Kementrian Lembaga: ASN

  • Sebanyak 195 Aparatur di Tuban Terima SK Pengangakatan PPPK Tahap 2

    Sebanyak 195 Aparatur di Tuban Terima SK Pengangakatan PPPK Tahap 2

    Tuban (beritajatim.com) – Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Formasi Tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban kepada 195 orang.

    Adapun penyerahan SK dilaksanakan di Pendapa Kridha Manunggal Tuban, dihadiri Wakil Bupati Tuban, Drs. Joko Sarwono, M.Si., Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si., serta pimpinan OPD dan camat.

    Mas Lindra sapaan Bupati Tuban menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK ini merupakan bukti nyata komitmen Pemkab Tuban dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer dan mengembangkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN).

    “Pemkab Tuban terus berkomitmen memberikan kesempatan bagi para honorer untuk meningkatkan kesejahteraannya,” tutur Mas Lindra. Senin (29/09/2025).

    Menurutnya, seleksi PPPK tahap 2 ini, Pemkab Tuban memberikan kesempatan kepada pegawai yang telah lama berkontribusi dan mengabdi di lingkungan Pemkab Tuban.

    “Ini menjadi bukti konkret komitmen Pemkab dalam meningkatkan kualitas SDM ASN, sehingga saya berpesan kepada seluruh ASN agar amanah yang diterima dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” tegas Mas Lindra.

    Pihaknya juga meminta para PPPK menjadikan jabatan tersebut sebagai wujud pengabdian dan kontribusi nyata bagi bangsa, khususnya masyarakat Kabupaten Tuban.

    “Jadikan amanah ini sebagai bentuk pengabdian dan kontribusi bagi bangsa, terutama kepada warga Kabupaten Tuban,” imbuhnya.

    Sebab, ASN adalah pondasi bagi Pemkab Tuban untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Setelah ini, pihaknya juga akan melakukan evaluasi rutin setiap tahun terhadap kinerja ASN, termasuk PPPK.

    “Tujuannya untuk memastikan personel yang ditempatkan di unit kerja bekerja sebagaimana mestinya, sekaligus menstimulus ASN untuk berkontribusi lebih besar melalui terobosan dan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat, pesan saya segera beradaptasi dan bekerja profesional,” serunya. [dya/ian]

  • Alasan Guru Pandeglang Karaoke-Joget di Jam Pelajaran: Cobain TV-Hobi Nyanyi

    Alasan Guru Pandeglang Karaoke-Joget di Jam Pelajaran: Cobain TV-Hobi Nyanyi

    Pandeglang

    Dinas pendidikan, pemuda dan olahraga (Dindikpora) Pandeglang angkat bicara terkait dua oknum guru yang viral karaoke dan joget di area sekolah. Kedua guru tersebut beralasan mengetes smart tv yang telah diberikan oleh pemerintah pusat.

    “Ada bantuan dari pemerintah pusat satu set tv dan sound system, itu katanya uji coba, karena dia hobinya nyanyi, akhirnya duet,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan olahraga (Dindikpora) Pandeglang, Didin Pahrudin, Senin (29/9/2025).

    Didin mengatakan peristiwa itu terjadi di SDN Ciodeng 2, Kecamatan Sindangresmi, Pandeglang, Banten. Kedua ASN itu merupakan kepala sekolah di SDN Ciodeng 2 dan Pasir Tenjo 2. Didin menyatakan keduanya juga sudah dipanggil dan mendapatkan teguran karena melanggar kode etik aparatur sipil negara.

    “Dipanggil lagi ke BKD, sekaligus memberikan teguran, karena telah melanggar kode etik, sudah kami lakukan. Dan beliau mengakui kesalahannya dan mohon maaf ke masyarakat Kabupaten Pandeglang,” kata Didin.

    Didin menyayangkan peristiwa itu, karena dilakukan pada saat jam pelajaran sedang berlangsung. Ia berharap para guru bisa memanfaatkan fasilitas yang telah diberikan kepada tiap sekolah melalui progam Prabowo Subianto tersebut.

    Diketahui sebelumnya, viral video dua guru di Pandeglang tengah asyik berkaraoke sambil berjoget di area sekolah. Aksi itu dinarasikan terjadi saat jam pelajaran.

    (maa/maa)

  • Viral Video Curhat Wabup Tulungagung, Sekda Tegaskan Bupati Tak Lakukan Pelanggaran

    Viral Video Curhat Wabup Tulungagung, Sekda Tegaskan Bupati Tak Lakukan Pelanggaran

    Tulungagung (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Tulungagung memberikan klarifikasi setelah video curhat Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, viral di media sosial. Dalam video tersebut, Baharudin mengungkapkan dirinya tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan kegiatan, penganggaran APBD, dan manajemen SDM oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.

    Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi, menegaskan tidak ada aturan yang dilanggar dalam pelaksanaan pemerintahan. Ia menyebut sejumlah pernyataan dalam video itu sudah dijawab sendiri oleh Baharudin.

    “Beliau sendiri juga menyampaikan bahwasanya terkait beberapa hal yang beliau sampaikan itu sudah beliau jawab sendiri, artinya tidak ada aturan yang dilanggar,” ujar Tri, Senin (29/9/2025).

    Tri menjelaskan tata kelola pemerintahan di Tulungagung berpedoman pada regulasi yang berlaku. Untuk kepegawaian dan ASN, digunakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Pada aspek perencanaan, Pemkab mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, sedangkan penganggaran mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

    Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin

    “Jadi tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Tulungagung, semua proses sesuai dengan undang-undang,” jelasnya.

    Menanggapi isu etika jabatan yang turut disinggung dalam video, Tri menyebut belum menemukan pasal yang secara spesifik mengatur hal tersebut. Ia menekankan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Tulungagung diharapkan tetap fokus pada tugas masing-masing.

    Menurutnya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap diarahkan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan menyelesaikan tahapan kegiatan, baik administrasi maupun fisik, yang harus disesuaikan untuk tahun 2025.

    “Kami sudah menyampaikan saat apel pagi, saat rapat-rapat tertentu dengan OPD maupun staf. Bahwasanya teman-teman semua itu harus menyesuaikan di saat-saat ada pergantian pucuk pimpinan, pasti itu harus ada penyesuaian,” pungkasnya. [nm/beq]

  • Video Curhatan Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Soal Tidak Pernah Dilibatkan Viral

    Video Curhatan Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Soal Tidak Pernah Dilibatkan Viral

    Tulungagung (beritajatim.com) – Sebuah video berisi curhatan Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, viral di media sosial. Dalam rekaman berdurasi 2 menit 43 detik itu, Baharudin menyampaikan dirinya tidak pernah dilibatkan oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dalam perencanaan kegiatan, penganggaran APBD, maupun manajemen SDM.

    Pernyataan tersebut menegaskan adanya ketidakharmonisan antara pasangan kepala daerah itu. Isu perpecahan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung sebelumnya memang ramai menjadi pembicaraan publik, bahkan sempat menjadi salah satu tuntutan dalam aksi masyarakat.

    Dalam video yang tersebar, Baharudin mengaku tidak pernah ikut dalam proses pengisian jabatan maupun pergantian pejabat. Meski demikian, ia menegaskan hal tersebut tidak melanggar aturan.

    “Bupati melaksanakan melibatkan Wakil Bupati atau tidak itu tidak menjadi masalah, namun hanya masalah etika saja,” ujarnya.

    Menjawab pertanyaan soal keretakan hubungan, Baharudin menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat untuk menilai. Ia menambahkan, selama ini dirinya hanya bertugas membantu Bupati dalam pembinaan ASN serta pengawasan pelaksanaan APBD. Bahkan ketika menawarkan diri untuk membantu, ia menilai Bupati merasa cukup mampu tanpa perlu dibantu.

    “Saat pertama dilantik saya ditugasi untuk membantu pelaksanaan efisiensi anggaran, namun itu juga saya tidak dilibatkan. Yang saya sampaikan ini nyata seperti yang saya alami, bukan opini,” tuturnya.

