Kementrian Lembaga: ASN

  • Hasil Survei KPK Bikin Geleng-geleng, 57 Persen Pejabat Masih Gunakan Uang Kantor untuk Kepentingan Pribadi

    Hasil Survei KPK Bikin Geleng-geleng, 57 Persen Pejabat Masih Gunakan Uang Kantor untuk Kepentingan Pribadi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024.

    Hasilnya cukup mencengangkan, lebih dari separuh responden menilai masih banyak pejabat di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda) yang menyalahgunakan anggaran untuk kepentingan pribadi.

    Dilansir dari unggahan akun Instagram resmi KPK, @official.kpk, temuan SPI 2024 menunjukkan bahwa 57,33 persen responden melihat praktik penyalahgunaan anggaran kantor oleh pejabat di lingkungan kerjanya.

    Selain itu, 56 persen responden mengaku mengetahui adanya penerimaan uang perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

    Dalam unggahan tersebut juga dijabarkan rincian hasil SPI 2024 di sektor pengelolaan anggaran:
    • 43 persen pegawai memberikan gratifikasi untuk promosi atau mutasi jabatan,
    • 48 persen pegawai melaporkan perjalanan dinas tidak sesuai kondisi riil,
    • 56 persen menerima uang honor atau perjalanan dinas yang tidak sesuai kenyataan,
    • dan 57 persen menyalahgunakan anggaran kantor untuk kepentingan pribadi.

    “57,33% responden menyatakan cukup sering melihat pejabat di unit kerja menyalahgunakan anggaran kantor untuk kepentingan pribadi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Sabtu (11/10/2025) lalu.

    Budi menjelaskan, survei ini melibatkan 390.754 responden internal yang terdiri dari ASN maupun non-ASN di 642 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Seluruh responden dipilih secara acak, dengan syarat telah bekerja minimal satu tahun di instansi masing-masing.

  • 5
                    
                        RUU ASN Disebut Buka Kemungkinan PPPK Diangkat Jadi PNS
                        Nasional

    5 RUU ASN Disebut Buka Kemungkinan PPPK Diangkat Jadi PNS Nasional

    RUU ASN Disebut Buka Kemungkinan PPPK Diangkat Jadi PNS
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Reni Astuti mengatakan, revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuka kemungkinan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
    “Kalau memang secara kajian, baik secara yuridis, sosiologis, maupun kemampuan fiskal negara memungkinkan, bukan tidak mungkin PPPK secara bertahap bisa diangkat menjadi PNS,” kata Reni, dalam acara diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
    Reni mengatakan, PNS dan PPPK sama-sama merupakan bagian dari ASN yang memiliki kontribusi besar bagi pelayanan publik di berbagai sektor, seperti pendidikan dan kesehatan.
    Namun, kata dia, selama ini masih terdapat perbedaan hak keuangan dan kesejahteraan antara keduanya.
    “Saya mendengar ada guru yang sudah lama mengabdi, dari honorer kemudian menjadi PPPK, tapi mendapatkan kebijakan kesejahteraan yang tidak sama. Misalnya, tunjangan kinerjanya tidak bisa 100 persen,” kata Reni.
    Oleh karena itu, Reni menilai penting agar pembahasan RUU ASN ke depan mempertimbangkan kesetaraan kesejahteraan antara PNS dan PPPK.
    “Kalau pemerintah mampu, tentu kami akan mendorong agar PPPK bisa mendapatkan kesempatan yang sama, bahkan mungkin diangkat menjadi PNS secara bertahap,” kata Reni.
    Meski begitu, dia mengapresiasi kebijakan sejumlah pemerintah daerah yang sudah memberi tunjangan kinerja bagi PPPK sehingga kesenjangan antara dua status ASN itu tidak terlalu jauh.
    Reni mengingatkan bahwa kesejahteraan ASN harus menjadi perhatian utama pemerintah pusat dan daerah.
    “Saya memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang sudah memberikan tunjangan kinerja untuk PPPK, sehingga tidak ada disparitas yang terlalu jauh antara PNS dan PPPK,” tutur dia.
    Reni menambahkan, RUU ASN telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 dan akan dibahas oleh Komisi II DPR RI.
    Dia memastikan bahwa proses pembahasannya akan melibatkan banyak pihak, mulai dari akademisi hingga perwakilan PPPK, agar kebijakan yang dihasilkan sesuai kebutuhan di lapangan.
    “Kami di Baleg sangat berharap RUU ASN ini bisa memberikan solusi terbaik bagi semua pegawai pemerintah, baik yang berstatus PNS maupun PPPK,” pungkas Reni.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Peringati Hari Santri, Bupati Ponorogo Instruksikan ASN Berpakaian Ala Santri Selama 9 Hari
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        13 Oktober 2025

