Kementrian Lembaga: ASN

  • Periksa Bupati Pati Sudewo, KPK Dalami Aliran Dana Kasus Korupsi Jalur KA

    Periksa Bupati Pati Sudewo, KPK Dalami Aliran Dana Kasus Korupsi Jalur KA

    Jakarta

    KPK telah memeriksa Bupati Pati Sudewo (SDW) terkait kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api (KA). Dalam pemeriksaan itu, KPK mendalami terkait aliran dana dalam perkara tersebut.

    “Penyidik melakukan pendalaman terkait apa yang diketahuinya mengenai proyek pembangunan jalur kereta api, khususnya di bagian Jawa Tengah, yaitu di wilayah Solo Balapan,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).

    “Termasuk juga saksi SDW didalami terkait dengan pengetahuannya mengenai aliran-aliran uang dalam perkara ini,” tambahnya.

    Budi menyebut semua saksi yang dipanggil tentunya akan didalami pengetahuannya dalam perkara ini. Dia juga menyebut KPK membuka peluang mengembangkan penyidikan perkara tersebut.

    “Secara paralel terbuka kemungkinan untuk KPK juga mengembangkan penyidikannya termasuk kita masih terus mendalami pihak-pihak lain yang diduga terkait ikut terlibat ataupun diduga juga menerima aliran terkait dengan perkara ini,” ucapnya.

    “Kalau soal uang, itu juga ditanyakan dan itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu, bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI, semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengurangan,” ujar Sudewo.

    “Ya, benar. Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya, yaitu Saudara R,” ujar Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/8).

    “Tentu dari informasi ini penyidik akan mendalami dan tentu nanti kami akan update proses penyidikan terkait dengan Saudara SDW ini seperti apa,” lanjutnya.

    KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Salah satu yang terbaru ialah ASN di Kemenhub, Risna Sutriyanto (RS), yang merupakan ketua pokja terkait proyek pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro.

    (ial/fas)

  • Bos Summarecon (SMRA) Blak-blakan Nasib Investasi di IKN

    Bos Summarecon (SMRA) Blak-blakan Nasib Investasi di IKN

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) mengungkap kelanjutan rencana investasi pengembangan hunian di Ibu Kota Nusantara (IKN). Di mana, semula investasi SMRA dicanangkan bakal direalisasikan menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

    Direktur Utama SMRA, Adrianto Pitojo Adi menjelaskan bahwa proses KPBU itu dinilai sangat ketat dan berbelit. Sehingga, pihaknya belum berencana melanjutkan proyek tersebut.

    “Dulu memang kami itu investor pertama di IKN, bersama Korea dan China. Waktu itu kita masuk ke KPBU hunian Tower untuk PNS kan, saya melihat bahwa proses KPBU itu ternyata gak gampang,” kata Adrianto saat ditemui usai agenda Indonesia Summit 2025 di Jakarta, Rabu (27/8/2025).

    Padahal, tambah Adrianto, SMRA sendiri hendak merealisasikan rencana investasi itu secepat-cepatnya. Alhasil, perseroan memutuskan untuk mengganti objek investasi di IKN dari yang semula hendak membangun tower hunian bagi ASN menjadi membangun pusat pendidikan.

    Meski demikian, Adrianto menilai bahwa proses panjang kajian KPBU itu memang dapat dipahami. Pasalnya, akan terdapat kontribusi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam realisasi proyek tersebut.

    “Bukan batal [investasi di IKN], tapi ya kita ya mungkin sudah dikerjain orang lain. Karena kami memang switch ke sekolah Al-Azhar,” ujarnya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, SMRA memang tercatat telah menggandeng Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Al-Azhar menyampaikan komitmennya untuk membangun sekolah terpadu di IKN.

    Pembangunan gedung sekolah Islam Al-Azhar Summarecon IKN mulai groundbreaking pada akhir Mei 2024 di area Sub Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) 1.

    “Summarecon senantiasa mendukung program pemerintah. Kehadiran Sekolah Islam Al Azhar Summarecon menjadi wujud nyata kontribusi Summarecon terhadap pembangunan Ibu Kota Negara [IKN] Nusantara,” tuturnya dalam keterangan resmi, Senin (13/5/2024).

    Nantinya, sekolah Islam Al-Azhar Summarecon IKN akan dibangun di atas lahan seluas 2,9 hektare (ha). Saat ini, SMRA tengah menunggu proses penerbitan SK lahan oleh pihak Otorita Ibu Kota Negara (OIKN). 

