Kementrian Lembaga: ASN

  • Aplikasi MOLA BKN Catat 107 Berkas Peserta PPPK Paruh Waktu Pemkab Lumajang Tak Sesuai

    Aplikasi MOLA BKN Catat 107 Berkas Peserta PPPK Paruh Waktu Pemkab Lumajang Tak Sesuai

    Lumajang (beritajatim.com) – Aplikasi Monitoring Layanan (MOLA) Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 107 data Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Pemkab Lumajang berstatus berkas tidak sesuai (BTS).

    Sebagai informasi, aplikasi MOLA merupakan sistem digital milik BKN yang digunakan untuk menelusuri perkembangan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

    Selain itu, peserta seleksi PPPK paruh waktu juga dapat menggunakan aplikasi MOLA untuk memantau proses penetapan Nomor Induk (NI).

    Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang Ari Murcono mengatakan, data yang muncul dengan status BTS pada aplikasi MOLA bukan disebabkan karena peserta gagal menjadi PPPK paruh waktu.

    Diakui, status BTS yang muncul pada sistem hanya menjadi bagian dari proses verifikasi teknis untuk memastikan keakuratan data calon aparatur.

    Selanjutnya, setiap peserta yang perlu melakukan perbaikan data dipastikan akan langsung dihubungi petugas. Jika peserta tidak menerima pemberitahuan, otomatis berkas sudah sesuai dan sedang dalam proses validasi akhir.

    “Jadi, status BTS itu menandakan ada ketidaksesuaian data atau dokumen yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Peserta tidak perlu panik karena perbaikannya hanya bisa dilakukan oleh admin BKD bukan oleh peserta,” terang Ari Murcono, Rabu (8/10/2025).

    Menurutnya, saat ini proses penetapan NI PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Lumajang masih berlangsung.

    Total ada 4.240 pegawai honorer yang diusulkan untuk menjadi PPPK paruh waktu. Sebanyak 107 data diantaranya tercatat berstatus BTS.

    Dari seluruh berkas yang dikategorikan BTS, 28 di antaranya terkonfirmasi memiliki perbedaan data saat input di sistem Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dan dokumen ijazah.

    “Umumnya ini berupa selisih nama atau tanggal lahir yang masih perlu penyesuaian. Tapi BKD bersama BKN terus bekerja memastikan setiap berkas peserta diverifikasi secara teliti dan transparan,” tambah Ari.

    Selama tahapan penetapan NI PPPK paruh waktu, semua peserta diimbau untuk ikut melakukan pemantauan perkembangan informasi di kanal resmi milik BKD dan BKN.

    “Tentu pemerintah daerah akan menjamin bahwa tidak ada satu pun peserta yang dirugikan. Semua proses kami kawal agar berjalan sesuai regulasi dan prinsip merit sistem ASN,” ungkap Ari. [has/aje]

  • Respons Menkeu Purbaya Soal Gaji PNS Daerah Minta Dibayari Pemerintah Pusat – Page 3

    Respons Menkeu Purbaya Soal Gaji PNS Daerah Minta Dibayari Pemerintah Pusat – Page 3

    Menurut Menkeu saat ini belum memungkinkan pemerintah pusat mengambil alih seluruh tanggungan gaji ASN daerah tanpa meningkatkan defisit anggaran di atas rasio 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

    Purbaya menegaskan dirinya tetap menjaga keseimbangan fiskal dengan mengoptimalkan belanja dan pendapatan negara agar ruang kebijakan pemerintah tetap terkendali dan tidak membebani perekonomian nasional.

    “Jadi kalau diminta sekarang ya pasti saya nggak bisa, kecuali saya tembus rasio defisit PDB di atas 3 persen. Jadi saya jaga itu. Saya jaga semuanya dulu. Saya optimalkan belanja, saya optimalkan pendapatan,” kata Menkeu.

    Pertemuan yang berlangsung terbatas di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa, dihadiri sejumlah kepala daerah lainnya di antaranya Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Gubernur Maluku Utara (Malut) Sherly Tjoanda Laos, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan sejumlah kepala daerah lainnya.

