Kementrian Lembaga: ASN

  • Disangka Milik Anggota DPR, Mobil Hyundai Palisede Diamuk Massa Ternyata Punya ASN, Polisi Buru Pelaku

    Disangka Milik Anggota DPR, Mobil Hyundai Palisede Diamuk Massa Ternyata Punya ASN, Polisi Buru Pelaku

    GELORA.CO – Mobil Hyundai Palisade berpelat ‘ZZH’ diamuk massa gegara dikira milik anggota DPR. Ternyata pemilik mobil bernopol ZZH itu adalah ASN Kementerian.

    “Korban inisial BB, pekerjaan ASN,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada detikcom, Selasa (26/8/2025) dilansir detikNews.

    Insiden perusakan itu terjadi saat aksi demo pada Selasa (25/8) sekitar pukul 15.00 WIB. Kala itu, mobil Palisade keluar meninggalkan gedung DPR RI.

    “Pelapor selaku kuasa korban menerangkan bahwa pada tanggal 25 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WIB korban pergi dari gedung DPR RI menuju ke kantornya di salah satu kementerian,” jelas Ade.

    Dalam perjalanan di depan Senayan Park, mobil itu putar balik di bawah flyover Jalan Gerbang Pemuda, Jakarta Pusat. Namun, mobil itu keburu dihadang massa.

    “Korban dihadang oleh para pendemo dan melakukan perusakan secara bersama-sama terhadap mobil korban dengan memukul mobil menggunakan kayu dan melempari mobil dengan batu,” jelasnya.

    Hal itu membuat kaca depan pecah, bodi mobil rusak.

    Usai kejadian itu, korban melalui kuasanya langsung melapor ke Polda Metro Jaya. Polisi kini memburu pelaku dengan jeratan Pasal 170 KUHP.

    “Sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” tandas dia.

    Kasus Perusakan Mobil

    Video perusakan mobil itu viral di media sosial. Tampak mobil Hyundai Palisade jadi sasaran amukan massa di tengah demo yang terjadi di DPR kemarin. Disebutkan jika mobil itu milik anggota DPR.

    Dalam rekaman video yang beredar, tampak mobil berpelat ‘ZZH’ itu awalnya melintas di kolong flyover. Saat itu kondisi lalu lintas tengah macet imbas adanya demo pada Senin (25/8) kemarin.

    Tiba-tiba sekelompok massa merusak dan menimpuki mobil tersebut dengan batu hingga bambu. Pengemudi mobil ‘ZZH’ terlihat panik hingga tancap gas menghindari kerumunan.

    Seseorang di kursi penumpang terlihat membuka kaca. Pria yang memakai baju batik warna cokelat itu kemudian melindungi wajahnya dengan kedua tangannya.

    Massa pun terus mengejar mobil tersebut. Massa yang emosional lalu mulai merusak mobil tersebut.

    Mobil itu pun kembali dilempari batu, dipukul-pukul dengan bambu, dan ada yang memukul kaca dengan tangan kosong. Mobil itu pun rusak, bagian kaca belakang sudah hancur dan terbuka.

    Meski begitu, mobil itu terus melaju melawan amukan massa hingga memepet mobil lain lewat bahu jalan. Narasi video yang beredar menyebut mobil itu milik anggota DPR, faktanya bukan.

  • Kejari Bekasi Periksa 5 Anggota DPRD Bekasi dan Jabar Terkait Korupsi Alat Olahraga
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 Agustus 2025

    Kejari Bekasi Periksa 5 Anggota DPRD Bekasi dan Jabar Terkait Korupsi Alat Olahraga Megapolitan 26 Agustus 2025