    Al-Azhar Summarecon IKN akan menghadirkan jenjang pendidikan SD, SMP dan SMA, sekolah ini akan menjadi bangunan modern berwawasan lingkungan yang nantinya akan dilengkapi dengan fasilitas olahraga, laboratorium dan gedung serbaguna. 

    Selain itu, juga akan hadir Masjid Al Azhar Summarecon IKN sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pendidikan Islam di Sekolah Islam Al Azhar Summarecon IKN dan juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum di IKN. 

  • Pemprov Sulteng dan Pemkab Bangkep selaraskan program pembangunan

    Pemprov Sulteng dan Pemkab Bangkep selaraskan program pembangunan

    Program 9 Berani telah kami selaraskan dengan program daerah. Kami yakin sinergisitas ini akan mendorong Banggai Kepulauan bangkit, maju, dan berkelanjutan

    Banggai Kepulauan, Sulawesi Te (ANTARA) – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan menyelaraskan program pembangunan guna mempercepat kemajuan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    Gubernur Sulteng Anwar Hafid dalam kunjungannya di Bangkep, Rabu, menekankan pentingnya sinergi antara provinsi dan kabupaten.

    “Kita harus satu pemahaman. Suksesnya Banggai Kepulauan adalah suksesnya Sulawesi Tengah. Tanpa sinergisitas, kita akan lambat,” katanya.

    Ia menargetkan, penurunan angka kemiskinan minimal satu persen setiap tahun melalui penguatan akses pendidikan dan layanan kesehatan, dengan harapan angka kemiskinan berada di bawah rata-rata nasional pada 2029.

    Gubernur juga menyoroti beberapa kebutuhan mendesak, termasuk penyelesaian Pelabuhan Salakan, perbaikan akses jalan, dan penyediaan air bersih.

    Dalam arahannya, ia memaparkan implementasi program Sembilan Berani, yakni Berani Cerdas yang bertujuan memastikan pendidikan 12 tahun dan bebas pungutan di SMA, SMK, dan SLB, dan Berani Sehat menjamin layanan kesehatan Universal Health Coverage berbasis KTP.

    Kemudian, Berani Menyala untuk menghadirkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya, Berani Lancar fokus pada pengembangan infrastruktur jalan desa, sedangkan Berani Berdering memperluas jaringan komunikasi hingga pelosok.

    Selain itu, Berani Tangkap untuk menyediakan 50 kapal tangkap modern per tahun mulai 2026, Berani Panen Raya untuk menyalurkan bibit kelapa untuk pertanian, dan Berani Berintegritas serta Berani Berkah untuk menguatkan nilai keagamaan, termasuk gerakan shalat berjamaah di masjid.

    Untuk itu, ia menekankan pentingnya membangun komitmen bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten untuk mempercepat pembangunan.

    Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama antara organisasi perangkat saerah (OPD) Provinsi Sulawesi Tengah dan perangkat daerah Kabupaten Banggai Kepulauan, khususnya di bidang pendidikan (Berani Cerdas) dan kesehatan (Berani Sehat).

    Bupati Banggai Kepulauan Rusli Moidady menyatakan pihaknya telah menyelaraskan program unggulan daerah Bangkep Berkah dengan program Sembilan Berani.

    “Program 9 Berani telah kami selaraskan dengan program daerah. Kami yakin sinergisitas ini akan mendorong Banggai Kepulauan bangkit, maju, dan berkelanjutan,” ujarnya.

    Rusli memaparkan bahwa Bangkep Berkah mencakup beberapa fokus utama, di antaranya Berkah Sejahtera menghadirkan bantuan perumahan bagi petani dan nelayan, jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat miskin, bantuan usaha keluarga, dan santunan kematian.

    Selanjutnya, Berkah Cerdas menghadirkan pendidikan gratis untuk masyarakat, Berkah Sehat memprioritaskan pencapaian Universal Health Coverage dan penurunan stunting, Berkah Infrastruktur mengembangkan jalan provinsi dan kabupaten, menyediakan air bersih, akses listrik, dan membangun pelabuhan laut.

    Kemudian, Berkah Bermartabat untuk memberi insentif untuk pengurus masjid dan gereja, serta menggalakkan gerakan shalat berjamaah serta Berkah Berintegritas fokus pada peningkatan kesejahteraan ASN.

    Selain itu, Berkah Desa untuk meningkatkan alokasi dana desa dari 10 persen menjadi 15 persen, dan Berkah Berdering membangun smart village dengan free wifi di seluruh desa untuk mengatasi blank spot.

    Ia mengatakan kondisi kepulauan ini menimbulkan tantangan tersendiri dalam pembangunan dengan segala keterbatasan fiskal, sehingga penyelarasan program dan sinergi menjadi strategi penting untuk memanfaatkan potensi lokal secara optimal.

