Kementrian Lembaga: ASN

  • Pengusulan PPPK Paruh Waktu Berakhir, Aliansi Tenaga Honorer R4 Pemkot Makassar: Semoga R2-R4 Aman Semua

    Pengusulan PPPK Paruh Waktu Berakhir, Aliansi Tenaga Honorer R4 Pemkot Makassar: Semoga R2-R4 Aman Semua

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Aliansi Tenaga Honorer R4 Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar berharap diakomodir, dalam pengusulan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

    Itu diungkapkan mengingat pengusulan PPPK Paruh Waktu berakhir hari ini, Senin, (25/8/2025).

    “Semoga R2-R4 aman semua,” kata Ketua Aliansi Tenaga Honorer R4 Pemkot Makassar, Muhammad Rivaldi Pratama kepada fajar.co.id, Senin (25/8/2025).

    Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar diketahui telah mengantongi nama-nama yang diusulkan. Itu berdasarkan koordinasi Rivaldi dengan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),

    “Info dari BKPSDM Proses pengusulan nama-nama untuk paruh waktu telah rampung semua,“ ujarnya.

    Soal siapa yang telah diusulkan, Rivaldi mengaku belum tahu pasti. “Sejauh ini kami belum mengetahui ini, jumlah dan nama-namanya akan diumumkan nanti,” terangnya.

    Kata Rivaldi, nama-nama itu nantinya akan diumumkan BKPSDM melalui laman resminya.

    “Nama-nama yang diusulkan paruh waktu, akan diumumkan langsung oleh BKPSDM melalui kanal resmi BKPSDM Kota Makassar,” ucap Rivaldi.

    Pihak BKPSDM Makassar sendiri, saat dikonfirmasi belum menanggapi.

    Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN, Suharmen, menegaskan tidak ada perpanjangan tambahan.

    “Perpanjangan usulan PPPK paruh waktu hanya lima hari, yakni sampai 25 Agustus. Yang belum memasukkan usulan tolong diperhatikan jadwalnya, jangan mepet-mepet,” kata Suharmen dalam keterangannya, dikutip Senin (25/8/2025).

  • Pengusulan PPPK Paruh Waktu Pemkot Makassar Rampung, Nama-namanya?

    Pengusulan PPPK Paruh Waktu Pemkot Makassar Rampung, Nama-namanya?

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pengusulan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu berakhir hari ini, Senin, (25/8/2025). Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah mengantongi nama-nama yang diusulkan.

    Itu diungkapkan Ketua Aliansi Tenaga Honorer R4 Pemkot Makassar, Muhammad Rivaldi Pratama. Berdasarkan kordinasinya dengan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), pengusulannya sudah selesau

    “Info dari BKPSDM Proses pengusulan nama-nama untuk paruh waktu telah rampung semua, sesuai usulan dari masing-masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah),” kata Rivaldi kepada fajar.co.id, Senin (25/8/2025).

    Lalu, siapa-siapa saja nama yang diusulkan? Itu akan diumumkan BKPSDM melalui laman resminya.

    “Info Terbaru Dari BKPSDM Kota Makassar, nama-nama yang diusulkan paruh waktu, akan diumumkan langsung oleh BKPSDM melalui kanal resmi BKPSDM Kota Makassar,” ujar Rivaldi.

    Soal nasib pegawai honorer R4, ia berharap semuanya masuk pengusulan.

    “BKD telah merampungkan sesuai usulan dari SKPD masing-masing. Semoga R2-R4 aman semua,” terangnya.

    Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN, Suharmen, menegaskan tidak ada perpanjangan tambahan.

    “Perpanjangan usulan PPPK paruh waktu hanya lima hari, yakni sampai 25 Agustus. Yang belum memasukkan usulan tolong diperhatikan jadwalnya, jangan mepet-mepet,” kata Suharmen dalam keterangannya, dikutip Senin (25/8/2025).

    Ia menegaskan, konsekuensi keterlambatan akan ditanggung pemda sendiri karena harus berhadapan langsung dengan honorer di wilayahnya.

