Ini Alasan Pramono Tak Ikut Protes ke Menkeu Purbaya soal Pemangkasan Anggaran
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan alasan dirinya tidak ikut bersama para kepala daerah yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) mendatangi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memprotes kebijakan pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD).
Menurut Pramono, keputusan tersebut sudah final karena sudah masuk dalam Undang-Undang APBN yang disahkan oleh DPR. Dengan demikian, tidak ada ruang lagi untuk memperdebatkan hal itu.
“Kalau Jakarta ya, kalau ini sudah menjadi keputusan apalagi inikan sudah diputuskan di dalam undang-undang APBN, Disahkan di DPR. Sebenarnya tidak ada ruang untuk berargumen. Hanya kalau memang ada perubahan tentunya itu tergantung diskresi dari Kementerian Keuangan,” ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Meski demikian, Pramono tidak menampik kebijakan pemangkasan anggaran akan memberatkan daerah, termasuk Jakarta. Namun ia menegaskan tidak ingin menyalahkan pihak manapun.
“Saya tidak menyalahkan siapapun termasuk para gubernur, Menurut saya memang berat dan juga untuk Jakarta sendiri juga pasti berat,” lanjut Pramono.
Alih-alih protes, Pramono mengaku ingin menjadikan kondisi ini sebagai momentum untuk mengoptimalkan sumber pembiayaan lain di luar TKD.
Pramono menekankan pemangkasan DBH harus dijadikan momentum untuk mencari sumber pembiayaan alternatif.
Selain obligasi dan
collaboration fund
, Pemprov juga menyiapkan skema lain seperti Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SP3L).
Pramono juga menegaskan ada program yang tidak boleh dikurangi sedikitpun meski anggaran Jakarta terpangkas, yakni program bantuan pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.
“Tapi yang jelas semangat saya tidak berubah untuk membangun Jakarta dan yang tidak boleh dikurangin se-sen pun adalah yang berkaitan dengan KJP dan KJMU, termasuk pemutihan ijazah,” ujar Pramono.
Sebelumnya, sebanyak 18 kepala daerah anggota APPSI mendatangi Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa (7/10/2025), untuk menyampaikan penolakan terhadap rencana pemotongan TKD tahun 2026.
Mereka menilai kebijakan itu bakal menekan pembangunan di daerah dan menyulitkan pemerintah provinsi membayar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pertemuan itu dihadiri gubernur dari Jambi, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Sumatera Barat, DIY, Papua Pegunungan, Bengkulu, Aceh, Sumatera Utara, Lampung, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat.
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, salah satu juru bicara, mengatakan pemotongan anggaran rata-rata mencapai 20–30 persen di level provinsi, bahkan di tingkat kabupaten ada yang hingga 60–70 persen.
“Kalau transfernya dikurangi, mau tak mau daerah akan memotong program lain. Padahal masyarakat menunggu janji-janji pembangunan yang sudah kami tetapkan,” ucap Sherly.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: ASN
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5375209/original/042870900_1759914730-IMG_7611.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Korpri Usul Terapkan Single Salary System ASN, Menkeu: Saya Belum Tahu – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi usulan penerapan sistem gaji tunggal atau single salary system bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sistem ini diusulkan untuk menggantikan skema penggajian lama yang memisahkan antara gaji pokok dan berbagai tunjangan. Purbaya mengaku belum dapat memberikan kepastian terkait implementasi wacana tersebut.
“Saya belum tahu,” ujar Purbaya singkat saat ditemui usai menghadiri acara Prasasti Luncheon Talk, Rabu (8/10/2025).
Gagasan penerapan single salary system pertama kali disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh.
Menurut Zudan, sistem baru ini diharapkan mampu menciptakan keadilan dan transparansi dalam penggajian ASN di seluruh instansi pemerintahan.
“Saat ini pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok, sementara tunjangan tidak diperhitungkan. Dengan single salary system, gaji dihitung satu komponen dengan tunjangan dan menjadi 75 persen dari total. Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN dan pensiunan,” ungkapnya, dikutip Senin (6/10/2025).
