Kementrian Lembaga: ASN

  • PNS Bisa WFH Saat Jakarta Dikepung Demo, Ini Aturannya

    PNS Bisa WFH Saat Jakarta Dikepung Demo, Ini Aturannya

    Jakarta

    Aksi demonstrasi besar-besaran terjadi di kawasan Markas Brimob Kwitang, Polda Metro Jaya, hingga Gedung DPR/MPR RI. Pegawai di beberapa instansi pemerintah diizinkan bekerja tidak di kantor.

    Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan, pihaknya tidak mengatur secara khusus atas pola kerja ASN berkenaan dengan situasi hari ini. Namun instansi masing-masing mengatur sejalan dengan kebijakan yang sudah ada.

    “Kita tidak atur secara khusus. Instansi masing-masing mengatur sejalan dengan kebijakan (yang ada),” kata Averrouce, kepada detikcom, Jumat (29/8/2025).

    Aturan terkait dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh bekerja fleksibel tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel di Instansi Pemerintah (Flexible Working Arrangement). Hal ini dikenal juga dengan istilah Work From Anywhere (WFA).

    “Sejalan dengan Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel di Instansi Pemerintah bahwa instansi pemerintah diharapkan menerapkan fleksibilitas kerja secara terukur sesuai karakteristik masing-masing, berbasis kinerja, dan tetap menjaga kualitas pelayanan publik,” terangnya.

    Sebagai informasi, sejumlah Kementerian menerapkan sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sehubungan dengan adanya Aksi Unjuk Rasa lanjutan yang berlangsung hari ini. Berdasarkan informasi yang didapat detikcom, sudah ada dua Kementerian yang terkonfirmasi mempersilakan PNS-nya untuk WFH, yakni Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

    Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto mengatakan saat ini pihaknya masih memantau perkembangan aksi unjuk rasa lanjutan dari sejumlah kelompok massa yang direncanakan berlangsung hari ini. Namun saat ini para pimpinan unit kerja Kemenko sudah dipersilakan kalo ada yang menerapkan WFH.

    “Kami sudah di kantor dan kami memonitor situasi dan perkembangan. Para pimpinan unit dipersilakan untuk membuat skala prioritas kegiatan berdasar kondisi di lapangan. Semoga semua lancar dan aman” Haryo kepada detikcom, Jumat (29/8/2025).

    Begitu juga dengan Kemendag yang dikatakan sudah memberikan arahan untuk bisa bekerja dari mana saja alias WFA (work from anywhere). Sehingga para PNS dapat memilih untuk tetap bekerja di kantor atau bekerja dari rumah.

    “Hari ini Kemendag WFA, bisa ke kantor, bisa kerja dari rumah,” kata salah seorang PNS Kemendag kepada detikcom.

    Namun berdasarkan pengamatan sumber PNS di Kemendag, jumlah pegawai yang datang untuk bekerja di kantor tergolong sepi. Ada kemungkinan lokasi kantor Kementerian yang berdekatan dengan titik demonstrasi membuat lebih banyak PNS yang memilih untuk WFH, meski hal ini tidak bisa dipastikan.

    (acd/acd)

  • ASN Pemprov DKI Diminta WFH Hari Ini
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        29 Agustus 2025