  • Pemkab Kediri Gelar Maulid Nabi 1447 H, Kiai Misdi Ajak Teladani Akhlak Rasul dalam Pelayanan Publik

    Pemkab Kediri Gelar Maulid Nabi 1447 H, Kiai Misdi Ajak Teladani Akhlak Rasul dalam Pelayanan Publik

    Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Kediri menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H / 2025 M di Gedung Bagawanta Bhari. Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri, Mohamad Solikin, bersama jajaran kepala perangkat daerah serta para pegawai di lingkungan Pemkab Kediri. Tausiyah dalam kegiatan ini disampaikan oleh K.H. Misdi Nur Hasan.

    Peringatan Maulid Nabi kali ini sempat tertunda sejak awal September lalu akibat insiden yang terjadi di Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri. Setelah situasi kembali kondusif, kegiatan baru dapat dilaksanakan pada hari ini sebagai bentuk rasa syukur dan refleksi spiritual bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kediri.

    Dalam tausiyahnya, K.H. Misdi Nur Hasan menekankan pentingnya menjadikan Nabi Muhammad SAW sebagai teladan dalam kehidupan sehari-hari. Menurutnya, Rasulullah adalah sosok sempurna yang memberikan contoh nyata bagi umat manusia untuk selamat di dunia dan akhirat.

    “Kita harus meneladani beliau dalam beribadah dan berakhlak. Kejujuran, keikhlasan, amanah, dan kecerdasan Rasulullah harus menjadi pedoman dalam kehidupan,” ujar Kiai Misdi.

    Ia juga menambahkan bahwa nilai-nilai keteladanan Nabi Muhammad SAW dapat diimplementasikan dalam dunia kerja, terutama dalam pelayanan publik di Kabupaten Kediri.

    “Pelayanan publik harus prima, karena bekerja melayani masyarakat adalah bentuk ibadah. Selain itu, kita harus jujur, ikhlas, dan amanah, serta mengedepankan akhlak mulia dalam memberikan pelayanan,” pungkasnya. [ADV PKP/nm]

  • Kejagung Periksa Petinggi Google Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

    Kejagung Periksa Petinggi Google Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa seorang petinggi Google Indonesia berinisial PRA diperiksa sebagai saksi oleh penyidik guna mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

    Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna tidak membeberkan secara detail terkait dengan materi pemeriksaan.

    “Yang jelas, penyidik mendalami yang bersangkutan masih sebagai saksi. Itu saja. Masih sebagai saksi dimintai keterangan untuk pendalaman,” kata Anang dikutip dari Antara, Selasa (7/10/2025).

    Pada Senin (6/10/2025), penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 11 saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendibudristek dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022.

    Para saksi itu adalah PRA selaku Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan PT Google Indonesia, DS selaku ASN pada Lembaga Kebijakan dan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP), dan APU selaku Anggota Pokja Pemilihan Penyedia Katalog Elektronik LKPP tahun 2020.

    Berikutnya, SR selaku Kepala Divisi Imaging Solution PT Samafitro, GH selaku Direktur PT Turbo Mitra Perkasa, dan CI selaku Auditor Ahli Utama pada Inspektorat IB Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek tahun 2013–2024.

    Selanjutnya, INRK selaku Plt. Direktur Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2022–2024, WJA selaku Plt. Direktur SMA pada Kementerian Riset dan Teknologi tahun 2022–2024, dan MWD selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun 2020.

    Terakhir, TRI selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Kemendikbudristek tahun 2021 dan HK selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemendikbudristek tahun 2022.

    Sebanyak 11 saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Mulyatsyah.

    Diketahui, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

    Kelima tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024. Lalu, BAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

    Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.

    Berikutnya, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.

    Terakhir, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

     

  • Gubernur Usul Pemerintah Pusat Tanggung Gaji ASN Daerah, Begini Respons Purbaya

    Gubernur Usul Pemerintah Pusat Tanggung Gaji ASN Daerah, Begini Respons Purbaya

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa belum mempertimbangkan terkait usulan Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi Ansharullah agar pemerintah pusat menanggung gaji ASN daerah akibat pemangkasan transfer ke daerah (TKD) pada tahun depan.

