Kementrian Lembaga: ASN

  • Mentan ajak IWAPI sinergi bantuk ketahanan pangan nasional

    Mentan ajak IWAPI sinergi bantuk ketahanan pangan nasional

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengajak Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) bersinergi dalam membentuk ketahanan pangan nasional.

    Mentan mengatakan kementeriannya siap memfasilitasi kebutuhan teknis seperti penyediaan bibit perkebunan, hortikultura, serta bantuan untuk peternakan ayam dan kambing demi mendukung ketahanan pangan.

    “Saya membayangkan akan ada konsorsium besar organisasi perempuan Indonesia yang bergerak bersama dalam program pangan bergizi, gerakan pangan murah, dan kegiatan swasembada pangan,” kata Mentan seusai menerima kunjungan Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) di Jakarta, Senin.

    Menurut dia, perempuan memiliki peran strategis dalam menentukan kualitas generasi bangsa melalui pangan sehat dan bergizi.

    Melalui program pangan bergizi, yang melibatkan rumah tangga, sekolah, kantor, pesantren, ASN, dan aparat keamanan, masyarakat diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pangan segar seperti ayam, telur, ikan, susu, sayuran, dan umbi-umbian secara mandiri.

    “Potensi pengurangan belanja rumah tangga bisa mencapai Rp1.400 triliun per tahun bila setiap keluarga mampu memproduksi sebagian kebutuhan pangannya sendiri,” kata Amran.

    Lebih lanjut, ia mengatakan kemandirian pangan harus dimulai dari rumah tangga, dan peran perempuan menjadi kunci keberhasilan gerakan nasional tersebut.

    “Indonesia punya sumber daya luar biasa. Ini pekerjaan besar, dan perempuan adalah garda terdepan. Dari rumah tangga yang produktif akan lahir generasi kuat dan mandiri,” ujar dia.

    Kementerian Pertanian (Kementan) bersama IWAPI sepakat memperkuat sinergi dalam menggerakkan peran perempuan sebagai garda terdepan ketahanan pangan nasional.

    Kolaborasi itu menekankan pentingnya pemberdayaan perempuan melalui kegiatan pertanian, peternakan, dan urban farming berbasis rumah tangga.

    “IWAPI memang sudah sejak lama menjadi mitra strategis Kementan. Sekarang kami fokus pada isu pangan dan akan membuat Gerakan Perempuan Pangan Nasional bersama Kementan,” kata Ketua Umum IWAPI Nita Yud.

    Menurut Nita, keberhasilan Kementan dalam menjaga stok dan produksi pangan nasional di bawah kepemimpinan Mentan Amran menjadi bukti nyata bahwa sektor pertanian berada di jalur yang tepat.

    “Selama satu tahun terakhir Indonesia tidak melakukan impor beras, dan stok nasional bahkan mencapai 4,2 juta ton, jumlah tertinggi sepanjang sejarah. Ini prestasi luar biasa,” ujar dia.

    IWAPI yang memiliki jaringan di 38 provinsi dengan lebih dari 40 ribu anggota perempuan pengusaha, melihat potensi besar perempuan dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Sebagian besar anggotanya telah bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan pengolahan hasil pangan.

    Nita mengatakan IWAPI juga mendukung program pemerintah Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi bagian dari Asta Cita Presiden. Melalui gerakan pangan dari rumah, IWAPI mendorong perempuan untuk memproduksi kebutuhan pangan sendiri, mulai dari sayuran, cabai, hingga peternakan kecil seperti ayam dan kambing.

    “Kami ingin menggerakkan para ibu rumah tangga dan perempuan pengusaha agar mandiri secara pangan. Urban farming dan ternak skala rumah tangga akan memberi dampak besar bagi ekonomi keluarga sekaligus mendukung program MBG pemerintah,” kata Nita.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Virna P Setyorini
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bantu Beban Cicilan PNS, Korpri Minta Menkeu Purbaya Terapkan Sistem Gaji Tunggal – Page 3

    Bantu Beban Cicilan PNS, Korpri Minta Menkeu Purbaya Terapkan Sistem Gaji Tunggal – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh menyoroti masih rendahnya penghasilan dan manfaat pensiun aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, terutama untuk golongan I dan II.

    Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini memaparkan, sebagian besar PNS masih menghadapi beban cicilan hingga masa pensiun setelah puluhan tahun bekerja. Sehingga kesejahteraan pasca-kerja belum sepenuhnya terjamin.

