Kementrian Lembaga: ASN

  • Maju Mundur KPK Menetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

    Maju Mundur KPK Menetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji terus bergulir, namun hingga kini belum menemukan titik terang dalam penetapan tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah pihak mulai dari biro travel haji hingga asosiasi penyelenggara umrah.

    Kasus ini mencuat setelah KPK menemukan dugaan pelanggaran dalam pembagian kuota haji yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    Indonesia awalnya mendapat jatah 221.000 kuota haji. Jumlah itu kemudian bertambah 20.000 kuota setelah Presiden Joko Widodo bertemu dengan Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud. Tambahan kuota ini terjadi pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Sesuai regulasi, pembagian kuota haji seharusnya terdiri dari 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. Namun, KPK mendeteksi bahwa kuota justru dibagi 50:50 berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Menteri Agama.

    Yaqut telah diperiksa oleh KPK pada 7 Agustus 2025 sebagai saksi. Usai diperiksa, dia enggan menjelaskan isi pemeriksaan kepada media. Sehari setelahnya, Jumat (8/8/2025), KPK resmi menaikkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan melalui penerbitan Surat Perintah Penyidikan Umum (Sprindik Umum).

    Yaqut kembali diperiksa pada Senin (1/9/2025) dalam upaya memperdalam penyidikan. Tak hanya itu, penyidik KPK juga menggeledah rumahnya di Jakarta Timur dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.

    Penggeledahan juga dilakukan di rumah aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama. Dari hasil tersebut, penyidik turut mengamankan satu unit mobil Innova Zenix.

    Pada 11 Agustus 2025, KPK telah mencegah tiga nama untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM); dan Ishfah Abidal Aziz (IAA), mantan staf khusus Menteri Agama.

    Lembaga antirasuah juga memeriksa sejumlah tokoh penting lainnya yakni mantan Bendahara Amphuri, Tauhid Hamdi; Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief; Wasekjen Gerakan Pemuda Ansor, Syarif Hamzah Asyanthry; mantan Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani, Joko Asmoro.

    KPK juga mengendus praktik jual-beli kuota haji. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kuota haji khusus dibanderol antara Rp100 juta hingga Rp300 juta. Bahkan, untuk jalur furoda, tarifnya bisa mencapai Rp1 miliar per orang.

    “Informasi yang kami terima, kuota haji khusus bisa di atas Rp100 jutaan, bahkan hingga Rp200–Rp300 juta. Jalur furoda bahkan hampir menyentuh Rp1 miliar,” ujar Asep, Senin (25/8/2025).

    Asep menyebut, selisih dari penjualan tersebut disetorkan oleh biro travel kepada oknum di Kementerian Agama, dengan nominal mencapai USD2.600 hingga USD7.000 per kuota — setara Rp40,3 juta hingga Rp108 juta.

    Dari hasil pemeriksaan, KPK telah menerima dana hampir Rp100 miliar dari berbagai asosiasi dan biro travel haji yang diduga terlibat dalam perkara ini.

    “Kalau ratusan miliar mungkin belum, tapi kalau puluhan miliar sudah. Mendekati Rp100 miliar, ada,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, kepada wartawan, Senin (6/10/2025).

    Meski telah memeriksa puluhan saksi dan menyita sejumlah aset, KPK belum menetapkan satu pun tersangka. Setyo menyebut, penetapan tersangka hanya tinggal menunggu waktu.

    “Soal penetapan tersangka itu soal waktu saja,” ujarnya.

    Dia menambahkan bahwa penyidik masih melengkapi konstruksi perkara dengan memanggil saksi-saksi lain dan mengumpulkan bukti tambahan.

    “Masalah lain tidak ada. Penetapan tersangka itu harus disertai dokumen lengkap. Penyidik masih bekerja dan memanggil pihak-pihak terkait untuk diperiksa,” jelasnya.

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menyatakan bahwa penetapan tersangka akan segera diumumkan.

    “Sedang kami siapkan. Jadi kita sama-sama tunggu. Tidak lama lagi akan diumumkan,” katanya, Kamis (18/9/2025).

    Budi menegaskan bahwa tidak ada kendala dalam proses penyidikan. Ia memastikan bahwa tim penyidik bekerja secara progresif.

    “Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji tahun 2023–2024, tidak ada keraguan sedikit pun dari KPK,” tegas Budi, Selasa (14/10/2025).

    Sampai saat ini, KPK masih terus menyurati pihak-pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan.

  • KPK Siapkan Kontra Memori Banding Hadapi Eks Dirut PT Taspen Kosasih

    KPK Siapkan Kontra Memori Banding Hadapi Eks Dirut PT Taspen Kosasih

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan kontra memori untuk menghadapi banding mantan Direktur PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANS), terdakwa kasus investasi fiktif bersama PT Insight Investment Management (IIM) 

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo langkah ini diambil setelah pihaknya memperoleh informasi bahwa Kosasih akan melakukan banding setelah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat.

    “Informasi yang kami terima pihak terdakwa mengajukan banding. KPK tentu akan menyiapkan kontra-memori bandingnya,” kata Budi, dikutip Rabu (15/10/2025).

    Budi menghormati proses hukum dalam perkara ini dan meyakini hakim bekerja secara profesional sehingga mampu memberikan efek jera terhadap para koruptor.

