Kementrian Lembaga: ASN

  • DPRD Surabaya Desak Sanksi Tegas untuk Pegawai Kelurahan Terlibat Pungli Adminduk

    DPRD Surabaya Desak Sanksi Tegas untuk Pegawai Kelurahan Terlibat Pungli Adminduk

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) memberikan sanksi tegas kepada oknum pegawai Kelurahan Kebraon yang terlibat pungutan liar (pungli) dalam pengurusan administrasi kependudukan (adminduk).

    Menurut dia, kasus ini mencoreng citra pelayanan publik di tingkat kelurahan.

    “Ngisin-ngisini (memalukan) iki nek sampek ada oknum pegawai kelurahan main pungli, perlu dibersihkan,” tegas politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe ini, Senin (8/9/2025).

    Cak Yebe mengapresiasi langkah Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi yang memberikan maaf kepada oknum tersebut.

    Namun, dia menilai pemkot tetap harus memberikan hukuman yang jelas agar menjadi pelajaran bagi semua aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai di lingkup Pemkot Surabaya.

    “Saya apresiasi wali kota memberikan maaf kepada yang bersangkutan atas dalih setiap manusia tempatnya salah. Namun harus tetap ada sanksi tegas kepada yang bersangkutan agar ada efek jera,” ujar Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya ini.

    Menurut Cak Yebe, sanksi ini penting sebagai peringatan bagi seluruh ASN dan pegawai pemkot. Dia menegaskan agar pegawai lebih profesional dalam melayani masyarakat dan tidak mencampuradukkan urusan pribadi dengan tugas publik.

    “ASN atau pegawai pemkot di kelurahan, kecamatan, dan OPD harus mengedepankan asas profesionalitas sebagai pelayan masyarakat. Bukan membuat dan memperluas ruang untuk kepentingan pribadi,” kata Cak Yebe.

    Cak Yebe juga menyebut perlunya penanganan yang berbeda sesuai status kepegawaian. Dia mendorong agar demosi dan mutasi dilakukan secara tepat untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

    “Jika itu ASN, demosi dan mutasi harus benar-benar dijalankan, bukan sekadar mutasi dengan posisi yang sama. Kalau non-ASN atau honorer, bisa langsung diberi peringatan keras, dan jika mengulangi harus dipecat,” jelasnya.

    Oleh karena itu, dia meminta Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) untuk memperkuat pemahaman aturan disiplin pegawai melalui sosialiasi PP 53 tahun 2010. Sosialisasi ini dinilainya penting agar setiap pegawai paham konsekuensi pelanggaran yang dilakukan.

    “Saya meminta Bapemkesra mendorong resosialisasi PP 53 Tahun 2010 kepada seluruh jajaran kelurahan, kecamatan, dan OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat. Agar mereka lebih memahami tupoksi dan konsekuensi jika menabrak aturan,” katanya.

    Dia juga menyarankan agar Pemkot mengevaluasi mekanisme pelayanan adminduk di tingkat bawah. Jika proses surat-menyurat justru menjadi celah pungli, dia menilai masyarakat sebaiknya bisa langsung mengurus dokumen di dinas terkait tanpa surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan.

    “Nek modele sik kayak gini, gak perlu ada surat pengantar dari RT, RW, dan kelurahan untuk pengurusan surat-surat adminduk. Mending langsung ke dinas terkait atau Mal Pelayanan Publik (MPP) supaya memangkas birokrasi yang justru dijadikan ajang pungli,” pungkasnya.[asg/ted]

  • Pemprov Papua restrukturisasi OPD perkuat tata kelola pemerintahan

    Pemprov Papua restrukturisasi OPD perkuat tata kelola pemerintahan

    Jayapura (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melakukan restrukturisasi organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan kinerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat.

    Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Suzana Wanggai di Jayapura, Senin, mengatakan perubahan struktur organisasi perangkat daerah itu menyebabkan adanya kekosongan jabatan, terutama pada level eselon III dan IV, sehingga perlu dilakukan pengisian jabatan.

    “Dari sekitar 40 organisasi perangkat daerah, sedikitnya 12 OPD mengalami perubahan struktur, sehingga berdampak pada kekosongan jabatan,” katanya

    Menurut Suzana, pengisian jabatan ini penting untuk menjaga kesinambungan fungsi pengawasan maupun administrasi.

    “Pemprov Papua masih memiliki lebih dari seribu jabatan eselon tiga dan empat yang perlu diisi secara bertahap, dengan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

    Dia menjelaskan langkah restrukturisasi itu dilakukan sebagai bagian dari perbaikan sistem agar organisasi berjalan sehat dan kinerja aparatur bisa optimal.

    “Proses pengisian jabatan dilakukan melalui tahapan seleksi sesuai aturan yang berlaku, sehingga aparatur yang terpilih benar-benar memiliki kapasitas untuk mendukung program pembangunan di Papua,” katanya.

    Menurut dia, restrukturisasi organisasi ini menjadi momentum untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan efektif meskipun ada perubahan struktur.

    Sebelumnya, Penjabat Sekda Papua Suzana Wanggai melantik 64 pejabat administrator, pengawas, dan fungsional di lingkungan Pemprov Papua di Gedung Negara, Kota Jayapura, Senin (8/9).

    Pewarta: Qadri Pratiwi
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • PNS Naik Pangkat Jadi Lebih Gampang, Bisa 12 Kali Setahun

    PNS Naik Pangkat Jadi Lebih Gampang, Bisa 12 Kali Setahun

    Jakarta, CNBC Indonesia-Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengubah periode kenaikan pangkat para PNS, yang sebelumnya hanya tersedia 6 kali diubah menjadi 12 kali dalam setahun atau tersedia setiap bulan sepanjang tahun.

    Kepala BKN Zudan menyampaikan kemudahan layanan ASN terbaru ini menambah deretan terobosan yang sudah dilakukan untuk memastikan para pegawai ASN memperoleh hak kepegawaiannya dengan maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Zudan meminta para pengelola kepegawaian instansi agar tidak menghambat hak-hak pegawai dalam berbagai kepengurusan kariernya, salah satunya proses usulan Kenaikan Pangkat dan penerbitkan SK Pensiun. Sebaliknya, para pengelola kepegawaian instansi diminta proaktif untuk memberikan pelayanan sesuai hak pegawai.

    “Penambahan periodisasi kenaikan pangkat ini merupakan upaya BKN dalam memberikan sistem insentif kepada pegawai ASN sesuai dengan hak-hak kepegawaiannya yang sepatutnya diterima. Oleh karena itu, saya meminta para pengelola kepegawaian instansi untuk tidak menghambat hak-hak pegawai dalam kepengurusan kenaikan pangkat hingga proses pensiun,” kata Zudan dikutip Senin (8/9/2025)

    Penambahan periodisasi usul kenaikan pangkat ini sendiri akan berlaku mulai 01 Oktober 2025, dan telah ditetapkan melalui ketentuan terbaru, yakni Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil. Jika sebelumnya proses usul Kenaikan Pangkat ditetapkan sebanyak enam periodisasi dalam setahun, dengan terbitnya Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025, maka pengusulan Kenaikan Pangkat dapat dilakukan setiap bulannya sepanjang tahun.

    Di samping itu, Zudan juga mengingatkan pentingnya pemetaan ASN berbasis potensi dan kompetensi untuk menempatkan para pegawai pada posisi yang tepat. Untuk mengoptimalkan hal tersebut, Zudan menyebutkan bahwa BKN menyepakati kesepahaman bersama dengan pihak ESQ Universitas Ari Ginanjar (UAG) dalam rangka memperkuat kapasitas dan kualitas para Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pemetaan potensi dan kompetensi melalui pendekatan Talent DNA.

    “Kita harus pastikan bahwa setiap ASN ditempatkan sesuai dengan bidang keahlian maupun potensinya. Jika setiap ASN menempati posisi secara potensi dan kompetensi yang tepat, mereka bisa bekerja secara optimal, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas sehingga pada akhirnya dapat membawa dampak positif bagi institusi dan pelayanan terhadap masyarakat,” pungkasnya.

    (mij/mij)

    [Gambas:Video CNBC]

  • 9
                    
                        Tangkap Tangan, Kabid Kesbangpol Buton Tengah Simpan Uang Korupsi Paskibra dalam Jok Motor
                        Regional

    9 Tangkap Tangan, Kabid Kesbangpol Buton Tengah Simpan Uang Korupsi Paskibra dalam Jok Motor Regional

    Tangkap Tangan, Kabid Kesbangpol Buton Tengah Simpan Uang Korupsi Paskibra dalam Jok Motor
    Tim Redaksi
    BUTON TENGAH, KOMPAS.com –
    Seorang aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, berinisial LMJ (53) ditangkap polisi.
    Ia kedapatan mengambil uang fee sebesar Rp 59 juta dari anggaran kegiatan Paskibra 2025.
    LMJ yang menjabat sebagai kepala bidang ini ditangkap oleh tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Tengah di jalan raya pada Rabu (3/9/2025).
    “Hasil tangkap tangan tim menemukan uang tunai pecahan seratus dan pecahan lima puluh senilai Rp 59 juta,” kata Kepala Satreskrim Polres Buton Tengah, AKP Busrol Kamal, melalui pesan singkat, Minggu (7/9/2025).
    Uang tersebut disembunyikan pelaku dalam kantong plastik hitam dan disimpan di balik sadel motornya.
    Polisi kemudian menyita uang tersebut dan juga telepon genggam milik pelaku LMJ sebagai barang bukti.
    LMJ kemudian diarahkan naik mobil milik polisi dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Buton Tengah.
    “(Penangkapan) ini berdasarkan informasi dari masyarakat ada permintaan dana dari penyedia oleh salah seorang ASN yang bertugas pada Kesbangpol Buton Tengah,” ujarnya.
    Busrol menjelaskan, anggaran untuk Paskibraka mencapai sekitar Rp 700 juta, salah satu item anggaran yakni makan minum sebesar Rp 180 juta, pelaku LMJ meminta fee Rp 59 juta.
    “Kegiatan ini tangkap tangan salah satu item kegiatan Paskibra yakni makan dan minum. Setelah melalui proses penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka,” ucap Busrol.
    Saat ini pelaku diamankan di ruang tahanan Mapolres Buton Tengah, ia dijerat Pasal 12 huruf E Undang-Undangan Nomor 31 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Tangkap Tangan, Kabid Kesbangpol Buton Tengah Simpan Uang Korupsi Paskibra dalam Jok Motor
                        Regional

    Tangkap Tangan, Kabid Kesbangpol Buton Tengah Simpan Uang Korupsi Paskibraka dalam Jok Motor Regional 7 September 2025

    Tangkap Tangan, Kabid Kesbangpol Buton Tengah Simpan Uang Korupsi Paskibra dalam Jok Motor
    Tim Redaksi
    BUTON TENGAH, KOMPAS.com –
    Seorang aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, berinisial LMJ (53) ditangkap polisi.
    Ia kedapatan mengambil uang fee sebesar Rp 59 juta dari anggaran kegiatan Paskibraka 2025.
    LMJ yang menjabat sebagai kepala bidang ini ditangkap oleh tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Tengah di jalan raya pada Rabu (3/9/2025).
    “Hasil tangkap tangan tim menemukan uang tunai pecahan seratus dan pecahan lima puluh senilai Rp 59 juta,” kata Kepala Satreskrim Polres Buton Tengah, AKP Busrol Kamal, melalui pesan singkat, Minggu (7/9/2025).
    Uang tersebut disembunyikan pelaku dalam kantong plastik hitam dan disimpan di balik sadel motornya.
    Polisi kemudian menyita uang tersebut dan juga telepon genggam milik pelaku LMJ sebagai barang bukti.
    LMJ kemudian diarahkan naik mobil milik polisi dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Buton Tengah.
    “(Penangkapan) ini berdasarkan informasi dari masyarakat ada permintaan dana dari penyedia oleh salah seorang ASN yang bertugas pada Kesbangpol Buton Tengah,” ujarnya.
    Busrol menjelaskan, anggaran untuk Paskibraka mencapai sekitar Rp 700 juta, salah satu item anggaran yakni makan minum sebesar Rp 180 juta, pelaku LMJ meminta fee Rp 59 juta.
    “Kegiatan ini tangkap tangan salah satu item kegiatan Paskibraka yakni makan dan minum. Setelah melalui proses penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka,” ucap Busrol.
    Saat ini pelaku diamankan di ruang tahanan Mapolres Buton Tengah, ia dijerat Pasal 12 huruf E Undang-Undangan Nomor 31 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perjuangan Syahrizal Fahru Rosyid, Pustakawan Lebak yang Tempuh 6 Jam Setiap Hari demi Jaga Akses Literasi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        7 September 2025

    Perjuangan Syahrizal Fahru Rosyid, Pustakawan Lebak yang Tempuh 6 Jam Setiap Hari demi Jaga Akses Literasi Regional 7 September 2025

    Perjuangan Syahrizal Fahru Rosyid, Pustakawan Lebak yang Tempuh 6 Jam Setiap Hari demi Jaga Akses Literasi
    Tim Redaksi
    LEBAK, KOMPAS.com –
    Suasana Perpustakaan Saidjah Adinda Rangkasbitung siang itu terasa tenang. Di antara suara pelan lembaran buku yang dibalik dan langkah ringan pengunjung, tampak seorang pustakawan muda sibuk menata buku-buku yang baru dikembalikan.
    Dia adalah Syahrizal Fahru Rosyid (30), sosok di balik pelayanan koleksi di perpustakaan kebanggaan Kabupaten Lebak, Banten.
    Dengan senyum ramah, Rizal—sapaan akrabnya—membagikan kisah perjalanan hidup dan pengabdiannya sebagai pustakawan.
    Sejak kecil, Rizal sudah akrab dengan buku, namun bukan dari perpustakaan, melainkan dari hadiah orang tuanya.
    “Waktu SD enggak ada perpustakaan, SMP ada tapi enggak difungsikan. Guru pun nggak pernah mengarahkan murid untuk berkunjung,” kenang Rizal saat ditemui di Perpustakaan Saidjah Adinda, Kamis (4/9/2025).
    Ketertarikannya pada dunia literasi baru tumbuh serius saat kuliah.
    Ia memilih Ilmu Perpustakaan di Universitas Diponegoro, pilihan yang jarang diambil teman seangkatannya.
    “Menurut saya, semua pekerjaan pasti ada bidang ilmunya. Kalau ada jurusannya berarti pasti ada prospek kerjanya,” ujarnya.
    Sejak 2019, Rizal menjadi pustakawan honorer di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lebak.
    Meski telah kembali ke tanah kelahiran, ia tinggal di Cakung, Jakarta Timur, bersama istri dan anaknya.
    Setiap hari, ia menempuh perjalanan sekitar 6 jam pulang-pergi menggunakan KRL, berangkat pukul 04.30 pagi dan tiba kembali di rumah sekitar pukul 20.00 malam.
    “Capek itu pasti, enam jam di perjalanan. Tapi saya sudah memilih jalannya, jadi ya dijalani saja,” ujarnya.
    Meski melelahkan, Rizal tetap konsisten. Baginya, akses bacaan masyarakat Lebak jauh lebih penting daripada kenyamanan pribadi.
    Selama bertahun-tahun, Rizal harus bertahan dengan gaji honorer yang terbatas, bahkan kerap tidak cukup untuk menutupi biaya transportasi harian.
    “Ya namanya honorer, gajinya terbatas. Kalau dihitung-hitung, ongkos perjalanan sehari-hari cukup besar juga. Tapi karena sudah jalan yang dipilih, ya dinikmati saja,” tuturnya.
    Namun, semangatnya tak pernah surut. Ia dua kali lolos sertifikasi pustakawan, bahkan meraih penghargaan Pustakawan Terbaik Provinsi Banten. Sejak 2023, ia akhirnya berstatus ASN PPPK.
    Di perpustakaan, Rizal menangani hampir semua layanan: mulai dari katalogisasi, klasifikasi, hingga membantu pengunjung mencari koleksi melalui sistem otomasi.
    Bagian yang paling ia sukai adalah interaksi dengan pengunjung.
    “Kalau masyarakat datang, kita harus bisa memahami kebutuhan informasinya. Tugas pustakawan bukan hanya menyimpan buku, tapi juga memastikan buku itu sampai ke pembaca yang tepat,” tegasnya.
    Menurut Rizal, jumlah pustakawan di Lebak masih belum ideal. Ia berharap ada formasi CPNS dan PPPK lebih banyak untuk lulusan Ilmu Perpustakaan.
    “Perpustakaan itu sama pentingnya seperti sekolah atau rumah sakit. Kalau sekolah butuh guru, rumah sakit butuh dokter, maka perpustakaan juga butuh pustakawan,” katanya.
    Rizal melihat bahwa minat baca masyarakat sebenarnya tinggi, tetapi aksesnya masih terbatas, terutama di sekolah-sekolah.
    “Jadi bukan minatnya yang rendah, tapi akses bukunya yang masih kurang,” ujarnya.
    Perpustakaan Saidjah Adinda sendiri kini memiliki lebih dari 20.000 judul buku, dengan total 40.000 eksemplar.
    Koleksinya beragam: dari buku agama, sejarah, novel, hingga referensi akademik.
    Fasilitasnya mencakup ruang baca anak, audio visual, dan layanan perpustakaan keliling yang menjangkau desa-desa.
    Rata-rata, 1.000 pengunjung datang setiap bulan, tak hanya dari Lebak, tapi juga dari Tangerang, Serang, dan daerah lainnya.
    Bagi Rizal, keberhasilan perpustakaan bukan diukur dari jumlah koleksi atau kunjungan semata, tapi dampaknya pada generasi muda.
    “Saya ingin anak-anak Lebak merasakan fungsi perpustakaan sejak kecil. Kalau saya dulu baru mengenalnya saat kuliah,” katanya.
    Ia berharap perpustakaan bisa menjadi ruang aman, tempat belajar, dan sumber inspirasi, bukan sekadar tempat meminjam buku.
    “Harapan saya, semakin banyak anak-anak yang gemar membaca. Karena dari situlah masa depan mereka bisa terbuka,” ucapnya.
    Kini, di antara rak-rak buku yang hening, Rizal tetap teguh mengabdi. Bagi dia, menjadi pustakawan bukan sekadar pekerjaan, tetapi panggilan untuk menjaga nyala api literasi di tanah kelahirannya.
     
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Honor Guru Non-ASN di Maros Sulsel Disunat Pemda, Plt Kadis Sebut Gegara SE Kemendikdasmen

    Honor Guru Non-ASN di Maros Sulsel Disunat Pemda, Plt Kadis Sebut Gegara SE Kemendikdasmen

    JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Maros Andi Wandi Bangsawan Putra Patabai mengatakan, pemotongan honor guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan semata kebijakan daerah, melainkan konsekuensi dari surat edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 9 tahun 2025.

    “Dalam aturan tersebut, pembiayaan honor guru Pendidikan dan tenaga kependidikan non-ASN dibatasi maksimal 20 persen dari anggaran satuan pendidikan negeri, serta 40 persen satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat,” kata Andi Wandi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu, disitat Antara. 

    Dia mengatakan, ketentuan itu berlaku dalam penggunaan BOP PAUD Reguler, BOS Reguler dan BOP kesetaraan reguler Tahun anggaran 2025.

    Keluhan atas kebijakan itu diakui salah seorang honorer di salah satu SMP di Maros, Mia. Dia menceritakan beban yang harus ditanggung untuk membiayai 4 anaknya sebagai orang tua tunggal yang selama ini hanya menggantungkan harapan pada honor sekolah sekarang justru makin berkurang.

    “Kalau biasanya masih dapat honor Rp1 juta per bulan, sekarang sisa menerima Rp500 ribu per bulan,” katanya.

    Hal senada dikemukakan oleh salah seorang penjaga sekolah, ZN yang biasanya menerima honor Rp750 ribu per bulan, namun kini sisa Rp250 ribu per bulan.

    Karena itu, lanjut dia, pihaknya berharap pengambil kebijakan di daerah ini, bukan sekadar menjalankan regulasi yang ada, tapi juga mempertimbangkan kehidupan para honorer yang bergerak di bidang pendidikan yang selama ini menjadi tulang punggung sekolah.

    Apalagi saat ini, kata dia, harga kebutuhan rumah tangga khususnya sembako terus bergerak naik sementara pendapatan masyarakat cenderung berkurang.

    “Karena itu, penerapan kebijakan pusat tersebut dapat dipertimbangkan kembali dengan melihat kondisi para honorer yang sudah menjadi garda terdepan untuk kemajuan pendidikan,” ujarnya.

  • Tunjangan Sunyi Birokrat Jakarta

    Tunjangan Sunyi Birokrat Jakarta

    Oleh: Luqman Hakim

    PUBLIK belakangan ini ramai menyoroti besarnya tunjangan dan fasilitas DPRD. Kritik mengalir deras, mahasiswa turun ke jalan, dan media menggiring isu transparansi legislatif.

