Kementrian Lembaga: ASN

  • Viral Konten Kreator Resbob Hina Suku Sunda dan Viking, Jejak Ayahnya Pernah Terlibat Korupsi Mencuat

    Viral Konten Kreator Resbob Hina Suku Sunda dan Viking, Jejak Ayahnya Pernah Terlibat Korupsi Mencuat

    GELORA.CO – Sosok Adimas Firdaus, atau yang lebih dikenal dengan nama Resbob, kembali menjadi bahan perbincangan panas di media sosial setelah videonya menghina suku Sunda dan suporter Persib Bandung, Viking, tersebar luas.

    Ucapan kasarnya itu langsung membuat publik geram, terutama masyarakat Jawa Barat yang merasa dihina secara terang-terangan.

    Dalam potongan video berdurasi singkat yang kini beredar luas di berbagai platform media sosial, Resbob tampak sedang menyetir mobil sambil berbincang dengan temannya.

    Ketika ditanya soal pendapatnya terhadap suku Sunda dan Viking, tanpa pikir panjang ia menjawab dengan kata-kata kasar.

    “Semua orang Sunda anj, Viking anj,” ucapnya santai.

    Temannya yang merekam video pun menimpali, “Kata-kata hari ini, Bob!”

    Tak berhenti sampai di situ, Resbob bahkan melanjutkan, “Viking-Bonek sama aja, tapi yang anj cuma Viking.”

    Ungkapan tersebut sontak memicu kemarahan warganet. Banyak netizen yang menuntut Resbob untuk meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Sunda dan fans Persib Bandung.

    Video tersebut juga viral di Instagram dan TikTok, dengan ribuan komentar yang berisi kecaman terhadap sang konten kreator.

    Resbob sendiri dikenal sebagai kakak dari YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo, yang juga aktif di dunia digital.

    Ia mengelola kanal YouTube bernama Rgbgob, di mana dirinya sering tampil dengan gaya bicara ceplas-ceplos dan konten yang bernada provokatif.

    Sebelumnya, nama Resbob sempat ramai di pemberitaan setelah dilaporkan oleh anggota DPR Andre Rosiade, karena menyebarkan isu perselingkuhan yang menyeret nama Azizah Salsha, mantan istri Pratama Arhan.

    Namun kini, kontroversi Resbob bukan hanya soal ucapannya terhadap suku Sunda.

    Warganet justru menguliti lebih dalam soal asal usul keluarganya, dan menemukan fakta mengejutkan tentang kasus korupsi yang melibatkan sang ayah.

    “Gausa sok iye, minimal kalau bokap lu koruptor ya tau diri lah. Mana demen bikin masalah, tapi ujungnya nyokap lu yang nangis minta maaf. Lunya nyumput di ketek nyokap lu. Udah durhaka, banci lagi,” tulis salah satu pengguna X dengan nama @ophhel

    Isu ini kian panas ketika Bigmo, adik Resbob, pernah mengonfirmasi kebenaran kasus sang ayah dalam sebuah konten kolaborasi bersama komika Pandji Pragiwaksono.

    Dalam perbincangan itu, Bigmo mengakui bahwa ayahnya pernah tersandung kasus hukum.

    Dari hasil penelusuran tvOnenews, ayah Resbob dan Bigmo bernama Drs. Mohammad Nashihan, diketahui pernah menjadi terdakwa kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

    Kasus tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan dana asuransi kesehatan (Askes) dan jaminan hari tua (JHT) bagi ribuan ASN dan tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

    Dalam putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tpg, disebutkan bahwa Mohammad Nashihan selaku pengacara PT Bumi Asih Jaya (BAJ) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi serta pencucian uang secara bersama-sama.

    Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp600 juta kepada Mohammad Nashihan.

    Kasus itu merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp55 miliar, menjadikannya salah satu kasus besar di wilayah Kepulauan Riau pada tahun tersebut.

    Kini, dengan viralnya kembali nama Resbob akibat ucapannya yang menyinggung suku Sunda, publik menyoroti perilaku keluarga tersebut secara keseluruhan. 

