Kementrian Lembaga: ASN

  • Ketua IDAI Tak Boleh Layani Pasien BPJS di RSCM, Kemenkes Beri Penjelasan

    Ketua IDAI Tak Boleh Layani Pasien BPJS di RSCM, Kemenkes Beri Penjelasan

    Jakarta

    Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr Piprim Basarah Yanuarso mulai Jumat (22/8/2025), tak lagi diperkenankan menangani pasien anak dengan cover BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.

    Dalam sebuah video yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya, dokter spesialis jantung anak itu menjelaskan keputusan tersebut merupakan arahan dari Direksi RSCM dan Kementerian Kesehatan.

    “Kepada seluruh orang tua pasien saya, anak-anak dengan penyakit jantung bawaan maupun didapat, mohon maaf sebesar-besarnya. Mulai hari ini saya tidak bisa lagi melayani putra-putri bapak ibu yang menggunakan BPJS di PJT atau di Kiara RSCM. Atas arahan Direksi RSCM, saya hanya bisa melayani pasien di Poli Swasta Kencana RSCM,” ujar dr Piprim.

    Ia menambahkan, kondisi ini berimbas pada biaya yang harus ditanggung pasien. Salah satunya adalah pemeriksaan echocardiography (echo). “Sehingga untuk bisa berobat dan diperiksa echo sekarang Bapak Ibu harus membayar sekitar Rp 4 juta rupiah karena di sana tidak dicover BPJS,” ucapnya.

    Menanggapi pemberitaan tersebut, Kementerian Kesehatan menyampaikan klarifikasi. Sejak April 2025, dr Piprim disebut sudsh resmi dimutasi untuk bertugas di RSUP Fatmawati Jakarta. Dengan penugasan baru itu, dr Piprim tetap dapat memberikan pelayanan kesehatan, termasuk bagi pasien pengguna BPJS.

    “Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang dokter memang harus siap ditugaskan di manapun. Mutasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan kebutuhan institusi dan pengembangan layanan kesehatan bagi masyarakat,” demikian penjelasan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, Sabtu (23/8).

    Kemenkes memastikan, pasien yang selama ini mendapatkan perawatan dari dr Piprim masih bisa mengakses layanannya di RSUP Fatmawati. Skema pembiayaan yang tersedia disebut tetap beragam, mulai dari mandiri, asuransi swasta, hingga Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.

    Pemindahan tenaga kesehatan senior seperti dr Piprim diklaim Kemenkes sebagai bagian dari strategi memperkuat layanan rujukan di rumah sakit pusat.

    Dengan fasilitas dan kapasitas RSUP Fatmawati, Kemenkes berharap pelayanan kesehatan anak, terutama pada kasus-kasus kompleks, dapat lebih optimal dan tetap terjangkau bagi masyarakat.

    (naf/naf)

  • Cerita Mutasi ‘Ajaib’ Bupati Pati Sudewo Terungkap di Rapat Pansus DPRD
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        23 Agustus 2025

    Cerita Mutasi ‘Ajaib’ Bupati Pati Sudewo Terungkap di Rapat Pansus DPRD Regional 23 Agustus 2025