    Kejari Bekasi Periksa 5 Anggota DPRD Bekasi dan Jabar Terkait Korupsi Alat Olahraga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memeriksa lima anggota DPRD Kota Bekasi dan Provinsi Jawa Barat dalam dugaan korupsi alat olahraga.
    Adapun lima saksi yang diperiksa yakni empat anggota DPRD Arif Rahman, Nuryadi Darmawan, Muhammad Kamil dan Oloan Nababan serta Ahmad Faisyal Hermawan, DPRD Jabar. 
    Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugerah mengatakan hasil pemeriksaan, para saksi mengakui adanya pembagian alat olahraga untuk warga.
    “Kalau hasil pemeriksaan tadi mengakui ya, ada pembagian alat olahraga itu,” ucap Ryan di kantornya, Bekasi Selasa (26/8/2025).
    Ryan menyampaikan penyidik akan meneliti lebih lanjut hasil pemeriksaan para saksi. 
    “Nanti penyidik juga kan pasti akan meneliti hasil pemeriksaan ini seperti apa nanti berkaitan dengan alat bukti untuk konstruksi perkaranya,” kata dia.
    Diketahui, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bekasi, Ahmad Zarkasih sebagai tersangka dugaan korupsi alat olahraga periode 2023 senilai Rp 4,7 miliar. 
    Selain Ahmad Zarkasih, Kejari Kota Bekasi juga menetapkan mantan aparatur sipil negara (ASN) Kota Bekasi, MAR, dan pihak ketiga, M.
    Sebagai informasi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat menemukan adanya kelebihan pengadaan sejumlah alat olahraga tahap 1 dan tahap 2 sebesar Rp 4,7 miliar di lingkungan Dispora Kota Bekasi pada periode 2023.
    Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan wali kota Bekasi memproses kelebihan pembayaran belanja alat olahraga. Dana lebih tersebut juga wajib disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nasib! Hyundai Palisade Pelat ZZH Diamuk Massa Demo, Bisa Klaim Asuransi?

    Nasib! Hyundai Palisade Pelat ZZH Diamuk Massa Demo, Bisa Klaim Asuransi?

    Jakarta

    Sebuah mobil Hyundai Palisade dengan pelat nomor ZZH rusak diamuk massa. Mobil itu dilempari batu, dipukul dengan bambu bahkan ada yang sampai memukul kaca dengan tangan kosong.

    Dalam video yang beredar di media sosial, Hyundai Palisade itu menjadi sasaran amuk massa saat demo yang terjadi di DPR RI kemarin. Dalam rekaman video yang beredar, tampak mobil berpelat ‘ZZH’ itu awalnya melintas di kolong flyover. Saat itu kondisi lalu lintas tengah macet imbas adanya demo.

    Tiba-tiba sekelompok massa merusak dan menimpuki mobil tersebut dengan batu hingga bambu. Pengemudi mobil ‘ZZH’ terlihat panik hingga tancap gas menghindari kerumunan.

    Massa mengira, Hyundai Palisade dengan pelat nomor ZZH itu milik anggota DPR. Kebetulan, mobil tersebut meninggalkan gedung DPR RI.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, mobil tersebut bukan milik anggota DPR melainkan milik ASN dari sebuah kementerian.

    “Pelapor selaku kuasa korban menerangkan bahwa pada tanggal 25 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WIB korban pergi dari gedung DPR RI menuju ke kantornya di salah satu kementerian,” ujarnya dikutip detikNews.

    “Korban dihadang oleh para pendemo dan melakukan perusakan secara bersama-sama terhadap mobil korban dengan memukul mobil menggunakan kayu dan melempari mobil dengan batu,” jelasnya.

    Kerusakan Mobil Ditanggung Asuransi?

    Pemilik mobil yang mengasuransikan kendaraannya mungkin bisa tenang jika kendaraannya rusak. Tapi ternyata, tidak semua kerusakan mobil bisa ditanggung asuransi.

    Polis asuransi standar saja tidak bisa meng-cover kerusakan kendaraan karena huru-hara. Dalam polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia, pertanggungan asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh sejumlah faktor. Beberapa hal di antaranya dalam polis standar yang tidak bisa di-cover kerusakannya adalah akibat kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan.

    Namun, pemilik kendaraan bisa melakukan perluasan polis asuransi. Kerusakan kendaraan akibat faktor-faktor tersebut bisa ditanggung asuransi kalau ada perluasan jaminan.

    Dalam jenis asuransi Comprehensive pemilik kendaraan bisa menambahkan perluasan jaminan perlindungan agar terhindar dari risiko kerusakan seperti dalam kerusuhan, seperti mobil penyok, spion patah, kaca pecah, dan lain-lain. Adapun jenis-jenis perluasan jaminan tersebut adalah kerusuhan, huru-hara, angin topan, badai, banjir & tanah longsor, gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, dan Tanggung Jawab Hukum Pihak ketiga.