  • Gaji Guru Non PNS hingga Dana BOS 2026 Dipastikan Naik, Sri Mulyani Bocorkan Detail Lengkapnya

    Gaji Guru Non PNS hingga Dana BOS 2026 Dipastikan Naik, Sri Mulyani Bocorkan Detail Lengkapnya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Anggaran untuk guru, dosen, dan tenaga kependidikan dalam RAPBN 2026 dipastikan naik dari rencana awal yang sebesar Rp 178,7 triliun kini menjadi sebesar Rp 274,7 triliun. Artinya jumlah tersebut bertambah Rp 96 triliun.

    Sri Mulyani merincikan, anggaran untuk tenaga pendidik itu meliputi berbagai tunjangan profesi dari Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non-PNS sebesar Rp19,2 triliun untuk 754.747 guru.

    Kemudian Tunjangan Profesi Dosen (TPD) Non-PNS sebesar Rp3,2 triliun untuk 80.325 dosen; TPG ASN Daerah sebesar Rp69 triliun untuk 1,6 juta guru; serta TPG PNS, TPD PNS, dan gaji pendidik sebesar Rp120,3 triliun.

    “Jadi ini adalah guru yang bukan pegawai negeri pun mendapatkan TPG dari APBN. Begitu juga dengan dosen yang non PNS,” tegas Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Senin (25/8/2025).

    Lebih jauh Sri Mulyani menerangkan, alokasi anggaran ini dibagi ke dalam tiga fokus utama penerima manfaat langsung yaitu siswa/mahasiswa, pendidik dan tenaga kependidikan, serta sarana-prasarana dan operasional pendidikan.

    Sebesar Rp301,2 triliun dari total anggaran akan langsung dinikmati oleh siswa dan mahasiswa melalui berbagai program bantuan dan beasiswa, termasuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan Bidikmisi sebesar Rp17,2 triliun untuk 1,2 juta mahasiswa; Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp15,5 triliun untuk 21,1 juta siswa tingkat SD, SMP, dan SMA.

    Kemudian, bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (BOP PAUD) sebesar Rp 5,1 triliun, bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) Rp 9,4 triliun, renovasi madrasah dan sekolah Rp 22,5 triliun, serta pembangunan sekolah unggulan Garuda Rp 3 triliun.

  • KPK Panggil Ulang Bupati Pati Terkait Kasus Korupsi Jalur KA Lusa

    KPK Panggil Ulang Bupati Pati Terkait Kasus Korupsi Jalur KA Lusa

    Jakarta

    Bupati Pati Sudewo (SDW) absen dari panggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api (KA) pekan lalu. KPK memanggil lagi Sudewo untuk diperiksa lusa.

    “Yang bersangkutan menyatakan bersedia hadir pada tanggal 27 Agustus 2025,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (25/8/2025).

    Sudewo awalnya dipanggil KPK pada Jumat (22/8). Namun, Sudewo tidak hadir dengan alasan ada agenda lain.

    “Yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan ada kegiatan yang sudah teragendakan,” ujarnya.

    Sebagai informasi, KPK memanggil Sudewo sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek rel KA. Sudewo menjabat anggota Komisi V DPR saat proyek tersebut berlangsung.

    Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Sudewo diduga menerima commitment fee dari pembangunan jalur kereta api saat menjabat anggota DPR. Dia menyebutkan KPK akan mendalami terkait commitment fee tersebut kepada Sudewo.

    “Ya, benar. Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya, yaitu Saudara R,” ujar Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/8).

    “Tentu dari informasi ini penyidik akan mendalami dan tentu nanti kami akan update proses penyidikan terkait dengan Saudara SDW ini seperti apa,” lanjutnya.

    KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Salah satu yang terbaru ialah ASN di Kemenhub, Risna Sutriyanto (RS), yang merupakan Ketua Pokja terkait proyek pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro.

    Sebelum Risna, KPK juga telah menahan sejumlah tersangka lain. Berikut ini daftarnya:

    Pihak Pemberi
    1. DIN (Dion Renato Sugiarto) selaku Direktur PT IPA (Istana Putra Agung)
    2. MUH (Muchamad Hikmat) selaku Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma)
    3. YOS (Yoseph Ibrahim) selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023
    4. PAR (Parjono) selaku VP PT KA Manajemen Properti
    5. Asta Danika (AD) selaku Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU)
    6. Zulfikar Fahmi (ZF) selaku Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS).