    Pewarta: Nur Amalia Amir
    Editor: Sambas
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Gaji Tunggal ASN Batal Berlaku 2026, Ini Penjelasan Kemenkeu

    Gaji Tunggal ASN Batal Berlaku 2026, Ini Penjelasan Kemenkeu

    Jakarta

    Wacana sistem penggajian tunggal (single salary) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) muncul dalam Buku II Nota Keuangan Beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Apa kata Kementerian Keuangan (Kemenkeu)?

    Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan mengatakan wacana itu diarahkan untuk diterapkan dalam jangka menengah. Artinya tidak untuk diberlakukan pada 2026.

    “Itu disebutkan jangka menengah ya, jadi memang nggak dalam waktu yang pendek. Belum, belum, 2026 belum (diterapkan),” kata Rofyanto kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

    Dalam Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2026, sistem penggajian tunggal memang disebut sebagai salah satu yang akan dilakukan pada periode jangka menengah bersama penataan proses bisnis dalam kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, serta transformasi kesejahteraan. Kemudian mendorong human capital management ASN berbasis digital melalui strategi percepatan digitalisasi manajemen ASN, termasuk interoperabilitas sistem informasi ASN dan HR analytics.

    Kembali ke Rofyanto, dia menyebut perkembangan dan situasi keadaan fiskal akan menjadi pertimbangan pemerintah untuk menetapkan skema penggajian tunggal ASN tersebut.

    “Ya dalam jangka menengah nanti tentunya kita melihat perkembangan, keadaan dan sebagainya. Jadi nanti akan jadi pertimbangan pemerintah dalam menyiapkan skema gajinya,” tuturnya.

    Wacana single salary untuk ASN sebenarnya sudah lama bergulir. Ini adalah sistem gaji yang hanya akan memuat satu jenis penghasilan dari gabungan berbagai komponen penghasilan.

    Lihat juga Video: Seputar THR-Gaji ke-13 ASN yang Merogoh APBN Rp 99,5 T

    (aid/rrd)

  • 9
                    
                        Bos Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Mengaku Diperas Jaksa Rp 5 Milliar Jelang Tuntutan
                        Makassar

    9 Bos Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Mengaku Diperas Jaksa Rp 5 Milliar Jelang Tuntutan Makassar

    Bos Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Mengaku Diperas Jaksa Rp 5 Milliar Jelang Tuntutan
    Tim Redaksi
    GOWA, KOMPAS.com –
    Tidak terima dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), bos sindikat uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar membeberkan uang Rp 5 miliar untuk menyuap jaksa.
    Hal ini dipaparkan terdakwa saat melakukan pembelaan pribadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
    Sidang yang digelar pada pukul 11.00 WITA, Rabu, (27/8/2025) di ruang sidang Kartika, PN Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terhadap terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dengan agenda tuntutan JPU menghebohkan pengunjung sidang.
    Pasalnya, terdakwa membenarkan isu suap terhadap oknum jaksa penuntut umum (JPU).
    Hal ini dituangkan terdakwa dalam 8 lembar kertas pembelaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim.
    “Sejak bulan Juli 2025 saya diperas dan dikriminalisasi oleh jaksa penuntut umum dengan mengutus seorang bernama Muh Ilham Syam bertemu saya di Rutan Makassar untuk meminta uang sejumlah Rp 5 miliar untuk tuntutan bebas demi hukum atau tuntutan berat kalau tidak terpenuhi,” kata Annar Salahuddin Sampetoding di hadapan majelis hakim.
    Terdakwa mengaku bahwa permintaan Rp 5 miliar tersebut tidak disanggupi dan hingga Selasa, (26/8/2035) terdakwa membeberkan bahwa istrinya dijemput oleh 4 orang utusan dari JPU untuk mengklarifikasi uang Rp 5 miliar tersebut.
    Namun, istri terdakwa tidak menyanggupi sehingga JPU kembali meminta Rp 1 miliar dengan alasan permintaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) lantaran rencana tuntutan (Rentut) dari Kejati.
    “Sampai kemarin Selasa, (26/8/2025) istri saya dijemput untuk menghadap jaksa dan diperlihatkan Rentut 8 tahun penjara karena saya tidak sanggup membayar uang suap Rp 5 miliar,” kata Annar Salahuddin Sampetoding yang dikonfirmasi langsung Kompas.com usai sidang.
    Kuasa hukum terdakwa mengaku akan melaporkan oknum jaksa atas percobaan suap miliaran rupiah ini.
    “Kami akan melapor dan akan menuntut oknum jaksa ini. Beginilah fakta keadilan di negeri ini, sekarang ada uang bisa langsung bebas, tapi kalau tidak ada maka pastinya akan dihukum penjara,” kata Andi Jamal Kamaruddin Bethel kepada
    Kompas.com.
    Persidangan ini dipimpin oleh majelis hakim Dyan Martha Budhinugraeny sebagai hakim ketua dan Sihabudin serta Yeni Wahyuni sebagai hakim anggota.
    Sementara JPU terdiri dari Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama, yang digelar setiap hari Rabu dan Jumat secara maraton dengan mendudukkan 15 terdakwa dengan agenda sidang yang berbeda.
    Masing-masing terdakwa yakni Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Andi Ibrahim (kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar), Mubin Nasir (staf honorer UIN Alauddin Makassar), Sattariah, Andi Haeruddin (pegawai bank BRI), Irfandi (pegawai bank BNI), Sri Wahyudi, Muhammad Manggabarani (PNS Dinas Infokom Sulbar), Satriadi (ASN di DPRD Sulawesi Barat), Sukmawati (guru PNS), Ilham, dan Annar Salahuddin Sampetoding serta Kamarang Daeng Ngati.
    Kasus uang palsu ini terungkap pada bulan Desember 2024 lalu dan menggegerkan warga.
    Uang palsu ini diproduksi di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa, dan mencetak hingga triliunan rupiah dengan menggunakan mesin canggih yang diimpor langsung dari Cina.
    Hasil produksi uang palsu ini pun nyaris sempurna lantaran lolos dari mesin hitung uang dan sulit terdeteksi X-ray.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kantor Sri Mulyani Siap Bahas Ide Gaji Tunggal ASN

