Kementrian Lembaga: ASN

  • Viral Video Pungli Satpol PP, DPRD Surabaya: Jangan Cukup Alasan Video Lama

    Viral Video Pungli Satpol PP, DPRD Surabaya: Jangan Cukup Alasan Video Lama

     

    Surabaya (beritajatim.com)– Video viral yang memperlihatkan dugaan pungutan liar oleh oknum anggota Satpol PP Kota Surabaya terhadap pedagang kaki lima memantik reaksi keras DPRD Surabaya.

    Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menilai peristiwa tersebut harus menjadi atensi serius Wali Kota Surabaya dan jajaran pimpinan Satpol PP.

    “Bukan soal itu video lama atau baru, tapi ini adalah fakta yang tidak bisa disanggah tentang wajah Satpol PP Kota Surabaya yang masih jauh dari bersih dari perilaku pungli,” kata politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe, Sabtu (13/12/2025).

    Cak Yebe menegaskan klarifikasi bahwa video tersebut direkam setahun lalu tidak menghapus substansi persoalan. Menurut dia, praktik pungli tetap merupakan pelanggaran serius yang mencederai kepercayaan publik.

    “Sekalipun disebut video lama yang baru diviralkan, itu tidak mengubah kenyataan bahwa pungli masih terjadi dan harus ditangani secara serius,” ujar Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya ini.

    Dia menyebut momentum viralnya video pungli tersebut semakin ironis karena terjadi di tengah komitmen Pemerintah Kota Surabaya memberantas pungli dan korupsi. Apalagi, video viral tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia.

    “Ini ironis, di saat kita bicara komitmen pemberantasan pungli dan korupsi, justru muncul video yang menunjukkan praktik sebaliknya,” kata Cak Yebe.

    Cak Yebe mengingatkan bahwa semangat anti korupsi tidak boleh berhenti pada jargon semata. Komitmen tersebut, menurut dia, harus diwujudkan dalam tindakan riil dan konsisten dalam keseharian aparatur pemerintah.

    “Seperti yang saya sampaikan saat Hakordia, keberanian memberantas pungli dan menolak korupsi jangan hanya sebatas jargon, tapi harus diaktualisasikan dalam kehidupan nyata sehari-hari,” ujar Cak Yebe.

    Dia menegaskan bahwa setiap aparatur, baik ASN maupun non-ASN di lingkungan Pemkot Surabaya, yang terbukti melakukan pungli harus ditindak tegas. Sanksi yang dijatuhkan, kata dia, harus memberikan efek jera.

    “Jika ada ASN maupun non-ASN Pemkot Surabaya yang terbukti melakukan pungli kepada masyarakat, harus ditindak tegas dengan sanksi yang memberatkan,” tegas Cak Yebe.

    Bahkan, Cak Yebe membuka opsi pemberian sanksi terberat berupa pemecatan tidak dengan hormat. Menurut dia, langkah tersebut penting untuk mencegah terulangnya praktik serupa.

    “Bila perlu sanksi pemecatan dengan tidak hormat agar timbul efek jera bagi pegawai yang lain,” kata dia.

    Sebaliknya, Cak Yebe mengingatkan agar penanganan kasus pungli tidak berhenti pada hukuman ringan. Menurut dia, sanksi berupa mutasi jabatan atau rotasi lokasi kerja tidak cukup untuk menunjukkan keseriusan pemerintah.

    “Kalau hanya sebatas jargon dan sanksi ringan seperti mutasi atau rotasi, saya menilai Pemkot Surabaya tidak benar-benar serius memberantas pungli dan korupsi,” ujar Cak Yebe.

    Cak Yebe menegaskan pemberantasan pungli merupakan prasyarat utama mewujudkan aparatur pemerintahan yang berintegritas. DPRD Surabaya, kata dia, akan terus mengawal komitmen tersebut agar benar-benar dijalankan.

    “Ini soal integritas aparatur dan kepercayaan publik, sehingga harus dibuktikan. Gak ngomong tok,” pungkas politisi penggemar olahraga domino dan jujitsu ini.[asg/ted]

  • 3
                    
                        Kritis Integritas: Pembangkangan Polri atas Putusan MK
                        Nasional