    Purbaya mengaku usulan Mahyeldi itu sangat wajar. Menurutnya, jika memungkinkan maka pemerintah daerah akan meminta setiap bebannya ditanggung pemerintah pusat.

    “Tapi kan kita hitung kemampuan APBN saya seperti apa. Apalagi ini kan 9 bulan pertama kan ekonominya melambat. Ya naik turun, tapi turun terus kan. Jadi kalau diminta sekarang ya pasti saya enggak bisa,” ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).

    Dia merasa bisa saja mengambil alih sebagian besar tanggung jawab daerah. Hanya saja, batas defisit APBN 3% terhadap produk domestik bruto (PDB) harus terlampaui.

    Bendahara negara itu belum ingin melangkahi aturan tersebut. Dia meyakini institusi internasional akan langsung mengkritisinya apabila melampaui batas defisit 3%.

    “Jadi, saya jaga itu. Saya jaga semuanya dulu. Saya optimalkan belanja, saya optimalkan pendapatan, saya hilangkan gangguan di bisnis,” ungkap Purbaya.

    Sebelumnya, Mahyeldi memprotes keputusan pemerintah pusat yang memotong anggaran TKD pada tahun depan. Dia pun mengusulkan jika tetap kukuh memotong TKD maka gaji ASN daerah juga harus ditanggung pemerintah pusat.

    “Harapan kita di daerah adalah bagaimana TKD ini dikembalikan lagi. Kalau enggak mungkin gaji pegawai bisa diambil oleh pusat, karena ini kan kaitan dengan DAU [dana alokasi umum]. Kan [DAU] juga pengurangan,” ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (7/10/2025).

    Protes Kepala Daerah

    Sebelumnya, puluhan gubernur dan wakil gubernur yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa (7/10/2025).

    Gubernur Jambi Al Haris, selaku ketua umum APPSI, menjelaskan bahwa para kepala daerah menyatakan keluh kesah kepada Purbaya terkait pemotongan transfer ke daerah pada tahun depan.

    Adapun dana transfer ke daerah mencapai Rp692,995 triliun dalam APBN 2026. Dana transfer ke daerah itu jauh lebih rendah dibandingkan dengan tahun ini senilai Rp919,9 triliun, turun 24,7% atau setara Rp226,9 triliun.

    “Daerah tentu banyak sekali yang merasakan dampak dari [pemotongan] TKD itu, di antaranya ada daerah yang mungkin sulit membayar belanja pegawai, besar sekali. Apalagi ada keharusan membayar P3K dan sebagainya. Nah, ini luar biasa berdampak terhadap APBD 2026,” ujar Al Haris usai pertemuan.

    Dia tidak menampik bahwa pemerintah pusat memiliki berbagai program yang akan dijalankan di daerah dengan anggaran Rp1.300 triliun pada tahun depan. Kendati demikian, pemerintah daerah tidak tahu menahu terkait program tersebut.

    Apalagi, sambungnya, masih banyak daerah yang pendapatan asli daerah (PAD) rendah. Al Haris khawatir daerah-daerah tersebut akan semakin kesulitan apabila dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) yang diterima juga semakin kecil.

    “Kalau daerah PAD-nya kecil, yang banyak menggantungkan nasib dengan TKDD, maka sulit mereka untuk mengembangkan daerahnya,” jelasnya.

    Sementara itu, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos menambahkan bahwa dana transfer ke daerah yang telah direncanakan pada tahun depan hanya akan cukup untuk belanja rutin pemerintah provinsi.

    Sementara belanja infrastruktur seperti untuk pembangunan jalan hingga jembatan menjadi berkurang. Oleh sebab itu, Sherly mengungkapkan bahwa semua gubernur dan wakil gubernur yang hadir satu suara meminta Purbaya mempertimbangkan ulang pemotongan dana transfer ke daerah pada 2026.

    “Semuanya tidak setuju, karena kemudian kan ada beban P3K yang cukup besar dan ada janji untuk pembangunan jalan dan jembatan yang cukup besar. Dengan pemotongan yang rata-rata setiap daerah hampir sekitar 20%—30% untuk level provinsi dan di level kabupaten bahkan ada tadi dari Jawa Tengah yang hampir 60%—70%, itu berat untuk pembangunan infrastruktur,” ungkapnya.

