang belum stabil.

    Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Abdurohman menyampaikan bahwa pelaksanaan redenominasi harus menunggu momentum yang tepat.

    Sementara saat ini, perekonomian dunia belum sepenuhnya pulih dari pandemi Covid-19. Situasi global yang masih sangat dinamis juga menjadi pertimbangan.

    “Dari sisi global kan risikonya masih berat,” katanya usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (4/7/2023).

    Untuk diketahui, rencana redenominasi telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 yang salah satunya menjelaskan tentang RUU terkait Redenominasi Rupiah. 

    Dengan rencana tersebut, penyederhanaan rupiah akan dilakukan dengan mengurangi tiga angka nol di belakang, contohnya Rp1.000 menjadi Rp1.

    Pada kesempatan sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan bahwa bank sentral memang telah menyiapkan implementasi redenominasi atau penyederhanaan nilai tukar rupiah, tetapi belum dapat diterapkan. Persiapan tersebut telah dilakukan sejak 2010.

    “Redenominasi sudah kami siapkan dari dulu, mulai dari masalah desain dan tahapan-tahapannya. Itu sudah kami siapkan dari dulu secara operasional dan bagaimana tahapan-tahapannya,” katanya.

  • Prudensi keuangan negara dalam menjaga kedaulatan ekonomi

    Prudensi keuangan negara dalam menjaga kedaulatan ekonomi

    Ketika banyak negara masih bergulat dengan tekanan utang dan inflasi tinggi, Indonesia justru berhasil menjaga ruang fiskal untuk merespons dinamika global tanpa menimbulkan ketidakstabilan

    Jakarta (ANTARA) – Tanggal 30 Oktober setiap tahun diperingati sebagai Hari Oeang Republik Indonesia, sebuah momentum yang mengingatkan bangsa ini pada pentingnya kedaulatan ekonomi.

    Sejarah mencatat bahwa pada tanggal tersebut tahun 1946, pemerintah Indonesia untuk pertama kalinya mengeluarkan mata uang sendiri sebagai simbol kemandirian ekonomi pasca-kemerdekaan.

    Oeang Republik Indonesia (ORI) bukan sekadar alat transaksi, melainkan lambang kemerdekaan dari penjajahan ekonomi yang selama ratusan tahun membelenggu negeri ini.

    Dalam konteks masa kini, semangat itu tetap relevan. Di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, pemerintah meneguhkan kembali pentingnya prinsip kehati-hatian atau prudensi dalam setiap langkah pengelolaan fiskal.

    Kebijakan fiskal yang dijalankan Kementerian Keuangan menekankan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dengan keberlanjutan fiskal jangka panjang. Prinsip kehati-hatian ini menjadi landasan moral dan teknokratis dalam setiap keputusan alokasi anggaran.

    Pemerintah tidak tergoda untuk mengeluarkan belanja besar tanpa perhitungan yang matang, melainkan menempatkan efisiensi dan dampak nyata bagi masyarakat sebagai prioritas utama. Dengan menjaga defisit APBN di bawah 3 persen terhadap PDB dan rasio utang di bawah 40 persen, Indonesia menunjukkan komitmen kuat terhadap tata kelola fiskal yang sehat.

    Menjaga stabilitas

    Kondisi ekonomi global dalam beberapa tahun terakhir penuh dengan ketidakpastian. Perang, perubahan iklim, dan disrupsi teknologi menciptakan tekanan yang kompleks terhadap stabilitas ekonomi dunia. Namun di tengah tantangan itu, Indonesia menjadi salah satu negara yang mampu menjaga stabilitas ekonomi dengan baik.

    IMF dalam laporannya tahun 2025 menyebutkan bahwa Indonesia termasuk dalam lima besar negara G20 yang berhasil menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi dan stabilitas fiskal. Pertumbuhan ekonomi diperkirakan tetap di kisaran 5,1 persen, sementara inflasi terkendali pada tingkat 3 persen sebagai suatu capaian yang jarang ditemui di negara berkembang.

    LPEM UI dalam riset terbarunya tahun 2024 menegaskan bahwa keberhasilan tersebut bukan kebetulan, melainkan hasil dari disiplin fiskal yang berkesinambungan. Belanja negara diarahkan untuk memperkuat sektor produktif seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

    Di sisi lain, Kementerian Keuangan secara konsisten memperbaiki sistem penerimaan negara melalui digitalisasi pajak dan efisiensi administrasi. Reformasi pajak yang dilakukan tidak hanya memperluas basis penerimaan, tetapi juga meningkatkan transparansi dan kepercayaan wajib pajak.

    OECD dalam laporan Economic Outlook for Southeast Asia 2025 menilai strategi fiskal Indonesia sebagai salah satu yang paling adaptif di kawasan. Ketika banyak negara masih bergulat dengan tekanan utang dan inflasi tinggi, Indonesia justru berhasil menjaga ruang fiskal untuk merespons dinamika global tanpa menimbulkan ketidakstabilan.