    Untuk itu, Zudan mengatakan akan kembali mengusulkan penerapan sistem gaji tinggal atau single salary system, menggantikan skema gaji dan tunjangan yang terpisah seperti saat ini.

    “Saat ini pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok, sementara tunjangan tidak diperhitungkan. Dengan single salary system, gaji dihitung satu komponen dengan tunjangan dan menjadi 75 persen dari total. Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN dan pensiunan,” ungkapnya, dikutip Senin (6/10/2025).

    Zudan mengatakan, Korpri sendiri telah menyampaikan gagasan ini sejak 10 tahun lalu. Oleh karenanya, ia berharap Menteri Keuangan (Menkeu) yang baru Purbaya Yudhi Sadewa dapat memberikan keberpihakan lebih besar terhadap kesejahteraan ASN. Termasuk memastikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) di daerah dapat dibayarkan secara rutin dan mencukupi.

    “Target kita sederhana. Saat ASN pensiun, SK kembali ke tangan, bukan diperpanjang karena hutang. ASN harus bisa menutup masa tugasnya dengan tenang dan bermartabat,” tegas dia.

     

  • Gubernur Jabar KDM Jelaskan Mekanisme Donasi Rp.1000 Per Hari untuk Warga

    Gubernur Jabar KDM Jelaskan Mekanisme Donasi Rp.1000 Per Hari untuk Warga

    BANDUNG – KDM selaku Gubernur Jawa Barat wacanakan kebijakan donasi Rp1.000 per hari untuk ASN di Jawa Barat. Program ini digagas untuk mewujudkan konsep warga bantu warga.

    “Uang (iuran) Rp1.000 itu nanti dipegang oleh bendahara kas, gitu kan. Kemudian contohnya orang datang mengadukan lagi nungguin di RS butuh uang untuk makan, atau bayar kontrakan selama nungguin di rumah sakit, ya tinggal diterima, berikan,” kata Dedi selepas menghadiri upacara HUT ke-80 TNI di Makodam III Siliwangi, Bandung, mengutip ANTARA, Minggu 5 Oktober.

    Nantinya RT/RW diproyeksikan memiliki kas yang bisa dipergunakan untuk membantu warga. Seperti halnya ketika ada warga yang hendak ke rumah sakit, tapi tidak punya ongkos, bisa datang ke RT untuk bantuan.

    “Di tempat saya itu setiap malam itu ronda itu mungut seribu rupiah, itu dikumpulin dan itu tidak menjadi problem bagi kehidupan masyarakat di sana, sehingga menjadi selesai,” ujarnya.

    Kebijakan yang mengusung konsep kebersamaan ini, diungkapkan Dedi, mengadopsi dari program rereongan jimpitan atau rereongan sekepal beras saat dirinya menjadi Bupati Purwakarta.

    Program itu, disebutnya berhasil, di mana Dinas Pendidikan di Kabupaten Purwakarta tiap bulan menyiapkan beberapa ton beras yang dikirimkan ke kampung tertentu. “Ini berhasil,” katanya.

    Adapun untuk tingkat sekolah, Dedi menegaskan ini bukanlah pungutan sekolah, karena dalam program ini anak-anak sekolah diarahkan mengumpulkan donasi tiap hari di bendahara kelas.

    Nantinya uang ini akan dipergunakan, semisal jika ada teman sekelas yang sakit untuk menengok dan membantu pengobatannya.

    “Kemudian jika teman sekelasnya misalnya nggak punya seragam kebetulan orang tuanya tidak mampu ya diberi. Seperti itu lah,” ucapnya.

    Ketika ditanya mengenai tingkatan pelaksanaan program ini apakah wajib atau tidak, Dedi menekankan bahwa program ini sukarela.

    “Bagi mereka yang mau ngasih ya silahkan, yang tidak, ya tidak apa-apa,” tuturnya.

    Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran untuk mendorong aparatur sipil negara (ASN), siswa sekolah, hingga masyarakat untuk berdonasi sebesar Rp1.000 per hari.

    Surat Edaran dengan nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (poe ibu) atau gerakan bersama-sama sehari seribu, yang dilihat di Bandung, Jumat (3/10), ditujukan bagi para bupati dan wali kota se-Jawa Barat, kepala OPD dari provinsi sampai kota dan kabupaten, serta seluruh Kantor Wilayah Kemenag Jawa Barat.

