Kementrian Lembaga: ASN

  • KemenPANRB: Transformasi layanan publik kunci bangun birokrasi tangguh

    KemenPANRB: Transformasi layanan publik kunci bangun birokrasi tangguh

    Jakarta (ANTARA) – Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Otok Kusuwandaru mengatakan transformasi pelayanan publik adalah kunci untuk membangun birokrasi yang tangguh, daerah mandiri, dan masyarakat yang percaya pada pemerintahnya.

    Otok mengatakan keterbukaan informasi adalah napas dari pelayanan publik yang modern karena dengan keterbukaan, masyarakat bisa tahu, bisa menilai, dan bisa berpartisipasi.

    “Mari kita lanjutkan sinergisitas antara reformasi birokrasi, pelayanan publik, dan keterbukaan informasi, agar ke depan birokrasi Indonesia bukan hanya efisien, tapi juga terbuka, inklusif, dan berdaya saing global,” kata Otok dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Otok menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya birokrasi yang responsif, efisien, dan berbasis teknologi. Fokusnya ada pada pemberantasan korupsi, percepatan implementasi kebijakan, penguatan koordinasi lintas lembaga, serta kedisiplinan dan produktivitas ASN.

    “Tantangan utama kita bukan lagi pada prosedur, tapi pada kepercayaan publik. Reformasi pelayanan publik adalah cara kita membangun kembali kepercayaan itu lewat birokrasi yang bersih, cepat, dan manusiawi,” ujarnya.

    Otok menekankan, dalam agenda Reformasi Birokrasi Tematik 2025-2029 menekankan hasil nyata di lapangan. Setiap fokus RB dari penanggulangan kemiskinan, peningkatan investasi, hilirisasi sumber daya, prioritas presiden, hingga transformasi digital bermuara pada bagaimana layanan publik dijalankan secara nyata dan terbuka.

    “Misalnya, penanggulangan kemiskinan diwujudkan melalui akses layanan dasar investasi melalui perizinan yang transparan; hilirisasi melalui layanan energi dan pangan yang efisien; serta digitalisasi melalui SPBE dan SIPP Nasional yang partisipatif. Di sinilah keterbukaan informasi publik menjadi pengikatnya masyarakat bisa tahu, menilai, dan ikut mengawasi hasil pelayanan,” kata Otok.

    Untuk memastikan transformasi pelayanan publik berjalan sistematis, lanjutnya, dikembangkan lima pilar dengan 15 inisiatif strategis. Dimulai dari kebijakan yang berkualitas, layanan yang partisipatif dan inklusif, hingga inovasi dan evaluasi yang berkelanjutan.

    “Contohnya melalui Forum Konsultasi Publik, SP4N-Lapor!, Mal Pelayanan Publik, Survei Kepuasan Masyarakat, dan layanan ramah kelompok rentan. Semua inisiatif ini menghidupkan prinsip transparansi dan partisipasi dalam pelayanan publik,” ungkapnya.

    Otok menegaskan, inovasi menjadi motor utama transformasi pelayanan publik. ASN didorong untuk terus belajar dan berinovasi sepanjang ia mengabdi untuk negara. Mereka dituntut untuk beradaptasi dengan perubahan zaman.

    “Inovasi dari daerah dan K/L Indonesia kini sudah dikenal di dunia: Aceh Singkil, Sragen, Teluk Bintuni, BNPB, KLHK, dan Kota Semarang telah mendapat pengakuan dari UN Public Service Awards. Ini menunjukkan bahwa pelayanan publik Indonesia mulai diakui sebagai model yang bisa menginspirasi dunia,” tuturnya.

    Otok juga menjelaskan, saat ini pemerintah sedang mengembangkan Indeks Pelayanan Publik (IPP) yang tidak hanya menjadi alat ukur, tapi juga umpan balik bagi pengambilan kebijakan dan pengembangan karier ASN. Dengan melibatkan lebih dari 600 instansi, 300 ribu unit layanan, dan 5 juta ASN, IPP akan memetakan kualitas tata kelola, tingkat inovasi, dan kepuasan masyarakat secara real-time.

    “IPP juga terhubung dengan indikator reformasi birokrasi, prioritas nasional, dan indeks tata kelola lainnya menjadikannya fondasi bagi birokrasi yang berbasis data dan kinerja nyata,” kata Otok.