    Kantor Sri Mulyani Siap Bahas Ide Gaji Tunggal ASN

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah memastikan penerapan sistem penggajian tunggal atau single salary belum akan diterapkan pada 2026, karena sesuai dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026 diterapkan dalam periode jangka menengah.

    Hingga saat ini, pemerintah pun masih membahas secara mendalam penerapan sistem yang akan merombak sistem penggajian ASN itu lintas kementerian, seperti Kementerian Keuangan bersama Kementerian PANRB. Tujuannya supaya tidak mengganggu postur APBN secara radikal.

    “Ya dalam jangka menengah nanti tentunya kita melihat perkembangan keadaan dan sebagainya, jadi nanti akan jadi pertimbangan pemerintah dalam menyiapkan skema gajinya,” kata Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan di kawasan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

    “Nanti tentu kita harus hitung-hitungan lagi kan, harus review lagi,” tegas Rofyanto.

    Pemerintah pun belum bisa memastikan kapan penerapan sistem penggajian tunggal itu diberlakukan bagi para ASN. Yang jelas, arah sistem penggajian ke depan akan menerapkan sistem single salary.

    “Ya ini kan artinya ada wacana dari Kementerian PANRB, itu kita coba bahas, kita coba diskusikan, kita persiapkan untuk jangka menengahnya seperti apa,” ungkap Rofyanto.

    Wacana pemerintah untuk menerapkan penggajian tunggal atau single salary kembali muncul dalam Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026. Jauh sebelum muncul dalam dokumen itu, sistem gaji terbaru bagi ASN itu telah lama dibahas pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.

    Misalnya oleh Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri melalui Webinar Korpri Menyapa ASN Sesi ke-35 bertema “Single Salary (Gaji Tunggal) bagi ASN pada Oktober 2023 silam. Saat itu, Ketua 1 Dewan Pengurus Korpri Nasional Reydonnyzar Moenek mengungkapkan salah satu manfaat penerapan single salary bagi ASN.

    Ia bilang, dengan sistem penggajian tunggal, maka ASN akan menerima gaji pokok lebih besar dari yang ada selama ini. Sebagaimana diketahui, gaji pokok ASN terbaru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan ke-19 atas PP Nomor 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

    “Kita menyambut bangga dan gembira manakala pemerintah akan memberlakukan single salary terkait dengan di mana ada wacana bahwa PNS hanya akan menerima gaji pokok, tetapi jumlahnya lah yang diperbesar,” ucap pria yang akrab disapa Donny itu sebagaimana dikutip kembali, Selasa (26/8/2025).

    Menurutnya, konsep single salary secara garis besar menyatukan seluruh komponen gaji yang selama ini terpisah, seperti tunjangan anak dan istri, hingga tunjangan beras dan sebagainya ke dalam gaji pokok para aparatur sipil negara. Hanya tunjangan jabatan dan fungsional yang masih akan di luar perhitungan.

