Kementrian Lembaga: ASN

  • Keluarga Sopir Pribadi Wakil Ketua DPRD Pacitan Dapat Santunan Jaminan Kematian

    Keluarga Sopir Pribadi Wakil Ketua DPRD Pacitan Dapat Santunan Jaminan Kematian

    Pacitan (beritajatim.com) – Kabar duka menyelimuti jajaran DPRD Kabupaten Pacitan setelah meninggalnya Teddy Supriyadi, sopir pribadi Wakil Ketua DPRD Pacitan, Lancur Susanto. Almarhum tutup usia akibat penyakit paru-paru yang dideritanya beberapa waktu lalu.

    Sebagai bentuk perlindungan, ahli waris almarhum menerima santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42 juta. Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pacitan, Sultan, di Gedung DPRD Pacitan, Selasa (16/9/2025).

    “Bantuan ini merupakan santunan jaminan kematian karena almarhum terdaftar sebagai pekerja non-ASN di Sekretariat DPRD Pacitan,” ujar Sultan.

    Wakil Ketua DPRD Pacitan, Lancur Susanto, mengaku sangat kehilangan sosok Teddy yang selama ini mendampinginya. Ia menilai almarhum merupakan pribadi amanah dan penuh tanggung jawab.

    “Almarhum adalah sosok yang berdedikasi. Baik saat mendampingi saya maupun ketika bertugas sebagai kurir, ia selalu bisa dipercaya,” ungkapnya dengan mata berkaca-kaca.

    Sebelum meninggal, Teddy sempat pingsan saat mendampingi Lancur dalam agenda kunjungan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI, Agus Harimurti Yudhoyono, di Pacitan.

    Sekretaris DPRD Pacitan, Didik Alih Wibowo, menuturkan pihaknya membantu proses klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk ahli waris. Pasalnya, Teddy telah bercerai dengan istrinya dan meninggalkan seorang putra yang kini duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kecamatan Nawangan.

    “Dana santunan sebesar Rp42 juta ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, terutama untuk kelanjutan pendidikan anak almarhum,” pungkas Didik.

    Meski bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Teddy tetap mendapat perlindungan ketenagakerjaan melalui program yang difasilitasi pemerintah daerah. (tri/but)

  • 69 PPPK Resmi Dilantik, Bupati Mojokerto Ajak ASN Jaga Integritas dan Semangat Pengabdian

    69 PPPK Resmi Dilantik, Bupati Mojokerto Ajak ASN Jaga Integritas dan Semangat Pengabdian

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sebanyak 69 peserta resmi dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024 oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra mengajak ASN menjaga integritas dan semangat pengabdian.

    Prosesi pelantikan yang berlangsung di Pendopo Graha Maja Tama (GMT). Dari total peserta, sebanyak 25 orang berasal dari formasi guru, 35 dari tenaga kesehatan, dan sembilan dari tenaga teknis. Berdasarkan golongan, mereka terbagi ke dalam Golongan V (sembilan orang), Golongan VII (27 orang).

    Golongan IX (25 orang), serta Golongan X (delapan orang). Dalam arahannya, Gus Barra (sapaan akrab, red) mengajak seluruh PPPK untuk mensyukuri amanah yang diterima dengan menjalankan tugas penuh tanggung jawab dan integritas.

    “Status sebagai PPPK adalah kesempatan emas untuk membuktikan bahwa Anda mampu memberikan pelayanan terbaik, menghadirkan inovasi, dan menjadi bagian dari roda penggerak pemerintahan yang melayani rakyat dengan sepenuh hati,” ungkapnya, Selasa (16/9/2025).

    Gus Barra menegaskan, ASN memiliki peran strategis sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan masyarakat, sekaligus perekat dan pemersatu bangsa. Di era transformasi digital, lanjutnya, ASN dituntut untuk terus belajar, beradaptasi, dan mengembangkan kompetensi.

    “Integritas adalah modal utama yang harus senantiasa dijaga. Ingatlah bahwa gaji dan tunjangan yang Anda terima bersumber dari pajak rakyat. Maka, sudah sepantasnya setiap pekerjaan diniatkan sebagai ibadah dan pengabdian,” tegasnya.

    Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhaendrata menuturkan pelantikan tersebut telah sesuai regulasi yang berlaku, mulai dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, hingga peraturan terbaru BKN.