    “Kami meyakini majelis hakim akan mendukung penuh upaya-upaya pemberantasan korupsi yang tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tapi juga bagaimana kita mengoptimalkan pemulihan keuangan negaranya,” ujar Budi.

    Dia mengungkapkan kasus yang dilakukan Kosasih merupakan ironi karena merugikan 4,8 juta ASN yang telah memberikan sebagian gajinya untuk tabungan masa tua, tetapi disalahgunakan.

    Kerugian negara yang ditaksir sampai Rp1 triliun bisa dimanfaatkan untuk membayar 400 ribu gaji pokok ASN.

    “Kalau kita asumsikan gaji pokok ASN itu sekitar Rp2,5 juta misalnya, uang Rp1 triliun itu bisa untuk membayar 400 ribu gaji pokok ASN, nilai yang sangat besar, dan investasi itu juga yang menjadi harapan hari tua bagi para keluarga ASN di Indonesia,” tutur Budi

    Sekadar informasi, Kosasih divonis pada Senin, 6 Oktober 2025. Selain kurungan 10 tahun, dia juga diminta hakim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp29,15 miliar, US$127.057, 283.002 dolar Singapura, 10.000 euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128.000 yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,26 juta won Korea, dan Rp2,87 juta.

  • Gubernur Khofifah Tuntaskan Penyematan Satyalancana Karya Satya ke 653 ASN

    Gubernur Khofifah Tuntaskan Penyematan Satyalancana Karya Satya ke 653 ASN

    Surabaya (beritajatim.com) – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa kembali menyematkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (SLKS) di hari kedua kepada 653 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Timur, bertempat di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (14/10/2025).

    Kegiatan ini merupakan lanjutan dari upacara penyematan penghargaan yang sama sehari sebelumnya sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian, loyalitas, serta kedisiplinan ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik dengan masa pengabdian 30 tahun, 20 tahun, dan 10 tahun, yang berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jatim, dengan mayoritas penerima berasal dari sektor kesehatan.

    Adapun prosesi penyematan pengharhaan di hari kedua ini dilakukan dalam tiga sesi, mulai dari sesi pertama sebanyak 219 ASN, sesi kedua 216 ASN, dan sesi ketiga 218 ASN.

    Dalam sambutannya, Gubernur Khofifah menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada seluruh ASN penerima penghargaan. Ia menegaskan bahwa tanda kehormatan ini merupakan bentuk pengakuan langsung dari negara atas dedikasi dan kerja keras ASN Jawa Timur.

    “Selamat dan terima kasih atas dedikasi, kerja keras, dan profesionalitas Panjenengan semua. Karena kontribusi Panjenengan, Jawa Timur mampu menjadi provinsi terdepan di antara seluruh provinsi di Indonesia,” ujar Khofifah.

    Khofifah menyebut, berbagai capaian positif yang diraih Jawa Timur saat ini tidak terlepas dari pengabdian ASN di berbagai bidang, mulai dari kesehatan, pendidikan, ekonomi, hingga penguatan sumber daya manusia.

    Namun demikian, ia mengajak ASN Pemprov Jatim untuk menjaga dan memperkuat keberhasilan melalui filosofi kerja ‘JATIM BISA’ (Berdaya, Inklusif, Sinergis, dan Adaptif) sebagai arah baru pembangunan Jawa Timur ke depan.

    “Filosofi kerja ini bertujuan menjadikan Jawa Timur sebagai penghubung antara Indonesia Barat dan Indonesia Timur, dengan semangat agar tidak ada satu pun yang tertinggal atau no one left behind,” tegasnya.

    Menurutnya, Jawa Timur memiliki posisi strategis dalam menopang distribusi logistik nasional. Dari 39 jalur tol laut di Indonesia, 21 di antaranya berasal dari Jawa Timur, yang juga menyalurkan kebutuhan logistik ke 21 provinsi lain. Kondisi ini menunjukkan bahwa Jawa Timur berperan penting sebagai simpul konektivitas dan pusat pergerakan ekonomi nasional.

    “Lokomotif pembangunan yang kuat itu adalah Provinsi Jawa Timur, karena punya aparatur sipil negara seperti Panjenengan semua,” ungkap Khofifah.

    Lebih lanjut, ia menjelaskan makna dari setiap unsur dalam filosofi JATIM BISA. Berdaya, artinya memiliki energi, kemampuan, dan kapasitas luar biasa untuk terus tumbuh. Inklusif, berarti membuka ruang interaksi dan dialog yang luas dengan berbagai pihak, menghindari sikap eksklusif yang justru membatasi kemajuan.

    Kemudian ada Sinergis, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menyelesaikan berbagai persoalan. Serta, Adaptif, bermakna mampu menyesuaikan diri dengan perubahan lokal, nasional, maupun global tanpa kehilangan jati diri.

    “Kita punya keberdayaan luar biasa, infrastruktur bagus, SDM hebat. Tapi akhlak dan integritas harus tetap dijaga sebagai fondasi utama,” pesan Khofifah.

    Menurut Khofifah, seluruh ASN harus memiliki intensitas dan kebersamaan satu dengan yang lain. Sebab kita adalah Jawa Timur dan Jawa Timur adalah kita yang kemudian mengerucut tema ‘Jatim Tangguh Terus Bertumbuh’.

    Tangguh menunjukkan sudah melewati berbagai rintangan berbagai ujian. Kemudian tumbuh harus terus melakukan ikhtiar adaptif dengan berbagai perubahan-perubahan.