    Peringati Hari Santri, Bupati Ponorogo Instruksikan ASN Berpakaian Ala Santri Selama 9 Hari Surabaya 13 Oktober 2025

    Peringati Hari Santri, Bupati Ponorogo Instruksikan ASN Berpakaian Ala Santri Selama 9 Hari
    Tim Redaksi
    PONOROGO, KOMPAS.com
    – Suasana peringatan Hari Santri Nasional (HSN) mulai terasa di Kabupaten Ponorogo.
    Hal ini menyusul keluarnya Instruksi Bupati Ponorogo Nomor 100.3.4.2/KH/11/405.01.2/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Sugiri Sancoko.
    Instruksi tersebut mengatur penggunaan pakaian ala santri bagi seluruh aparatur pemerintah, pelajar, hingga masyarakat umum mulai 13 hingga 22 Oktober 2025 mendatang.
    Dalam surat tersebut, Bupati Sugiri menginstruksikan kepada pimpinan instansi vertikal, organisasi perangkat daerah (OPD), BUMN, BUMD, lembaga pendidikan, camat, kepala desa, hingga seluruh lapisan masyarakat untuk berpakaian seperti santri.
    ASN laki-laki diminta mengenakan baju koko, sarung, dan peci, sedangkan perempuan memakai busana muslimah.
    “Ini bagian dari upaya menunjukkan identitas Ponorogo sebagai Kota Santri,” ujarnya  dalam surat instruksi itu.
    Pantauan
    Kompas.com
    di lingkungan Kantor Pemerintah Kabupaten Ponorogo, para ASN tampak kompak mengenakan pakaian ala santri.
    Pegawai laki-laki bersarung dan berpeci, sedangkan pegawai perempuan mengenakan busana muslimah.
    Bupati Sugiri sendiri turut mengenakan sarung batik, baju koko putih, dan songkok hitam.
    “Iya dong, hari ini dalam rangka merayakan Hari Santri Nasional,” ujar pria yang akrab disapa Kang Giri itu saat ditemui di Gedugn Pringitan, Senin (13/10/2025).
    Bupati Sugiri menjelaskan, instruksi tersebut bukan sekadar bentuk penghormatan kepada santri, tetapi juga upaya menumbuhkan semangat perjuangan dan menggerakkan ekonomi rakyat.
    “Santri ikut berjuang merebut kemerdekaan. Maka kami menghormati perjuangan itu sekaligus menggerakkan ekonomi lokal. Dengan bersarung bersama, pedagang sarung ikut laris, roda ekonomi berputar,” Imbuhnya.
    Sugiri menambahkan, seluruh ASN, pelajar, mahasiswa, hingga pedagang dan pelaku usaha diminta mengenakan pakaian santri selama 9 hari penuh.
    “Seluruhnya, termasuk siswa, guru, mahasiswa, pedagang, kafe, warung, dan wartawan, mohon dengan hormat menggunakan sarung selama peringatan HSN,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gaji Pensiunan PNS Naik Lagi di 2025? Ini Penjelasannya – Page 3

    Gaji Pensiunan PNS Naik Lagi di 2025? Ini Penjelasannya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia telah resmi mengumumkan kebijakan kenaikan gaji PNS atau Pegawai Negeri Sipil dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya untuk tahun 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan mulai berlaku pada 30 Juni 2025. Kenaikan gaji ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN di seluruh Indonesia.

    Kenaikan gaji PNS ini tidak seragam, melainkan bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja masing-masing PNS. Golongan I dan II akan mengalami kenaikan sebesar 8%, Golongan III sebesar 10%, dan Golongan IV mendapatkan kenaikan tertinggi, yaitu sebesar 12%. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan penghargaan yang layak bagi abdi negara.

    Kenaikan gaji ini mulai berlaku efektif pada bulan Oktober 2025. Namun, pencairan gaji baru akan dilakukan pada bulan November 2025 secara rapel untuk dua bulan sekaligus, yaitu Oktober dan November. Hal ini menjadi kabar baik bagi ASN, TNI, Polri, guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.