    Adapun, setidaknya ada 24 gubernur dan wakil gubernur yang menemui Purbaya dalam pertemuan tersebut. Para kepala daerah yang hadir langsung itu berasal dari Jambi, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kep. Bangka Belitung, Banten, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Sumatra Barat, DI Yogyakarta.

    Kemudian Papua Pegunungan, ⁠Bengkulu, Aceh, Sumatra Utara, Lampung, Sulawesi Selatan, NTB, Papua Barat Daya, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Jawa Timur, Gorontalo, hingga Sumatra Selatan.

  • Kejagung Periksa Bos Google Perkara Korupsi Nadiem Makarim

    Kejagung Periksa Bos Google Perkara Korupsi Nadiem Makarim

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pimpinan Google Indonesia, Putri Ratu Alam (PRA) selaku Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan, diperiksa menjadi saksi kasus dugaan korupsi yang melubatkan mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim.

    “PRA selaku Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan PT Google Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, dikutip Detik.com, Selasa (7/10/2025).

    Selain Putri Alam, terdapat sejumlah saksi lain yang juga ikut diperiksa. Semua saksi diperiksa pada Senin (6/10/2025) kemarin.

    Pemeriksaan saksi, Anang mengatakan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas tersangka MUL atau Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.

    Berikut daftar saksi yang diperiksa Kejagung.

    – DS selaku ASN pada Lembaga Kebijakan dan Pengadaan Barang & Jasa.

    – APU selaku Anggota Pokja Pemilihan Penyedia Katalog Elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang & Jasa tahun 2020.

    – SR selaku Kepala Divisi Imaging Solution PT Samafitro.

    – GH selaku Direktur PT Turbo Mitra Perkasa.

    – CI selaku Auditor Ahli Utama pada Inspektorat IB Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek tahun 2013-2024.

    – INRK selaku Plt. Direktur Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2022-2024.

    – WJA selaku Plt. Direktur SMA pada Kementerian Riset dan Teknologi tahun 2022-2024.

    – MWD selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020.

    – TRI selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Kemendikbudristek tahun 2021.

    – HK selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemendikbudristek tahun 2022.

    Lima tersangka telah ditetapkan pada kasus dugaan korupsi pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022. Salah satunya adalah Nadiem yang kala itu menjabat sebagai Mendikbudristek.

    Selain itu ada nama Sri Wahyuningsih (SW) yang merupakan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 dan MUL Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.

    Jurist Tan selaku Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Terakhir adalah Ibrahim Arief yakni Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.

    Diperkirakan kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai RP 1,98 triliun.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Cek Besaran Gaji PPPK S1 Terbaru 2025

    Cek Besaran Gaji PPPK S1 Terbaru 2025

    Jakarta: Pemerintah resmi menaikkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar 8 persen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

    Kenaikan ini mencakup seluruh tingkat PPPK, mulai dari lulusan SMA, S1, hingga para guru. Termasuk juga PPPK yang bekerja secara paruh waktu mendapatkan penyesuaian gaji sesuai kebijakan baru ini.

    Selain gaji pokok, PPPK juga tetap menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja. Dengan demikian, total penghasilan PPPK beserta tunjangannya di tahun 2025 akan menjadi lebih menarik dan kompetitif.

    PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yaitu warga negara Indonesia yang diangkat oleh instansi pemerintah untuk menjalankan tugas pemerintahan dengan status kontrak untuk jangka waktu tertentu.
     
    Profesi PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Dalam UU ini, PPPK diakui sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), sama seperti PNS, tetapi dengan status pegawai kontrak.
     

    Berapa gaji PPPK S1?

    Gaji PPPK Tahun 2025 ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Untuk PPPK dengan ijazah S1 atau Diploma IV masuk dalam golongan IX dengan rentang mulai Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500.

