Lumajang (beritajatim.com) – Aplikasi Monitoring Layanan (MOLA) Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 107 data Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Pemkab Lumajang berstatus berkas tidak sesuai (BTS).
Sebagai informasi, aplikasi MOLA merupakan sistem digital milik BKN yang digunakan untuk menelusuri perkembangan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Selain itu, peserta seleksi PPPK paruh waktu juga dapat menggunakan aplikasi MOLA untuk memantau proses penetapan Nomor Induk (NI).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang Ari Murcono mengatakan, data yang muncul dengan status BTS pada aplikasi MOLA bukan disebabkan karena peserta gagal menjadi PPPK paruh waktu.
Diakui, status BTS yang muncul pada sistem hanya menjadi bagian dari proses verifikasi teknis untuk memastikan keakuratan data calon aparatur.
Selanjutnya, setiap peserta yang perlu melakukan perbaikan data dipastikan akan langsung dihubungi petugas. Jika peserta tidak menerima pemberitahuan, otomatis berkas sudah sesuai dan sedang dalam proses validasi akhir.
“Jadi, status BTS itu menandakan ada ketidaksesuaian data atau dokumen yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Peserta tidak perlu panik karena perbaikannya hanya bisa dilakukan oleh admin BKD bukan oleh peserta,” terang Ari Murcono, Rabu (8/10/2025).
Menurutnya, saat ini proses penetapan NI PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Lumajang masih berlangsung.
Total ada 4.240 pegawai honorer yang diusulkan untuk menjadi PPPK paruh waktu. Sebanyak 107 data diantaranya tercatat berstatus BTS.
Dari seluruh berkas yang dikategorikan BTS, 28 di antaranya terkonfirmasi memiliki perbedaan data saat input di sistem Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dan dokumen ijazah.
“Umumnya ini berupa selisih nama atau tanggal lahir yang masih perlu penyesuaian. Tapi BKD bersama BKN terus bekerja memastikan setiap berkas peserta diverifikasi secara teliti dan transparan,” tambah Ari.
Selama tahapan penetapan NI PPPK paruh waktu, semua peserta diimbau untuk ikut melakukan pemantauan perkembangan informasi di kanal resmi milik BKD dan BKN.
“Tentu pemerintah daerah akan menjamin bahwa tidak ada satu pun peserta yang dirugikan. Semua proses kami kawal agar berjalan sesuai regulasi dan prinsip merit sistem ASN,” ungkap Ari. [has/aje]

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/808419/original/090417700_1423479127-gaji-pns2-150209b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)