    Hal ini menjadi bukti bahwa prinsip prudensi dalam kebijakan fiskal tidak berarti menahan pembangunan, melainkan memastikan setiap kebijakan berjalan efektif dan berkelanjutan.

    Dampak nyata bagi rakyat

    Kebijakan fiskal yang prudent terbukti memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Data BPS menunjukkan tingkat kemiskinan pada Maret 2025 turun menjadi 9,0 persen, terendah dalam satu dekade terakhir. Penurunan ini tidak hanya disebabkan oleh bantuan sosial, tetapi juga oleh penciptaan lapangan kerja di sektor-sektor produktif.

    Program padat karya, dukungan UMKM, serta insentif pajak untuk investasi domestik menjadi motor penggerak utama pengurangan kemiskinan. Sementara itu, tingkat pengangguran terbuka turun menjadi 4,8 persen, didorong oleh meningkatnya kegiatan ekonomi digital dan manufaktur.

    Dalam laporan Indonesia Economic Prospects yang diterbitkan Bank Dunia pada Mei 2025, disebutkan bahwa disiplin fiskal yang diterapkan Indonesia menjadi faktor kunci dalam menjaga kepercayaan investor. Pengelolaan belanja yang transparan dan terukur membuat ekonomi domestik lebih tangguh menghadapi guncangan eksternal.

    Bahkan, peringkat sovereign credit rating Indonesia tetap stabil di level BBB dengan outlook positif menurut Fitch Ratings dan Standard & Poor’s. Ini mencerminkan keyakinan pasar internasional terhadap kredibilitas fiskal pemerintah.

    Pilar utama

    Kedaulatan ekonomi tidak hanya bergantung pada kemampuan memproduksi barang di dalam negeri, tetapi juga pada kemandirian fiskal. Kementerian Keuangan telah menjalankan reformasi struktural untuk memperkuat fondasi tersebut. Salah satunya adalah penerapan Medium-Term Fiscal Framework (MTFF) yang memastikan kesinambungan kebijakan antarperiode pemerintahan.

    Melalui kerangka ini, setiap rencana belanja negara harus disesuaikan dengan proyeksi pendapatan dan kapasitas fiskal jangka menengah, sehingga mengurangi risiko defisit yang tidak terkendali.

    Riset yang dilakukan Center for Strategic and International Studies (CSIS) tahun 2025 menemukan bahwa penerapan MTFF meningkatkan konsistensi antara perencanaan dan realisasi anggaran hingga 92 persen, lebih tinggi dibanding periode sebelumnya yang hanya 80 persen.

    Hasil ini menunjukkan bahwa tata kelola fiskal Indonesia semakin kredibel dan terukur. Selain itu, upaya memperkuat penerimaan negara dari sektor digital economy dan green economy menjadi langkah strategis dalam memperluas basis fiskal di masa depan.

    Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dalam riset internalnya menyebutkan bahwa digitalisasi perpajakan dan integrasi data keuangan lintas sektor mampu menekan kebocoran penerimaan hingga 15 persen dalam dua tahun terakhir. Langkah ini tidak hanya meningkatkan pendapatan, tetapi juga memperkuat keadilan fiskal karena wajib pajak besar tidak lagi bisa menghindar dari kewajiban.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Prabowo Bakal Lantik Pejabat Baru: Ada Nama Arya Sinulingga?

    Prabowo Bakal Lantik Pejabat Baru: Ada Nama Arya Sinulingga?

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan dalam waktu dekat akan melantik sejumlah pejabat penting di jajaran kementerian dan lembaga negara pada Rabu (8/10/2025).

    Dari informasi yang beredar ada dua nama menjadi sorotan, yaitu Arya Mahendra Sinulingga yang dikabarkan sebagai Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) dan dr. Benjamin Paulus Octavianus sebagai Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes). Meski demikian, hal itu baru menjadi rumor yang beredar di Istana. 

    Pelantikan ini diharapkan menjadi langkah lanjutan pemerintahan Prabowo-Gibran dalam memperkuat tata kelola BUMN sekaligus meningkatkan pelayanan kesehatan nasional.

    Pengangkatannya sebagai Kepala BP BUMN dipandang sebagai bagian dari strategi Prabowo untuk memperkuat fungsi pengawasan dan pengaturan perusahaan milik negara, terutama di tengah peran BUMN yang krusial dalam menopang pembangunan nasional dan menjaga stabilitas ekonomi.

    Posisi Wamenkes

    Sementara itu, Nama Benjamin Paulus Octavianus belum banyak dikenal publik luas, tetapi kiprahnya di dunia medis dan birokrasi kesehatan disebut menjadi alasan kuat penunjukannya.

    Dia diharapkan dapat membantu Menteri Kesehatan dalam mempercepat agenda besar sektor kesehatan, mulai dari peningkatan layanan rumah sakit, distribusi tenaga kesehatan ke daerah terpencil, hingga penguatan sistem penanggulangan penyakit menular dan gizi masyarakat.