    3 Kritis Integritas: Pembangkangan Polri atas Putusan MK Nasional

    Kritis Integritas: Pembangkangan Polri atas Putusan MK
    Penyuluh Antikorupsi Sertifikasi | edukasi dan advokasi antikorupsi. Berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya integritas dan transparansi di berbagai sektor
    Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
    DI TENGAH
    upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia, keputusan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 menjadi sorotan tajam.
    Langkah ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas melarang anggota Polri aktif menjabat di kementerian dan lembaga sipil.
    Tindakan yang seolah tak mengindahkan keputusan MK ini menggugah pertanyaan mendalam tentang komitmen institusi penegak hukum dalam menjaga integritas dan netralitasnya.
    Pembangkangan terhadap putusan MK bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga ancaman terhadap prinsip dasar negara hukum.
    Dengan tetap mengizinkan anggota Polri menjabat di instansi sipil, Kapolri tidak hanya merendahkan kewibawaan hukum, tetapi juga berpotensi memicu konflik kepentingan.
    Situasi ini mengaburkan batas antara kekuasaan sipil dan aparat, di mana polisi seharusnya menjadi penegak hukum yang independen, justru terjerat dalam kebijakan politik sipil.
    Tindakan pemerintah dalam menanggapi situasi ini sangat krusial. Di saat masyarakat mendesak agar integritas hukum ditegakkan, langkah berani untuk menarik anggota Polri dari jabatan sipil dan menghentikan implementasi Perpol 10/2025 menjadi penting dan mendesak.
    Hanya dengan mematuhi putusan MK dan menjalankan prinsip-prinsip profesionalitas, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dapat dipulihkan, serta memastikan bahwa Indonesia tetap berkomitmen pada supremasi hukum, bukan pada kekuasaan semata.
    Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengizinkan anggota Polri aktif menjabat di 17 kementerian dan lembaga sipil terasa seperti tamparan bagi integritas institusi negara.
    Aturan ini muncul hanya sebulan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas melarang praktik semacam itu melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan bahwa anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
    Putusan MK tersebut bukanlah hal sepele. MK membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Alasan utamanya adalah untuk menjaga netralitas Polri sebagai penegak hukum, mencegah konflik kepentingan, dan menghindari politisasi institusi kepolisian.
    Sebelum putusan ini, polisi aktif sering ditempatkan di posisi strategis sipil, seperti di kementerian atau lembaga negara, yang menurut para pemohon uji materi termasuk aktivis hak asasi manusia, merusak prinsip pemisahan kekuasaan.
    Pakar hukum tata negara pun menilai putusan ini berlaku serta merta, mengharuskan polisi aktif yang sedang menjabat segera mundur.
    Namun, respons Kapolri justru sebaliknya. Perpol baru tersebut secara eksplisit mengatur bahwa anggota Polri dapat bertugas di 17 instansi sipil, termasuk Kementerian Kehutanan, Kementerian Hukum dan HAM, hingga lembaga seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN), KPK.
    Ini bukan hanya kontradiktif dengan putusan MK, tapi juga mengabaikan seruan dari DPR RI yang mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menarik polisi dari jabatan sipil demi menghormati keputusan konstitusi.
    Tidak salah jika banyak masyarakat beranggapan bahwa tindakan ini merupakan bentuk pembangkangan hukum yang jelas, yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap Polri dan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai penjaga konstitusi.
    Jika keputusan MK, yang seharusnya final dan mengikat, tidak dianggap serius, maka persepsi publik terhadap institusi tersebut bisa runtuh.
    Pertanyaan yang muncul adalah, untuk apa adanya Mahkamah Konstitusi jika putusannya tidak dihormati?
    Di sisi lain, pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM berargumen bahwa putusan MK tidak berlaku surut. Artinya, larangan hanya untuk pengangkatan baru, sementara yang sudah menjabat boleh tetap.
    Pendapat ini didukung oleh sebagian kalangan, termasuk dari Nahdlatul Ulama (NU), yang melihatnya sebagai cara untuk menghindari kekacauan administratif mendadak.
    Namun, argumen ini lemah secara hukum. Putusan MK bersifat final dan mengikat, dan prinsip non-retroaktif biasanya tidak berlaku untuk isu konstitusional yang menyangkut prinsip dasar negara.
    Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden berbahaya: lembaga eksekutif bisa mengabaikan MK dengan dalih interpretasi sendiri.
    Menurut saya, tindakan Kapolri mencerminkan masalah lebih rumit dan ruwet dalam
    reformasi Polri
    . Reformasi polri juga tampaknya tak berdaya. Benarlah adanya bahwa reformasi Polri itu sekadar
    omon-omon
    di warung kopi.