    Lantas bagaimana dengan gaji pensiunan PNS?

    Belum ada informasi resmi mengenaik kenaikan gaji pensiunan PNS di 2025. Namun, sebelumnya pemerintah telah kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen dalam rangka meningkatkan kesejahteraan mereka di masa purnatugas.

    Kenaikan signifikan ini mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini telah disahkan oleh Presiden pada akhir Januari 2024, memberikan kepastian hukum atas penyesuaian penghasilan para pensiunan.

    Pembayaran kenaikan gaji pensiunan PNS ini telah direalisasikan sepenuhnya pada Maret 2024, mencakup kekurangan atau rapel untuk bulan Januari dan Februari. PT Taspen sebagai pihak penyalur juga telah memastikan proses pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Apakah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini?

    Apakah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini?

    Jakarta

    Informasi terkait kenaikan gaji pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) kian menjadi sorotan seiring diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Sebab dalam peraturan tersebut, gaji ASN (Aparatur Sipil Negara) aktif termasuk para PNS direncanakan mengalami kenaikan.

    Secara umum, Perpres Nomor 79 Tahun 2025 berisikan pembaruan atas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, yang dalam salah satu poinnya membahas terkait rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, hingga pejabat negara. Aturan ini telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diberlakukan sejak 30 Juni 2025.

    “Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” tulis poin 6 halaman 3 lampiran Perpres 79 Tahun 2025, dikutip Senin (13/10/2025).

    Kebijakan ini tentunya menjadi angin segar bagi para PNS aktif sekaligus harapan bagi para pensiunan. Apalagi biasanya kenaikan gaji PNS akan dilakukan bersamaan dengan kenaikan gaji pensiunan PNS.

    Namun gaji pensiunan PNS naik maupun penambahan gaji ASN hingga TNI/Polri secara umum tidak rutin terjadi setiap tahunnya. Sebab hal ini akan sangat bergantung pada keputusan pemerintah.

    Berdasarkan catatan detikcom, rata-rata penyesuaian atau kenaikan gaji ASN berada pada kisaran 5% sampai 8%. Selain itu belum diketahui juga berapa persentase kenaikan gaji untuk tahun ini.

    Hingga saat ini, besaran gaji PNS juga masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas atau Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

    Artinya hingga saat ini belum ada kepastian terkait kenaikan gaji pokok bagi para abdi negara, apalagi perihal gaji pensiunan PNS naik.

    Besaran Gaji Pensiunan PNS Saat Ini

    Ketentuan terakhir mengenai besaran gaji pensiunan dan penerima pensiun diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Besaran pensiun pokok PNS disesuaikan dengan golongan jabatan terakhir, dengan rincian sebagai berikut:

    – PNS Golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
    – PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
    – PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
    – PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

    Dengan begitu perlu diingat, informasi terkait gaji pensiunan PNS naik belum bisa dipastikan mengingat belum ada aturan baru dari pemerintah. Sehingga gaji para pensiunan abdi negara masih berdasarkan kebijakan yang berlaku mulai 1 Januari 2024 kemarin.

    (igo/fdl)

  • Suasana Hari Santri Mulai Terasa, ASN Ponorogo Wajib Bersarung Selama Sembilan Hari

    Suasana Hari Santri Mulai Terasa, ASN Ponorogo Wajib Bersarung Selama Sembilan Hari

    Ponorogo (beritajatim.com) – Menjelang peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 22 Oktober 2025, suasana khas pesantren mulai terasa di lingkungan pemerintahan Kabupaten Ponorogo. Sejak Senin (13/10/2025), seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkab Ponorogo diwajibkan mengenakan busana ala santri.

    Untuk ASN laki-laki, diwajibkan memakai sarung dan peci hitam, sementara ASN perempuan mengenakan busana muslimah. Pemerintah daerah juga meminta ASN non-muslim agar menyesuaikan pakaian dengan semangat kebersamaan Hari Santri.

    Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, menegaskan bahwa tradisi bersarung menjelang Hari Santri bukan sekadar seremonial, melainkan bagian dari budaya pemerintahannya yang telah berjalan selama beberapa tahun.

    “Santri itu berjuang, santri itu berkorban. Bahkan yang melatarbelakangi kemerdekaan dan 10 November selalu ada keterlibatan santri. Maka pemerintah menetapkan Hari Santri. Kami menyambut itu sudah 4–5 tahun yang lalu, setiap Hari Santri kami bersarung bersama-sama,” kata Bupati Sugiri, Senin (13/10/2025).