    Tentunya, perluasan jaminan asuransi itu ada biaya tambahan. Adapun besaran biaya perluasan jaminan itu tergantung dengan mobil yang diasuransikan. Rata-rata, paket perluasan jaminan asuransi berupa bencana alam, kerusakan hingga aksi terorisme berkisar 0,3% dari harga pertanggungan.

    (rgr/din)

  • Beri Wejangan ke CPNS, Menperin Bongkar Peran Penting Manufaktur ke Ekonomi Indonesia – Page 3

    Beri Wejangan ke CPNS, Menperin Bongkar Peran Penting Manufaktur ke Ekonomi Indonesia – Page 3

    Lebih lanjut, Kemenperin telah menetapkan enam program prioritas untuk lima tahun ke depan yang dituangkan dalam kerangka strategi yang lebih operasional untuk mencapai ASTA CITA Presiden. Adapun program prioritas tersebut meliputi:

    Hilirisasi industri dan penyediaan bahan baku;Pengembangan infrastruktur dan fasilitasi Kawasan industri;Penguatan industri dalam negeri;Teknologi dan modernisasi industri;Pengembangan SDM industri; danNet Zero Emission di sektor industri. 

    Selain Menperin, para Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan di lingkungan Kemenperin turut memberikan pemaparan mengenai tantangan dan strategi pengembangan sektor industri. Kegiatan ini juga mengundang narasumber eksternal dari Lembaga Pertahanan Nasional dan Komisi Pemberantas Korupsi yang diagendakan hadir pada Rabu, 28 Agustus.

    Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto dalam laporannya turut menyampaikan pelaksanaan Ministerial Lecture dan PKTBT merupakan proses pembentukan ASN yang berintegritas, jujur, nasionalis, unggul dan bertanggung jawab, serta profesional.

    “Kegiatan ini tidak hanya memberikan pengetahuan teknis terkait sektor industri, namun kami berharap mampu menumbuhkan semangat dan motivasi para CPNS untuk berkontribusi nyata dalam pengabdian mereka,” ungkap Sekjen.

     

  • Mobil Plat ZZH Dirusak Pendemo, ASN Lapor Polisi

    Mobil Plat ZZH Dirusak Pendemo, ASN Lapor Polisi

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari aparatur sipil negara (ASN) soal pengrusakan mobil Hyundai Palisade dalam peristiwa demo di DPR, Selasa (26/8/2025).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa saat ini persis dugaan pengrusakan itu tengah didalami pihaknya.

    “Pelapor T dengan korban BB [pekerja ASN]. Adapun, untuk terlapor dalam lidik,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).

    Dia menjelaskan, kasus ini bermula saat pelapor hendak pergi dari Gedung DPR RI ke kantor Kementerian sekitar 15.00 WIB. Kala itu, pelapor menganakan Hyundai Palisade berkelir hitam dengan nopol B-XXXX-ZZH.

    Kemudian, saat melakukan putar balik di bawah flyover sekitaran DPR, pelapor langsung diadang oleh pengunjuk rasa yang telah melakukan aksi demonstrasi di sekitar DPR RI.

    “Korban dihadang oleh para pendemo dan melakukan pengrusakan secara bersama sama terhadap mobil korban,” imbuhnya.

    Ade menambahkan, pengrusakan mobil itu dilakukan pendemo dengan kayu serta melempari batu. Atas perbuatan itu, mobil pelapor mengalami kerusakan pada kaca hingga body mobil.

    “Dengan memukul mobil menggunakan kayu dan melempari mobil dengan batu, hingga mengakibatkan mobil korban mengalami rusak pada bagian kaca mobil dan body mobil,” pungkasnya.

    Harga mobil Hyundai Palisade pada Agustus 2025 sekitar Rp950 juta-Rp1 miliar. Adapun plat polisi RF kini berganti menjadi ZZ.

    Biasanya, mobil dengan plat polisi ZZH adalah salah satu kode dalam seri ZZ yang digunakan untuk kendaraan pejabat negara, khususnya untuk pejabat eselon II atau setingkat dengan direktur kementerian.