    Selain itu, Presiden Ke-8 RI itu dikabarkan juga akan melantik Anggito Abimanyu sebagai Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    Anggito dikenal sebagai ekonom senior dengan rekam jejak panjang mulai dari Wakil Menteri Keuangan RI, Kepala BPKH (2017–2022), hingga Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag (2012–2014) dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu (2006–2010)

    Selain ketiga nama tersebut, satu posisi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) juga disebut akan dilantik, meski hingga kini belum beredar nama yang pasti.

    Sementara itu, dua jabatan penting masih kosong: Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

  • Profil Wamenkeu Anggito Abimanyu yang kini terpilih jadi Ketua LPS

    Profil Wamenkeu Anggito Abimanyu yang kini terpilih jadi Ketua LPS

    Tak lama setelah lulus dari jenjang S1, yakni sejak 1987 hingga sekarang, ia aktif mengajar di UGM dengan fokus keilmuan ekonomi syariah

    Jakarta (ANTARA) – Anggito Abimanyu bukanlah sosok baru dalam lanskap perekonomian nasional, mengingat pengalamannya yang luas, mulai dari Guru Besar Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) hingga salah satu dari tiga Wakil Menteri Keuangan dalam Kabinet Merah Putih.

    Senin malam ini, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, dengan mengusung program bertajuk AKSARA, ia terpilih menjadi Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Periode 2025-2030.

    Program tersebut terdiri dari enam misi, yakni asset management competency untuk peningkatan keahlian personal terkait manajemen aset); penguatan kompetensi pendidikan dan SDM; serta perluasan jangkauan media sosial dan literasi keuangan.

    Selain itu, Anggito juga menargetkan penurunan beban dana kelolaan per pegawai dari Rp425 miliar per orang menjadi Rp400 miliar per orang; peningkatan pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan menjadi dua kali lipat; serta penguatan digitalisasi proses bisnis dan aplikasi teknologi dalam 5 tahun.

    Sarat pengalaman

    Terlihat dari curriculum vitae (CV) yang ia sampaikan pada sesi fit and proper test, pria kelahiran Bogor, 19 Februari 1963 tersebut sudah banyak makan asam garam di sektor akademik maupun pemerintahan.

    Anggito mendapatkan gelar sarjana dari Fakultas Ekonomi UGM Yogyakarta pada 1985 serta gelar Master of Science pada 1989 dan Doctor of Philosophy pada 1993 dari Universitas Pennsylvania, Philadelphia, Amerika Serikat.

    Tak lama setelah lulus dari jenjang S1, yakni sejak 1987 hingga sekarang, ia aktif mengajar di UGM dengan fokus keilmuan ekonomi syariah.

    Pada 1985-1987, ia menjadi Asisten Peneliti di Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), yang didirikan oleh Soemitro Djojohadikusumo, ayah dari Presiden Prabowo Subianto.

    Masih di bidang akademik, ia juga aktif sebagai Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (PP ISEI). Sejumlah jabatan yang pernah diembannya antara lain Sekretaris Umum PP ISEI, Ketua I Bidang Organisasi PP ISEI, serta Wakil Ketua Umum PP ISEI.

    Di bidang pemerintahan, Anggito pernah menjabat sebagai Anggota Dewan Ekonomi Nasional pada 1999-2000, Staf Ahli Menteri Keuangan pada 2000-2003, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2004-2010.

    Selain itu, ia juga menduduki posisi Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama pada 2012-2014 serta Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada 2017-2022.

    Anggito juga banyak berkecimpung di sejumlah perusahaan swasta, antara lain sebagai Komisaris Bank Lippo (2003-2008), Komisaris Telkom, serta Chief Economist Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Komisaris BRI Syariah (2014-2017).

    Ketua LPS terpilih

    Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu resmi terpilih menjadi Ketua Dewan Komisioner LPS periode 2025-2030 usai menjalani fit and proper test bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

    Komisi XI DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang keuangan, perencanaan pembangunan nasional, dan moneter.

    “Komisi XI DPR RI telah memilih secara musyawarah dan mufakat untuk menetapkan anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai berikut, Anggito Abimanyu ditetapkan sebagai Ketua DK LPS,” ujar Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Sambas
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menkeu Mau Suntik Perbankan Rp200 Triliun pakai Skema Penempatan SAL

    Menkeu Mau Suntik Perbankan Rp200 Triliun pakai Skema Penempatan SAL

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut dana pemerintah yang rencananya dipindahkan dari Bank Indonesia (BI) ke perbankan sebesar Rp200 triliun berdasarkan dari Saldo Anggaran Lebih (SAL). 

    Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, pihaknya saat ini masih menyiapkan skema penempatan dana pemerintah itu ke perbankan guna meningkatkan likuiditas. Belum ada perbankan maupun industri keuangan yang ditentukan bakal menerima guyuran likuiditas tersebut.

    Namun, skema penempatan dana itu rencananya bakal mengikuti skema penempatan SAL sebesar Rp83 triliun dari kas di BI untuk disalurkan ke perbankan guna pembiayaan program Koperasi Desa Merah Putih. 