    Menurut Sugiri, mengenakan sarung bukan hanya bentuk penghormatan terhadap santri dan dunia pesantren, tetapi juga cara untuk menggugah semangat perjuangan dan nilai-nilai luhur santri.

    “Pertama dalam rangka menghormati. Kedua, agar masuk ke ruang-ruang santri dan menggugah spirit santri yang luar biasa. Maka kami tandai dengan bersarung,” lanjutnya.

    Bupati yang akrab disapa Kang Giri itu juga mengungkapkan, peringatan Hari Santri tahun ini akan digelar lebih meriah. Selain apel besar dan doa bersama, kegiatan juga akan diisi dengan “Santri Run” serta berbagai kegiatan ekonomi kreatif yang melibatkan masyarakat.

    Lebih dari sekadar seremoni, Kang Giri menilai momentum Hari Santri sebagai penggerak ekonomi lokal. Ia menyebut kegiatan tersebut mampu menghidupkan sektor perdagangan, mulai dari pedagang sarung, busana muslim, hingga pelaku usaha kecil di Ponorogo.

    “Ekonomi jadi tumbuh karena pedagang sarung dan pedagang baju muslim jadi laku. Ada kincir ekonomi yang kita gerakkan bersama. Di setiap event apa pun, kami mencoba menggerakkan kincir ekonomi,” ungkapnya.

    Kang Giri berharap semangat Hari Santri tidak hanya dimaknai secara simbolis, tetapi juga menjadi penggerak peradaban dan penjaga karakter bangsa.

    “Kami ingin Hari Santri ini jadi penggerak ekonomi, penggerak peradaban, dan menjaga karakter Indonesia tetap jos,” tegasnya.

    Menariknya, ajakan mengenakan sarung dan gamis tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga menyentuh seluruh lapisan masyarakat Ponorogo. Mulai dari siswa, mahasiswa, guru, pedagang, pemilik kafe dan warung, hingga wartawan.

    “Semua ASN dan masyarakat tanpa terkecuali menggunakan sarung dan gamis. Agama lain menyesuaikan. Termasuk siswa, mahasiswa, guru, pedagang, kafe, warung, wartawan, mohon dengan hormat menggunakan sarung di Hari Santri. Sembilan hari,” pungkas Bupati Sugiri. [end/beq]

  • Dedi Mulyadi Tekan Anggaran Rp 1,9 Triliun, Sekolah Diminta Hemat Air dan Listrik
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        13 Oktober 2025

    Dedi Mulyadi Tekan Anggaran Rp 1,9 Triliun, Sekolah Diminta Hemat Air dan Listrik Bandung 13 Oktober 2025

    Dedi Mulyadi Tekan Anggaran Rp 1,9 Triliun, Sekolah Diminta Hemat Air dan Listrik
    Editor
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menginstruksikan seluruh perangkat daerah melakukan langkah efisiensi besar-besaran pada pos belanja barang dan jasa.
    “Listrik di seluruh dinas kantor Provinsi Jabar hanya dinyalakan pada waktu jam kerja dan pada waktu ada pekerjaan. Kalau ASN-nya tidak kerja di ruangan dan tidak ada kerja, matiin. Matikan AC, matikan air, kalau tidak perlu-perlu amat,” ujar Dedi Mulyadi dikutip dari Tribun Jabar, Senin (13/10/2025).
    Dedi menekankan, penghematan tidak hanya soal listrik dan air, tetapi juga mencakup biaya internet, telepon, hingga jamuan dinas. Tujuannya agar anggaran efisiensi dapat dialihkan untuk pelayanan masyarakat.
    “Agar layanan kita pada masyarakat tidak berubah meskipun anggaran kita mengalami penurunan tajam,” katanya.
    Menindaklanjuti arahan tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) akan segera menerbitkan edaran kepada seluruh sekolah.
    Edaran ini berisi instruksi untuk menekan penggunaan listrik, air, dan berbagai jasa lainnya di lingkungan sekolah.
    Kepala Disdik Jabar, Purwanto menyebutkan, kebijakan efisiensi ini berlaku untuk semua organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk satuan pendidikan.
    “Berlaku untuk semua OPD, kita akan buat edaran ke sekolah juga untuk efisien menggunakan jasa air, listrik dan lain-lain,” ujar Purwanto, Minggu (12/10/2025).
    Meski belum merinci bentuk penghematan yang akan dilakukan, Purwanto menegaskan pentingnya kesadaran efisiensi di setiap sekolah.
    “Perlu efisiensi untuk semua sekolah dalam penggunaan (listrik, air, dan lain-lain) jangan berlebihan,” katanya.
    Langkah ini diambil menyusul keputusan Gubernur Dedi Mulyadi yang menargetkan pengurangan pos belanja barang dan jasa dari Rp 6,9 triliun menjadi Rp 5 triliun atau ditekan Rp 1,9 triliun.
    Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap efisiensi anggaran tidak mengganggu aktivitas pendidikan, melainkan justru meningkatkan kesadaran pengelolaan sumber daya secara bijak di lingkungan sekolah.
    Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sekolah di Jabar Juga Kena Imbas Efisiensi yang Diterapkan Dedi Mulyadi, Harus Irit Air dan Listrik 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Program Rereongan Poe Ibu Dedi Mulyadi Rentan Tindak Pidana Korupsi