  • Roadshow ‘Ning Ita Sinar ASN’ Resmi Ditutup, Wali Kota Tegaskan Peran Strategis Aparatur dalam Birokrasi

    Roadshow ‘Ning Ita Sinar ASN’ Resmi Ditutup, Wali Kota Tegaskan Peran Strategis Aparatur dalam Birokrasi

    Mojokerto (beritajatim.com) – Rangkaian roadshow Coaching Manajemen Kepegawaian bertajuk ‘Ning Ita Sinar ASN’ (Sesi Inspirasi dan Arahan ASN Ber-AKHLAK) resmi berakhir. ASN dari Sekretariat Daerah serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menjadi peserta terakhir dalam kegiatan yang digelar di Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto.

    Dalam arahannya, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari kembali menekankan bahwa ASN memegang peran fundamental sebagai mesin birokrasi dan penentu efektif tidaknya tata kelola pemerintahan daerah. “Birokrasi itu berjalan atau tidaknya ditentukan oleh ASN. ASN adalah mesin atau motor penggerak birokrasi,” ungkapnya, Kamis (11/12/2025).

    Tanpa ASN, lanjutnya, tiga fungsi pemerintah daerah yakni penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan tidak mungkin berjalan. Ia menambahkan, melalui coaching ini dirinya ingin memastikan setiap ASN memahami dan menjalankan tanggung jawabnya dalam menopang tiga fungsi utama tersebut.

    Menurutnya, kualitas birokrasi sangat bergantung pada komitmen dan karakter para aparatur. Ning Ita juga kembali mengingatkan pentingnya penerapan core values ASN Ber-AKHLAK, Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Nilai-nilai tersebut harus melekat dan tercermin dalam perilaku ASN di manapun berada, bukan hanya saat bertugas.

    “Nilai Ber-AKHLAK tidak hanya diterapkan saat jam kerja atau ketika sedang melaksanakan tugas kedinasan. Ini harus menjadi perilaku melekat selama ASN menyandang jabatannya,” tandasnya.

    Dengan selesainya sesi coaching hari ini, roadshow ‘Ning Ita Sinar ASN’ Tahun 2025 yang digelar bergiliran di berbagai OPD resmi tuntas. Ning Ita berharap pembinaan ini dapat memperkuat karakter ASN Pemkot Mojokerto sebagai birokrasi yang profesional, berintegritas, serta mampu mendorong percepatan pembangunan daerah. [tin/ian]

  • Lampaui Rata-rata Nasional, Kemenag Raih Skor Indeks Integritas 72,63 di 2025

    Lampaui Rata-rata Nasional, Kemenag Raih Skor Indeks Integritas 72,63 di 2025

    Jakarta (beritajatim.com) – Kementerian Agama (Kemenag) kembali menorehkan catatan positif dalam tata kelola pemerintahan dengan meraih skor Indeks Sistem Penilaian Integritas (SPI) tahun 2025 sebesar 72,63. Angka ini berhasil melampaui rata-rata nasional yang berada di level 72,32, sekaligus menandakan peningkatan kualitas pengendalian risiko, kepatuhan, serta efektivitas pengawasan di lingkungan kementerian.

    Pencapaian strategis ini diumumkan langsung oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag, Khairunas, dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Jakarta, Kamis (11/12/2025). Menurutnya, kenaikan indeks ini bukan sekadar angka, melainkan bukti nyata transformasi pengawasan yang dibangun melalui kolaborasi dan digitalisasi.

    “Peningkatan SPI nasional menunjukkan bahwa pengendalian intern di Kemenag semakin membaik. Ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh satuan kerja, bukan hanya peran pengawasan. SPI adalah cermin dari keseriusan kita dalam memperkuat tata kelola,” tegas Irjen Khairunas.

    Khairunas mengingatkan bahwa skor SPI yang tinggi tidak boleh membuat jajaran Kemenag berpuas diri. Ia menekankan bahwa hasil penilaian ini harus menjadi fondasi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan di masa depan, terutama melalui sistem pengendalian berbasis teknologi yang adaptif.

    Sejumlah instrumen transformasi digital telah diterapkan Kemenag untuk menunjang hal ini, mulai dari Conflict of Interest (COI) Online, Governance, Risk, and Compliance (GRC), hingga E-Audit.

    “Kita tidak boleh puas dengan capaian ini. Pengawasan harus terus diperbarui agar lebih efektif, adaptif, dan relevan dengan tantangan organisasi. Transformasi digital seperti COI Online, GRC, dan E-Audit menjadi instrumen penting untuk memperkuat kualitas pengendalian intern ke depan,” jelasnya.

    Selain aspek sistem, Irjen juga menyoroti peran krusial sumber daya manusia dalam menjaga akuntabilitas. Baginya, sistem yang canggih tidak akan maksimal tanpa didukung oleh integritas Aparatur Sipil Negara (ASN).

    “Integritas adalah nafas organisasi. Pengawasan hanya alat, tetapi karakter ASN menentukan kuat atau tidaknya sebuah sistem,” tuturnya.

    Tren positif kinerja pengawasan Kemenag juga terlihat dalam capaian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Triwulan III 2025–2026. Dalam periode tersebut, Kemenag sukses masuk dalam kategori Baik (Hijau) dengan nilai 45,17%. Konsistensi ini menjadi modal utama Kemenag untuk memastikan layanan publik berjalan transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. [beq]

  • Kapolri Teken Aturan Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga

    Kapolri Teken Aturan Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga

    Kapolri Teken Aturan Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Beleid ini mengatur
    polisi aktif
    dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.
    “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.
    Kemudian, Pasal 2 mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanaan tugas di dalam maupun luar negeri.
    Selanjutnya, pada Pasal 3 Ayat (1) disebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dapat dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi  dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
    Daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yakni Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.
    Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.
    Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Pasal 3 Ayat (2)
    Peraturan Polri
    10/2025 menyebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri tersebut dilaksanakan pada jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.
    Selanjutnya, pada Ayat (4) diatur bahwa posisi yang bisa diduduki merupakan jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga bersangkutan.
    Peraturan ini ditetapkan
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
    pada 9 Desember 2025 lalu diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025, tak lama setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan anggota Polri aktif tak bisa menduduki
    jabatan sipil
    .
    Berdasarkan putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menggugat Pasal dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2 Tahun 2002 tentang Polri, MK melarang anggota Polri menjabat jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
    MK mengatur kedudukan anggota Polri di jabatan non-kepolisian tidak bisa didapat hanya dengan izin Kapolri semata.
    Menurut Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, secara substansial Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 menekankan bahwa anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
    Ridwan menjelaskan, jika Pasal 28 ayat (3) dipahami secara cermat, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat wajib bagi anggota Polri untuk menjabat di luar kepolisian.
    “Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” jelas Ridwan dikutip dari
    Antara
    , Kamis (13/11/2025).
    Ia menambahkan, merujuk UU Nomor 12 Tahun 2011, bagian penjelasan seharusnya tidak memuat rumusan yang mengandung norma.
    MK juga menilai, dari konstruksi Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002, frasa “yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” hanya berfungsi menjelaskan norma dalam batang tubuh.
    “Sehingga tidak mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002,” katanya. 
    Meski begitu, MK menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri sehingga menimbulkan ketidakjelasan terhadap makna norma pasal tersebut.
    “Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ucap Ridwan.
    Kompas.com
    telah menghubungi Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, untuk dimintai konfirmasi terkait peraturan tersebut.
    Namun, hingga berita ini dimuat, belum ada respons dari kedua pejabat Mabes Polri itu.
    Sementara itu, Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengaku belum mengetahui akan peraturan itu.
    “Belum tahu,” kata Anam singkat kepada
    Kompas.com
    , Kamis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • IKN Diproyeksikan Punya Penerbangan dan Kereta Antarnegara, Akuntan Ini Menyindir: Halu yang Masih Laku

    IKN Diproyeksikan Punya Penerbangan dan Kereta Antarnegara, Akuntan Ini Menyindir: Halu yang Masih Laku

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ibu Kota Nusantara (IKN) diproyeksikan punya penerbangan langsung dan kereta antarnegara. Kabar ini dikritik penulis kondang yang juga seorang akuntan, Tere Liye.