    “Seperti misalnya kan kami sedang menyiapkan penempatan dana untuk KDMP [Koperasi Desa Merah Putih], nah itu peraturannya kan sedang difinalisasi. Jadi itu nanti akan mirip tata kelolanya, tetapi intinya kan kami ingin mempercepat penambahan likuiditas di perekonomian, sehingga itu nanti bisa menjadi kredit yang disalurkan untuk menggerakkan perekonomian,” jelasnya saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025). 

    Febrio menyebut, penempatan dana pemerintah yang disimpan di BI ke perbankan adalah keputusan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Bendahara Negara baru itu disebut memandang pemerintah masih memiliki likuiditas yang bisa disalurkan ke perbankan untuk program-program kebijakan fiskal lainnya.

    Kemenkeu pun berencana untuk membuat aturan lebih lanjut agar dana tersebut disalurkan menjadi kredit, bukan ditempatkan perbankan kepada instrumen SBN. 

    “Itu nanti kami pastikan, tapi memang betul bahwa kalau kami melakukan penempatan dana, dalam hal ini kan kami ingin supaya itu digunakan untuk menciptakan kredit. Tentunya kami enggak mau perbankannya nanti menggunakan untuk beli SBN, itu tentunya counter productive. kami siapkan peraturannya,” tegas pria yang dulu memegang jabatan sebagai Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) itu. 

    Saat ditanya apabila Rp200 triliun dimaksud sama dengan Rp83 triliun untuk Kopdes, Febrio menyebut semuanya adalah untuk program pemerintah. Nantinya, penggunaan dana-dana yang ditempatkan itu bakal dilakukan secara pooling. 

    “Nanti kami detailkan. Tapi ini intinya adalah kami punya SAL dan juga SILPA  yang kami simpan di Bank Indonesia, tadi diarahkan agar dialirkan ke perbankan agar bisa menciptakan kredit,” tuturnya. 

    Sebelumnya, Menkeu Purbaya Sadewa menyebut pemerintah akan menyuntik sistem keuangan Tanah Air dengan dana pemerintah yang disimpan di Bank Indonesia (BI). 

    “Saya sudah lapor ke Presiden, ‘Pak saya akan taruh uang ke sistem perekonomian. Berapa? Saya sekarang punya Rp425 triliun di BI, cash besok saya taruh Rp200 triliun’,”  ungkapnya. 

    Ke depan, uang yang disuntikkan ke perbankan itu diminta agar BI tidak menyerapnya lagi. Harapannya, kebijakan fiskal untuk menghidupkan sektor swasta itu bisa menghidupkan perekonomian lagi. Lalu, dia juga akan mendorong belanja pemerintah agar bisa berjalan lebih baik. 

  • Mendag Resmikan Desa BISA Ekspor, Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Global

    Mendag Resmikan Desa BISA Ekspor, Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Global

    Jakarta

    Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso meresmikan Program Desa Berani Inovasi, Siap Adaptasi (BISA) Ekspor di Kabupaten Jembrana, Bali, kemarin. Budi menyebut, Desa BISA Ekspor menjadi gerakan kolaboratif antara pemerintah dan swasta untuk menjadikan desa sebagai motor penggerak ekspor Indonesia.

    “Hari ini, kita bersinergi meluncurkan Program Desa BISA Ekspor. Keberhasilan ekspor tidak bisa dicapai sendirian, melainkan melalui kerja sama erat pemerintah, swasta, koperasi, dan masyarakat. Mari kita bersama-sama menjadikan desa sebagai motor penggerak ekspor Indonesia,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu, (10/9/2025).

    Menurut Budi, Desa BISA Ekspor yang merupakan kolaborasi Kementerian Perdagangan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Pertanian, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)/Indonesia Eximbank, Astra, serta pihak-pihak terkait lainnya dapat menggali potensi produk unggulan lokal yang ada di desa. Program ini diyakini akan membawa kesejahteraan nyata bagi masyarakat desa.

    “Saat ini, kita patut berbangga karena beberapa desa telah berhasil mengekspor produk mereka. Ini adalah capaian awal yang membanggakan dan semoga terus meningkat di masa mendatang,” kata Budi.

    Selain itu, program Desa BISA Ekspor menyinergikan berbagai inisiatif pemerintah yang telah lebih dulu berjalan, meliputi Program UMKM Berani Inovasi, Siap Adaptasi Ekspor (BISA Ekspor) dari Kemendag; Program Desa Ekspor dari Kemendes PDT; Program Desa Organik dari Kementerian Pertanian; Program Desa Devisa dari LPEI; serta Program Desa Sejahtera Astra.

    Ke depannya, Budi berharap Program Kampung Nelayan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) diharapkan dapat bergabung dalam program ini. Budi menjelaskan, hingga September 2025, pemerintah bersama mitra-mitra strategis berhasil memetakan 2.357 desa ke dalam dua klaster. Tercatat, 741 desa masuk dalam Klaster 1 yang sudah siap ekspor, sementara 1.616 desa berada di Klaster 2 yang butuh pendampingan untuk menjadi siap ekspor.

