Kementrian Lembaga: ASN

  • Ancaman 2 ASN Disdik Bogor Dipecat Usai Isu Selingkuh Mencuat

    Ancaman 2 ASN Disdik Bogor Dipecat Usai Isu Selingkuh Mencuat

    Bogor

    Dua aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bogor terancam dipecat. Sanksi itu berkaitan dugaan kedua ASN terlibat perselingkuhan hingga viral di media sosial.

    Terduga pelaku yang terlibat merupakan ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Keduanya dipergoki berada di satu rumah yang sama.

    Dalam video viral yang dilihat, Senin (8/12), anak salah satu ASN tersebut yang merekam kejadiannya. Terdengar anak ASN tersebut muntah melihat ayahnya berada satu rumah dengan ASN perempuan lainnya.

    Dinarasikan bahwa keluarga sudah melaporkan kejadian itu kepada Pemkab Bogor sejak bulan Juli 2025. ASN pria tersebut disebut belum menceraikan istri sahnya.

    Alih-alih disanksi, pelaku ASN pria malah disebut mendapatkan kenaikan pangkat. Sang anak dalam narasi video tersebut berharap agar sang ayah diberikan sanksi bukan diberikan kenaikan pangkat.

    Kedua ASN Dipanggil

    Dikonfirmasi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengatakan Pemkab sudah melakukan pemanggilan terhadap ASN tersebut.

    “Kita sudah tahap pemanggilan yang bersangkutan,” kata Ajat, Senin (8/12).

    Dia mengatakan dalam waktu dekat akan disiapkan sanksi untuk ASN tersebut. Ajat meminta masyarakat untuk menunggu prosesnya.

    “Dalam waktu dekat tentunya ada sanksi, tunggu ya prosesnya,” katanya.

    Ancaman Sanksi Pemecatan

    Pemkab Bogor menyiapkan sanksi dua ASN Disdik Kabupaten Bogor yang viral diduga berselingkuh. Sanksi yang diberikan bisa berupa pemberhentian.

    “Tahapan sudah kami tempuh. Kemungkinan besar kita akan ambil langkah, salah satunya adalah pemberhentian dua-duanya,” kata Bupati Bogor Rudy Susmanto, Rabu (10/12/2025).

    Rudy menyebut Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tengah memeriksa kedua ASN tersebut.

    “Tahapan pemeriksaan sudah dilakukan oleh BKPSDM Kabupaten Bogor, tahapan administrasi mudah-mudahan hari ini selesai,” tuturnya.

    Halaman 2 dari 2

    (ygs/ygs)

  • 9
                    
                        Dokter di Kalbar Gugat UU TNI gara-gara Tidak Bisa Jadi Kepala BNN
                        Nasional