    Cerita Mutasi ‘Ajaib’ Bupati Pati Sudewo Terungkap di Rapat Pansus DPRD
    Penulis
    KOMPAS.com –
    Agus Eko Wibowo, aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pati, mengungkapkan soal pemecatan mendadak dari jabatan eselon II (Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan) menjadi staf biasa di Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah.
    Rapat Pansus Hak Angket DPRD Pati pada Kamis (21/8/2025) menyebut mutasi ini penuh kejanggalan.
    “Saya juga bingung. Dalam SK tersebut, disebutkan bahwa berdasarkan hasil rapat tim penilai kinerja Kabupaten Pati, saya telah melakukan perbuatan secara tidak sah, termasuk di dalamnya menyuruh orang lain untuk menghilangkan barang milik Pemkab Pati, termasuk di dalamnya dokumen milik Pemkab Pati. Saya bingung karena di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya tidak ada terkait itu,” kata Agus.
    Kesaksian itu dia sampaikan di hadapan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Kamis (21/8/2025).
    Agus dihadirkan dalam rapat Pansus Hak Angket di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pati.
    Selain Agus, dihadirkan pula dua ASN mantan Kasubbag Inspektorat Daerah (Eselon IV) yang juga mengalami penurunan jabatan, yakni Agil Tri Cahyani dan Srini Yuani.
    Pansus Hak Angket DPRD Pati memanggil mereka bertiga sebagai bagian dari penyelidikan dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangan Bupati Pati Sudewo dalam ranah kepegawaian.
    Di hadapan Pansus, Agus menceritakan, pada 5 Juni 2025, dirinya resmi dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan.
    Secara kepegawaian, menurut dia, perubahan jabatan itu termasuk mutasi biasa, sesama eselon 2, dari jabatan sebelumnya sebagai inspektur daerah.
    Singkat cerita, pada 14 Juli 2025, dirinya memenuhi panggilan dari Inspektur Daerah yang kini menjabat, Teguh Widyatmoko. Di situlah dirinya diperiksa dan di-BAP.
    Menurut Agus, hanya ada dua poin dalam BAP yang pihaknya tanda tangani, yakni terkait proses mutasi auditor P2UPD dan terkait pergantian pengurus barang lama ke baru.
    Terkait dua hal itu, pihaknya sudah memberikan jawaban.
    Empat hari berselang, pada 18 Juli, dirinya diminta datang oleh Plt Kepala BKPSDM Pati, Yogo Wibowo.
    “Ternyata di sana saya disodori SK Bupati terkait pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi pratama,” ucap Agus.
    Pada Senin (21/7/2025), dirinya pun menghadap Plt Sekda Pati, Riyoso, untuk proses mengembalikan mobil dinas yang merupakan fasilitasnya saat masih menjabat staf ahli.
    Agus heran karena pertimbangan yang digunakan terkait penurunan jabatannya adalah menyuruh orang lain untuk menghilangkan dokumen milik pemerintah daerah.
    Hal yang tak pernah dia lakukan dan tak tercantum dalam BAP.
    “Saya bingung begitu saya dituduh menghilangkan atau memerintahkan menghilangkan barang daerah. Sebab, mulai 5 Juni 2025, saya sudah menjadi staf ahli dan tidak memiliki hak dan kewenangan terkait tupoksi inspektorat. Semua terkait dokumen, berita acara, keuangan, aset, sudah saya serahkan ke Plt Inspektur baru, pengganti saya waktu itu, yakni Pak Riyoso,” ujar Agus.
    Dia menegaskan, semua dokumen sudah pihaknya serahkan pada Plt Inspektur yang menggantikannya pada 5 Juni. Bahkan ada berita acara serah-terimanya.
    “Dokumen hard copy semua ada, tidak ada yang hilang. Saya bilang, saya tidak gila, saya sudah berjuang untuk capaian tindak lanjut BPK nomor 1 se-Indonesia, masa dokumennya saya hilangkan. Toh misalkan dokumen hilang, atau gedung inspektorat dibakar sekalipun, masih ada aplikasi SIPPN. Dokumen sudah diunggah semua di sana. Jadi hard copy maupun soft copy tidak ada yang hilang,” jelas dia.
    ASN lain yang juga dihadirkan Pansus sebagai saksi, Agil Tri Cahyani, juga diturunkan jabatannya dengan alasan menghilangkan dokumen milik daerah.
    Agil adalah mantan Kasubbag Analisis dan Evaluasi di Inspektorat Daerah Kabupaten Pati. Dia dituduh menghilangkan dokumen milik pemerintah daerah atas perintah Agus.
    Pada 19 Juni 2025, dia dimutasi dari Inspektorat menjadi Kasubbag Program dan Keuangan di Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang).
    Selanjutnya, pada 18 Juli, dia mendapat SK Bupati Pati tentang pemberhentian dari jabatan pengawas. Jabatannya pun turun menjadi staf biasa, bukan lagi eselon 4.
    “Turun jadi staf, tidak eselon. Dulu eselon 4. Dan kelas jabatannya menjadi kelas 1, paling rendah,” kata dia.
    Agil menyebutkan, dalam SK Bupati tersebut, dikatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat tim penilai kinerja Kabupaten Pati pada 16 Juli  2025.
    Alasannya, dirinya dianggap telah melakukan perbuatan secara tidak sah untuk menghilangkan barang milik pemerintah Kabupaten Pati, termasuk di dalamnya dokumen.
    “Saya bingung ketika menerima SK tersebut, yang dimaksud menghilangkan dokumen ini apa? Selain itu sama sekali tidak ada proses konfirmasi atau undangan, baik dari inspektorat, BKPSDM, maupun tim penilai. Tidak ada konfirmasi, tahu-tahu ada SK turun dan saya turun jabatan,” jelas dia.
    Padahal, Agil berani menjamin, semua dokumen, baik hard copy maupun soft copy, yang pihaknya tangani saat di Inspektorat masih utuh, tidak ada yang hilang sama sekali.
    Dia tak habis pikir dengan keputusan ini. Terlebih, kinerjanya di bawah kepemimpinan Agus Eko Wibowo saat menjadi inspektur daerah boleh dibilang sangat baik. 
    Terutama dalam hal capaian tindak lanjut BPK.
    “Posisi kinerja pekerjaan tindak lanjut BPK pada 2019 dan sampai tiga tahun setelahnya, Pemkab Pati di kisaran rangking 21-25 se-Jateng. Tapi dua tahun terakhir, progresnya dipantau BPK, pada masa kepemimpinan Pak Agus progres tindak lanjut BPK Pemkab Pati nomor 1 se-Jateng dan nasional,” ucap Agil.
    Anggota Pansus Hak Angket DPRD Pati, Muslihan, menilai ada kejanggalan dalam proses mutasi dan penurunan jabatan ini.
    Dia bahkan mengaku menahan air mata ketika mendengar kesaksian dari ketiga ASN yang dihadirkan dalam rapat Pansus.
     “Terkait proses penurunan jabatan, kronologis yang disampaikan sangat memprihatinkan. Ternyata banyak hal yang jadi kejanggalan. Seharusnya tidak seperti itu. Selain jeda waktu yang sangat singkat, BAP-nya juga menurut kami tidak sesuai. Menurut kami hanya alasan yang tidak sesuai dengan yang dilakukan Pak Agus,” jelas dia.
    Menurut Muslihan, ada indikasi kezaliman terkait kebijakan penurunan jabatan ini. Dari eselon 2, tidak turun menjadi eselon 3 atau 4, melainkan langsung menjadi staf.
    “Ini menjadi hal memprihatinkan. Kami merasa Pak Agus ini juga potensial, masih muda, belum ada hal (alasan) yang sekiranya untuk diturunkan jabatannya. Akan tetapi BAP menurut kami hanya karangan saja. Tapi kami belum menyimpulkan, karena nanti kesimpulan baru ada pada akhir proses Pansus,” tandas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Resmi Berlaku 2025, Ini Daftar Lengkap Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan

    Resmi Berlaku 2025, Ini Daftar Lengkap Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Berbeda dengan profesi wirausaha atau wiraswasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki jaminan berupa dana pensiun setelah mengakhiri masa kerja.

    Gaji pensiunan PNS diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama bertugas di pemerintahan.

    Pemerintah Indonesia pada awal 2025 telah menetapkan secara resmi besaran gaji pensiunan PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

    Dalam aturan tersebut, besaran pensiunan diklasifikasikan berdasarkan golongan I hingga IV.

    Berikut rincian gaji pensiunan PNS yang berlaku mulai 2025:

    Golongan I
    • Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
    • Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
    • Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
    • Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

    Golongan II
    • IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
    • IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
    • IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
    • IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

    Golongan III
    • IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
    • IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
    • IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
    • IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

    Golongan IV
    • IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
    • IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
    • IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
    • IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
    • IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

    Sementara itu, proses pencairan gaji pensiunan tetap dilakukan setiap bulan oleh PT Taspen (Persero).

    Untuk tahun ini, jadwal pencairan dimulai kembali pada 1 Juni 2025.

    Bagi para pensiunan ASN yang sudah berhak menerima sejak 1 Mei 2025, Taspen akan langsung menyalurkan gaji ke-13 ke rekening masing-masing tanpa perlu pengajuan tambahan.

  • Bupati Pati Diduga Tak Sah Mutasi 89 ASN, Legislator Bicara Konsekuensi

    Bupati Pati Diduga Tak Sah Mutasi 89 ASN, Legislator Bicara Konsekuensi

    Jakarta

    Pansus DPRD Kabupaten Pati tengah menyoroti adanya dugaan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang janggal oleh Bupati Pati Sudewo. Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan, menyebut jika memang terbukti melanggar, kepala daerah itu bisa dikoreksi dalam mutasi yang tak sah tersebut.

    “Sanksinya karena itu diatur dalam UU pemilihan, bagi yang masih calon kepala daerah bisa dibatalkan pencalonannya. Jika udah kepala daerah, tentu prosesnya masih panjang dan bentuk sanksinya macam-macam. Bisa dalam bentuk dilakukan koreksi terhadap keputusan mutasi sebelumnya,” ujar Irawan kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).

    Irawan menyebut proses hak angket menjadi kewenangan Pansus DPRD Kabupaten Pati. Sehingga, katanya, berbagai substansi temuannya, menjadi wewenang pansus untuk kemudian disimpulkan dan ditindaklanjuti.

    “Terus setahu saya pansus tersebut dibentuk kaitannya dengan masalah kenaikan PBB. Kalau masalah mutasi ASN tentu berbeda lagi,” katanya.

    Lebih lanjut, Irawan menjelaskan bahwa aturan kepala daerah tak boleh memutasi dalam 6 bulan pertama memang dianggap menyulitkan. Dia menyebut Komisi II DPR pernah meminta Kemendagri untuk memberikan kemudahan.

    Kejanggalan Mutasi 89 ASN Pati

    Sebelumnya, Pansus Hak Angket DPRD Pati menemukan kejanggalan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah Pati. DPRD menduga ada mutasi 89 aparatur sipil negara (ASN) di Pati yang dilakukan secara tidak sah.

    Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengatakan pihaknya telah memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Pati terkait dengan mutasi jabatan yang dilakukan pada 8 Mei 2025 itu.

    “Itu dilakukan enam bulan sebelum Bupati Pati, enam bulan setelah pelantikan. Sebelum dari enam bulan, Bupati itu boleh melakukan mutasi jabatan asal mendapatkan izin dari Mendagri,” kata Bandang seperti dilansir detikJateng, Jumat (22/8).

    Bandang menjelaskan, proses mutasi jabatan harus berproses secara bertahap. Mulai dari usulan Bupati, Gubernur, Badan Kepegawaian Negara (BKN), baru ke Mendagri. Namun, dia melihat kejanggalan karena surat dari BKN baru keluar pada tanggal 15 dan 16 Mei 2025.

    “Ada 89 mutasi ada yang janggal, mutasi tanggal 8 Mei, izin keluar tanggal 8 Mei, tetapi izin BKN 15-16 Mei setelah mutasi izin keluar. Pertanyaan masyarakat bisa menilai ini bisa sah tidak,” sambungnya.

    Selain soal mutasi, pansus juga mengundang warga yang complain soal pajak. Bandang mengatakan, warga tersebut harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mencapai 2.500 persen. Semula dari Rp 46 juta menjadi Rp 1 miliar.

    (azh/jbr)

  • Ini Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025

    Ini Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Berbeda dengan wirausaha maupun wiraswasta, PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan profesi yang memiliki jaminan dana pensiun.

    Pada dasarnya, gaji pensiunan PNS merupakan upah yang diperoleh atas pengabdian diri selama bekerja di dinas pemerintahan.

    Pada awal 2025, Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan besaran gaji pensiunan PNS. Penetapannya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

    Dalam kebijakan tersebut dinyatakan bahwa rincian gaji pensiunan PNS 2025 diklasifikasikan berdasarkan golongan I-IV.

    Adapun besaran gaji PNS ketika pensiun menurut golongan yang mulai berlaku pada 2025 adalah sebagai berikut:

    Golongan I
    Rincian Gaji Pensiunan

    Golongan Ia
    Rp1.748.100-Rp1.962.200

    Golongan Ib
    Rp1.748.100-Rp2.077.300

    Golongan Ic
    Rp1.748.100-Rp2.165.200

    Golongan Id
    Rp1.748.100-Rp2.256.700

    Golongan II
    Rincian Gaji Pensiunan

    Golongan IIa
    Rp1.748.100-Rp2.833.900

    Golongan IIb
    Rp1.748.100-Rp2.953.800

    Golongan IIc
    Rp1.748.100-Rp3.078.700

    Golongan IId
    Rp1.748.100-Rp3.208.800

    Golongan III
    Rincian Gaji Pensiunan

    Golongan IIIa
    Rp1.748.100-Rp3.558.800

    Golongan IIIb
    Rp1.748.100-Rp3.709.200

    Golongan IIIc
    Rp1.748.100-Rp3.866.100

    Golongan IIId
    Rp1.748.100-Rp4.029.600

    Golongan IV
    Rincian Gaji Pensiunan

    Golongan IVa
    Rp1.748.100-Rp4.200.000

    Golongan IVb
    Rp1.748.100-Rp4.377.800

    Golongan IVc
    Rp1.748.100-Rp4.562.900

    Golongan IVd
    Rp1.748.100-Rp4.755.900

    Golongan IVe
    Rp1.748.100-Rp4.957.100

    Pencairan gaji pensiunan PNS biasanya disalurkan melalui PT Taspen (Persero) setiap bulan yang mulai dijadwalkan kembali pada 1 Juni 2025.

    Bagi pensiunan ASN yang sudah mendapatkan haknya per 1 Mei 2025, proses pencairan gaji ke-13 pensiunan akan langsung disalurkan oleh PT Taspen ke rekening masing-masing.

    Dana akan dikirimkan secara otomatis tanpa pengajuan tambahan terlebih dahulu. Jadi, penerima hanya perlu menunggu pemberitahuan masuknya dana ke rekening sesuai jadwal.

  • Komisi II: Revisi UU Pemilu dibahas mulai awal 2026

    Komisi II: Revisi UU Pemilu dibahas mulai awal 2026

    istilah demokrasi bisa direct dan indirect, keduanya itu sama-sama demokrasi. Sama dengan kita ada perwakilan di DPRD, jangan salah mereka itu dipilih oleh masyarakat artinya di jabatan mereka ada suara masyarakat

    Malang, Jawa Timur (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyampaikan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, termasuk opsi pemisahan pemilu nasional dan daerah serta usulan pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD dimulai pada awal 2026.

    “Soal pembahasan revisi paket politik terkait UU Pemilu itu insya Allah baru akan dimulai pada awal 2026,” kata Khozin di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat.

    Khozin menjelaskan dibukanya masa pembahasan revisi UU tersebut pada tahun depan karena saat ini pihaknya masih membahas beberapa undang-undang lain.

    “Beberapa diantaranya UU ASN dan UU BUMD yang sedang berjalan,” ujarnya.

    Meski demikian, Khozin menyatakan hingga saat ini Komisi II DPR RI sudah mulai melakukan beberapa tahapan untuk mempersiapkan pembahasan perubahan Undang-Undang Pemilu.

    “Yang pasti 2026 harusnya sudah mulai running, kalau saat ini sebenarnya sudah mulai tahapan, seperti rapat dengar pendapat dan forum group discussion terkait kepemiluan,” ucapnya.

    Ia menyampaikan juga telah melakukan penguatan kelembagaan di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

    “Bahkan kemarin kami juga melakukan penguatan kelembagaan Bawaslu di Madura. Artinya, proses sudah jalan, tetapi ofisialnya insya Allah 2026,” ucapnya.

    Selain itu, Khozin menyebut usulan kepala daerah, yakni bupati, wali kota, dan gubernur yang dipilih oleh DPRD tetap sesuai dengan demokrasi.

    “Kita mengenal istilah demokrasi bisa direct dan indirect, keduanya itu sama-sama demokrasi. Sama dengan kita ada perwakilan di DPRD, jangan salah mereka itu dipilih oleh masyarakat artinya di jabatan mereka ada suara masyarakat,” ucapnya.

    Ia memastikan nantinya pembahasan soal revisi UU Pemilu akan berjalan dengan adil, yakni melihat mafsadat dan manfaatnya atau plus minus dari penerapan regulasi soal kepemiluan.

    “Pemerintah berkewajiban mencari dampak paling kecil untuk mencari kemaslahatan yang paling besar,” kata dia.

    Pewarta: Ananto Pradana
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pasien BPJS Diminta Rp 8 Juta untuk Beli Alat Operasi, Dokter Billy Membela Diri: Hanya Opsi, Bukan Paksaan

    Pasien BPJS Diminta Rp 8 Juta untuk Beli Alat Operasi, Dokter Billy Membela Diri: Hanya Opsi, Bukan Paksaan

    Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek memberikan sanksi tegas untuk dokter Billy Rosan, dokter spesialis bedah anak yang diduga meminta uang Rp8 juta secara pribadi kepada pasien BPJS.

    Pihak rumah sakit memastikan, dokter yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) itu tidak lagi diperkenankan menangani pasien BPJS di RSUD Abdul Moeloek.

    Direktur RSUD Abdul Moeloek, dr Imam Ghozali menyampaikan, keputusan tersebut diambil dalam rapat internal bersama komite medik dan jajaran pelayanan rumah sakit.

    “Disimpulkan, terhitung hari ini yang bersangkutan tidak bisa lagi diberikan pasien BPJS sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Saya menindaklanjuti rekomendasi ini sebagai sanksi tegas,” kata Imam kepada Liputan6.com, Jumat (22/8/2025).

    Imam menuturkan, pihaknya juga akan meminta rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP) terkait kemungkinan pencabutan izin praktik dr Billy di RSUDAM.

     “Ini berkaitan dengan tindakan pungutan di luar prosedur yang berlaku,” tegasnya.

    Dia menekankan, sekitar 98 persen pasien RSUD Abdul Moeloek merupakan peserta BPJS Kesehatan. Dengan larangan ini, secara otomatis dr Billy tidak bisa lagi menjalankan praktik bedah anak di rumah sakit tersebut.

    “Kalau dia tidak boleh melayani pasien BPJS, ya sama saja tidak bisa praktik di RSUD Abdul Moeloek. Itu rekomendasi sanksi, dan per hari ini sudah berlaku,” jelas dia.

  • Kemenko Polkam RI minta Sumut cepat bentuk Tim Tanggap Insiden Siber 

    Kemenko Polkam RI minta Sumut cepat bentuk Tim Tanggap Insiden Siber 

    Percepatan pembentukan TTIS ini sangat perlu kita segerakan, karena faktanya baru 42 persen dari 552 pemerintah daerah memiliki TTIS,

    Medan (ANTARA) – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) RI meminta Provinsi Sumatera Utara harus melakukan percepatan pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) di daerah.

    “Percepatan pembentukan TTIS ini sangat perlu kita segerakan, karena faktanya baru 42 persen dari 552 pemerintah daerah memiliki TTIS,” ucap Asisten Deputi Koordinasi Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Keamanan Siber Kemenko Polkam RI Budi Eko P usai rapat koordinasi percepatan pembentukan dan penguatan TTIS di wilayah Sumut di Medan, Kamis.

    Sebab, lanjut dia, faktanya beberapa infrastruktur digital milik pemerintah telah mendapat serangan peretasan maupun pencurian data beberapa tahun terakhir.

    Seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Direktorat Jenderal dan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, dan lainnya.

    “Makanya di sini kita melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan Komdigi (Komunikasi dan Digital) agar masing-masing pemerintah daerah segera membentuk TTIS ini,” kata Eko.

    Pihaknya ke Sumatera Utara juga merupakan upaya mencari solusi atas tantangan yang dihadapi dalam melakukan percepatan pembentukan TTIS.

    “Sesuai arahan bapak Presiden terbentuk dulu TTIS tahun ini, dan tahun depan baru kita lakukan peningkatan kapasitas sumber daya manusianya,” papar Eko.

    Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut Erwin Hotmansah Harahap menyatakan, Sumatera Utara hingga kini melakukan percepatan pembentukan TTIS di 24 kabupaten/kota se-Sumut.

    Namun, tutur dia, satu di antaranya tantangan yang dihadapi provinsi ini adalah minimnya sumber daya manusia (SDM) dengan kompetensi teknis yang mumpuni.

    “SDM kita sangat minim jumlahnya untuk ASN di bidang persandian dan keamanan informasi hanya 10 orang. Itu yang mengcover 33 kabupaten/kota di Sumut,” katanya.

    Berdasarkan data, hingga kini di wilayah Sumatera Utara telah terdapat dua TTIS yang sedang berjalan, yakni Kota Medan dan Kabupaten Nias.

    Ada tujuh kabupaten/kota di Sumatera Utara, yakni Deli Serdang, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Padangsidimpuan, Tebing Tinggi, Pematangsiantar, Tanjung Balai, termasuk Provinsi Sumut yang sudah membentuk TTIS.

    Terdapat 24 kabupaten/kota di Sumatera Utara telah berproses membentuk TTIS, yakni Asahan, Batu Bara, Dairi, Karo, Humbang Hasundutan, Labuhanbatu Utara, Langkat, Mandailing Natal, Nias Barat, Nias Selatan, Nias Utara, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Pakpak Bharat, Samosir, Serdang Bedagai, Simalungun, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Toba, Binjai, Gunungsitoli, dan Sibolga.

    “Belum ada juga pejabat fungsional sandi. Hal ini tidak hanya terjadi di provinsi tetapi juga rata-rata di daerah di Sumut,” ujar Erwin.

    Pewarta: Muhammad Said
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pramono lantik 2.703 PPPK Tahap I di Balai Kota Jakarta

    Pramono lantik 2.703 PPPK Tahap I di Balai Kota Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo melantik 2.703 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Formasi Tahun 2024 di halaman Balai Kota Jakarta, Kamis.

    Dalam sambutannya, Pramono berpesan agar PPPK yang dilantik dapat menjunjung tinggi integritas dan terus meningkatkan etos kerja dalam melayani warga Jakarta.

    “Semuanya harus menjunjung tinggi Core value ASN Ber-AKHLAK, yang berorientasi pada pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Ini adalah seperangkat nilai yang menjadi pedoman utama untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Jakarta,” kata Pramono.

    Pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 658 Tahun 2025. PPPK Tahap I terdiri atas 304 guru, 61 tenaga kesehatan, dan 2.338 tenaga teknis.

    Dalam kesempatan itu, Pramono menekankan agar para pegawai dapat memegang teguh etika kerja dan menghindari segala bentuk penyalahgunaan wewenang.

    “Jalankanlah amanah ini dengan niat tulus, semangat belajar, dan melayani. Mari perkuat kolaborasi demi keberhasilan membangun Jakarta yang lebih baik, lebih maju, dan lebih modern,” kata Pramono.

    Diketahui, pada seleksi PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tahun 2024, tersedia 4.826 formasi dengan hasil kelulusan sebanyak 4.652 orang.

    Seluruh PPPK Tahap I yang telah dilantik wajib melaksanakan tugas terhitung mulai 1 September 2025. PPPK Tahap I ini sebelumnya merupakan tenaga honorer eks Kategori II dan Pegawai Tidak Tetap Pemprov DKI Jakarta.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sri Mulyani Naikkan Anggaran buat Guru-Dosen Jadi Rp 274 Triliun

    Sri Mulyani Naikkan Anggaran buat Guru-Dosen Jadi Rp 274 Triliun

    Jakarta

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengoreksi anggaran pendidikan untuk guru, dosen, dan tenaga pendidik. Dari sebelumnya Rp 178,7 triliun, menjadi Rp 274,7 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

    “Anggaran pendidikan yang langsung dinikmati oleh dosen, guru dan tenaga pendidik adalah Rp 274,7 triliun,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Kamis (21/8/2025).

    Sebelumnya dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026, Jumat (15/8) sore, Sri Mulyani memaparkan anggaran pendidikan untuk guru, dosen dan tenaga kependidikan sebesar Rp 178,7 triliun.

    Angka yang sama disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan RAPBN 2026 dan Nota Keuangan di Gedung DPR RI pada siang harinya.

    Perbedaan terletak pada penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) aparatur sipil negara (ASN) daerah dari sebelumnya Rp 68,7 triliun menjadi Rp 69 triliun untuk 1,6 juta guru.

    Kemudian perbedaan signifikan terlihat pada TPG pegawai negeri sipil (PNS), tunjangan profesi dosen (TPD) PNS, serta gaji pendidik dari sebelumnya Rp 82,9 triliun menjadi Rp 120,3 triliun.

    Sementara itu, TPG non-PNS dan TPD non-PNS masih sama yakni masing-masing sebesar Rp 19,2 triliun untuk 754.747 guru dan Rp 3,2 triliun untuk 80.325 dosen.

    Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Luky Alfirman menjelaskan perubahan itu karena sebelumnya masih ada komponen yang belum masuk perhitungan.

    “Perhitungan sebelumnya belum memasukkan semua komponen belanja pegawai untuk gaji dan tunjangan guru, dosen dan tenaga kependidikan di semua daerah,” ujar Luky.

    Kemenkeu memastikan anggaran pendidikan tetap mencakup 20% dari APBN, di mana pada 2026 jumlahnya mencapai Rp 757,8 triliun. Rinciannya, anggaran pendidikan disalurkan melalui transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 253,4 triliun untuk tunjangan guru negeri/swasta, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), BOP Kesetaraan, hingga tambahan penghasilan guru.

    Kemudian anggaran pendidikan disalurkan melalui K/L sebesar Rp 243,9 triliun. Anggaran tersebut dibelanjakan melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), serta Kementerian Sosial (Kemensos).

    Anggaran pendidikan berikutnya disalurkan melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp 223,6 triliun. Masuk anggaran pendidikan karena target manfaatnya dirasakan oleh 71,9 juta siswa dan santri di seluruh Indonesia.

    Terakhir, anggaran pendidikan dialokasikan untuk pembiayaan sebesar Rp 37 triliun. Pembiayaan ini disalurkan untuk berbagai program seperti beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk 4.000 mahasiswa, 452 riset, 21 perguruan tinggi negeri badan hukum (PTNBH) eksisting dan 2 PTNBH baru, serta untuk dukungan 9 sekolah unggulan dan revitalisasi 11.686 sekolah.

    Tonton juga video “Sri Mulyani Kena Deepfake, Ini Pernyataan Aslinya soal Guru-Dosen” di sini:

    (aid/hns)