    “Penyerahan petikan SK bertujuan memberikan kepastian hukum bagi para peserta yang sebelumnya berstatus honorer atau kontrak. SK ini juga menjadi titik awal dimulainya hubungan kerja antara pemerintah daerah dengan PPPK sesuai jabatan masing-masing,” jelasnya.

    Ia juga menyampaikan bahwa Pemkab Mojokerto telah mendapat persetujuan pengusulan PPPK paruh waktu sebanyak 2.982 orang dari Kementerian PANRB. Saat ini, proses pemberkasan tengah berlangsung di BKN Kanreg II Surabaya, dengan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dijadwalkan selesai paling lambat 22 September 2025.

    “Harapan kami, para PPPK yang dilantik dapat menjadi bagian dari birokrasi yang bersih, melayani, serta mampu menjawab tantangan zaman dengan semangat inovasi dan pengabdian,” pungkasnya.

    Usai pelantikan, para PPPK juga mengikuti pembekalan manajemen di lokasi yang sama sebagai bentuk penguatan kapasitas dan pemahaman birokrasi. [tin/suf]

  • Pemkot Surabaya gandeng KPK perkuat antikorupsi bagi ASN

    Pemkot Surabaya gandeng KPK perkuat antikorupsi bagi ASN

    setiap dinas di lingkup Pemkot Surabaya ditarget untuk menjadi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada tahun 2026

    Surabaya (ANTARA) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur bekerjasama dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memperkuat antikorupsi bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota setempat.

    Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Kota Surabaya, Selasa mengatakan kegiatan ini adalah tindak lanjut dari surat pernyataan bersama seluruh pegawai Pemkot Surabaya untuk tidak lagi melakukan pungutan liar (pungli) atau menerima sesuatu yang tidak seharusnya.

    “Jadi ini kami bekerja sama dengan KPK untuk menyampaikan sosialisasi terkait pencegahan korupsi dan gratifikasi. Ini menindaklanjuti pernyataan kami bersama, dimana seluruh pegawai Pemkot Surabaya berkomitmen tidak akan ada lagi pungutan atau menerima sesuatu,” katanya dalam sosialisasi penguatan integritas, budaya antikorupsi dan gratifikasi di Surabaya.

    Ia mengemukakan, sosialisasi yang dihadiri seluruh jajaran Perangkat Daerah (PD) di lingkup Pemkot Surabaya mulai dari sekretaris daerah, kepala dinas, kepala bidang camat dan lurah terkait dengan komitmen antikorupsi.

    Ia mengatakan, komitmen tersebut disampaikan langsung kepada masyarakat melalui pengumuman yang disebarkan ke setiap rumah.

    “Kami juga memasukkan pengumuman ke seluruh rumah di Kota Surabaya yang isinya tidak ada lagi pungutan untuk pengurusan KTP, adminduk atau perizinan. Hal ini kami sampaikan agar tidak ada celah bagi perantara yang meminta uang,” katanya.

    Ia mengatakan, pihaknya juga siap bekerjasama dengan KPK untuk memberikan sosialisasi kepada pengurus RT/RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).

    “Setelah ini, kami akan mengundang KPK lagi untuk sosialisasi kepada RT/RW, baik secara langsung maupun melalui zoom. Kami akan sampaikan bahwa pungutan di luar iuran kebersihan atau keamanan yang memang merupakan kewajiban bersama itu adalah hal yang tidak benar. Kami ingin pemahaman tersebut sampai ke tingkat yang terdekat dengan masyarakat,” ucapnya.

    Ia mengatakan, dengan langkah ini seluruh jajaran mulai dari RT, RW, hingga dirinya sendiri sebagai wali kota memiliki cara pandang dan pemikiran yang sama terkait pencegahan korupsi.

    Ia menyatakan setiap dinas di lingkup Pemkot Surabaya ditarget untuk menjadi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada tahun 2026.

    “Semua dinas di tahun 2026 harus punya WBK. Semua pelayanan publik di Pemkot Surabaya harus masuk zona integritas wilayah bebas dari korupsi. Ini adalah bukti komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tuturnya.

    Kasatgas Sertifikasi dan Pemberdayaan Penyuluh Antikorupsi Utama LSP KPK Sugiarto dalam paparannya menyampaikan bahwa ASN termasuk para kepala dinas, camat dan lurah adalah mereka yang diberi amanat untuk membantu rakyat.