    Maka dari itu dirinya berharap, instansi pemerintah untuk membangun penguatan transformasi pelayanan publik, yakni dengan melihat, memahami, dan mendengarkan keluhan masyarakat secara langsung agar dapat memperbaiki sistem pelayanan.

    Hal ini ditujukan untuk memastikan layanan publik dapat lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Skandal Video Mesum, Kepala Dindikbud Lumajang Mutasi Staf Kecamatan Kunir

    Skandal Video Mesum, Kepala Dindikbud Lumajang Mutasi Staf Kecamatan Kunir

    Lumajang (beritajatim.com)– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang resmi menjatuhkan hukuman disiplin kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Nugraha Yudha Mudiarto, setelah terseret dalam dugaan kasus video asusila yang melibatkan dirinya dengan seorang tenaga honorer.

    Keputusan tegas tersebut diambil setelah melalui proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Lumajang dan mendapatkan rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    “Pencopotan sudah melalui proses pemeriksaan di inspektorat dan sudah mendapatkan rekomendasi BKN,” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang, Agus Triyono, saat dikonfirmasi pada Kamis (16/10/2025).

    Setelah dicopot dari jabatannya, Yudha tidak lagi menjabat sebagai kepala OPD dan kini dialihkan sebagai staf di Kantor Kecamatan Kunir.

    “Jadi yang bersangkutan telah dicopot sebagai kepala dinas dan ditugaskan menjadi staf di kantor Kecamatan Kunir. Sekarang untuk posisi kepala dinas kami sudah menunjuk Kepala BKD Lumajang sebagai Plt,” tambah Agus.

    Posisi Kepala Dindikbud Lumajang kini dijabat oleh Ari Murcono, yang sebelumnya merupakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

    Pelanggaran Etika Berat Jadi Alasan Utama Pencopotan

    Kasus yang menimpa Yudha berawal dari beredarnya video tak senonoh yang diduga kuat menampilkan dirinya bersama seorang pegawai honorer. Dugaan hubungan terlarang ini menjadi pertimbangan utama Pemkab Lumajang dalam memberikan sanksi tegas.

    “Memang ada bukti berupa file elektronik sehingga tindakan tegas kita berikan kepada yang bersangkutan,” ungkap Agus.

    Pemkab Lumajang menegaskan bahwa sanksi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin dan etika aparatur sipil negara, terutama di tengah kepercayaan publik yang harus dijaga oleh para pejabat publik. (ted)

  • Bank Sumut perkuat dukungan percepat penyediaan 20.000 rumah subsidi 

    Bank Sumut perkuat dukungan percepat penyediaan 20.000 rumah subsidi 

    Kami mendukung target pembangunan 20 ribu rumah bersubsidi hingga akhir 2025.

    Medan (ANTARA) – PT Bank Sumut memperkuat dukungan percepatan penyediaan 20.000 unit rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang diberikan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution.

    “Langkah ini ditandai penandatanganan kerja sama antara Bank Sumut dan DPD Real Estate Indonesia Sumut kemarin,” ujar Direktur Bisnis dan Syariah Bank Sumut Syafrizalsyah, di Medan, Kamis.

    Penandatanganan ini, kata dia lagi, untuk penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan MBR.

    Syafrizalsyah mengatakan, stimulus yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut merupakan momentum penting mempercepat kepemilikan rumah bagi masyarakat Sumut.

    Berbagai insentif bagi masyarakat berpenghasilan rendah, seperti bebas provisi, bebas administrasi, gratis akad dan balik nama, khusus perumahan anggota Real Estate Indonesia (REI) Sumut.

    “Ini menjadi bentuk sinergi antara Pemprov Sumut, Bank Sumut, dan REI. Masyarakat cukup menyiapkan uang muka satu persen dengan total kemudahan biaya yang nilainya mencapai Rp7,2 juta,” ujar Syafrizalsyah didampingi Direktur Kepatuhan Bank Sumut Eksir.

    Syafrizalsyah menambahkan, kebijakan 20.000 unit rumah bersubsidi ini sejalan dengan komitmen Gubernur Sumut Bobby Nasution mempercepat penyediaan rumah layak huni dan terjangkau.

    “Uang muka satu persen sudah ketentuan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, sementara stimulus dan pembebasan biaya lainnya merupakan inisiatif Gubernur Sumut meringankan masyarakat,” katanya lagi.

    Data Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman hingga Selasa (7/10), menyatakan penyaluran program FLPP di Sumut telah mencapai 8.161 unit rumah bersubsidi.