    Berikut ini rincian lengkap gaji PPPK 2025 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024: 

    Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900
    Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
    Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
    Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600
    Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900
    Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100
    Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.800
    Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
    Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500
    Golongan X: Rp3.339.100–Rp5.484.000
    Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000
    Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
    Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
    Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
    Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
    Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
    Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.000

    Jakarta: Pemerintah resmi menaikkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar 8 persen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
     
    Kenaikan ini mencakup seluruh tingkat PPPK, mulai dari lulusan SMA, S1, hingga para guru. Termasuk juga PPPK yang bekerja secara paruh waktu mendapatkan penyesuaian gaji sesuai kebijakan baru ini.
     
    Selain gaji pokok, PPPK juga tetap menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja. Dengan demikian, total penghasilan PPPK beserta tunjangannya di tahun 2025 akan menjadi lebih menarik dan kompetitif.

    PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yaitu warga negara Indonesia yang diangkat oleh instansi pemerintah untuk menjalankan tugas pemerintahan dengan status kontrak untuk jangka waktu tertentu.
     
    Profesi PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Dalam UU ini, PPPK diakui sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), sama seperti PNS, tetapi dengan status pegawai kontrak.
     

    Berapa gaji PPPK S1?

    Gaji PPPK Tahun 2025 ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Untuk PPPK dengan ijazah S1 atau Diploma IV masuk dalam golongan IX dengan rentang mulai Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500.
     
    Berikut ini rincian lengkap gaji PPPK 2025 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024: 
     
    Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900
    Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
    Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
    Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600
    Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900
    Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100
    Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.800
    Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
    Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500
    Golongan X: Rp3.339.100–Rp5.484.000
    Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000
    Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
    Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
    Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
    Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
    Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
    Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.000
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • Sinergi TNI dan Pemkab Kediri Jadi Kunci Kondusivitas Daerah, Mbak Dewi Apresiasi Kolaborasi Solid di HUT ke-80 TNI

    Sinergi TNI dan Pemkab Kediri Jadi Kunci Kondusivitas Daerah, Mbak Dewi Apresiasi Kolaborasi Solid di HUT ke-80 TNI

    Kediri (beritajatim.com) – Wakil Bupati Kediri, Dewi Mariya Ulfa, menghadiri upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang digelar di Lapangan Makodim 0809 Kediri. Dalam suasana khidmat tersebut, upacara diikuti oleh berbagai elemen, mulai dari jajaran TNI, Polri, ASN, organisasi masyarakat, hingga Pramuka.

    Dalam kesempatan itu, Mbak Dewi, sapaan akrab Dewi Mariya Ulfa menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada jajaran TNI atas sinergi yang selama ini terjalin dengan Pemerintah Kabupaten Kediri. Ia menilai kolaborasi yang kuat antara Pemkab dan TNI berperan penting dalam menjaga keamanan serta stabilitas daerah, terutama pascainsiden yang sempat mengguncang lingkungan Pemkab Kediri.

    “Berkat sinergi yang terjalin dengan baik, kondisi Kabupaten Kediri kini sudah kembali kondusif,” ungkap Mbak Dewi.

    Ia juga menambahkan bahwa kerja sama antara Pemkab Kediri dan TNI telah memberikan banyak manfaat nyata bagi masyarakat. Mulai dari kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD), penanggulangan bencana, hingga penanganan berbagai persoalan sosial di wilayah Kabupaten Kediri.

    “Harapan saya dan Mas Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, sinergi ini dapat terus ditingkatkan lebih baik, lebih intens, dan semakin solid dalam menyelesaikan berbagai persoalan di Kabupaten Kediri,” imbuhnya.

    Sementara itu, Komandan Brigif 16/Wira Yudha Kediri, Kolonel Inf. Taufik Ismail, bertindak sebagai inspektur upacara sekaligus membacakan amanat Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Dalam amanatnya, Panglima TNI menegaskan bahwa tema peringatan tahun ini, “TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju,” mencerminkan semangat TNI yang profesional, responsif, integratif, modern, dan adaptif.

    “Tema ini menegaskan bahwa TNI lahir dari rakyat, berjuang bersama rakyat, dan untuk rakyat. Kebersamaan inilah yang menjadi kunci dalam mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur,” ujar Kolonel Taufik saat menyampaikan amanat.

