Kementrian Lembaga: ASN

  • Komisi II Pertimbangkan Putusan MK soal Bentuk Lembaga Independen Pengawas ASN
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 Oktober 2025

    Komisi II Pertimbangkan Putusan MK soal Bentuk Lembaga Independen Pengawas ASN Nasional 18 Oktober 2025

    Komisi II Pertimbangkan Putusan MK soal Bentuk Lembaga Independen Pengawas ASN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) akan menjadi pertimbangan dalam revisi UU ASN.
    Rifqi menyebutkan, salah satu poin putusan MK yang menjadi pertimbangan adalah permintaan untuk membentuk lembaga independen pengawas aparatur sipil negara (ASN).
    “Pertama, tentu Komisi II DPR RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini akan menjadi salah satu masukan dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang saat ini sudah teragendakan dalam Prolegnas Prioritas yang disepakati antara DPR dengan pemerintah,” ujar Rifqi dalam siaran pers, Sabtu (18/10/2025).
    Rifqi menuturkan, sejak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dihapus, fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap sistem merit dalam birokrasi dijalankan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
    Politikus Partai Nasdem ini berpandangan, putusan MK ini menekankan perlunya lembaga independen baru yang berfungsi secara otonom.
    “Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini, maka kita semua wajib mengikhtiarkan hadirnya satu lembaga baru yang bertugas secara otonom untuk memastikan bagaimana seluruh proses mulai dari pengangkatan, mutasi, rotasi, demosi, promosi, sampai dengan pemberhentian aparatur sipil negara dapat dilakukan dengan baik,” kata dia.
    Ia pun mengungkapkan Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI tengah melakukan kajian mendalam terkait dua hal penting dalam revisi UU ASN.
    Pertama, memastikan sistem meritokrasi diterapkan secara merata di seluruh Indonesia tanpa kesenjangan antara ASN pusat dan daerah.
    “Tidak boleh lagi ada kejomplangan antara ASN yang ada di daerah satu dengan daerah lain, maupun ASN di pemerintahan daerah dengan kementerian lembaga,” ucap Rifqi.
    Kedua, menjamin kesetaraan kesempatan bagi seluruh ASN untuk menduduki jabatan di kementerian, lembaga, maupun pemerintahan daerah.
    Ia menambahkan, Komisi II DPR RI berkomitmen agar niat baik dalam menjaga profesionalitas ASN sejalan dengan semangat putusan MK, terutama untuk mencegah politisasi birokrasi menjelang pemilu maupun pilkada.
    “Sehingga niat baik Komisi II DPR RI dengan kehendak putusan Mahkamah Konstitusi ini memiliki keinginan yang sama,” kata Rifqi.
    Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, dan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait ditiadakannya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
    MK memerintahkan pemerintah untuk membuat lembaga independen untuk mengawasi ASN setelah KASN tidak ada.
    Dalam sidang pengucapan putusan pada Kamis (16/10/2025), Ketua MK Suhartoyo mengatakan lembaga independen harus segera dibentuk.
    MK pun memberikan batas waktu maksimal 2 tahun dalam membentuk lembaga tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MK Perintahkan Bentuk Lembaga Pengawas ASN Independen, Begini Nasib BKN

    MK Perintahkan Bentuk Lembaga Pengawas ASN Independen, Begini Nasib BKN

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materil terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

    MK menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “penerapan pengawasan sistem merit, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN yang dilakukan oleh suatu lembaga independen”.

    Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyebut, putusan tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan penting dalam proses revisi UU ASN yang saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI bersama pemerintah.

    “Pertama, tentu Komisi II DPR RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini akan menjadi salah satu masukan dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang saat ini sudah teragendakan dalam prolegnas prioritas yang disepakati antara DPR dengan pemerintah,” ujar Rifqi di Jakarta, Jumat (17/10/2025).

    Rifqi menjelaskan bahwa sejak dihapusnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap sistem merit dalam birokrasi dijalankan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, dengan adanya putusan MK, ia menilai perlu dibentuk lembaga independen baru yang berfungsi secara otonom.