    “Oleh karena itu saya menyebut Jatim akan naik kelas dan naik kelasnya Jawa Timur adalah sebagai Gerbang Baru Nusantara,” pesannya.

    Dalam kesempatan tersebut, Khofifah juga memberikan pesan khusus kepada ASN Tenaga Pendidik dan Tenaga Medis. Gubernur Khofifah mengingatkan pentingnya sikap sinergis dan adaptif di kedua sektor terdepan tersebut.

    Di bidang pendidikan, Gubernur Khofifah memberikan contoh akan kesuksesan sinergitas yang terjalin antara Pemprov Jatim dengan Instansi vertikal terkait.

    Berdasarkan data resmi dari berbagai instansi, tercatat lima dari sebelas SMA yang disebut akan menyiapkan pemimpin masa depan berada di Jawa Timur. Kelimanya adalah SMAN Taruna Nala Malang, SMAN 3 Taruna Angkasa Madiun, SMAN 2 Taruna Bhayangkara Banyuwangi, SMAN 5 Taruna Brawijaya Kediri dan SMAN 1 Taruna Madani Pasuruan.

    “Kita ini menyiapkan generasi emas untuk menyambut Indonesia Emas 2045. Intinya kita terus lakukan penguatan, kerja keras dan doa meskipun guru-guru di Jatim ini sudah sangat luar biasa,” puji Khofifah.

    Sementara di bidang kesehatan, Gubernur Khofifah diharapkan bisa terus adaptif terhadap percepatan teknologi kedokteran yang luar biasa.

    Untuk itu, kita telah melakukan partnership bersama berbagai institusi dalam dan luar negeri.

    “Ini bukti bahwa kita tengah membangun partnership luar biasa. Dimana percepatan dunia kedokteran sangat luar biasa. Maka We have to improve,” ucapnya optimis.

    “Jadi kalau bisa berdaya, inklusif dan sinergis dimana merupakan kebutuhan. Kemudian adaptif terhadap berbagai teknologi kedokteran yang luar biasa,” pungkas Khofifah. (tok)

  • Perkuat Sistem Pengawasan, Bupati Mojokerto Dorong Inspektorat Bekerja Tanpa Intervensi

    Perkuat Sistem Pengawasan, Bupati Mojokerto Dorong Inspektorat Bekerja Tanpa Intervensi

    Mojokerto (beritajatim.com) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menegaskan keseriusannya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan bebas intervensi. Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra mendorong Inspektorat Bekerja tanpa intervensi.

    Hal tersebut disampaikan saat pendatangan Berita Acara Komitmen Dukungan terhadap Independensi dan Objektivitas Inspektorat sebagai langkah konkret memperkuat sistem pengawasan internal di lingkungan Pemkab Mojokerto. Kegiatan tersebut digelar di Smartroom Satya Bina Karya (SBK).

    Gus Barra (sapaan akrab, red) menegaskan bahwa pengawasan bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan setiap program pemerintah berjalan sesuai jalur dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

    “Inspektorat bukan penghambat, melainkan pengawal agar setiap kebijakan dan program pembangunan tetap pada tujuan awalnya. Kita ingin pengawasan menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas birokrasi,” ujarnya, Selasa (14/10/2025).

    Penandatanganan komitmen tersebut juga dihadiri Sekretaris Daerah, Teguh Gunarko, dan Inspektur Kabupaten Mojokerto, Zaqqi. Melalui dokumen tersebut, Gus Barra memastikan Inspektorat dapat melaksanakan fungsi pengawasan secara profesional, bebas dari tekanan maupun pengaruh pihak tertentu.

    Selain itu, Pemkab Mojokerto juga berkomitmen menyediakan dukungan dan ruang yang memadai bagi Inspektorat agar dapat bekerja lebih efektif dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih (clean government) dan berintegritas tinggi (good governance).

    Dalam kesempatan yang sama, Sekda Teguh Gunarko turut memaparkan capaian program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP). Hingga 14 Oktober 2025, capaian Kabupaten Mojokerto tercatat 59,02 persen, berada di peringkat keenam di Jawa Timur dan peringkat ke-22 secara nasional.

    “Kita masih punya pekerjaan untuk memperkuat sistem pencegahan dan deteksi dini penyimpangan. Harapannya, tahun ini kita bisa masuk lima besar di Jawa Timur,” katanya.

    Langkah tersebut untuk memastikan fungsi pengawasan menjadi bagian tak terpisahkan dari proses pembangunan daerah. Dengan dukungan penuh terhadap independensi Inspektorat, diharapkan seluruh ASN dapat bekerja lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang bersih dari praktik penyimpangan. [tin/suf]

  • Wali Kota Kediri Tegaskan Larangan Gaya Hidup Hedon bagi Pejabat

    Wali Kota Kediri Tegaskan Larangan Gaya Hidup Hedon bagi Pejabat

    Kediri (beritajatim.com) – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswari menegaskan pentingnya integritas dan profesionalitas bagi seluruh pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Kediri.

    Arahan tersebut disampaikan dalam kegiatan pengarahan dan penandatanganan pakta integritas yang digelar di Ruang Joyoboyo, Balai Kota Kediri, Selasa (14/10/2025).