    “Kemendag bersama Kemendes PDT, Kementan, LPEI, dan Astra telah memetakan 2.357 desa. Sebanyak 741 desa terkategori siap ekspor dan sisanya desa yang perlu pembinaan lanjutan. Semua ini akan difasilitasi dengan pelatihan, klinik bisnis, hingga dukungan agregator dari BUMN dan sektor swasta,” terang Budi.

    Di kesempatan yang sama, Wamendes PDT, Ariza Patria mengatakan saat ini setidaknya ada lebih dari 55.941 Badan Usaha Milik (BUM) Desa aktif dan 80.000 lebih KDMP yang mengelola berbagai unit usaha. Unit-unit usaha ini termasuk sektor perdagangan, pertanian, peternakan, energi terbarukan, industri kreatif, pariwisata, logistik, hingga layanan publik.

    Ariza menuturkan kehadiran BUM Desa dan KDMP akan menjadi tulang punggung ekonomi desa. Jika dikelola dengan baik, BUM Desa dan KDMP dapat menjadi motor pertumbuhan nasional yang inklusif dan berkeadilan.

    “Hari ini, kita meluncurkan Desa BISA Ekspor, sebuah inisiatif kolaboratif yang telah melakukan pemetaan terhadap lebih dari 2.300 desa binaan dengan klasifikasi desa yang siap ekspor maupun desa yang masih perlu pendampingan,” ujar Ariza.

    Dari Kakao hingga Hortikultura, Produk Desa Devisa Tembus Pasar Dunia

    Foto: dok. Kemendag

    Pelepasan Ekspor Produk Desa Devisa Peluncuran program Desa BISA Ekspor juga ditandai dengan pelepasan ekspor simbolis dari Desa Devisa binaan LPEI. Desa Devisa Kakao Jembrana melepas ekspor kakao fermentasi senilai Rp 2,4 miliar ke Prancis, Desa Devisa Benih Bandeng Buleleng mengekspor benih bandeng senilai Rp45 juta ke Filipina, sementara Desa Devisa Benih Hortikultura Bali mengekspor buah, sayur, dan bunga senilai Rp6 juta ke Singapura.

    Plt. Direktur Eksekutif LPEI, Sukatmo Padmosukarso menjelaskan program perdana di Desa Devisa Kakao Jembrana telah melibatkan 13 desa dan 609 petani, termasuk petani perempuan, yang berfokus pada produk kakao fermentasi. Produk tersebut telah berhasil menembus pasar Prancis, Jerman, Belanda, Belgia, Jepang, dan Australia.

    “Desa Devisa Kakao Jembrana resmi berkolaborasi dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk pendampingan berkelanjutan agar semakin mendunia. Melalui sinergi lintas kementerian, pemerintah daerah, dan mitra strategis, kami berkomitmen memastikan desa binaan LPEI mampu meningkatkan produksi sekaligus memperluas pasar global secara berkesinambungan. Manfaatnya tidak hanya berupa peningkatan ekspor, tetapi juga pembentukan ekosistem ekspor yang berkelanjutan, pemberdayaan desa, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan kesejahteraan komunitas lokal,” jelas Sukatmo.

    Sementara itu, Pembina Koperasi Kerta Semaya Samaniya (KSS), Agung Widiastuti mengungkapkan pihaknya telah melakukan pendampingan kepada petani kakao di Jembrana untuk meningkatkan kualitas produksi, khususnya pada biji kakao fermentasi (BKF). Upaya ini membuahkan hasil dengan berhasil menembus pasar ekspor ke berbagai negara.

    “Keberhasilan tersebut tidak lepas dari peran besar Kemendag yang hadir sebagai fasilitator, terutama melalui dukungan Atase Perdagangan RI yang menjadi jembatan penting dalam memperluas akses pasar global,” kata Agung.

    Agung menambahkan, Koperasi KSS berhasil menjalin kolaborasi dengan produsen cokelat ternama dunia, yaitu Valrhona di Perancis. Kendala regulasi ekspor yang sempat dihadapi dapat diatasi berkat fasilitasi penuh Atase Perdagangan RI di Paris.

    “Capaian ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi koperasi lokal dengan pemerintah mampu mengangkat potensi kakao Jembrana ke pasar internasional,” imbuh Agung.

    Kolaborasi Lintas Pihak untuk Ekspor Desa Berkelanjutan

    Sebagai wujud dukungan, telah diluncurkan pula Logo Desa BISA Ekspor. Logo Desa BISA Ekspor merupakan kombinasi TUNESA (Tunas Desa) dan ANYASA (Anyaman Desa). TUNESA menggambarkan desa sebagai benih dengan daya tumbuh besar. Melalui kolaborasi, digitalisasi, keberanian bertransformasi, peran pemerintah dan swasta, benih desa dapat berkembang menjadi kekuatan ekonomi bangsa yang mampu bersaing di pasar global.