    Ia menekankan pentingnya menolak gratifikasi meskipun hal itu tidak mudah tapi bisa dilakukan dengan menanamkan integritas dalam diri dan organisasi.

    “Kunci pencegahan korupsi adalah tidak menjadi pelaku dan menghindari konflik kepentingan,” katanya.

    Pewarta: Indra Setiawan
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPK Ingatkan ASN Surabaya: Terima Gratifikasi Siap Dipecat!

    KPK Ingatkan ASN Surabaya: Terima Gratifikasi Siap Dipecat!

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sosialisasi mengenai Penguatan Integritas, Budaya Antikorupsi, dan Gratifikasi bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Selasa (16/9/2025).

    Melalui kegiatan ini, KPK dan Pemkot Surabaya berupaya untuk memperkuat pernyataan tertulis yang telah dibuat oleh seluruh ASN Pemkot Surabaya pada Selasa (9/9/2025) lalu, yang berisi komitmen untuk tidak lagi melakukan pungutan liar (pungli) atau dipecat.

    Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menguatkan komitmen para ASN dalam memberantas korupsi dan gratifikasi, khususnya mulai dari lingkup terkecil kelurahan ​saat memberikan pelayanan ke masyarakat.

    “Ini menindaklanjuti yang kemarin, saya berbicara terkait dengan surat pernyataan kita bersama dan seluruh pegawai Pemerintah Kota Surabaya. Satu, tidak melakukan lagi pungutan (pungli). Tidak ada lagi menerima sesuatu (gratifikasi),” jelas Eri di Gedung Pemkot Surabaya Graha Sawunggaling, Selasa (16/9/2025).

    Dia juga menyampaikan, Pemkot Surabaya akan kembali mengundang KPK untuk melakukan giat sosialisasi kembali di lingkungan kelurahan RT-RW dan LPMK dalam kesempatan berbeda. Hal ini bertujuan untuk menutup rapat celah korupsi maupun gratifikasi di lingkungannya.

    “Sehingga apa?, sehingga pemahaman pembelajaran terkait dengan gratifikasi dan korupsi ini mulai dari tingkat bawah, mulai sampai tingkat yang terdekat dengan masyarakat, pemimpin yang terdekat dengan masyarakat yaitu RT, RW, LPMK,” urainya.

    Kepala Satgas Sertifikasi dan Pemberdayaan Penyuluh Antikorupsi KPK, Sugiarto atau Eyang Sugi, selaku penyampai materi sosialisasi, mangatakan bahwa pemahaman masyarakat tentang gratifikasi masih sangat minim. Menurutnya, semakin banyak orang yang memahami gratifikasi secara menyeluruh, tingkat pelaporannya akan semakin berkurang.

    “Pemahaman gratifikasi itu tidak sebanding lurus dengan jumlah laporan ya. Untuk pemahaman gratifikasi ini, semakin orang paham biasanya justru pelaporan semakin rendah. Kenapa? Dia sudah berani menolak dan masyarakat juga sudah paham juga tidak memberi begitu,” kata Eyang Sugi.

    Eyang Sugi menjelaskan, pengertian gratifikasi ini adalah hadiah yang diterima maupun diberikan khusus untuk pegawai negeri yang berhubungan dengan posisi jabatannya. Namun ia menggarisbawahi bahwa tidak semua gratifikasi ini dilarang, contohnya penerimaan dari keluarga.

    “Gratifikasi itu sebenarnya hadiah. Hadiah yang diterima oleh pegawai negeri. Itu ada yang boleh dan ada yang dilarang. Tapi kalau saya sebagai pegawai negeri ketika menerima hadiah dari keluarga, itu namanya gratifikasi yang diperbolehkan dan tidak wajar lapor,” jelasnya.

    Ia menambahkan, KPK akan terus mensosialisasikan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat maupun pemerintah terkait dengan tindak gratifikasi serta antikorupsi. Eyang Sugi menegaskan bahwa segala dugaan gratifikasi boleh dilaporkan ke KPK melalui kanal aplikasi Gratifikasi OnLine (GOL).