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/808419/original/090417700_1423479127-gaji-pns2-150209b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Apa Itu Single Salary yang Korpri Kembali Usulkan untuk Diterapkan PNS? – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Ketua Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrulloh kembali mengusulkan penerapan single salary system atau sistem penggajian tunggal
Zudan menyampaikan hal itu saat Rakernas Korpri bertajuk Korpri Solid Mewujudkan Asta Cita yang digelar di Griya Agung Palembang, Sabtu, 4 Oktober 2025, seperti dikutip dari keterangan resmi, Rabu (8/10/2025).
Zudan mengungkapkan setelah puluhan tahun bekerja, sebagian besar Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menghadapi beban cicilan hingga masa pensiun sehingga kesejahteraan setelah kerja belum sepenuhnya terjamin.
Mengenai hal itu, Zudan menuturkan, pihaknya akan kembali mengusulkan penerapan single salary system. Sistem penggajian tunggal ini menggantikan skema gaji dan tunjanagn yang terpisah seperti saat ini.
“Saat ini pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok, sementara tunjangan tidak diperhitungkan. Dengan single salary system, gaji dihitung satu komponen dengan tunjangan dan menjadi 75 persen dari total. Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN dan pensiunan,” ujar dia.
Adapun Korpri telah mengusulkan gagasan itu sejak 10 tahun. Diharapkan menteri keuangan yang baru dapat memberikan keberpihakan lebih besar terhadap kesejahteraan ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk memastikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) di daerah dapat dibayarkan secara rutin dan mencukupi.
“Target kita sederhana, saat ASN pensiun, SK kembali ke tangan, bukan diperpanjang karena hutang. ASN harus bisa menutup masa tugasnya dengan tenang dan bermartabat,” kata dia.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5374965/original/018335800_1759907887-kukar.jpeg.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kolaborasi Strategis Pemkab Kukar dan BPKP Kaltim Perkuat Pencegahan Korupsi – Page 3
Rendi menilai, penandatanganan rencana aksi tersebut memiliki arti strategis. Pertama, menjadi simbol nyata sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga pengawasan yang independen. Kedua, dokumen ini akan menjadi panduan bersama untuk mengidentifikasi potensi risiko korupsi serta memperkuat mekanisme pencegahan sejak dini. Ketiga, aksi kolaboratif ini diharapkan dapat menumbuhkan budaya integritas di kalangan aparatur sipil negara, agar nilai-nilai kejujuran dan profesionalisme benar-benar tertanam dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Lebih lanjut, Rendi menyampaikan bahwa keberhasilan pembangunan hanya dapat dicapai dengan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi akan meningkatkan kepercayaan publik, menarik investasi, serta mendorong peningkatan kualitas layanan dan kesejahteraan masyarakat Kukar.
“Atas nama Pemkab Kukar, kami menyampaikan apresiasi kepada BPKP Kaltim yang telah banyak mendampingi kami dalam memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah dan pengendalian internal. Sinergi seperti ini adalah kunci dalam memperkuat efektivitas pengendalian korupsi,” ujarnya.
Panduan Kerja untuk Perangkat Daerah
Rendi Solihin menekankan kepada seluruh perangkat daerah pentingnya menjadikan Rencana Aksi Kolaboratif sebagai panduan kerja yang harus dijalankan dengan konsisten. Ia menegaskan bahwa dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan harus diimplementasikan secara nyata dalam pengelolaan keuangan, peningkatan pelayanan publik, dan pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
-

Rencana Prabowo PNS Bakal Digaji Pakai Single Salary, Apa Itu?
Jakarta, CNBC Indonesia – Implementasi sistem gaji tunggal atau single salary untuk penggajian aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi sorotan.
Rencana sistem penggajian dengan single salary termuat dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.
Penerapan penggajian tunggal disebut dalam dokumen itu akan dilakukan pada periode jangka menengah, bersama dengan penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, serta transformasi kesejahteraan.