    Sebagai informasi, pelat nomor khusus ZZ, termasuk ZZH, hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas dan tidak bisa digunakan untuk kendaraan pribadi atau keluarga pejabat.

  • Mobil ASN kementerian dirusak pendemo di depan Gedung DPR

    Mobil ASN kementerian dirusak pendemo di depan Gedung DPR

    Pengunjuk rasa melempar batu saat aksi 25 Agustus 2025 di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025). ANTARA FOTO/Naufal Khoirulloh/hma/foc.

    Mobil ASN kementerian dirusak pendemo di depan Gedung DPR
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 26 Agustus 2025 – 13:25 WIB

    Elshinta.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu kementerian melapor ke Polda Metro Jaya akibat kendaraannya dirusak oleh massa yang melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI pada Senin (25/8).

    Kejadian itu dilaporkan pada Senin pukul 20.38 WIB sebagai tindak lanjut perusakan secara bersama-sama sesuai dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

    “Korban merasa dirugikan, selanjutnya pelapor berinisial P datang ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Metro Jaya untuk membuat LP (Laporan Polisi) guna penyelidikan dan penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Selasa.

    Ia menyebutkan bahwa korban berinisial BB awalnya berangkat dari Gedung DPR/MPR/DPD RI menuju salah satu kantor kementerian pada Senin sekira pukul 15.00 WIB.

    “Kemudian dalam perjalanan di depan Senayan Park, putar balik di bawah flyover, korban dihadang oleh para pendemo dan melakukan perusakan secara bersama-sama terhadap mobil korban,” kata Ade Ary.

    Perusakan mobil itu dilakukan masa pendemo dengan memukul mobil korban menggunakan kayu dan lemparan batu.

    “Hingga mengakibatkan mobil korban mengalami rusak pada bagian kaca dan ‘body’ (badan) mobil,” tutur Ade Ary.

    Kini, laporan tersebut tengah diselidiki oleh Polda Metro Jaya.

    Unjuk rasa pada 25 Agustus yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI tanpa mobil komando maupun koordinator lapangan, bahkan pada aksi itu sejumlah pelajar ikut bergabung.

    Pantauan di lokasi, sejumlah anak sekolah yang mengenakan pakaian putih abu-abu ikut masuk ke lokasi aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI pada Senin.

    Padahal sebelumnya petugas Kepolisian sudah menghalau agar para siswa tidak masuk dengan tidak memberikan izin kepada mereka.

    Mengetahui adanya haluan dari petugas, sejumlah massa yang berkumpul di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI kemudian menjemput para pelajar agar bisa masuk ke lokasi demo.

    Sumber : Antara

  • Mobil Dinas jadi Korban Demo Ricuh, Anggota DPR Tak Khawatir dan Tetap Gunakan Pelat Khusus – Page 3

    Mobil Dinas jadi Korban Demo Ricuh, Anggota DPR Tak Khawatir dan Tetap Gunakan Pelat Khusus – Page 3

    Sebelumnya, mobil Hyundai Palisade diduga milik Aparatur Sipil Negara (ASN) jadi sasaran amuk massa saat demo ricuh di DPR/MPR Jakarta Pusat pada Senin (25/8/2025) kemarin. Mobil yang dikemudikan BB rusak parah di bagian kaca dan bodi.

    Korban diwakili oleh penasihat hukumnya telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kronologi perusakan mobil tersebut.

    Kejadian bermula saat korban yang mengendarai Hyundai Palisade hitam baru saja keluar dari DPR hendak ke kantornya. Tapi nahas, saat putar balik di bawah flyover dekat Senayan Park, puluhan pendemo mengadang.

    “Dan melakukan perusakan secara bersama-sama terhadap mobil,” kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (26/8/2025).

    Dia mengatakan massa demo ricuh langsung merusak mobil mewah itu menggunakan kayu, batu, dan tangan kosong. Hal itu membuat kaca depan pecah, bodi mobil rusak.

    Usai kejadian itu, korban melalui kuasanya langsung melapor ke Polda Metro Jaya. Polisi kini memburu pelaku dengan jeratan Pasal 170 KUHP. “Sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” tandas dia.