    ASN Pemprov DKI Diminta WFH Hari Ini Megapolitan 29 Agustus 2025

    ASN Pemprov DKI Diminta WFH Hari Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) resmi yang meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah atau
    work from home
    (WFH) pada Jumat (29/8/2025).
    Langkah ini diambil menyusul adanya unjuk rasa di sekitar Jakarta yang berpotensi menimbulkan gangguan aktivitas di sekitar pusat pemerintahan.
    “Kepala Perangkat Daerah/Biro yang bertempat di sekitar lokasi atau yang terdampak pelaksanaan aksi unjuk rasa/demonstrasi agar menginformasikan kepada seluruh Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (work from home) pada tanggal 29 Agustus 2025,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Chaidir dalam keterangannya, Jumat.
    Chaidir menegaskan, bagi ASN yang sudah hadir di kantor pada pagi hari tetap diperbolehkan melanjutkan pekerjaan dari rumah dengan melakukan presensi sore secara daring.
    Para atasan langsung diminta melakukan verifikasi laporan kehadiran ASN melalui aplikasi presensi mobile.
    Ia juga mengingatkan bahwa ASN yang menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tetap wajib memenuhi beban kerja minimal 8,5 jam per hari secara efektif meski bekerja dari rumah.
    Namun, aturan WFH ini tidak berlaku untuk perangkat daerah atau unit kerja yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat, terutama yang bersifat operasional dan harus dilakukan selama 24 jam.
    “Para Kepala Perangkat Daerah atau Biro agar melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan surat edaran ini,” kata dia.
    Pantauan Kompas.com di Balai Kota Jakarta, sekitar pukul 13.00, sejumlah ASN terlihat mulai meninggalkan gedung Grha Ali Sadikin dengan membawa tas. Meski begitu, kendaraan dinas masih banyak terparkir di area kantor.
    Terlihat pula mobil dinas Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang masih terparkir di sisi kiri pendopo Balai Kota Jakarta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wali Kota Uus peringatkan PPPK agar tidak main judi online

    Wali Kota Uus peringatkan PPPK agar tidak main judi online

    Jakarta (ANTARA) – Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto memperingatkan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayah tersebut agar tidak main judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol).

    “Saya minta, yang nama judol, yang namanya pinjol, hindari. Itu akan menjadi penyakit utama,” kata Uus saat memberikan pengarahan kepada 81 PPPK tahun 2024 tahap I, di Ruang Pola, kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis.

    Menurut Uus, judol dan pinjol berpengaruh langsung kepada kinerja pegawai dan dapat berakhir dengan pemecatan.

    “Efeknya bisa panjang bahkan sampai pemecatan, karena pelakunya sering tidak masuk kerja menghindari teror tagihan,” kata Uus.

    Karena itu, Uus meminta unit terkait atau bagian kepegawaian untuk memeriksa apakah ada PPPK dan ASN yang terlibat judol maupun pinjol.

    “Nanti cek ini PPPK yang masuk ke sini, ya mungkin nanti bisa dicek ada yang pinjol, judol enggak. Pinjol ini penyakit, pinjaman uang enggak seberapa, tapi tuntutannya luar biasa,” kata Uus.

    Masalahnya, lanjut Uus, bukan hanya ketidakmampuan membayar, tapi efek psikisnya.

    “Setiap hari dan setiap waktu dikejar tagihannya. Nantinya akan mengakibatkan enggan membuka seluler lantaran takut dengan tegihan sehingga mulai meninggalkan kantor dan pekerjaannya,” kata Uus.

    “Selanjutnya apa yang terjadi? Catatan tidak hadir sekian hari, ditinggal setiap hari. Ujungnya, ada peringatan 1, 2, 3,” katanya.

    Kalau sudah seperti itu pasti dipecat, paling mudah sekarang memecat ASN apalagi PPPK. “Maka itu, hindari yang namanya pinjol. Kalau butuh uang dan lain-lain, saya bilang sesuaikan kebutuhan hidup dengan kemampuan yang ada,” katanya.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dinantikan Aparatur Sipil Negara, Komisi II Desak Pemerintah Segera Sahkan RPP Manajemen ASN

    Dinantikan Aparatur Sipil Negara, Komisi II Desak Pemerintah Segera Sahkan RPP Manajemen ASN

    Fajar.co.id, Jakarta — Aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) disebut sangat menantikan RPP Manajemen ASN menjadi peraturan pemerintah yang sah.

    Hal itu diungkap Komisi II DPR RI pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh, dan Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB RI, Aba Subagja, Senin (25/8/2025).

    Komisi II mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan regulasi tersebut karena sangat dinantikan oleh seluruh ASN.

    “Kami menekankan agar RPP Manajemen ASN segera ditetapkan Presiden Prabowo,” kata Aria Bima selaku pimpinan Komisi II DPR RI yang memimpin jalannya rapat.

    Politisi PDIP itu menjelaskan, regulasi tersebut sangat penting sebagal payung hukum tata kelola ASN, termasuk pengisian jabatan, sistem merit, manajemen talenta, serta digitalisasi ASN sesuai amanat UU 20 Tahun 2023.

    Bahkan, dia menyebut, kalangan honorer sangat berharap dengan RPP Manajemen ASN akan memuluskan mereka menjadi ASN.

    Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (AP3KI) Nur Baitih mengatakan, RPP Manajemen ASN tidak hanya ditunggu oleh PNS dan PPPK, tetapi juga honorer.

    Apalagi, cukup banyak yang tidak diusulkan pejabat pembina kepegawaian (PPK) menjadi PPPK maupun PPPK paruh waktu.

    “Honorer ingin diangkat PPPK dengan kontrak kerja hingga batas usia pensiun. PPPK menginginkan ada dana pensiun dan pengembangan karier,” ujar Bunda Nur, Selasa (26/8/2025).

    Dia melanjutkan, ada harapan agar PNS dan PPPK benar-benar setara sehingga tidak ada lagi dikotomi antara keduanya.

  • MA Tegaskan Itong Isnaeni Sudah Dipecat Tidak Hormat Sebagai Hakim dan PNS 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Agustus 2025

    MA Tegaskan Itong Isnaeni Sudah Dipecat Tidak Hormat Sebagai Hakim dan PNS Nasional 28 Agustus 2025

    MA Tegaskan Itong Isnaeni Sudah Dipecat Tidak Hormat Sebagai Hakim dan PNS
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto menegaskan bahwa terpidana kasus korupsi, Itong Isnaeni telah diberhentikan tidak hormat sebagai Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
    “Jadi betul, jadi yang bersangkutan sudah diberhentikan, baik sebagai hakim maupun PNS,” tegas Yanto dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
    Yanto lalu menjelaskan bahwa terdapat syarat untuk bisa memberhentikan Itong sebagai PNS melalui mekanisme dan tata cara yang ditentukan oleh Undang-Undang.
    “Secara formal itu harus diaktifkan terlebih dahulu dengan jabatan tadi, kemudian diikuti dengan permohonan pemberhentian dengan tidak hormat, itu syarat yang ditentukan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara),” ucap Yanto.
    Karena itu, status ASN Itong di PN Surabaya diaktifkan kembali setelah kasusnya dinyatakan inkract oleh MA, untuk mempercepat proses pemberhentian secara tidak hormat Itong di BKN.
    “Sama dengan pemberhentian yang lain, sama sebetulnya. Ya yang hakim-hakim yang lain yang kena masalah hukum sama prosesnya seperti itu,” ucapnya.
    Syarat dari BKN, kata Yanto, status PNS Itong harus diaktifkan terlebih dahulu. Saat ini, status PNS eks hakim terpidana korupsi itu telah diberhentikan.
    “Diaktifkannya kembali status PNS itu hanya sebagai syarat yang telah ditentukan oleh BKN bahwa untuk memberhentikan tidak dengan hormat, maka diaktifkan kembali dengan jabatan tertentu dan diikuti dengan pemberhentian. Dan sudah diberhentikan ya,” jelasnya.
    Berdasarkan Pasal 1 Angka 16 PP 11/2017 tentang manajemen PNS pemberhentian Itong sebagai PNS dilakukan oleh Sekretaris Mahkamah Agung RI.
    Pemberhentian itu kemudian dilakukan dengan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 24829/SEK/SK.KP 8.4/VIII/2025 tanggal 22 Agustus 2025 setelah mendapatkan rekomendasi dari BKN tanggal 13 Agustus 2025 dengan nomor surat 1909982/R.AK/ 02/03/SD.F/F.1 2025.
    Sebelumnya diberitakan, Itong Isnaeni diangkat kembali menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di PN Surabaya.
    Kabar ini juga dibenarkan Humas PN Surabaya, Pujiono.
    “Sudah saya tanya ke Pak Wakil Ketua PN Surabaya, yang bersangkutan ditetapkan oleh Mahkamah Agung menjadi ASN di sini (PN Surabaya),” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (27/8/2025).
    Itong Isnaeni merupakan terpidana dalam kasus suap pengurusan perkara perdata pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).
    Dalam perkara ini, ia divonis oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya 5 tahun penjara pada 2022.
    Itong juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 390 juta subsider 6 bulan.
    Meski sempat mengajukan banding dan peninjauan kembali, Mahkamah Agung menolak upaya hukum tersebut. Dengan demikian, vonis 5 tahun penjara terhadap Itong berkekuatan hukum tetap.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penjelasan Lengkap MA soal Hakim Terpidana Korupsi Diaktifkan untuk Diberhentikan

    Penjelasan Lengkap MA soal Hakim Terpidana Korupsi Diaktifkan untuk Diberhentikan

    Jakarta

    Mantan hakim yang kini menjadi terpidana korupsi, Itong Isnaeni Hidayat, kembali tercatat sebagai ASN di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ternyata, Mahkamah Agung (MA) mengaktifkan Itong sebagai syarat diberhentikan dengan tidak hormat, seperti apa aturannya?