    “Yang saya tangkap dengan skema tersebut tentunya tunjangan anak dan istri, dan beras, dan tunjangan-tunjangan lain sudah masuk semua menjadi komponen gaji pokok. Khusus untuk tunjangan jabatan dan tunjangan fungsional tetap diatur dan kita lihat nanti,” tegasnya.

    Dalam Civil Apparatus Policy Brief Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertajuk Kebijakan Sistem Penggajian Pegawai Negeri Sipil: Design Gaji dan Tunjangan yang terbit pada 2017, telah dijelaskan sistem single salary memang hanya akan membuat para ASN menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.

    Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Sistem grading akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS.

    Gaji dalam sistem itu disebut merupakan imbalan yang diberikan kepada PNS sebagai bentuk balas jasa atas pekerjaanya. Sedangkan grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan resiko pekerjaan.

    Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda. Oleh karena itu ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.

    Untuk perhitungan tunjangan kinerja diberikan sesuai capaian kinerja PNS yang berfungsi sebagai penambahan bagi penghasilan atau pengurang penghasilan. Tunjangan kinerja akan diberikan sebagai tambahan penghasilan, apabila capaian kinerja PNS dinilai baik atau sangat baik.

    Tunjangan kinerja dapat diberikan sebagai penurunan penghasilan apabila output kinerjanya kurang atau buruk, Besaran tunjangan kinerja sebesar 5% dari gaji PNS yang penerapannya sama di setiap instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah.

    Oleh karena itu dalam tunjangan kinerja, dimungkinkan PNS yang mempunyai kontrak kinerja jabatan yang sama bisa mendapatkan tunjangan kinerja berbeda, tergantung pada hasil capaian kinerjanya.

    Sedangkan untuk perhitungan tunjangan kemahalan berdasarkan kolom indeks gaji dan tunjangan kinerja pada tabel indeks penghasilan yang dikalikan dengan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing PNS bekerja.

    Indeks harga yang berlaku di daerah penempatan PNS akan dibuat berdasarkan wilayah kemahalan daerah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Indeks harga masing-masing daerah akan dievaluasi paling lama setiap tiga tahun. Secara otomatis PNS yang ditempatkan di daerah yang indeknya berbeda, akan berbeda pula tunjangan kemahalannya.

    Dengan penjelasan itu, maka sistem penghasilan PNS dalam konsep single salary ini nantinya akan ditentukan dengan rumus indeks gaji ditambah indeks tunjangan kinerja ditambah indeks kemahalan daerah, berdasarkan Civil Apparatus Policy Brief Nomor: 010-Agustus 2017.

    Konsep sistem penggajian single salary menjadi pilihan pemerintah karena bila merujuk jurnal Pendayagunaan Aparatur Negara Edisi II Tahun 2012, sistem penggajian ASN khususnya para pegawai negeri sipil atau PNS selama ini sebatas didasarkan pada pangkat dan masa kerja, dan belum didasarkan pada bobot pekerjaan atau jabatan.

    Selain itu, besaran Gaji PNS selama ini juga dinilai tidak mencerminkan penghasilan yang sesungguhnya, karena di samping menerima gaji pokok, PNS juga menerima tunjangan (keluarga, pangan, jabatan, khusus) dan sejumlah honorarium dari berbagai sumber lainnya. Struktur Gaji PNS yang sangat kompleks itu, lalu disebut sulit dijadikan barometer kinerja bagi seorang PNS.

    (arj/mij)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Kemendiktisaintek Minta Tambahan Rp 5,9 T untuk Beasiswa-Sekolah Garuda

    Kemendiktisaintek Minta Tambahan Rp 5,9 T untuk Beasiswa-Sekolah Garuda

    Jakarta

    Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengusulkan tambahan anggaran Rp 5,9 triliun untuk 2026. Anggaran tersebut akan digunakan untuk pengembangan Sekolah Unggul Garuda hingga program beasiswa.

    Diketahui, pagu anggaran 2026 untuk Kemendiktisaintek sebesar Rp 61 triliun dengan rincian pagu awal Rp 55,4 triliun sebelum mendapatkan kenaikan Rp 5,5 triliun. Mendiktisaintek Brian Yuliarto mengatakan, pihaknya kembali mengusulkan tambahan anggaran 2026.

    “Maka berdasarkan yang kami susun, kita kembali mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 5.936.604.056.000 untuk pemenuhan program-program prioritas yang belum diakomodasi secara optimal pada pagu anggaran 2026,” kata Brian dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

    Brian mengatakan usulan tambahan anggaran itu untuk memenuhi kebutuhan di berbagai Direktorat Jenderal serta Sekretariat Jenderal di Kemendiktisaintek. Khususnya, untuk program beasiswa hingga revitalisasi.