    Dalam edaran yang dibuat tertanggal 1 Oktober tahun 2025 tersebut, Dedi mencatat dirinya merujuk kepada peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial bahwa masyarakat memiliki peran dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui nilai-nilai luhur budaya bangsa, kesetiakawanan sosial dan kearifan lokal.

    Dedi menulis, sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka meningkatkan kesetiakawanan sosial dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Serta sebagai upaya memperkuat pemenuhan hak dasar masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan yang masih terkendala keterbatasan anggaran dan akses.

  • Dedi Mulyadi: Gerakan Rp 1.000 untuk Solidaritas, Bukan Paksaan
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        6 Oktober 2025

    Dedi Mulyadi: Gerakan Rp 1.000 untuk Solidaritas, Bukan Paksaan Bandung 6 Oktober 2025

    Dedi Mulyadi: Gerakan Rp 1.000 untuk Solidaritas, Bukan Paksaan
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan tidak ada kebijakan pemerintah provinsi yang mewajibkan pengumpulan uang Rp 1.000 dari masyarakat, ASN, atau pelajar.
    Menurut Dedi, ajakan itu murni gerakan sukarela untuk menumbuhkan solidaritas sosial.
    “Yang ada adalah gubernur mengajak, menghimbau seluruh jajaran pemerintah untuk sama-sama membangun solidaritas sosial,” ujar Dedi dalam rekaman video yang diterima Kompas.com, Senin (6/10/2025).
    Ia menjelaskan, ajakan tersebut berangkat dari keprihatinan terhadap warga yang kesulitan memenuhi biaya pendukung saat berobat, meski layanan rumah sakit saat ini sudah gratis.
    “Banyak orang yang rumah sakitnya gratis tetapi tidak punya biaya untuk ongkos ke rumah sakitnya. Tidak punya biaya untuk nungguin di rumah sakitnya. Tidak punya biaya untuk bolak-balik kemoterapi,” kata Dedi.
    Dedi mendorong gerakan gotong royong dimulai dari tingkat RT. Warga bisa menabung seribu rupiah per hari di kotak kecil di depan rumahnya, seperti tradisi jimpitan. Dana tersebut kemudian dikelola bendahara lingkungan dan digunakan membantu warga yang kesulitan.
    “Setiap bulan harus dilaporkan pada seluruh penyumbang. Di setiap RT sudah ada grup WA sekarang. Di RW ada grup WA. Sangat mudah,” ucapnya.
    Dedi juga mengajak ASN dan kepala daerah ikut berpartisipasi membantu warga yang membutuhkan, salah satunya dengan membuka layanan pengaduan warga.
    “Maka dia bisa melayani ketika anak tidak punya sepatu ke sekolahnya, bisa langsung dibantu,” tambahnya.
    Ia menegaskan, pemerintah provinsi tidak akan mengelola atau mengkolektifkan dana tersebut. Bahkan sampai saat ini, Dedi hanya mengelola dana operasional gubernur yang kemudian disalurkan kembali untuk layanan masyarakat.
    “Tidak ada kaitan dengan APBD atau APBN,” katanya.
    Menurut Dedi, gerakan ini bukan hal baru. Banyak daerah di Jawa Barat sudah lebih dulu melaksanakannya. Ia berharap, gerakan ini memperkuat nilai tolong-menolong di tengah masyarakat.
    “Dan bagi mereka yang sudah melaksanakan, tinggal dioptimalkan layanannya. Bagi belum melaksanakan, silahkan dicontoh daerah-daerah yang sudah berhasil melaksanakan. Bukan kewajiban, hanya ajakan,” kata Dedi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini Rincian Perbedaan hingga Batas Usia Daftar CPNS dan PPPK – Page 3

    Ini Rincian Perbedaan hingga Batas Usia Daftar CPNS dan PPPK – Page 3

    1.Status Kepegawaian

    CPNS (Calon PNS), diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan mendapatan Nomor Induk Pegawai (NIP).

    Sedangkan PPPK, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu atau kontrak dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.

    PPPK juga tidak mendapatkan jaminan pensiun dan hari tua. PPPK juga umumnya hanya dapat mengisi Jabatan Fungsional dan tidak memiliki jenjang karier pangkat/golongan seperti PNS.