    Pihak Penerima
    1. HNO (Harno Trimadi) selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian
    2. BEN (Bernard Hasibuan) selaku PPK BTP Jabagteng
    3. PTU (Putu Sumarjaya) selaku Kepala BTP Jabagteng
    4. AFF (Achmad Affandi) selaku PPK BPKA Sulsel
    5. FAD (Fadliansyah) selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian
    6. SYN (Syntho Pirjani Hutabarat) selaku PPK BTP Jabagbar
    7. Budi Prasetyo (BP) selaku Ketua Pokja Pengadaan
    8. Hardho (H) selaku Sekretaris Pokja Pengadaan
    9. Edi Purnomo (EP) selaku anggota Pokja Pengadaan.

    Halaman 2 dari 3

    (ial/haf)

  • Pengisian JPTP dilakukan bertahap dan selektif

    Pengisian JPTP dilakukan bertahap dan selektif

    Ilustrasi : Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melaksanakan apel pagi di balai kota setempat, beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Prokopim Kota Malang)

    Wali Kota Malang: Pengisian JPTP dilakukan bertahap dan selektif
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Minggu, 24 Agustus 2025 – 20:11 WIB

    Elshinta.com – Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan pengisian kekosongan jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) di lingkungan pemerintah daerah setempat dilakukan secara bertahap dan selektif.

    Wahyu di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu, mengemukakan bahwa mekanisme pengisian JPTP berdasarkan hasil asesmen dan evaluasi kinerja para kandidat.

    “Kami sudah melaksanakan asesmen dan nanti saya akan melihat si A, B, C, dan seterusnya ini seperti apa (kinerja),” kata Wahyu.

    Adapun JPTP yang kosong, yakni Kepala Badam Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Asisten Administrasi Umum, Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Politik, serta Kepala Inspektorat Kota Malang.

    Saat ini jabatan yang masih kosong dipegang oleh pelaksana tugas (Plt).

    Wahyu menyampaikan untuk evaluasi kinerja kandidat akan dilakukan setelah melewati enam bulan masa kepemimpinannya sebagai Wali Kota Malang.

    Dia tak menutup kemungkinan pejabat yang saat ini statusnya masih Plt bisa didefinitifkan, asalkan mereka memenuhi kompetensi sesuai kebutuhan.

    “Iya bisa, kenapa tidak. Tapi apakah yang plt ini akan definitif di tempat yang sama atau tidak, akan dilihat dulu seperti apa,” ujar dia.

    Terpisah, Plt Kepala BKPSDM Kota Malang Hendru Martono mengatakan mekanisme pengisian JPTP akan melihat terlebih dahulu hasil dari pelaksanaan rotasi yang dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau dalam hal ini adalah wali kota sebagai kepala daerah.

    “Untuk targetnya itu kembali lagi ke PPK, asesmen sudah pada April. Nanti di proses melalui persetujuan teknis, terus tinggal menunggu,” kata Hendru.

    Pengisian JPTP disebutnya bisa melalui dua cara, yakni job fit dan seleksi terbuka (selter).

    “JPT memang pengisiannya bisa melalui dua cara, yakni uji kompetensi untuk rotasi dan seleksi terbuka (selter),” ucapnya.

    Pelaksanaan selter, kata dia, akan melihat pada jumlah instansi yang masih memiliki kekosongan JPTP, setelah dilaksanakan proses rotasi.

    “Kalau ada yang masih kosong baru dilakukan selter. Nah, untuk yang seleksi terbuka ini pendaftar bisa dari Kota Malang maupun dari luar kota,” tuturnya.

    Sumber : Antara

  • Besok Terakhir! BKN Tegaskan Tidak Ada Lagi Perpanjangan Waktu Pengajuan Usulan PPPK Paruh Waktu

    Besok Terakhir! BKN Tegaskan Tidak Ada Lagi Perpanjangan Waktu Pengajuan Usulan PPPK Paruh Waktu

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan perpanjangan waktu pengajuan usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu hanya diberikan selama lima hari. Artinya besok merupakan hari terakhir pengajuan usulan tersebut. Para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pusat maupun daerah diminta memanfaatkan waktu tersebut sebaik-baiknya.

    Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN, Suharmen, menyebut jadwal pengadaan PPPK paruh waktu tetap berjalan sesuai rencana. Hingga kini, belum ada instruksi untuk memperpanjang lagi.

    “Perpanjangan usulan PPPK paruh waktu hanya lima hari, yakni sampai 25 Agustus. Yang belum memasukkan usulan tolong diperhatikan jadwalnya, jangan mepet-mepet,” kata Suharmen, dikutip Minggu (24/8/2025).

    Ia menegaskan, kepala daerah sudah mengetahui konsekuensi apabila tidak mengusulkan PPPK paruh waktu. Menurutnya, pemerintah daerah yang harus berhadapan langsung dengan tenaga honorer jika usulan tidak diajukan.

    BKN, lanjutnya, siap menetapkan pertimbangan teknis (Pertek) Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK paruh waktu apabila usulan sudah diajukan instansi pusat maupun daerah. “BKN sudah siap menetapkan NIP PPPK paruh waktu, sekarang tinggal kecepatan pemda saja,” ujarnya.

    Terkait tenaga honorer dalam database BKN yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS), Suharmen menegaskan tidak bisa diangkat menjadi ASN PPPK paruh waktu. Salah satu syarat mutlak adalah pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK sebagaimana diatur dalam UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

  • Viral Guru SD di Lampung Ngamuk Ancam Cekik Murid saat Upacara, Diduga Gara-Gara Banyak Pengajar Absen

    Viral Guru SD di Lampung Ngamuk Ancam Cekik Murid saat Upacara, Diduga Gara-Gara Banyak Pengajar Absen

    Liputan6.com, Jakarta Sebuah video viral memperlihatkan diduga seorang guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Pesawaran, Lampung mengamuk hingga mengancam akan mencekik muridnya saat upacara bendera.

    Peristiwa itu diketahui terjadi di salah satu SD di Kecamatan Kedondong, Pesawaran. Dalam video yang beredar, suasana upacara semula berlangsung normal dengan murid dan guru berbaris rapi di lapangan sekolah.

    Namun, seorang guru perempuan berseragam ASN mendadak masuk ke tengah lapangan dan melontarkan kata-kata kasar di hadapan siswa serta guru lainnya.

    “Kalau enggak saya cekekin nih anak-anak. Ini instruksi, setiap Senin tidak ada guru yang boleh absen. Lapor kamu sama bupati,” ucap kepala sekolah tersebut dengan nada tinggi.

  • Kasus Noel Jadi Alarm, Ekonom Wijayanto Samirin: Tidak Perlu Kejar Koruptor Sampai Antartika, Justru Ada di ‘Antar Kita’

    Kasus Noel Jadi Alarm, Ekonom Wijayanto Samirin: Tidak Perlu Kejar Koruptor Sampai Antartika, Justru Ada di ‘Antar Kita’

    Fajar.co.id, Jakarta – Penangkapan Immanuel Ebenezer atau Noel, aktivis 98 sekaligus Wakil Menteri, dinilai menjadi alarm bahaya bagi Presiden Prabowo dalam agenda pemberantasan korupsi dan implementasi program-program strategis pemerintah.

    Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, mengatakan penangkapan Noel terjadi di tengah komitmen Presiden yang selalu menegaskan perang terhadap korupsi di berbagai kesempatan.

    “Dalam pidatonya, Presiden kembali menegaskan komitmen memberantas korupsi, bahkan mengancam seluruh jajarannya agar menjauhi perilaku koruptif. Ia sendiri berjanji akan memimpin upaya mengejar koruptor hingga ke Antartika,” tegas Wijayanto.

    Namun, kasus Noel justru menunjukkan betapa sulitnya memberantas korupsi. Wijayanto menegaskan bahwa Noel yang seharusnya melindungi kepentingan rakyat malah justru memeras mereka dengan menaikkan tarif sertifikat K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) dari Rp275.000 menjadi Rp6 juta per sertifikat.

