Kementrian Lembaga: ASN

  • Eks Pejabat di Kudus Rugikan Negara Rp 5,35 Miliar, Cuma Divonis 1,5 Tahun Penjara

    Eks Pejabat di Kudus Rugikan Negara Rp 5,35 Miliar, Cuma Divonis 1,5 Tahun Penjara

    Meski sudah divonis hukuman kurungan penjara 1,5 tahun, sambung Putut, Rini Kartika Hadi masih menerima 50 persen gaji sebagai ASN hingga September 2025.

    Hal itu mengacu pada aturan bahwa ASN yang berstatus terdakwa di meja Pengadilan, tetap berhak atas sebagian gaji yang bersangkutan sebelum ada keputusan pemberhentian tetap dari ASN.

    “Saat ini beliau (Rini Kartika Hadi) masih terima 50 persen gaji. Namun jika sudah resmi dicopot tidak hormat, hak itu otomatis gugur,” ucap Putut.

    Kasus korupsi yang menjerat Rini Kartika Hadi bermula dari proyek pembangunan SIHT yang dikelola pihak Disnakerprinkop UKM Kudus.

    Dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rini Kartika Hadi terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri.

    Hakim Pengadilan Negeri Semarang memvonis Rini Kartika Hadi bersalah sesuai Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

    Putut menegaskan, langkah tegas pemecatan harus menjadi pembelajaran bagi ASN lain untuk tidak melakukan korupsi.

    “Ini peringatan agar semua ASN menjaga integritas, jangan sekali-kali bermain-main dengan korupsi,” pungkasnya.

  • Baleg DPR-Pemerintah Sepakat RUU Polri hingga Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 September 2025

    Baleg DPR-Pemerintah Sepakat RUU Polri hingga Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025 Nasional 18 September 2025

    Baleg DPR-Pemerintah Sepakat RUU Polri hingga Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyepakati perubahan kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
    Sejumlah RUU strategis, mulai dari RUU tentang Kepolisian hingga RUU Perampasan Aset, resmi masuk dalam daftar tersebut.
    Kesepakatan diambil dalam rapat penetapan perubahan Prolegnas Prioritas 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
    Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pemerintah setuju daftar Prolegnas Prioritas yang sudah disepakati itu untuk segera dibawa ke pembahasan tingkat II.
    “Kami sepakat Prolegnas Prioritas 2025 yang besok akan disetujui bersama pada pembahasan tingkat II akan dievaluasi pada Desember 2025 atau Januari 2026,” kata Edward di ruang rapat.
    Setelah itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan langsung meminta persetujuan seluruh anggota atas hasil evaluasi perubahan kedua Prolegnas Prioritas 2025 dapat diproses lebih lanjut sesuai aturan.
    “Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil evaluasi perubahan kedua RUU pada Prolegnas Prioritas 2025 dan penyusunan RUU Prolegnas Prioritas 2026 dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” ujar Bob.
    Peserta rapat kemudian menyatakan setuju.
    Berikut daftar lengkap 52 RUU yang masuk dalam perubahan kedua Prolegnas Prioritas 2025:
    1. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
    2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
    3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
    4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia
    5. RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana
    6. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
    7. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
    8. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    9. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
    10. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
    11. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
    12. RUU tentang Kawasan Industri
    13. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
    14. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    15. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
    16. RUU tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty
    17. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan
    18. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
    19. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
    20. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
    21. RUU tentang Komoditas Strategis
    22. RUU tentang Pertekstilan
    23. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
    24. RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
    25. RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional
    26. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP
    27. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah
    28. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
    29. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
    30. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
    31. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim
    32. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
    33. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
    34. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
    35. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
    36. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh
    37. RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah
    38. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
    39. RUU tentang Hukum Acara Perdata
    40. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
    41. RUU tentang Desain Industri
    42. RUU tentang Hukum Perdata Internasional
    43. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara
    44. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa
    45. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
    46. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
    47. RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati
    48. RUU tentang Penyesuaian Pidana dalam UU dan Pemerintah Daerah
    49. RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara
    50. RUU tentang Jaminan Benda Bergerak
    51. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
    52. RUU tentang Kepulauan
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penjelasan Terbaru Kepala BKN Setelah Pernyataannya Dinilai Merendahkan PPPK

    Penjelasan Terbaru Kepala BKN Setelah Pernyataannya Dinilai Merendahkan PPPK

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan pernyataan terbaru terkait pernyataannya yang oleh sebagian bermuatan merendahkan PPPK.