    Indonesia bukan negara polisi, tapi negara hukum di mana supremasi konstitusi harus diutamakan.
    Dengan membiarkan anggota Polri tetap menjabat di instansi sipil, Kapolri tidak hanya melemahkan netralitas Polri, tapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
    Tentu saja hal Ini bisa memicu konflik kepentingan, di mana polisi yang seharusnya independen justru terlibat dalam kebijakan sipil, potensial menimbulkan korupsi atau penyalahgunaan wewenang. Inilah yang menjadi kekhawatiran saya.
    Sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi, Presiden Prabowo memiliki peran sentral dalam memastikan kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
    Tanggung jawab ini tidak hanya bersifat otoritatif, tetapi juga mencerminkan kewajiban moral untuk menjaga agar seluruh lembaga negara, termasuk Polri, tunduk pada konstitusi.
    Dalam konteks ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mendesak pemerintah untuk menarik personel Polri dari jabatan sipil. Tindakan ini diharapkan dapat menghormati dan menegakkan keputusan MK yang telah ada.
    Langkah yang seharusnya diambil oleh pemerintah bukanlah mempertahankan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 (Perpol 10/2025), melainkan melakukan penataan transisi yang sesuai dengan hukum. Beberapa langkah penting yang dapat dilakukan antara lain:
    Pertama, menghentikan sementara implementasi Perpol 10/2025 sampai proses harmonisasi dengan putusan MK selesai. Langkah ini akan memberikan waktu yang cukup bagi pemerintah untuk mengevaluasi dan menyesuaikan regulasi yang ada guna mematuhi keputusan MK.
    Kedua, segera menarik anggota Polri aktif dari jabatan sipil yang jelas bertentangan dengan putusan MK. Hal ini esensial untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan bahwa penegakan hukum tetap profesional dan bebas dari intervensi.
    Ketiga, melakukan audit transparan terhadap seluruh bentuk penugasan personel aktif di luar struktur kepolisian. Dengan adanya audit ini, publik akan mendapatkan gambaran jelas tentang penggunaan sumber daya Polri dan menjamin keadilan dalam penugasan.
    Keempat, membangun mekanisme transisi yang memungkinkan jabatan-jabatan yang ditinggalkan diisi oleh unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat sipil lain. Ketersediaan layanan publik tidak boleh terganggu selama masa transisi ini.
    Mekanisme yang baik akan memastikan kelangsungan pelayanan masyarakat tanpa menyalahi ketentuan hukum.
    Langkah-langkah ini tidak hanya menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas konstitusi, tetapi juga merupakan bentuk upaya untuk mencegah erosi terhadap prinsip profesionalitas dan netralitas Polri.
    Dengan mengedepankan kepatuhan terhadap hukum, pemerintah dapat memperkuat legitimasi institusinya di hadapan publik, serta menciptakan kepercayaan yang lebih besar terhadap lembaga-lembaga negara
    Pelanggaran terhadap konstitusi tidak selalu terjadi secara frontal. Sering kali ia berlangsung lewat regulasi teknis, keputusan administratif, atau penafsiran yang memelintir makna putusan peradilan.
    Dalam kasus ini, Perpol 10/2025 menjadi contoh bagaimana aturan internal dapat menggeser batas-batas konstitusional secara perlahan, tapi signifikan.
    Ketika MK telah mengeluarkan putusan final, yang dibutuhkan bukanlah perdebatan panjang, melainkan kepatuhan. Mengabaikannya berarti membiarkan marwah negara hukum terkikis sedikit demi sedikit.
    Polri membutuhkan kepercayaan publik untuk menjalankan tugasnya. Kepercayaan itu hanya dapat bertahan jika institusi kepolisian menunjukkan komitmen terhadap prinsip dasar negara hukum.
    Indonesia bukan negara polisi. Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, langkah apa pun yang berpotensi mengaburkan batas antara kekuasaan sipil dan aparat harus dihentikan.
    Tugas negara hari ini bukan hanya memperkuat supremasi hukum, tetapi juga memastikan bahwa tidak ada lembaga yang berdiri di atas konstitusi.
    Dalam setiap langkah kita menuju keadilan, sangat jelas bahwa hukum harus menjadi penuntun, bukan sekadar aturan yang bisa diabaikan.
    Ketika lembaga-lembaga negara mulai mengabaikan putusan hukum, kita bukan hanya menghadapi ancaman terhadap integritas institusi, tetapi juga mengorbankan kepercayaan masyarakat yang telah dibangun dengan susah payah.
    Masyarakat berhak mendapatkan penegakan hukum yang adil dan bijaksana, serta aparat yang mampu menjaga netralitasnya dalam setiap keputusan.
    Pada akhirnya, saatnya bagi kita semua untuk bersuara, menantang setiap bentuk pembangkangan hukum yang merusak fondasi konstitusi.
    Marilah kita bergerak bersama, mendorong pemerintah dan lembaga terkait untuk kembali pada prinsip-prinsip yang mendasar, demi masa depan yang lebih baik dan berkeadilan. Polisi kembalilah mengayomi bukan menguasai.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Dilarang MK, Polri Malah Buka Jalan Polisi Menjabat di 17 Instansi
                        Nasional