    “Ya makanya kita tadi melakukan satu upaya sosialisasi dan tentunya kan kenapa masih gratifikasi? Ya tentu penyadaran masyarakat. Jadi kepada ASN-nya secara internal, kepada masyarakat sebagai pengguna layanan, dan tentunya juga akan dikuatkan dengan pengawasan,” tutupnya. (rma/kun)

  • Sidoarjo Gelar Operasi Pasar Beras SPHP Mulai Rabu, 5 Kg Hanya Rp55 Ribu

    Sidoarjo Gelar Operasi Pasar Beras SPHP Mulai Rabu, 5 Kg Hanya Rp55 Ribu

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Mulai Rabu (17/9/2025), Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan menggelar operasi pasar beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) dengan target penyaluran 6.750 ton kepada masyarakat. Setiap desa/kelurahan akan digelontor penjualan 3 ton beras SPHP, dengan harga kemasan 5 kg hanya Rp55 ribu, lebih murah dari harga pasaran yang mencapai Rp60 ribu.

    Penjualan beras SPHP dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sidoarjo. Tim akan berkeliling ke 24 desa/kelurahan setiap harinya dengan membawa 600 sak beras kemasan 5 kg. Penjualan digelar di balai desa/kelurahan masing-masing sesuai jadwal yang telah disampaikan kepada pemerintah desa.

    Bupati Sidoarjo H. Subandi meminta dukungan penuh dari pihak kecamatan dan pemerintah desa/kelurahan untuk mensukseskan operasi pasar ini. Dikatakan bupati, kegiatan ini sejalan dengan program SPHP pemerintah pusat yang digagas oleh Presiden Prabowo.

    “Tolong perhatiannya karena ini program dari pusat dari presiden pak Prabowo, mari bersama-sama berperan mensukseskannya, kalau pendistribusian beras ini selesai, saya yakin masyarakat Sidoarjo tidak akan kekurangan beras,” pesan Bupati Subandi kepada seluruh camat dan kepala desa/kelurahan melalui rapat zoom di CoC Sidoarjo, Selasa (16/9/2025).

    Hingga saat ini, realisasi penyaluran beras SPHP baru mencapai 1.592 ton, sementara masih ada 5.158 ton yang siap didistribusikan. Pemkab Sidoarjo juga telah menggandeng Polresta dan Kodim 0816 Sidoarjo untuk mendukung pendistribusian agar tepat sasaran.

    “Biar beras ini segera terjual habis, saya mohon kepala desa bersama perangkat desanya juga sama dengan ASN pemerintah daerah untuk ikut membeli beras SPHP dan ikut berpartisipasi menjualnya kepada masyarakat,” pintanya.

    Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sidoarjo, Widiyantoro Basuki, menambahkan operasi pasar atau gerakan pangan murah ini digelar mulai Rabu 17 September 2025, setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Penjualan dijadwalkan sampai 22 September 2025, termasuk Sabtu dan Minggu (20–21 September 2025).

    Wiwid berharap pemerintah desa dapat mensosialisasikan jadwal penjualan beras SPHP di wilayah masing-masing dan menyiapkan tempat penataan serta lokasi penjualan di balai desa.

    “Target kami beras harus habis setiap hari,” paparnya usai mendampingi bupati zoom meeting terkait operasi pasar beras SPHP. [isa/beq]

  • Prabowo Revisi RKP 2025, Ada Poin Dirikan Badan Penerimaan Negara
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 September 2025

    Prabowo Revisi RKP 2025, Ada Poin Dirikan Badan Penerimaan Negara Nasional 16 September 2025

    Prabowo Revisi RKP 2025, Ada Poin Dirikan Badan Penerimaan Negara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden RI Prabowo Subianto melakukan pemutakhiran terhadap Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
    Dilihat dalam lampiran I Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, ada poin mengenai Badan Penerimaan Negara.
    Adapun pendirian Badan Penerimaan Negara tersebut menjadi salah satu poin Program Hasil Terbaik Cepat dalam RKP Tahun 2025.
    “Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) ke 23 persen,” tulis salah satu poin dalam lampiran tersebut, yang dikutip pada Selasa (16/9/2025).
    Selain itu, ada tujuh poin lain dalam Program Hasil Terbaik Cepat dalam RKP Tahun 2025.
    Tujuh program itu adalah memberi makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.
    Kedua, menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC, dan membangun rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten.
    Ketiga, mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah, dan nasional.
    Keempat, membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten, dan memperbaiki sekolah-sekolah yang perlu renovasi.
    Kelima, melanjutkan dan menambahkan program kartu-kartu kesejahteraan sosial serta kartu usaha untuk menghilangkan kemiskinan absolut.
    Keenam, menaikkan gaji ASN, terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh; TNI/POLRI; dan pejabat negara.
    Ketujuh, melanjutkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan, terutama generasi milenial, generasi Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
    Di poin kedelapan, disebutkan soal mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) ke 23 persen.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Respons Menkeu Purbaya soal Badan Penerimaan Negara Jadi Prioritas Prabowo

    Respons Menkeu Purbaya soal Badan Penerimaan Negara Jadi Prioritas Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mempunyai rencana membentuk Badan Penerimaan Negara.