    “Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini, maka kita semua wajib mengikhtiarkan hadirnya satu lembaga baru yang bertugas secara otonom untuk memastikan bagaimana seluruh proses mulai dari pengangkatan, mutasi, rotasi, demosi, promosi, sampai dengan pemberhentian aparatur sipil negara dapat dilakukan dengan baik,” terang Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

  • Keniscayaan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Puluhan Juta Warga
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 Oktober 2025

    Keniscayaan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Puluhan Juta Warga Nasional 18 Oktober 2025

    Keniscayaan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Puluhan Juta Warga
    Menyelesaikan pascasarjana FKM Unair program studi magister manajemen pelayanan kesehatan. Pernah menjadi ASN di Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban bidang pengendalian dan pencegahan penyakit. Sekarang menjadi dosen di Stikes NU di Tuban, dan menjalani peran sebagai surveior FKTP Kemenkes
    KETIKA
    pemerintah menggulirkan wacana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan, sebagian orang menganggapnya sebagai langkah populis.
    Namun, di balik itu tersimpan realitas yang tak bisa diabaikan: jutaan warga Indonesia karena ketidakberdayaan ekonomi masih tertinggal dalam akses jaminan kesehatan.
    Dalam konteks inilah pemutihan yang mendapat perhatian Presiden Prabowo Subianto bukan sekadar kebijakan sporadis, melainkan keniscayaan sosial dan ekonomi untuk menjadi pondasi keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.
    Data BPJS Kesehatan menunjukkan masih banyak masyarakat peserta menunggak iuran, terutama dari segmen pekerja bukan penerima upah atau mandiri.
    Pada tahun-tahun terakhir, jumlah peserta yang menunggak iuran mencapai 23 juta orang, dengan nilai tunggakan mencapai Rp 7,6 triliunan. Nilai tunggakan bisa bertambah karena adanya denda dan kewajiban lain.
    Mereka adalah pedagang kecil, sopir ojek daring, buruh harian, hingga pekerja informal yang penghasilannya tak menentu.
    Ada juga peserta PBI yang mutasi dan punya tunggakan lama dan peserta penerima PBID (Pemda) yang juga macet iuran bulanannya selama bertahun-tahun.
    Bagi mereka, satu bulan tak mampu membayar iuran berubah menjadi beban berbulan-bulan. Akibatnya kepesertaan menjadi nonaktif, dan ketika sakit, kartu BPJS tak bisa digunakan.
    Jika jatuh dalam kondisi sakit, pilihan mereka hanya dua: berutang untuk berobat, atau menunda pengobatan hingga kondisi kesehatan makin memburuk.
    Sebuah dilema sosial yang membuat sistem kesehatan harus berpikir ulang, apakah prinsip kepesertaan yang aktif lebih penting daripada prinsip keadilan sosial?
    Maka pemutihan, dalam konteks demikian, menjadi jalan tengah agar warga yang jatuh miskin tak kehilangan hak dasarnya atau kesehatan hanya karena terjerat tunggakan iuran yang lama.
    Secara prinsip, BPJS Kesehatan beroperasi dengan model asuransi sosial, di mana setiap peserta wajib membayar iuran agar sistem bisa berjalan gotong royong.
    Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa penerapan prinsip ini tidak selalu seimbang dengan kemampuan masyarakat.
    Dalam sistem asuransi komersial, peserta yang menunggak akan otomatis kehilangan perlindungan.
    Di sini BPJS Kesehatan bukan perusahaan asuransi komersial, ia adalah badan publik yang menjalankan amanat konstitusi, yakni menjamin kesehatan seluruh rakyat Indonesia.
    Pemutihan dalam kerangka demikian bukan berarti melanggar prinsip asuransi, melainkan penyesuaian terhadap prinsip jaminan sosial dan keadilan distributif. Negara harus hadir bagi kelompok masyarakat yang lemah.
    Negara bisa menjamin dan menanggung sebagian beban tak berdaya peserta melalui skema subsidi, menghapus denda, dan tunggakan lama agar peserta bisa aktif kembali.