    Prof Zudan menyatakan, dirinya tidak ada sedikit pun maksud meremehkan PPPK. Justru dia mengaku ingin menyampaikan fakta desain kebijakan kepegawaia bahwa ada dua skema yaitu PNS dan PPPK, dimana skema manajemen PNS yang berorientasi pada batas usia pensiun.

    “Sementara skema PPPK berorientasi pada basis perjanjian kerja dengan masa tertentu, paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan,” tegas Prof Zudan saat menerima perwakilan Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI), Rabu (17/9) di Kantor Pusat BKN Jakarta.

    Pertemuan tersebut untuk menyamakan pemahaman aturan manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), agar tidak muncul kesalahpahaman saat menafsirkan penjelasan tentang manajemen PPPK yang beredar beberapa waktu lalu.

    Prof. Zudan mengapresiasi langkah pihak ADAPI ini dengan menjelaksan bahwa materi yang disampaikan dalam kegiatan seminar di Universitas Lancar Kuning Riau pada tanggal 14 Agustus 2025, merupakan penjelasan berbasis fakta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait manajemen ASN yang ada, diantaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta regulasi turunannya.

    Untuk menghindari salah tafsir dan pemahaman terhadap hal tersebut, Prof. Zudan mengajak semua pihak termasuk para PPPK pentingnya memahami betul seluruh aturan manajemen ASN secara utuh agar tidak ada salah persepsi.

  • Jual Beli Jabatan di Deli Serdang Terkuak, Plt Kepala Sekolah SD Dibanderol Rp 20 Juta

    Jual Beli Jabatan di Deli Serdang Terkuak, Plt Kepala Sekolah SD Dibanderol Rp 20 Juta

    Liputan6.com, Jakarta Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan menyoroti dugaan jual beli jabatan Kepala Sekolah Dasar atau Kepsek SD di Dinas Pendidikan (Disdik).

    Hal tersebut diungkapkan pria yang akrab dengan Aci itu saat apel gabungan ASN di halaman Kantor Bupati Deli Serdang. Aci geram indikasi jual beli jabatan tersebut.

    “Dalam pengangkatan jabatan ASN, tidak ada lagi urusan bayar membayar,” kata Bupati Asri Ludin, Kamis (18/09/2025).

    Aci mengatakan, untuk jadi Pelaksana tugas (Plt) Kepsek dibanderol Rp 20 juta. Dia memberikan contoh kasus jual beli jabatan dialami seorang calon Plt Kepala SD yang pengangkatannya dibatalkan, karena terindikasi membayar hingga Rp 20 juta untuk jabatan.

    “Calonnya itu sendiri kepala sekolah tetangganya. Kalau jadi Plt bayar Rp 20 juta, si penitip bayar Rp 20 (juta) lagi. Saya batalkan SK Plt-nya,” sebutnya.

    Atas kejadian itu, Aci menginstruksikan Inspektorat Deli Serdang melakukan pengusutan dan memeriksa seluruh pejabat di Disdik Deli Serdang, yang diduga terlibat dalam jual beli jabatan itu.

    “Sekarang kepala sekolah yang bersangkutan, yang sebelahnya itu sudah saya minta diperiksa Inspektorat. Kita tidak main-main,” sebutnya.

    Bupati Deli Serdang mengingatkan kepada seluruh jajaran di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang untuk tidak main-main dalam pengangkatan ASN dalam sebuah jabatan, dengan melakukan pungutan.

    “Kalau saya bilang tidak ada pungutan apa pun di dalam pengurusan jabatan itu, ya harus berjalan penuh,” ucapnya.

    Di sisi lain, Bupati Deli Serdang menjelaskan di lingkungan Pemkab Deli Serdang tidak perlu repot-repot lagi mengurus pangkat ke BKPSDM. Pengurusan pangkat bisa dilakukan melalui aplikasi.

    “Ini sedang kita bangun atau nanti sementara melewati Kasubbag Umumnya saja. Tidak ada lagi pegawai berbondong-bondong datang mengurus pangkatnya ke kantor BKPSDM. Tidak ada lagi pungutan di kantor BKPSDM terkait kenaikan pangkat. Baik itu guru, baik itu pun tenaga ASN yang lain,” bebernya.

    Namun juga perlu digarisbawahi, proses kenaikan pangkat harus memenuhi persyaratan yang ada, seperti penilaian kinerja. Jadi, jangan lagi ada istilah pembuatan penilaian kinerja ditempahkan atau dibuatkan oleh orang.

    “Kita akan pulangkan itu. Mengisi e-Kinerjanya masing-masing. Kalau tidak mengerti mengisi e-Kinerja, silakan tanya ke BKPSDM, bagaimana mengisinya. Berdasar dari e-Kinerja itulah nanti kita akan mencari ASN-ASN yang potensial, ASN-ASN yang memang layak untuk dipromosikan. ASN yang memang menjadi masa depannya Kabupaten Deli Serdang,” tandasnya.

  • Kursi Sekda Blitar Sepi Peminat, DPRD Titip Pesan Kunci: Jadi Jembatan Eksekutif-Legislatif

    Kursi Sekda Blitar Sepi Peminat, DPRD Titip Pesan Kunci: Jadi Jembatan Eksekutif-Legislatif

    Blitar (beritajatim.com) – Proses seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Kabupaten Blitar masih berjalan, namun hingga pertengahan masa pendaftaran, belum ada satu pun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara resmi mengajukan diri. Di tengah penantian para kandidat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menitipkan pesan krusial bagi siapa pun yang akan terpilih nanti: harus mampu menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara eksekutif dan legislatif.

    Pendaftaran untuk posisi tertinggi di kalangan birokrasi ini resmi dibuka sejak Jumat (12/9/2025) lalu dan akan ditutup pada 26 September mendatang. Meski belum ada pendaftar resmi, sejumlah ASN dilaporkan telah mulai mencari informasi terkait persyaratan, menandakan adanya minat yang mungkin akan muncul menjelang penutupan.

    Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur dalam penentuan calon Sekda. Menurutnya, hak prerogatif sepenuhnya berada di tangan Bupati setelah mendapat rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Meski demikian, DPRD menaruh harapan besar pada figur Sekda yang baru.“Kami tidak ada kriteria khusus untuk Sekda. Namun, kami berharap Sekda ke depan benar-benar bisa mendukung tugas-tugas kepala daerah. Bukan hanya dalam urusan administrasi pemerintahan, tetapi juga menjadi jembatan yang komunikatif antara eksekutif dan legislatif,” ujar Supriadi saat ditemui pada Rabu (17/9/2025).

    Supriadi menekankan, komunikasi yang harmonis antar lembaga menjadi kunci kelancaran program pembangunan daerah. Dengan Sekda yang komunikatif, potensi miskomunikasi dapat diminimalisir sehingga pemerintahan berjalan sinergis.

    Seleksi kali ini dibuka untuk seluruh pejabat eselon II di Jawa Timur, yang artinya membuka peluang bagi ASN dari luar Kabupaten Blitar untuk bersaing. Menanggapi hal ini, Supriadi menyatakan bahwa asal daerah calon tidak menjadi poin utama bagi DPRD.

    “Mau lokal atau impor, bagi kami tidak ada masalah. Tentu yang terpenting, Sekda tersebut loyal kepada kepala daerah, profesional, dan mampu bekerja sama dengan semua pihak, termasuk bisa komunikatif dengan legislatif,” tegasnya.

    Saat disinggung apakah DPRD memiliki figur calon yang dijagokan, Supriadi dengan tegas menampiknya. Ia memastikan DPRD netral dan tidak dalam posisi mendorong nama tertentu, karena hal itu merupakan wewenang penuh kepala daerah.

    “Kami hanya berharap proses ini menghasilkan yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Blitar,” tuturnya.

    DPRD justru menyambut baik jika nantinya akan ada banyak ASN yang mendaftar. Menurut Supriadi, semakin banyak peserta, proses seleksi akan semakin kompetitif dan sehat, sehingga dapat melahirkan figur terbaik untuk memimpin birokrasi di Kabupaten Blitar.

    Setelah tahap pendaftaran, para calon akan melewati serangkaian tahapan, mulai dari verifikasi administrasi, uji kompetensi, hingga wawancara oleh panitia seleksi provinsi. Tiga nama terbaik akan diserahkan kepada Bupati untuk dipilih satu sebagai Sekda definitif.