    “Di Indonesia itu, hal-hal halu begini masiiih saja laku dijual,” tulisnya di media sosial, dikutip Kamis (11/12/2025).

    Dia mengungkapkan, kabar semacam itu selalu dimulai dari investor dan pejabat yang percaya begitu saja. Disusul dengan jurnalis yang menulis beritanya.

    “Duh Rabbi, daripada kalian haluuu banget bilang mau punya penerbangan dari LN, kereta antarnegara, mending pastikan dulu, IKN itu segera diisi. IKN tuh sudah menghabiskan 100 triliun lebih duit APBN,” ucapnya.

    “Sementara ASN yang pindah ke sana baru 6.000 orang,” sambung pria bernama asli Darwis itu.

    Padahal, kata dia, berbagai wacana sudah digembar-gemborkan Jokowi sejak lama. Termasuk penerbangan ke Jakarta yang dinilainya jauh dari masuk akal.

    “Nah, kalau masih 2040, 2050 nanti penerbangannya, mending kalian fokus mindahin ASN deh. Biar IKN ini tambah ramai,” ucap alumni Fakultas Ekonomi UI tersebut.

    “Hobiii banget halu. Besok-besok, kalian jangan-jangan mengklaim mau buka portal IKN – Klan Bintang. Terhubung langsung ke ZaramaraZ,” sindirnya.

    Adapun wacana tersebut berembus saat Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menerima kunjungan kenegaraan dari Menteri Pengangkutan Serawak, YB Dato Sri Lee Kim Shin, pada Rabu (10/12/2025).

    Lee Kim Shin mengaku tertarik dengan pembangunan IKN. Karenanya dia mengungkapkan wacana pengembangan jalur kereta api dan penerbangan lintas negara dari IKN.
    (Arya/Fajar)

  • 8 Orang ASN Bojonegoro Terjaring “Ngopi” Saat Jam Kerja, Ini Sanksinya!

    8 Orang ASN Bojonegoro Terjaring “Ngopi” Saat Jam Kerja, Ini Sanksinya!

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan operasi pengawasan (sidak) kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN). Operasi ini menyasar sejumlah warung kopi di wilayah perkantoran pada saat jam kerja.

    Kepala BKPP Bojonegoro, Hari Kristianto, mengatakan, kegiatan operasi disiplin ASN ini digelar pada Rabu (10/12/2025) pukul 13.00 hingga 15.00 WIB. Titik pantauan meliputi warung kopi di sepanjang Jalan Basuki Rahmat, Jalan Dr Cipto, serta beberapa kawasan Jalan Trunojoyo dan tempat nongkrong lain yang kerap dikunjungi.

    Hasilnya, sebanyak 8 orang ASN dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bojonegoro terjaring sedang berada di luar kantor dan bersantai di warung saat jam kerja berlangsung. Operasi bertujuan memastikan kepatuhan ASN terhadap aturan jam kerja, kehadiran, dan konsentrasi penuh dalam pelaksanaan tugas.

    “Aktivitas ‘ngopi’ di warung saat jam dinas sangat mengganggu produktivitas dan pelayanan publik,” tegas Hari Kristianto kepada media.

    Lebih lanjut, Hari Kristianto menyatakan bahwa ASN yang terjaring tidak hanya mendapatkan teguran langsung di tempat. Mereka akan menjalani proses pembinaan dan pembimbingan lebih lanjut oleh BKPP dan pimpinan OPD masing-masing.

    “Kami tidak hanya menghukum, tetapi lebih menitikberatkan pada aspek pembinaan. Mereka akan diberikan pemahaman ulang tentang kode etik, tanggung jawab, dan komitmen sebagai pelayan masyarakat. Tujuannya agar kesadaran diri akan kedisiplinan benar-benar tumbuh,” paparnya.

    Operasi serupa, menurut Hari, akan dilakukan secara rutin dan mendadak di waktu serta lokasi yang berbeda. Langkah ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dalam membangun budaya kerja ASN yang profesional, disiplin, dan berorientasi pada pelayanan optimal kepada masyarakat.