    Kendati mengaku tidak dilibatkan dalam banyak urusan pemerintahan, Baharudin tetap mengajak masyarakat mendukung program yang dijalankan pemerintah daerah. Menurutnya, dukungan masyarakat sangat penting agar pembangunan bisa berjalan optimal.

    “Harapan saya walau tidak dilibatkan dalam perencanaan dan pembahasan, masyarakat Tulungagung tetap mendukung pemerintahan agar program pemerintahan bisa berjalan lancar,” pungkasnya. [nm/beq]

  • Disebut Mandi Air Galon setiap Kunjungan Kerja, Menpar Widiyanti Beri Penjelasan

    Disebut Mandi Air Galon setiap Kunjungan Kerja, Menpar Widiyanti Beri Penjelasan

    FAJAR.COID, JAKARTA – Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana meluruskan kabar yang menyebut dirinya menggunakan air galon untuk mandi ketika melakukan kunjungan kerja ke daerah.

    Klarifikasi tersebut disampaikannya saat hadir dalam podcast di kanal YouTube Helmy Yahya Berbicara.

    Isu itu beredar usai muncul unggahan di media sosial yang diklaim dibuat oleh seorang ASN Kementerian Pariwisata.

    Dalam unggahan tersebut disebutkan Widiyanti meminta air galon untuk mandi saat berada di daerah.

    Selain itu, pengguna yang mengaku ASN daerah juga mengeluhkan kebiasaan menteri yang dianggap kerap membatalkan kunjungan secara mendadak.

    Menanggapi kabar tersebut, Widiyanti menegaskan bahwa tudingan itu tidak benar dan hanya karangan pihak yang tidak terkait dengan kementeriannya.

    “Saya tuh paling jarang merepotkan sebenarnya. Kalau dari booking hotel atau apapun, biasanya kami lakukan sendiri, kan saya punya karyawan lama dari kantor,” ujar Widiyanti, dikutip Senin (29/9/2025).

    Ia menambahkan, selama kunjungan kerja dirinya selalu memanfaatkan fasilitas air bersih yang disediakan hotel, bukan air galon. Menurutnya, menyebarkan kabar seperti itu justru bisa merusak citra industri perhotelan nasional.

    “Jadi saya memilih hotel-hotel dan sekalian me-review gitu ya. Jadi, semua hotel itu ada air bersih dong. Bagi saya itu itu bukan pada diri saya,” jelasnya.

    Terkait isu pembatalan mendadak kunjungan kerja yang dikeluhkan sejumlah pihak, Widiyanti menjelaskan bahwa hal itu hanya terjadi jika ada panggilan penting dari Presiden Prabowo Subianto atau DPR.

  • KPK Ungkap Mantan Staf Ahli Menaker Yassierli Minta 1 Unit Mobil ke Agen TKA

    KPK Ungkap Mantan Staf Ahli Menaker Yassierli Minta 1 Unit Mobil ke Agen TKA

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional era Menaker Yassierli, Haryanto, meminta satu unit kendaraan roda empat atau mobil kepada agen tenaga kerja asing (TKA).

    “Ditemukan fakta bahwa tersangka dimaksud juga meminta kepada salah seorang agen TKA untuk dibelikan satu unit kendaraan roda empat di sebuah dealer di Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Senin (29/9/2025).

    Haryanto merupakan salah satu dari delapan tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

    Budi mengatakan agen TKA tersebut telah membeli satu unit mobil bermerek Toyota Innova dan saat ini KPK menyita kendaraan tersebut.

    “Penyitaan-penyitaan aset yang diduga terkait ataupun berasal dari dugaan tindak pidana korupsi ini dibutuhkan untuk proses pembuktian perkara sekaligus upaya awal dalam optimalisasi asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara, red.),” katanya.

    Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

    Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.

    KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

    Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan demikian, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

    Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.

    KPK lantas menahan delapan tersangka tersebut. Kloter pertama untuk empat tersangka pada 17 Juli 2025, dan kloter kedua pada 24 Juli 2025.

  • Fakta Baru! KPK Ungkap Mantan Staf Ahli Menaker Minta 1 Unit Mobil dari Agen TKA di Kasus Pemerasan RPTKA – Page 3

    Fakta Baru! KPK Ungkap Mantan Staf Ahli Menaker Minta 1 Unit Mobil dari Agen TKA di Kasus Pemerasan RPTKA – Page 3

    Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

    Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.

    KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

    Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan demikian, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

     

  • Simak! Syarat dan Cara Cek Bansos Rp600.000 yang Cair September 2025

    Simak! Syarat dan Cara Cek Bansos Rp600.000 yang Cair September 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Sosial (Kemensos) segera mencairkan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Bansos sembako mulai bulan ini.

    Mengutip laman Kementerian Sosial, Bansos sembako tersebut akan diberikan melalui memiliki fitur uang elektronik atau tabungan yang dapat digunakan sebagai media penyaluran bantuan sosial. 

    “Bantuan sosial pangan bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin dan rentan dalam memenuhi kebutuhan pangannya,” tulis Kemensos, dikutip Minggu (28/9/2025).

    Adapun, program Bansos BPNT tersebut semulanya merupakan Subsidi Rastra yang ditransformasikan menjadi BPNT pada 2017 di 44 kota terpilih. Selanjutnya, pada 2018 program Subsidi Rastra secara menyeluruh ditransformasi menjadi program Bantuan Sosial Pangan yang disalurkan melalui skema nontunai dan Bansos Rastra.

    Meski demikian, Bansos BPNT hanya akan diberikan pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

    Selain itu, penerima program sembako harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. 

    Berikut syarat, besaran dan cara cek Bansos Sembako atau BNPT:

    1. Syarat dan Kriteria Dapat Bansos Rp600.000

    Bansos Program Sembako tidak diperbolehkan untuk:

    – Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)

    – Berstatus sebagai anggota TNI/POLRI

    – Berstatus sebagai pensiunan ASN atau TNI/POLRI yang menerima dana pensiun

    – Berstatus sebagai pendamping sosial

    – Berstatus sebagai guru tersertifikasi

    – Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah

    – Terdaftar dalam data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai pemilik CV dan direksi atau komisaris

    – Memiliki penghasilan di atas upah minimum kabupaten/kota.

    Segmentasi penerima Program BPNT

    Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, BPNT hanya diperuntukkan bagi masyarakat fakir miskin dengan kriteria sebagai berikut:

    – Penyandang disabilitas tunggal

    – Lanjut usia tunggal

    – KPM (Keluarga Penerima Manfaat) memiliki anggota lanjut usia atau penyandang disabilitas

    – KPM tanpa lanjut usia atau penyandang disabilitas yang kepala keluarga berusia 40 tahun ke atas sampai dengan usia di bawah 60 tahun

    – KPM tanpa lanjut usia atau penyandang disabilitas dengan kepala keluarga berusia di bawah 40 tahun

    2. Besaran Bansos

    Berdasarkan ketentuan yang ada, setiap KPM akan menerima bantuan senilai Rp200.000 per bulan, meskipun demikian jumlah ini tetap dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara. Di mana, pencairan akan dilakukan untuk 3 bulan langsung, sehingga besaran bansos yang Didapatkan sebesar Rp600.000 per KPM.

    Bantuan ini disalurkan melalui Bank Penyalur atau Pos Penyalur yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan memberikan fleksibilitas kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pokok mereka.

    Selain menerima Program Sembako, KPM juga memiliki peluang untuk menerima Bantuan Sosial (Bansos) lainnya dari Kemensos.

    3. Cara Cek Bansos secara Online

    Bagi Anda yang ingin mendapatkan bantuan sosial BPNT, pastikan diri Anda telah terdaftar dalam DTKS tersebut. Berikut langkah-langkahnya!

    – Kunjungi Laman cekbansos.kemensos.go.id 

    – Proses Input Data untuk Cek Bansos BPNT: Pada halaman pencarian, Anda akan menemukan beberapa kolom yang perlu diisi. Pastikan data yang Anda masukkan akurat sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) Anda.

    – Cari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan tempat Anda tinggal

    – Masukkan Nama Penerima Manfaat sesuai KTP pada kolom yang tersedia

    – Ketik Kode Captcha: Anda akan melihat kotak berisi kombinasi huruf dan angka (disebut captcha). Ketikkan kode tersebut dengan benar di kolom yang disediakan. Jika kode sulit dibaca, Anda bisa mengklik tombol refresh untuk mendapatkan kode baru.

    – Klik Tombol “Cari Data”: Setelah semua kolom terisi dengan benar, klik tombol “Cari Data”

    – Setelah Anda mengklik “Cari Data”, sistem akan memproses permintaan Anda dan menampilkan hasil

  • Otorita Kebut Proyek Infrastruktur IKN Jelang Jadi Ibu Kota di 2028

    Otorita Kebut Proyek Infrastruktur IKN Jelang Jadi Ibu Kota di 2028

    Bisnis.com, JAKARTA — Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan pemerintah tengah mengebut konstruksi proyek kontrak tahun jamak atau multi years contract (MYC) tahap I rampung pada akhir tahun.

    Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono menjelaskan sejumlah proyek yang terkontrak MYC tahap I di antaranya Istana Wakil Presiden, Masjid Negara di IKN, hingga Tol Akses Balikpapan – IKN.

    “Beberapa proyek multiyears dari Tahap I tetap berjalan hingga 2025, termasuk Istana Wakil Presiden, Masjid Negara, hunian ASN, dan tol Balikpapan–IKN, yang ditargetkan selesai akhir 2025,” kata Basuki dalam keterangan resmi, Minggu (28/9/2025).

    Saat ini, OIKN juga tengah fokus melaksanakan pembangunan tahap II yang akan berlangsung tahun ini hingga 2028. Di mana, fokus diarahkan pada persiapan infrastruktur jelang pemindahan ASN, pembangunan gedung legislatif dan yudikatif, hingga memantapkan infrastruktur konektivitas.

    Selain itu, OIKN juga akan melakukan pembangunan sarana prasarana ruang terbuka hijau, penataan kawasan Sepaku, serta investasi pendidikan.

    Sejalan dengan hal itu, Basuki menyebut pembangunan IKN tidak hanya mengandalkan guyuran APBN saja. Melainkan, turut ditopang oleh investasi yang ditanamkan oleh Badan Usaha.

    Adapun, total investasi yang dilaporkan susah parkir di IKN mencapai Rp65,3 triliun hingga periode September 2025. Basuki menyebut, investasi yang tertanam tersebut diguyurkan oleh 49 badan usaha baik dari dalam maupun luar negeri. 

    “Hingga September 2025, realisasi investasi swasta non-APBN telah mencapai Rp65,3 triliun dari 49 pelaku usaha (52 perjanjian kerja sama),” jelasnya.

    Sebelumnya, Basuki memastikan bahwa pembangunan IKN akan terus berlanjut di masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

    Terlebih, pembangunan IKN sendiri telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mengatur arah pembangunan nasional, yang resmi diundangkan sejak 30 Juli 2025. 

    “Perpres 79 2025 ini diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat, pelaku usaha maupun investor untuk tidak meragukan kelanjutan dan penyelesaian pembangunan IKN yang hingga saat ini terus berjalan,” katanya.

  • KPK Ungkap Eks Staf Ahli Menaker Yassierli Beli Rumah dan Tanah Pakai Uang Hasil Palak Agen TKA – Page 3

    KPK Ungkap Eks Staf Ahli Menaker Yassierli Beli Rumah dan Tanah Pakai Uang Hasil Palak Agen TKA – Page 3

    Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

    Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.

    KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

    Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan demikian, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

    Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.

    KPK lantas menahan delapan tersangka tersebut. Kloter pertama untuk empat tersangka pada 17 Juli 2025, dan kloter kedua pada 24 Juli 2025.