    Itong Isnaeni sebelumnya adalah hakim PN Surabaya. Dia terjaring OTT KPK sekitar 2 Januari 2022 terkait dugaan tindak pidana korupsi. Itong pun dihukum 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, dia juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 390 juta subsider 6 bulan kurungan.

    “MA memastikan yang bersangkutan telah diberhentikan dengan tidak hormat, baik sebagai hakim maupun sebagai PNS di MA,” kata Jubir MA, Yanto, saat jumpa pers, Kamis (28/8/2025).

    Yanto mengatakan kabar tentang Itong aktif kembali sebagai PNS di PN Surabaya itu tidak benar. Dia mengatakan status Itong aktif hanya sebagai syarat untuk diberhentikan tidak dengan hormat.

    “Setiap pemberhentian PNS harus melalu mekanisme dan tata cara yang ditentukan oleh UU, begitu juga dengan pemberhentian seorang hakim sebagai pejabat negra yang terbukti melakukan tindak pidana, maka untuk sampai pada putusan pemberhentian dengan tdk hormat ada mekanisme dan tahapan yang harus dilalui,” jelas Yanto.

    Kemudian, setelah Itong dinyatakan pengadilan terbukti bersalah melakukan korupsi, MA langsung memberhentikannya dengan tidak hormat. Pemberhentian Itong itu berdasarkan usulan Ketua MA lewat surat nomor 80/KMA/KPB.4/3/2025 tanggal 10 Maret 2025.

    “Saudara Itong diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim Pengadilan Negeri terhitung mulai 30 November 2023, sebagaimana dinyatakan dalam Keppres ri 50/2025 tanggal 2 Januari 2025,” ungkapnya.

    “Pemberhentian saudara itong sebagai hakim tidak serta merta meninggalkan status yang bersangkutan sebagai PNS, sebagaimana ditentukan dalam pasal 14 ayat 1 PP 26/1991,” ucapnya.

    Yanto menjelaskan dalam Pasal 14 ayat 1 PP Nomor 26 tahun 1991 yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan hakim berdasarkan alasan dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan dapat diikuti dengan pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil.

    Kemudian ada juga ketentuan Pasal 250 huruf D PP Nomor 11 tahun 2017 yang menyatakan bahwa PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling sedikit dua tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

    Lalu, pada Pasal 1 angka 16 pada PP yang sama tentang Manajemen PNS, disebut untuk memberhentikan Itong dengan tidak hormat maka diperlukan surat keputusan Sekretaris MA. Untuk mengeluarkan surat keputusan itu, BKN perlu memberikan rekomendasi tentang pemberhentian tidak hormat, oleh karena itu status Itong diaktifkan lagi karena syarat rekomendasi itu.

    “Untuk mendapatkan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat dari BKN lewat aplikasi I-MUT, diminta jabatan pelaksananya, sebagaimana ditentukan Pasal 47 PP 11/2017 tentang Manajemen PNS,” pungkasnya.

    (zap/imk)

  • Ketum Partai Buruh minta DPR tidak takut dengan aksi unjuk rasa

    Ketum Partai Buruh minta DPR tidak takut dengan aksi unjuk rasa

    Jakarta (ANTARA) –

    Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak paranoid atau ketakutan dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh buruh karena itu merupakan bentuk penyampaian aspirasi mereka.

    “Aksi hari ini di seluruh Indonesia, baik yang dilakukan buruh, mahasiswa, pelajar, hingga warga biasa merupakan aksi damai. Jadi jangan paranoid,” kata Said di Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, Indonesia adalah negara demokrasi, dan aksi unjuk rasa merupakan hal yang biasa dilakukan dalam menyampaikan aspirasi.

    “Kami tentu menghormati keputusan DPR untuk memberikan kesempatan WFH (Work From Home) kepada ASN dan pegawai yang ada di sana,” ujar Said.

    Ribuan buruh membubarkan diri dan kembali ke tempat kerja masing-masing setelah menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR di Jakarta, Kamis (28/8/2025). ANTARA/Mario Sofia Nasution.

    Dia pun berharap jika aksi serupa kembali digelar, DPR hendaknya mendengarkan dan menyimak betul aspirasi yang disampaikan buruh.

    “Jadi, jangan ada lagi seperti ini,” tutur Said.

    Seperti diketahui, ribuan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh serta sejumlah aliansi serikat pekerja menggelar aksi di depan gerbang utama Gedung DPR/MPR di Jakarta, Kamis.

    “Ini Gerakan damai dan karena ga ada juga anggota DPR di dalam, kami memutuskan pulang ke daerah dan memperkuat aksi ini di daerah masing-masing,” tegas Said.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Massa Buruh Demo, Pegawai hingga Tenaga Ahli DPR WFH Hari Ini

    Massa Buruh Demo, Pegawai hingga Tenaga Ahli DPR WFH Hari Ini

    Jakarta

    Massa buruh akan menggelar demonstrasi secara serentak di seluruh daerah dan dipusatkan di sekitar kompleks DPR. Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR mengeluarkan surat edaran mengimbau pegawai ASN hingga tenaga ahli (TA) untuk melakukan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

    Surat edaran itu bernomor 14/SE-SEKJEN/2025 yang ditandatangani Sekjen DPR Indra Iskandar pada Rabu (27/8) kemarin. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni membenarkan adanya edaran untuk pegawai dan TA DPR WFH.

    “Emang ada edaran dari kesekjenan untuk WFH,” kata Sahroni dikonfirmasi, Kamis (28/8/2025).

    Sahroni menyebut edaran itu hanya untuk pegawai ASN dan TA lingkup DPR. Sahroni mengatakan imbauan yang dilakukan sebagai bentuk pengamanan dan antisipasi.

    “Pegawai ASN dan TA, iya buat jaga keamanan aja semua pihak,” ungkapnya.

    Sahroni berharap demontrasi di sekitar DPR berjalan dengan aman dan tertib. Bendum Partai NasDem itu berharap tak ada yang terprovokasi sehingga aspirasi yang masuk dapat disalurkan dengan baik.

    “Saya harap demo hari ini disalurkan dengan cara yang baik-baik dan sampaikan secara terbuka,” ujar Sahroni.

    “Jangan sampai ada yang menunggangi bagi mereka mereka yang mau menghasut sampe terprovokasi pihak-pihak agar bisa terjadi anarkis,” imbuhnya.

    Seperti diketahui Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan demo buruh di wilayah Jabodetabek akan dipusatkan di depan gedung DPR. Said menyebut bakal ada 10 ribu buruh yang turun dalam demo 28 Agustus ini.

    Berikut enam tuntutan massa buruh demo 28 Agustus:

    1. Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah
    2. Stop PHK : Bentuk Satgas PHK
    3. Reformasi Pajak Perburuhan : Naikan PTKP menjadi Rp. 7.500.000,- / bulan, Hapus Pajak Pesangon, Hapus Pajak THR, Hapus Pajak JHT, Hapus diskriminasi Pajak Perempuan Menikah.
    4. Sahkan Rancangan Undang-undang Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law
    5. Sahkan RUU Perampasan Aset : Berantas Korupsi
    6. Revisi RUU Pemilu : Redesain Sistem Pemilu 2029.

    Halaman 2 dari 2

    (dwr/rfs)

  • Wacana Sistem Gaji Tunggal ASN Kembali Mengemuka

    Wacana Sistem Gaji Tunggal ASN Kembali Mengemuka

    Bisnis.com, JAKARTA — Wacana sistem penggajian tunggal atau single salary bagi ASN kembali mengemuka di tengah sorotan atas gaji pejabat dan anggota DPR, serta berlanjutnya kebijakan efisiensi anggaran.

    Sistem single salary aparatur sipil negara (ASN) itu masih dikaji oleh Kementerian Keuangan. Mekanisme gaji tunggal pun tidak akan berlaku pada 2026.

    Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Luky Alfirman meminta setiap pihak bersabar. Menurutnya, sistem penggajian tunggal itu belum akan diterapkan dalam waktu dekat.

    “Itu kan masih jangka menengah. Itu masih dikaji oleh BKN [Badan Kepegawaian Negara],” ujar Luky di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

    Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Rofyanto Kurniawan menambahkan bahwa sistem penggajian tunggal ASN itu belum akan berlaku pada tahun depan atau 2026.

    Dia tidak menampik bahwa Kemenkeu dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah membahas sistem penggajian tunggal ASN itu. Hanya saja, dia belum memberi keterangan detail karena pemerintah masih akan melihat perkembangan keadaan.

    “Jadi nanti akan jadi pertimbangan pemerintah dalam menyiapkan skema gajinya,” ujar Rofyanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

    Wacana sistem gaji tunggal bagi ASN sejatinya bukan isu baru. Isu itu sempat muncul pada 2023, ketika Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR.

    Kala itu, Suharso menjelaskan bahwa reformasi single salary masuk dalam prioritas rencana kerja pemerintah 2024, satu paket dengan kebijakan reformasi pensiun PNS. Namun, kebijakan itu tidak berjalan.

    Kini, rencana penerapan single salary ASN kembali muncul dalam dokumen Nota Keuangan RAPBN 2026. Dalam bagian intervensi belanja kementerian/lembaga dalam rangka transformasi tata kelola, disebutkan sejumlah kebijakan yang akan dilakukan pada periode jangka menengah.

    “Adalah penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi kesejahteraan, dan sistem penggajian tunggal,” tertulis dalam dokumen tersebut.

    Besaran Gaji PNS saat Ini

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5/2024, gaji PNS dibedakan menjadi empat golongan. Selain itu, ASN juga mendapatkan berbagai tunjangan dan jaminan pensiun.

    Berikut rincian gaji PNS dari golongan I hingga golongan IV beserta tunjangannya:

    Golongan I
    Gaji

    I A
    Rp1.685.700—2.522.600

    I B
    Rp1.840.800—2.670.700

    I C
    Rp1.918.700—2.783.700

    I D
    Rp1.999.900—2.901.400

    Golongan II
    Gaji

    II A
    Rp2.184.000—3.643.400

    II B
    Rp2.385.000—3.797.500

    II C
    Rp2.485.900—3.958.200

    II D
    Rp2.591.100—4.125.600

    Golongan III
    Gaji

    III A
    Rp2.785.700—4.575.200

    III B
    Rp2.903.600—4.768.800

    III C
    Rp3.026.400—4.970.500

    III D
    Rp3.154.400—5.180.700

    Golongan IV
    Gaji

    IV A
    Rp3.287.800—5.399.900

    IV B
    Rp3.426.900—5.628.300

    IV C
    Rp3.571.900—5.866.400

    IV D
    Rp3.723.000—6.114.500

    IV E
    Rp3.880.400—6.373.200

    Berikut rincian tunjangan PNS:

    Tunjangan suami/istri: Sebesar 10% dari gaji pokok. Apabila pasangan juga bekerja sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satu dengan gaji yang lebih tinggi.
    Tunjangan anak: Sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak. Ketentuan ini berlaku untuk maksimal tiga anak yang belum menikah, belum memiliki penghasilan sendiri, dan berusia di bawah 21 tahun.
    Tunjangan jabatan: Diberikan untuk PNS dengan jabatan struktural sesuai dengan tingkatan eselon berikut:

    Eselon IA: Rp5.500.000
    Eselon IB: Rp4.375.000
    Eselon IIA: Rp3.250.000
    Eselon IIB: Rp2.025.000
    Eselon IIIA: Rp1.260.000
    Eselon IIIB: Rp980.000
    Eselon IVA: Rp540.000
    Eselon IVB: Rp490.000

    Tunjangan kinerja: Nilainya bisa bervariasi tergantung pada kelas jabatan dan instansi.
    Tunjangan makan: Diberikan sesuai hari kerja dan nilainya dibedakan berdasarkan golongan sebagai berikut:

    Golongan I dan II: Rp35.000/hari
    Golongan III: Rp37.000/hari
    Golongan IV: Rp41.000/hari