    “Sidak bukan tujuan utama. Yang kami harapkan adalah peningkatan kesadaran dan etos kerja seluruh ASN di Bojonegoro secara mandiri,” pungkas Hari Kristianto. [lus/aje]

  • Viral ASN Pengawas Sekolah di Bogor Diduga Selingkuh dan Digerebek Anak

    Viral ASN Pengawas Sekolah di Bogor Diduga Selingkuh dan Digerebek Anak

    Liputan6.com, Jakarta – Viral video seorang anak di Kabupaten Bogor menggerebek ayahnya diduga sedang berselingkuh. Video penggerebekan ini ramai menjadi perbincangan netizen.

    Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Rameni mengungkapkan, dua orang yang diduga berselingkuh itu merupakan aparatur sipil negara (ASN). Yang pria sebagai pengawas sekolah menengah pertama (SMP). Sedangkan wanita pengawas sekolah dasar (SD).

    “Memang benar, kedua orang tersebut berdinas di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Yang satu sebagai pengawas SD, yang satu sebagai pengawas SMP,” kata Rameni. Dikutip dari SCTV, Rabu (10/12/2025).

    Dalam video tersebut, perekam yang diduga anak dari ASN pria melabrak bapaknya di salah satu ruangan.

    “Ibu kok enggak malu sih ibu? Ngerebut ayah saya? Ayah saya masih punya istri,” ucapnya.

    ASN pria terlihat mencoba menjelaskan persoalan. Namun perekam video seolah tidak mempedulikan.

    “Pak, panggil RT pak. Ini, mana surat? Liat, coba. Kalau udah nikah secara agama, liat. Mana, buktikan,” lanjutya.

    Di akhir video, perekam mempertanyakan status hubungan ayahnya dengan wanita yang diduga selingkuhan.

    “Menikahnya bagaimana? Siapa penghulunya? Dinikahkan di mana, tanggal berapa? Sebutkan,” cecar perekam.

    Mendapat pertanyaan tersebut, ASN pria menjawab “Enggak perlu kayak gitu lah”.

    Mengenai perkara ini, Rameni menegaskan bahwa saat ini sedang berproses pemeriksaan di internal Pemkab Bogor.

    “Nanti sesuai dengan peraturan yang berlaku, akan ditempuh proses hukumnya,” pungkasnya.

  • Pemkab Bojonegoro Genjot Disiplin ASN, 8 Orang Terjaring ‘Ngopi’ Saat Jam Kerja

    Pemkab Bojonegoro Genjot Disiplin ASN, 8 Orang Terjaring ‘Ngopi’ Saat Jam Kerja

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan operasi pengawasan (sidak) kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN). Operasi ini menyasar sejumlah warung kopi di wilayah perkantoran pada saat jam kerja.

    Kepala BKPP Bojonegoro, Hari Kristianto, mengatakan, kegiatan operasi disiplin ASN ini digelar pada Rabu (10/12/2025) pukul 13.00 hingga 15.00 WIB. Titik pantauan meliputi warung kopi di sepanjang Jalan Basuki Rahmat, Jalan Dr Cipto, serta beberapa kawasan Jalan Trunojoyo dan tempat nongkrong lain yang kerap dikunjungi.

    Hasilnya, sebanyak 8 orang ASN dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bojonegoro terjaring sedang berada di luar kantor dan bersantai di warung saat jam kerja berlangsung. Operasi bertujuan memastikan kepatuhan ASN terhadap aturan jam kerja, kehadiran, dan konsentrasi penuh dalam pelaksanaan tugas.

    “Aktivitas ‘ngopi’ di warung saat jam dinas sangat mengganggu produktivitas dan pelayanan publik,” tegas Hari Kristianto kepada media.

    Lebih lanjut, Hari Kristianto menyatakan bahwa ASN yang terjaring tidak hanya mendapatkan teguran langsung di tempat. Mereka akan menjalani proses pembinaan dan pembimbingan lebih lanjut oleh BKPP dan pimpinan OPD masing-masing.