Apa itu sistem single salary?
Civil Apparatus Policy Brief Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertajuk Kebijakan Sistem Penggajian Pegawai Negeri Sipil: Design Gaji dan Tunjangan pada 2017 menjelaskan mengenai definisi single salary bagi ASN.
Secara sderhana, single salary adalah sistem penggajian di mana semua komponen gaji dijadikan satu jenis penghasilan.
Civil Apparatus Policy mengatakan baha komponen yang akn disatukan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan) dan sistem grading atau pemeringkatan terhadap nilai atau harga jabatan akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS. Grading ini akan menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan.
Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa tahapan dengan nilai rupiah yang berbeda. Oleh karena itu ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.
Sementara itu, tunjangan kinerja tiap ASN diberikan sesuai dengan capaian kinerja. Nah, tunjangan kinerja tidak berarti akan langsung menambah gaji ASN, namun bisa juga menjadi faktor pengurang gaji.
Tunjangan kinerja akan diberikan sebagai tambahan penghasilan, apabila capaian kinerja PNS dinilai baik atau sangat baik. Tunjangan kinerja dapat diberikan sebagai penurunan penghasilan apabila output kinerjanya kurang atau buruk.
Sehingga, jumlah tunjangan kinerja tiap ASN dapat berbeda meskipun memiliki jabatan yang sama, tergantung pada hasil capaian kinerjanya.
Sementara, untuk pemberian tunjangan kemahalan akan dihitung berdasarkan kolom indeks gaji dan tunjangan kinerja pada tabel indeks penghasilan yang dikalikan dengan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing PNS bekerja.
Indeks harga akan dibuat berdasarkan wilayah kemahalan daerah dan akan dievaluasi tiap 3 tahun. Artinya, tunjangan kemahalan ASN akan berbeda tergantung dengan penempatannya.
Walaupun wacana penerapan single salary ini telah lama bergulir dan kembali dimunculkan dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2026, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Zudan Arif menjelaskan hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut antar instansi mengenai wacana tersebut. Maka dari itu, ASN masih akan menggunakan skema yang saat ini berjalan.
“Sampai saat ini skemanya masih seperti yang sekarang ini,” ungkapnya saat ditemui di Gedung DPR/MPR, seperti dikutip pada Rabu (8/10/2025)
Diketahui dalam dokumen tersebut, tertulis sistem penggajian tunggal masuk dalam rencana pemerintah ke depan. Bersamaan dengan penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, transformasi kesejahteraan.
“Nanti akan kita tindak lanjuti,” lanjut Zudan.
(ras/haa)
[Gambas:Video CNBC]
-

75 Persen Berkas Pendaftar PPPK Paruh Waktu Pemkab Lumajang yang Ikuti Proses Penetapan Nomor Induk Disetujui BKN
Lumajang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur mencatat progres penetapan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang disetujui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencapai 75 persen.
Sebelumnya, sebanyak 4.240 pegawai honorer di lingkungan Pemkab Lumajang telah diusulkan untuk memperoleh NI PPPK paruh waktu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang Ari Murcono mengatakan, dari total usulan, sebanyak 3.180 peserta PPPK paruh waktu telah mendapat persetujuan teknis dari BKN.
Sedangkan masih ada 950 yang dalam proses verifikasi, 4 dalam tahap input berkas, dan 107 tercatat berstatus BTS.
“Berdasarkan data per 6 Oktober 2025, progres penetapan NI PPPK paruh waktu di Kabupaten Lumajang telah mencapai 75 persen. Dari total 4.240 usulan, sebanyak 3.180 telah mendapat persetujuan teknis,” terang Ari, Rabu (8/10/2025).
Menurutnya, saat ini proses penetapan NI PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Lumajang masih berlangsung. Proses verifikasi berkas milik peserta dipastikan akan berjalan transparan dan akurat.
“Jadi, BKD bersama BKN terus bekerja memastikan setiap berkas peserta diverifikasi secara teliti. Prinsip kami adalah kepastian, keadilan, dan transparansi dalam setiap tahapan,” tambah Ari.
Diakui, percepatan proses penetapan NI PPPK paruh waktu akan terus dilakukan sebagai upaya untuk menentukan kepastian status kepegawaian.
Selain itu, selama tahapan penetapan NI PPPK paruh waktu, semua peserta diimbau untuk ikut melakukan pemantauan perkembangan informasi di kanal resmi milik BKD dan BKN.
“Tentu pemerintah daerah akan menjamin bahwa tidak ada satu pun peserta yang dirugikan. Semua proses kami kawal agar berjalan sesuai regulasi dan prinsip merit sistem ASN,” ungkap Ari. [has/aje]
-

Aplikasi MOLA BKN Catat 107 Berkas Peserta PPPK Paruh Waktu Pemkab Lumajang Tak Sesuai
Lumajang (beritajatim.com) – Aplikasi Monitoring Layanan (MOLA) Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 107 data Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Pemkab Lumajang berstatus berkas tidak sesuai (BTS).
Sebagai informasi, aplikasi MOLA merupakan sistem digital milik BKN yang digunakan untuk menelusuri perkembangan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Selain itu, peserta seleksi PPPK paruh waktu juga dapat menggunakan aplikasi MOLA untuk memantau proses penetapan Nomor Induk (NI).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang Ari Murcono mengatakan, data yang muncul dengan status BTS pada aplikasi MOLA bukan disebabkan karena peserta gagal menjadi PPPK paruh waktu.
Diakui, status BTS yang muncul pada sistem hanya menjadi bagian dari proses verifikasi teknis untuk memastikan keakuratan data calon aparatur.
Selanjutnya, setiap peserta yang perlu melakukan perbaikan data dipastikan akan langsung dihubungi petugas. Jika peserta tidak menerima pemberitahuan, otomatis berkas sudah sesuai dan sedang dalam proses validasi akhir.
“Jadi, status BTS itu menandakan ada ketidaksesuaian data atau dokumen yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Peserta tidak perlu panik karena perbaikannya hanya bisa dilakukan oleh admin BKD bukan oleh peserta,” terang Ari Murcono, Rabu (8/10/2025).
Menurutnya, saat ini proses penetapan NI PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Lumajang masih berlangsung.
Total ada 4.240 pegawai honorer yang diusulkan untuk menjadi PPPK paruh waktu. Sebanyak 107 data diantaranya tercatat berstatus BTS.
Dari seluruh berkas yang dikategorikan BTS, 28 di antaranya terkonfirmasi memiliki perbedaan data saat input di sistem Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dan dokumen ijazah.
“Umumnya ini berupa selisih nama atau tanggal lahir yang masih perlu penyesuaian. Tapi BKD bersama BKN terus bekerja memastikan setiap berkas peserta diverifikasi secara teliti dan transparan,” tambah Ari.
Selama tahapan penetapan NI PPPK paruh waktu, semua peserta diimbau untuk ikut melakukan pemantauan perkembangan informasi di kanal resmi milik BKD dan BKN.
“Tentu pemerintah daerah akan menjamin bahwa tidak ada satu pun peserta yang dirugikan. Semua proses kami kawal agar berjalan sesuai regulasi dan prinsip merit sistem ASN,” ungkap Ari. [has/aje]
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/808419/original/090417700_1423479127-gaji-pns2-150209b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Respons Menkeu Purbaya Soal Gaji PNS Daerah Minta Dibayari Pemerintah Pusat – Page 3
Menurut Menkeu saat ini belum memungkinkan pemerintah pusat mengambil alih seluruh tanggungan gaji ASN daerah tanpa meningkatkan defisit anggaran di atas rasio 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Purbaya menegaskan dirinya tetap menjaga keseimbangan fiskal dengan mengoptimalkan belanja dan pendapatan negara agar ruang kebijakan pemerintah tetap terkendali dan tidak membebani perekonomian nasional.