    Ia juga mengingatkan agar seluruh prajurit TNI senantiasa menjaga kewaspadaan terhadap berbagai isu yang berpotensi memecah belah soliditas dan kemanunggalan TNI dengan rakyat. “Setiap prajurit harus bijak dalam bermedia sosial, menjaga integritas, serta melaksanakan tugas dengan tulus, ikhlas, dan profesional demi kepentingan rakyat, bangsa, dan negara,” pesannya.

    Upacara HUT ke-80 TNI di Kediri turut dihadiri oleh Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati, Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin Thoha (Gus Qowim), serta jajaran Forkopimda Kota dan Kabupaten Kediri. Bertindak sebagai Komandan Upacara yakni Kapten Inf. Sulistyono. [ADV PKP/nm]

  • Eks Dirut PT IIM Ekiawan Divonis 9 tahun Penjara di Kasus Investasi Fiktif Taspen

    Eks Dirut PT IIM Ekiawan Divonis 9 tahun Penjara di Kasus Investasi Fiktif Taspen

    Bisnis.com, JAKARTA – Eks Direktur Utama (Dirut) PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).

    Ketua Majelis, Purwanto S Abdullah menyampaikan dalam amar putusan bahwa Eki terbukti bersalah dalam kasus investasi fiktif bersama PT Taspen yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap Purwanto.

    Eki juga harus membayar uang pengganti sebesar 253,660 dolar AS dan jika tidak dapat membayar paling lama 1 bulan setelah putusan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

    Lalu jika tidak memiliki uang pengganti, maka diganti dengan kurungan penjara selama 2 tahun. Adapun salah satu hal yang memberatkan Eki adalah merugikan dana program tabungan hari tua (THT) dari 4,8 juta ASN yang ditangkap dari gaji mereka 3,25 persen setiap bulannya.

    Selain itu, perbuatannya telah melanggar 9 ketentuan POJK terkait manajemen investasi dan tentang reksa dana dalam mengurusi pasar modal. Selain itu, salah satu barang bukti yang diamankan adalah sertifikat tanah dan bangunan atas nama Eki di Cipulir, Jakarta Selatan.

    Adapun dakwaan bagi mantan Direktur PT Taspen Antonius Nicholas Saputra (ANS) Kosasih divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

    Selain itu, Kosasih dijatuhkan pidana dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar, 127.057 dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,262 juta won Korea, dan Rp 2.877.000.

    Setelah bacaan putusan, hakim memberikan tenggat waktu 7 hari kepada kedua terdakwa untuk menyatakan tanggapan atas putusan tersebut. Selanjutnya, keduanya keluar dari ruang sidang mengenakan rompi orange tahanan KPK.

  • Kejagung Periksa Direktur Google Indonesia di Kasus Chromebook

    Kejagung Periksa Direktur Google Indonesia di Kasus Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa sebelas saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan satu dari sebelas saksi itu adalah pihak Google Indonesia berinisial PRA.

    “Penyidik telah memeriksa PRA selaku Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan PT Google Indonesia,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Selasa (7/10/2025).

    Kemudian, Anang juga mengungkap penyidik telah memeriksa DS selaku ASN pada Lembaga Kebijakan dan Pengadaan Barang & Jasa; APU selaku Anggota Pokja Pemilihan Penyedia Katalog Elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang & Jasa tahun 2020; dan SR selaku Kepala Divisi Imaging Solution PT Samafitro.

    Selanjutnya, GH selaku Direktur PT Turbo Mitra Perkasa; CI selaku Auditor Ahli Utama pada Inspektorat IB Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek tahun 2013-2024; dan INRK selaku Plt. Direktur Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2022-2024.

    Selain itu, WJA selaku Plt. Direktur SMA pada Kementerian Riset dan Teknologi tahun 2022-2024; MWD selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020; TRI selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Kemendikbudristek tahun 2021; HK selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemendikbudristek tahun 2022 juga turut diperiksa.

    Namun, Anang tidak menjelaskan pemeriksaan tersebut secara detail. Dia hanya mengemukakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang ada.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

    Satu dari empat tersangka itu adalah Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Tersangka lainnya yakni, Jurist Tan selaku Stafsus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

    Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek.

    Sri dan Mulyatsyah merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini. Sementara itu, Kejagung juga telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun.