Kementrian Lembaga: ASN

  • KPK Pamerkan 22 Kendaraan Hasil OTT Noel

    KPK Pamerkan 22 Kendaraan Hasil OTT Noel

    GELORA.CO -Sebanyak 22 kendaraan mobil dan motor hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel dan 13 orang lainnya dipamerkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Pantauan RMOL, KPK memamerkan hasil OTT perkara dugaan pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore, 21 Agustus 2025.

    Kendaraan dimaksud terdiri dari 15 kendaraan mobil, dan 7 kendaraan motor. Di antaranya, 1 unit mobil Jeep Cherokee, 1 unit mobil Suzuki Jimny, 2 unit mobil Hyundai Palosade, 1 unit mobil Mitsubishi Pajero, 1 unit mobil BMW seri 3, 1 unit mobil Toyota Corolla Cross Hybrid, 1 unit mobil Toyota Hilux, 1 unit mobil Nissan GTR, 3 unit mobil Honda CRV, 1 unit mobil Hyundai Stargazer, 2 unit mobil Mitsubishi  Expander, 5 unit motor Ducati, dan 2 unit motor Vespa.

     

     

    “Barang bukti kendaraan 15 roda empat dan 7 kendaraan roda dua,” kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore, 21 Agustus 2025.

    Budi mengatakan, sejak Rabu malam, 20 Agustus 2025 hingga Kamis, 21 Agustus 2025, KPK mengamankan Wamenaker Noel, serta 13 orang pejabat dan ASN Kemnaker.

    “Tim telah mengamankan 14 orang,” terang Budi.

    Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan, dalam kegiatan ini, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang dan kendaraan.

    “Ada uang, ada puluhan mobil dan motor Ducati,” kata Fitroh kepada RMOL saat membeberkan barang bukti yang diamankan, Kamis siang, 21 Agustus 2025.

    Fitroh menyebut bahwa, Noel diduga terlibat perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

    “Sudah (Noel sudah di Gedung Merah Putih KPK)” pungkas Fitroh.

    Noel yang juga ketua kelompok relawan Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi yang bernama kelompok Jokowi Mania (JoMan) hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

  • Tangkap Juga Bahlil Lahadalia, Budi Arie, Bobby Nasution Dan Lain-lainya

    Tangkap Juga Bahlil Lahadalia, Budi Arie, Bobby Nasution Dan Lain-lainya

    GELORA.CO -Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel patut disyukuri. Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) menyebut KPK sudah berubah, berani menyikat pendukung penting Joko Widodo. 

    “KPK insaf, alhamdulillah,” ujarnya Adhie melalui sambungan telepon kepada RMOL di Jakarta sesaat lalu, Kamis 21 Agustus 2025.

    “Rakyat sekarang menunggu kapan Bahlil (Lahadalia), Budi Arie, dan nama-nama lain yang dikirim Joko Widodo masuk kabinet ditangkap. Juga ketua blok Medan Bobby Nasution, Silfester Matutina,” sambungnya.

    Adhie yang kerap mengkritik kinerja dan integritas KPK mengatakan respon cepat KPK atas kegusaran publik harus dihormati.

    “Joko Widodo ketar-ketir pengaruh sihirnya sirna. Begundal Genk Solo terus diburu. Noel bos Jokowi Mania menyusul bekas Menag Yaqult yang diproses KPK,” tukasnya.

    Diketahui KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Wakil Ketua KPK Fitroh Cahyanto membenarkan adanya operasi tersebut. “Benar, ada giat tangkap tangan,” kata Fitroh.

    Fitroh juga membenarkan bahwa salah seorang yang ditangkap adalah Wamenenaker Immanuel Ebenezer atau yang biasa disapa Noel.

    Penangkapan Noel bersama belasan ASN Kemenaker terkait pemerasan perusahaan-perusahaan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

  • Ada Aliran Uang Korupsi Kuota Haji ke Oknum di Kemenag Era Yaqut

    Ada Aliran Uang Korupsi Kuota Haji ke Oknum di Kemenag Era Yaqut

    GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran uang dari biro travel haji kepada oknum-oknum di Kementerian Agama (Kemenag) setelah mendapatkan kuota tambahan haji khusus.

    Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi sebesar 20 ribu kepada pemerintah Indonesia tujuannya adalah untuk memangkas lamanya waktu tunggu haji reguler.

    “Namun,kemudian dilakukan split 50 persen-50 persen. Untuk reguler 50 persen yaitu 10 ribu, dan untuk kuota khusus 50 persen, yaitu 10 ribu. Artinya itu saja sudah bergeser dari niatan awal untuk memangkas adanya antre,” kata Budi kepada wartawan, di Jakarta,  Kamis, 21 Agustus 2025.

    Budi menyebut bahwa kuota tambahan yang dialihkan ke haji khusus dan dikelola biro travel,  selanjutnya diperjualbelikan.

    “Ya, dari niatan awal kemudian di akhirnya juga diduga ada aliran uang dari para penyelenggara ibadah haji atau di sini biro-biro travel ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” terang Budi.

    Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. 

    Pada Selasa, 19 Agustus 2025, tim penyidik menggeledah 3 kantor asosiasi penyelenggara ibadah haji dan 1 rumah pihak biro travel. Dari sana, KPK mengamankan dokumen, catatan keuangan jual beli kuota tambahan haji, dan barang bukti elektronik (BBE).

    Pada Jumat, 15 Agustus 2025, tim penyidik telah menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). 

    Dari sana, tim penyidik mengamankan barang bukti elektronik (BBE), salah satunya ponsel, dan dokumen. 

    Di hari yang sama, tim penyidik juga telah menggeledah rumah milik ASN Kemenag di Depok, Jawa Barat. Dari sana, tim penyidik mengamankan satu unit mobil Toyota Innova Zenix.

  • Honorer Gunungkidul Digaji Rp300 Ribu per Bulan, Desak Masuk Usulan ASN

    Honorer Gunungkidul Digaji Rp300 Ribu per Bulan, Desak Masuk Usulan ASN

    Liputan6.com, Jakarta Ribuan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) di Kabupaten Gunungkidul harus kembali bersabar menunggu kepastian. Hingga kini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gunungkidul belum dapat memastikan jumlah formasi ASN yang akan diusulkan ke pemerintah pusat tahun ini.

    Harapan besar yang digantungkan para tenaga honorer seakan kembali diuji. Pasalnya, proses penyusunan formasi masih berkutat dalam pembahasan internal. Kepala Bidang Formasi Data dan Perkembangan Pegawai BKD Gunungkidul, Farid Juni Haryanto, menuturkan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan final dari rapat pimpinan daerah.

    “Potensinya sekitar 2.000-an. Tapi berapa yang bisa diusulkan, masih menunggu keputusan rapat pimpinan,” kata Farid, Rabu (20/8/2025).

    Menurut Farid, kendala utama ada pada keterbatasan anggaran. Pemerintah daerah tak bisa serta-merta mengajukan jumlah besar tanpa memperhitungkan kemampuan keuangan daerah dan aturan perundang-undangan.

    “Semua harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan regulasi. Jadi, kami harus hati-hati,” tegasnya.

    Meski jumlahnya belum final, BKD Gunungkidul tetap menyiapkan beberapa formasi prioritas. Antara lain untuk kategori R1 hingga R4, termasuk tenaga honorer K2, pelamar prioritas, serta non-ASN yang sudah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memiliki masa kerja minimal dua tahun.

    “Yang urgent tetap kita dorong lebih dulu. Terutama yang sudah terdata resmi di BKN,” jelas Farid.

    Sesuai jadwal, usulan formasi ASN seharusnya sudah masuk ke pemerintah pusat paling lambat 20 Agustus 2025. Namun, Farid mengakui target itu kemungkinan besar molor.

    “Seharusnya besok (hari ini). Kalau mundur, ya menyesuaikan. Masih dibahas di tingkat pimpinan,” ujarnya.

    Situasi ini membuat ribuan tenaga non-ASN kembali berada dalam ketidakpastian. Sebagian dari mereka bahkan sudah bertahun-tahun bekerja di instansi pemerintah, namun belum mendapatkan status yang jelas.

  • Pengusulan PPPK Paruh Waktu Berakhir Hari Ini, Pemkot Makassar Bakal Minta Perpanjangan Waktu?

    Pengusulan PPPK Paruh Waktu Berakhir Hari Ini, Pemkot Makassar Bakal Minta Perpanjangan Waktu?

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dari Pemerintah Daerah (Pemda) berakhir hari ini, Rabu (20/8/2025).

    Sejumlah daerah meminta perpanjangan waktu. Salah satunya Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

    Berdasarkan koordinasi antara Aliansi Tenaga Honorer R4 Pemkot Makassar dengan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, diungkapkan Pemkot Makassar akan meminta perpanjangan waktu.

    “Sejauh ini info yang kami peroleh, BKD (BKPSDM) masih terus mengusulkan, sembari menunggu pengumuman perpanjangan waktu,” kata Ketua Aliansi Tenaga Honorer R4 Pemkot Makassar, Rivaldi Pratama kepada fajar.co.id, Rabu (20/8/2025).

    Dalam koordinasinya dengan BKPSDM, Rivaldi mengatakan pihaknya, honorer R4, juga diakomodir dalam pengusulan PPPK Paruh Waktu. Bersama dengan honorer lain yang memenuhi syarat, seperti kategori R2 dan R3. “Termasuk R4,” aku Rivaldi.

    Diketahui, pengusulan dilakukan mulai 7 Agustus 2025. Berdasarkan dari Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang pengusulan Paruh Waktu.

    Artinya, Pemda hanya diberi waktu sepekan mengusulkan kebutuhan pegawai paruh waktunya. Jika dihitung hanya hari kerja.

    Pemerintah Kota Makassar sendiri, sebelumnya optimis bisa menyelesaikan pengusulan. Itu diungkapkan Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Makassar, M. Ilham R.

    “Insya allah kita bisa dapat itu sesuai jadwal di tanggal 20,” kata Ilham kepada fajar.co.id beberapa waktu lalu.

  • Ada Libur Panjang di Bulan September 2025, Catat Waktunya!

    Ada Libur Panjang di Bulan September 2025, Catat Waktunya!

    Jakarta

    Pada September 2025, ada tanggal merah di awal bulan untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Perlu diketahui, tanggal merah tersebut termasuk long weekend karena berdekatan dengan libur akhir pekan.

    Ini berarti, ada libur panjang di awal bulan September 2025. Berikut informasinya.

    Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, tanggal merah September 2025 jatuh pada 5 September, tepatnya hari Jumat. Setelah itu, ada libur akhir pekan Sabtu dan Minggu.

    Dengan demikian, berikut jadwal libur panjang bulan September 2025.

    Jumat, 5 September 2025: Libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAWSabtu, 6 September 2025: Libur akhir pekanMinggu, 7 September 2025: Libur akhir pekanRekomendasi Cuti September 2025

    PNS dan karyawan swasta yang masih memiliki jatah cuti tahunan, bisa menggunakan tanggal 4 September 2025 agar libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW semakin lama. Ini rinciannya.

    Kamis, 4 September 2025: Rekomendasi cutiJumat, 5 September 2025: Libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAWSabtu, 6 September 2025: Libur akhir pekanMinggu, 7 September 2025: Libur akhir pekanAturan Cuti Bersama PNS dan Karyawan Swasta

    Untuk cuti bersama, ada perbedaan aturan antara ASN dengan pegawai/karyawan. Apa bedanya?

    1. Ketentuan cuti bersama ASN/PNS:

    2. Ketentuan cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja:

    Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024:

    Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.

    (kny/imk)

  • MAKI Serahkan Data Pembanding Tambahan Kuota Haji 2024 ke KPK

    MAKI Serahkan Data Pembanding Tambahan Kuota Haji 2024 ke KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Bonyamin Saiman, melimpahkan Surat Keputusan (SK) kuota haji tambahan 2023 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai data pembanding kuota haji tambahan pada tahun 2024.

    Dalam SK yang diberikan tertanda tangan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas no.467 tentang penetapan Kuota Haji tambahan Haji Tahun 2023 sebanyak 8.000.

    Bonyamin mengatakan berkas tersebut dijadikan data pembanding dari dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024 sebanyak 20.000.

    “Nah hari ini saya memberikan data pembanding kuota haji tahun 2023, di mana jumlahnya itu ada tambahan 8.000,” jelas Bonyamin di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/8/2025).

    Menurutnya SK tahun 2023 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dalam aturan ini kuota haji khusus sebanyak 8%.

    Dia merincikan, SK tahun itu telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di mana kuota haji reguler telah diberikan untuk 7.360 dan kuota haji khusus 640 orang. Adapun pada kuota khusus, 600 orang merupakan jemaah dan 40 orang merupakan petugas haji khusus.

    Lalu, Bonyamin menuturkan kejanggalan SK tahun 2024 karena dari total kuota haji tambahan sebesar 20.000, pembagian menjadi 50:50 atau 10.000 untuk haji regulerdan 10.000 haji khusus.

    Dia menilai pembagian 50:50 telah melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan proporsi kuota haji reguler sebesar 92% dan reguler 8%. Dia menilai adanya dugaan praktik pungutan liar dalam pelaksanaan kuota haji tambahan 2024.

    “Kenapa 2024 menjadi berbeda, menjadi separuh-separuh dan diduga dijual atau dibeli yang angkanya saya sebut itu kan rata-rata adalah 5.000 dolar per orang. Kalau kali 10.000 kan Rp750 miliar. Terus kemudian kalau ada petugas segala macam ya Rp691 miliar lah karena dibagi petugas,” pungkasnya.

    Ssbelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan SK tahun 2024 menjadi salah satu bukti dalam perkara ini. Menurutnya SK untuk pembagian kuota haji masih menjadi tanda tanya besar.

    “Karena pada umumnya pada jabatan setingkat menteri yang bersangkutan [Yaqut Cholil Qoumas] apakah memang merancang SK itu sendiri atau SK itu sudah jadi. Ada yang menyusun SK itu, kemudian di istilahnya disodorkan lah kepada yang bersangkutan untuk ditandatangan. Nah ini yang sedang kita dalami,” tutur Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

    Sebagai informasi, KPK telah menaikan kasus dugaan korupsi haji ini menjadi penyidikan. KPK juga telah menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan kasus korupsi kuota haji 2023-2024.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan ini untuk mencari barang bukti terkait perkara tersebut.

    “Tim juga melakukan penggeledahan di rumah saudara YCG yang berlokasi di daerah Jakarta Timur,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).

    Budi menyebut dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).

    Sebelum rumah Yaqut, kata Budi, penyidik melakukan penggeledahan di rumah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama dan mengamankan 1 unit mobil merek Innova Zenix. Namun, Budi belum bisa menyampaikan secara detail dokumen yang diamankan dan apa saja rincian dari BBE.

    “Tentu yang ada di BBE sangat berguna bagi penyidik untuk menelusuri informasi-informasi yang di Ari terkait perkara ini,” jelas Budi.

  • 350 calon Ombudsman RI lanjut tes buat makalah di Setneg

    350 calon Ombudsman RI lanjut tes buat makalah di Setneg

    “Sesi pertama diikuti oleh peserta dari nomor urut 1 sampai dengan 175, dan sesi kedua diikuti oleh peserta dengan nomor urut 176 sampai dengan 350,”

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 350 calon anggota Ombudsman Republik Indonesia yang telah lolos seleksi administrasi lanjut menjalani tahapan tes objektif dan pembuatan makalah di Aula Pusat Pengembangan Kompetensi ASN Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Rabu.

    Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman RI Masa Jabatan 2026–2031 Prof. Erwan Agus Purwanto menyampaikan tes objektif dan pembuatan makalah merupakan bagian dari seleksi kualitas yang digelar dalam dua sesi.

    “Sesi pertama diikuti oleh peserta dari nomor urut 1 sampai dengan 175, dan sesi kedua diikuti oleh peserta dengan nomor urut 176 sampai dengan 350,” kata Erwan kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

    Sesi pertama berlangsung pada pukul 08.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB. Ada 154 peserta yang hadir, sementara 21 orang mangkir. Kemudian, sesi kedua berlangsung pada pukul 13.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB.

    Erwan lanjut menjelaskan panitia dibantu oleh tim eksternal yang terdiri atas akademisi dan praktisi selama pelaksanaan tes objektif dan pembuatan makalah berlangsung.

    “Pansel dibantu oleh 10 orang external reader (pembaca luar, red.) yang berasal dari akademisi dan praktisi dengan menggunakan metode double blind review. Adapun poin-poin penilaian yang akan kami nilai sekitar pemahaman peserta tentang ORI (Ombudsman Republik Indonesia) terutama pelayanan publik,” kata Erwan.

    Nantinya, peserta yang lolos, Erwan menyebut akan lanjut mengikuti tahapan berikutnya, yaitu tes pemeriksaan profil (profile assesment).

    “Hasil tes objektif dan pembuatan makalah ini akan diumumkan melalui laman Kemensetneg www.setneg.go.id dan kaman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik https://apel.setneg.go.id pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025,” kata Erwan.

    Pendaftaran anggota Ombudsman Republik Indonesia untuk Masa Jabatan tahun 2026 sampai dengan 2031 dibuka sejak tanggal 9 Juli 2025 sampai dengan 29 Juli 2025. Dalam rentang waktu itu, ada 476 orang yang mendaftar, tetapi kemudian satu mengundurkan diri sehingga menjadi 475 orang.

    Dari 475 pelamar, sebanyak 125 orang tidak lolos tahapan seleksi berkas, sementara 350 pelamar lainnya berhasil lanjut ke tahapan seleksi berikutnya.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Benarkah Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Dibatalkan? Ini Fakta dan Penjelasan Resmi Pemerintah

    Benarkah Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Dibatalkan? Ini Fakta dan Penjelasan Resmi Pemerintah

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Isu pembatalan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan tahun 2025 tengah ramai di media sosial. 

    Kabar itu mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto tidak menyebut soal gaji dalam Pidato Kenegaraan pada 15 Agustus 2025.

    Namun, benarkah kenaikan gaji tersebut dibatalkan? Jawabannya tegas: tidak benar.

    Kebijakan kenaikan gaji tahun 2025 sudah resmi berlaku sejak Januari lalu. Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, pemerintah menetapkan kenaikan sebesar 8% untuk PNS, TNI, dan Polri aktif, serta 12% untuk pensiunan.

    Alasan Presiden tidak lagi menyebutnya dalam pidato bukan karena batal, melainkan karena kebijakan tersebut sudah berjalan. Biasanya, pidato kenegaraan hanya fokus pada arah kebijakan baru, bukan hal yang sudah ditetapkan.

    Selain isu pembatalan, beredar pula klaim gaji ASN naik hingga 16% pada 2025. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan informasi itu hoaks. Angka resmi tetap 8% untuk ASN aktif dan 12% bagi pensiunan.

    Tak hanya kenaikan gaji, pemerintah juga mengatur tambahan tunjangan berupa uang lembur dan uang makan lembur. Aturan ini tercantum dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.

    Kabar pembatalan kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, dan pensiunan tahun 2025 adalah hoaks. Kenaikan gaji tetap berlaku sesuai aturan, yakni 8% untuk pegawai aktif dan 12% untuk pensiunan. 

    Tidak disinggungnya lagi dalam pidato Presiden Prabowo bukan berarti batal, melainkan karena kebijakan itu sudah berjalan sejak Januari 2025. (*/solobalapan)

  • Syarat dari KPK Agar Gratifikasi ‘Halal’ Bisa Diterima Pejabat

    Syarat dari KPK Agar Gratifikasi ‘Halal’ Bisa Diterima Pejabat

    Jakarta

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bicara terkait gratifikasi. KPK menyebut ada syarat agar gratifikasi menjadi ‘halal’ dan bisa diterima oleh pejabat.

    KPK menjelaskan soal gratifikasi ini dalam acara webinar bertajuk ‘Integritas & Antikorupsi: Dari Kesadaran Menjadi Kebiasaan’ di Kementerian Hukum (Kemenkum), Selasa (19/8) kemarin. KPK berbicara ini di depan para aparatur sipil negara atau ASN.

    “Gratifikasi juga banyak yang halalnya daripada yang haramnya. Yang haramnya cuma satu. Kalau kita sebagai ASN, sebagai pegawai negeri, tadi yang haram itu adalah yang menerima apa pun juga bentuknya, bentuk hadiah tadi atau uang apa pun juga yang berkaitan dengan tugas dan wewenang kita,” kata Deputi Bidang Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dalam webinar tersebut.

    Wawan menjelaskan memberi hadiah atau sebagainya memang diperbolehkan asalkan tidak terkait dengan tugas dan kewenangan, sehingga menjadi gratifikasi.

    “Selama yang kita terima ini tidak ada kaitannya dengan tugas dan kewenangan kita,” ucapnya.

    Wawan mencontoh jika orang tua atau saudara yang memberikan sesuatu, bisa diterima. Namun, jika orang lain yang memberikan sesuatu karena jabatan, harus ditolak.

    “Kalau orang tua kita kasih uang ke kita, terima nggak? Ya terimalah. Kakak kita kasih bekel ke kita terima nggak? Ya terimalah di situ,” ucap dia.

    “Tapi kalau orang lain yang memberikan sesuatu pada kita karena jabatan kita, maka itu harus ditolak. Itu yang disebut gratifikasi,” tambahnya.

    ASN Tak Paham Titik Rawan Korupsi

    Dalam acara yang sama, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo juga sempat bicara terkait banyaknya ASN yang belum mengetahui titik rawan korupsi di lingkungan pekerjaannya. Ia menyebut ketidaktahuan ini membuat langkah pencegahan korupsi menjadi tidak optimal.

    Awalnya Ibnu menjelaskan tantangan bagi para ASN jika ingin menerapkan nilai-nilai integritas.

    “Seperti, budaya kerja yang sudah mengakar. Kebiasaan lama yang permisif atau acuh tak acuh terhadap pelanggaran membuat perubahan perilaku memerlukan waktu dan konsistensi,” ujar Ibnu via daring.

    Ibnu lalu menyinggung tidak semua ASN memahami titik rawan korupsi di lingkungan pekerjaannya. Hal itu lah yang membuat langkah pencegahan tidak optimal.

    “Kurangnya kesadaran risiko korupsi. Tidak semua ASN memahami titik rawan korupsi di pekerjaannya sehingga langkah pencegahan tidak optimal. Justru dengan memahami titik rawan korupsi kita akan terhindar dari korupsi itu sendiri,” ucapnya.

    Ibnu juga menyinggung konflik kepentingan di internal. Ia menilai banyak ASN yang menganggap wajar dengan pengambilan keputusan yang dipengaruhi oleh hubungan pribadi.

    “Dengan adanya konflik kepentingan ini, bisa muncul dari hubungan keluarga, hubungan perkawanan atau mungkin ada suatu kolusi. Bisa juga karena suatu gratifikasi atau suap. Itu mempengaruhi pola kita dalam mengambil suatu keputusan. Itu disebut ada conflict of interest,” ucapnya.

    Adapula persoalan tekanan dari atasan, rekan kerja atau pihak eksternal. Menurut Ibnu, ASN kerap didorong untuk melanggar aturan.

    “ASN sering dihadapkan pada permintaan atau intervensi yang mendorong mereka melanggar aturan. Jadi mulai saat ini ASN diminta untuk tegak lurus melakukan aturan-aturan yang ada,” sebutnya.

    “Kalau toh ada ajakan pimpinan yang tidak benar, saudara bisa menolak. Apalagi ajakan dari kanan kiri saudara yang mengajak melakukan penyelewengan, melakukan tindak pidana korupsi saudara harus bisa menolaknya,” tambahnya.

    Halaman 2 dari 3

    (maa/maa)