    ANYESA menggambarkan simpul yang kuat seperti desa, pelaku usaha, pemerintah, swasta dan mitra global yang terhubung dalam satu ekosistem kolaboratif. Selain itu terdapat Dashboard Desa BISA Ekspor yang menyajikan data komoditas dari setiap desa di seluruh Indonesia. Dashboard ini akan terus diperbarui sehingga mampu menampilkan data suplai yang akurat dan transparan, sekaligus menjadi panduan penting bagi pelaku usaha khususnya agregator, pemerintah dan pembina desa.

    Lebih rinci, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Berdayakan Desa Dalam ditandatangani oleh oleh Kemendag, Kemendes PDT, dan LPEI terkait pemberdayaan desa dalam pengembangan ekspor nasional. Kerja sama ketiga lembaga juga akan meliputi fasilitasi pengembangan desa melalui empat pilar pendampingan, yaitu peningkatan sumber daya ekspor; promosi produk ke pasar global; perluasan akses permodalan atau pembiayaan; serta penguatan logistik, rantai pasok, dan digitalisasi.

    Dalam perjanjian ini, beberapa ruang lingkup strategis diikutsertakan, termasuk pertukaran data dan informasi antarinstansi sebagai dasar pengembangan desa berorientasi ekspor, pemetaan dan klasterisasi desa ekspor yang dilakukan sesuai pedoman yang telah ditetapkan, serta penetapan desa percontohan yang akan menjadi model pembinaan Desa BISA Ekspor.

    Para pihak juga sepakat mendorong kemitraan pemasaran dalam ekosistem ekspor desa dan membuka ruang bagi berbagai kegiatan lain yang relevan dengan aktivitas pengembangan ekspor.

    Selanjutnya, untuk desa yang sudah siap ekspor, sejumlah langkah promosi telah dilakukan, meliputi integrasi data 15 eksportir dan agregator ke dalam platform ekspor INAEXPORT milik Kemendag agar dapat dihubungi calon buyer luar negeri, memfasilitasi business pitching antara 31 perusahaan eksportir dan perwakilan perdagangan RI di luar negeri, serta penjajakan bisnis (business matching) antara dua eksportir desa dan buyer asal India dan Australia.

    Sementara itu, desa yang perlu pembinaan lanjutan akan mendapatkan pendampingan intensif untuk memperkuat ekosistem ekspor. Program ini meliputi pengembangan kualitas dan kuantitas produk, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), perluasan akses pemasaran, dukungan pembiayaan, serta pendampingan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa.

    Turut hadir pada acara ini, yaitu Wamendes PDT Ahmad Riza Patria, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag Fajarini Puntodewi, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan, Irjen Kemendag Putu Jayan Danu Putra, Sekretaris Jenderal Kemendes Taufik Madjid, Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Daerah Tabrani, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna, Plt. Direktur Eksekutif LPEI Sukatmo Padmosukarso, serta Head of Corporate Social Responsibility Astra Diah Suran Febrianti.

    (prf/ega)

  • Gaji Rp 7,5 Juta Bebas Pajak Bisa Bikin Penerimaan PPh Berkurang, tapi…

    Gaji Rp 7,5 Juta Bebas Pajak Bisa Bikin Penerimaan PPh Berkurang, tapi…

    Jakarta

    Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diminta untuk dinaikkan ambang batasnya, dari semula Rp 4,5 juta per bulan, menjadi Rp 7,5 juta per bulan. Usulan ini paling kencang disuarakan oleh serikat buruh dan diungkapkan langsung saat bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu.

    Menaikkan PTKP jelas akan berdampak ke penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi ke kantong negara. Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet mengungkapkan ketika PTKP dinaikkan pada 2013, penerimaan negara dari PPh orang pribadi anjlok Rp 13 triliun. Saat itu, PTKP hanya naik 53%.

    “Jelas kita perlu melihat sisi fiskalnya. Ada pengalaman menarik di 2013. Waktu itu pemerintah menaikkan PTKP cukup besar, sekitar 53%. Dampaknya? Penerimaan PPh orang pribadi turun sekitar Rp 13 triliun,” sebut Yusuf Rendy kepada detikcom, Senin (8/9/2025).

    Nah, saat ini usulan kenaikan PTKP yang diberikan buruh jauh lebih ekstrem daripada 2013. Bila PTKP naik menjadi Rp 7,5 juta, artinya kenaikan itu sebesar 70%. Bila kenaikan PTKP 53% saja bisa menghilangkan Rp 13 triliun, potensi kehilangan pendapatan negara dari PPh orang pribadi bisa jauh lebih besar jika usulan buruh diakomodir.

    Di tengah belanja pemerintah yang tinggi-tingginya, turunnya penerimaan dari PPh orang pribadi bisa membuat defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melebar. Bisa jadi, terjadi kenaikan tarif pajak lain untuk menggantikan potensi pendapatan yang hilang dari kenaikan PTKP.