    Dalam acara yang dihadiri para kepala dinas, camat, lurah, serta pejabat pengawas ini, dilakukan penandatanganan pakta integritas sebagai bentuk komitmen pejabat untuk mendukung visi-misi Wali Kota, memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, bekerja sesuai koridor hukum, bersinergi antarorganisasi perangkat daerah (OPD), serta tidak bergaya hidup hedon dan melakukan flexing di media sosial.

    Isi pakta integritas tersebut menegaskan delapan poin komitmen, di antaranya menjaga integritas, menolak praktik korupsi, suap, gratifikasi, kolusi, dan nepotisme, serta siap menerima konsekuensi hukum apabila melanggar sumpah jabatan.

    Secara simbolis, dokumen pakta integritas ditandatangani oleh Kepala Bappeda M. Ferry Djatmiko, Kepala Bagian Hukum Anita Puji, Camat Pesantren Judi Kuntjoro, Lurah Tempurejo Sri Handayani, dan Kasi Ekbang Kelurahan Sukorame Wildan Mukholadun.

    “Dengan acara ini, ke depan Kota Kediri bisa lebih kuat dalam menerapkan good and clean governance. Harapannya para pejabat menambah wawasan agar dalam melaksanakan tugas tepat waktu, tepat sasaran, dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Wali Kota Kediri.

    Vinanda menjelaskan bahwa rotasi jabatan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi. Ia berharap para pejabat dapat segera beradaptasi dengan tanggung jawab baru dan mampu menemukan solusi efektif terhadap berbagai tantangan yang dihadapi.

    “Saya minta program dan kegiatan dilaksanakan dengan optimal, bukan sekadar menggugurkan kewajiban, tapi memperhatikan output dan outcome-nya,” tegasnya.

    Wali Kota termuda di Indonesia itu juga mengingatkan bahwa para pejabat yang mengikuti arahan ini adalah wajah Pemerintah Kota Kediri. Ia meminta agar seluruh ASN menjaga profesionalitas dan tidak melakukan pamer kekayaan di media sosial.

    “Saya mohon jangan sampai flexing dan viral. Mari kita gotong royong membangun dan mewujudkan Kota Kediri yang MAPAN,” ujarnya.

    Vinanda menambahkan bahwa Pemkot Kediri telah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait gratifikasi, dan dalam waktu dekat akan dilakukan revisi untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

    “Sementara pakta integritas ini disesuaikan dengan aturan hukum agar pejabat melaksanakan amanahnya sesuai peraturan dan mencegah hal-hal yang berlawanan dengan hukum,” imbuhnya.

    Usai pengarahan, para pejabat menerima materi good governance dan implementasi merit system dari akademisi Universitas Brawijaya, Priya Djatmika. Camat Pesantren, Judi Kuntjoro, mengapresiasi kegiatan ini dan menilai bahwa penandatanganan pakta integritas dapat memperkuat komitmen pejabat dalam menjaga tanggung jawab publik.

    “Dengan adanya pakta integritas tadi, semua pejabat akan lebih berhati-hati. Kita tidak boleh terpancing dengan iming-iming apa pun agar tidak terjadi KKN,” katanya.

    Acara turut dihadiri Wakil Wali Kota Qowimuddin, Pj Sekda M. Ferry Djatmiko, para asisten, staf ahli, kepala OPD, camat, lurah, serta tamu undangan lainnya. [nm/suf]

  • Politik kemarin, genjatan senjata Gaza hingga peluang P3K jadi PNS

    Politik kemarin, genjatan senjata Gaza hingga peluang P3K jadi PNS

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa politik kemarin (14/10) menjadi sorotan, mulai dari Prabowo sebut gencatan senjata Gaza langkah awal menuju perdamaian hingga anggota DPR buka kemungkinan P3K jadi PNS lewat RUU ASN.

    Berikut rangkuman ANTARA untuk berita politik kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

    1. Prabowo: Gencatan senjata Gaza langkah awal menuju perdamaian

    Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan bahwa kesepakatan gencatan senjata yang disepakati dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perdamaian Gaza di Sharm El-Sheikh, Mesir, menjadi langkah awal menuju perdamaian menyeluruh di Palestina.

    “Saya kira ini awalan yang baik, intinya itu ya. Jadi, kita datang untuk menyatakan dukungan dan memberi support, yang penting gencatan senjata sudah berjalan, kemudian segera pasukan Israel akan ditarik,” katanya di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa.

    Ia mengatakan banyak tokoh dari berbagai negara hadir menyaksikan penandatanganan pokok-pokok persetujuan rencana gencatan senjata yang nantinya mengarah kepada perdamaian yang menyeluruh.

    Baca selengkapnya di sini

    2. Panglima rotasi pejabat TNI dari mulai pangdam hingga kadispenad

    Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto merotasi beberapa pejabat tinggi dari mulai panglima komando daerah militer (Pangdam) hingga kepala dinas penerangan angkatan darat (kadispenad) melalui Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep / 1334 / IX / 2025 tentang Penghentian dan Pengangkatan dalam Jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

    Berdasarkan salinan surat keputusan yang telah diterima, beberapa nama mendapatkan jabatan baru dalam penugasannya di TNI, di antaranya yakni Brigjen TNI Wahyu Yudhayana yang sebelumnya menjabat Kadispenad mendapat jabatan baru yakni Sesmilpres Kemensetneg.

    Posisi Wahyu sebagai Kadispenad digantikan Kolonel Inf. Donny Pramono yang sebelumnya menjabat Paban VI/Inteltek Sintelad.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Menlu bantah soal Prabowo yang marah karena pemberitaan media Israel

    Menteri Luar Negeri RI Sugiono membantah bahwa Presiden RI Prabowo Subianto marah karena pemberitaan dari media Israel yang menyebutkan bahwa Kepala Negara akan berkunjung ke negara tersebut.

    Media Israel tersebut awalnya memberitakan rencana kunjungan Presiden Prabowo ke Israel. Tak cukup di situ, Presiden Prabowo pun diberitakan batal mengunjungi Israel karena marah soal pemberitaan yang dimuat media itu.

    “Tidak ada marah-marah karena kemarin kita semua fokus di acara penandatanganan itu yang prosesnya juga sebenarnya cukup lama, dari jam 2 acaranya itu baru terlaksana sekitar jam 6 sore atau jam 7,” kata Menlu Sugiono saat memberikan keterangan usai mendampingi kunjungan Presiden Prabowo ke Mesir dan tiba di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini

    4. Anggota DPR sebut pesantren instrumen perjuangan saat respons Trans7

    Anggota DPR RI Rivqy Abdul Halim menegaskan bahwa pondok pesantren adalah instrumen perjuangan bangsa sekaligus lembaga pendidikan tertua yang telah melahirkan para ulama, pejuang, dan pemimpin bangsa, saat merespons polemik tayangan Trans7.

    Dalam konteks sejarah lahirnya bangsa, pendidikan, dan sosial keagamaan Indonesia, menurut dia, pesantren bukan sekadar tempat mengaji, melainkan ruang pembentukan akhlak, disiplin, kemandirian, dan semangat kebangsaan.

    “Menistakan pesantren berarti menistakan jati diri bangsa Indonesia,” kata Rivqy di Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini

    5. Anggota DPR buka kemungkinan P3K jadi PNS lewat RUU ASN

    Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Reni Astuti mengatakan DPR RI membuka kemungkinan bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) bisa dialihkan statusnya menjadi pegawai negeri sipil (PNS), melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Dia mengatakan bahwa RUU ASN saat ini sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang akan dibahas oleh Komisi II DPR RI. Dia ingin agar pembahasan RUU itu memberi solusi terhadap nasib P3K, khususnya yang sudah sangat lama mengabdi kepada negara.

    “Silakan memberikan saran masukan kepada Komisi II yang nantinya membahas, apakah memang P3K sudah semestinya menjadi PNS,” kata Reni dalam diskusi Forum Legislasi yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 5
                    
                        PPPK: Janji yang Tak Setara
                        Nasional

    5 PPPK: Janji yang Tak Setara Nasional

    PPPK: Janji yang Tak Setara
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
    KETIKA
    pemerintah dan DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, publik birokrasi menyambutnya dengan harapan baru.
    Undang-undang itu menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara terdiri atas dua kelompok: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di atas kertas, keduanya setara dalam prinsip dan penghargaan.
    Namun, sebagaimana banyak janji negara lainnya, kesetaraan itu berhenti di atas kertas. Dalam praktik birokrasi, PPPK masih menjadi warga kelas dua.
    Mereka direkrut melalui seleksi nasional yang ketat, bekerja di posisi strategis yang sama dengan PNS, tetapi tidak menikmati kepastian karier, mobilitas jabatan, atau jaminan pensiun yang memadai.
    Revisi UU ASN yang kini masuk dalam Program Legislasi Nasional 2025 sejatinya diharapkan menuntaskan ironi tersebut.
    Namun, proses pembahasan justru memperlihatkan wajah lama birokrasi: lamban, politis, dan terbelenggu kalkulasi fiskal. Janji kesetaraan yang diucapkan dengan lantang kembali terperangkap dalam bahasa rapat dan perhitungan anggaran.
    Sebagian besar PPPK adalah mereka yang telah lama mengabdi: guru, tenaga kesehatan, dan staf teknis di daerah.
    Mereka dulunya berstatus honorer, digaji seadanya, lalu dijanjikan kepastian hukum melalui formasi PPPK.
    Namun kini, setelah diangkat, mereka justru terjebak dalam sistem yang belum siap memberikan perlakuan setara.
    Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 memang memperbarui struktur gaji dan tunjangan PPPK. Namun, di banyak daerah implementasinya tersendat karena keterbatasan fiskal.
    Pemerintah daerah kesulitan membayar gaji PPPK dari belanja pegawai yang sudah melampaui batas 30 persen APBD.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020, yang mengatur tata cara pembayaran gaji dan tunjangan PPPK, hanya menjelaskan mekanisme teknis—tanpa solusi atas kesenjangan fiskal antara pusat dan daerah.
    Perbedaan perlakuan juga tampak dalam jenjang karier. PNS dapat berpindah antarinstansi, naik pangkat, dan menduduki jabatan struktural.
    PPPK sebaliknya, terikat kontrak dan lokasi kerja, dengan masa kerja yang bergantung pada perpanjangan tahunan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
    Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK sudah membuka ruang mutasi antarinstansi dengan syarat persetujuan kedua PPK.
    Namun, dalam praktiknya, sistem birokrasi belum siap. Banyak instansi tidak memiliki mekanisme mutasi PPPK, sehingga mereka tetap terkungkung dalam lingkaran administrasi yang sempit.
    Ironinya, dalam banyak kasus, PPPK justru menanggung beban kerja yang sama—bahkan lebih berat—daripada PNS, karena di banyak sekolah dan puskesmas hanya ada satu tenaga fungsional yang harus melayani ribuan warga.
    Negara menuntut kesetiaan dan profesionalisme, tetapi kepastian hidup masih menjadi kemewahan.
    Memang benar, sebagian hak dasar seperti perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan kematian sudah diatur dalam PP 49/2018 Pasal 99. Namun, jaminan pensiun dan karier yang setara masih belum nyata. Di sinilah rasa keadilan birokrasi diuji.
    Revisi UU ASN yang sedang digodok DPR menjadi ujian keseriusan negara menegakkan prinsip meritokrasi.
    DPR mendorong beberapa gagasan besar: menyetarakan hak pensiun PPPK dengan PNS, memperpanjang masa kontrak agar tidak bergantung pada evaluasi tahunan, dan membuka peluang alih status bagi PPPK berprestasi.
    Namun, pemerintah menanggapinya dengan hati-hati. Kekhawatiran terhadap beban fiskal menjadi alasan klasik yang berulang.
    Dalam rapat Komisi II DPR (Maret 2025), pemerintah memperkirakan tambahan beban keuangan negara sekitar Rp 18 triliun per tahun jika hak pensiun PPPK disetarakan penuh dengan PNS.
    Solusi yang kini dibahas adalah skema pensiun berbasis iuran bersama, di mana negara dan pegawai sama-sama menanggung kontribusi.
    Padahal, masalah kesetaraan bukan sekadar soal angka. Ini soal penghargaan atas pengabdian.
    Bila negara bisa menanggung ratusan triliun rupiah untuk proyek-proyek ambisius dan subsidi politik, mengapa jaminan masa depan bagi aparatur yang melayani rakyat dianggap beban?
    Revisi UU ASN juga harus berhati-hati terhadap jebakan baru: kebijakan PPPK paruh waktu yang diatur dalam Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
    Kebijakan ini memang ditujukan untuk menata tenaga non-ASN. Namun jika tidak diatur dalam undang-undang, status paruh waktu justru bisa menjadi “honorer gaya baru”—bekerja untuk negara tanpa kepastian karier yang layak.
    Ketimpangan antara PNS dan PPPK bukan sekadar administratif, melainkan struktural. Ia menggambarkan wajah ganda birokrasi Indonesia: di satu sisi berbicara tentang meritokrasi, di sisi lain masih memelihara sistem hierarkis yang menilai pegawai dari status, bukan prestasi.
    Bagi sebagian kepala daerah, PPPK bukan mitra profesional, tetapi sekadar tenaga kontrak yang bisa digerakkan sesuai kebutuhan politik lokal.
    Laporan Ombudsman RI tahun 2024 bahkan mencatat adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam perpanjangan kontrak PPPK di sejumlah daerah, terutama bagi pegawai yang kritis terhadap kebijakan pimpinan.
    Kesenjangan ini tidak hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga merusak semangat reformasi birokrasi.
    PNS mendapat penghargaan simbolik sebagai “abdi negara”, sedangkan PPPK sering dianggap “pekerja kontrak pemerintah”. Padahal, keduanya sama-sama melayani publik, terikat pada sumpah jabatan, dan tunduk pada sistem merit yang sama.
    Reformasi ASN tidak akan berarti bila negara masih memandang aparatur dari status hukum, bukan dari kontribusi terhadap pelayanan publik.
    Keadilan birokrasi bukan sekadar tabel gaji atau angka tunjangan. Ia diukur dari bagaimana negara memperlakukan setiap pegawai sebagai manusia yang bermartabat.
    Dalam konteks PPPK, keadilan berarti memberikan kepastian hukum, perlindungan sosial, dan ruang karier yang adil.
    Negara perlu membangun sistem jaminan pensiun dan hari tua yang modern dan berkelanjutan.
    Skema pensiun berbasis iuran—di mana PPPK dan pemerintah sama-sama berkontribusi—bisa menjadi jalan tengah antara kemampuan fiskal dan kewajiban moral.
    Selain itu, fungsi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) harus diperkuat, bukan dilemahkan. Pengawasan merit perlu dijaga agar pengangkatan, promosi, dan mutasi PPPK tidak terjebak dalam politik patronase.
    Revisi UU ASN semestinya menjadi momentum koreksi moral terhadap sistem kepegawaian yang masih elitis. Setiap aparatur, apa pun status hukumnya, layak mendapat perlakuan yang adil.
    Harapan PPPK kini bertumpu pada keberanian politik pemerintah dan DPR. Setelah satu tahun penerapan UU ASN baru dan kebijakan gaji yang diperbarui, publik birokrasi menunggu bukti, bukan lagi janji.
    Di sekolah, rumah sakit, dan kantor pelayanan publik, rakyat tidak peduli siapa yang melayani mereka—PNS atau PPPK. Yang mereka harapkan hanyalah pelayanan yang cepat, jujur, dan manusiawi. Negara seharusnya menjawab dengan kebijakan yang adil, bukan diskriminatif.
    Jika PPPK terus dibiarkan menunggu di ruang kebijakan yang tak kunjung pasti, maka reformasi birokrasi hanya akan menjadi mitos. Janji kesetaraan akan tinggal kenangan, seperti banyak janji lain yang tak pernah ditepati.
    Negara harus menepati janjinya bukan karena tekanan politik, tetapi karena panggilan moral: menghormati setiap pengabdian yang telah diberikan warganya kepada republik.
    Reformasi birokrasi sejati bukan sekadar efisiensi, melainkan keberanian untuk menegakkan keadilan di dalam tubuh negara sendiri. PPPK telah menunjukkan loyalitas tanpa jaminan; kini giliran negara menepati janji tanpa alasan.
    Revisi UU ASN menjadi cermin bagi arah moral birokrasi kita. Bila kesetaraan hanya menjadi retorika, dan nasib PPPK tetap di ruang tunggu, maka yang gagal bukan undang-undangnya, melainkan nurani negara yang kehilangan rasa adilnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemkot Kediri Siapkan ASN Hadapi Transisi E-Katalog Versi 6 untuk Pengadaan Barang dan Jasa