    Tapi ada ruang sunyi yang jarang disentuh: birokrasi eksekutif di Jakarta. Di balik meja-meja pejabat Pemprov, ada angka-angka tunjangan yang nilainya fantastis, bahkan melampaui apa yang diterima wakil rakyat.

    Sekretaris Daerah DKI Jakarta, misalnya, setiap bulan menerima tunjangan kinerja hingga Rp127,7 juta. Angka itu nyaris dua puluh lima kali lipat dari UMR Jakarta yang hanya sekitar Rp5,3 juta. Padahal gaji pokok seorang Sekda hanya di kisaran Rp3–6 juta, sisanya murni tunjangan. 

    Artinya, struktur penghasilan birokrat top level di DKI lebih ditopang insentif tambahan ketimbang gaji resmi. Logika publik wajar bertanya jika tunjangan sedemikian besar, di mana letak transparansi dan apa indikator yang digunakan untuk menilainya?

    Lebih mencolok lagi pada posisi Gubernur. Secara administratif, gaji pokok dan tunjangan jabatan seorang Gubernur DKI hanya sekitar Rp8–8,5 juta. Namun begitu masuk perhitungan 

    Biaya Penunjang Operasional (BPO), nilainya melesat hampir Rp8,9 miliar per bulan. Angka jumbo ini bukan berasal dari kalkulasi gaji, melainkan dari persentase tertentu PAD DKI yang memang sangat besar. 

    Alasan hukum memang jelas, PP 109/2000 memberi ruang maksimal 0,15 persen PAD untuk biaya operasional gubernur. Tapi dalam praktiknya, BPO sering menjadi wilayah abu-abu yang minim transparansi. 

    Publik tidak pernah mendapat penjelasan detail, bahwa apakah benar digunakan untuk penanggulangan kerawanan sosial, koordinasi pemerintahan, atau sekadar mengalir ke pos-pos yang sulit diverifikasi?

    Di titik inilah letak kesunyian kritik. Mahasiswa dan publik begitu gencar mendesak evaluasi DPRD, tetapi jarang yang berani mengarahkan sorotan ke birokrat Pemda. Padahal, jika berbicara soal keadilan, DPRD hanyalah separuh panggung. 

    Separuh lainnya ada di eksekutif, yang memegang anggaran, mengatur birokrasi, dan punya ruang diskresi lebih luas. Bila kita hanya menyoroti legislatif, sementara eksekutif dibiarkan, maka transparansi menjadi timpang dan rakyat tetap tidak mendapat jawaban utuh.

    Kritik soal tunjangan dan gaji pejabat daerah harus menyasar dua arah: DPRD sebagai representasi politik, dan birokrasi Pemda sebagai mesin administratif. Jangan sampai ada standar ganda. Kalau anggota dewan wajib membuka rincian fasilitasnya, begitu juga Sekda dan Gubernur. 

    Kalau DPRD harus dievaluasi, birokrat pun wajib mempertanggungjawabkan penggunaan TPP dan BPO mereka.

    Argumen yang kerap dipakai adalah tanggung jawab besar, wajar tunjangan besar. Benar, beban kerja pejabat tinggi memang berbeda dari ASN biasa. Tapi wajar bukan berarti tanpa batas. 

    Wajar bukan berarti tertutup dari pengawasan publik. Wajar justru lahir dari keterbukaan. Tanpa transparansi, angka Rp127 juta per bulan untuk seorang Sekda atau Rp8,8 miliar per bulan untuk seorang Gubernur akan selalu dipandang sebagai ironi di tengah rakyat yang masih berjuang dengan ongkos hidup Jakarta.

    Sudah saatnya mahasiswa dan masyarakat mengubah arah kritik. Jangan hanya terjebak pada DPRD sebagai musuh bersama. 

    Arahkan juga sorotan ke birokrat eksekutif, terutama Pemda Jakarta, yang selama ini terlindungi oleh kesunyian publik. Karena di balik sunyi itulah sering kali ada ruang gelap yang tidak pernah disentuh, padahal uangnya berasal dari rakyat yang sama.

    (Analis politik dan ekonomi di Lingkar Study Data dan Informasi.)

  • Bagi-Bagi Flat Panel ke Sekolah Tuai Kritik, Begini Penjelasan Mendikdasmen – Page 3

    Bagi-Bagi Flat Panel ke Sekolah Tuai Kritik, Begini Penjelasan Mendikdasmen – Page 3

    Mu’ti menepis anggapan pembagian IFP sebagai upaya pemerintah meredam amarah guru karena polemik pernyataan ‘guru beban negara’. Dia menegaskan, pemerintah sudah terlebih dahulu memperhatikan kesejahteraan guru sebelum membagikan IFP.

    Dia menyebut, tunjangan guru sudah dinaikkan. Khusus guru non-ASN, tunjangannya dinaikkan dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta. Sementara tunjangan guru ASN dinaikkan sebesar gaji pokok.

    “Mulai tahun ini, tunjangan yang semula ditransfer melalui Pemerintah Daerah ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru,” jelasnya.

    Mulai tahun ini, lanjut dia, untuk pertama kali guru honorer mendapatkan bantuan Rp 300 ribu per bulan. Bantuan itu ditransfer langsung ke rekening guru.

    “Tahun depan bantuan guru honorer kita usulkan dinaikkan dari Rp 300 ribu menjadi Rp 500 ribu per bulan,” ucapnya.

    Selain memperhatikan nasib guru, Mu’ti mengaku juga peduli pada kondisi sekolah-sekolah di Indonesia. Dia mengungkapkan, untuk tahun ini pemerintah mulai merenovasi dan mendirikan sekolah baru sebanyak 13.800 dengan anggaran Rp 16,9 triliun.

  • Proyek IKN Diam-Diam Progres Sudah Begini

    Proyek IKN Diam-Diam Progres Sudah Begini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bakal menghentikan pembangunan proyek Ibu kota Nusantara (IKN) mulai tahun depan. Keberlanjutan proyek IKN diserahkan kepada Badan Otorita IKN atau OIKN.

    Plt. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN Danis Hidayat Sumadilaga mengungkapkan progres terbaru pembangunan IKN.

    “Saat ini progres pembangunan IKN per pertengahan Agustus yakni Kementerian PU sebanyak 80,7781% yakni pembangunan perkantoran, jalan dan MUT (multi utility tunnel), jaringan air minum, infrastruktur sanitasi, pengendalian banjir dan infrastruktur air baku, dan lain-lain,” katanya kepada CNBC Indonesia, Minggu (7/9/2025).

    Adapun proyek yang kini hampir rampung dipegang oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) yakni tower aparatur sipil negara (ASN), yang menjadi tempat tinggal para ASN.

    Foto: Ibu Kota Nusantara (IKN). (Dok. Otorita IKN)
    Ibu Kota Nusantara (IKN). (Dok. Otorita IKN)

    “Proyek Kementerian PKP yakni 47 Tower ASN/Hankam progresnya sudah mencapai 98,46% dengan 40 tower sudah selesai terbangun, kemudian 4 Tower HVT (high volt Technology) dengan progres 37,18%,” ujar Danis.

    Kementerian dan lembaga lain seperti Kementerian Perhubungan dan OIKN juga memiliki proyek masing-masing yang masih berprogres.

    “Progres proyek OIKN sebanyak 11,261% terdiri dari peningkatan jalan di 1B dan 1C serta penataan Kawasan kemudian Kemenhub (Kementerian Perhubungan) sudah selesai membangun Bandara VVIP dan Kemenkes (Kementerian Kesehatan) sudah selesai membangun RS IKN,” sebut Danis.

    Tidak ketinggalan, ada juga proyek dari swasta yang sudah tampung terbangun.

    “Investasi dari swasta sudah terbangun seperti PLTS 50 MW, 2 RS (Rumah Sakit), 2 hotel, dan lain-lain,” ujar Danis.

    Adapun Kementerian PU bakal menghentikan proses pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai tahun depan. Selanjutnya tongkat estafet pembangunan akan berlanjut di bawah Badan Otoritas IKN (OIKN). Saat ini Kementerian PU tengah menyelesaikan pekerjaan pembangunan proyek-proyek kontrak tahun jamak (Multi Years Contract/MYC) yang kini kini belum rampung.

    MYC belum selesai semuanya, mudah-mudahan tahun ini. Paling lambat 2026 sudah selesai,” kata Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin pekan lalu (25/8/2025).

    (fys/wur)

    [Gambas:Video CNBC]