    “Potensi kehilangan penerimaan negara tentu jauh lebih besar. Padahal belanja pemerintah lagi tinggi-tingginya, subsidi energi, bantuan sosial, kesehatan, pendidikan. Kalau basis pajak formal menyempit terlalu drastis, risiko defisit melebar dan negara terpaksa menutup celah itu lewat utang atau dengan menaikkan pajak jenis lain, misalnya PPN atau cukai,” papar Yusuf Rendy.

    Di sisi lain, masih berkaca pada kenaikan PTKP pada 2013, Rendy mengatakan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan kala itu menemukan pola data yang unik. Usai PTKP naik, turunnya penerimaan PPh orang pribadi hanya terjadi 1-2 tahun saja, setelahnya ekonomi bergerak dengan cepat dan penerimaan pajak secara keseluruhan kembali normal.

    “Namun kajian Badan Kebijakan Fiskal menemukan penurunan itu hanya berlangsung 1-2 tahun. Setelah ekonomi pulih, penerimaan pajak kembali naik normal, sementara di sisi lain konsumsi, investasi, bahkan penciptaan lapangan kerja justru terdorong,” kata Yusuf Rendy.

    Kenaikan PTKP Bisa Bertahap

    Namun secara prinsip, Rendy melihat usulan buruh menaikkan PTKP masuk akal dan punya dasar kuat, yaitu biaya hidup yang melonjak, sementara PTKP tak berubah bertahun-tahun. Namun, agar fiskal tetap sehat, lebih realistis kalau pemerintah menaikkan PTKP secara bertahap tak perlu sampai langsung menjadi Rp 7,5 juta per bulan.

    “Hal itu dilakukan sambil memperluas insentif berbasis tanggungan keluarga atau kebutuhan hidup layak. Dengan begitu, tujuan melindungi daya beli tercapai, tetapi keberlanjutan keuangan negara juga tetap terjaga,” jelas Yusuf Rendy.

    Penerimaan PPN Bisa Meningkat

    Di sisi lain, Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda justru menilai potensi turunnya penerimaan dari PPh orang pribadi karena kenaikan PTKP bisa digantikan penerimaan pajak yang lain.

    Sebab, menurut Huda, kenaikan PTKP akan memberikan penghasilan bersih kepada masyarakat sebagai pekerja jauh lebih besar. Dengan begitu daya beli meningkat dan masyarakat pun berbelanja. Pada ujungnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan terkerek imbas kenaikan belanja masyarakat.

    “Hasil bagi penerimaan negara memang bisa negatif di pajak penghasilan karyawan tapi bisa positif di pajak lainnya, salah satunya Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Dengan ada ruang konsumsi lebih besar, masyarakat akan mengkonsumsi lebih banyak. Harapannya adalah konsumsi rumah tangga meningkat dan penerimaan PPN juga melonjak. Jadi, penurunan di PPh 21 karyawan akan terkompensasi dengan kenaikan penerimaan PPN. Jadi, hasilnya tetap positif dan kebijakan ini bisa diterapkan,” sebut Huda ketika dihubungi detikcom.

    Tonton juga video “17+8 Tuntutan Rakyat Dijawab DPR, TNI, dan Polri” di sini:

    Halaman 2 dari 2

    (hal/ara)

  • Ini 4 Catatan Ekonom ke Sri Mulyani Sebelum Lanjutkan Efisiensi APBN Lagi

    Ini 4 Catatan Ekonom ke Sri Mulyani Sebelum Lanjutkan Efisiensi APBN Lagi

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan melanjutkan efisiensi belanja seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.56/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara alias APBN. Terdapat beberapa catatan yang harus diperhatikan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto guna memastikan efisiensi berjalan pada jalur yang benar. 

    Untuk diketahui, PMK tersebut mengatur ihwal efisiensi belanja yang ditujukan untuk menjaga keberlanjutan fiskal dan mendukung program prioritas pemerintah. 

    Menariknya di dalam beleid itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak memasukkan anggaran belanja lainnya dalam pos anggaran yang kena efisiensi. Itu artinya ada pengurangan pos anggaran dari 16 menjadi 15 pos yang diefisiensi kalau membandingkannya dengan jumlah yang tertera dalam Surat Menkeu No: S-37/MK.02/2025. 

    Adapun kalau merujuk beleid baru tersebut, pos-pos anggaran yang kena efisiensi antara lain alat tulis kantor; kegiatan seremonial; rapat, seminar, dan sejenisnya; kajian dan analisis; diklat dan bimtek; honor output kegiatan dan jasa profesi; percetakan dan souvenir; sewa gedung, kendaraan, dan peralatan.

    Selanjutnya, lisensi aplikasi; jasa konsultan; bantuan pemerintah; pemeliharaan dan perawatan; perjalanan dinas; peralatan dan mesin; infrastruktur.

    Kepala Ekonom PT Bank Permata Tbk. (BNLI) Josua Pardede memberikan empat poin catatan bagi pemerintah untuk melaksanakan efisiensi belanja ke depannya. Pertama, penerapan efisiensi jangan diberlakukan secara keseluruhan di seluruh pos anggaran atau across-the-board. 

