Kementrian Lembaga: ASN

  • 5
                    
                        Saat Inovasi Tergelincir: Refleksi Kasus Chromebook Nadiem Makarim
                        Nasional

    5 Saat Inovasi Tergelincir: Refleksi Kasus Chromebook Nadiem Makarim Nasional

    Saat Inovasi Tergelincir: Refleksi Kasus Chromebook Nadiem Makarim
    Seorang ASN di lingkungan Mahkamah Agung RI yang bertugas di Pengadilan Agama Dumai. Lulusan Ilmu Hukum Universitas Riau ini aktif menulis isu-isu hukum, pelayanan publik, serta pengembangan teknologi informasi di sektor peradilan.
    ADA
    rasa getir ketika mendengar kabar seorang mantan menteri muda, yang dulu dielu-elukan sebagai wajah baru pendidikan Indonesia, kini harus berhadapan dengan jerat hukum.
    Nadiem Makarim, sosok yang identik dengan kata inovasi dan modernisasi birokrasi, justru disebut merugikan negara hingga hampir Rp 2 triliun lewat proyek pengadaan Chromebook.
    Sebagian orang bertanya-tanya, apakah ini benar-benar korupsi, ataukah hanya kebijakan yang keliru? Apakah niat membangun ekosistem digital pendidikan bisa begitu saja berubah menjadi jerat pidana?
    Pertanyaan-pertanyaan itu wajar muncul, sebab dalam praktik hukum, membedakan antara kebijakan yang salah arah dengan tindakan korupsi memang kerap tipis batasnya.
    Namun, hukum memiliki rambu yang jelas. Dalam UU Tipikor (Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), seseorang dapat dijerat bila terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta merugikan keuangan negara.
    Maka ketika pengadaan laptop ini dituding penuh
    mark up
    harga, tidak sesuai spesifikasi, bahkan menyalahi aturan tata kelola pengadaan barang dan jasa, maka pertanyaan utama bukan lagi soal niat, melainkan soal dampak: apakah negara benar-benar dirugikan dan siapa yang diuntungkan?
    Saya masih ingat, ketika pandemi Covid-19 datang, dunia pendidikan mendadak gagap. Sekolah tutup, guru dan murid dipaksa akrab dengan layar.
    Maka program digitalisasi sekolah terasa masuk akal. Chromebook dipilih, karena ringan, murah, berbasis
    cloud.
    Namun, anggaran yang digelontorkan negara begitu besar, yaitu hampir Rp 10 triliun. Angka yang mestinya menjadi investasi masa depan, kini justru tercatat sebagai kerugian negara. Bagaimana bisa?
    Kejaksaan menemukan harga yang jauh di atas wajar, ditambah software tak relevan yang menguras ratusan miliar rupiah.
    Di sinilah kata
    mark-up
    bergema, istilah yang di Indonesia nyaris selalu sinonim dengan korupsi. Bukan lagi sekadar selisih angka, tetapi simbol pengkhianatan terhadap amanah rakyat.
    Hukum sebenarnya memberi pagar yang jelas. Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, siapapun yang dengan sengaja memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan akibatnya merugikan keuangan negara, dapat dijatuhi hukuman pidana.
    Maka, pertanyaan paling mendasar yang harus dijawab bukan hanya berapa besar kerugian, melainkan siapa yang menikmati keuntungan dari transaksi yang cacat ini.
    Di titik ini, mimpi digitalisasi berubah jadi luka. Bayangkan, jika laptop yang seharusnya membantu anak-anak di daerah, malah tersimpan di gudang karena rusak atau tak sesuai kebutuhan.
    Anggaran yang seharusnya jadi jembatan menuju masa depan, justru terkubur dalam laporan kerugian negara.
    Ironisnya, program yang awalnya dikampanyekan sebagai wajah baru pendidikan digital, kini identik dengan praktik lama yang sudah terlalu sering kita dengar, yaitu korupsi.
    Kita kembali diingatkan bahwa niat baik sekalipun, bila dijalankan tanpa transparansi, akuntabilitas, dan integritas, bisa bermuara pada kehancuran kepercayaan publik.
    Dalam hukum, korupsi bukan sekadar “uang negara habis,” tapi ada unsur yang lebih jelas dan tegas, yakni perbuatan melawan hukum, kerugian negara, keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain.
    Tiga hal ini adalah “roh” yang membedakan apakah suatu tindakan bisa disebut tindak pidana korupsi atau sekadar kegagalan kebijakan.
    Artinya, kebijakan yang salah arah belum tentu korupsi. Bisa saja itu hanya
    policy failure
    , yaitu niat baik yang tak sampai pada hasil.
    Banyak contoh dalam sejarah birokrasi, di mana program dengan visi mulia akhirnya tidak efektif karena lemahnya perencanaan, keterbatasan sumber daya, atau miskomunikasi antara pusat dan daerah. Itu gagal, iya, tapi bukan korupsi.
    Namun, hukum memandang berbeda ketika kebijakan disusun bukan untuk kepentingan publik, melainkan mengunci pasar, mengarahkan keuntungan, atau bahkan memperkaya kelompok tertentu.
    Jika spesifikasi teknis dibuat sedemikian rupa agar hanya cocok dengan vendor tertentu, jika harga didongkrak jauh di atas nilai pasar, dan jika kemudian ada pihak, baik individu maupun korporasi yang menikmati hasilnya, maka di situlah
    policy corruption
    lahir.
    Inilah yang kini dituduhkan pada Nadiem. Kasus yang membuat publik bertanya-tanya, apakah ia murni korban salah kelola, ataukah benar-benar arsitek kebijakan yang secara sistematis membuka ruang bagi keuntungan segelintir pihak?
    Perbedaan ini penting, sebab menyangkut keadilan. Menyebut
    policy failure
    sebagai korupsi bisa membuat pejabat takut berinovasi. Namun, membiarkan
    policy corruption
    lolos dari jerat hukum justru merusak sendi-sendi negara hukum.
    Di sinilah kita ditantang untuk jujur, apakah kegagalan ini lahir dari niat baik yang tak terwujud, atau dari rekayasa kebijakan yang sejak awal memang diarahkan untuk “menyetir” keuntungan ke pihak tertentu?
    Secara teknis, seorang menteri tidak pernah menandatangani kontrak pengadaan per laptop. Itu adalah domain pejabat pembuat komitmen (PPK), panitia lelang, dan pejabat pelaksana teknis kegiatan.
    Namun, sebagai pucuk pimpinan, menteri tidak bisa sepenuhnya melepaskan diri. Ia bertanggung jawab atas arah kebijakan, atas filosofi yang melatari program, dan atas integritas sistem yang ia bangun.
    Pertanyaan pun menggantung, apakah Nadiem sadar ada
    mark-up
    dalam pengadaan ini? Apakah ia menutup mata ketika spesifikasi produk didesain sedemikian rupa sehingga hanya vendor tertentu yang bisa masuk?
    Ataukah ia murni mendorong inovasi digitalisasi pendidikan, lalu kelemahan sistem pengadaan yang rapuh dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang oportunis?
    Hukum pidana korupsi tidak hanya bicara soal tindakan langsung, tapi juga soal penyalahgunaan wewenang dan pembiaran.
    Pasal 3 UU Tipikor menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan, sehingga merugikan keuangan negara, dapat dipidana.
    Artinya, bahkan kelalaian yang disengaja, membiarkan sistem dikeruk oleh kepentingan, dapat dilihat sebagai bentuk kesalahan.
    Inilah yang kini diuji. Apakah kasus Chromebook adalah tragedi seorang inovator, yakni seorang menteri muda yang terperangkap dalam jaring birokrasi korup yang sudah mengakar?
    Ataukah ini justru potret nyata dari penyalahgunaan wewenang, di mana idealisme hanya menjadi bungkus retorika, sementara praktiknya tetap melanggengkan pola lama, yaitu proyek besar, vendor tertentu, dan rakyat yang menanggung rugi?
    Kini, panggung berpindah. Dari ruang diskusi publik yang penuh spekulasi, ke ruang pengadilan yang dingin dan formal.
    Di sana, bukti berbicara, bukan sekadar persepsi. Dan jawaban akhirnya akan menentukan bukan hanya nasib seorang menteri, tetapi juga arah kepercayaan publik pada reformasi birokrasi, apakah benar kita sedang melahirkan pemimpin baru, atau hanya mengganti wajah lama dengan wajah yang lebih muda.
    Kasus ini menyisakan luka kolektif. Betapa mahal harga dari kebijakan yang tergelincir. Pendidikan yang mestinya menjadi jalan menuju masa depan bangsa, justru tercoreng oleh praktik lama, yaitu
    mark-up
    , kolusi, dan kepentingan tersembunyi.
    Luka itu bukan hanya soal angka triliunan rupiah yang lenyap, melainkan juga tentang hilangnya kepercayaan publik.
    Mungkin sudah saatnya kita berhenti sejenak, lalu bertanya dengan jujur: Bagaimana seharusnya inovasi dibangun tanpa kehilangan akuntabilitas?
    Sebab inovasi tanpa integritas hanyalah mimpi kosong. Betapapun briliannya gagasan, jika tidak ditopang dengan sistem yang transparan dan pengawasan kuat, ia mudah berubah menjadi jebakan.
    Bagaimana caranya kebijakan tidak hanya brilian di atas kertas, tapi juga bersih di lapangan? Di sinilah pentingnya
    check and balance
    . Peraturan bukanlah musuh inovasi, melainkan pagar agar ide besar tidak tergelincir menjadi penyalahgunaan.
    Pada akhirnya, kasus ini bukan sekadar tentang Nadiem, bukan pula hanya tentang Chromebook. Ini tentang wajah birokrasi kita, tentang tipisnya garis pemisah antara mimpi dan manipulasi.
    Tentang betapa mudahnya jargon perubahan tereduksi menjadi proyek yang menumbuhkan kecurigaan.
    Dan lebih dari itu, ini tentang kita semua, rakyat yang menaruh harapan, tetapi juga sering lengah untuk mengawasi.
    Bukankah keadilan sejati lahir bukan hanya dari hakim di pengadilan, melainkan juga dari kesadaran kolektif bahwa amanah publik adalah sesuatu yang suci, yang tidak boleh dipermainkan?
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menag: Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non PNS Naik Jadi Rp2 Juta

    Menag: Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non PNS Naik Jadi Rp2 Juta

    Bisnis.com, JAKARTA-Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa tunjangan profesi guru Non PNS naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. 

    “Nasib para guru sudah mulai banyak diperhatikan. Di Kementerian Agama kami meningkatkan 700% sertifikasi atau pendidikan profesi guru yang selama ini susah. Dan kita tambah kesejahteraan guru (Non PNS), tadinya hanya 1,5 juta, sekarang menjadi 2 juta per bulan,” dilansir laman resmi Kemenag, Sabtu (8/9/2025). 

    Menag menekankan pentingnya profesi guru. Dia menyebut bahwa guru adalah pelayan umat sekaligus pelayan bangsa. 

    “Saya seorang guru. Bapak saya seorang guru. Saya sering mengatakan guru itu luar biasa. Guru-guru kita banyak.” kata Menag.

    Menurutnya, profesi ASN, baik guru maupun pegawai di kementerian, adalah pekerjaan yang harus dijalani dengan penuh pengabdian.

    “Semuanya kita harus menganggap profesi bagi wali negeri atau ASN itu adalah profesi yang sangat penting. Pelayan umat. Pelayan warga bangsa. Itu suatu yang paling tinggi,” tuturnya.

    Menag juga menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan guru melalui tunjangan dan sertifikasi adalah bentuk prioritas pemerintah dalam memperhatikan nasib tenaga pendidik.

    “Nah jadi inilah prioritas saya. Itu sedikit sekali, bahkan kadang tidak ada pengangkatan. Nah ini kemarin kita tambahkan sertifikasi [pendidikan profesi] guru itu 700%,” tambahnya. 

    Kementerian Agama, terus berkomitmen menghadirkan langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas guru.

    Tahun ini, misalnya, sebanyak 227.147 guru non-PNS menerima kenaikan tunjangan profesi. Jika sebelumnya mereka memperoleh Rp1,5 juta per bulan, kini jumlahnya bertambah Rp500 ribu sehingga menjadi Rp2 juta per bulan.

    Tak hanya itu, perhatian juga diberikan pada peningkatan kompetensi. Saat ini lebih dari 102 ribu guru madrasah dan guru pendidikan agama tengah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan. 

    Bila ditotal, sepanjang 2025 ada 206.411 guru yang menjalani program penting ini. Padahal, pada 2024 hanya 29.933 yang ikut PPG. Adapun, PPG bukan hanya sekadar pelatihan, tetapi juga menjadi syarat utama bagi guru untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

    Dalam tiga tahun terakhir, Kementerian Agama juga telah membuka jalan lebih luas bagi para pendidik honorer. Sebanyak 52.000 guru honorer berhasil diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

  • Pansus DPRD Pati Akan ke Kemendagri dan BKN, Konfirmasi Temuan soal Kebijakan Bupati Sudewo
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        6 September 2025

    Pansus DPRD Pati Akan ke Kemendagri dan BKN, Konfirmasi Temuan soal Kebijakan Bupati Sudewo Regional 6 September 2025

    Pansus DPRD Pati Akan ke Kemendagri dan BKN, Konfirmasi Temuan soal Kebijakan Bupati Sudewo
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengungkapkan rencana pihaknya untuk menemui sejumlah pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta.
    Pertemuan ini bertujuan untuk mengonfirmasi hasil temuan terkait kebijakan Bupati Pati, Sudewo, mengenai pengangkatan pejabat dan mutasi jabatan.
    “Kami akan ke Jakarta dari Senin hingga Rabu besok, untuk berkonsultasi dengan Mendagri dan BKN,” ujar Bandang di Gedung DPRD Pati, seperti dikutip dari
    Tribunjateng.com
    pada Sabtu (6/9/2025).
    Bandang menjelaskan bahwa di Kemendagri, pihaknya akan menanyakan tentang pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN) hasil mutasi jabatan yang dilakukan oleh Bupati Sudewo sebelum genap enam bulan menjabat.
    “Pelantikan itu memang ada izin dari Mendagri. Tapi kami harus konfirmasi dulu, karena jumlah yang dilantik melebihi dari yang diizinkan. Misalnya, yang diizinkan hanya 70, tapi yang dilantik 80. Apakah ini benar atau tidak, maka akan kami konfirmasikan,” jelasnya.
    Selain itu, Bandang juga menyatakan bahwa Pansus akan menanyakan kepada BKN mengenai pengangkatan Direktur RSUD RAA Soewondo.
    “Selaiknya, kami juga akan menanyakan apakah mutasi selama ini yang dijalankan sudah sesuai atau tidak. Ini juga menjadi rekomendasi kami yang akan disampaikan. Setelah itu, kami akan mengadakan rapat lagi. Kamis atau Jumat mungkin kami akan mulai lagi rapat Pansus,” tuturnya.
    Bandang menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya Pansus Hak Angket DPRD Pati untuk mendapatkan data yang valid, yang nantinya akan diajukan ke Mahkamah Agung untuk proses selanjutnya setelah proses di DPRD.
    “Kami tidak mau keliru dalam melangkah, sehingga kami konsultasikan dulu,” tandasnya.
    Adapun, DPRD Pati membentuk Pansus hak angket setelah adanya desakan dari masyarakat yang berunjuk rasa pada 13 Agustus 2025 lalu.
     