  • Muncul Wacana Gaji Tunggal di RAPBN 2026, Apa Bedanya denganSekarang?

    Muncul Wacana Gaji Tunggal di RAPBN 2026, Apa Bedanya denganSekarang?

    Jakarta, CNBC Indonesia-Dokumen Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026 menyinggung rencana penerapan penggajian tunggal atau single salary bagi para aparatur sipil negara (ASN).

    Penerapan penggajian tunggal disebut dalam dokumen itu akan dilakukan pada periode jangka menengah, bersama dengan penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, serta transformasi kesejahteraan.

    “Hal lain yang dilakukan pada periode jangka menengah adalah penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, transformasi kesejahteraan, dan sistem penggajian tunggal,” dikutip dari dokumen, Selasa (26/8/2025).

    Lantas, apa bedanya konsep single salary dengan sistem penggajian ASN selama ini?

    Merujuk jurnal Pendayagunaan Aparatur Negara Edisi II Tahun 2012, sistem penggajian ASN khususnya para pegawai negeri sipil atau PNS selama ini didasarkan pada pangkat dan masa kerja, dan belum di dasarkan pada bobot pekerjaan atau jabatan.

    Selain itu, besaran Gaji PNS selama ini juga dinilai tidak mencerminkan penghasilan yang sesungguhnya, karena di samping menerima gaji pokok, PNS juga menerima tunjangan (keluarga, pangan, jabatan, khusus) dan sejumlah honorarium dari berbagai sumber lainnya. Struktur Gaji PNS yang sangat kompleks itu, lalu disebut sulit dijadikan barometer kinerja bagi seorang PNS.

    Oleh sebab itu, sudah sejak lama bergulir rencana pemerintah untuk mengubah skema gaji para ASN menjadi single salary, sebagaimana kembali termuat dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

    Di dalam UU RPJPN ini, pemerintah akan membuat kebijakan untuk meningkatkan meritokrasi dan integritas di kalangan ASN. Hal itu akan dicapai dengan cara penguatan sistem merit dalam manajemen ASN melalui penerapan sistem penggajian tunggal (single salary) dan sistem pensiun.

    Dua sistem itu diarahkan untuk mendukung pelaksanaan mobilitas talenta dan meningkatkan kesejahteraan ASN, peninjauan kewenangan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian, serta penguatan fungsi pengawasan atas penerapan sistem merit.

    Adapun definisi detail tentang penggajian tunggal atau single salary terungkap dalam ivil Apparatus Policy Brief Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertajuk Kebijakan Sistem Penggajian Pegawai Negeri Sipil: Design Gaji dan Tunjangan pada 2017.

    Di dalam artikel itu disebutkan single salary system adalah sistem gaji PNS yang hanya akan memuat satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.

    Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan) dan sistem grading atau pemeringkatan terhadap nilai atau harga jabatan akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS. Grading ini akan menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan.

    Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa tahapan dengan nilai rupiah yang berbeda. Oleh karena itu ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.

    Meski wacana penerapan single salary ini telah lama bergulir dan kembali dimunculkan dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2026, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Zudan Arif menjelaskan hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut antar instansi mengenai wacana tersebut. Maka dari itu, ASN masih akan menggunakan skema yang saat ini berjalan.

    “Sampai saat ini skemanya masih seperti yang sekarang ini,” ungkapnya saat ditemui di Gedung DPR/MPR, Senin (25/8/2025)

    (arj/mij)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Guru SMPN di Bekasi yang Lecehkan Murid Berstatus ASN, Kepala Sekolah Tak Bisa Pecat
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 Agustus 2025

    Guru SMPN di Bekasi yang Lecehkan Murid Berstatus ASN, Kepala Sekolah Tak Bisa Pecat Megapolitan 25 Agustus 2025