    Tunjangan umum: Diberikan kepada PNS yang tidak mendapatkan tunjangan jabatan dengan jumlah berikut:

    Golongan I: Rp175.000
    Golongan II: Rp180.000
    Golongan III: Rp185.000
    Golongan IV: Rp190.000

    (Mia Chitra Dinisari)

  • Sosok Miki Mahfud, Suami Pegawai KPK Jadi Tersangka Korupsi Sertifikasi K3

    Sosok Miki Mahfud, Suami Pegawai KPK Jadi Tersangka Korupsi Sertifikasi K3

    GELORA.CO –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan pada proses pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

    Dalam daftar tersangka tersebut, terdapat nama Miki Mahfud (MM) yang diketahui merupakan perwakilan dari PT KEM Indonesia sekaligus suami dari salah satu pegawai KPK.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa kasus ini ditangani secara serius tanpa memandang hubungan personal maupun status keluarga di internal lembaga antirasuah.

    “Nantinya tentu kepada yang bersangkutan yaitu pihak istri tetap akan dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat dan juga Dewan Pengawas,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/8/2025).

    Ia menambahkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan terhadap pegawai KPK tersebut bertujuan untuk memastikan tidak ada pelanggaran kode etik ataupun kedisiplinan dalam lingkup aparatur sipil negara.

    “Jadi KPK selain memastikan bahwa tindakan-tindakan atau perbuatan perilaku pegawai itu mengacu pada kode etik ASN, yaitu melalui pemeriksaan di inspektorat tentang kedisiplinan pegawai, KPK juga memastikan bahwa setiap sikap perbuatan dari insan komisi juga sesuai dengan kode etik KPK,” ujarnya.

    Budi menegaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap istri tersangka, tidak ada indikasi keterlibatan maupun bukti yang mengaitkan dirinya dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

    “Dans konstruksi perkara tersebut bahwa perbuatan dugaan tindak pidana korupsi murni hanya dilakukan oleh pihak suami,” ucapnya.

    Meski salah satu tersangka memiliki hubungan keluarga dengan pegawai KPK, lembaga ini memastikan bahwa jalannya penyidikan tetap berjalan sesuai aturan dan tidak dipengaruhi kepentingan internal.

    “Benar, bahwa salah satu pihak yang diamankan, belakangan diketahui merupakan suami salah satu pegawai KPK,” kata Budi Prasetyo yang dikutip Selasa (26/8/2025).

    Ia menjelaskan, prinsip zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi menjadi pijakan utama lembaga antirasuah, sehingga setiap individu yang terbukti terlibat akan diproses hukum secara transparan.

    “Hal ini sebagai bentuk sikap zero tolerance KPK terhadap perbuatan-perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

    Kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi K3 di Kemnaker ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proses yang seharusnya menjamin keselamatan tenaga kerja namun justru diperdagangkan dengan cara melawan hukum.

    Sebanyak 11 orang tersangka kini tengah menjalani proses hukum setelah ditetapkan secara resmi oleh KPK berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.

    KPK menegaskan, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia tidak hanya berfokus pada institusi pemerintahan tetapi juga menyasar pihak swasta yang terlibat dalam praktik ilegal.

    Lembaga antikorupsi itu juga menekankan pentingnya integritas dari seluruh pegawai agar tidak terlibat dalam kasus yang dapat merusak kepercayaan masyarakat.

    Penerapan pemeriksaan internal melalui inspektorat dan Dewan Pengawas diharapkan mampu menjaga profesionalisme serta mencegah konflik kepentingan dalam penanganan perkara.

    Kasus ini juga menunjukkan bagaimana korupsi bisa menyentuh sektor vital seperti keselamatan kerja, sehingga penindakan tegas menjadi langkah penting menjaga keadilan bagi seluruh pekerja.

    KPK berkomitmen melanjutkan penyidikan dengan menghadirkan bukti yang kuat agar setiap tersangka dapat diproses hingga pengadilan.

    Pihak lembaga juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung gerakan antikorupsi dan melaporkan jika menemukan indikasi praktik pemerasan serupa di instansi manapun.

    Dengan demikian, penegakan hukum diharapkan tidak hanya memberi efek jera tetapi juga memperkuat sistem agar praktik korupsi tidak mudah terjadi di kemudian hari.***