    3 Dilarang MK, Polri Malah Buka Jalan Polisi Menjabat di 17 Instansi Nasional

    Dilarang MK, Polri Malah Buka Jalan Polisi Menjabat di 17 Instansi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dinilai bermasalah.
    Lewat aturan tersebut, Kapolri mengatur bahwa polisi dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga, meski hal itu sudah dilarang oleh
    Mahkamah Konstitusi
    (MK).
    MK lewat putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada 13 November 2025 melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
    Namun, tak sampai sebulan kemudian, pada 9 Desember 2025, Listyo Sigit justru meneken
    Perpol 10/2025
    yang membuka pintu bagi polisi aktif untuk menjabat di 17 kementerian/lembaga di luar Polri.
    Instansi-instansi dimaksud adalah Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.
    Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.
    Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Profesor hukum tata negara Mahfud MD menyatakan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan MK di atas.
    “Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” kata Mahfud kepada
    Kompas.com
    , Jumat (12/12/2025).
    Selain bertentangan dengan putusan MK, Mahfud yang juga mantan Ketua MK ini menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan Undang-Undang ASN.
    UU ASN mengatur bahwa pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif diatur dalam UU Polri, sedangkan di UU Polri sendiri tidak mengatur mengenai daftar kementerian yang bisa dimasuki polisi aktif, ini berbeda dengan UU TNI yang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI.
    “Jadi Perpol ini tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata Mahfud.
    Ia juga menekankan, Polri saat ini merupakan institusi sipil, namun itu tidak bisa menjadi landasan bagi polisi aktif untuk masuk ke institusi sipil lainnya.
    “Sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, jaksa tak bisa jadi dokter,” kata Mahfud.
    Senada, advokat Syamsul Jahidin, penggugat UU Polri pada perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, juga menilai Polri telah membangkangi MK dengan mengeluarkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
    Ia mengingatkan, secara hierarki perundang-undangan, peraturan Polri memiliki posisi di bawah undang-undang atau putusan MK.
    “Itu pembangkangan, pengkhianatan terhadap konstitusi atau pengkhianatan terhadap undang-undang. Murni itu makar,” kata Syamsul.
    Syamsul pun meminta Polri agar patuh terhadap perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Dasar 1945.
    Merujuk pada Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, Polri merupakan alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.
    Dalam UUD 45, tidak disebutkan Polri punya tugas dan kewenangan untuk membuat aturan seperti Perpol 10/2025 yang isinya menandingi putusan MK.
    “Rakyat itu sebenarnya sederhana, Anda (Polri) bertugas sesuai undang-undang dasar,” ujar Syamsul saat dihubungi, Jumat.
    Menurut Syamsul, jika seseorang sudah memutuskan untuk menjadi polisi, ia seharusnya menjalankan tugas selayaknya seorang polisi, bukannya melaksanakan tugas lain, misalnya, dengan masuk ke ranah sipil.
    Ia menekankan, jabatan di kementerian dan lembaga seharusnya diisi oleh ASN sesuai dengan keahliannya, bukan polisi yang bukan berstatus ASN.
     “Awal mulanya terciptanya parcok (partai cokelat) ini kan gara-gara ini, gara-gara mereka (polisi) menempati jabatan sipil,” kata Syamsul.
    Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam meminta Polri mempertegas fungsi penempatan polisi aktif di 17 kementerian/lembaga.
    Menurut Anam, daftar lembaga yang tercantum dalam aturan tersebut perlu dijabarkan hingga ke level fungsi agar tidak menimbulkan tafsir yang keliru.
    “Persoalannya sederhana, harus dipastikan juga sebenarnya di fungsi apa? Fungsinya masih enggak ada sangkut-pautnya dengan kepolisian, di level fungsi. Jadi tidak hanya soal kementeriannya, tapi di kementerian itu fungsinya apa? Itu yang harus dipertegas,” kata Anam kepada
    Kompas.com
    , Jumat.
    Anam menjelaskan, Polri memaknai 17 kementerian/lembaga itu sebagai institusi yang memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian.
    Secara tata kelola, daftar kementerian dan prosedur penempatan yang diatur dalam Perpol memang memberikan kepastian.
    Namun, itu juga belum cukup apabila tidak disertai kejelasan mengenai fungsi yang benar-benar membutuhkan personel polisi aktif.
    “Karena memang sangkut-pautnya macam-macam ini ada yang memang disebutkan dalam undang-undang, ada yang tidak, jadi penting untuk kepastian itu,” kata dia.
    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penempatan anggota Polri pada 17 kementerian/lembaga memiliki dasar hukum yang jelas, baik dari undang-undang maupun peraturan pemerintah.
    “Polri pada pengalihan jabatan anggota Polri dari jabatan manajerial maupun non-manajerial pada organisasi dan tata kerja Polri untuk dialihkan pada organisasi dan tata kerja K/L berdasarkan regulasi yang sudah berlaku,” kata Trunoyudo kepada
    Kompas.com
    .
    Trunoyudo merinci sejumlah regulasi yang menjadi payung hukum penugasan anggota Polri di luar struktur Polri, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (3), beserta penjelasannya, yang tetap berlaku setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
    UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 19 ayat (2b), yang menyebut jabatan ASN tertentu dapat diisi anggota Polri, serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pasal 147 hingga 150, yang mengatur jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8 ASN Kemnaker Didakwa Peras Agen Tenaga Kerja Asing Rp 135 Miliar

    8 ASN Kemnaker Didakwa Peras Agen Tenaga Kerja Asing Rp 135 Miliar

    Liputan6.com, Jakarta – Sebanyak delapan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) didakwa memeras agen perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebesar Rp 135,29 miliar terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di lingkungan Kemenaker pada kurun waktu 2017-2025.

    Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi Nur Haris Arhadi menyebutkan kedelapan terdakwa juga meminta para agen untuk memberikan barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn.

    “Para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang dan apabila tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses,” kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/12) seperti dilansir Antara.

    Kedelapan terdakwa dimaksud, yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, dan Gatot Widiartono.

    JPU menjelaskan pemerasan dilakukan bertujuan untuk memperkaya para ASN Kemenaker tersebut, yaitu memperkaya Putri sebesar Rp 6,39 miliar; Jamal Rp 551,16 juta; Alfa Rp 5,24 miliar; Suhartono Rp 460 juta; Haryanto Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn; Wisnu Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T; Devi Rp 3,25 miliar; serta Gatot Rp 9,48 miliar.

    Atas perbuatannya, para terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    JPU membeberkan RPTKA adalah rencana penggunaan tenaga kerja asing pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu yang diterbitkan oleh Kemenaker kepada pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA di Indonesia.

    Adapun proses permohonan RPTKA dilakukan secara daring dengan cara pihak pemohon mengajukan pengesahan RPTKA melalui laman resmi tka-online.kemnaker.go.id.

    “Pada proses itu, pihak pemohon diwajibkan untuk mengunggah seluruh berkas kelengkapan yang dipersyaratkan pada laman tersebut,” ungkap JPU.

     

  • Wali Kota Mojokerto Tekankan Peran Strategis Keluarga untuk Indonesia Emas 2045

    Wali Kota Mojokerto Tekankan Peran Strategis Keluarga untuk Indonesia Emas 2045

    Mojokerto (beritajatim.com) – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Dharma Wanita Persatuan (DWP) berlangsung khidmat di Ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto. Tahun ini, DWP mengusung tema ‘Peran Strategis Dharma Wanita Persatuan dalam Pendidikan Anak Bangsa untuk Indonesia Emas 2045’.

    Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari hadir langsung dan memberikan arahan terkait pentingnya peran DWP dalam membangun fondasi keluarga ASN yang berkualitas. Menurutnya, tema peringatan HUT DWP tahun ini sejalan dengan visi besar negara untuk menyiapkan generasi emas pada tahun 2045.