    Namun, dalam Pasal 34 UU No. 23 Tahun 2023, jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial tertentu dapat diisi dari PPPK, tetapi hanya diperuntukkan bagi jabatan pimpinan tinggi tertentu dengan prioritas untuk Instansi Pusat tertentu, atau dengan kriteria yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

    2. Manajemen

    Manajemen aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia dibagi menjadi dua, yakni manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Pengaturan mengenai manajemen PNS tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

    PNS memiliki jabatan, pangkat, dan golongan yang terus berkembang, yang mana dapat mengisi jabatan struktural. PNS juga mendapatkan hak jaminan hingga pensiun.

    Sementara itu, manajemen PPPK diatur melalui PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

    Terdapat sejumlah aspek yang hanya berlaku bagi PNS dan tidak ditemukan dalam sistem manajemen PPPK, antara lain pangkat dan jabatan, pengembangan serta pola karier, promosi, mutasi, hingga jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

  • 3 Pejabat Singkawang Ditahan, Diduga Rugikan Negara Rp3,1 Miliar dari Keringanan Retribusi

    3 Pejabat Singkawang Ditahan, Diduga Rugikan Negara Rp3,1 Miliar dari Keringanan Retribusi

    SINGKAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang, Kalimantan Barat, menahan tiga pejabat Pemerintah Kota Singkawang terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian keringanan retribusi jasa usaha atas pemanfaatan Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL).

    “Sudah ada tiga tersangka, masing-masing berinisial S selaku Sekda Singkawang yang juga sempat menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Singkawang, WT selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan PG selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda),” kata Kepala Kejari Singkawang Nur Handayani di Singkawang, Antara, Minggu, 5 Oktober.

    Ia menjelaskan, pihaknya telah memeriksa 23 orang saksi serta tiga ahli, yakni ahli keuangan negara, ahli pidana, dan ahli penghitungan kerugian negara atau daerah. Disinggung kemungkinan adanya tersangka lain, Nur mengatakan hal itu bergantung pada hasil perkembangan penyidikan selanjutnya.

    “Berdasarkan hasil penyidikan dan ekspose perkara, tim menemukan serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” ujarnya.

    Dari laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Barat Nomor PE.04.03/SR/S-1569/PW14/5/2024 tertanggal 24 Desember 2024, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp3,1 miliar.

    Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kasus dugaan korupsi ini terkait penyimpangan pemberian keringanan retribusi jasa usaha yang tidak dapat ditagih atau dibayarkan kembali, terkait pemanfaatan HPL milik Pemerintah Kota Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, tahun 2021.

    S dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pontianak pada 16 Oktober 2025.

    Sementara itu, kuasa hukum dua tersangka lainnya, WT dan PG, Agus Adam Ritonga, menyayangkan penahanan terhadap kliennya.

    “Dikesampingkannya asas ultimum remedium dalam kasus ini mencederai rasa keadilan klien kami. Pemberian keringanan pajak seharusnya menjadi hal lumrah, bahkan dikenal juga pengampunan pajak (tax amnesty) sebagai bagian dari kebijakan fiskal negara,” ujar Agus.

    Menurutnya, status kedua tersangka sebagai aparatur sipil negara (ASN) mestinya menjadikan perkara tersebut diselesaikan secara administratif.

    “UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sudah memberikan landasan hukum bagi pejabat dalam mengambil keputusan. Karena itu seyogianya perkara ini diselesaikan secara administrasi, bukan pidana,” katanya.

    Meski demikian, Agus menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang dijalankan Kejaksaan.

    “Kami tetap menghargai proses hukum dan akan berupaya optimal mencari keadilan bagi klien kami,” ujarnya.

  • Heboh Dedi Mulyadi Terbitkan Edaran Minta Warga Jabar Donasi Rp 1.000 per Hari – Page 3

    Heboh Dedi Mulyadi Terbitkan Edaran Minta Warga Jabar Donasi Rp 1.000 per Hari – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebutkan kebijakan donasi Rp 1.000 per hari adalah guna membantu masyarakat sendiri.

    “Uang (iuran) Rp 1.000 itu nanti dipegang oleh bendahara kas, gitu kan. Kemudian contohnya orang datang mengadukan lagi nungguin di RS butuh uang untuk makan, atau bayar kontrakan selama nungguin di rumah sakit, ya tinggal diterima, berikan,” kata Dedi selepas menghadiri upacara HUT ke-80 TNI di Makodam III Siliwangi, Bandung, Minggu (5/10) seperti dilansir Antara.