    “Sekda memiliki posisi yang sangat strategis. Ia adalah motor penggerak birokrasi dan harus mampu memastikan seluruh program daerah berjalan sesuai visi misi kepala daerah. Karena itu, kami berharap figur yang terpilih nanti benar-benar bisa menjalankan peran tersebut,” pungkasnya. [owi/beq]

  • Pemkab Lamongan Gandeng Taspen untuk Jaminan Asuransi PPPK

    Pemkab Lamongan Gandeng Taspen untuk Jaminan Asuransi PPPK

    Lamongan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Lamongan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama PT Asuransi Jiwa Taspen (Persero) terkait penyelenggaraan asuransi bagi Aparatur Sipil Negara, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, menegaskan kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk menjamin kesejahteraan PPPK, yang selama ini tidak memperoleh jaminan hari tua atau pensiun.

    “Pemkab Lamongan berkomitmen menjamin kesejahteraan ASN, khususnya PPPK. Karena dalam undang-undang, PPPK tidak tertulis mendapatkan jaminan hari tua atau dana pensiun. Sehingga kerja sama ini bertujuan untuk menjamin kesejahteraan PPPK di Lamongan,” ujar Yuhronur usai penandatanganan MoU di Pendopo Lokatantra, Kamis (18/9/2025).

    Bupati yang akrab disapa Pak Yes itu menambahkan, adanya jaminan kesejahteraan dipastikan akan berpengaruh pada peningkatan kualitas kinerja PPPK.

    “Sehingga pelayanan publik akan lebih maksimal,” ucapnya.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lamongan, Farah Damayanti Zubaidah, menyebutkan hingga saat ini terdapat 6.662 PPPK yang telah menerima SK.

    “Untuk sistem pembayaran asuransi ke PT Asuransi Jiwa Taspen (Persero) akan langsung dipotong dari gaji, sebesar 4,75 persen setiap bulannya,” jelasnya. [fak/beq]

  • Pemkot Mojokerto Gelar Ujian Dinas dan Kenaikan Pangkat ASN

    Pemkot Mojokerto Gelar Ujian Dinas dan Kenaikan Pangkat ASN

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat bagi aparatur sipil negara (ASN). Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan.

    Dalam peninjauannya, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari memberikan semangat kepada para peserta agar serius mengikuti seluruh rangkaian ujian. Menurutnya, ujian ini merupakan bagian penting dalam pembinaan karier ASN. Kenaikan pangkat bukan sekadar penghargaan atas masa kerja, melainkan bentuk pengakuan atas kompetensi dan kinerja yang telah ditunjukkan.

    “Karena itu, saya berharap seluruh peserta dapat mempersiapkan diri dengan baik agar hasil yang diperoleh sesuai harapan. Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia aparatur merupakan prioritas penting Pemkot Mojokerto dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel,” katanya.

    Dengan ASN yang kompeten dan berkualitas, Ning Ita (sapaan akrab, red), pelayanan publik akan semakin prima, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan terus meningkat. Sebanyak 38 peserta mengikuti ujian, terdiri dari enam orang peserta Ujian Dinas dan 32 orang peserta Ujian Kenaikan Pangkat dari berbagai perangkat daerah.

    Sebelum tahap ini, seluruh peserta telah menjalani tes Computer Assisted Test (CAT) di BKN Kanreg II Surabaya pada, Selasa (16/9/2025) lalu. Pelaksanaan ujian kali ini difokuskan pada peserta Ujian Kenaikan Pangkat, yang menjalani tahapan wawancara makalah sebagai bagian dari proses selain CAT.

    Kegiatan ini diharapkan menjadi pemicu semangat bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Mojokerto untuk terus meningkatkan kompetensi, mengembangkan potensi diri, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. [tin/ian]

  • Di Balik Rak Buku, Pustakawan RPTRA Jaktim Rangkap Tugas Demi Literasi Anak
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 September 2025

    Di Balik Rak Buku, Pustakawan RPTRA Jaktim Rangkap Tugas Demi Literasi Anak Megapolitan 17 September 2025

    Di Balik Rak Buku, Pustakawan RPTRA Jaktim Rangkap Tugas Demi Literasi Anak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menjadi pustakawan di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) ternyata bukan hanya soal merapikan rak atau menjaga koleksi buku agar tetap rapi.
    Di balik tugas utamanya, pustakawan di RPTRA juga memikul tanggung jawab tambahan, mulai dari menjaga kebersihan kawasan, menyapu, mengepel, hingga menata tanaman.
    Hal ini disampaikan oleh Tiara, pustakawan RPTRA Mutiara Rawa Binong, Lubang Buaya, Jakarta Timur, yang sudah mengabdi sejak 2017.
    Ia menuturkan, bersama lima rekannya, mereka terbiasa saling membantu mengerjakan berbagai tugas.
    “Di sini ada enam orang, semuanya kami saling mengerjakan bareng-bareng. Misalnya saya enggak ada, bisa diganti sama teman yang lainnya. Saya juga harus tahu pekerjaan teman yang lainnya, ya, Palugada (apa yang lu mau, gue ada),” kata Tiara saat ditemui, Rabu (17/9/2025).
    Meski terbiasa mengerjakan banyak hal, Tiara berharap ke depan jumlah pengelola RPTRA bisa ditambah agar perpustakaan dapat lebih terkelola dengan baik.
    “Harapan kami pengelolaannya ditambah karena kayak ada beberapa RPTRA perpustakaan yang mungkin ini lebih banyak kegiatannya,” jelasnya.
    Ia ingin pustakawan bisa lebih fokus mengembangkan minat baca masyarakat melalui berbagai kegiatan.
    “Pengennya kami bisa fokus di perpustakaan untuk mengembangkan minat baca. Jadi perpustakaan enggak hanya buat baca doang, tapi kami ngajak orang untuk memperdayakan masyarakat dengan pelatihan-pelatihan,” tambahnya.
    Bagi Tiara, kecintaannya pada dunia buku dan literasi menjadi alasan untuk tetap bertahan mengabdi. Baginya, buku bukan sekadar benda mati, melainkan pintu menuju pengetahuan.
    “Saya motivasinya, walaupun di mana pun saya berada, saya pengen memajukan literasi atau perpustakaan itu. Enggak cuman buku doang, buku tanpa kita ini enggak bisa hidup, itu cuma benda mati,” ucapnya.
    Saat ini, Tiara bersama rekan-rekannya masih berstatus Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) dengan gaji setara Upah Minimum Regional (UMR).
    Ia berharap suatu saat bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meski sadar jalannya tidak mudah.
    “Masih PJLP, perpanjang kontrak setiap tahun. Harapannya ya diangkat lah jadi PPPK minimal ya. Kalau masalah gaji, kita setiap bulannya itu UMR, enggak ada tambahan lainnya,” jelasnya.
    “Terus kalau ya pengennya juga minimal kontraknya tiga tahun sekali. Tapi ya balik lagi, kita sudah setiap tahun itu tanda tangan pakta integritas, di mana itu kita tidak boleh menuntut untuk ditunjuk sebagai ASN,” tambahnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fraksi PKB DPRD Bondowoso Apresiasi Kenaikan PAD dan Dukung Program RANTAS

    Fraksi PKB DPRD Bondowoso Apresiasi Kenaikan PAD dan Dukung Program RANTAS

    Bondowoso (beritajatim.com) – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Bondowoso menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (17/9/2025).

    Dalam penyampaiannya, Fraksi PKB mengapresiasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp23,96 miliar yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi, tanpa adanya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

    “Peningkatan ini menjadi angin segar bagi masyarakat, di tengah berkurangnya transfer dari pemerintah pusat hingga Rp56,93 miliar,” kata Juru Bicara Fraksi PKB, Samsul Tahar.

    Selain itu, Fraksi PKB memberikan dukungan atas langkah pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran dengan menghapus kegiatan yang tidak bersentuhan langsung dengan kepentingan rakyat.

    “Terkait pembangunan infrastruktur, Fraksi PKB mengapresiasi atas program RANTAS (Jalan Tuntas) yang dijalankan Bupati Bondowoso,” ujarnya.

    Program RANTAS disebut sebagai bagian dari janji politik kepala daerah terpilih. Fraksi PKB bahkan mendorong agar kepala desa ikut diwajibkan mengalokasikan anggaran desa untuk mendukung program tersebut.

    Pada bidang ketenagakerjaan, Fraksi PKB menyampaikan terima kasih atas keputusan Bupati Bondowoso yang tidak merumahkan pegawai Non-ASN non-data base, meski tidak masuk dalam skema P3K.

    “Langkah ini berbeda dengan sejumlah daerah lain yang telah merumahkan pegawai serupa,” papar Tahar.

    Di sektor kesehatan, Fraksi PKB mendukung adendum kerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk mendukung pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC), khususnya bagi peserta mandiri yang kesulitan membayar iuran.

    “Fraksi PKB menyarankan agar Pemkab Bondowoso berkoordinasi dengan Kementerian Sosial terkait data JKN PBI APBN yang dinonaktifkan, serta mendorong rumah sakit dan klinik swasta ikut berkontribusi melalui CSR untuk pembayaran premi BPJS,” jelasnya.

    Fraksi PKB juga meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil rutin memperbarui data kependudukan, terutama warga yang sudah meninggal, agar tidak terus membebani pembiayaan premi BPJS Kesehatan.

    Selain itu, Fraksi PKB menyoroti maraknya kegiatan di Alun-alun Bondowoso. Mereka mempertanyakan apakah berbagai kegiatan itu sudah berdampak pada peningkatan kunjungan wisata maupun PAD dari sektor pajak dan retribusi.

    Pandangan umum tersebut ditutup dengan ajakan kepada seluruh pihak untuk selalu mengutamakan pelayanan masyarakat, mengingat pejabat publik adalah abdi sekaligus pelayan masyarakat. [awi/beq]

  • Didemo Rakyat, Timor Leste Batalkan Mobil Dinas Baru Anggota Parlemen

    Didemo Rakyat, Timor Leste Batalkan Mobil Dinas Baru Anggota Parlemen

    Dili

    Parlemen Timor Leste menyerah pada tekanan publik dan membatalkan rencana pembelian SUV sebagai mobil dinas baru untuk para anggota parlemen di negara tersebut. Namun para demonstran yang skeptis kembali turun ke jalanan dalam aksi protes terbaru pada Rabu (17/9) waktu setempat.

    Unjuk rasa yang dipimpin oleh mahasiswa itu dihadiri oleh ribuan orang di ibu kota Dili pada pekan ini, dengan para demonstran dan polisi terlibat bentrok selama dua hari berturut-turut. Aksi protes itu menentang pembelian mobil dinas baru bernilai jutaan dolar Amerika untuk semua 65 anggota parlemen Timor Leste.

    Pembatalan itu, seperti dilansir AFP, Rabu (17/9/2025), tidak membuat para demonstran puas, dengan laporan jurnalis AFP menyebut sekitar 2.000 demonstran kembali berkumpul di dekat gedung parlemen di Dili untuk unjuk rasa hari ketiga pada Rabu (17/9) waktu setempat.

    “Rumornya mobil-mobil itu sudah dalam perjalanan,” kata salah satu demonstran, Trinito Gaio (42) saat berbicara kepada AFP.

    “Jadi inilah mengapa semua mahasiswa ini dan saya sendiri berada di sini pada hari ini — untuk memastikan uang pajak saya tidak mengalir ke… arah yang salah,” ujarnya.

    Kontroversi ini bermula dari pos anggaran sebesar US$ 4,2 juta, yang telah disetujui tahun lalu, untuk membeli SUV Toyota Prado bagi masing-masing dari 65 anggota parlemen negara tersebut.

    Tender pembelian mobil dinas tersebut, menurut dokumen resmi parlemen, dijadwalkan selesai pada September ini. Rencana itu menuai kemarahan publik yang meluas di negara yang, menurut Bank Dunia, lebih dari 40 persen penduduknya hidup dalam kemiskinan.

    Menghadapi protes yang semakin meningkat, parlemen Timor Leste mengambil langkah terbaru pada Selasa (16/9) waktu setempat. Para anggota parlemen dengan suara bulat mengadopsi resolusi untuk “membatalkan proses pengadaan kendaraan baru yang tercantum dalam anggaran tahun 2025”.

    Pernyataan parlemen Timor Leste menambahkan bahwa Sekretariat Jenderal Parlemen sekarang harus “mengadopsi langkah-langkah administratif dan keuangan yang bertujuan untuk pemeliharaan dan penggunaan yang efisien” atas kendaraan-kendaraan yang sudah digunakan oleh para anggota parlemen.

    Dalam unjuk rasa pada Senin (15/9) dan Selasa (16/9) waktu setempat, para demonstran melemparkan batu ke arah polisi, yang kemudian dibalas dengan tembakan gas air mata. Presiden Jose Ramos-Horta mengatakan kepada wartawan bahwa “tidak akan ada toleransi” terhadap tindak kekerasan selama unjuk rasa.

    Timor Leste yang merupakan negara termuda di Asia Tenggara ini terus bergulat dengan tingginya kesenjangan, malnutrisi, dan tingginya pengangguran, dengan perekonomian mereka yang sangat bergantung pada minyak.

    Lihat juga Video: Pramono Larang ASN Jakarta Mudik Pakai Mobil Dinas, Ada Sanksi

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/idh)