“Jadi kalau diminta sekarang ya pasti saya nggak bisa, kecuali saya tembus rasio defisit PDB di atas 3 persen. Jadi saya jaga itu. Saya jaga semuanya dulu. Saya optimalkan belanja, saya optimalkan pendapatan,” kata Menkeu.
Pertemuan yang berlangsung terbatas di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa, dihadiri sejumlah kepala daerah lainnya di antaranya Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Gubernur Maluku Utara (Malut) Sherly Tjoanda Laos, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan sejumlah kepala daerah lainnya.
-

Pemkab Kediri Gelar Maulid Nabi 1447 H, Kiai Misdi Ajak Teladani Akhlak Rasul dalam Pelayanan Publik
Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Kediri menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H / 2025 M di Gedung Bagawanta Bhari. Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri, Mohamad Solikin, bersama jajaran kepala perangkat daerah serta para pegawai di lingkungan Pemkab Kediri. Tausiyah dalam kegiatan ini disampaikan oleh K.H. Misdi Nur Hasan.
Peringatan Maulid Nabi kali ini sempat tertunda sejak awal September lalu akibat insiden yang terjadi di Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri. Setelah situasi kembali kondusif, kegiatan baru dapat dilaksanakan pada hari ini sebagai bentuk rasa syukur dan refleksi spiritual bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kediri.
Dalam tausiyahnya, K.H. Misdi Nur Hasan menekankan pentingnya menjadikan Nabi Muhammad SAW sebagai teladan dalam kehidupan sehari-hari. Menurutnya, Rasulullah adalah sosok sempurna yang memberikan contoh nyata bagi umat manusia untuk selamat di dunia dan akhirat.
“Kita harus meneladani beliau dalam beribadah dan berakhlak. Kejujuran, keikhlasan, amanah, dan kecerdasan Rasulullah harus menjadi pedoman dalam kehidupan,” ujar Kiai Misdi.
Ia juga menambahkan bahwa nilai-nilai keteladanan Nabi Muhammad SAW dapat diimplementasikan dalam dunia kerja, terutama dalam pelayanan publik di Kabupaten Kediri.
“Pelayanan publik harus prima, karena bekerja melayani masyarakat adalah bentuk ibadah. Selain itu, kita harus jujur, ikhlas, dan amanah, serta mengedepankan akhlak mulia dalam memberikan pelayanan,” pungkasnya. [ADV PKP/nm]
-

Kejagung Periksa Petinggi Google Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa seorang petinggi Google Indonesia berinisial PRA diperiksa sebagai saksi oleh penyidik guna mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna tidak membeberkan secara detail terkait dengan materi pemeriksaan.
“Yang jelas, penyidik mendalami yang bersangkutan masih sebagai saksi. Itu saja. Masih sebagai saksi dimintai keterangan untuk pendalaman,” kata Anang dikutip dari Antara, Selasa (7/10/2025).
Pada Senin (6/10/2025), penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 11 saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendibudristek dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022.
Para saksi itu adalah PRA selaku Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan PT Google Indonesia, DS selaku ASN pada Lembaga Kebijakan dan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP), dan APU selaku Anggota Pokja Pemilihan Penyedia Katalog Elektronik LKPP tahun 2020.
Berikutnya, SR selaku Kepala Divisi Imaging Solution PT Samafitro, GH selaku Direktur PT Turbo Mitra Perkasa, dan CI selaku Auditor Ahli Utama pada Inspektorat IB Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek tahun 2013–2024.
Selanjutnya, INRK selaku Plt. Direktur Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2022–2024, WJA selaku Plt. Direktur SMA pada Kementerian Riset dan Teknologi tahun 2022–2024, dan MWD selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun 2020.
Terakhir, TRI selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Kemendikbudristek tahun 2021 dan HK selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemendikbudristek tahun 2022.
Sebanyak 11 saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Mulyatsyah.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.
Kelima tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024. Lalu, BAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.
Berikutnya, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.
Terakhir, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
/data/photo/2025/10/08/68e63b8f0bc95.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)