Kementrian Lembaga: ASN

  • Trans Jatim Koridor VII Segera Mengaspal, Hubungkan Lamongan Kota-Paciran

    Trans Jatim Koridor VII Segera Mengaspal, Hubungkan Lamongan Kota-Paciran

    ​Surabaya (beritajatim.com) – Trans Jatim koridor VII dipastkan segera mengaspal. Transportasi massal kebanggaan Jawa Timur tersebut akan melayani rute yang menghubungkan Lamongan Kota-Paciran.

    Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur (Jatim), Nyono, mengungkapkan nantinya Trans Jatim akan mengantarkan penumpang dari Terminal Lamongan menuju Terminal Paciran dan sebaliknya. Koridor baru di wilayah pesisir ini ditargetkan mulai beroperasi pada Oktober 2025 mendatang.

    Dia melanjutkan, pembukaan rute ini merupakan komitmen Pemprov Jatim dalam menyediakan layanan transportasi publik yang inklusif.

    ​”Dibukanya Koridor VII Trans Jatim ini diharapkan mampu mengurangi kemacetan di kawasan Gerbangkertasusila serta membuka peluang pengembangan dermaga Paciran untuk melayani penyeberangan ke sejumlah pulau di Jawa,” kata Nyono, Kamis (2/10/2025).

    ​Koridor VII akan membentang sepanjang 46,5 kilometer (km) melalui jalan provinsi, melayani rute Terminal Lamongan-Sukodadi-Dukun-Paciran.

    ​Berikut rincian operasional rute baru ini

    Rute Utama: Terminal Lamongan-Sukodadi-Dukun-Paciran (46,5 km).
    ​Waktu Tempuh: Sekitar 1 jam 40 menit untuk rute utama, dan sekitar 1 jam 50 menit untuk rute sebaliknya.
    ​Armada: Disiapkan 15 unit Bus Trans Jatim (14 unit operasional, 1 unit cadangan).
    ​Interval: Keberangkatan ditargetkan setiap 15-20 menit.
    ​Jam Operasional: Dimulai pukul 05.00 WIB dari Terminal Lamongan dan berakhir pukul 21.00 WIB di Terminal Paciran.
    ​Fasilitas: Didukung 45 halte dan 38 tempat pemberhentian.

    Dengan tarif yang murah dan fasilitas nyaman, Bus Trans Jatim diharapkan dapat menarik penumpang dari kalangan santri, pelajar, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN).

    ​Sementara itu, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi optimistis rute baru ini akan memperkuat mobilitas masyarakat dan sekaligus mendukung promosi pariwisata pesisir.

    “Kami berharap layanan ini bisa membawa manfaat luas bagi warga Lamongan dan sekitarnya,” ujarnya. [tok/beq]

  • Perkuat Pelayanan Publik, Pemkab Kediri Angkat 204 PPPK Tahap II

    Perkuat Pelayanan Publik, Pemkab Kediri Angkat 204 PPPK Tahap II

    Kediri (beritajatim.com) – Sebanyak 204 pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II formasi tahun 2024. Penyerahan SK berlangsung di Gedung Bhagawanta Bhari, Rabu (1/10/2025).

    Mewakili Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, Wakil Bupati Dewi Mariya Ulfa hadir menyerahkan SK sekaligus menyampaikan ucapan selamat kepada para penerima.

    “Mudah-mudahan amanah ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya, dijaga, dan diimbangi dengan kinerja yang jujur, ikhlas, serta penuh prestasi,” ujar Mbak Dewi, sapaan akrabnya.

    Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II formasi tahun 2024 oleh Pemerintah Kabupaten Kediri.

    Ia menekankan, status baru sebagai ASN dengan skema PPPK menuntut keseriusan dan komitmen bersama untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Kediri.

    Dalam sambutannya, Mbak Dewi menyampaikan tiga pesan penting. Pertama, perubahan status dari tenaga kontrak menjadi ASN/PPPK harus diiringi dengan perubahan pola pikir serta kesadaran akan hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang lebih besar.

    Kedua, tugas pelayanan publik bukanlah pekerjaan mudah. Dengan semakin tingginya tuntutan masyarakat, setiap pegawai dituntut memahami visi dan misi Kabupaten Kediri sebagai landasan dalam menjalankan tugas.

    Ketiga, setiap ASN perlu terus meningkatkan kompetensi sesuai jabatan serta melahirkan inovasi-inovasi yang mendukung efektivitas pelayanan.