    Alih-alih memperbaiki birokrasi, Noel justru meneruskan praktik lama bahkan meminta bagian dari aliran dana korupsi. “Lebih ironis lagi, praktik tersebut melibatkan ASN hingga pejabat eselon II, dan dilakukan sejak bulan pertama ia menjabat,” ujar Wijayanto. Ia menambahkan, banyak pihak meyakini posisi Wakil Menteri hanya dijadikan batu loncatan untuk melakukan korupsi.

    Situasi ini, lanjutnya, tidak berdiri sendiri. Pada saat bersamaan, Kementerian Agama juga tengah diperiksa KPK terkait kuota haji, sementara Kementerian Komunikasi dan Digital ditelisik terkait kasus perlindungan judi online. “Korupsi telah mengakar, hingga muncul kesan bahwa pemerintah kita telah menjelma menjadi ‘Pemerintahan Wani Piro’: values (nilai-nilai) dibuang, digantikan value (nilai uang). Segalanya serba pragmatis dan transaksional,” jelasnya.

  • 5 Kejanggalan Kematian ADP Versi Keluarga: Surat Kaleng Berisi Simbol hingga Dugaan Pembunuh Profesional
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        24 Agustus 2025

    5 Kejanggalan Kematian ADP Versi Keluarga: Surat Kaleng Berisi Simbol hingga Dugaan Pembunuh Profesional Yogyakarta 24 Agustus 2025

    5 Kejanggalan Kematian ADP Versi Keluarga: Surat Kaleng Berisi Simbol hingga Dugaan Pembunuh Profesional
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com –
    Kasus kematian misterius diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) ADP, memasuki babak baru dengan sejumlah kejanggalan yang diungkap oleh pihak keluarga.
    Dalam konferensi pers yang digelar di Yogyakarta pada Sabtu (23/8/2025), keluarga yang didampingi oleh tim kuasa hukum, Nicholay Aprilindo dan Dwi Librianto, membeberkan berbagai temuan yang memperkuat dugaan adanya pihak lain di balik meninggalnya ADP.
    Salah satu temuan paling janggal diungkap oleh kuasa hukum keluarga, Nicholay Aprilindo.
    Ia menjelaskan bahwa saat acara pengajian untuk mendiang ADP pada 9 Juli 2025, asisten rumah tangga keluarga menerima sebuah amplop cokelat dari seorang pria tak dikenal.
    Isi amplop tersebut bukanlah surat, melainkan simbol-simbol yang terbuat dari gabus putih.
    “Ada seseorang membawa amplop coklat, yang berisi simbol-simbol dari gabus putih, yaitu simbol bintang, hati, dan simbol bunga kamboja,” katanya dalam konferensi pers di Yogyakarta, Sabtu (23/8/2025).
    Nicholay menegaskan bahwa temuan ini telah diserahkan kepada pihak berwenang untuk didalami lebih lanjut, karena keluarga meyakini simbol tersebut membawa pesan tersembunyi.
    “Itu sudah diserahkan kepada pihak keluarga kepada pihak-pihak yang melakukan penyelidikan. Kami minta diperdalam apa makna dari simbol-simbol itu, pesan apa yang terkandung dalam simbol itu,” kata dia.
    Kejanggalan lain datang dari aktivitas digital almarhum.
    Kuasa hukum menyebutkan bahwa istri ADP, Meta Ayu – yang akrab disapa Pita – menemukan akun media sosial dan aplikasi perpesanan suaminya sempat aktif setelah dinyatakan meninggal dunia, padahal ponselnya dilaporkan hilang.
    “Kami baru dapat informasi dari istrinya atau keluarganya, Instagram milik almarhum
    on
    padahal sempat dikatakan HP-nya hilang,” ujar Nicholay Aprilindo.
    Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Meta Ayu sempat mencoba mengirim pesan ke nomor WhatsApp milik suaminya dan pesan tersebut menunjukkan status terkirim dengan tanda centang dua.
    “Berarti kan on kalau centang dua, ini kan jadi misteri juga. Dikatakan kalau HP-nya hilang, tapi kok bisa ada on di Instagram dan centang dua,” katanya.
    “Untuk waktunya (medsosnya aktif) kami akan mendalami.”
    KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO Kuasa Hukum keluarga ADP Nicholay bersama orangtua ADP Subaryano, Sabtu (23/8/2025)
    Istri almarhum, Meta Ayu, sempat menelpon Polsek Menteng sebanyak tujuh kali, pada malam hari sebelum ADP ditemukan meregang nyawa. Namun tidak direspons.
    Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum keluarga diplomat Kemenlu, Dwi Librianto.
    Kronologi dimulai saat Meta Ayu, tidak bisa menghubungi suaminya sejak Senin, 7 Juli 2025, pukul 21.20 WIB.
    “Pertama sejak Senin, 7 Juli 2025, pukul 21.20, Pita (panggilan Meta Ayu) tidak dapat menghubungi Daru karena WA tidak aktif, centang satu,” jelas Dwi Librianto.
    Setelah itu, Pita mencoba menghubungi penjaga kos, Siswanto. Sebab Pita sudah tidak bisa menghubungi Daru pada pukul 22.23 dan 22.25 pada hari Senin itu.
    Setelah gagal menghubungi penjaga kos, Pita mencoba menghubungi pihak kepolisian pada dini hari.
    “Dini hari tanggal 8 Juli 2025, menelpon Polsek Menteng tujuh kali. Tadi pagi saya coba menghubungi (nomor Polsek Menteng), memang ada, tapi tidak ada respons. Jadi, tujuh kali istri almarhum menghubungi Polsek Menteng,” ungkapnya.
    Tim kuasa hukum juga menyoroti adanya kejanggalan dalam keterangan penjaga kos kepada penyidik.
    Nicholay Aprilindo membantah keras pernyataan bahwa istri ADP pernah meminta posisi kamera pengawas (CCTV) diubah.
    “Dan perlu saya sampaikan keterangan dari istri almarhum bahwa istri almarhum yang bernama Meta Ayu tidak pernah meminta pergeseran CCTV,” tegas Nicholay.
     
    Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai motif di balik keterangan penjaga kos tersebut.
    “Istri almarhum menyatakan tidak pernah meminta penjaga kos untuk menggeser CCTV, sehingga timbul pertanyaan kami dari mana penjaga kos, Siswanto, itu menyatakan ada permintaan dari istri almarhum untuk menggeser CCTV,” tambahnya.
    Berdasarkan serangkaian kejanggalan tersebut, keluarga dan kuasa hukum meyakini kematian ADP bukanlah peristiwa biasa dan diduga melibatkan pembunuh profesional. Pihak keluarga menyatakan ketidakpuasan atas kesimpulan awal yang disampaikan oleh kepolisian.
    “Jadi ketidakpuasan pihak keluarga, khususnya orangtua, setelah melihat kejanggalan yang saya sebut, sehingga pada kesimpulan sementara bahwa kematian almarhum ada pihak lain yang terlibat,” kata Nicholay.
    Menanggapi tidak ditemukannya sidik jari di lokasi, Nicholay berpendapat bahwa pelaku profesional menggunakan teknologi canggih untuk menghilangkan jejak seperti sarung tangan tanpa jejak.
    “Kalau dikatakan sidik jari dan sebagainya, sekarang pembunuh profesional yang mempunyai keahlian khusus menggunakan peralatan canggih, contohnya sarung tangan tanpa jejak, tidak meninggalkan sidik jari,” jelasnya.
    Di tengah upaya mencari keadilan, Subaryono, ayah dari almarhum ADP, menyampaikan permohonan tulus kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk membantu mengungkap misteri kematian putranya.
    Subaryono (70 tahun) merasa lemah dan tidak berdaya, terlebih karena anaknya adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengabdi pada negara. Oleh karena itu, ia berharap pimpinan tertinggi negara dapat memberikan perhatian khusus pada kasus ini.
    “Kami memohon kepada yang terhormat presiden Republik Indonesia, yang terhormat bapak Prabowo Subianto, kami mohon dengan rendah hati dan kami mohon setulus-tulusnya,” ucap Subaryono dengan suara bergetar, Sabtu (23/8/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • RSCM Buka Suara soal Ramai Ketua IDAI Tak Boleh Layani Pasien BPJS

    RSCM Buka Suara soal Ramai Ketua IDAI Tak Boleh Layani Pasien BPJS

    Jakarta

    Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) buka suara terkait ramai pengakuan Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K), Subsp Kardio(K), tidak lagi diperbolehkan melayani pasien BPJS.