    Program donasi per hari yang diimbau untuk dilaksanakan oleh ASN dari provinsi hingga kota/kabupaten, sekolah-sekolah, hingga masyarakat, diharapkan Dedi, bisa terjadi seperti di desa tempat tinggalnya.

    Di mana RT/RW di sana memiliki kas, yang bisa membantu warga, seperti ketika ada warga yang mau ke rumah sakit, tapi tidak punya ongkos tinggal datang ke rumah RT.

    “Di tempat saya itu setiap malam itu ronda itu mungut seribu rupiah, itu dikumpulin dan itu tidak menjadi problem bagi kehidupan masyarakat di sana, sehingga menjadi selesai,” ujarnya.

    Kebijakan yang mengusung konsep kebersamaan ini, diungkapkan Dedi, mengadopsi dari program rereongan jimpitan atau rereongan sekepal beras saat dirinya menjadi Bupati Purwakarta.

    Program itu, disebutnya berhasil, di mana Dinas Pendidikan di Kabupaten Purwakarta tiap bulan menyiapkan beberapa ton beras yang dikirimkan ke kampung tertentu.

    “Ini berhasil,” katanya.

    Adapun untuk tingkat sekolah, Dedi menegaskan ini bukanlah pungutan sekolah, karena dalam program ini anak-anak sekolah diarahkan mengumpulkan donasi tiap hari di bendahara kelas.

    Nantinya uang ini akan dipergunakan, semisal jika ada teman sekelas yang sakit untuk menengok dan membantu pengobatannya.

    “Kemudian jika teman sekelasnya misalnya nggak punya seragam kebetulan orang tuanya tidak mampu ya diberi. Seperti itu lah,” ucapnya.

    Ketika ditanya mengenai tingkatan pelaksanaan program ini apakah wajib atau tidak, Dedi menekankan bahwa program ini sukarela.

    “Bagi mereka yang mau ngasih ya silahkan, yang tidak, ya tidak apa-apa,” tuturnya.

     

  • Pembukaan PORNAS XVII, Ketua KORPRI DPD RI: Perkuat Fondasi Birokrasi

    Pembukaan PORNAS XVII, Ketua KORPRI DPD RI: Perkuat Fondasi Birokrasi

    Jakarta

    Ketua KORPRI Sekretariat Jenderal (Setjen) DPD RI, Oni Choiruddin, menilai Pekan Olahraga Nasional (PORNAS) XVII KORPRI menjadi momentum penting untuk membangun semangat aparatur sipil negara (ASN) yang sehat, produktif, dan berintegritas.

    Hal tersebut disampaikan pada pembukaan PORNAS XVII KORPRI di Stadion Jakabaring, Palembang, hari ini. Menurutnya, olahraga bukan sekadar aktivitas fisik, melainkan sarana menumbuhkan nilai sportivitas, sinergi, serta kolaborasi dalam mendukung kinerja kelembagaan DPD RI.

    “Olahraga mengajarkan disiplin, kerja sama, dan ketangguhan, ini nilai-nilai yang sama pentingnya dalam birokrasi. ASN yang sehat jasmani dan rohani akan mampu bekerja dengan lebih produktif, berintegritas, dan solid sebagai support system bagi DPD RI,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (5/10/2025).

    Ia menambahkan, semangat kebersamaan dan sportivitas yang tumbuh dalam ajang PORNAS mencerminkan karakter ASN yang profesional dan siap berkolaborasi lintas unit kerja. Kegiatan ini bukan hanya menjadi wadah kompetisi, tetapi juga sarana mempererat rasa persaudaraan di antara ASN dari berbagai instansi.

    “ASN Setjen DPD RI harus menjadi contoh birokrasi yang adaptif, kolaboratif, dan berorientasi pada hasil. Semangat yang sama seperti dalam olahraga tim, yaitu saling mendukung, saling menguatkan, dan berjuang bersama untuk hasil terbaik. Itulah yang harus tercermin dalam kinerja sehari-hari,” sambungnya.

    Lebih lanjut, Oni menegaskan bahwa pembinaan jasmani dan mental ASN tidak bisa dipisahkan dari misi kelembagaan. Ia menilai ASN Setjen DPD RI memiliki peran strategis sebagai penggerak administrasi dan pelayanan yang menopang kinerja DPD RI baik di tingkat nasional maupun daerah.

    Sebagai informasi, acara ini turut dihadiri oleh Deputi Bidang Administrasi Setjen DPD RI Niqman Zahir dan Wakil Ketua KORPRI Setjen DPD RI seperti Nana Sutisna, Mahyu Darma, serta Fitriani.

    (prf/ega)

  • Muncul Edaran ASN dan Warga Jabar Donasi Rp1.000 per Hari

    Muncul Edaran ASN dan Warga Jabar Donasi Rp1.000 per Hari

    Jakarta, CNBC Indonesia – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) mengeluarkan sebuah surat edaran tertanggal Rabu (1/10/2025) yang bertujuan mendorong ASN dan warga untuk berdonasi sebesar Rp1.000 setiap hari.

    Surat edaran ini memiliki nomor 149/PMD.03.04/KESRA dan dinamakan Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu). Gerakan ini didasarkan pada semangat gotong royong serta nilai-nilai saling mengasah, saling mengasihi, dan saling mengasuh.

    Gerakan donasi ini secara spesifik bertujuan untuk memenuhi kebutuhan mendesak dan darurat yang dihadapi masyarakat di sektor pendidikan dan kesehatan.

    “Melalui gerakan ini, setiap ASN, pelajar, dan masyarakat diimbau untuk menyisihkan Rp1.000,- per hari sebagai wujud kesetiakawanan dan sukarela sosial,” bunyi surat edaran tersebut dikutip CNN Indonesia.

    Pengelolaan, penyaluran, pencatatan, dan pelaporan dana donasi akan ditangani oleh pengelola di wilayah masing-masing. Pengelola setempat memiliki tanggung jawab penuh untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dana tersebut.

    Dana yang terkumpul akan disalurkan secara eksklusif untuk kebutuhan pendidikan dan kesehatan yang bersifat mendesak dan darurat. Laporan mengenai penggunaan dana harus disampaikan kepada masyarakat melalui media sosial dan aplikasi Sapawarga/Portal Layanan Publik.

    Surat edaran ini ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.

    Oleh karena itu, KDM menginstruksikan Bupati dan Wali Kota agar mensosialisasikan gerakan ini serta memfasilitasi pelaksanaannya kepada ASN, Non-ASN, berbagai instansi, pelajar, dan masyarakat umum. Mereka juga diminta untuk mengawasi agar implementasi gerakan berjalan lancar, transparan, dan akuntabel.

    Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat, Adi Komar, menjelaskan bahwa dana Rereongan Poe Ibu akan dikumpulkan melalui rekening khusus Bank BJB dengan format penamaan rekening: Rereongan Poe Ibu – nama instansi/sekolah/unsur masyarakat.

    “Gerakan ini harus berjalan baik agar benar-benar menjadi kekuatan solidaritas masyarakat Jawa Barat. Dengan rereongan, kita wujudkan Jawa Barat istimewa,” katanya.

    (tps/tps)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Pemprov Sumsel Jadi Instansi Daerah Pertama Terapkan Manajemen Talenta di BKN Palembang – Page 3

    Pemprov Sumsel Jadi Instansi Daerah Pertama Terapkan Manajemen Talenta di BKN Palembang – Page 3

    “Manajemen talenta adalah wujud nyata reformasi birokrasi. Kita ingin memastikan setiap ASN menempati posisi yang tepat sesuai kompetensi dan karakter. Tidak ada lagi ruang untuk intervensi politik dalam karier ASN,” kata Zudan.

    Penyerahan SK ini menandai komitmen BKN dalam memperluas implementasi manajemen talenta ASN di seluruh Indonesia sebagai bagian dari reformasi struktural untuk mewujudkan Asta Cita Presiden dan membangun birokrasi yang tangguh, netral, serta berorientasi pelayanan publik.

    “Birokrasi yang sehat akan melahirkan ASN yang kuat, dan ASN yang kuat akan melahirkan pelayanan publik yang unggul,” ujar dia.

    Zudan juga menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Sumatera Selatan dan seluruh jajaran yang telah lebih dulu melangkah dalam membangun sistem pembinaan karier ASN yang modern dan berbasis meritokrasi.

    “Sumatera Selatan menunjukkan contoh baik. Komitmen kepala daerah dan dukungan Kanreg VII BKN menjadi kombinasi ideal untuk mempercepat transformasi birokrasi,” ujar Kepala BKN.