    “Saya dan Mas Bupati berharap seluruh ASN bersama kepala dinas dapat saling peduli, saling menghargai, serta berusaha memberikan yang terbaik untuk Kabupaten Kediri,” tegasnya.

    Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II formasi tahun 2024 oleh Pemerintah Kabupaten Kediri.

    Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kediri, Noor Rokhayati, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK tahap II ini merupakan bagian dari penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Kediri.

    Adapun jumlah PPPK yang diangkat pada tahap II sebanyak 204 orang, terdiri dari 2 guru, 27 tenaga kesehatan, dan 175 tenaga teknis. Mereka akan ditempatkan di 31 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kediri.

    “Sebagai tindak lanjut, seluruh PPPK yang telah diangkat baik tahap I maupun tahap II akan mengikuti orientasi yang rencananya dilaksanakan pada November mendatang,” terangnya.

    Acara penyerahan SK PPPK turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri Mohamad Solikin, Asisten Administrasi Umum Dede Sujana, para kepala OPD, serta tamu undangan lainnya. [ADV PKP/nm/but]

  • MenPAN-RB Desak Taspen Transformasi Total: Wujudkan Kesejahteraan ASN – Page 3

    MenPAN-RB Desak Taspen Transformasi Total: Wujudkan Kesejahteraan ASN – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, mendorong PT Taspen (Persero) agar dapat melakukan transformasi pelayanan bagi masyarakat dalam mendukung peningkatan kesejahteraan para aparatur sipil negara (ASN) alias PNS.

    Menurut dia, hal tersebut perlu dilakukan mengingat ASN menjadi tulang punggung penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik.

    “Ke depan kegiatan ini menjadi ruang untuk memastikan penguatan ekosistem layanan kesejahteraan ASN. Mulai dari jaminan pensiun, jaminan hari tua, hingga perlindungan sosial dan berjalan efektif serta memberikan rasa aman bagi mereka,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/10/2025).

    Dengan semangat transformasi dan digitalisasi, diharapkan PT Taspen (Persero) menjadi role model badan usaha milik negara (BUMN) lain yang bertugas menyelenggarakan program asuransi dana pensiun bagi ASN. Juga menjadi bukti nyata bahwa negara hadir melindungi aparatur hingga akhir masa tugasnya.

    “Mengabdi kepada negara adalah kehormatan, menjamin kesejahteraan para abdi negara adalah kewajiban kita bersama” kata Rini.

    Rini juga meminta PT Taspen (Persero) melakukan percepatan digitalisasi layanan publik agar lebih cepat, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

     

  • Warga angkut 168,5 kilogram sampah di Pulau Kelapa 

    Warga angkut 168,5 kilogram sampah di Pulau Kelapa 

    Jakarta (ANTARA) – Warga Kelurahan Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu mengangkut sebanyak 168,5 kilogram sampah dari lingkungannya saat melakukan aksi bersih-bersih di wilayah itu.

    “Hasil kerja bakti ini berhasil mengumpulkan sebanyak 168,5 kilogram sampah yang kemudian diangkut dengan gerobak motor untuk dibawa ke TPS,” kata Lurah Pulau Kelapa, Muslim di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, kerja bakti ini merupakan bagian dari upaya kolektif untuk meraih penghargaan Kalpataru 2025, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat pentingnya kebersihan lingkungan.

    Kerja bakti kali ini diikuti 60 orang terdiri dari jajaran ASN, kelurahan, petugas Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP), petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Karang Taruna, hingga pengurus RT/RW, yang difokuskan di RW 01, khususnya di Bank Sampah Kresek Indah.

    “Aksi ini dimulai usai pelaksanaan upacara hari Kesaktian Pancasila dan pembersihan mulai dilakukan membersihkan rumput liar, pangkas pohon, hingga mengangkut sampah,” ujarnya.

    Selain itu, kegiatan ini dapat meningkatkan silaturahmi antara warga dan pemerintah dan menjaga kebersihan di Kepulauan Seribu, yang merupakan wilayah pariwisata DKI Jakarta.

    Melalui langkah kecil ini, wilayah Pulau Kelapa dapat terus berkomitmen terhadap kebersihan lingkungan yang lebih baik dan berkelanjutan.