    Sekjen Kemendiktisaintek Togar M Simatupang kemudian menjelaskan rincian mengenai usulan anggaran Rp 5,9 triliun. Dia mengatakan, Sekretariat Jenderal memerlukan tambahan sebesar Rp 256 miliar. Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi juga memerlukan tambahan Rp 1,2 triliun.

    “Kemudian untuk beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) masih ada tambahan Rp 22 miliar. Dan untuk Dukman (dukungan manajemen) sebesar Rp 17 miliar,” sambungnya.

    Kemudian, kata dia, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi memerlukan tambahan sebesar Rp 847 miliar dengan Rp 275 miliar untuk revitalisasi Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Kemudian untuk pusat unggulan antar perguruan tinggi Rp 50 miliar. Lalu, untuk untuk revitalisasi PTN vokasi sebesar Rp 200 miliar.

    “Dan juga ada beasiswa gelar dosen untuk mengakomodasi kekurangan di on going sebesar Rp 204 miliar,” sambung dia.

    Selanjutnya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi membutuhkan tambahan Rp 5,5 miliar. Dukungan manajemen Rp 3,5 triliun akan diperuntukkan bagi tunjangan kinerja (tukin) dan pengangkatan dosen.

    “Dukman ini adalah ada tambahan sebesar Rp 3,5 triliun diperuntukkan untuk tukin dosen sebesar Rp 2,6 triliun, dan pengangkatan dan dosen ASN 2026,” papar Togar.

    Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi juga membutuhkan Rp 1,2 triliun. “Yang diperuntukkan pertama, masih memerlukan Rp 1 triliun lagi untuk pengembangan SMA Unggul Garuda Baru, Garuda Transformasi dan juga layanan akademik SMA Unggul Garuda Baru,” ujar Togar.

    “Dan ada tambahan untuk repository sains dan teknologi yaitu program Indonesia akses tunggal sebesar Rp 270 miliar,” imbuh dia.

    (amw/gbr)

  • Pesan Kemerdekaan untuk Birokrasi yang Cekatan

    Pesan Kemerdekaan untuk Birokrasi yang Cekatan

    Jakarta

    Persoalan birokrasi kembali mengemuka dalam pernyataan-pernyataan para pemimpin nasional belakangan ini. Dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR-RI dan Sidang Bersama DPR-RI dan DPD-RI 15 Agustus 2025, Presiden menyatakan bahwa perilaku korup ada di setiap eselon birokrasi di institusi dan organisasi pemerintahan.

    Pada forum yang sama, Ketua DPR-RI menyampaikan bahwa negara dan para pemegang kekuasaan harus moved on dari pola birokrasi yang lamban, dari rutinitas yang hanya formal, dan kebiasaan menunda penyelesaian masalah rakyat. Tujuannya adalah agar terciptanya pelayanan publik yang lebih responsif, adil, dan menyejahterakan masyarakat.

    Pesan-pesan penting tersebut bisa menjadi bahan bagi para pemangku kebijakan untuk melakukan upaya-upaya reflektif atas pelaksanaan program reformasi birokrasi. Terlebih, tahun 2025 merupakan tahun terakhir pelaksanaan Desain Besar (Grand Design) Reformasi Birokrasi (RB) 2010-2025.

    Pada awalnya, reformasi birokrasi dipicu oleh krisis ekonomi 1997/1998 dimana salah satu sumber persoalan yang memicu krisis adalah lemahnya akuntabilitas sektor publik, termasuk inefisiensi dan penyalahgunaan kewenangan. Target reformasi birokrasi saat itu adalah memulihkan kembali kepercayaan publik melalui pemberantasan korupsi.

    Sejak saat itu, reformasi birokrasi terus bergulir dengan berbagai macam dinamika kebijakannya. Area-area yang berusaha di reform meliputi aspek organisasi, tatalaksana, peraturan perundangan, SDM aparatur, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik, serta pola pikir dan budaya kerja.

    Walakin, persoalan SDM aparatur seringkali menjadi isu yang paling disorot dan ramai diperbincangkan. Kebijakan penataan SDM aparatur mendominasi trajektori perubahan selama 20 tahun terakhir, seperti perbaikan remunerasi, penerapan sistem merit, seleksi terbuka (open bidding), de-eselonisasi, hingga penyelesaian persoalan tenaga honorer.

    Pada periode awal reformasi birokrasi, kebijakan yang menonjol untuk mengurangi praktik koruptif adalah dengan memperbaiki kesejahteraan PNS. Hal itu dilakukan melalui pemberian remunerasi kepada para PNS di beberapa K/L tertentu. Kebijakan ini merupakan embrio dari istilah tunjangan kinerja (tukin) yang kita kenal saat ini.

    Pada periode berikutnya, seleksi terbuka (open bidding) menjadi terobosan kebijakan dalam reformasi birokrasi. Pengisian jabatan setingkat eselon 1 dan eselon 2 dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS. Proses ini dilakukan untuk memastikan adanya meritokrasi dalam tubuh birokrasi.

    Selanjutnya, terjadi kebijakan yang begitu dramatis melalui penyederhanaan birokrasi dengan memangkas jabatan eselon 3 dan eselon 4.

    Sejumlah 47.992 struktur pada 95 K/L dan 148.256 struktur pada 33 provinsi dan 498 instansi daerah, serta 44.870 jabatan administrasi pada 91 K/L, 31 provinsi, 371 kabupaten, dan 86 kota telah dihilangkan.

    De-eselonisasi itu bertujuan untuk memangkas hierarki dan prosedur yang berlebihan agar mempercepat pengambilan keputusan. Secara garis besar, kebijakan ini dan kebijakan-kebijakan di bidang manajemen ASN lainnya bertujuan untuk menciptakan apa yang sering kita sebut dengan performance based bureaucracy.

    Oleh karena itu, agenda reformasi tata kelola pemerintahan yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto–dalam Astacita- memuat 7 (tujuh) program kerja untuk meningkatkan kualitas ASN.

    Ketujuh program tersebut terkait dengan beberapa isu strategis, seperti integritas, kompetensi, kesejahteraan, budaya kerja, akses belajar, manajemen talenta, dan manajemen kinerja. Program-program tersebut diarahkan untuk dapat meningkatkan kapasitas kebijakan (policy capacity) para ASN.

    Kapasitas kebijakan (policy capacity) diartikan sebagai seperangkat kemampuan (kompetensi) dan sumber daya (kapabilitas) yang diperlukan untuk melaksanakan kebijakan (X.Wu, M. Ramesh & M. Howlett, 2015). Terdapat tiga kapasitas yang harus dimiliki oleh SDM ASN, yaitu kapasitas analitik, kapasitas operasional, dan kapasitas politis.

    Pertama, kapasitas analitik menyangkut kemampuan untuk menggunakan pengetahuan ilmiah dan mengolah berbagai informasi sebagai dasar dalam melakukan analisis kebijakan (evidence based policy). Untuk mencapai ini maka akses belajar bagi ASN akan dibuka seluas mungkin melalui pendidikan gelar maupun non-gelar.

    Kedua, kapasitas operasional berkaitan dengan kemampuan untuk menjalankan fungsi-fungsi manajerial dari suatu kebijakan. Fungsi-fungsi tersebut melingkupi diantaranya perencanaan, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi. Kemampuan ini terutama ditujukan bagi pimpinan organisasi yang menduduki jabatan pimpinan tinggi.

    Ketiga, kapasitas politis yang menyangkut kemampuan untuk membaca konteks politik dari suatu kebijakan. ASN harus dapat menemukan aktor-aktor kunci yang mempengaruhi kebijakan, memahami kepentingan aktor-aktor tersebut, serta menggali pandangan dan hubungan diantara aktor-aktor kebijakan dimaksud.

    Hanya dengan kepemilikan atas kemampuan-kemampuan tersebut maka harapan para pemimpin nasional akan adanya profil birokrasi yang cekatan dan lincah (agile) dapat terwujud.

    Husni Rohman. Perencana Ahli Madya di Kementerian PPN/Bappenas.

    (rdp/imk)

  • DPRD sambangi SMPN 13 Kota Bekasi, kawal kasus pelecehan 

    DPRD sambangi SMPN 13 Kota Bekasi, kawal kasus pelecehan 

    Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.

    DPRD sambangi SMPN 13 Kota Bekasi, kawal kasus pelecehan 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 26 Agustus 2025 – 20:56 WIB

    Elshinta.com – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang guru olahraga terhadap siswi SMP Negeri 13 Kota Bekasi kini menjadi perhatian serius. 

    Anggota DPRD Kota Bekasi Komisi IV, Siti Mukhliso, mendatangi sekolah tersebut untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai aturan hukum dan perlindungan anak.

    Siti menegaskan, pihaknya sudah bertemu langsung dengan kepala sekolah.

    Ia membenarkan adanya dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai terduga pelaku, serta siswi di sekolah tersebut sebagai korban.

    “Memang benar ada kasus dugaan pelecehan seksual guru terhadap muridnya. Saat ini masih dalam proses investigasi dan sudah ditangani oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Karena melibatkan anak di bawah umur, maka seluruh prosesnya dikordinasikan bersama DP3A, Dinas Pendidikan, kepolisian, dan Babinsa,” jelas Siti.

    Ia menegaskan, ada tiga hal utama yang menjadi perhatian DPRD.

    Pertama, mitigasi terhadap korban dan keluarganya untuk menjaga kondisi psikologis dan rasa aman.

    Kedua, memastikan kondusifitas lingkungan belajar agar siswa tetap merasa nyaman.

    Ketiga, memastikan koordinasi antar instansi berjalan baik, termasuk dengan aparat penegak hukum.

    “Untuk alumni yang melakukan aksi protes, saya minta pihak sekolah menyikapi dengan bijak, memberikan ruang komunikasi, dan justru mengajak alumni berkontribusi memajukan sekolah, bukan hanya turun saat ada masalah,” paparnya.

    Lebih jauh, Siti menekankan bahwa jika terbukti bersalah, oknum guru harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, baik kode etik ASN, KUHP, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), maupun UU Perlindungan Anak.

    “Ini bukan hanya soal pelanggaran etik, tapi bisa masuk ranah pidana. Maka, proses hukum harus ditegakkan,” tegasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Selasa (26/8). 

    DPRD Kota Bekasi memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi memberikan rasa aman bagi siswa serta menjadikan sekolah sebagai tempat yang benar-benar ramah anak.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Disangka Milik Anggota DPR, Mobil Hyundai Palisede Diamuk Massa Ternyata Punya ASN, Polisi Buru Pelaku

    Disangka Milik Anggota DPR, Mobil Hyundai Palisede Diamuk Massa Ternyata Punya ASN, Polisi Buru Pelaku

    GELORA.CO – Mobil Hyundai Palisade berpelat ‘ZZH’ diamuk massa gegara dikira milik anggota DPR. Ternyata pemilik mobil bernopol ZZH itu adalah ASN Kementerian.

    “Korban inisial BB, pekerjaan ASN,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada detikcom, Selasa (26/8/2025) dilansir detikNews.

    Insiden perusakan itu terjadi saat aksi demo pada Selasa (25/8) sekitar pukul 15.00 WIB. Kala itu, mobil Palisade keluar meninggalkan gedung DPR RI.

    “Pelapor selaku kuasa korban menerangkan bahwa pada tanggal 25 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WIB korban pergi dari gedung DPR RI menuju ke kantornya di salah satu kementerian,” jelas Ade.

    Dalam perjalanan di depan Senayan Park, mobil itu putar balik di bawah flyover Jalan Gerbang Pemuda, Jakarta Pusat. Namun, mobil itu keburu dihadang massa.

    “Korban dihadang oleh para pendemo dan melakukan perusakan secara bersama-sama terhadap mobil korban dengan memukul mobil menggunakan kayu dan melempari mobil dengan batu,” jelasnya.

    Hal itu membuat kaca depan pecah, bodi mobil rusak.

    Usai kejadian itu, korban melalui kuasanya langsung melapor ke Polda Metro Jaya. Polisi kini memburu pelaku dengan jeratan Pasal 170 KUHP.

    “Sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” tandas dia.

    Kasus Perusakan Mobil

    Video perusakan mobil itu viral di media sosial. Tampak mobil Hyundai Palisade jadi sasaran amukan massa di tengah demo yang terjadi di DPR kemarin. Disebutkan jika mobil itu milik anggota DPR.

    Dalam rekaman video yang beredar, tampak mobil berpelat ‘ZZH’ itu awalnya melintas di kolong flyover. Saat itu kondisi lalu lintas tengah macet imbas adanya demo pada Senin (25/8) kemarin.

    Tiba-tiba sekelompok massa merusak dan menimpuki mobil tersebut dengan batu hingga bambu. Pengemudi mobil ‘ZZH’ terlihat panik hingga tancap gas menghindari kerumunan.

    Seseorang di kursi penumpang terlihat membuka kaca. Pria yang memakai baju batik warna cokelat itu kemudian melindungi wajahnya dengan kedua tangannya.

    Massa pun terus mengejar mobil tersebut. Massa yang emosional lalu mulai merusak mobil tersebut.

    Mobil itu pun kembali dilempari batu, dipukul-pukul dengan bambu, dan ada yang memukul kaca dengan tangan kosong. Mobil itu pun rusak, bagian kaca belakang sudah hancur dan terbuka.

    Meski begitu, mobil itu terus melaju melawan amukan massa hingga memepet mobil lain lewat bahu jalan. Narasi video yang beredar menyebut mobil itu milik anggota DPR, faktanya bukan.