    “Kami tidak hanya menghukum, tetapi lebih menitikberatkan pada aspek pembinaan. Mereka akan diberikan pemahaman ulang tentang kode etik, tanggung jawab, dan komitmen sebagai pelayan masyarakat. Tujuannya agar kesadaran diri akan kedisiplinan benar-benar tumbuh,” paparnya.

    Operasi serupa, menurut Hari, akan dilakukan secara rutin dan mendadak di waktu serta lokasi yang berbeda. Langkah ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dalam membangun budaya kerja ASN yang profesional, disiplin, dan berorientasi pada pelayanan optimal kepada masyarakat.

    “Sidak bukan tujuan utama. Yang kami harapkan adalah peningkatan kesadaran dan etos kerja seluruh ASN di Bojonegoro secara mandiri,” pungkas Hari Kristianto. [lus/but]

  • ​Pejabat Jadi Tersangka, Wali Kota Bandung Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan Normal

    ​Pejabat Jadi Tersangka, Wali Kota Bandung Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan Normal

    Bandung: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait penetapan tersangka terhadap Wakil Wali Kota Bandung dan Ketua DPD Partai NasDem Kota Bandung.

    “Proses tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum dan berjalan secara independen. Prioritas kami adalah memastikan stabilitas pemerintahan tetap terjaga dan layanan publik tidak terganggu,” kata Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, Rabu 10 Desember 2025.

    Menurutnya, Pemkot Bandung akan terus memperkuat langkah reformasi birokrasi dan pengawasan internal sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas tata kelola pemerintahan. 

    “Kami mengajak seluruh pihak untuk tidak berspekulasi dan mengikuti informasi 
    resmi dari lembaga berwenang,” ujarnya.

    Farhan mengatakan, proses hukum ini sepenuhnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum dan kami memberi ruang penuh bagi penyidik untuk bekerja secara independen dan profesional.

    “Perkembangan ini tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, dan kami memahami betul kekhawatiran warga. Namun saya ingin menegaskan Pemerintahan Kota Bandung dalam kondisi stabil dan seluruh layanan publik berjalan normal tanpa gangguan,” ucapnya.

    “Saya telah menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk memperkuat koordinasi 
    internal dan memastikan seluruh perangkat daerah terus bekerja seperti biasa,” imbuhnya.

    Farhan menyampaikan, kasus hukum ini tidak berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

    “Karena itu, saya berharap masyarakat dapat melihat secara jelas pemisahan antara proses hukum yang berjalan dan tugas-tugas pemerintahan yang terus kami jalankan. Pemerintah Kota Bandung tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh warga,” tegasnya.

    Sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi dan tata kelola pemerintahan yang berintegritas, Pemkot Bandung mempercepat langkah reformasi birokrasi, memperkuat pengawasan internal, serta memastikan seluruh SOP layanan publik dievaluasi dan diperbarui sesuai kebutuhan. 

    “Ini adalah momentum untuk membangun pemerintahan yang lebih kuat, bersih, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kami mengajak seluruh warga Bandung untuk tidak berspekulasi dan tetap menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum maupun pemerintah kota,” jelas Farhan.

    “Saya juga meminta seluruh ASN untuk menjaga profesionalisme dan fokus pada tugas pelayanan publik,” harapnya.

    Farhan memastikan, Pemerintah Kota Bandung akan terus bekerja untuk memastikan stabilitas, menjaga  kepercayaan publik, dan menghadirkan layanan yang lebih baik setiap hari. 

    Farhan juga menegaskan, jalannya pemerintahan tidak terganggu dan seluruh program pembangunan tetap berjalan sesuai rencana. “Dalam kondisi seperti ini, fokus kami adalah menjaga stabilitas pemerintahan dan memastikan layanan publik tidak terganggu,” ujarnya.

    Sebagai respons atas perkembangan kasus hukum tersebut, Pemerintah Kota Bandung lebih memperkuat sistem pengawasan internal, mempercepat evaluasi atas area layanan publik yang memiliki potensi penyalahgunaan kewenangan, serta meningkatkan koordinasi lintas perangkat daerah.
     

    Termasuk penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), optimalisasi peran Inspektorat dan percepatan digitalisasi proses administrasi menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas di seluruh lini layanan.

    Pemkot juga memastikan, layanan publik, terutama sektor kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, dan pelayanan dasar lainnya akan tetap berjalan tanpa hambatan. Mekanisme koordinasi harian telah diperkuat di bawah Sekretaris Daerah untuk memastikan
    ritme pemerintahan tetap stabil dan responsif.

    “Tanggung jawab kami adalah memastikan warga Bandung tetap mendapatkan layanan terbaik.
    Kami telah menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan agar pelayanan di lapangan tidak terpengaruh oleh dinamika yang sedang terjadi,” tambah Farhan.

    Pemerintah Kota Bandung terus membangun komunikasi yang erat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, instansi kementerian, serta aparat penegak hukum untuk menjaga stabilitas tata kelola pemerintahan. Langkah ini diambil agar Pemkot semakin adaptif dalam menerapkan sistem kerja yang transparan, bersih, dan berorientasi pada pelayanan publik.

    Melalui penguatan reformasi birokrasi dan langkah-langkah pengawasan yang lebih menyeluruh, Pemerintah Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk tidak berkompromi terhadap integritas dan akan terus berupaya membangun pemerintahan yang profesional, akuntabel, serta melayani warga Bandung secara berkelanjutan.

    Bandung: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait penetapan tersangka terhadap Wakil Wali Kota Bandung dan Ketua DPD Partai NasDem Kota Bandung.
     
    “Proses tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum dan berjalan secara independen. Prioritas kami adalah memastikan stabilitas pemerintahan tetap terjaga dan layanan publik tidak terganggu,” kata Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, Rabu 10 Desember 2025.
     
    Menurutnya, Pemkot Bandung akan terus memperkuat langkah reformasi birokrasi dan pengawasan internal sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas tata kelola pemerintahan. 

    “Kami mengajak seluruh pihak untuk tidak berspekulasi dan mengikuti informasi 
    resmi dari lembaga berwenang,” ujarnya.
     
    Farhan mengatakan, proses hukum ini sepenuhnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum dan kami memberi ruang penuh bagi penyidik untuk bekerja secara independen dan profesional.
     
    “Perkembangan ini tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, dan kami memahami betul kekhawatiran warga. Namun saya ingin menegaskan Pemerintahan Kota Bandung dalam kondisi stabil dan seluruh layanan publik berjalan normal tanpa gangguan,” ucapnya.
     
    “Saya telah menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk memperkuat koordinasi 
    internal dan memastikan seluruh perangkat daerah terus bekerja seperti biasa,” imbuhnya.
     
    Farhan menyampaikan, kasus hukum ini tidak berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah. 
     
    “Karena itu, saya berharap masyarakat dapat melihat secara jelas pemisahan antara proses hukum yang berjalan dan tugas-tugas pemerintahan yang terus kami jalankan. Pemerintah Kota Bandung tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh warga,” tegasnya.
     
    Sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi dan tata kelola pemerintahan yang berintegritas, Pemkot Bandung mempercepat langkah reformasi birokrasi, memperkuat pengawasan internal, serta memastikan seluruh SOP layanan publik dievaluasi dan diperbarui sesuai kebutuhan. 
     
    “Ini adalah momentum untuk membangun pemerintahan yang lebih kuat, bersih, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kami mengajak seluruh warga Bandung untuk tidak berspekulasi dan tetap menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum maupun pemerintah kota,” jelas Farhan.
     
    “Saya juga meminta seluruh ASN untuk menjaga profesionalisme dan fokus pada tugas pelayanan publik,” harapnya.
     
    Farhan memastikan, Pemerintah Kota Bandung akan terus bekerja untuk memastikan stabilitas, menjaga  kepercayaan publik, dan menghadirkan layanan yang lebih baik setiap hari. 
     
    Farhan juga menegaskan, jalannya pemerintahan tidak terganggu dan seluruh program pembangunan tetap berjalan sesuai rencana. “Dalam kondisi seperti ini, fokus kami adalah menjaga stabilitas pemerintahan dan memastikan layanan publik tidak terganggu,” ujarnya.
     