    9 Dokter di Kalbar Gugat UU TNI gara-gara Tidak Bisa Jadi Kepala BNN Nasional

    Dokter di Kalbar Gugat UU TNI gara-gara Tidak Bisa Jadi Kepala BNN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Ria Merryanti menggugat Undang-Undang TNI (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena merasa tidak bisa menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) selama UU TNI memungkinkan prajurit menempati posisi tersebut.
    Ria merupakan salah satu dari tujuh pemohon dalam gugatan uji materiil nomor 238/PUU-XXIII/2025 terkait Pasal 47 Ayat (1) dan Ayat (2) UU TNI yang mengatur penempatan prajurit TNI di jabatan sipil.
    “Bahwa Pemohon 2 yang berprofesi sebagai dokter dan aparatur sipil negara kehilangan kesempatan untuk menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional yang sangat diharapkan Pemohon 2,” ujar salah satu pemohon lain, Syamsul Jahidin, saat sidang di Gedung MK, Rabu (10/12/2025).
    “Karena, dengan norma pemberlakuan pasal a quo menutup kesempatan Pemohon 2 untuk mengikuti kontestasi menempati jabatan posisi yang seharusnya diisi ASN, aparatur sipil negara,” kata Syamsul melanjutkan.
    Syamsul mengatakan, Ria merupakan seorang ASN yang bertugas di Sekadau, Kalimantan Barat dan sehari-hari bekerja sebagai dokter di RSUD Sekadau.
    Ria tidak bisa hadir langsung di MK untuk membacakan permohonannya karena harus bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
    Selain Ria, pemohon lainnya, yaitu Yosephine Chrisan Eclesia Tamba, juga merasakan hal yang sama.
    Yosephine yang kini bekerja sebagai karyawan BUMN merasa dirugikan karena banyak prajurit TNI yang menduduki kursi pimpinan lembaga pemerintahan.
    “Bahwa Pemohon 5 yang berprofesi sebagai pegawai BUMN dan mahasiswa magister hukum kehilangan kesempatan untuk menjadi kepala lembaga pemerintahan dan kehilangan kesempatan menempati jabatan-jabatan yang berada dalam lingkup sipil yang sangat diharapkan Pemohon 5,” lanjut Syamsul.
    Selain Syamsul, Ria, dan Yosephine, ada empat pemohon lagi yang juga merasa dirugikan dengan UU TNI saat ini.
    Mereka adalah Ratih Mutiara Louk Fanggi, Marina Ria Aritonang, Achmad Azhari, dan H. Edy Rudyanto.
    Atas kerugian konstitusional yang mereka rasakan, para pemohon berharap agar majelis hakim konstitusi dapat menerima uji materiil mereka dan membatasi penempatan TNI di jabatan sipil.
    Namun, pembatasan tidak untuk semua jabatan.
    Para pemohon mengatakan, prajurit TNI masih dapat menempati jabatan sipil yang masih berkaitan dengan tugas dan fungsi mereka, misalnya yang berkaitan dengan pertahanan negara dan kesekretariatan militer.
    Berikut adalah bunyi pasal yang digugat oleh Syamsul dan kawan-kawan:
    Pasal 47
    (1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
    (2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
    Syamsul mengatakan, peraturan saat ini memperluas peluang prajurit TNI untuk menempati jabatan di ranah sipil tanpa harus mengundurkan diri.
    “(Aturan saat ini) Memberikan keleluasaan alternatif bagi prajurit TNI untuk menduduki jabatan-jabatan sipil tertentu tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” lanjut Syamsul.

    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cara Unik Galang Donasi Korban Bencana Sumatera, Gunakan Keropak Sederhana
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        10 Desember 2025

    Cara Unik Galang Donasi Korban Bencana Sumatera, Gunakan Keropak Sederhana Bandung 10 Desember 2025

    Cara Unik Galang Donasi Korban Bencana Sumatera, Gunakan Keropak Sederhana
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com
    – Masyarakat, instansi, dan berbagai elemen lainnya berupaya memberikan bantuan kepada korban bencana alam di Aceh dan Sumatera.
    Salah satu inisiatif datang dari
    Polres Bogor
    yang mengumpulkan donasi menggunakan keropak sederhana.
    Sebanyak 1.713 personel, mulai dari perwira hingga bintara dan staf, berkontribusi dalam penggalangan dana ini, menghasilkan total lebih dari Rp 112 juta.
    “Ini kepedulian yang mendalam terhadap musibah yang menimpa masyarakat di Aceh dan Sumatera. Melalui gerakan ini, kami secara spontan dan sukarela melakukan aksi patungan donasi,” ungkap Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto saat diwawancarai Kompas.com pada Rabu (10/12/2025).
    Donasi yang terkumpul akan digabungkan dengan bantuan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan disalurkan melalui
    Palang Merah Indonesia
    (PMI) Bogor.
    Meskipun jumlah yang terkumpul tidak seberapa, Kapolres berharap donasi ini dapat sedikit meringankan beban penderitaan para korban.
    “Ini adalah panggilan hati, bahwa polisi adalah bagian dari masyarakat, dan kami akan selalu hadir dalam suka maupun duka,” tambahnya.
    Di sisi lain, Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengungkapkan, total donasi yang terkumpul untuk korban bencana di Aceh dan Sumatera mencapai Rp 1,2 miliar.
    Donasi ini berasal dari aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Bogor, Polres Bogor, dan berbagai pihak lainnya.
    “Dari tingkat paling bawah sampai tingkat paling atas, semuanya berkontribusi bersama-sama memberikan bantuan kepada saudara-saudara kita melalui PMI Kabupaten Bogor,” ujar Rudy.
    Pekan lalu, Pemkab Bogor bersama Yayasan Anak Negeri juga telah mengirimkan tim medis, obat-obatan, dan tim rescue ke wilayah bencana untuk membantu para korban.
    “Jadi ini bukan yang pertama, ini merupakan bantuan tahap berikutnya setelah tahap pertama,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1,6 Juta Honorer Jadi ASN Sepanjang 2025, Kepala BKN: Ini Akan Terus Bertambah
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        10 Desember 2025