    “ASN tidak mungkin bisa berkontribusi maksimal untuk pemerintah daerah kalau urusan rumah tangganya tidak ada kedamaian dan kondusifitas. Maka peran strategis Dharma Wanita ini adalah menjaga itu. Keluarga yang harmonis menjadi titik awal ASN dapat bekerja optimal dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkapnya, Jumat (12/12/2025).

    Dalam arahannya, Ning Ita (sapaan akrab, red) menekankan bahwa Indonesia memiliki sumber daya alam melimpah, namun tidak akan bermakna tanpa Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul. Karena itu, penguatan kualitas manusia sejak usia dini menjadi prioritas, terutama di tengah tantangan era informasi yang sangat cepat dan disruptif.

    Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto ini turut menyoroti pentingnya pendidikan, pola asuh, serta pencegahan stunting sebagai bagian dari upaya membangun generasi berkualitas. Tantangan terbesar, katanya, berada pada kelompok remaja, yang kini hidup dalam lingkungan digital serba terbuka.

    “Tantangan kita saat ini ada pada remaja. Kita harus update perkembangan generasi Z dan generasi Alfa agar komunikasi bisa nyambung. Di sinilah peran ketahanan keluarga menjadi penting, diawali dengan bonding yang kuat antara orang tua dan anak,” terangnya.

    Melihat fenomena kenakalan remaja yang mulai muncul bahkan di kota kecil seperti Mojokerto, Ning Ita menginisiasi program baru bertajuk STAR (Sekolah Orang Tua Remaja). Program tersebut digagas karena menurunnya komunikasi keluarga, lemahnya ikatan emosional, serta kurangnya ketahanan keluarga di era modern.

    “Saya berharap Dharma Wanita dan PKK ikut berperan. Kalau gerakan ini kita lakukan secara keroyokan, tidak hanya pemerintah kota tapi juga organisasi-organisasi wanita, insyaallah kita mampu menghantarkan calon-calon pemimpin bangsa dari Kota Mojokerto,” ujarnya.

    Ning Ita mengajak DWP dan PKK untuk turut menyukseskan program STAR agar gerakan ini dapat berjalan masif dan memberi dampak luas. Di akhir acara, Ning Ita menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota Dharma Wanita Persatuan yang merayakan HUT ke-26.

    “Semoga terus sukses dan berkiprah untuk mendukung ASN serta mengantarkan generasi bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” tutupnya. [tin/ian]

  • Penggugat UU Polri: Maunya Rakyat Sederhana, Polisi Kerja Sesuai Undang-Undang Dasar…

    Penggugat UU Polri: Maunya Rakyat Sederhana, Polisi Kerja Sesuai Undang-Undang Dasar…

    Penggugat UU Polri: Maunya Rakyat Sederhana, Polisi Kerja Sesuai Undang-Undang Dasar…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Advokat Syamsul Jahidin yang pernah menggugat UU Polri ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan, keinginan masyarakat terhadap Polri sebenarnya sederhana.
    Hal ini disampaikan Syamsul menanggapi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang baru meneken Peraturan
    Polri
    Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    “Rakyat itu sebenarnya sederhana, Anda (Polri) bertugas sesuai undang-undang dasar,” ujar Syamsul saat dihubungi, Jumat (12/12/2025).
    Merujuk pada Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, Polri merupakan alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.
    Dalam UUD 45, tidak disebutkan Polri punya tugas dan kewenangan untuk membuat aturan seperti
    Perpol 10/2025
    yang isinya menandingi putusan MK.
    Syamsul mengatakan, masyarakat berharap Polri dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai UUD 1945 agar tidak ada lagi elemen sipil yang dikriminalisasi.
    “Tidak ada wartawan yang dikriminalisasi. Tidak ada aktivis yang dikriminalisasi. Tidak ada orang yang dimarginalkan,” katanya.
    “Tidak ada pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penegak hukum itu sendiri. Tidak ada jenderal-jenderal lagi yang diadili karena membacking-membackingi. Itu sebenarnya yang kami inginkan,” lanjut Syamsul.
    Menurut Syamsul, jika seseorang sudah memutuskan untuk menjadi polisi, ia seharusnya menjalankan tugas selayaknya seorang polisi, bukannya melaksanakan tugas lain, misalnya, dengan masuk ke ranah sipil.
    “Awal mulanya terciptanya parcok (partai cokelat) ini kan gara-gara ini, gara-gara mereka (polisi) menempati jabatan sipil,” imbuhnya.
    Syamsul menegaskan, polisi bukan seorang aparatur sipil negara (ASN) sehingga UU ASN tidak berlaku untuk mereka.
    Jabatan di kementerian dan lembaga seharusnya diisi oleh ASN sesuai dengan keahliannya.
    Diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Beleid ini mengatur bahwa polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.
    “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.
    Kemudian, Pasal 2 mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanakan tugas di dalam maupun luar negeri.
    Selanjutnya, pada Pasal 3 Ayat (1) disebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dapat dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
    Daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yakni Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Soal Gaji Tunggal ASN, Menteri PANRB Beri Penjelasan Begini

    Soal Gaji Tunggal ASN, Menteri PANRB Beri Penjelasan Begini

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Rini Widyantini buka suara mengenai konsep gaji tunggal bagi aparatus sipil negara (ASN) atau single salary. Lantas, kapan konsep gaji tunggal ASN ini diterapkan?