    Di antaranya penyaluran program FLPP lewat Bank Sumut sebanyak 759 unit rumah bersubsidi terdiri atas 573 melalui unit konvensional, dan 186 Unit Usaha Syariah (UUS).

    Tercatat, sejak 2011 Bank Sumut telah menyalurkan lebih dari 12 ribu unit rumah bersubsidi program FLPP kepada masyarakat Sumut.

    “Kami mendukung target pembangunan 20 ribu rumah bersubsidi hingga akhir 2025. Program ini tidak hanya mendukung kesejahteraan masyarakat, tetapi juga memperkuat kinerja intermediasi Bank Sumut sebagai BUMD terbesar di Sumatera Utara,” kata Syafrizalsyah menegaskan.

    Sekretaris DPD REI Sumut Muhammad Fadly Bangun mengapresiasi Gubernur Sumut Bobby Nasution atas stimulus yang diberikan untuk memperlancar pembangunan rumah subsidi layak huni dan terjangkau.

    Termasuk, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang nilainya hingga Rp2,6 juta per unit.

    Selain itu, Bank Sumut juga menghadirkan produk baru Kredit Program Perumahan (KPP) dengan bunga ringan enam persen memberi tambahan modal bagi pengembang mempercepat pembangunan rumah bersubsidi.

    “Kolaborasi ini menjadi angin segar bagi pengembang. Hingga Oktober 2025, kami sudah menyiapkan 7.000 unit, dan proses izin 12.000 unit. Kami optimistis target 20.000 unit rumah bersubsidi hingga akhir 2025 bisa tercapai,” ujar Fadly pula.

    Pewarta: Muhammad Said
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pendorong Lurah ke Parit Saat Bongkar Marka Berpaku di Medan Jadi Tersangka

    Pendorong Lurah ke Parit Saat Bongkar Marka Berpaku di Medan Jadi Tersangka

    Jakarta

    Pria bernama Mawardi (61) ditangkap usai mendorong Lurah Perintis Muhammad Fadli ke parit saat hendak membongkar polisi tidur atau marka yang berpaku. Saat ini, Mawardi telah ditetapkan menjadi tersangka.

    “Sekarang kita sedang melakukan proses penyidikan dan kita sudah mengamankan tersangka, sudah kita tetapkan tersangka atas nama Pak Mawardi,” kata Kapolsek Medan Timur Kompol Agus M Butar Butar dilansir detikSumut, Kamis (16/10/2025).

    Agus menyebut Mawardi kini telah ditahan di Polsek Medan Timur dan dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan.

    Agus menjelaskan bahwa peristiwa itu berawal pada 13 Oktober 2025. Saat itu, korban Fadli datang ke Jalan Madukoro untuk mengecek keluhan sejumlah pengendara soal polisi tidur yang terbuat dari ban bekas.

    “Pak Lurah Perintis mendapat informasi bahwa melewati Jalan Madukoro sering terjadi kebocoran ban sepeda motor, sehingga Pak Lurah beserta anggotanya salah satu ASN dan kepling setempat, mendatangi jalan itu dan melihat ada polisi tidur dengan menggunakan ban bekas,” jelasnya.

    (rdp/idh)

  • Baru Seumur Jagung, Friksi Wali Kota-Wakil Wali Kota Blitar Ancam Kepentingan Rakyat

    Baru Seumur Jagung, Friksi Wali Kota-Wakil Wali Kota Blitar Ancam Kepentingan Rakyat

    Blitar (beritajatim.com) – Harapan warga Kota Blitar untuk memiliki pemimpin yang kompak dan solid tampaknya harus diuji lebih awal. Baru berjalan sekitar 9 bulan, hubungan antara Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin dan Wakilnya, Elim Tyu Samba justru retak.

    Masa jabatan yang masih seumur jagung dan semestinya menjadi periode “bulan madu” untuk Mas Ibin dan Elim menyatukan visi, justru diwarnai perpecahan. Pemimpin di Bumi Bung Karno itu kini justru terlibat friksi yang tak ada kaitannya langsung dengan rakyat.

    Berawal dari rotasi dan mutasi jabatan aparatur sipil negara (ASN), perpecahan diantara keduanya pun nampak ke publik. Sang wakil, Elim Tyu Samba mogok dan melayang protes atas kebijakan rotasi dan mutasi jabatan ASN.

    Alasan Elim, karena dirinya tak diajak bicara oleh Syauqul Muhibbin yang menjabat sebagai Wali Kota Blitar. Kekecewaan itu, membuat Elim berniat untuk melaporkan Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    “Saya pikir ini sudah waktunya saya melaporkan mised(kegagalan) ini, mungkin ada tindak lanjut dari saya akan menyurati Kemendagri,” ucap Elim pada pada Senin (13/10/2025) lalu.

    Elim mengungkapkan bahwa friksi keduanya bukan hanya soal rotasi dan mutasi jabatan ASN semata. Wakil Wali Kota Blitar itu juga bongkar-bongkaran soal perpecahan dalam proses perencanaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2026.

    Sekali lagi Elim mengaku tak pernah diajak bicara oleh Syauqul Muhibbin perihan perencanaan APBD 2026. Menurut Elim apa yang dilakukan Wali Kota Blitar itu sudah keterlaluan.

    “Penganggaran diproses PAK 2025 dan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2026 sama sekali saya tidak diajak bicara sama sekali, Saya hanya sekali mendapatkan undangan rancangan anggaran di tahun 2026 dari Kemenku yang anggaran kita dipotong Rp114 miliar cuma satu kali itu,” tegasnya.

    Secara terpisah, Syauqul Muhibbin membantah apa yang dilontarkan Elim Tyu Samba. Wali Kota Blitar itu mengklaim bahwa dirinya telah membuka seluas-luasnya diskusi soal pemerintahan kepada Elim.

    “Termasuk rotasi mutasi itu 3 atau 2 minggu sebelum ini kami juga rapat, saya juga sudah ngomong kalau mau ada rotasi dan mutasi jadi dimohon semuanya memberikan masukan dan saran tentang pejabat pejabat yang mungkin bagus untuk di promosikan itu juga saya tawarkan ke Bu Wawali dan Pak Sekda,” ucap Mas Ibin.

    Kisruh antara Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar ini pun masih terus berlangsung. Saling sindir melalui media pun terjadi. Kondisi ini tentu justru merugikan masyarakat Kota Blitar.

    Para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Lingkup Pemerintahan Kota (Pemkot) Blitar pun pasti merasa bingung mana pemimpin yang bisa mereka anut. Bahkan jika ini berlangsung lama, maka iklim investasi di Kota Blitar pasti akan terganggu.

    Dengan kondisi itu, jelas rakyat yang menjadi korban. Harapan kemakmuran dan kesejahteraan bersama pun akan sulit dicapai tanpa kekompakan dari pemimpinnya.

    “Baru kali ini Kota Blitar pemimpinnya konflik seperti ini, rakyat mau sejahtera bagaimana, kami rakyat hanya butuh kerja nyata bukan drama politik seperti itu,” ungkap Eko, warga Kota Blitar. [owi/beq]

  • ASN Kemenag di Situbondo Tipu Calon Haji Pakai Modus Percepatan Berangkat ke Mekkah

    ASN Kemenag di Situbondo Tipu Calon Haji Pakai Modus Percepatan Berangkat ke Mekkah

    JAKARTA – Penyidik Satreskrim Polres Situbondo, Jawa Timur, mengungkap dugaan kasus penipuan modus pengurusan percepatan pemberangkatan calon haji yang dilakukan ASN di Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama setempat.

    Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan  mengatakan tersangka inisial MH (54), PNS di KUA itu langsung dilakukan penahanan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Unit III/Tipikor Polres setempat.

    “Yang bersangkutan diduga memanfaatkan jabatannya untuk meyakinkan para korban calon haji agar menyerahkan sejumlah uang dengan janji bisa mempercepat keberangkatan ke Tanah Suci Mekkah,” ujarnya dilansir ANTARA, Rabu, 14 Oktober.

    Kepada penyidik, lanjut AKP Agung, tersangka menjanjikan percepatan pemberangkatan haji dengan imbalan uang puluhan juta rupiah.

    Tersangka meminta uang sebesar Rp53 juta dari korban calon jamaah haji berinisial A dan Rp44 juta dari korban inisial S dengan dalih untuk mengurus administrasi ke Kementerian Agama di Surabaya, serta membayar pelunasan keberangkatan haji.

    “Total kerugian yang dialami kedua korban calon haji itu mencapai Rp97 juta. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sembilan lembar kuitansi bermaterai dengan nominal bervariasi,” kata AKP Agung Hartawan.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan PNS Kantor Urusan Agama (KUA) itu, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 Jo 65 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

    Sampai saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut.