    Pernyataan itu disampaikan menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memasukkan pembentukan Badan Penerimaan Negara dalam program hasil cepat rencana kerja pemerintah (RKP) 2025. 

    “Itu [Badan Penerimaan Negara] belum, itu belum saya sentuh,” ujar Purbaya kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).

    Dia menyatakan masih akan memakai instrumen yang ada untuk mendorong penerimaan negara. Menurutnya, jika ekonomi tumbuh lebih cepat maka penerimaan pajak juga akan terakselerasi.

    Purbaya tidak menampik bahwa sepuluh tahun belakangan rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) stagnan di kisaran 10%. Kendati demikian, dia menghitung penerimaan pajak akan tetap naik sekitar Rp100 triliun setiap pertumbuhan ekonomi naik 0,5%.

    Oleh sebab itu, mantan ketua dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu berupaya menambahkan penerimaan negara dengan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi terlebih dahulu. Dia pun menempatkan Rp200 triliun dana pemerintah ke sistem perbankan sehingga diyakini bisa menjaga likuiditas dan mendorong sektor riil.

    “Jadi saya taruh bibit uang di bank dengan harapan ekonomi jalan, supaya pada akhirnya pendapatan pajak saya naik. Bukan dengan intensifikasi, tapi ekstensifikasi, tapi karena ekonomi yang tumbuh lebih cepat,” jelas Purbaya.

    Pembaruan Rencana Prioritas

    Adapun, Prabowo melakukan pemutakhiran RKP 2025 yang sudah disusun pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Pemutakhiran itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (Perpres) No. 79/2025 yang ditandatangani Prabowo pada 30 Juni 2025 dan diundangkan pada hari yang sama.

    Dalam pemutakhiran itu, sejumlah konten dalam Perpres No. 109/2024 tentang RKP 2025 yang ditandatangani Jokowi berubah. Salah satu perubahan itu ada dalam program hasil cepat RKP 2025.

    Dalam beleid lama, ada delapan program hasil cepat yang tercantum dalam Lampiran I. Pertama, memberi makan bergizi dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.

    Kedua, menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC, dan membangun Rumah Sakit lengkap berkualitas di kabupaten.

    Ketiga, mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah, dan nasional. Keempat, membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten, dan memperbaiki sekolah-sekolah yang perlu renovasi.

    Kelima, melanjutkan dan menambahkan program kartu-kartu kesejahteraan sosial serta kartu usaha untuk menghilangkan kemiskinan absolut. Keenam, menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri.

    Ketujuh, melanjutkan pembangunan infrastruktur desa, Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan, terutama generasi milenial, generasi Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kedelapan atau terakhir, optimalisasi penerimaan negara.

    Dalam beleid baru, Prabowo juga menempatkan delapan program hasil cepat. Perubahan mencolok hanya terdapat dalam program hasil cepat kedelapan terkait optimalisasi penerimaan negara.

    Kini, Prabowo merincikan program hasil cepat RKP 2025 itu adalah “mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23%.” Sebelumnya, dalam Perpres yang ditandatangani Jokowi, tak ada disebutkan perihal Badan Penerimaan Negara.

  • Pemkab Mojokerto Gelar Pelatihan Penyusunan Human Capital Development Plan 2025

    Pemkab Mojokerto Gelar Pelatihan Penyusunan Human Capital Development Plan 2025

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar Pelatihan Penyusunan Human Capital Development Plan (HCDP) Tahun 2025. Kegiatan ini diikuti 105 peserta dari berbagai perangkat daerah dengan menghadirkan narasumber dari People Development Consulting (PDC) Surabaya.

    Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhaendrata dalam laporannya menyampaikan bahwa penyusunan HCDP menjadi langkah strategis dalam pengembangan kompetensi aparatur sipil negara (ASN). SDM merupakan aset strategis dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi sesuai dengan dinamika kebutuhan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

    “Salah satu instrumen penting untuk mewujudkan hal tersebut adalah HCDP. HCDP akan memetakan kebutuhan kompetensi ASN, merancang strategi pengembangan, serta menyiapkan rencana pengisian jabatan sesuai proyeksi masa depan,” ungkapnya di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Puri, Senin (15/9/2025).

    Sementara itu, Bupati Mojokerto Muhammad Albarra menegaskan pentingnya peran ASN sebagai penggerak utama dalam mewujudkan visi-misi pembangunan daerah. Dokumen HCDP bukan sekadar kegiatan formal, melainkan peta jalan terintegrasi yang memetakan kebutuhan, merancang strategi, sekaligus mengukur dampak dari setiap program pengembangan yang dijalankan,” ujarnya.

    Gus Barra (sapaan akrab, red) menegaskan komitmennya untuk memantau langsung proses penyusunan HCDP, yang juga memiliki peran strategis dalam dokumen RPJMD Kabupaten Mojokerto.

    Dalam kesempatan itu, Gus Barra juga menekankan pentingnya integritas ASN dengan tiga nilai utama: kejujuran, tanggung jawab, dan disiplin. Menurutnya, integritas harus berjalan seiring etos kerja keras, cerdas, dan ikhlas.

    “Tanpa integritas, birokrasi hanya akan menjadi bangunan yang rapuh. ASN bukan hanya birokrat, tetapi agen perubahan. Kita ingin Mojokerto bukan sekadar mengikuti arus, tapi menjadi pelopor inovasi. Visi pembangunan Mojokerto periode 2025–2030 yang dirumuskan dalam Catur Abhipraya Mubarok,” katanya.

    Catur Abhipraya Mubarok mencakup tata kelola pemerintahan yang baik, peningkatan kualitas SDM, kemandirian ekonomi, serta pemerataan pembangunan infrastruktur. Gus Barra berharap pelatihan penyusunan HCDP ini dapat melahirkan ASN yang unggul, profesional, dan berdaya saing.

    Sekaligus memperkuat kolaborasi antar perangkat daerah dalam mewujudkan Kabupaten Mojokerto yang lebih maju, adil, dan makmur. Selain HCDP, Pemkab Mojokerto juga telah melaksanakan Government Transformation Academy (GTA) bagi 140 ASN bersama Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Akhir September 2025 mendatang, Pemkab Mojokerto akan melanjutkan program Leader Alignment untuk pejabat administrator. [tin/ian]

  • Kemendagri temukan keunikan inovasi siskamling di Grobogan

    Kemendagri temukan keunikan inovasi siskamling di Grobogan

    Jakarta (ANTARA) – Tim Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menemukan keunikan inovasi dalam pelaksanaan siskamling di Kabupaten Grobogan, saat melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan sistem keamanan lingkungan (siskamling) di wilayah tersebut pada 10–13 September 2025.

    Kegiatan dipimpin oleh Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Ditjen Bina Adwil Kemendagri Amran. Ia mengungkapkan ada satu keunikan tugas Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di Desa Pahesan, Kecamatan Godong yang dapat ditiru di daerah-daerah lain.

    “Satlinmas juga ditugaskan menertibkan seluruh warga desa untuk mematikan TV dan tidak memainkan HP pada pukul 18.00 sd 20.00 dengan mengganti untuk belajar atau mengaji bagi yang beragama Islam,” kata Amran dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Dalam kesempatan itu, Amran juga mengapresiasi pelaksanaan siskamling di Kabupaten Grobogan yang rutin dilakukan sejak dulu dan dilakukan secara turun temurun.

    “Hal ini juga sebagai bentuk kesadaran warga untuk saling menjaga dalam rangka menjamin keamanan dan perlindungan masyarakat di lingkungan masing-masing” ujarnya.

    Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri terkait Trantibumlinmas serta Rakor Kondusivitas Wilayah di Jawa Tengah yang sebelumnya dipimpin Dirjen Bina Adwil bersama Gubernur Jawa Tengah dan seluruh kepala daerah.

    Dalam kegiatan tersebut tim melakukan monitoring ke enam titik siskamling di Kecamatan Godong bersama unsur Forkopimda dan perangkat daerah.

    Adapun fokus kunjungan tersebut pada penguatan peran siskamling dan satlinmas dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman di Grobogan.

    Dalam kunjungan tersebut Amran juga hadir dalam rapat asistensi pascademonstrasi 30 Agustus 2025, yang dihadiri Forkopimda, OPD, aparat keamanan, serta tokoh masyarakat.

    Forum ini membahas langkah penanganan pascainsiden, seperti pemantauan situasi, kegiatan cooling down di sekolah-sekolah, penyaluran pangan murah, serta imbauan ASN untuk hidup sederhana, bijak bermedsos, dan mengaktifkan kembali siskamling.

    Tim Kemendagri juga meninjau fasilitas publik yang sempat rusak, yaitu kantor DPRD Grobogan dan Mapolsek Purwodadi. Saat ini perbaikan telah dilakukan dan layanan publik kembali berjalan normal.

    Agenda berlanjut dengan pertemuan Direktur Waskoban bersama Bupati Grobogan, Sekda, dan jajaran OPD untuk membahas keaktifan Satlinmas dalam menggerakkan siskamling di tiap kecamatan.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggota DPR Sebut Polisi Duduki Jabatan Sipil untuk Dukung Transformasi ASN agar Kompeten
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 September 2025

    Anggota DPR Sebut Polisi Duduki Jabatan Sipil untuk Dukung Transformasi ASN agar Kompeten Nasional 15 September 2025

    Anggota DPR Sebut Polisi Duduki Jabatan Sipil untuk Dukung Transformasi ASN agar Kompeten
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Salah satu alasan polisi boleh menduduki jabatan sipil dikaitkan dengan transformasi aparatur sipil negara (ASN) agar lebih akuntabel dan kompeten.
    Hal ini disampaikan perwakilan DPR I Wayan Sudirta dalam sidang uji materi terkait polisi merangkap jabatan sipil, yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (15/9/2025).
    Dalam sidang, Sudirta mengatakan, jika dikaitkan dengan arah pengaturan ASN pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, semangat polisi masuk jabatan sipil adalah untuk mendukung transformasi ASN yang akuntabel dan kompeten.
    “Apabila dikaitkan dengan politik hukum arah pengaturan Undang-Undang Nomor 20/2023 yang menjadi payung hukum ASN saat ini, maka semangat yang ingin diwujudkan adalah pelaksanaan transformasi ASN dengan hasil kerja tinggi dan perilaku yang berorientasi pelayanan akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif,” kata Sudirta, dalam sidang, Senin.
    “Untuk mendukung upaya transformasi ASN, pengaturan pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri juga sejalan dengan pengimplementasian asas resiprokal (timbal balik),” sambung dia.
    Sudirta mengatakan, asas resiprokal sendiri merupakan prinsip timbal balik atas legalitas pengisian jabatan oleh anggota Polri atau TNI di lingkup jabatan ASN.
    Materi terkait resiprokal ini, kata Sudirta, diatur dalam ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.
    “Bahwa ketentuan pasal tersebut dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan dan kesinambungan dalam pengisian jabatan sesuai dengan tujuan transformasi ASN,” ucap dia.
    Dalil resiprokal ini pernah diungkapkan oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, pada sidang sebelumnya, Senin (8/9/2025).
    Eddy mengatakan, permintaan resiprokal ini adalah keinginan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat masih menjabat.
    “Saya ingat persis, Yang Mulia, ketika poin ini dibahas dalam ratas di Istana, waktu itu Presiden (ke-7 RI) Joko Widodo meminta untuk ada resiprokal (timbal balik),” tutur dia.
    Atas dasar itu juga, kata Eddy, ketentuan Pasal 20 Undang-Undang ASN yang baru memungkinkan aparatur sipil negara menduduki jabatan di kepolisian.
    “Nah, itu mengapa sampai ada prinsip resiprokal dalam undang-undang yang terbaru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, dan itu ditulis secara ekspresif verbis dalam Pasal 20,” imbuh dia.
    Sebagai informasi, perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin yang menggugat Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
    Alasan mereka menggugat adalah karena saat ini banyak anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri, di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT.
    Para anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan tersebut tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.
    Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.
    Pemohon juga menilai, norma pasal tersebut secara substantif menciptakan dwifungsi Polri karena bertindak sebagai keamanan negara dan juga memiliki peran dalam pemerintahan, birokrasi, dan kehidupan sosial masyarakat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.