    Guru SMPN di Bekasi yang Lecehkan Murid Berstatus ASN, Kepala Sekolah Tak Bisa Pecat
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    JP, guru SMPN di Bekasi yang menjadi terduga pelaku pelecehan seksual terhadap murid ternyata berstatus aparatur sipil negara (ASN).
    Kepala SMPN di Bekasi, Tetik Atikah, mengaku menyerahkan nasib JP ke pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
    “Sekarang beliau ASN, kepala sekolah enggak bisa mecat,” kata Tetik kepada wartawan, Senin (25/8/2025).
    Tetik menduga bahwa JP melakukan dugaan pelecehan seksual sebanyak dua kali terhadap salah satu siswi, yakni pada April dan Agustus 2025.
    Pada peristiwa pertama, Tetik bilang, pihaknya sudah menegur JP agar tidak mengulangi perbuatannya.
    Namun, teguran tersebut ternyata tak membuatnya kapok.
    Akhirnya pihak sekolah menonaktifkan JP setelah sang siswi kembali menjadi korban dugaan pelecehan seksual.
    “Saya hanya punya kewenangan untuk menonaktifkan beliau,” jelas dia.
    Dalam penanganan kasus ini, SMPN di Bekasi juga telah menerima aduan salah satu orangtua wali murid berinisial BY yang kini telah berstatus alumni.
    Tetik mempersilakan agar alumni yang merasa menjadi korban agar segera mengadu ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi untuk ditindaklanjuti.
    “Yang alumni-alumni yang merasa jadi korban, silakan untuk datang ke DP3A,” imbuh dia.
    Sebelumnya diberitakan, puluhan alumni menggelar demo di depan gerbang SMPN di Kota Bekasi pada Senin (25/8/2025) siang.
    Hal tersebut mereka lakukan karena dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru berinisial JP terhadap sejumlah siswi.
    Para peserta aksi membentangkan spanduk dan menuntut agar kasus tersebut diusut tuntas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengumuman! Kemenpan RB Sebut Tak Ada Rekrutmen PPPK Paruh Waktu di 2026

    Pengumuman! Kemenpan RB Sebut Tak Ada Rekrutmen PPPK Paruh Waktu di 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) memastikan bahwa rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak berlaku pada tahun 2026.

    Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Aba Subagja menjelaskan bahwa rekrutmen PPPK paruh waktu, yang merupakan nomenklatur baru pada tahun ini, merupakan mekanisme transisi untuk pengangkatan pegawai honorer di sejumlah instansi menjadi PPPK penuh.

    “Sebetulnya yang paruh waktu itu hanya untuk tahun ini saja, setelah itu enggak ada lagi. Ini betul-betul masa transisi untuk menyelesaikan. Jadi kalau yang saat ini diangkat menjadi PPPK paruh waktu, maka nantinya mereka tinggal diangkat menjadi PPPK,” kata Aba dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (25/8/2025).

    Aba kemudian memaparkan rekrutmen PPPK paruh waktu saat ini juga merupakan momentum untuk menyeleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan penilaian kinerja secara objektif.

    Penilaian tersebut mencakup aspek kedisiplinan hingga pencapaian kinerja selama bertugas, sehingga proses rekrutmen secara keseluruhan dapat lebih adil.

    Pihaknya pun berharap agar calon pegawai yang mengikuti rekrutmen PPPK paruh waktu dapat berkinerja dengan baik, guna memperlancar pengangkatan menjadi PPPK penuh.

    “Tetapi, saya yakin bahwa dengan semangat saat ini teman-teman bisa melaksanakan tugas-tugas sebagai PPPK paruh waktu. Yang penting, mereka itu tidak diberhentikan sebagai tenaga honorer,” ujar Aba.

    Pada kesempatan yang sama, Kemenpan RB juga menyampaikan bahwa jumlah pelamar lulus formasi PPPK dari pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024 sebanyak 690.134 pelamar pada tahap 1 dan 185.800 pelamar pada tahap 2.

    Dari jumlah tersebut, keterisian formasi PPPK telah mencapai 87%, diperoleh dari Pertimbangan Teknis (Pertek) Nomor Induk PPPK yang terbit sebanyak 619.024. Sementara itu, Surat Keputusan (SK) Nomor Induk PPPK yang terbit mencapai 519.832 atau 84%.

    Sebelumnya, dalam keterangan resmi Kemenpan RB, pengangkatan PPPK paruh waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

    Pengangkatan juga hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, tetapi tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi.

    Perincian jabatan PPPK paruh waktu dapat diusulkan untuk jabatan guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya yang terdiri dari jabatan Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.