    Pemkot Kediri Siapkan ASN Hadapi Transisi E-Katalog Versi 6 untuk Pengadaan Barang dan Jasa

    Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Kediri mulai beradaptasi dengan sistem pengadaan barang dan jasa terbaru melalui penerapan e-katalog versi 6 (V6). Langkah ini dilakukan untuk mewujudkan proses pengadaan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel di lingkungan pemerintah daerah.

    Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penonaktifan Katalog Elektronik Versi 5 untuk Etalase Konstruksi dan Kesehatan, Pemkot Kediri menggelar Bimbingan Teknis E-Katalog V6 Mini Kompetisi Pekerjaan Konstruksi, Selasa (14/10/2025).

    Kegiatan yang diikuti oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PP, dan Pokja Pemkot Kediri tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan teknis para peserta dalam penerapan metode mini kompetisi sesuai regulasi terbaru. Untuk memperkuat pelatihan, Pemkot Kediri turut menghadirkan narasumber dari Direktorat Pengadaan Jasa Konstruksi Kementerian PUPR.

    “Dalam Surat Edaran tersebut sudah sangat jelas mengatakan bahwa e-katalog Versi 5 sejak tanggal 31 Juli 2025 sudah dinonaktifkan dan sebagai gantinya diberlakukan Versi 6, khususnya pada mini kompetisi konstruksi kita masih menunggu arahan selanjutnya,” jelas Bagus Hermawan, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kota Kediri.

    Ia berharap seluruh peserta, baik yang hadir secara luring di salah satu hotel di Kota Kediri maupun daring melalui Zoom Meeting, dapat menyerap ilmu dari para narasumber. “Kami harapkan di tahun 2026 kita sudah siap melaksanakan mini kompetisi konstruksi melalui e-katalog Versi 6,” ujarnya.

    Sementara itu, Hilda Isfanovi, Pembina Jasa Konstruksi Madya Kementerian PUPR yang hadir sebagai narasumber, menjelaskan bahwa e-katalog versi 6 merupakan hasil migrasi dari versi sebelumnya, dengan berbagai pembaruan fitur yang lebih komprehensif.

    “E-Katalog Versi 6 merupakan hasil migrasi dari versi sebelumnya, yakni Versi 5. Pada versi terbaru ini terdapat fitur-fitur yang memuat informasi terkait produk, seperti: spesifikasi teknis, harga, dan penyedia,” jelasnya.

    Dengan sistem baru ini, pemerintah diharapkan dapat meningkatkan transparansi dalam proses e-purchasing serta memastikan setiap pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai prinsip efisiensi dan akuntabilitas. [nm/ian]

  • Gus Ipul Puji Magelang, Libatkan Ribuan ASN untuk Mutakhirkan Data Kemiskinan Nasional

    Gus Ipul Puji Magelang, Libatkan Ribuan ASN untuk Mutakhirkan Data Kemiskinan Nasional

    Magelang (beritajatim.com) – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengapresiasi Bupati Magelang Grengseng Pamuji atas pelaksanaan program Verifikasi Data Kemiskinan (VDK) dengan melibatkan 8.277 Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan pendataan. Langkah ini dinilai strategis dan inovatif dalam upaya pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

    “Keren (program VDK-nya), ini saya buat contoh ke mana-mana. Itu Bupati Magelang tiru. ASN-nya sudah turun semua (untuk pendataan),” kata Gus Ipul di Ruang Rapat Menteri, Gedung Kemensos, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).

    Menurut Gus Ipul, keterlibatan ASN dalam pendataan tidak hanya penting untuk menghasilkan data yang valid, tetapi juga melatih kepekaan sosial di lingkungan. Ia menilai model seperti Magelang layak diadopsi oleh daerah lain di Indonesia.

    “Magelang saya jadikan model. Kami juga akan panggil semua daerah ini dan dinas sosialnya untuk tiru dan paparkan model seperti Magelang,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Gus Ipul meminta agar proses pendataan juga mencakup keluarga siswa Sekolah Rakyat. Data mendalam tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemberdayaan dan pelayanan sosial yang lebih komprehensif.

    “Saya minta tolong didalami profil dari Keluarga Penerima Manfaat siswa Sekolah Rakyat. Itu khusus didetilkan orang tua (siswa) Sekolah Rakyat, (misal) seperti apa buruh taninya,” ujar Gus Ipul.

    Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) saat menerima audiensi Bupati Magelang Grengseng Pamuji bersama jajaran di Ruang Rapat Menteri, Gedung Kemensos, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025). [Aditya/Kemensos/Beritajatim.com]Target VDK di Kabupaten Magelang adalah 87.791 keluarga miskin (desil 1 dan 2) yang tercatat dalam DTSEN per 31 Juli 2025. Pendataan dilakukan pada Agustus 2025 dengan melibatkan ASN di 21 kecamatan dan 372 desa. Mereka bertugas mengumpulkan 36 data pokok registrasi sosial-ekonomi serta menjawab 12 pertanyaan tambahan.

    Bupati Magelang Grengseng Pamuji menjelaskan bahwa seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah mendapatkan mandat resmi untuk turun langsung melakukan pendataan.

    “Seluruh guru sampai dengan sekretaris daerah saya beri surat tugas turun (pendataan). Satu orang (melakukan pendataan) 10–15 rumah,” ungkap Grengseng.

    Ia menambahkan, pendataan dilakukan dengan tetap bersinergi bersama Badan Pusat Statistik (BPS) agar hasilnya selaras dengan DTSEN dan menghindari duplikasi data.

    “Jadi tidak ada nanti teman saya miskin, di sana tidak miskin. Nanti tiap tiga bulan sekali, izin kami dari Pemda akan minta data (DTSEN), untuk memadankan,” ujarnya.

    Di akhir pertemuan, Gus Ipul kembali menekankan pentingnya sinergi lintas instansi dalam memperbarui DTSEN secara akurat dan berkelanjutan.

    “Ini contoh yang baik kerja sama BPS daerah, (Pemda) Kabupaten Magelang, Kementerian Sosial dan BPS bekerja bersama untuk validasi, verifikasi data. Keren itu, buat contoh untuk daerah lain,” tutur Gus Ipul.

    Pertemuan tersebut turut dihadiri Plt. Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kemensos Joko Widiarto, Kepala Bappeda Litbangda Kabupaten Magelang Taufik Hidayat, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Magelang Bela Pinarsi, serta sejumlah pejabat dan fungsional BPS Kabupaten Magelang. [tok/ian]

  • Kisruh Mutasi Jabatan dengan Wawali, Ini Kata Wali Kota Blitar

    Kisruh Mutasi Jabatan dengan Wawali, Ini Kata Wali Kota Blitar

    Blitar (beritajatim.com) – Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin akhirnya buka suara perihal perselisihannya dengan sang wakil Elim Tyu Samba. Pria yang akrab disapa Mas Ibin itu mengaku sudah menjalin komunikasi dengan Wakil Wali Kota (Wawali) Blitar, Elim Tyu Samba terkait rotasi dan mutasi jabatan aparatur sipil negara (ASN).

    “Sudah (berkomunikasi). Beliau ngantor, saya juga ngantor. Saya juga ngomong kalau ada apa-apa silakan ngomong,” ucap Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin pada Selasa (14/10/2025).

    Mas Ibin pun mengklaim bahwa proses mutasi dan rotasi jabatan di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar berjalan secara terbuka. Orang nomor satu di Bumi Bung Karno itu mengaku telah menyampaikan rencana mutasi jabatan sejak 2 hingga 3 pekan sebelum proses.

    Wali Kota Blitar itu mengaku juga telah membuka kotak saran untuk semua baik itu Wawali hingga Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Blitar terkait siapa-siapa saja pejabat yang kinerjanya bagus dan layak dipromosikan. Kotak saran itu buka Mas Ibin melalui sejumlah layanan hingga penyampaian langsung.

    “Termasuk rotasi mutasi itu 3 atau 2 minggu sebelum ini kami juga rapat, saya juga sudah ngomong kalau mau ada rotasi dan mutasi jadi dimohon semuanya memberikan masukan dan saran tentang pejabat pejabat yang mungkin bagus untuk di promosikan itu juga saya tawarkan ke Bu Wawali dan pak Sekda,” bebernya.

    Mas Ibin mengaku tak tahu menahu mengapa sang wakil Elim Tyu Samba justru marah terkait rotasi dan mutasi jabatan itu. Pasalnya, menurut Mas Ibin dirinya telah membuka kesempatan bagi sang wakil yakni Elim Tyu Samba untuk menyampaikan pendapatnya perihal rotasi dan mutasi jabatan.

    “Saya tidak tahunya, yang jelas dalam pelaksanaan tata pemerintahan ini sudah memberikan porsi dan posisi ke Wawali,” bebernya.

    Mas Ibin pun mengaku tak punya masalah pribadi dengan sang wakil Elim Tyu Samba. Selama pemerintahan Mas Ibin mengaku telah memberikan porsi dan posisi yang cukup bagi sang wakil Elim Tyu Samba.

    “Tidak ada masalah ya. Sudah (berkomunikasi) beliau ngantor saya juga ngantor saya juga ngomong kalau ada apa silahkan ngomong,” tegasnya.

    Sebelumnya Elim protes soal rotasi dan mutasi jabatan. Bahkan karena tidak diajak bicara, Elim memutuskan untuk tidak hadir dalam acara mutasi 123 jabatan ASN di Pemerintahan Kota (Pemkot) Blitar.

    Elim pun akan mengambil langkah tegas dengan melakukan pelaporan dua hal itu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bagi Elim apa yang ia rasakan ini sudah kelewatan.

    “Ini sudah jelas melenceng dari aturan (soal mutasi jabatan). Makanya saya akan melaporkan ke Kemendagri,” tandasnya. [owi/beq]