    Sebab, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 yang menjadi acuan efisiensi belanja pemerintah pada awal tahun ini memasukkan pembangunan infrastruktur dan pengadaan peralatan/mesin ke dalam area identifikasi.

    “Sehingga ada risiko salah sasaran bila pemangkasan tak berbasis output,” jelas Josua kepada Bisnis, Senin (11/8/2025).

    Kedua, percepatan realokasi dan lelang agar pergeseran ke belanja modal atau capital expenditure (capex) tidak menimbulkan pengeluaran yang rendah (low disbursement) pada paruh kedua. Josua mewanti-wanti pemerintah agar menggunakan mekanisme ‘blokir-buka’ anggaran yang cepat, bukan penahanan berkepanjangan.

    Ketiga, layanan dasar yang meliputi pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, serta proyek yang didanai skema khusus seperti pinjaman/hibah/BLU/SBSN sesuai koridor Inpres/PMK. 

    Keempat, penguatan terhadap reviu belanja secara kuartalan berbasis kinerja. Hal itu termasuk koordinasi dengan daerah saat penyesuaian transfer ke daerah (TKD). 

    “Agar efisiensi benar-benar menekan biaya input seremonial/operasional, bukan mengorbankan output pelayanan publik atau serapan capex yang menopang investasi,” ujar Josua.

    Menurut pengamatan Josua, arah kebijakan efisiensi yang diatur pada PMK No.56/2025 dalam melanjutkan mandat Inpres No.1/2025 itu relatif tepat sasaran. Sebab, PMK yang baru diterbitkan Sri Mulyani pada akhir Juli lalu itu secara eksplisit menyasar pos-pos dengan efek berganda atau multiplier effect rendah di belanja barang/jasa dan sebagian belanja modal (perjalanan dinas, rapat/semiloka, sewa, jasa profesional, iklan/publikasi, pengadaan kendaraan, percetakan/souvenir, dan lain-lain).

    Di sisi lain, efisiensi yang dicanangkan pemerintah itu dinilai sambil tetap melindungi belanja pegawai dan bantuan sosial. 

    Sebagai informasi, Inpres No.1/2025 yang diterbitkan Presiden Prabowo sebelumnya menargetkan efisiensi total Rp306,7 triliun, yang meliputi anggaran kementerian/lembaga Rp256,1 triliun, serta Rp50,6 triliun pada TKD. 

    Efisiensi pada PMK itu juga, lanjut Josua, memprioritaskan agar pemangkasan tidak berasal dari pinjaman/hibah, Rupiah Murni Pendamping, PNBP-BLU yang disetor ke kas negara, maupun proyek yang menjadi underlying SBSN—sehingga ruang fiskal dialihkan ke program prioritas Presiden tanpa menurunkan layanan dasar.

    Di sisi lain, PMK baru itu juga merinci 15 jenis belanja sebagai objek efisiensi yang dinilai teknisnya untuk mendorong “value for money”.

    Belum Ada Penjelasan Rinci Efisiensi Anggaran Lanjutan

    Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara masih enggan menjelaskan lebih lanjut perincian efisiensi APBN yang dilanjutkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto setelah pelaksanaan pertama di awal tahun ini. 

    Namun demikian, Suahasil menjelaskan bahwa kementeriannya bakal mengumumkan lebih lanjut soal implementasi PMK tersebut. Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) itu menuturkan, efisiensi akan terus dilakukan karena merupakan keinginan setiap lembaga. 

    “Kalau efisiensi kan memang sudah menjadi keinginan kita setiap lembaga. Terus mencari efisiensi dalam anggaran. Jadi lanjut terus aja, dalam pelaksanaan, dalam perencanaan,” tuturnya di Istana Kepresidenan. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, PMK Nomor 56/2025 itu mengatur bahwa anggaran belanja yang terdampak efisiensi antara lain anggaran belanja kementerian atau lembaga, dan efisiensi transfer ke daerah. 

    “Hasil efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) utamanya digunakan untuk kegiatan prioritas Presiden yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tertulis dalam beleid itu, dikutip pada Rabu (6/8/2025).

    Menariknya di dalam beleid itu, Sri Mulyani tidak memasukkan anggaran belanja lainnya dalam pos anggaran yang kena efisiensi. Itu artinya ada pengurangan pos anggaran dari 16 menjadi 15 pos yang terkena efisiensi kalau membandingkannya dengan jumlah yang tertera dalam Surat Menkeu No: S-37/MK.02/2025. 

    Meski demikian, aturan baru tersebut belum menyebut secara spesifik berapa nilai besaran anggaran yang terdampak efisiensi. PMK itu hanya menekankan bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) bisa menyesuaikan item anggaran yang terkena efisiensi sesuai arahan presiden. 

    Selain itu, meski tetap merujuk kepada kebijakan efisiensi anggaran yang ditetapkan oleh presiden, Menteri Keuangan berhak menetapkan besaran efisiensi anggaran dan menyampaikannya kepada masing-masing kementerian dan lembaga.