    1,6 Juta Honorer Jadi ASN Sepanjang 2025, Kepala BKN: Ini Akan Terus Bertambah Regional 10 Desember 2025

    1,6 Juta Honorer Jadi ASN Sepanjang 2025, Kepala BKN: Ini Akan Terus Bertambah
    Tim Redaksi
    PALANGKA RAYA, KOMPAS.com
    – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut penyelesaian tenaga kontrak dan honorer di berbagai lembaga negara tersu dikebut.
    Sepanjang tahun ini, sekitar 1,6 juta orang telah diangkat menjadi aparatur sipil negara (
    ASN
    ), baik sebagai CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
    Kepala
    BKN
    Zudan Arif Fakrulloh mengatakan jumlah tersebut berasal dari sekitar 6 juta peserta yang mengikuti proses seleksi.
    “Jadi yang tes itu kan kurang lebih ada 6 juta orang, yang sudah terangkat menjadi PPPK Penuh, PPPK Paruh Waktu, dan CPNS itu ada kurang lebih 1,6 juta orang ASN baru, ini akan terus bertambah,” ujar Zudan di Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (9/12/2025) petang.
    Zudan menegaskan bahwa angka 1,6 juta ASN baru bukan final. Kebutuhan instansi yang terus berjalan memungkinkan jumlah tersebut terus meningkat.
    “1,6 juta ASN baru ini akan terus bertambah, usulan sedang kami proses, kalau di Kalteng relatif sudah selesai,” katanya.
    Ia menyebut BKN telah meminta seluruh kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota untuk segera mengajukan kebutuhan formasi CPNS.
    “Yang akan meminta formasi silakan segera usulkan. Kami harus menetapkan dulu formasi. Kalau tidak ada yang mengajukan formasi, maka tidak ada tes CPNS, karena tidak ada formasi yang tersedia,” bebernya.
    Di sisi lain, Zudan mengungkapkan bahwa permohonan formasi CPNS dari berbagai instansi saat ini masih sangat sedikit.
    “Permohonannya belum banyak yang masuk, permohonan kebutuhan formasi dari berbagai institusi belum banyak yang masuk,” ujarnya.
    Karena itu, belum ada kepastian jadwal pembukaan seleksi CPNS selanjutnya.
    “Kalau enggak ada permintaan formasi bisa jadi enggak ada seleksi CPNS, kan enggak ada yang minta,” kata Zudan.
    Zudan menekankan bahwa usulan formasi adalah langkah awal seleksi sebelum CPNS dan PPPK dapat dibuka.
    “Hal ini dilakukan karena beberapa alasan strategis yang mendasar, terkait efisiensi anggaran, akuntabilitas, dan prinsip meritokrasi,” tambahnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 24 Jenazah Korban Banjir Bandang Sumbar Dimakamkan Massal di Padang

    24 Jenazah Korban Banjir Bandang Sumbar Dimakamkan Massal di Padang

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat bersama Polda Sumbar akan menyelenggarakan pemakaman massal terhadap 24 jenazah korban bencana banjir bandang yang belum berhasil teridentifikasi.

    Prosesi penyalatan akan berlangsung di Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi, dilanjutkan pemakaman di TPU Bungus pada siang ini, Rabu (10/12/2025).

    “Siang nanti kita akan melakukan penyelenggaraan jenazah bagi 24 orang korban bencana yang tidak teridentifikasi. Kita akan salatkan di Masjid Raya dan setelah itu jenazah akan kita makamkan secara massal di Bungus,” kata Sekdaprov Sumbar, Arry Yuswandi, Rabu (10/12/2025).

    Menurutnya seluruh persiapan untuk salat jenazah telah dilakukan. Ia menyebut Forkopimda Sumbar, ASN, jajaran kepolisian, dan masyarakat diperkirakan akan hadir dalam prosesi ini.

    “Direncanakan penyelenggaraan salat jenazah nanti akan dihadiri oleh seluruh Forkopimda Sumbar, para ASN dan jajaran kepolisian serta masyarakat umum,” ujarnya.

    Sementara Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumbar, Syaifullah, menjelaskan bahwa 24 jenazah tersebut tidak memiliki tanda identitas dan belum ditemukan keluarganya.

    Keputusan pemakaman massal ini merupakan hasil rapat gabungan antara Dinas Sosial Sumbar, Dinas Sosial Agam, Kabid DVI Polri, Wadan DVI Polda Sumbar, Karumkit Bhayangkara, BPBD Sumbar, dan Dinas Kesehatan Sumbar.

     

  • Pemkot Jaktim gencarkan cek kesehatan gratis bagi kader dasawisma

    Pemkot Jaktim gencarkan cek kesehatan gratis bagi kader dasawisma

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur (Jaktim) menggencarkan cek kesehatan gratis (CKG) bagi kader dasawisma di wilayah setempat.

    “Cek kesehatan gratis, sebagaimana dari Kementerian Kesehatan, dapat diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk kader dasawisma,” kata Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur Herwin Mifenddy saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    Salah satunya, seperti di Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Sebanyak 150 peserta dari kader dasawisma, aparatur sipil negara (ASN) dan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) memanfaatkan layanan CKG yang digelar di halaman Kantor Kecamatan Kramat Jati.

    Layanan CKG yang digelar dalam rangka menyambut Hari Ibu dengan tema ‘Karena Ibu Begitu Berharga’ itu melibatkan 11 tenaga kesehatan.

    Camat Kramat Jati Kamal Alatas mengatakan layanan CKG yang diikuti 150 orang peserta itu diharapkan dapat menjadi contoh bagi seluruh elemen masyarakat.

    “Kegiatan ini hasil kolaborasi dengan Puskesmas Kramat Jati. Antusiasme peserta sangat tinggi. Mereka sudah berkumpul sejak pagi,” ujar Kamal.

    Sementara itu, Kepala Puskesmas Kecamatan Kramat Jati Inda Mutiara menjelaskan kader dasawisma merupakan garda terdepan dalam sosialisasi kesehatan kepada masyarakat. Oleh karena itu, mereka harus menjadi contoh gerakan untuk program CKG.

    “Kita kerahkan 11 tenaga kesehatan untuk kegiatan CKG ini. Tentunya, ini untuk mendukung program baik dan mengedepankan kesehatan,” tutur Inda.

    Dia menuturkan jika dari hasil CKG itu ditemukan penyakit, maka peserta langsung diarahkan untuk pemeriksaan lebih lanjut ke Puskesmas Kecamatan Kramat Jati.

    “Jadi, langsung kami arahkan ke puskesmas agar penyakit yang diderita dapat segera terobati,” ucap Inda.

    Dalam kegiatan CKG tersebut, para peserta menjalani sejumlah pemeriksaan kesehatan, antara lain gula darah, kolesterol dan asam urat, serta pengukuran tinggi, berat badan dan lingkar perut.

    Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memulai CKG di sekolah di Jakarta pada tahun ajaran baru 2025, yang diawali di Sekolah Rakyat Sentra Handayani, Cipayung, pada 9 Juli 2025.

    Kemudian, kegiatan itu dilanjutkan di Sekolah Rakyat Sentra Mulya Jaya, Cipayung, serta Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Margaguna, Cilandak, pada 14 Juli 2025.

    Pemeriksaan itu dilakukan dengan pengisian kuesioner oleh orang tua/wali murid/pelajar dan pemeriksaan pada hari H sesuai jenjang dan usia murid.

    Untuk Jenjang SD/sederajat (7-12 tahun), pemeriksaannya meliputi status gizi, tekanan darah, mata, telinga, gigi, kesehatan jiwa, tuberkulosis serta diabetes melitus.

    Selain itu, terkait merokok, kebugaran (kelas 4-6), hepatitis B, kesehatan reproduksi dan riwayat imunisasi (kelas 1).

    Untuk jenjang SMP/sederajat (13-15 tahun), pemeriksaannya meliputi status gizi, tekanan darah, mata, telinga, gigi, kesehatan jiwa, tuberkulosis, diabetes melitus, merokok dan kebugaran.

    Kemudian, terkait hepatitis B dan C, kesehatan reproduksi, skrining anemia dan talasemia (kelas 7 dan 9) serta riwayat imunisasi (kelas 9).

    Sementara untuk jenjang SMA/sederajat (16-17 tahun), pemeriksaannya meliputi status gizi, tekanan darah, mata, telinga, gigi, kesehatan jiwa, tuberkulosis, diabetes melitus, merokok dan kebugaran, serta terkait hepatitis B dan C, kesehatan reproduksi, skrining anemia dan talasemia (kelas 10 dan 12).

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR Desak Pemerintah Percepat Perpindahan ASN ke IKN

    DPR Desak Pemerintah Percepat Perpindahan ASN ke IKN

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi II DPR mendesak pemerintah untuk mempercepat dan memperbanyak perpindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai 2026. Dorongan ini muncul setelah jumlah ASN yang telah berpindah ke wilayah ibu kota baru dinilai masih sangat terbatas.

    Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menuturkan, hingga saat ini jumlah ASN yang berada di IKN baru sekitar 6.000 orang. Menurutnya, angka tersebut belum menggambarkan kemajuan signifikan dari rencana relokasi besar-besaran yang menjadi bagian dari agenda pembangunan nasional.

    “Ini sudah dicicil (pemerintah), tetapi jumlahnya tidak signifikan. Jadi, sekarang ada sekitar 6.000 orang ASN yang ada di IKN,” ujar Rifqinizamy kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).

    Ia tidak menampik bahwa kapasitas hunian yang tersedia di IKN masih terbatas. Saat ini, fasilitas hunian hanya mencakup sekitar 15.000 kamar, sementara total ASN di seluruh Indonesia mencapai 1,3 juta orang. Namun, menurutnya, keterbatasan tersebut tidak bisa menjadi alasan untuk menunda proses perpindahan.

    “Ini perlu exercisement karena tidak mungkin semua ASN akan dikasih fasilitas rusun misalnya,” katanya.

    Politisi Partai Nasdem itu mendorong pemerintah untuk menyiapkan skema perumahan terjangkau bagi ASN yang nantinya dipindahkan ke IKN. Ia menilai langkah ini perlu dilakukan untuk memastikan mayoritas ASN dapat segera menyesuaikan diri dan menjalankan roda pemerintahan dari ibu kota baru.

    Selain penyediaan fasilitas hunian, Rifqinizamy menyebut keputusan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang akan berkantor di IKN diperkirakan dapat menjadi katalis peningkatan jumlah ASN yang pindah. Kehadiran pimpinan negara, menurutnya, akan otomatis menarik perpindahan birokrasi dalam jumlah lebih besar.

    “Karena itu kami concern pada 2026 untuk melakukan akselerasi terhadap mutasi ASN ke IKN. Karena kalau tidak, pembangunan fisik infrastruktur IKN akan mubazir, akan sia-sia,” tegasnya.

    Komisi II DPR berharap pemerintah dapat menyiapkan langkah strategis yang lebih agresif untuk memastikan IKN bukan hanya terbangun secara fisik, tetapi juga berfungsi sebagai pusat pemerintahan yang aktif dan efektif melalui keberadaan ASN dalam jumlah memadai.

  • Politik-Hukum Terkini: DPR Tunda RUU ASN hingga Banjir Sumatera

    Politik-Hukum Terkini: DPR Tunda RUU ASN hingga Banjir Sumatera

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah isu politik dan hukum mewarnai 24 jam pemberitaan di Beritasatu.com sejak Selasa (9/12/2025) hingga Rabu (10/12/2025) pagi.

    Beberapa isu yang menarik perhatian pembaca, di antaranya yaitu DPR yang menunda pembahasan revisi revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), hingga laporan hambatan penanganan banjir di Sumatera.

    5 Isu Politik-Hukum Terkini

    Berikut ini adalah lima isu politik dan hukum terkini di Beritasatu.com yang dapat Anda ketahui:

    1. DPR Tunda Pembahasan Revisi UU ASN

    Komisi II DPR memastikan tidak akan terburu-buru membahas revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, saat ini fokus utama ada pada pengkajian mendalam mengenai nasib pegawai honorer, PPPK, dan pelaksanaan sistem meritokrasi.

    “Kami tidak ingin terlalu cepat membahas RUU ASN,” ujar Rifqinizamy.

    DPR meminta Badan Keahlian DPR menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang, sementara Kemenpan RB turut melakukan pendalaman materi. Selama proses revisi berjalan, DPR dan pemerintah sepakat melarang perekrutan honorer baru demi mencegah munculnya beban berulang.

    “Kita harus memberikan sanksi kepada pejabat yang melakukan pengangkatan terhadap honorer,” tegasnya.

    Rifqinizamy juga mengungkapkan kemungkinan PPPK tetap berstatus pegawai paruh waktu sebagai bagian dari penguatan meritokrasi ASN.

    2. Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS

    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengonfirmasi pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan. Sanksi diberikan karena Mirwan bepergian ke luar negeri untuk beribadah umrah tanpa izin, padahal wilayahnya sedang mengalami banjir dan longsor.

    “Yang bersangkutan ke luar negeri melaksanakan ibadah umrah tanggal 2 Desember 2025, tanpa ada surat izin,” kata Tito.

    Mirwan sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf kepada pemerintah pusat dan masyarakat melalui unggahan di media sosial.

    3. Rapat Pleno Tetapkan KH Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum PBNU

    Rapat pleno PBNU kelompok Sultan di Hotel Sultan menetapkan KH Zulfa Mustofa sebagai penjabat ketua umum PBNU. Keputusan ini disampaikan Rais Syuriyah PBNU, Prof M Nuh.

    “Penetapan Penjabat Ketua Umum PBNU, beliau KH Zulfa Mustofa,” ujar M Nuh.

    Zulfa Mustofa menegaskan dirinya tidak ingin terseret dalam konflik masa lalu dan mengajak seluruh pengurus kembali bersatu. Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar juga menyampaikan apresiasi kepada KH Yahya Cholil Staquf atas pengabdiannya selama empat tahun terakhir.

    4. Kendala Penanganan Banjir dan Longsor di Sumatera

    DPR merespons laporan hambatan penanganan banjir di Sumatera, terutama keterbatasan alat evakuasi serta medan yang sulit dijangkau. Pemerintah disebut segera memaksimalkan sumber daya dalam negeri, termasuk mempertimbangkan tawaran bantuan internasional.

    Ketua Komisi V DPR Lasarus mendorong pemerintah pusat agar proaktif dalam menerima bantuan luar negeri untuk mempercepat pemulihan.

    “Saya mengobrol dengan teman-teman PU, Basarnas bahwa ini tidak mudah untuk ditangani sendiri,” ujar Lasarus di kompleks DPR/MPR, Jakarta.

    Ia menilai pemerintah tidak perlu ragu untuk berkolaborasi dengan komunitas internasional, mengingat bencana yang terjadi berskala besar.

    Selain peralatan evakuasi yang minim, DPR juga menyoroti kondisi geografis yang menyulitkan tim penyelamat. Banyak akses utama terputus sehingga kendaraan berat tidak bisa menjangkau sejumlah titik terdampak.

    Saat ini, proses evakuasi masih bergantung pada kendaraan pribadi.

    5. Heboh OTT Lampung Tengah, KPK Belum Dapat Informasi

    Kabar adanya OTT terhadap pejabat Kabupaten Lampung Tengah mencuat sejak Senin (8/12/2025) malam. Namun, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku belum menerima informasi resmi terkait dugaan operasi tersebut.

    “Oh, belum terinformasi, pimpinan masih sibuk di Yogyakarta,” ujar Setyo dalam peringatan Hakordia 2025.

    Setyo juga membantah ramainya polisi di Gedung KPK berkaitan dengan OTT. Menurutnya, keberadaan aparat biasanya terkait pengamanan aksi penyampaian aspirasi.

    Hingga saat ini, KPK belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai status hukum atau kebenaran penangkapan tersebut.

  • Hampir 3 Ribu Pegawai Pemkab Mojokerto Resmi Diangkat Sebagai PPPK Paruh Waktu

    Hampir 3 Ribu Pegawai Pemkab Mojokerto Resmi Diangkat Sebagai PPPK Paruh Waktu

    Mojokerto (beritajatim.com) – Halaman Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto dipadati ribuan pegawai. Mereka hadir untuk menyaksikan momen bersejarah yakni penyerahan Petikan Keputusan Bupati Mojokerto tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025.

    Sebanyak 2.975 pegawai resmi diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Jumlah tersebut menjadi bagian dari penyelesaian penataan tenaga non-ASN yang selama ini menjadi tantangan di daerah. Prosesi dipimpin langsung oleh Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra dan dihadiri jajaran pejabat pemerintah daerah.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto, Amat Susilo dalam laporannya menjelaskan bahwa pengangkatan ini berlandaskan regulasi nasional, mulai dari Undang-undang ASN 2023 hingga Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025.

    “Penyerahan petikan keputusan ini memberikan kepastian hukum terhadap status kepegawaian sekaligus menjadi titik awal dimulainya hubungan perjanjian kerja. Ini dasar bagi PPPK Paruh Waktu untuk melaksanakan tugas sesuai jabatan masing-masing,” ungkapnya.

    Amat merinci komposisi 2.975 pegawai yang diangkat, terdiri dari 598 guru, 485 tenaga kesehatan, dan 1.892 tenaga teknis. Seluruh dokumen penting seperti perjanjian kerja, petikan keputusan, hingga SPMT telah ditandatangani secara elektronik sebagai bagian dari percepatan digitalisasi manajemen ASN.

    “Setelah penyerahan simbolis oleh Bapak Bupati, seluruh PPPK Paruh Waktu dapat mengunduh dokumen melalui aplikasi Segaran,” jelasnya.

    Sementara itu, Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra menegaskan bahwa pengangkatan ribuan PPPK Paruh Waktu tersebut adalah langkah strategis pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN yang sudah berlangsung bertahun-tahun.

    “Dengan terbitnya KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah daerah akhirnya memiliki solusi untuk mengakomodasi pegawai non-ASN yang tidak mendapatkan formasi dalam seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024. Dari total usulan 2.982 formasi, terdapat tujuh peserta yang mengundurkan diri atau meninggal dunia,” ujarnya.

    Sehingga yang diproses menjadi 2.975 orang. Seluruhnya telah mendapatkan persetujuan BKN tanpa kendala berarti. Gus Barra (sapaan akrab, red) menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap merupakan bagian dari ASN dan memikul tanggung jawab besar sebagai pelayan masyarakat.

    “Era sekarang adalah era kinerja. Siapa pun yang tidak disiplin atau tidak menunjukkan etos kerja yang baik tentu akan menjadi catatan. Sebaliknya, mereka yang bekerja sepenuh hati akan kami prioritaskan dalam kebijakan kepegawaian ke depan,” tegasnya.

    Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Mojokerto ini juga mengajak seluruh pegawai baru untuk menjunjung nilai dasar ASN BerAKHLAK. Menjaga integritas, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat karena PPPK Paruh Waktu adalah bagian penting roda pemerintahan sehingga ua meminta untuk menunjukkan disiplin dan dedikasi.

    Dengan diserahkannya petikan keputusan ini, seluruh PPPK Paruh Waktu dijadwalkan mulai bertugas pada awal tahun 2025. Pemerintah berharap kehadiran mereka dapat memperkuat layanan pendidikan, kesehatan, hingga administrasi teknis di berbagai unit kerja.

    Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 di Kabupaten Mojokerto menjadi tonggak penting reformasi birokrasi, sekaligus cermin komitmen pemerintah daerah dalam membangun ASN profesional yang siap menghadapi tantangan era digital. [tin/ian]

  • DPR Tunda Pembahasan Revisi UU ASN

    DPR Tunda Pembahasan Revisi UU ASN

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi II DPR menegaskan tidak akan terburu-buru membahas revisi revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Saat ini, fokus utama adalah pengkajian mendalam terkait nasib pegawai honorer, PPPK, dan penerapan sistem meritokrasi.

    Demikian disampaikan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rifqinizamy Karsayuda, di Jakarta, Selasa (9/12/2025).

    Penundaan ini, menurutnya, disebabkan DPR dan pemerintah masih mengkaji sejumlah isu krusial dalam revisi UU ASN, seperti status pegawai honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

    “Kami tidak ingin terlalu cepat membahas RUU ASN,” ujar Rifqinizamy.

    Ia menjelaskan, DPR telah meminta Badan Keahlian DPR untuk menyusun naskah akademik dan rancangan UU, sementara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) juga terus melakukan pengkajian mendalam.

    Selama proses pembahasan revisi belum rampung, Rifqinizamy memastikan DPR dan pemerintah telah sepakat melarang pemerintah daerah merekrut pegawai honorer baru. Larangan ini bertujuan agar tidak menambah beban nasib pegawai honorer yang saat ini belum diangkat menjadi ASN.

    “Kita harus memberikan sanksi kepada pejabat yang melakukan pengangkatan terhadap honorer. Karena kalau tidak, ini masalah yang terus berulang-ulang,” tegasnya.

    Ia khawatir, setelah honorer existing dibantu menjadi ASN, akan muncul lagi honorer baru yang justru akan menjadi beban negara di kemudian hari.

    Terkait status PPPK, Rifqinizamy mengungkapkan bahwa ada kemungkinan status mereka akan tetap sebagai pegawai paruh waktu. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya Komisi II untuk menjamin sistem meritokrasi dalam tubuh ASN.

    “Kita ingin menjamin karier para ASN kita itu bisa lebih luas jangkauannya, terutama ASN yang ada di daerah agar bisa berkarir dengan baik ke depan,” tutupnya.