    “Mudah-mudahan lingkungan kita selalu bersih, sehat dengan begitu kita bisa tinggal dengan nyaman dan aman,” kata Muslim.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 80 Tahun Jawa Timur, Menyulam Sejarah dengan Doa dan Ziarah Pahlawan

    80 Tahun Jawa Timur, Menyulam Sejarah dengan Doa dan Ziarah Pahlawan

    Jombang (beritajatim.com) – Di tengah suasana sejuk Tambakberas, Jombang, rombongan ASN Provinsi Jawa Timur yang dipimpin Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Akhmad Jazuli, melakukan ziarah penuh khidmat ke makam salah satu Pahlawan Nasional dan pendiri Nahdlatul Ulama (NU), KH Abdul Wahab Chasbullah, Rabu (1/10/2025).

    Ziarah ini menjadi momen penting dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur, dan lebih dari sekadar penghormatan, menjadi sebuah pengingat akan jasa besar Kiai Wahab dalam membangun persatuan bangsa.

    Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang tersebut tiba di Pondok Pesantren Bahrul Ulum (PPBU), pesantren tertua di Jombang, dengan kendaraan dinas pelat merah L 26. Setibanya di lokasi, rombongan langsung menuju makam Kiai Wahab yang terletak di kompleks pesantren yang memiliki sejarah panjang ini.

    Dengan penuh ketenangan, Akhmad Jazuli memimpin doa dan tahlil, diiringi oleh rombongan yang mendoakan para pahlawan, mantan Gubernur Jawa Timur, serta keselamatan dan kedamaian bagi seluruh masyarakat Jawa Timur.

    Di hadapan rombongan, Jazuli mengungkapkan betapa besar peran Kiai Wahab dalam perjuangan bangsa Indonesia. Salah satunya adalah kontribusinya dalam membentuk budaya “halal bihalal”, sebuah tradisi yang kini menjadi bagian tak terpisahkan dari perayaan Lebaran di Indonesia.

    Dalam situasi politik yang tegang pada masa awal kemerdekaan, Presiden Sukarno meminta masukan dari Kiai Wahab untuk meredakan ketegangan antar politikus. Gagasan Kiai Wahab untuk menggunakan istilah “halal bihalal” sebagai bentuk silaturahmi akhirnya diterima, meskipun pada awalnya Sukarno lebih memilih konsep lain. Kini, tradisi halal bihalal hanya ada di Indonesia dan menjadi warisan budaya yang tak ternilai.

    “Semangat halal bihalal tetap sama dengan silaturahmi, tetapi dengan bahasa yang lebih mendalam. Itu adalah buah pemikiran cerdas Kiai Wahab, yang hingga kini terus menginspirasi,” ujar Jazuli dengan penuh rasa hormat.

    Rangkaian ziarah ditutup dengan upacara tabur bunga di makam Kiai Wahab, serta makam para ulama Tambakberas lainnya, termasuk ayahanda Kiai Wahab, KH Chasbullah, dan pendiri pesantren KH Abdussalam, yang lebih dikenal dengan nama Mbah Soichah. Sebuah penghormatan mendalam kepada para tokoh yang telah berjuang untuk keutuhan bangsa ini.

    Ziarah ini juga merupakan awal dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur. Jazuli menegaskan bahwa melalui doa ini, mereka tidak hanya mengenang jasa para pahlawan, tetapi juga meneguhkan semangat persatuan dan keikhlasan dalam berjuang bagi kemajuan Jawa Timur dan Indonesia secara keseluruhan.

    “Kiai Wahab adalah sosok yang sangat lengkap. Beliau seorang politisi yang religius, sekaligus ulama yang memiliki visi politik jauh ke depan. Keikhlasan dan semangat juang beliau adalah teladan bagi kita semua. Dengan meneladani perjuangan Beliau, kita akan semakin kuat dalam menghadapi tantangan zaman,” tambahnya dengan penuh keyakinan. [suf/beq]

  • Eks Kabais Bongkar Praktik Penempatan 4.351 Polisi di Luar Struktur, Sebut Marak Sejak Era Jokowi

    Eks Kabais Bongkar Praktik Penempatan 4.351 Polisi di Luar Struktur, Sebut Marak Sejak Era Jokowi

    GELORA.CO – -Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS), Laksamana Muda (Purn) Soleman B Ponto, menyoroti masifnya penempatan perwira Polri aktif di luar struktur kepolisian, seperti di BUMN, kementerian, dan lembaga negara lainnya.

    Menurutnya, praktik yang kini menempatkan 4.351 personel ini dieksploitasi secara besar-besaran sejak era pemerintahan Presiden Joko Widodo, yaitu setelah tahun 2014.

    Ponto menjelaskan, praktik ini dimungkinkan oleh adanya celah dalam penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Kepolisian tahun 2002.

    Batang tubuh pasal tersebut sebenarnya melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar struktur kecuali mundur atau pensiun, sejalan dengan semangat TAP MPR Reformasi yang memisahkan TNI/Polri dari ranah sipil.

    Namun, bagian penjelasan pasal tersebut justru memberikan frasa “pengecualian” yang kemudian menjadi celah hukum yang “mentorpedo” batang tubuhnya sendiri.

    “Yang terlihat dimanfaatkan sebaik-baiknya itu setelah 2014 ke sini, setelah Presiden Jokowi,” tegas Ponto dalam sebuah diskusi di kanal YouTube Forum Keadilan TV pada Rabu, 1 Oktober 2025.

    Menurut keterangan yang ia dapat di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sedang menyidangkan gugatan atas pasal ini, pemanfaatan celah tersebut didasari oleh perintah presiden saat itu.

    Paradoks dan Politisasi Institusi

    Akibatnya, ribuan posisi yang seharusnya diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) kini ditempati oleh anggota Polri aktif.

    Hal ini tidak hanya menghilangkan ribuan kesempatan kerja bagi warga sipil, tetapi juga menciptakan paradoks di internal Polri sendiri.

    “Di satu sisi masih membutuhkan 350.000 personil, tapi pada saat yang sama mengeluarkan 4.351. Kapan mau nyampai jumlah itu?” kritiknya.

    Lebih jauh, Ponto menilai kebijakan ini telah secara efektif mengubah esensi Polri dari alat negara yang netral menjadi “alat presiden”.

    “Kepolisian itu sebetulnya bukan alat presiden, tapi alat negara,” tegasnya.

    Ketika penempatan tersebut didasarkan pada perintah presiden, maka keuntungan dari penempatan itu akan kembali kepada presiden sebagai pemerintah, bukan kepada negara secara institusional.

    Hal ini menempatkan Polri dalam posisi yang sangat politis dan rentan disalahgunakan untuk kepentingan kekuasaan.***

    Sumber: konteks 

  • Komisi X DPR Minta Ada Aturan Cegah Smart TV Bantuan Pusat Dipakai Karaoke

    Komisi X DPR Minta Ada Aturan Cegah Smart TV Bantuan Pusat Dipakai Karaoke

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menyayangkan dua kepala sekolah di Pandeglang, Banten, menggunakan smart TV bantuan pemerintah pusat untuk karaoke. Lalu berharap kejadian seperti itu tak terulang.

    “Kami menilai bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius, agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Lalu Hadrian kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).

    Lalu mengatakan bantuan yang diberikan pemerintah harus digunakan mendukung proses belajar mengajar. Dia mengatakan fasilitas dari pemerintah bukan untuk kepentingan pribadi.

    “Smart TV semestinya dimanfaatkan sepenuhnya untuk mendukung proses belajar-mengajar, bukan untuk kepentingan pribadi lainnya,” kata dia.

    Dia mendorong pemerintah membuat panduan yang jelas agar smart TV tidak disalahgunakan. Dia berharap fasilitas itu bisa meningkatkan kualitas pendidikan.

    “Karena itu, Komisi X mendorong pemerintah memberi panduan pemanfaatan yang jelas, melakukan pelatihan bagi guru, serta memastikan adanya mekanisme pengawasan, agar perangkat yang disediakan negara, benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan,” ucapnya.

    Legislator PKB ini menyayangkan aksi yang dilakukan oleh dua oknum guru tersebut. Dia mengingatkan guru harus menjadi teladan bagi murid.

    “Sangat disayangkan sekali. Saya berharap semua stakeholder pendidikan di sekolah untuk memanfaatkan panel pintar interaktif itu untuk kepentingan belajar siswa-siswi di sekolah. Guru harus berikan contoh yang baik dalam bersikap dan berprilaku,” katanya.

    Sebelumnya, video menunjukkan dua orang guru sedang bernyanyi dan berjoget di dalam ruangan salah satu sekolah viral. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang pun buka suara terkait dua guru yang viral karaoke dan joget di area sekolah itu. Kedua guru tersebut beralasan mengetes smart tv yang telah diberikan oleh pemerintah pusat.

    “Ada bantuan dari pemerintah pusat satu set tv dan sound system, itu katanya uji coba, karena dia hobinya nyanyi, akhirnya duet,” kata Plt Kepala Dindikpora Pandeglang, Didin Pahrudin, Senin (29/9).

    Didin mengatakan peristiwa itu terjadi di SDN Ciodeng 2, Kecamatan Sindangresmi, Pandeglang, Banten. Kedua ASN itu merupakan kepala sekolah di SDN Ciodeng 2 dan Pasir Tenjo 2. Didin menyatakan keduanya juga sudah dipanggil dan mendapatkan teguran karena melanggar kode etik aparatur sipil negara.

    Halaman 2 dari 2

    (dwr/haf)

  • ASN Disbud DKI Minta Dibelikan 2 Mobil Tua, Jaksa: Kenapa Bukan Mercy? Nasional 30 September 2025

    ASN Disbud DKI Minta Dibelikan 2 Mobil Tua, Jaksa: Kenapa Bukan Mercy?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud DKI nonaktif, Mohamad Fairza Maulana (MFM), mengaku meminta dibelikan dua mobil tua sebagai penghargaan atas kinerjanya.
    Informasi ini terungkap saat Fairza diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta tahun 2022-2024.
    “(Dalam BAP) Bapak ada mengatakan, saya tidak menerima uang, tapi saya ada dibelikan mobil Civic 2010 dan Yaris tahun 2006, siapa yang beliin?” tanya salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2025).
    Fairza mengaku, dua mobil itu dibelikan oleh Pemilik Event Organizer (EO) GR-Pro, Gatot Arif Rahmadi, atas perintah dari Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana.
    “Waktu itu Pak Gatot yang memberikan. Itu atas perintah Pak Kadis (Iwan), tolong perhatikan Pak Keta (panggilan Fairza),” jelas Fairza kepada jaksa.
    Jaksa mempertanyakan jawaban terdakwa yang hari ini diperiksa sebagai saksi mahkota.
    Fairza pun memperdalam maksud “perhatian” yang diberikan Iwan kepadanya.
    “Karena saya mungkin sudah banyak bantu pekerjaan, (kata Iwan saat itu) ‘Tolong bantu Pak Keta, kasih penghargaan,’” lanjut Fairza.
    Di muka persidangan, Fairza mengaku saat itu tidak mau diberi uang, tapi lebih memilih untuk dibelikan mobil tua.
    “Saya enggak mau (di) kasih uang, sudah, kebetulan saya suka mobil-mobil tua, akhirnya, (kata Fairza kepada Gatot)
    cariin
    mobil saja deh, saya bilang gitu,” imbuh terdakwa.
    Fairza tidak menjelaskan kapan mobil ini diserahkan kepadanya.
    Tapi, dua mobil ini sudah diserahkan oleh Gatot.
    Namun, keduanya tidak ada dalam daftar aset yang disita karena sudah dijual oleh Fairza sebelum kasus perkara ini bergulir.
    “Kenapa enggak minta
    Mercy
    ?” tanya jaksa.
    Fairza mengaku tidak berani meminta mobil mewah.
    “Saya enggak berani, saya takut, karena itu bukan uang… Itu sebenarnya bukan hak saya,” kata Fairza.
    Jaksa pun mencecar pernyataan terdakwa.
    Pasalnya, ia sempat meminta mobil dan menerima sejumlah uang dari terdakwa lainnya.
    Fairza mengaku, ia tahu kalau uang-uang itu sebenarnya adalah milik pemerintah alias hak negara.
    Perbuatan Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, dan dua terdakwa lainnya, menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp 36,3 miliar.
    Dalam dakwaannya, jaksa menjabarkan bahwa selama tahun 2022-2024, Iwan membuat ratusan kegiatan seni palsu untuk mencairkan anggaran dari pemerintah provinsi.
    Dalam rinciannya, selama dua tahun itu, Dinas Kebudayaan Jakarta membayar Rp 38.658.762.470,69 kepada Gatot.
    Padahal, uang yang secara nyata digunakan untuk kegiatan hanya sebesar Rp 8.196.917.258.
    Selain itu, terdapat nilai pembayaran ke Swakelola Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKJ sebesar Rp 6.770.674.200.
    Sementara, nilai penggunaan riilnya hanya Rp 913.474.356, yang berarti terdapat selisih Rp 5.857.199.844.
    Secara keseluruhan, nilai anggaran yang dibayarkan adalah Rp 45.429.436.670,69 dan hanya digunakan secara nyata sebesar Rp 9.110.391.614.
    Karena perbuatannya, Iwan, Fairza, dan Gatot didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Benarkah PPPK Paruh Waktu Dapat Uang Lembur? Cek Faktanya

    Benarkah PPPK Paruh Waktu Dapat Uang Lembur? Cek Faktanya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini memasuki tahap penetapan. Salah satu pertanyaan yang banyak muncul, apakah mereka juga berhak atas uang lembur?

    PPPK Paruh Waktu merupakan skema baru yang diterapkan pemerintah untuk menata tenaga non-ASN, baik di pusat maupun daerah. Skema ini memungkinkan seseorang bekerja dengan jam kerja lebih singkat dan gaji yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi.

    Dalam aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN), PPPK Paruh Waktu termasuk kategori ASN. Mereka memiliki Nomor Induk PPPK serta kontrak kerja tahunan. Pemerintah juga memberi peluang bagi pegawai paruh waktu yang berprestasi untuk beralih menjadi pegawai penuh waktu.

    Terkait uang lembur, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026. Regulasi ini menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L).

    Lewat PMK tersebut, dipastikan bahwa PPPK Paruh Waktu berhak atas uang lembur dan uang makan lembur sesuai ketentuan. Uang lembur hanya diberikan berdasarkan surat perintah pejabat berwenang dan dihitung jika pegawai bekerja lembur minimal dua jam berturut-turut, dengan ketentuan maksimal satu kali per hari.

    Selain ASN, aturan ini juga berlaku bagi pegawai non-ASN, termasuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti. Namun, pegawai yang terikat kontrak outsourcing tidak termasuk dalam kategori ini.

  • Guru Madrasah Swasta di DPR: Kami Menjerit Menahan Sakit, Kebijakan Diskriminatif 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 September 2025

    Guru Madrasah Swasta di DPR: Kami Menjerit Menahan Sakit, Kebijakan Diskriminatif Nasional 30 September 2025

    Guru Madrasah Swasta di DPR: Kami Menjerit Menahan Sakit, Kebijakan Diskriminatif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Umum Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM), Tedi Malik, menyebut guru-guru madrasah swasta menjerit karena kebijakan diskriminatif.
    Pernyataan ini disampaikan Tedi saat mengikuti rapat yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait kesejahteraan guru madrasah.
    “Kami menjerit menahan sakit karena kebijakan yang timpang dan diskriminatif,” kata Tedi di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
    Tedi mengatakan madrasah dan sekolah swasta merupakan salah satu pilar penting dalam dunia pendidikan.
    Namun, sampai hari ini, berbagai kebijakan pemerintah selalu mengecualikan lembaga pendidikan swasta.
    Hal itu menimbulkan ketidakadilan yang bersifat sistemik, terstruktur, dan berlangsung lama karena sudah tertanam dalam berbagai peraturan.
    Salah satu bentuk ketidakadilan itu berupa kebijakan yang tertuang dalam Pasal 32 Ayat 3, Pasal 35, dan Pasal 36 Undang-Undang Aparatur Sipil dan Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023.
    Ketentuan itu membuat guru madrasah swasta tidak bisa mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
    “Pasal-pasal ini, ayat-ayat ini tertutup, yang memberikan kesempatan, yang boleh mendaftar ASN PPPK itu hanya honorer yang ada di lembaga pemerintah saja. Ini sangat diskriminatif,” ujar Tedi.
    Ia juga memprotes Pasal 24 Undang-Undang tentang Guru dan Dosen yang menyatakan pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru, baik menyangkut jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensi secara merata dari jenjang pendidikan anak usia dini sampai menengah.
    Namun, klausul pada pasal itu membatasi jaminan tersebut hanya diberikan kepada guru-guru di sekolah yang diselenggarakan pemerintah.
    Norma pasal itu membuat guru madrasah swasta tidak masuk cakupan pasal tersebut.
    “Kita berharap Baleg mengamandemen dengan ditambahkan dengan ‘yang diselenggarakan oleh masyarakat’, bukan hanya ‘yang diselenggarakan oleh pemerintah’,” tutur Tedi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.