    Program Rereongan Poe Ibu Dedi Mulyadi Rentan Tindak Pidana Korupsi

    JAKARTA – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina menilai, Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) atau gerakan bersama-sama berdonasi Rp1.000 setiap hari yang digagas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi justru dekat dengan korupsi.

    “Kebijakan yang digagas Gubernur Jabar Dedi Mulyadi sebenarnya tidaklah perlu. Langkah itu tidak akuntabel sehingga rentan disalahgunakan menjadi korupsi,” ungkapnya, Minggu 12 Oktober 2025.

    Dia curiga gerakan Rereongan Poe Ibu merupakan pungutan yang dibungkus dengan dalih sukarela mengingat gerakan ini justru sudah ditentukan besaran dan waktu penyerahannya. “Ditetapkan besaran dan ada waktu (setiap hari), ini sudah ciri pungutan, meski disebut sukarela. Apalagi salah satu target sasarannya sekolah/ siswa sekolah. Sekolah negeri saja dilarang melakukan pungutan, meski itu hanya seribu,” imbuhnya.

    Almas mengingatkan warga Jabar sudah berperan dengan membayar pajar. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu ‘membayar’ lagi dengan dalih uang saling bantu membantu. Terlebih, masyakarat juga sudah bergotong royong melalui iuran-iuran sosial, seperti BPJS.

    “Jadi tidak perlu lagi ada kebijakan semacam ini. Lebih bijak bila Pemprov Jabar memaksimalkan anggaran yang ada demi program kesejahteraan masyarakat,” tukasnya.

    Seperti diketahui, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran untuk mendorong aparatur sipil negara (ASN), siswa sekolah, hingga masyarakat untuk berdonasi sebesar Rp1.000 per hari. Surat Edaran dengan nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) atau gerakan bersama-sama sehari seribu ditujukan bagi para bupati dan wali kota se-Jawa Barat, kepala OPD dari provinsi sampai kota dan kabupaten, serta seluruh Kantor Wilayah Kemenag Jawa Barat.

    Dalam edaran yang dibuat tertanggal 1 Oktober tahun 2025 tersebut, Dedi merujuk kepada peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial bahwa masyarakat memiliki peran dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui nilai-nilai luhur budaya bangsa, kesetiakawanan sosial dan kearifan lokal.

    Dana Gerakan Rereongan Poe Ibu, dikumpulkan melalui rekening khusus yang dibuat terlebih dahulu oleh masing-masing instansi/sekolah/lingkungan masyarakat melalui Bank BJB. Selain itu, pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, pencatatan dan pelaporan penggunaan dana hasil gerakan rereongan dilakukan oleh Pengelola Setempat, baik di lingkungan pemerintah daerah, instansi pemerintah lainnya dan swasta, maupun di lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat.

    Pengelola Setempat bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, pencatatan dan pelaporan dana hasil gerakan rereongan. Pelaporan disampaikan kepada publik melalui aplikasi Sapawarga/Portal Layanan Publik yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, serta dapat memanfaatkan akun media sosial masing-masing.

  • 19 ASN Dipecat, Alasannya Ada yang Korupsi Sampai Tak Masuk Kerja

    19 ASN Dipecat, Alasannya Ada yang Korupsi Sampai Tak Masuk Kerja

    Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mempertegas sanksi disiplin berupa pemberhentian terhadap 19 dari total 21 kasus pelanggaran disiplin pegawai ASN. Keputusan ini diambil setelah melalui sidang banding administratif yang diselenggarakan oleh Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) sepanjang September 2025.