    Rini belum bicara mengenai waktu penerapan single salary tersebut. Walaupun gaji tunggal ASN tertuang dalam naskah Nota Keuangan/RAPBN 2026. Dia hanya menjelaskan soal konsep gaji tunggal tersebut.

    “Itu sebetulnya total reward. Jadi bukan hanya kita menyatukan salaries, bukan itu konsepnya,” ungkap Rini, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, dikutip Jumat (12/12/2025).

    Dia menjelaskan, pemberian reward kepada ASN bukan sebatas pada materi, tapi juga sistem kerja. Lalu, ada bentuk apresiasi terhadap kinerja, suasana kantor, hingga sistem karier.

    “Jadi kita menggunakannya itu total reward kepada ASN. Itulah yang dianut oleh Undang-Undang nomor 20 (Tahun 2023),” ujarnya.

    “Jadi bukan single salary-nya, begitu. Tapi kita memberikan kepada ASN itu untuk secara lebih komprehensif,” Rini menambahkan.

    Menkeu Purbaya Belum Tahu

    Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi usulan penerapan sistem gaji tunggal atau single salary system bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Sistem ini diusulkan untuk menggantikan skema penggajian lama yang memisahkan antara gaji pokok dan berbagai tunjangan. Purbaya mengaku belum dapat memberikan kepastian terkait implementasi wacana tersebut.

    “Saya belum tahu,” ujar Purbaya singkat saat ditemui usai menghadiri acara Prasasti Luncheon Talk, Rabu, 8 Oktober 2025.

  • Menpan RB Beri Sinyal Lowongan CPNS 2026, Fresh Graduate Siap-siap Daftar!

    Menpan RB Beri Sinyal Lowongan CPNS 2026, Fresh Graduate Siap-siap Daftar!

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini memberikan kode akan kembali membuka rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada tahun anggaran 2026 atau yang lebih dikenal dengan CPNS 2026.

    Rini mengungkap bahwa pemerintah berencana menggeser fokus kebijakan rekrutmen dari penyelesaian tenaga non-ASN (honorer) menjadi regenerasi birokrasi melalui pelamar umum atau lulusan baru (fresh graduate).

    “Kami sangat concern terhadap regenerasi ASN. Ke depannya, saya berharap bisa fokus kepada para fresh graduate untuk bisa ikut serta menjadi bagian dari birokrasi,” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

    Rini menjelaskan bahwa saat ini Kementerian PANRB tengah menyusun postur SDM nasional untuk mengakomodasi kebutuhan Kabinet Merah Putih yang terdiri dari 48 kementerian.

    Dia telah menginstruksikan seluruh instansi untuk menyusun analisis kebutuhan pegawai yang disesuaikan dengan rencana strategis lima tahun ke depan.

    Analisis ini akan menjadi basis data untuk menentukan formasi jabatan mana yang membutuhkan penambahan pegawai (positive growth) dan mana yang harus dibatasi atau dikurangi (minus growth).

    “Jadi kementerian yang baru, yang sedang melaksanakan tugas-tugas, yang sekarang fungsi pemerintah itu sudah terbagi habis, tentunya harus sudah mulai menyiapkan. Tentunya saya juga harus menyiapkan secara nasional posturnya seperti apa,” jelasnya.

    Dia menjelaskan rencana ini menandai babak baru manajemen ASN setelah sebelumnya pemerintah memprioritaskan penyelesaian status tenaga honorer pada periode rekrutmen.

    Rini mengakui saat ini pihaknya masih merampungkan penetapan SK bagi tenaga honorer yang sempat meleset dari target Oktober. Kendati demikian, arah kebijakan jangka panjang dipastikan akan membuka ruang lebih besar bagi talenta muda.

    “Kemarin kan kita memang banyak fokus menyelesaikan tenaga honorer. Ke depannya, saya sih berharap bisa fokus kepada para fresh graduate untuk bisa ikut serta menjadi bagian dari pada birokrasi,” tutupnya.

  • Sosok Mbah Sujito Pembunuh 2 Jemaah Salat Subuh di Bojonegoro yang Divonis Mati, Motifnya Terkuak

    Sosok Mbah Sujito Pembunuh 2 Jemaah Salat Subuh di Bojonegoro yang Divonis Mati, Motifnya Terkuak

    GELORA.CO  – Inilah sosok Sujito, terdakwa kasus pembunuhan 2 orang Jemaah Salat Subuh di Musala Al-Manar Desa/Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro yang divonis mati dalam persidangan, Kamis (11/12/2025).    

    Sujito menjadi terdakwa pertama yang divonis mati di Pengadilan Negeri (PN)  Bojonegoro. 

    Ketua Majelis Hakim Wisnu Widiastuti, serta dua hakim anggota, Ida Zulfa Mazida dan Achmad Fachrurrozi, menilai Sujito telah terbukti melakukan pembunuhan berencana, sesuai pasal 240 KUHP.

    Putusan Majelis Hakim tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman seumur hidup.

    “Terdakwa terbukti secara sah, melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Oleh karena itu, menjatuhkan pidana mati,” ujar Ketua Majlis Hakim Wisnu Widiastuti dalam sidang yang berlangsung di Ruang Kartika PN Bojonegoro, pada Kamis (11/12/2025).

    Dalam perkara ini, Kakek Sujito dengan sadar melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Abdul Aziz dan Cipto Rahayu.

    Majelis hakim juga menyebut sejumlah hal yang memberatkan dalam menjatuhkan vonisnya.