    Pihaknya menekankan dr Piprim secara resmi sudah dimutasi ke RSUP Fatmawati. Proses mutasi tersebut dinilai menjadi hal wajar bagi aparatur sipil negara (ASN). RSCM memastikan ketersediaan tenaga medis dan subspesialis terutama kardiologi anak tetap terjaga dengan dimutasinya dr Piprim.

    “Proses manajemen talenta yang berlangsung tidak akan mengurangi jaminan akses pelayanan kepada pasien,” demikian keterangan resmi RSCM, seperti yang diterima detikcom, Sabtu (23/8/2025).

    Adapun alasan mutasi diberlakukan bermaksud untuk pemenuhan kebutuhan organisasi, pengembangan potensi pegawai, serta peningkatan kinerja.

    “RSCM mendukung penuh kebijakan mutasi ini karena pada dasarnya bertujuan memperluas jangkauan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Dengan demikian, layanan jantung anak tidak hanya tersedia di RSCM, tetapi juga di RSUP Fatmawati,” lanjut pihak RSCM.

    Berdasarkan status tersebut, dr Piprim secara administratif kini berpindah kepegawaian menjadi berada di RSUP Fatmawati. RSCM menyebut dr Piprim tetap bisa melanjutkan pelayanan baik pada peserta BPJS Kesehatan maupun non-JKN di jam kerja yang sesuai kewenangan RSUP Fatmawati.

    “Sebagai rumah sakit rujukan nasional, RSCM menegaskan tetap menjunjung tinggi regulasi serta norma terkait pengelolaan ASN. Dengan prinsip profesionalisme, integritas, dan pelayanan terbaik, RSCM berkomitmen menghadirkan kenyamanan serta kepastian akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat,” tutup pernyataan tersebut.

    Duduk Perkara Mutasi dr Piprim

    Terpisah, dr Piprim menjelaskan awal mula perkara dirinya hingga tidak lagi diperkenankan berpraktik melayani pasien BPJS. Pada Rabu (20/8) ia dipanggil jajaran direksi untuk menutup akun pelayanan BPJS di RSCM. Karenanya, ia hanya bisa melayani pasien swasta di RSCM Kencana.

    “Yang mungkin teman-teman tahu sendiri ya tarif RSCM Kencana itu konsultasinya saja kira-kira hampir ada Rp 1 juta lebih bahkan, tergantung kelasnya,” tuturnya, pasca menghadiri deklarasi Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI), Jumat (22/8).

    Sementara tarif untuk memeriksa USG jantung atau echocardiography (echo) bisa sekitar Rp 3 juta. Karenanya total perkiraan untuk mendapatkan pelayanan non-JKN dengan dr Piprim di RSCM minimal sekitar Rp 4 juta.

    “Jadi kalau pasien mau ketemu saya di poli swasta Kencana itu kira-kira dia harus siap Rp 4 juta, sementara akun pelayanan BPJS saya di poliklinik pelayanan jantung terpada dan juga di RSCM Kiara yang biasanya gratis itu ditutup,” sesalnya.

    Alasan Menolak Dimutasi

    Penutupan tersebut diduga menjadi berawal dari polemik adanya dualisme kolegium Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Pihaknya tetap konsisten dari hasil kongres bersama organisasi profesi, mempertahankan kolegium dari IDAI.

    “Sementara Menteri Kesehatan bikin kolegium anak, ini kan jadi ada dualisme kolegium dan kemudian karena saya dianggap tidak kooperatif, maka saya dimutasi,” tuturnya.

    dr Piprim menyebut sudah menerima kabar mutasi sejak dua bulan lalu sebelum akhirnya surat resmi ia terima. Kala itu, ia mengaku sempat diberitahu oleh senior bila tidak kooperatif dalam pembentukan kolegium, proses mutasi akan diberlakukan. Karenanya, dr Piprim menolak mutasi tersebut dengan alasan tidak transparan dan termasuk tindakan abuse of power.

    Halaman 2 dari 2

    Simak Video “Video: dr Piprim IDAI Minta Mutasinya dari RSCM ke RS Fatmawati Ditinjau Ulang”
    [Gambas:Video 20detik]
    (naf/kna)