    Sebagai respons atas perkembangan kasus hukum tersebut, Pemerintah Kota Bandung lebih memperkuat sistem pengawasan internal, mempercepat evaluasi atas area layanan publik yang memiliki potensi penyalahgunaan kewenangan, serta meningkatkan koordinasi lintas perangkat daerah.
     

     
    Termasuk penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), optimalisasi peran Inspektorat dan percepatan digitalisasi proses administrasi menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas di seluruh lini layanan.
     
    Pemkot juga memastikan, layanan publik, terutama sektor kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, dan pelayanan dasar lainnya akan tetap berjalan tanpa hambatan. Mekanisme koordinasi harian telah diperkuat di bawah Sekretaris Daerah untuk memastikan
    ritme pemerintahan tetap stabil dan responsif.
     
    “Tanggung jawab kami adalah memastikan warga Bandung tetap mendapatkan layanan terbaik.
    Kami telah menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan agar pelayanan di lapangan tidak terpengaruh oleh dinamika yang sedang terjadi,” tambah Farhan.
     
    Pemerintah Kota Bandung terus membangun komunikasi yang erat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, instansi kementerian, serta aparat penegak hukum untuk menjaga stabilitas tata kelola pemerintahan. Langkah ini diambil agar Pemkot semakin adaptif dalam menerapkan sistem kerja yang transparan, bersih, dan berorientasi pada pelayanan publik.
     
    Melalui penguatan reformasi birokrasi dan langkah-langkah pengawasan yang lebih menyeluruh, Pemerintah Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk tidak berkompromi terhadap integritas dan akan terus berupaya membangun pemerintahan yang profesional, akuntabel, serta melayani warga Bandung secara berkelanjutan.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)

  • Ancaman 2 ASN Disdik Bogor Dipecat Usai Isu Selingkuh Mencuat

    Ancaman 2 ASN Disdik Bogor Dipecat Usai Isu Selingkuh Mencuat

    Bogor

    Dua aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bogor terancam dipecat. Sanksi itu berkaitan dugaan kedua ASN terlibat perselingkuhan hingga viral di media sosial.

    Terduga pelaku yang terlibat merupakan ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Keduanya dipergoki berada di satu rumah yang sama.

    Dalam video viral yang dilihat, Senin (8/12), anak salah satu ASN tersebut yang merekam kejadiannya. Terdengar anak ASN tersebut muntah melihat ayahnya berada satu rumah dengan ASN perempuan lainnya.

    Dinarasikan bahwa keluarga sudah melaporkan kejadian itu kepada Pemkab Bogor sejak bulan Juli 2025. ASN pria tersebut disebut belum menceraikan istri sahnya.

    Alih-alih disanksi, pelaku ASN pria malah disebut mendapatkan kenaikan pangkat. Sang anak dalam narasi video tersebut berharap agar sang ayah diberikan sanksi bukan diberikan kenaikan pangkat.

    Kedua ASN Dipanggil

    Dikonfirmasi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengatakan Pemkab sudah melakukan pemanggilan terhadap ASN tersebut.

    “Kita sudah tahap pemanggilan yang bersangkutan,” kata Ajat, Senin (8/12).

    Dia mengatakan dalam waktu dekat akan disiapkan sanksi untuk ASN tersebut. Ajat meminta masyarakat untuk menunggu prosesnya.

    “Dalam waktu dekat tentunya ada sanksi, tunggu ya prosesnya,” katanya.

    Ancaman Sanksi Pemecatan

    Pemkab Bogor menyiapkan sanksi dua ASN Disdik Kabupaten Bogor yang viral diduga berselingkuh. Sanksi yang diberikan bisa berupa pemberhentian.

    “Tahapan sudah kami tempuh. Kemungkinan besar kita akan ambil langkah, salah satunya adalah pemberhentian dua-duanya,” kata Bupati Bogor Rudy Susmanto, Rabu (10/12/2025).

    Rudy menyebut Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tengah memeriksa kedua ASN tersebut.

    “Tahapan pemeriksaan sudah dilakukan oleh BKPSDM Kabupaten Bogor, tahapan administrasi mudah-mudahan hari ini selesai,” tuturnya.

    Halaman 2 dari 2

    (ygs/ygs)