    “Hasil sidang hari ini memutuskan bahwa dari 21 ASN yang mengajukan banding atas hukuman disiplin memperoleh keputusan dengan rincian, yakni berupa 18 kasus diperkuat dan 2 (dua) ditunda. Sementara 1 (satu) keputusan lainnya diperberat berdasarkan hasil kajian sidang,” kata Kepala BKN Zudan dalam siaran pers, dikutip Minggu (12/10/2025).

    Keputusan sidang berasal dari musyawarah dan kesepakatan dari seluruh peserta sidang telah dibahas, dianalisis, dan diputuskan dengan mempertimbangkan rekomendasi hasil pra-sidang. Pada bulan sebelumnya, BKN juga memecat 17 ASN.

    Adapun jenis kasus yang menjadi bahan banding meliputi berbagai bentuk pelanggaran disiplin dan etika, di antaranya berupa tidak masuk kerja, hingga tindak pidana korupsi.

    Selanjutnya, jenis hukuman yang menjadi subjek banding kali ini mencakup Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PHPK DHTAPS) bagi PPPK.

    Seluruh sanksi yang diputuskan dalam sidang ini telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada masing-masing instansi sebelumnya.

    Foto: Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) berjalan usai naik transportasi umum di kawasan Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Rabu (30/4/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
    Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) berjalan usai naik transportasi umum di kawasan Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Rabu (30/4/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

    “Keputusan yang diambil dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil sidang banding BPASN ini selanjutnya akan disampaikan kepada masing-masing pegawai yang mengajukan banding, PPK instansi, serta pejabat terkait,” ungkap Zudan.

    Sebelumnya, terdapat 21 kasus yang dibahas dalam pra-sidang tetapi 2 (dua) di antaranya tidak dapat dilanjutkan ke tahap banding administratif karena kurangnya kelengkapan bahan pengajuan banding, dan memerlukan berkas dan keterangan yang lebih lanjut dari instansi asalnya masing-masing.

    Dalam mengambil keputusan, BPASN berpedoman pada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

    BPASN sendiri merupakan lembaga yang bertugas menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan atas banding administratif yang diajukan pegawai ASN karena tidak puas terhadap keputusan PPK. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021, dan berkedudukan di bawah serta bertanggung jawab kepada Presiden.

    Kewenangan BPASN mencakup memperkuat, meringankan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan sebelumnya sesuai Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021.

    (wur/wur)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Menperin Acungi Jempol Semangat Pegawai Kemenperin di PORNAS XVII KORPRI 2025 – Page 3

    Menperin Acungi Jempol Semangat Pegawai Kemenperin di PORNAS XVII KORPRI 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengapresiasi seluruh pegawai Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang telah berpartisipasi aktif dalam ajang Pekan Olahraga Nasional (PORNAS) XVII KORPRI 2025 di Palembang, Sumatera Selatan, yang berlangsung pada 5–11 Oktober 2025.

    Dalam gelaran olahraga antarpegawai Aparatur Sipil Negara tersebut, Kemenperin berhasil meraih medali perunggu pada cabang olahraga tenis lapangan kategori ganda perorangan putra usia 85. Capaian ini menjadi bukti semangat juang dan kekompakan aparatur Kemenperin dalam menjunjung tinggi sportivitas dan semangat kebersamaan.

    “Saya menyampaikan selamat dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh kontingen Kemenperin yang telah berjuang dengan semangat luar biasa di PORNAS XVII KORPRI 2025. Raihan medali perunggu adalah hasil dari kerja keras, disiplin, dan kebersamaan seluruh tim,” ujar Menperin di Jakarta, Minggu (12/10).

    Menperin menekankan bahwa partisipasi dalam ajang olahraga seperti PORNAS tidak semata tentang hasil, tetapi juga tentang menumbuhkan nilai-nilai positif di lingkungan kerja, seperti kolaborasi, solidaritas, dan ketangguhan.

    “Kemenangan bukan hanya soal medali, tetapi juga tentang bagaimana kita terus berproses, menjaga semangat, dan membangun jiwa kompetitif yang sehat. Saya harap seluruh pegawai Kemenperin terus rajin berlatih dan menjaga semangat sportivitas, karena ini juga cerminan dari etos kerja kita di kementerian,” tegasnya.