    Perbuatan terdakwa dinilai terlampau keji dan meresahkan masyarakat karena dilakukan dengan cara yang sadis dan kejam.

    Selain itu, pembuatan terdakwa dilakukan rumah ibadah musala, yang seharusnya menjadi tempat ibadah dan ruang aman bagi masyarakat.

    Terlebih, tindakan tersebut dilakukan saat para korban tengah melaksanakan salat Subuh berjemaah.

    Terdakwa juga melakukan kekerasan terhadap saksi Arik Wijayanti ketika berusaha melindungi suaminya, almarhum Abdul Aziz. Akibat penganiayaan itu, saksi mengalami luka berat.

    Majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga meninggalkan luka psikologis yang mendalam bagi keluarga para korban.

    “Majlis hakim melihat tidak ada rasa penyesalan dari terdakwa, terlihat dari sikap dan ucapan terdakwa selama persidangan,” ungkap Widiastuti.

    Sementara itu, atas vonis hukum mati tersebut Sujito melalui kuasa hukumnya, Sunaryo Abu Naim, mengaku masih mempertimbangkan atau pikir-pikir.

    “Hasil koordinasi dengan terdakwa, dia (Sujito) minta untuk pikir-pikir. Untuk langkah selanjutnya masih kami siapkan,” singkatnya.

    Dilain sisi, vonis hukuman mati yang diberikan Majlis Hakim tersebut disambut baik oleh para keluarga korban.

    Salah satu ahli waris, Ifnu Dika Rinanto mengaku bersyukur Majlis Hakim menjatuhkan vonis berat terhadap terdakwa.

    “Kami puas dengan putusan hukuman mati dari Majelis Hakim, vonis itu sesuai dengan apa yang diharapkan oleh keluarga kami, sebab perbuatannya sangat keji dan tidak menusiawi,” tutupnya

    Vonis Mati Pertama

    Humas PN Bojonegoro, Hario Purwo Hantoro, menyebut vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim pada terdakwa Sujito merupakan putusan yang pertama kali terjadi di Bojonegoro.

    Vonis hukuman mati ini, menurutnya telah melalui proses pertimbangan panjang majelis hakim.

    Hario mengungkapkan berdasarkan fakta persidangan yang ada. Terungkap jelas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sudah direncakan sebelumnya.

    Selain itu, selama proses persidangan terdakwa dinilai Majelis Hakim tidak menunjukkan rasa bersalah dan penyesalan atas perbuatannya yang dengan tega menghabisi nyawa seseorang. Hal ini tercermin dari sikap dan cara bicaranya.

    “Ya benar, ini vonis hukuman mati pertama di Bojonegoro, mengingat perkara ini cukup berat dan menjadi salah satu kasus paling menonjol yang ditangani PN Bojonegoro,” ujar Hario.

    Hario memenjelaskan beberapa hal yang memberatkan terdakwa.

    Diantaranya dalam kasus ini ada 3 orang yang menjadi korban, dua diantaranya meninggal dunia yakni almarhum Abdul Aziz dan Cipto Rahayu.

    Sedangakan, satu orang Arik Wiyanti juga menjadi korban hingga mengalami luka berat.

    “Selain itu, perbuatan terdakwa juga sangat kejam. Dilakukan di tempat ibadah dan pada saat korban salat Subuh berjama’ah,” jelasnya.

    Meski setelah dijatuhi vonis hukuman mati, terdakwa melalui kuasa hukumnya memilih pikir-pikir. Lanjut Hario hal itu merupakan hak dari terdakwa.

    “Pikir-pikir dalam hal ini adalah hak dari terdakwa, penasehat hukum maupun Jaksa penuntut umum. Dalam jangka waktu 7 hari setelah perkara diputuskan oleh majelis hakim apakah menerima putusan atau mengajukan upaya banding,” terangnya.

    Pengadilan Negeri Bojonegoro berharap vonis ini dapat memberikan keadilan bagi semua pihak.

    Siapakah Mbah Sujito? 

    Mbah Sujito kini berusia 67 tahun. 

    Dia adalah warga setempat yang juga tetangga korban di RT 04 RW 02 Desa/Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.

    Sujito nekat menghabisi nyawa tetangganya karena balas dendam pribadi terkait pembelaan tanah.

    Diduga, pelaku merasa tidak terima karena tanah dijadikan jalan umum oleh korban Abdul Aziz. Korban diketahui merupakan ketua RT setempat.

    “Motifnya karena balas dendam dan perkara tanah. Jadi keterangan pelaku tanahnya akan atau diusulkan menjadi jalan desa oleh korban.,” ungkap Bayu Adjie Sudarmono, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro. 

    Mengenai kronologi kejadiannya, jelas Bayu, mulanya pelaku datang ke musala sambil membawa parang.

    Lalu, saat mengetahui korban dan jamaah lain sudah mulai salat subuh pelaku kemudian masuk dan langsung mengurung korban.

    Pelaku ini dari awalnya sudah menunggu korban di musala, sambil bersembunyi parang.

    Lalu saat korban melaksanakan salat subuh berjamaah, pelaku langsung masuk dan membacok korban hingga akhirnya korban meninggal dunia di tempat.

    Setelah melakukan aksi pembacokan tersebut, lanjut Bayu, kemudian pelaku mengurung jamaah lainnya yakni Cipto Rahayu alias CR yang berusaha melerai.