  • DPD apresiasi penyelesaian penataan non-ASN di Jateng

    DPD apresiasi penyelesaian penataan non-ASN di Jateng

    Semarang (ANTARA) – Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr. Muhdi mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dinilai mampu menyelesaikan penataan tenaga non-ASN sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

    “Kebijakan pemerintah dapat dijalankan dengan baik oleh Jateng. Dari total 13.594 non-ASN, seluruhnya sudah berproses, dan sekitar 82 persen sudah sampai tahap penerbitan NIP (nomor induk pegawai),” katanya, di Semarang, Rabu.

    Hal tersebut disampaikan senator asal Jateng tersebut usai melakukan kunjungan kerja ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, didampingi Kepala Bidang Mutasi BKD Jateng Budi Santoso.

    Menurut dia, langkah tersebut merupakan bentuk implementasi nyata dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya terkait penyelesaian status tenaga non-ASN menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

    Ia menyebutkan sebanyak 13.121 tenaga non-ASN telah masuk dalam daftar nominatif R1 hingga R5 yang menjadi bukti komitmen Pemprov Jateng dalam menindaklanjuti amanat pemerintah pusat.

    Tenaga non-ASN yang lolos seleksi akan resmi berstatus ASN PPPK paruh waktu mulai 1 Januari 2026.

    Jadwal tersebut dipilih karena sebagian besar tenaga non-ASN masih terikat kontrak hingga 31 Desember 2025.

    “Saya memahami kenapa tidak dimulai Oktober atau November 2025, karena kontrak mereka baru berakhir di akhir tahun. Jadi begitu 1 Januari 2026, langsung beralih status tanpa jeda,” jelasnya.

    Selain penetapan status, Pemprov Jateng juga melakukan penataan dan relokasi pegawai untuk menyesuaikan kebutuhan dan kompetensi masing-masing tenaga sebagai bagian dari reformasi birokrasi agar penempatan pegawai lebih tepat sasaran.

    “Langkah ini sangat baik. Ada tenaga yang dipindahkan karena kelebihan di satu tempat, atau karena bidang kerjanya tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya. Ini bagian dari penataan birokrasi yang lebih profesional,” katanya.

    Muhdi yang juga Ketua PGRI Jateng mengapresiasi proses pencantuman gelar akademik yang kini tengah berjalan dan ditargetkan selesai dalam 1-2 bulan ke depan.

    Ia berharap setelah penataan tersebut tidak ada lagi persoalan, seperti guru dengan jam mengajar nol atau tenaga kesehatan yang tidak sesuai dengan tugas pokoknya.

    “Kami berharap ke depan penataan pegawai bisa terus berlanjut, baik untuk PPPK paruh waktu maupun penuh waktu, agar tidak ada lagi sekolah yang kekurangan atau kelebihan guru,” katanya.

    Adapun penataan non-ASN di Jateng mencakup seluruh sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, dan teknis perkantoran.

    “Ada sebagian kecil yang mundur karena ragu dengan istilah paruh waktu, atau sudah mendapatkan pekerjaan lain. Tapi secara umum, proses berjalan baik dan transparan,” katanya.

    Pewarta: Zuhdiar Laeis
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ombudsman Nilai Jateng Konsisten di Level Atas Pelayanan Publik Nasional

    Ombudsman Nilai Jateng Konsisten di Level Atas Pelayanan Publik Nasional

    Jakarta – Kepala Perwakilan Ombudsman Wilayah Jawa Tengah Siti Farida menyatakan, berdasarkan penilaian yang dilakukan lembaganya, kualitas pelayanan publik di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah secara menyeluruh berada di level atas. Ia meminta agar capaian itu dapat dipertahankan, meskipun saat ini ada perubahan sistem penilaian.

    Hal tersebut disampaikan saat Sosialisasi Opini Ombudsman RI Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 di Hotel Oak Tree Semarang, Rabu (15/10). Ia mengatakan pada tahun ini Ombudsman RI menerapkan sistem penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik.

    “Sebelumnya, publik mengenal survei kepatuhan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Tahun ini, Ombudsman melakukan transformasi menuju Opini Maladministrasi,” kata Farida dalam keterangannya, Rabu (15/10/2025).

    Ia menambahkan, pendekatan baru ini tidak hanya mengukur kepatuhan administratif, tetapi juga menilai potensi dan pola maladministrasi yang mungkin terjadi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

    “Dengan pemetaan potensi maladministrasi, kami ingin mendorong penyelenggara layanan untuk memperbaiki sistem secara berkelanjutan, demi mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas,” jelas Farida.

    Disisi lain, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno menyampaikan Pemprov Jateng berkomitmen untuk senantiasa memberikan pelayanan publik yang baik, yang tujuannya memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

    Berdasarkan penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan, Pemprov Jateng mengalami tren peningkatan capaian positif. Pada tahun 2021, nilai kepatuhan Provinsi Jawa Tengah masih berada di zona kuning, yakni 73,49.

    Setahun kemudian, sudah menjadi zona hijau dengan nilai 93,14. Angka ini masuk kategori opini kualitas tertinggi. Selanjutnya di 2023, mengalami kenaikan dengan nilai 94,5, yang artinya Jawa Tengah masuk kategori zona hijau dan opini kualitas tertinggi.

    Terakhir di 2024, tetap menjadi leading pada opini kualitas tertinggi-zona hijau dengan nilai 98,21. Sumarno memberikan apresiasi kepada Ombudsman yang telah melakukan assessment (penilaian), sehingga membantu pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk terus memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat.

    Menurutnya, kunci pelayanan publik yang baik akan tertunaikan saat masyarakat merasa terbantu dan terselesaikan masalahnya. Hal ini sejalan dengan program pertama dari 11 program prioritas yang diusung Ahmad Luthfi – Taj Yasin, yakni pemerintahan yang Good Clean Government dan Collaborative Governance, melalui peningkatan kesejahteraan, profesionalitas dan kualitas ASN dan Perangkat Desa.

    (akn/ega)

  • JPU Limpahkan Berkas Status Hukum Tetap untuk Eks Dirut PT IIM

    JPU Limpahkan Berkas Status Hukum Tetap untuk Eks Dirut PT IIM

    Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum KPK melimpahkan berkas terkait status hukum terhadap terdakwa kasus PT Taspen, Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto menjadi hukum tetap atau inkracht.

    Pasalnya, Ekiawan tidak mengajukan banding terhadap vonis 9 tahun penjara yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025). Meski dirinya sudah diminta ketua majelis sidang mengajukan banding setelah vonis dan diberi waktu 7 hari setelah putusan tersebut.

    “Sementara Pak Ekiawan tidak mengajukan banding dan karenanya putusan perkara Pak Ekiawan menjadi berkekuatan hukum tetap dan bisa dieksekusi,” kata Greafik Loserte, Kasatgas JPU KPK, Rabu (15/10/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

    Dalam perkara ini, Ekiawan diharuskan membayar uang pengganti sebesar US$253.660 dan jika tidak dapat membayar paling lama 1 bulan setelah putusan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

    Sedangkan, untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara.

    Menanggapi pengajuan banding, tim jaksa dari KPK tengah menyiapkan kontra memori. “Informasi yang kami terima pihak terdakwa mengajukan banding. KPK tentu akan menyiapkan kontra memori bandingnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Rabu (15/10/2025).

    Budi menyebut, pihaknya tetap menghormati proses hukum dalam perkara ini dan meyakini hakim bekerja secara profesional sehingga mampu memberikan efek jera terhadap para koruptor.

    “Kami meyakini majelis hakim akan mendukung penuh upaya-upaya pemberantasan korupsi yang tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tapi juga bagaimana kita mengoptimalkan pemulihan keuangan negaranya,” ujar Budi.

    Dia mengungkapkan kasus yang dilakukan Kosasih merupakan ironi karena merugikan 4,8 juta ASN yang telah memberikan sebagian gajinya untuk tabungan masa tua, tetapi disalahgunakan.

    Kerugian negara yang ditaksir sampai Rp1 triliun bisa dimanfaatkan untuk membayar 400 ribu gaji pokok ASN.

    “Kalau kita asumsikan gaji pokok ASN itu sekitar Rp2,5 juta misalnya, uang Rp1 triliun itu bisa untuk membayar 400 ribu gaji pokok ASN, nilai yang sangat besar, dan investasi itu juga yang menjadi harapan hari tua bagi para keluarga ASN di Indonesia,” tutur Budi.

    Sekadar informasi, kedua didakwa karena terbukti bersalah dalam perkara investasi fiktif antara PT Taspen dengan PT IIM.

  • Maju Mundur KPK Menetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

    Maju Mundur KPK Menetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji terus bergulir, namun hingga kini belum menemukan titik terang dalam penetapan tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah pihak mulai dari biro travel haji hingga asosiasi penyelenggara umrah.

    Kasus ini mencuat setelah KPK menemukan dugaan pelanggaran dalam pembagian kuota haji yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    Indonesia awalnya mendapat jatah 221.000 kuota haji. Jumlah itu kemudian bertambah 20.000 kuota setelah Presiden Joko Widodo bertemu dengan Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud. Tambahan kuota ini terjadi pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Sesuai regulasi, pembagian kuota haji seharusnya terdiri dari 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. Namun, KPK mendeteksi bahwa kuota justru dibagi 50:50 berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Menteri Agama.

    Yaqut telah diperiksa oleh KPK pada 7 Agustus 2025 sebagai saksi. Usai diperiksa, dia enggan menjelaskan isi pemeriksaan kepada media. Sehari setelahnya, Jumat (8/8/2025), KPK resmi menaikkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan melalui penerbitan Surat Perintah Penyidikan Umum (Sprindik Umum).

    Yaqut kembali diperiksa pada Senin (1/9/2025) dalam upaya memperdalam penyidikan. Tak hanya itu, penyidik KPK juga menggeledah rumahnya di Jakarta Timur dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.

    Penggeledahan juga dilakukan di rumah aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama. Dari hasil tersebut, penyidik turut mengamankan satu unit mobil Innova Zenix.

    Pada 11 Agustus 2025, KPK telah mencegah tiga nama untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM); dan Ishfah Abidal Aziz (IAA), mantan staf khusus Menteri Agama.

    Lembaga antirasuah juga memeriksa sejumlah tokoh penting lainnya yakni mantan Bendahara Amphuri, Tauhid Hamdi; Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief; Wasekjen Gerakan Pemuda Ansor, Syarif Hamzah Asyanthry; mantan Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani, Joko Asmoro.

    KPK juga mengendus praktik jual-beli kuota haji. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kuota haji khusus dibanderol antara Rp100 juta hingga Rp300 juta. Bahkan, untuk jalur furoda, tarifnya bisa mencapai Rp1 miliar per orang.

    “Informasi yang kami terima, kuota haji khusus bisa di atas Rp100 jutaan, bahkan hingga Rp200–Rp300 juta. Jalur furoda bahkan hampir menyentuh Rp1 miliar,” ujar Asep, Senin (25/8/2025).

    Asep menyebut, selisih dari penjualan tersebut disetorkan oleh biro travel kepada oknum di Kementerian Agama, dengan nominal mencapai USD2.600 hingga USD7.000 per kuota — setara Rp40,3 juta hingga Rp108 juta.

    Dari hasil pemeriksaan, KPK telah menerima dana hampir Rp100 miliar dari berbagai asosiasi dan biro travel haji yang diduga terlibat dalam perkara ini.

    “Kalau ratusan miliar mungkin belum, tapi kalau puluhan miliar sudah. Mendekati Rp100 miliar, ada,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, kepada wartawan, Senin (6/10/2025).

    Meski telah memeriksa puluhan saksi dan menyita sejumlah aset, KPK belum menetapkan satu pun tersangka. Setyo menyebut, penetapan tersangka hanya tinggal menunggu waktu.

    “Soal penetapan tersangka itu soal waktu saja,” ujarnya.

    Dia menambahkan bahwa penyidik masih melengkapi konstruksi perkara dengan memanggil saksi-saksi lain dan mengumpulkan bukti tambahan.

    “Masalah lain tidak ada. Penetapan tersangka itu harus disertai dokumen lengkap. Penyidik masih bekerja dan memanggil pihak-pihak terkait untuk diperiksa,” jelasnya.

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menyatakan bahwa penetapan tersangka akan segera diumumkan.

    “Sedang kami siapkan. Jadi kita sama-sama tunggu. Tidak lama lagi akan diumumkan,” katanya, Kamis (18/9/2025).

    Budi menegaskan bahwa tidak ada kendala dalam proses penyidikan. Ia memastikan bahwa tim penyidik bekerja secara progresif.

    “Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji tahun 2023–2024, tidak ada keraguan sedikit pun dari KPK,” tegas Budi, Selasa (14/10/2025).

    Sampai saat ini, KPK masih terus menyurati pihak-pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan.