Banjir di Bali, Bupati Jembrana Minta ASN Siaga Bantu Warga
Tim Redaksi
JEMBRANA, KOMPAS.com
– Hujan deras yang mengguyur Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, sejak Selasa (9/9/2025) menyebabkan banjir di sejumlah titik.
Genangan air dilaporkan merendam permukiman warga, lahan pertanian, hingga mengganggu akses transportasi di beberapa ruas jalan utama.
Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah daerah mulai dari pejabat, ASN, aparatur desa hingga kelurahan, termasuk kepala lingkungan dan banjar, serta struktur partai yang dipimpinnya untuk siaga membantu masyarakat.
“Kewaspadaan perlu ditingkatkan mengingat intensitas hujan masih cukup tinggi dan berpotensi menimbulkan banjir susulan,” katanya, Rabu (10/9/2025).
Sementara itu, tim gabungan dari BPBD, Satpol PP, TNI, Polri, aparat desa, hingga relawan telah dikerahkan ke lapangan untuk melakukan evakuasi dan penanganan cepat.
Sejumlah warga terpaksa mengungsi ke tempat lebih aman karena rumah mereka terendam banjir.
“Pada jam 01.00 dinihari tadi, sudah mulai ada laporan dari masyarakat bahwa rumah mereka mulai dimasukin air. Kami lakukan evakuasi dan penyelamatan pada warga yang rumahnya terendam,” ucap Kepala Pelaksana BPBD Jembrana, I Putu Agus Artana Putra.
“Tadi sudah ada 20 titik yang terendam banjir. Di Polres ada 16 orang yang mengungsi, sudah kita berikan bantuan makanan dan juga dari damkar sudah mensuplai air bersih,” sambungnya.
Kasat Pol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya, menyatakan seluruh anggota Satpol PP disiagakan melalui Polprades di tiap desa dan kelurahan untuk memantau situasi serta membantu warga.
Selain menjaga keamanan, petugas juga mulai mendistribusikan air bersih serta membantu penyedotan air di wilayah terdampak banjir.
Upaya serupa juga dilakukan Dinas Sosial Kabupaten Jembrana. Bersama BPBD, mereka menyiapkan dapur umum di posko penanganan bencana untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang terdampak banjir.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: ASN
-
/data/photo/2025/09/10/68c124c2eaef3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Banjir di Bali, Bupati Jembrana Minta ASN Siaga Bantu Warga Denpasar 10 September 2025
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5344325/original/070480800_1757483510-1000992938.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Aktivis Lingkungan di NTT Ditemukan Tewas Tidak Wajar, Begini Penjelasan Polisi
Liputan6.com, Jakarta- Seorang aktivis lingkungan di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Oktavianus Ruma (30), ditemukan tewas tergantung dengan leher terikat. Vian ditemukan di sebuah gubuk bambu dekat pantai di Sikusama, Desa Tonggo, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Negekeo.
Vian diketahui berprofesi sebagai guru ASN sekaligus aktif di sejumlah organisasi sosial dan lingkungan. Namun kematiannya dinilai janggal oleh beberapa pihak.
Divisi Advokasi Koalisi Kelompok Orang Muda untuk Perubahan Iklim (KOPI), Efraim Mbomba Reda menuturkan, sebelum ditemukan tewas, Vian sempat meninggalkan rumah untuk menghadiri kegiatan Mbay Youth Day pada tanggal 2 September.
“Vian dalam perjalanan menuju lokasi kegiatan Mbay Youth Day. Vian menggunakan motor dan membawa tas. Jadi menurut kami, Vian dalam kondisi baik karena semangat untuk mengikuti kegiatan. Namun kemudian Vian ditemukan gantung diri di lokasi menuju tempat kegiatan,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).
Dia mengatakan, koalisi KOPI sedang mengumpulkan data lapangan terkait kematian Vian.
“Pandangan kami orang yang berencana untuk mengakhiri hidupnya dengan modus bunuh diri. Kita minta polisi mengusut tuntas kasus ini,” tegasnya.
Dia menambahkan saat ditemukan, korban dalam posisi tergantung dengan tali sepatu miliknya serta lutut korban yang menekuk dan telapak kaki menyentuh lantai.
Saat ditemukan barang-barang pribadi seperti handphone, tas, sepatu, dan sandal ditemukan masih ada di sekitar jenazah korban. Sementara sepeda motor milik korban ditemukan di luar pondok di dekat lokasi kejadian.
-

Kado Hari Jadi Jatim, Trans Jatim Koridor VII Meluncur Oktober di Lamongan
Surabaya (beritajatim.com) – Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dalam waktu dekat akan meluncurkan Trans Jatim Koridor VII. Yakni, melayani rute Terminal Lamongan Selatan-Sukodadi-Dukun-Paciran.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Jatim, Nyono mengatakan, bahwa peluncuran koridor baru ini akan dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Timur sebagai bagian dari rangkaian Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur pada 12 Oktober 2025. Rute sepanjang 45 kilometer ini akan ditempuh dalam waktu sekitar satu setengah jam.
“Ya seizin Bu Gubernur, Bu Gubernur akan melaunching Koridor VII Trans Jatim dari Lamongan Selatan sampai Paciran lewat Sukodadi. Itu adalah jalan provinsi,” kata Nyono kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (9/9/2025).
Untuk mendukung operasional rute ini, disiapkan 15 unit bus, terdiri dari 14 armada operasional dan 1 unit cadangan. Bus akan berangkat dari Terminal Lamongan Selatan yang merupakan terminal tipe B milik provinsi, mulai pukul 05.00 pagi hingga pukul 21.00 malam, dan berakhir di Terminal Paciran.
Program ini disambut antusias masyarakat, mengingat banyaknya santri, pelajar, dan pegawai yang tinggal di wilayah utara Lamongan namun bekerja atau bersekolah di wilayah selatan. Kebutuhan akan moda transportasi umum yang murah dan tepat waktu menjadi salah satu alasan program ini sangat dinanti.
“Ini sangat ditunggu-tunggu masyarakat. Banyak santri, anak sekolah, dan ASN yang berkepentingan. Mereka sangat berharap bisa naik Trans Jatim yang murah dan tepat waktu,” jelas Nyono.
Ia menambahkan, kehadiran Trans Jatim di wilayah Lamongan merupakan bentuk nyata program Jatim Akses. Yakni, berupa transportasi yang inklusif dan dirancang untuk menjangkau masyarakat kecil secara masif dan merata di seluruh Jawa Timur. (tok/ian)
-

Wali Kota Eri Ungkap Sasaran Pungli Surabaya Meliputi KTP dan KK: Rp500 Ribu – Rp1,5 Juta
Surabaya (beritajatim.com) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengungkapkan ada 15 laporan pungutan liar (pungli) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang diterima dari laporan warga.
Praktik pungli tersebut memiliki nominal bervariasi, berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta.
“Ada yang Rp500 ribu, ada yang Rp1 juta, Rp1,5 juta,” kata Eri Cahyadi usai mengumpulkan pejabat lurah, camat, dan OPD untuk membuat pernyataan sedia dipecat jika ketahuan pungli, di Kantor Pemkot Surabaya, Selasa (9/9/2025).
Eri merinci, sampai hari ini ia menerima sebanyak 15 laporan dari warga. Laporan tersebut disampaikan warga Surabaya melalui akun media sosial (medsos) pribadinya dan melalui kanal-kanal pelaporan Pemkot Surabaya lainnya.
“Banyak ya. Ada sekitar 15 laporan, tapi ini mau saya hubungi dulu, karena tidak (belum) ada bukti, cuman hanya menyampaikan-menyampaikan saja. Maka saya pengen ada buktinya atau kalau tidak ada buktinya, dia yang jadi saksi,” terang Eri.
Ia menjelaskan bahwa dari banyaknya laporan tersebut, target pungli dilakukan dengan menyasar warga yang mengurus administrasi kependudukan (adminduk), seperti KTP, KK dan pindah KK.
“Ya sama (sasaran pungli) KTP, KK, pindah KK. Soalnya ngono-ngono iku (begitu-begitu itu),” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, seluruh Lurah, Camat, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Surabaya dikumpulkan untuk membuat dan menandatangani surat pernyataan bersedia dipecat, apabila mereka terbukti melakukan pungutan liar atau pungli, pada Selasa (9/9/2025).
Mereka dikumpulkan oleh Wali Kota Eri Cahyadi di lantai 6 Pemkot Surabaya. Pertemuan ini sebagai respons atas laporan masyarakat terkait praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum pejabat, salah satunya yang terjadi di Kelurahan Kebraon.
Dalam pertemuan tersebut, para pejabat diminta untuk menandatangani surat pernyataan bersedia dipecat. Langkah tegas ini diambil oleh Pemerintah Kota Surabaya untuk memberantas praktik pungli dan menunjukkan komitmen kuat dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
“Saya sampaikan pada seluruh teman-teman OPD ini. Jika terjadi lagi (pungli), maka tidak ada lagi pengampunan langsung pecat,” kata Eri, Selasa (9/9/2025).
Disamping meminta seluruh lurah, camat dan OPD membuat surat pernyataan tertulis. Eri Cahyadi juga meminta agar mereka mensosialisasikan ke setiap warga masyarakat bahwa dalam setiap pengurusan izin tidak ada pungutan biaya.
“Yang kedua, dia harus bisa melakukan sosialisasi. Kalau sudah melakukan sosialisasi, melakukan pengumuman, ternyata masih ada anak buahnya yang begitu (pungli), berarti kan (otomatis) bukan tugasnya lagi, sudah selesai tugasnya,” jelasnya.
Ia menegaskan, pemecatan ini berlaku bagi semua pegawai atau pejabat yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, baik itu PNS, ASN maupun non ASN. (rma/ted)
-

Pemkot Surabaya Kumpulkan Lurah Hingga Camat Surabaya Tandatangani Bersedia Dipecat Jika Melakukan Pungli
Surabaya (beritajatim.com) – Seluruh Lurah, Camat, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Surabaya dikumpulkan untuk membuat dan menandatangani surat pernyataan bersedia dipecat, apabila mereka terbukti melakukan pungutan liar atau pungli, pada Selasa (9/9/2025).
Mereka dikumpulkan oleh Wali Kota Eri Cahyadi di lantai 6 Pemkot Surabaya. Pertemuan ini sebagai respons atas laporan masyarakat terkait praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum pejabat, salah satunya yang terjadi di Kelurahan Kebraon.
Dalam pertemuan tersebut, para pejabat diminta untuk menandatangani surat pernyataan bersedia dipecat. Langkah tegas ini diambil oleh Pemerintah Kota Surabaya untuk memberantas praktik pungli dan menunjukkan komitmen kuat dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
“Saya sampaikan pada seluruh teman-teman OPD ini. Jika terjadi lagi (pungli), maka tidak ada lagi pengampunan langsung pecat,” kata Eri, Selasa (9/9/2025).
Disamping meminta seluruh lurah, camat dan OPD membuat surat pernyataan tertulis. Eri Cahyadi juga meminta agar mereka mensosialisasikan ke setiap warga masyarakat bahwa dalam setiap pengurusan izin tidak ada pungutan biaya.
“Yang kedua, dia harus bisa melakukan sosialisasi. Kalau sudah melakukan sosialisasi, melakukan pengumuman, ternyata masih ada anak buahnya yang begitu (pungli), berarti kan (otomatis) bukan tugasnya lagi, sudah selesai tugasnya,” jelasnya.
Ia menegaskan, pemecatan ini berlaku bagi semua pegawai atau pejabat yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, baik itu PNS, ASN maupun non ASN.
Eri juga menambahkan, agar masyarakat turut berperan aktif mengawasi semua pegawai. Apabila ditemukan bukti adanya pungli, masyarakat diimbau untuk melaporkan temuannya tersebut melalui aplikasi Wargaku, kanal medsos Sapa Warga maupun medsos Eri Cahyadi.
“Warga Surabaya tidak boleh takut. Jangan pernah takut dikucilkan oleh warganya. Jangan pernah takut akan dikucilkan oleh oknum-oknum, katanya RT, RW, tidak ada. Insyaallah RT, RW Surabaya itu luar biasa, luar biasa,” tutupnya. (rma/ted)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5329731/original/009906700_1756298417-WhatsApp_Image_2025-08-27_at_17.58.04_4993a0f3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mulai Oktober, ASN Bisa Ajukan Kenaikan Pangkat Tiap Bulan – Page 3
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku institusi pembina manajemen ASN se-Indonesia bersama Universitas Ary Ginanjar (UAG) menyepakati kesepahaman bersama dalam rangka memperkuat kapasitas dan kualitas para Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pemetaan potensi dan kompetensi yang lebih komprehensif.
Penandatanganan kerja sama BKN bersama pihak ESQ sebagai mitra strategis dalam mengembangkan pendekatan Talent DNA ini bertujuan untuk memastikan penempatan ASN lebih tepat dan sesuai dengan kebutuhan birokrasi modern.
Dalam sambutannya, Kepala BKN Prof. Zudan menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan salah satu langkah nyata BKN untuk menghadirkan birokrasi yang semakin profesional, adaptif, dan responsif terhadap perubahan zaman. Menurutnya, pemetaan berbasis potensi dan kompetensi ASN sangat penting untuk mendorong terciptanya prinsip the right man on the right place, on the right time.
“Selama ini masih sering kita jumpai ASN yang belum ditempatkan sesuai dengan bidang keahlian maupun potensinya. Melalui kerja sama ini, kita ingin memastikan setiap ASN menempati posisi yang tepat, sehingga mereka bisa bekerja secara optimal, memberikan pelayanan publik yang berkualitas, serta membawa dampak positif bagi institusi dan masyarakat,” terangnya saat acara penandatanganan di Jakarta, (29/08/2025).
-

Dua Rumah Milik ASN Kemenang Disita KPK, Diduga terkait Kasus Kuota Haji
Bisnis.com, JAKARTA – KPK menyita dua rumah senilai Rp6,5 miliar milik salah satu pegawai Kementerian Agama yang diduga dibeli dari fee jual beli kuota haji tambahan 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyitaan dilakukan pada Senin (8/9/2025) yang berlokasi di Jakarta selatan.
“Bahwa pada tanggal 08 September 2025, Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 2 (dua) rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan, dengan total nilai kurang lebih sebesar Rp6.5 miliar,” kata Budi, Selasa (9/9/2025).
Budi mengungkapkan penyitaan dilakukan pada perkara tindak pidana korupsi terkait kuota haji dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama.
Dari temuan penyidik, rumah dibeli pada tahun 2024 secara tunai, dan diduga berasal dari Fee jual-beli Kuota Haji Indonesia.
KPK memang sudah mengendus adanya jual-beli kuota haji. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan selain kuota khusus dijual sekitar Rp300 juta. Sedangkan kuota haji furoda dijual dengan harga mencapai Rp1 miliar.
“informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 M per kuotanya, per orang,” kata Asep, dikutip Rabu (27/8/2025).
Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kementerian Agama mencapai USD2.600 sampai USD7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.
“Jadi kalau yang besaran USD2.600 sampai USD7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke Oknum di Kementerian Agama,” jelasnya.
Namun, tarif penjualan kuota haji disesuaikan dengan kemampuan jemaah yang berminat. Adapun Asep menjelaskan alasan adanya jemaah yang berminat karena mereka sudah menggelar syukuran si rumahnya dan gengsi jika tidak jadi berangkat.
“Ya karena mereka sudah, apa namanya, di rumahnya sudah syukuran dan lain-lain. Daripada nggak jadi nih berangkat, bayarlah sama yang bersangkutan. Makanya disitulah, variasi, variatif seperti itu,” tuturnya.
Selain itu, KPK juga telah menggeledah rumah Yaqut dan menyita barang bukti elektronik serta sejumlah dokumen.
Kuota haji tambahan 20 ribu yang seharusnya terbagi menjadi 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus, diubah menjadi 50:50.
KPK telah mencegah Yaqut, Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, dan mantan stafsusnya Ishfah Abidal Azis untuk bepergian ke luar negeri dalam 6 bulan ke depan.
KPK juga menggeledah rumah Yaqut dan menyita barang bukti elektronik (BBE) serta sejumlah dokumen.
-

Diungkap Wamenkum, Jokowi Minta Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil
GELORA.CO – Terungkap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi pernah meminta agar anggota polisi aktif dapat menduduki jabatan sipil.
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam sidang gugatan UU Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 dengan nomor perkara 114/PUU-XXIII/2025 yang disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 8 September 2025.
Awalnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menanyakan terkait alasan polisi menduduki jabatan sipil yang tidak memiliki kaitan langsung dengan kepolisian.
“Kalau jabatan di luar kepolisian ada kaitannya kan, masih reasoning (beralasan). Tapi, kalau tidak? Nah, ini bagaimana ini?” kata Guntur.
Guntur merujuk pada penjelasan Eddy sebelumnya, yang menyebut bahwa anggota polisi aktif tetap bisa ditugaskan di jabatan sipil sepanjang penugasan tersebut dilakukan oleh Kapolri.
“Nah, itu juga menjadi apa (tidak jelas), setidaknya perlu ada lebih penjelasan lagi menyangkut (diperbolehkannya menduduki jabatan sipil) itu,” kata Guntur.
Eddy kemudian menjawab bahwa ada beberapa polisi aktif yang menduduki jabatan sipil tidak dilandaskan oleh penugasan Kapolri.
Karena ada beberapa instansi yang meminta secara langsung dengan syarat memenuhi profesionalisme, sehingga ada anggota polisi aktif yang menjadi direktur jenderal atau sekretaris jenderal dalam sebuah kementerian dan lembaga.
“Saya ingat persis, Yang Mulia, ketika poin ini dibahas dalam ratas di Istana, waktu itu Presiden (ke-7 RI) Joko Widodo meminta untuk ada resiprokal (timbal balik),” kata Eddy.
Atas dasar itu juga, kata Eddy, ketentuan Pasal 20 Undang-Undang ASN yang baru memungkinkan aparatur sipil negara menduduki jabatan di kepolisian.
“Nah, itu mengapa sampai ada prinsip resiprokal dalam undang-undang yang terbaru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dan itu ditulis secara ekspresif verbis dalam Pasal 20,” kata Eddy.
Perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin yang menggugat Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Alasan mereka menggugat adalah karena saat ini banyak anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri, di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT.
Para anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan tersebut tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.
Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.
Pemohon juga menilai, norma pasal tersebut secara substantif menciptakan dwifungsi Polri karena bertindak sebagai keamanan negara dan juga memiliki peran dalam pemerintahan, birokrasi, dan kehidupan sosial masyarakat.
-

Bupati Tulungagung Serahkan Petikan SK PPPK, Masih Ada Formasi Belum Terisi
Tulungagung (beritajatim.com) – Sebanyak 77 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima petikan salinan SK dari Pemkab Tulungagung. Mereka dinyatakan diterima sebagai PPPK tahap kedua. Para ASN ini akan dikontrak selama 3 tahun.
Meski begitu tidak semua formasi yang dibuka dalam rekrutmen PPPK tahap kedua ini terisi sepenuhnya. Masih terdapat 10 formasi yang kosong dalam perekrutan ini.
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo mengatakan para ASN yang baru menerima SK ini diharapkan bisa bekerja secara maksimal. Mereka diminta untuk selalu melayani masyarakat sebaik-baiknya. Terlebih saat ini kondisi kinerja ASN banyak mendapat sorotan masyarakat.
“Untuk itu saya berharap para ASN baru ini bisa bekerja maksimal dan sebaik-baiknya dalam melayani masyarakat,” ujarnya, Senin (8/9/2025).
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, Soeroto mengatakan rekrutmen PPPK tahap kedua tahun ini dibuka setelah formasi yang tersedia tidak terpenuhi di tahap pertama.
Tahun ini Pemkab membuka total 521 formasi PPPK. Namun dalam perekrutan tahap pertama masih terdapat 88 formasi yang belum terpenuhi.
“Akhirnya untuk mengisi formasi tersebut kami membuka perekrutan PPPK tahap kedua, pesertanya non ASN yang aktif bekerja di instansi minimal 2 tahun,” tuturnya.
Terdapat 2.740 pelamar dalam perekrutan PPPK tahap kedua ini. Dari jumlah tersebut sebanyak 77 pelamar dinyatakan lolos ujian dan diterima sebagai PPPK.
Dengan jumlah tersebut masih terdapat 10 formasi yang tidak terisi. Hal ini dikarenakan tidak ada pelamar yang mendaftar di posisi tersebut. “Terkait formasi yang tidak terisi tahun ini akan kami bahas lagi untuk dibuka tahun depan, namun hal itu masih menunggu petunjuk selanjutnya,” pungkasnya. [nm/kun]