    Hak angket ini bisa berujung pada pemakzukan Sudewo yang belum setahun menjabat Bupati Pati.
    Ada sejumlah hal yang dibahas Pansus Hak Angket DPRD Pati. 
    Sementara Bupati Sudewo mengatakan, Pansus tidak boleh dimanfaatkan untuk menelanjangi pemerintahannya. Ia pun terus memantau kerja Pansus dan berharap bahasannya tidak melebar ke hal-hal lain. 
    Sudewo meminta Pansus fokus pada bahasan yang diprotes masyarakat yakni kenaikan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 
     
    Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Konsultasikan Hasil Temuan, Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati Akan Datangi Kemendagri dan BKN. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • ASN Kini Didominasi Generasi Milenial dan Gen Z – Page 3

    ASN Kini Didominasi Generasi Milenial dan Gen Z – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Dinamika global yang bergerak cepat, ditandai dengan perkembangan teknologi digital, disrupsi ekonomi, hingga pergeseran demografi, menuntut birokrasi untuk beradaptasi dengan cepat. Birokrasi Indonesia sendiri mengalami tantangan serupa, di mana lebih dari 60% Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini didominasi oleh generasi milenial, dan gen-Z.

    Ini ikut mendorong adanya perubahan pola pikir dan pola kerja birokrasi dalam merespon harapan dan tuntutan masyarakat akan pelayanan publik yang lebih berkualitas.

    Hal tersebut diungkapkan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN), Muhammad Taufiq pada Kick Off Reformer Academy.

    “Program Reformer Academy ini merupakan bagian integral dari agenda reformasi birokrasi yang disusun oleh LAN untuk menciptakan semangat transformasi di sektor publik dengan menciptakan agen perubahan (agent of change) di setiap lini birokrasi,” kata dia dikutip Sabtu (6/9/2025).

    “Program ini juga mendorong para birokrat untuk mampu mengembangkan diri dan berinovasi mulai dari diri sendiri tanpa menunggu perubahan yang lebih besar dari luar. Tujuan lainnya ialah, menumbuhkan perubahan positif bagi generasi muda untuk menjadi agen perubahan, memiliki pengetahuan relevan dengan perubahan sehingga berkontribusi menjadikan indonesia lebih baik, berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia emas 2045 mendatang,” tambahnya.

    Muhammad Taufiq menegaskan, perubahan menjadi kata kunci untuk ASN dalam merespon harapan, dan tuntutan masyarakat, pemerintah serta kemampuan beradaptasi dengan perkembangan global.

     

  • 17 ASN Tukang Bolos dan Korupsi Dipecat!

    17 ASN Tukang Bolos dan Korupsi Dipecat!

    Jakarta

    Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjatuhkan sanksi disiplin berupa pemberhentian 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari 20 kasus disiplin yang disidangkan. Sebanyak tiga kasus lainnya diputuskan sanksi berupa penurunan pangkat dan penurunan jabatan.

    Kepala BKN Zudan Arif mengatakan ketegasan penanganan kasus disiplin ASN harus dilakukan. Hal itu demi menunjukkan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan tata kelola manajemen ASN yang lebih profesional.

    “Ketegasan penanganan kasus-kasus disiplin pegawai ASN, khususnya yang berkonsekuensi terhadap pemberhentian harus dilakukan. Ini bentuk keseriusan pemerintah melalui BKN untuk meningkatkan tata kelola manajemen ASN yang lebih profesional,” tegas Zudan dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/9/2025).

    ASN Bolos dan Korupsi

    Jenis pelanggaran disiplin yang dibahas dalam sidang yaitu berupa kasus tidak masuk kerja hingga tindak pidana korupsi atau tipikor. Dalam sidang ini, Zudan menyatakan seluruh kasus banding administratif dibahas, dianalisis, dan diputuskan dengan mempertimbangkan rekomendasi hasil pra-sidang.

    “Keputusan yang diambil diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan sekaligus memberikan pembinaan yang konstruktif bagi ASN yang bersangkutan,” ungkapnya.

    Hasil sidang banding atas keputusan BPASN ini seterusnya akan disampaikan ke masing-masing pegawai yang mengajukan banding sebelumnya. Selain dihadiri Kepala BKN yang berperan sebagai Wakil Ketua Badan Pertimbangan ASN (BPASN) sekaligus Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Nasional, pembahasan keputusan sidang juga menghadirkan Ketua, Wakil Ketua, serta lima anggota BPASN.

    Mereka berperan dalam pengambilan keputusan atas perkara banding administratif ASN, di antaranya wakil dari Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Intelijen Negara, Jaksa Agung, dan Menteri Hukum dan HAM, KORPRI sebagai anggota BPASN.

    (ily/ara)

  • Mensos Beri Santunan Rp 5 Juta untuk Korban Luka Berat Aksi Demo di Makassar – Page 3

    Mensos Beri Santunan Rp 5 Juta untuk Korban Luka Berat Aksi Demo di Makassar – Page 3

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan korban kerusuhan demonstrasi pada akhir Agustus hingga awal September 2025 mendapat perlindungan dari berbagai lembaga jaminan sosial.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menuturkan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) telah menyalurkan santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) serta jaminan kematian kepada para korban. Hingga saat ini, sudah ada sembilan korban yang tercatat menerima manfaat tersebut.

    “Untuk BPJSTK itu telah menyalurkan santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan juga jaminan kematian kepada korban yang dirawat di rumah sakit maupun yang meninggal dunia. Sampai dengan saya ini yang sudah terlaporkan ada sembilan,” kata Ogi dalam konferensi pers RDKB Agustus 2025, Kamis 4 September 2025.

    Selain BPJSTK, dua lembaga lain yang turut berperan adalah Asabri dan Taspen. Asabri memberikan santunan kepada anggota TNI dan Polri yang terdampak, sementara Taspen menyalurkan perlindungan kepada aparatur sipil negara (ASN).

    Santunan tersebut diberikan kepada korban kerusuhan yang mengalami perawatan di rumah sakit maupun yang meninggal dunia akibat kerusuhan. Keberadaan manfaat jaminan ini sangat penting untuk meringankan beban keluarga korban di tengah kondisi sulit.

    Ia menegaskan, OJK terus memantau penyaluran santunan agar berjalan tepat sasaran dan sesuai ketentuan. Koordinasi antara OJK dengan lembaga terkait dilakukan secara intensif untuk memastikan seluruh korban mendapat haknya.

    “Kemudian juga Asabri dan juga Taspen memberikan santunan untuk kecelakaan kerja kepada peserta TNI Polri dan juga ASN. Terus kita identifikasi, tapi yang sudah teridentifikasi sudah dibayarkan santunannya,” pungkasnya.

  • Pemerintah Diminta Tetapkan Standar Kesejahteraan Guru

    Pemerintah Diminta Tetapkan Standar Kesejahteraan Guru

    JAKARTA – Akademisi UMY, Endro Dwi Hatmanto menilai, pernyataan kontroversial Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait kesejahteraan guru semakin membuka persoalan kesejahteraan guru yang selama ini terjadi di Indonesia.

    Hal inilah yang membuat pernyataan menag yang semula bermaksud menekankan spirit pengabdian justru menimbulkan kesan seperti merendahkan profesi para guru di Indonesia.

    “Mungkin maksud beliau ingin menekankan sisi pengabdian guru, tapi kalimatnya justru menyinggung banyak pihak,” ungkapnya, Jumat 5 September 2025.

    Meski demikian, Endro melihat ada sisi realitas yang seharusnya tidak diabaikan. Sebab, pernyataan menag itu seolah-olah menjadi alarm bahwa kondisi guru, khususnya yang honorer, masih jauh dari sejahtera.

    Menurut dia, masalah kesejahteraan guru tidak bisa hanya dipandang sebagai persoalan individual atau pilihan profesi orang per orang. Tetapi mencerminkan kebijakan negara yang belum sepenuhnya berpihak.

    “Kalau pemerintah sungguh-sungguh ingin menghargai guru, mestinya ada komitmen nyata. Guru harus ditempatkan sebagai prioritas. Karena tanpa mereka, kualitas pendidikan mustahil bisa ditingkatkan,” imbuhnya.

    Dia berharap pemerintah pusat bisa menetapkan standar kesejahteraan guru sebagai suatu standar nasional yang mesti menjadi acuan bagi seluruh daerah.

    Terlebih, di banyak daerah, kesenjangan antara guru yang aparatur sipil negara (ASN) dan yang honorer begitu jelas. Yang satu memperoleh tunjangan profesi, sedangkan yang lain kerap terpaksa bertahan hidup dengan gaji yang jauh di bawah kelayakan.

    “Tidak adil jika persoalan ini hanya diserahkan ke daerah atau sekolah. Pemerintah pusat perlu membuat standar kesejahteraan nasional. Dengan begitu, profesi guru tidak lagi dipandang sebagai pilihan pasrah, melainkan profesi yang benar-benar dihargai,” tegas Endro.

    Sebelumnya, pernyataan Menag Nasaruddin Umar saat berpidato dalam pembukaan acara Pendidikan Profesi Guru (PPG) di UIN Syarif Hidayatullah, Rabu 3 September lalu menuai kritikan. Sebab, dalam pidatonya, menag sempat menyatakan bila ingin mencari uang jangan menjadi guru tapi harus menjadi pedagang.

    Tak ingin berlarut-larut, menag menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf terkait potongan video pernyataannya yang sempat menimbulkan tafsir berbeda mengenai profesi guru.

    “Saya menyadari bahwa potongan pernyataan saya tentang guru menimbulkan tafsir yang kurang tepat dan melukai perasaan sebagian guru. Untuk itu, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya. Tidak ada niat sedikit pun bagi saya untuk merendahkan profesi guru. Justru sebaliknya, saya ingin menegaskan bahwa guru adalah profesi yang sangat mulia, karena dengan ketulusan hati merekalah generasi bangsa ditempa,” katanya seperti dilansir akun media sosial Kementerian Agama.

    Menag menegaskan bahwa dirinya pun merupakan seorang guru yang mengabdi puluhan tahun.

    Karena itu, dia memahami di balik kemuliaan profesinya, guru tetap manusia yang membutuhkan kesejahteraan yang layak.

  • Honorer Tak Perlu Khawatir, Pemerintah Jamin Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Lebih Sederhana

    Honorer Tak Perlu Khawatir, Pemerintah Jamin Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Lebih Sederhana

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk honorer yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, hingga 5 September belum dilakukan.

    Itu artinya, jika mengacu jadwal yang telah ditetapkan pemerintah, maka pengisian DRH tinggal menyisahan 10 hari tersisa, atau hingga 15 September mendatang.

    Meski belum ada proses pengisian DRH, namun honorer tidak perlu khawatir. Pasalnya, pemerintah memastikan proses pengisian DRH PPPK Paruh Waktu akan lebih sederhana.

    Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Putut Winarno. Dia menyebut saat ini, jadwalnya baru selesai pengajuan usulan kebutuhan untuk PPPK paruh waktu.

    “Pengisian DRH PPPK paruh waktu setelah penetapan usulan paruh waktu,” kata Putut Winarno dilansir JPNN, Jumat (5/9).

    Walaupun petunjuk pengisian DRH PPPK paruh waktu belum keluar, tetapi bila dilihat bahwa paruh waktu ini dari tenaga non-ASN, Winarno yakin persyaratan dan mekanismenya pasti lebih sederhana.

    Berbeda dengan pengisian DRH CPNS yang nota benenya adalah fresh graduate, sehingga lebih banyak persyaratan dan mekanismenya.

    “Kalau PPPK paruh waktu kebanyakan honorer yang sudah berumur, makanya dibuat sederajat. Jika terlalu kompleks pasti akan membingungkan teman-teman honorer senior,” terangnya.

    Sementara itu, Destri Irianto, pengurus Forum Honorer Jawa Timur mengaku sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

    BKD masih menunggu penetapan kebutuhan formasi PPPK paruh waktu dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, yang kalau dijadwal maksimal 4 September.

  • Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Bojonegoro Resmi Dimulai

    Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Bojonegoro Resmi Dimulai

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro yang kosong sejak September 2024 akhirnya mulai dilelang. Panitia seleksi (Pansel) secara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran melalui laman Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro.

    Pengumuman itu tertuang dalam Nomor: 012/Pansel-JPTP-Sekda/BJN/2025 tentang seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama Sekda Bojonegoro tahun 2025. Dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Pansel, Indah Wahyuni.

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPP Bojonegoro, Achmad Gunawan, menjelaskan bahwa masa pendaftaran seleksi Sekda Bojonegoro dibuka mulai 4 September hingga 18 September 2025 atau selama 15 hari kerja.

    “Pendaftaran kami buka selama 15 hari. ASN yang berminat dipersilakan segera melengkapi dokumen persyaratan,” terang Gunawan yang juga menjabat sebagai Kepala Bappeda Bojonegoro, Jumat (5/9/2025).

    Setelah berkas pendaftar dikumpulkan, tahap berikutnya adalah seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak. Hasil seleksi administrasi dijadwalkan akan diumumkan pada 22 September 2025.

    Gunawan menegaskan, lelang jabatan ini terbuka bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari seluruh wilayah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. [lus/but]

  • Bupati Sidoarjo Subandi Serahkan Kunci Rumah Hasil Renovasi

    Bupati Sidoarjo Subandi Serahkan Kunci Rumah Hasil Renovasi

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Bupati Sidoarjo H. Subandi, menyerahkan kunci hasil renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik Munjiati dan Madekan di Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Sidoarjo, Jumat (5/9/2025).

    Dua rumah tersebut selesai direnovasi oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sidoarjo dengan anggaran sebesar Rp 20–25 juta per rumah. Proses renovasi memakan waktu 15 hari kerja, mulai dari awal pengerjaan hingga tahap finishing.

    Bupati Sidoarjo H. Subandi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Baznas serta Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sidoarjo yang telah menyisihkan sebagian rezekinya untuk program sosial tersebut.

    “Terima kasih kepada Baznas dan seluruh ASN Sidoarjo yang telah berkontribusi nyata. Dana yang disisihkan ini terbukti mampu menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat. Semoga semangat gotong royong ini terus terjaga untuk membantu warga yang membutuhkan,” ucap Subandi.

    Ketua Baznas Sidoarjo M. Chasbil Aziz Saldju Sodar menambahkan, program renovasi RTLH terus ditingkatkan dari tahun ke tahun. Di tahun 2025 ini, masih mencapai 156 RTLH yang direnovasi.

    “Di tahun 2024, Baznas berhasil merenovasi rata-rata 10 rumah setiap bulan. Sementara pada tahun 2025 ini, target kami meningkat dua kali lipat, yakni mencapai 20 rumah per bulan. Kami berharap program ini semakin berdampak luas bagi warga kurang mampu di Sidoarjo,” jelasnya.

    Lanjut pria sapaan akrapnya Gus Jazuk itu, jika anggaran renovasi RTLH melebihi Rencana Anggaran Biaya (RAB) maka dirinya berkolaborasi dengan lazizmu dan lazizmu.

    “Jika ternyata anggaran melebihi RAB maka kami akan berkolaborasi dengan Lazizmu dan Laziznu agar tetap berjalan dengan baik, selanjutnya plakat akan di tulis Baznas berkolaborasi dengan lazizmu atau laziznu,” harapnya. (isa/but)