SBN Rp 700 Triliun Dikembalikan, Tak Masuk Kategori Barang Bukti Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Makassar
Tim Redaksi
GOWA, KOMPAS.com
– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mengembalikan lembaran Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp 700 triliun kepada terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding.
Dalam sidang yang digelar Jumat (12/9/2025) pukul 14.30 Wita, hakim memerintahkan sejumlah barang buktim seperti mesin cetak, kertas, tinta, dan water mark disita, untuk dimusnahkan.
Namun, lembaran SBN Rp 700 triliun dikembalikan kepada terdakwa karena majelis hakim menilai tidak termasuk kategori barang bukti uang palsu.
“Lembaran surat berharga negara dikembalikan kepada terdakwa karena lembaran kertas berharga tersebut tidak termasuk kategori barang bukti uang palsu,” kata Ketua Majelis Hakim Dian Martha Budhinugraeny saat membacakan putusan.
Barang bukti SBN Rp 700 triliun yang belum diketahui keasliannya tersebut sempat jadi sorotan saat diperlihatkan dalam sidang beberapa waktu lalu.
Bripka Adrianto, personel Reskrim Polsek Pallangga, yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), menjelaskan bahwa SBN senilai Rp 700 triliun itu ditemukan saat penggerebekan di rumah Annar.
“Surat berharga negara ini juga kami amankan di rumah Annar, dan kalau saya tidak salah ingat, itu diamankan di ruang pribadi Annar,” ujar Adrianto saat menjawab pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa Syahruna.
Meski demikian, Annar membantah sebagai pemilik SBN itu dan merasa difitnah.
“Semua ini adalah fitnah apalagi SBN 700 triliun yang dijadikan barang bukti, saya sama sekali tidak tahu perihal SBN tersebut” kaya Annar.
Kuasa hukum terdakwa sendiri dikonfirmasi setelah sidang ini mempertanyakan barang bukti SBN tersebut sebagai rekayasa.
“SBN 700 triliun dari mana, kalau klien kami punya harta sekian, maka klien kami tidak pernah berencana jadi gubernur, tetapi jadi presiden,” kata Bethel Andi Kamaruddin, kuasa hukum terdakwa, yang dikonfirmasi Kompas.com usai sidang.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dian Martha Budhinugraeny, dengan hakim anggota Sihabudin dan Yeni Wahyuni.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama.
Sidang digelar secara maraton setiap Rabu dan Jumat dengan total 15 terdakwa yang berbeda, termasuk pejabat dan staf UIN Alauddin Makassar, pegawai bank, ASN, serta guru.
Kasus ini terungkap pada Desember 2024 dan menggegerkan masyarakat. Uang palsu diproduksi di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa, menggunakan mesin canggih impor dari China.
Hasil cetakan nyaris sempurna, lolos dari mesin hitung uang dan sulit terdeteksi dengan X-ray.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: ASN
-
/data/photo/2025/07/23/6880a94e9314c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 SBN Rp 700 Triliun Dikembalikan, Tak Masuk Kategori Barang Bukti Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Makassar
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3530667/original/025889700_1628061930-094847500_1505126854-20170911-Tes-CPNS-HEL-4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mengenal SSCASN: Sistem Seleksi CASN Terpadu dan Akuntabel – Page 3
Proses pembuatan akun SSCASN dilakukan sepenuhnya secara daring melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id. Langkah-langkahnya dirancang agar mudah diikuti oleh setiap calon pelamar yang ingin bergabung menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara.
Tahap awal dimulai dengan mengakses situs resmi SSCASN dan memilih menu “Daftar” atau “Buat Akun”. Selanjutnya, pelamar akan diminta untuk melakukan pengecekan identitas dengan memasukkan NIK sesuai KTP, Nomor Kartu Keluarga, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta alamat email dan nomor HP aktif, diikuti dengan kode CAPTCHA.
Setelah pengecekan identitas, pelamar akan melanjutkan ke langkah pengisian data pribadi yang lebih lengkap. Ini termasuk memasukkan email, nama tanpa gelar, tempat dan tanggal lahir sesuai ijazah, jenis kelamin, membuat kata sandi yang kuat, serta pertanyaan pengaman. Pada tahap ini, pelamar juga harus mengunggah scan KTP dan swafoto sesuai ketentuan.
Pengecekan ulang data menjadi krusial sebelum mengakhiri pendaftaran akun. Pelamar harus memastikan semua informasi yang dimasukkan sudah akurat, karena beberapa data seperti nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan pas foto tidak dapat diubah setelah proses pendaftaran akun selesai. Setelah yakin, pilih “Proses Pendaftaran Akun” dan cetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti registrasi berhasil.
Jika ada, ikuti instruksi verifikasi email yang mungkin dikirimkan oleh SSCASN. Setelah akun berhasil dibuat, pelamar dapat login kembali menggunakan NIK dan kata sandi yang telah didaftarkan untuk melanjutkan proses pendaftaran saat formasi resmi sudah tersedia.
-

Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Diperpanjang hingga 22 September, SKCK Bisa dari Tingkat Polsek
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Para honorer yang harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dalam rangka pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bisa sedikit lega.
Pasalya, pemerintah memberi kelonggaran mengenai tenggak waktu pengisian DRH. Jika semula pemerintah memberi batas akhir hingga 15 September, kini diperpanjang hingga 22 September mendatang.
Keputusan pemerintah memperpanjang masa pengisian DRH itu sekaligus jawaban atas keresahan honorer dari berbagai daerah terkait mepetnya jadwal pengisian DRH. Belum lagi, berkas yang harus disiapkan membutuhkan waktu pengurusan yang cukup lama seperti SKCK.
Keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang waktu pengisian DRH tersebut tertuang dalam Surat Nomor : 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 Jakarta tertanggal 11 September 2025.
Surat penyesuaian jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 itu ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah.
Hal tersebut berdasarkan masih banyak Calon Pegawai PPPK Paruh Waktu yang belum menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup, dalam proses usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.
“Hal itu dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024,” tutur Plt. Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN, Aris Windiyanto dalam suratnya.
Adapun penyesuaian jadwal adalah sebagai berikut:
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 28 Agustus s/d 15 September 2025 menjadi 28 Agustus s/d 22 September 2025
Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 28 Agustus s/d 20 September 2025 menjadi 28 Agustus s/d 25 September 2025
Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 28 Agustus s/d 30 September 2025 menjadi 28 Agustus s/d 30 September 2025
Sebelumnya, Kepala BKN Prof Zudan juga menyampaikan bahwa persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), bisa menggunakan surat pengurusan SKCK dari Kepolisian Sektor setempat.
-

Penjelasan Prof Zudan Usai Pernyataannya Dinilai Merendahkan PPPK
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Penjelasan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrullah terkait ASN ada dua yaki PNS dan PPPK, mendapat sorotan tajam dari kalangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pasalnya, penjelasan Prof Zudan terkait PPPK dianggap hanya memandang PPPK tersebut sebagai ban serep PNS. Itu karena mereka dinilai hanya mengisi kekosongan pekerjaan dari PNS.
Sorotan terhadap Prof Zudan itu bermula dari unggahan akun TikTok @sekolahpasca.unilak, tentnag penjelasan Kepala BKN soal konsep Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam video tersebut, Zudan menyatakan ASN ada dua, PNS dan PPPK. PNS adalah jenjang karier yang asli, karenanya ada istilah CPNS.
Ketika di PNS itu ada jabatan yang tidak diisi dari PNS, maka diangkatlah PPPK. PPPK menurut Zudan berbeda dengan PNS, karena hanya mengisi kekosongan dari PNS.
“Jadi, PPPK itu tenaga siap pakai untuk mengisi kekosongan sementara di PNS. Tenaga siap pakai untuk mengisi kekosongan sementara,” terang Zudan dalam video Tiktok yang menyebar luas di medsos.
Akibat video itu, forum-forum PPPK merasa tersinggung, karena merasa direndahkan oleh Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah.
“Pernyataan Prof. Zudan akan menjadi polemik di kalangan honorer dan ASN baru. Masa PPPK dianggap rendah begitu,’ kata Ketum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), Fadlun Abdillah dilansir JPNN, Jumat (12/9).
Gara-gara Kepala BKN dinilai merendahkan PPPK, Fadlun mengungkapkan banyak PPPK dan honorer marah. Kondisi tersebut sangat disesalkan karena situasi masih belum stabil, tetapi pejabat terus melontarkan kalimat yang menyakiti rakyat.
-

BKN Perpanjang Waktu Pengisian DRH untuk PPPK Paruh Waktu, Ini Jadwal Terbarunya
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan penyesuaian jadwal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2024. Tercantum dalam surat nomor 13834/B-KS.04/01/SD/D/2025).
Surat tersebut dikeluarkan Kamis, 11 September 2025. Ditanda tangki langsung Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara, Aris Windiyanto.
Di surat tersebut, disebutkan masih banyak calon PPPK Paruh Waktu yang belum menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidu[ (DRH). Sehingga jadwal dilakukan penyesuaian.
Sedianya, pengisian DRH PPPK Paruh Waktu berakhir 15 September 2025. Namun diperpanjang menjadi 22 September 2025.
“Dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024,” dikutip dari surat tersebut, Jumat (12/9/2025).
Adapun penyesuaian jadwalnya sebagai berikut:
Pengisian DRH PPPK Paruh waktu 28 Agustus sampai 22 September 2025
Usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu 28 Agustus sampai 25 September 2025
Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 28 Agustus sampai 30 September 2025
Sebelumnya, jadwal PPPK Paruh Waktu sebagai berikut:
Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi 7 s/d 25 Agustus 2025
Penetapan Kebutuhan oleh MenPAN-RB semula 21 s/d 30 Agustus 2025, menjadi 26 Agustus s/d 4 September 2025
Pengumuman Alokasi Kebutuhan 27 Agustus s/d 6 September 2025
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 28 Agustus s/d 15 September 2025
Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 28 Agustus s/d 20 September 2025.
Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 28 Agustus s/d 30 September 2025.
(Arya/Fajar) -

Mendagri-Menteri PKP bantu rumah kepada empat korban demo Makassar
meski bantuan tersebut tidak dapat menggantikan nyawa yang telah hilang, negara tetap berkewajiban memberikan perhatian dan tanggung jawab kepada masyarakat yang terdampak
Jakarta (ANTARA) – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyerahkan bantuan rumah subsidi gratis kepada keluarga dari empat korban meninggal saat peristiwa unjuk rasa pada 29 Agustus 2025 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan, langkah ini merupakan bentuk kepedulian negara dalam memberikan perhatian kepada korban dan keluarganya. Sebelumnya, rumah serupa juga telah diberikan kepada keluarga almarhum Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek daring yang menjadi korban di Jakarta.
“Untuk korban-korban, baik yang wafat maupun yang luka, memang kewajiban kita semua negara untuk memberikan bantuan dan perhatian,” kata Mendagri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ia menegaskan, pemerintah hadir tidak hanya dalam upaya penanganan pasca-unjuk rasa, tetapi juga memastikan adanya pemulihan, baik terhadap fasilitas umum maupun masyarakat yang terdampak.
Tito mengungkapkan, peristiwa unjuk rasa di sejumlah daerah, termasuk Makassar, menimbulkan kerusakan fasilitas dan menelan korban jiwa. Dari catatan pemerintah, terdapat 10 orang meninggal dunia, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengemudi ojek daring.
Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah segera mengambil langkah pemulihan, baik melalui dialog untuk meredam situasi maupun rekonstruksi sarana dan prasarana yang rusak.
Dalam kesempatan itu, Mendagri menjelaskan rumah subsidi diberikan kepada empat keluarga korban, yakni keluarga almarhum Saiful Akbar, Rusdamdiansyah, Muhammad Akbar Basri, dan Sarinawati.
Mendagri menegaskan, meski bantuan tersebut tidak dapat menggantikan nyawa yang telah hilang, negara tetap berkewajiban memberikan perhatian dan tanggung jawab kepada masyarakat yang terdampak.
“Memang kita tidak bisa menggantikan sesuatu atau nyawa yang sudah hilang, yang sudah kembali kepada Allah SWT. Tapi apa yang terjadi, kita percaya, adalah takdir dari Allah SWT. Inilah bentuk kepedulian negara kepada korban,” ujarnya.
Mendagri berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang di daerah mana pun. Menurutnya, pengalaman ini harus menjadi pengingat bagi semua pihak untuk menjaga situasi kondusif.
“Harapan kita dengan adanya acara ini adalah bentuk tanggung jawab negara, solidaritas negara, dan juga kita harapkan bisa memberikan bekal kepada keluarga yang ditinggalkan, serta menjadi pengingat kepada kita supaya hal yang sama tidak terulang kembali,” pungkas Mendagri.
Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang mendukung terselenggaranya penyerahan rumah subsidi ini. Ia menegaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian PKP berkomitmen menghadirkan hunian layak bagi masyarakat, termasuk korban unjuk rasa belum lama ini.
“Dan Bapak Presiden menyampaikan ucapan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Dan semoga diberikan ketabahan,” ujarnya.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Format Surat Pernyataan 5 Poin PPPK Paruh Waktu, Isi dan PDF
Jakarta –
Daftar peserta yang disetujui untuk alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 telah diumumkan oleh sejumlah instansi. Peserta yang disetujui wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara online sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu dokumen pemberkasannya adalah Surat Pernyataan 5 Poin sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2019 untuk PPPK yang sudah dibubuhi meterai serta ditandatangani oleh Calon Aparatur Sipil Negara (ASN).
Isi Format Surat
Berikut contoh isi format Surat Pernyataan 5 Poin PPPK Paruh Waktu:
SURAT PERNYATAAN DATA DIRI PELAMAR PPPK PARUH WAKTU
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
Tempat, tanggal lahir :
Nomor KTP :
Pendidikan :
Jabatan yang dilamar :
Unit kerja yang dilamar :
Alamat domisili saat ini :
Alamat sesuai KTP :
Nomor HP :
Alamat email :Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa saya :
1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon PNS atau PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah;
3. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, dan saya bersedia dituntut di pengadilan serta bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh Instansi Pemerintah, apabila di kemudian hari terbukti pernyataan saya ini tidak benar.
(Kota), (Tanggal) (Bulan) (Tahun)
Yang membuat pernyataan,(TTD + Meterai Rp10.000)
(Nama Lengkap)
Link Download PDF
Berikut link unduh format Surat Pernyataan 5 Poin PPPK Paruh Waktu:
(wia/imk)
-

Bupati Banyuwangi Ajak ASN Naik Transportasi Umum Tiap Jumat untuk Dongkrak Pendapatan Sopir
Banyuwangi (beritajatim.com) – Pemandangan berbeda terlihat di jalanan Banyuwangi pada Jumat pagi (12/9/2025). Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani bersama Wakil Bupati Mujiono dan para karyawan Pemkab kompak menggunakan transportasi umum dan ojek online (ojol) saat berangkat kerja.
Langkah ini merupakan bagian dari gerakan rutin setiap Jumat yang diinisiasi Pemkab Banyuwangi untuk meningkatkan pendapatan para sopir angkutan umum. Bupati Ipuk sendiri tampak memesan transportasi online dari rumah menuju Kantor Pemkab.
“Hari ini saya ke kantor naik ojol. Ini adalah gerakan yang akan kita rutinkan mulai Jumat ini dan seterusnya. Seluruh karyawan pemkab akan berangkat dan pulang kerja menggunakan moda transportasi publik, baik kendaraan umum maupun ojek online, termasuk layanan pesan antar,” kata Ipuk.
Menurut Ipuk, gerakan ini diharapkan mampu membantu menambah penghasilan para sopir angkot maupun driver ojol yang saat ini menghadapi penurunan jumlah orderan. “Kami berharap dengan masifnya para karyawan memanfaatkan transportasi umum akan berdampak pada peningkatan pendapatan mereka,” ujarnya.
Dalam perjalanannya, Ipuk juga menyempatkan berbincang dengan Trisilawati, driver ojol yang mengantarnya. “Sudah enam tahun saya kerja ngojek Bu. Saya ndak malu melakoninya, yang penting halal dan bisa menghidupi lima anak saya,” kata Trisilawati.
Gerakan ini disambut antusias para sopir angkutan. Siti, driver ojol yang baru empat bulan menjalani profesinya, mengaku sangat terbantu. “Di tengah banyak turunnya orderan akhir-akhir ini, program ini sangat membantu kami, bisa untuk menambah pendapatan. Orderan makin banyak kalau tiap Jumat dirutinkan kegiatan ini,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan Ian, driver ojol lain yang berterima kasih atas inisiatif Pemkab Banyuwangi. “Terima kasih Bu Ipuk karena memperhatikan kami. Semoga gerakan ini berlangsung rutin sehingga menambah orderan kami,” katanya.
Sebelumnya, Pemkab Banyuwangi juga telah melaksanakan program angkutan sekolah gratis dengan melibatkan puluhan sopir angkot untuk mengangkut pelajar setiap hari. Program ini disebut Ipuk terbukti menambah pendapatan para sopir angkot.
“Alhamdulillah, program ini terbukti mampu menambah pendapatan para mereka,” kata Ipuk. [alr/beq]
-
/data/photo/2021/08/03/6108e43fee864.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polisi Hentikan Laporan Perzinahan 2 Mantan ASN di Buleleng yang Diduga Selingkuh, Pengacara Desak SK Pemecatan Dicabut Denpasar 12 September 2025
Polisi Hentikan Laporan Perzinahan 2 Mantan ASN di Buleleng yang Diduga Selingkuh, Pengacara Desak SK Pemecatan Dicabut
Tim Redaksi
BULELENG, KOMPAS.com
– Penyidik Polres Buleleng resmi menghentikan penyelidikan terhadap laporan dugaan perzinahan yang melibatkan dua mantan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bali.
Kasus ini melibatkan dua ASN berinisial GA dan WA yang diduga menjalin hubungan terlarang.
Kuasa hukum kedua mantan ASN tersebut, Wayan Sudarma, mendesak agar surat keputusan (SK) pemecatan terhadap kliennya segera dicabut.
Desakan ini muncul setelah pihak kepolisian menghentikan penyelidikan terkait dugaan perzinahan yang menghebohkan publik tersebut.
“Rencananya kami akan beraudiensi dengan pimpinan DPRD dan mendesak dewan untuk menggelar dengar pendapat dengan bupati terkait SK pemecatan,” ujar Sudarma, saat dikonfirmasi pada Jumat (12/9/2025).
Sudarma mengapresiasi langkah Polres Buleleng yang memberikan kepastian hukum dengan menghentikan laporan dugaan perzinahan.
Namun, ia menekankan bahwa penyelesaian kasus tidak boleh berhenti di situ.
“Kami harap kepastian hukum tidak sebatas pada ada atau tidaknya dugaan perzinahan, tetapi juga terhadap dugaan pencemaran nama baik melalui akun Facebook sebagaimana yang dilaporkan klien kami,” ujarnya.
Menurut Sudarma, kepastian atas laporan pencemaran nama baik sangat penting agar kasus ini menjadi jelas dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial LW terhadap suaminya, GA, yang dituduh menjalin hubungan di luar nikah dengan WA.
Keduanya merupakan ASN yang bertugas di Sekretariat DPRD Kabupaten Buleleng.
Laporan dugaan perzinahan tersebut dilayangkan oleh istri GA ke Polres Buleleng pada 5 Juni 2025.
Perkembangan kasus semakin ramai setelah unggahan di media sosial Facebook pada 9 Juli 2025 yang memuat wajah dan nama GA serta WA, disertai tudingan perselingkuhan.
Merasa dirugikan, GA kemudian melaporkan balik istrinya, LW, atas dugaan pencemaran nama baik.
Langkah serupa diambil oleh WA yang juga melayangkan laporan pencemaran nama baik pada 13 Juli 2025.
Tak lama setelah itu, GA dan WA dipecat dari status ASN mereka setelah viralnya dugaan hubungan perselingkuhan.
Keduanya diberhentikan melalui SK Bupati Buleleng tertanggal 21 Juli 2025.
Mereka kemudian menggugat Pemkab Buleleng atas pemberhentian tersebut ke PTUN Denpasar, namun gugatan berakhir dicabut karena tidak lengkapnya administrasi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/09/10/68c175802ce87.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)