    Sementara itu, istri korban Arik Wijayanti (60), istri korban yang kebetulan ikut salat subuh, spontan mencoba menghentikan aksi pelaku.

    Namun, upaya tersebut justru membuatnya juga tak luput menjadi korban keberingasan pelaku. Salah satu korban lainnya Cipto juga menjadi korban.

    “Istrinya dibacok juga, bagian kepalanya luka parah. Satu lagi tetangga kami, Pak Cipto yang berusaha memisahkan, juga kena bacokan,” tambah Suyanto.

    Usai membacok korban, keluar pelaku sambil mengingkari menyebut korban sebagai mafia tanah.

    “Pas selesai membacok Pak Ajiz itu mbah Jito (red: Sujito Pelaku) keluar, sambil ngomong ‘mafia tanah’ itu, saat saya cek ada tiga orang sudah berdarah, Pak Ajiz dan Istrinya Bu Arik dan Pak Cipto, ” ujar Suyanto.

    Kejadian pembacokan sontak membuat jamaah lainnya menjerit histeris.

    Pelaku kemudian keluar dari musala sambil menenteng parang penuh darah mengejar jamaah lainnya. 

    Situasi dilingkungan RT 04 pun berubah mencekam. Pelaku akhirnya diamankan oleh putranya sendiri dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kedungadem.

    “, mbah Jito ngamok – mbah Jito ngamok. Dia diamankan oleh cucunya sendiri dan cucu korban, dijalan raya sana mas, sambil bawa parang,” ulasnya.

    Sementara itu, Suyanto juga mengungkapkan bahwa sebelumnya antara korban dengan pelaku sempat bersitegang soal tanah dan jalan lingkungan di RT 04 RW 02.

    Namun, masalah tersebut sudah terselesaikan saat rapat RT.

    Warga lain, Susilo mengungkapkan bahwa korban Abdul Aziz dikenal sebagai pribadi yang baik.

    Korban Diketahui merupakan pensiunan ASN di Kecamatan Kedungadem.

    Sementara itu, istri korban Arik Wijayanti berprofesi sebagai guru di SMPN 2 Kedungadem.

    “Pak Ajiz itu baik mas, orang sini kalau mau ngurus surat atau apa-apa dia yang bantu,” ujarnya.

    Korban lainnya Cipto Rahayu diketahui merupakan pengusaha dan mempunyai sebuah koperasi di Kecamatan Kedungadem.

    “Pak Cipto juga sama baiknya dia sering bantu bagi-bagi uang ke anak yatim,” tutupnya

  • Segel Dinkes Lampung Tengah, KPK Cari Jejak Fee Proyek Alkes

    Segel Dinkes Lampung Tengah, KPK Cari Jejak Fee Proyek Alkes

    Lampung, Beritasatu.com – Aktivitas pemerintahan di Lampung Tengah tetap berjalan normal setelah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Dalam operasi senyap tersebut, KPK juga menyegel dua ruangan di kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Tengah terkait dugaan pengaturan pemenang proyek alat kesehatan (alkes).

    Pada Kamis (11/12/2025), suasana di kantor Bupati Lampung Tengah tetap ramai. Sejumlah kendaraan pegawai memenuhi area parkir, sedangkan ASN terlihat beraktivitas seperti biasa. Penangkapan Ardito tidak mengganggu jalannya administrasi pemerintahan.

    Di kantor Dinkes Lampung Tengah, terlihat jelas dua ruangan yang disegel KPK, yaitu ruang kepala Dinas Kesehatan dan ruang sekretaris dinas. Pada dua pintu tersebut terpasang stiker putih berstrip merah berlogo KPK bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK”, lengkap dengan tanggal 10 Desember 2025 dan tanda tangan penyidik. Stiker disematkan di lubang kunci dan sisi pintu yang menempel pada kusen, menandakan ruangan tidak boleh dibuka.

    Seorang pegawai Dinkes yang enggan disebutkan namanya membenarkan penyegelan tersebut. Menurutnya, tim satgas KPK datang pada Rabu (10/12/2025) sore, saat jam kerja sudah selesai. “Penyegelan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu hanya petugas keamanan yang ada di kantor,” ujarnya.

    Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Ardito memerintahkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda sekaligus kerabat dekatnya, Anton Wibowo, untuk mengatur pemenang lelang pengadaan alkes di Dinkes Lampung Tengah. Dari proyek tersebut, Ardito disebut menerima fee tambahan Rp 500 juta dari Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri.

    KPK juga menegaskan praktik suap di Lampung Tengah tidak hanya terjadi pada proyek infrastruktur, tetapi merembet hingga sektor kesehatan. Skema pengaturan pemenang proyek melibatkan anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS) dan adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo.

    Rangkaian praktik korupsi itu disebut berlangsung sejak Februari hingga November 2025. Dari jaringan tersebut, Ardito diduga mengantongi uang hingga Rp 5,25 miliar, ditambah fee Rp 500 juta dari proyek alkes. Dengan adanya temuan aliran dana ke proyek kesehatan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

    Sementara itu, Wakil Bupati Lampung Tengah Komang Koheri menegaskan roda pemerintahan tetap berjalan meski bupati sedang menjalani proses hukum. “Saya sebagai wakil bupati siap melaksanakan tugas. Kita tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Harapannya semua berjalan dengan baik,” ujar Komang di kantor Gubernur Lampung.

    Hingga saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif untuk menelusuri dugaan suap dan aliran fee proyek yang menyeret Ardito Wijaya.