    Kehadiran negara menjadi penting. Tanpa intervensi tangan negara, jutaan rakyat akan terus berada di luar sistem pelayanan kesehatan.
    Hal yang bisa membuat
    universal health coverage
    yang diklaim keberhasilan sistem BPJS Kesehatan menjadi keberhasilan yang tidak bisa dirasakan.
    Pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang bakal diambil menjadi investasi kesehatan dan sosial jangka panjang.
    Dengan dihapusnya tunggakan dan denda, nantinya masyarakat berpeluang besar untuk kembali aktif sebagai peserta. Ini berarti kepesertaan menjadi aktif yang akan memperkuat basis gotong royong dan menjamin hak masyarakat.
    Selain itu, pemutihan dapat menghindarkan dari
    catastrophic spending
    , yaitu pengeluaran medis yang menguras keuangan rumah tangga. Pasalnya, ketika peserta menjadi kembali aktif, risiko mereka jatuh miskin karena masalah kesehatan berkurang.
    Secara makro, pemutihan juga akan terasa pada stabilitas ekonomi masyarakat. Masyarakat yang terjamin kesehatannya bakal lebih produktif, lebih tenang dalam bekerja, dan tidak lagi menjadikan penyakit sebagai penyebab kemiskinan.
    Namun, seperti pernyataan Mensesneg, pemutihan juga membawa konsekuensi fiskal negara. Pemerintah harus berhitung cermat agar tidak menimbulkan defisit keuangan negara dan di tubuh BPJS Kesehatan sendiri.
    Maka diperlukan strategi, bukan hanya menghapus tunggakan, tetapi juga memperbaiki mekanisme pendanaan jangka panjang.
    Opsinya, bisa melakukan penyesuaian iuran berdasarkan kemampuan bayar, integrasi data sosial ekonomi tunggal, serta memperluas cakupan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
    Bagi sebagian peserta, tunggakan BPJS Kesehatan bukan sekadar nominal tagihan, tetapi simbol ketidakberdayaan di tengah biaya hidup yang terus naik.
    Banyak dari mereka kehilangan pekerjaan, mengalami penurunan pendapatan, atau terjebak dalam produktifitas rendah yang belum dapat dipulihkan.
    Kebijakan pemutihan bila dijalankan dengan kesungguhan yang empatik, dapat menjadi momentum kebersamaan antara negara dan rakyatnya yang membutuhkan kehadirannya.
    Negara dan pemerintah memberi kesempatan warganya masuk kembali kedalam sistem pelayanan kesehatan yang menjadi hak konstitusionalnya.
    Sementara masyarakat mendapat ruang untuk memperbaiki komitmen sebagai peserta BPJS Kesehatan/program Jaminan Kesehatan Nasional.
    Momentum juga bagi BPJS Kesehatan untuk memperkuat komunikasi publiknya. Banyak peserta yang tidak paham mekanisme iuran, denda, kewajiban, dan hak mereka.
    Edukasi publik harus berjalan beriringan dengan kebijakan pemutihan agar kesadaran kolektif terbentuk, bahwa jaminan kesehatan bukan pemberian gratis, melainkan hasil gotong royong seluruh masyarakat bangsa dan membutuhkan komitmen.
    Pemutihan tunggakan jika terjadi bukanlah solusi akhir. Ia harus dilihat sebagai titik awal menuju sistem jaminan kesehatan yang dinamis, lebih inklusif dan berkeadilan.
    Pemerintah dan BPJS Kesehatan perlu melanjutkan langkah dengan reformasi struktural, memperkuat pendataan peserta, memperluas subsidi bagi kelompok rentan, dan memastikan pelayanan kesehatan tetap bermutu.
    Masyarakat juga harus diajak bertanggung jawab. Setelah ada pemutihan November nanti, kepatuhan membayar iuran perlu dijaga melalui insentif dan edukasi.
    Penting membangun kesadaran sosial bahwa jaminan kesehatan adalah hak sekaligus kewajiban bersama.
    Terakhir, jika tujuan jaminan kesehatan nasional adalah melindungi seluruh masyarakat tanpa terkecuali, maka kebijakan pemutihan bukanlah pilihan, melainkan keniscayaan.
    Sebuah langkah terbaik yang menegaskan kembali makna negara hadir, bukan hanya saat rakyat sehat, tapi justru ketika mereka sakit dan tak berdaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri PKP: 200 ribu rumah subsidi diserahterimakan ke masyarakat

    Menteri PKP: 200 ribu rumah subsidi diserahterimakan ke masyarakat

    ANTARA – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman mencatat, sebanyak 202.267 unit rumah subsidi telah selesai dan diserahterimakan kepada penerima, hingga 16 Oktober 2025. Hal itu disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat meninjau Perumahan ASN di Kota Malang, Jumat (17/10).(Achmad Saif Hajarani/Chairul Fajri/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pertamina Patra Niaga jaga kualitas layanan lewat program Pantau SPBU

    Pertamina Patra Niaga jaga kualitas layanan lewat program Pantau SPBU

    Jakarta (ANTARA) – PT Pertamina Patra Niaga terus berupaya menjaga dan meningkatkan kualitas layanannya di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) lewat program Pantau SPBU.

    Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan kegiatan Pantau SPBU ini dilakukan secara rutin oleh direksi dan jajaran Pertamina Patra Niaga di seluruh wilayah operasional.

    “Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga kualitas pelayanan yang prima dan kepuasan pelanggan di setiap SPBU Pertamina,” katanya saat kegiatan Pantau SPBU di SPBU 31.12802 MT Haryono, Jakarta, Jumat.

    Selain meninjau operasional, Mars Ega juga melayani pelanggan serta berbincang dengan operator untuk memastikan pelayanan kepada konsumen berjalan dengan baik.

    Kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin direksi dan seluruh pekerja Pertamina Patra Niaga untuk menjaga mutu produk, kualitas pelayanan, serta kenyamanan fasilitas di seluruh SPBU Pertamina.

    “Pada kesempatan ini, saya menjadi operator dan melayani pelanggan. Kami ingin memastikan bahwa setiap pelanggan yang datang ke SPBU Pertamina merasakan pelayanan yang ramah dan nyaman. Kualitas BBM harus terjamin, fasilitas harus bersih dan nyaman, serta petugas operator di lapangan harus siap memberikan layanan terbaik,” jelas Mars Ega.

    Seorang pelanggan, yang merupakan pengemudi ojek daring, Firgiawan merespons positif kehadiran direksi melayani masyarakat.

    “Saya lagi isi BBM, tiba-tiba ada pihak dari Pertamina datang dan nanya-nanya, saya jawab pakai Pertamax Green,” ujarnya.

    Suherman, seorang aparatur sipil negara, juga menyampaikan apresiasinya.

    “Tadi saya isi Pertamax. Saya pakai Pertamax dari dulu. Sampai saat ini, aman-aman saja, belum ada keluhan,” ungkapnya.

    Pewarta: Kelik Dewanto
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemkab Kediri Gelar Upacara Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur: Tegaskan Komitmen “Jatim Tangguh, Terus Bertumbuh”

    Pemkab Kediri Gelar Upacara Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur: Tegaskan Komitmen “Jatim Tangguh, Terus Bertumbuh”

    Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Kediri menggelar upacara peringatan Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur di halaman Kantor Pemkab Kediri, Jumat (17/10/2025). Dengan mengusung tema “Jatim Tangguh, Terus Bertumbuh”, kegiatan ini menjadi momentum bagi Pemkab Kediri untuk menegaskan komitmen terhadap pembangunan daerah yang progresif, inklusif, dan berkelanjutan di Bumi Panjalu.

    Upacara tersebut dipimpin oleh Wakil Bupati Kediri, Dewi Mariya Ulfa, atau yang akrab disapa Mbak Dewi, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri, Mohamad Solikin, para kepala OPD, camat se-Kabupaten Kediri, serta seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kediri. Kehadiran jajaran pemerintahan ini mencerminkan semangat kebersamaan dalam memperkuat sinergi pembangunan antarwilayah di Jawa Timur.

    Dalam amanat yang dibacakannya, Mbak Dewi menyampaikan pesan Gubernur Jawa Timur yang menyoroti berbagai capaian makro pembangunan provinsi. Peringatan Hari Jadi ke-80 disebut mencerminkan filosofi kerja JATIMBISA — Berdaya, Inklusif, Sinergis, dan Adaptif.

    Beberapa capaian yang disampaikan antara lain pertumbuhan ekonomi yang stabil, penurunan angka kemiskinan ekstrem, serta penguatan ekonomi kerakyatan melalui pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang merupakan amanat Presiden Prabowo Subianto.

    Gubernur juga menegaskan peran strategis Jawa Timur sebagai Lumbung Pangan Nasional, dengan produksi gabah kering panen (GKP) mencapai lebih dari 12 juta ton per tahun. Selain itu, Jawa Timur tengah menginisiasi langkah baru untuk menjadi “Gerbang Baru Nusantara”, yang diharapkan membuka peluang ekonomi baru dan memperluas konektivitas antarwilayah guna mendorong pertumbuhan daerah.

    “Melalui momentum Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur ini, kami di Kabupaten Kediri berkomitmen untuk terus berinovasi, memperkuat pelayanan publik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga harmoni sosial,” tutur Mbak Dewi dalam sambutannya.

    Upacara ditutup dengan pembacaan sejarah singkat Hari Jadi Provinsi Jawa Timur dan doa bersama. Seluruh peserta berharap semangat “Jatim Tangguh, Terus Bertumbuh” dapat terus menginspirasi masyarakat Kabupaten Kediri untuk menjadi daerah yang tangguh, mandiri, dan berkembang sejalan dengan kemajuan Jawa Timur. [ADV PKP/nm]

  • Bank BJB dan IPDN sediakan produk investasi bagi civitas akademika

    Bank BJB dan IPDN sediakan produk investasi bagi civitas akademika

    Jakarta (ANTARA) – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB, kode emiten BJBR) memperluas kerja sama dengan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dengan menyediakan berbagai produk investasi bagi ASN dan tenaga kependidikan institut tersebut.

    Corporate Secretary Bank BJB Herfinia menyatakan pihaknya melihat potensi besar dalam pengelolaan dana pihak ketiga dari kalangan ASN dan tenaga kependidikan IPDN, baik dalam bentuk tabungan, deposito, maupun produk investasi lainnya.

    “Melalui kemitraan dengan IPDN, Bank BJB konsisten menghadirkan berbagai solusi perbankan modern yang dapat membantu efisiensi tata kelola keuangan lembaga pendidikan, sekaligus mendukung kesejahteraan civitas akademika,” kata Herfinia dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Ia menuturkan kerja sama tersebut tertuang dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara kedua lembaga yang mencakup kolaborasi terkait penempatan dana hingga penyediaan berbagai fasilitas layanan transaksi keuangan.

    Hal tersebut meliputi pemanfaatan produk-produk unggulan Bank BJB seperti giro, tabungan, deposito, hingga Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), serta berbagai layanan yang akan dikembangkan ke depan.

    Herfinia menyampaikan bahwa kolaborasi tersebut juga membuka peluang peningkatan fasilitas pembiayaan seperti Kredit Guna Bhakti, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan Kredit Kendaraan Bermotor bagi ASN IPDN.

    Selain itu, ia menyatakan terdapat potensi pengembangan layanan digital, termasuk penggunaan rekening virtual account debit, serta kartu kredit pemerintah yang dapat memperkuat tata kelola keuangan lembaga secara modern dan efisien.

    Melalui transformasi digital yang terintegrasi, diharapkan kegiatan operasional IPDN dapat berjalan lebih transparan, cepat, dan efisien.

    “Kerja sama ini menjadi bukti bahwa Bank BJB tidak hanya berperan sebagai institusi keuangan, tetapi juga mitra pembangunan daerah yang aktif mendukung peningkatan kualitas pendidikan dan tata kelola pemerintahan,” ucap Herfinia.

    Sebelumnya, Bank BJB dan IPDN telah menjalin kerja sama terkait layanan payroll (pembayaran gaji) ASN, fasilitas kredit konsumer, ATM co-branding, dan pengelolaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • MK: Lembaga Pengawas Independen Bagi ASN Harus Dibentuk

    MK: Lembaga Pengawas Independen Bagi ASN Harus Dibentuk

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materiil terhadap aturan pengawasan sistem merit sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

    Gugatan tersebut diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

    Melalui putusan Nomor 121/PUU-XXII/2024, MK mengharuskan pembentukan lembaga pengawas independen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk di dalamnya pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku.

    “Menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: Penerapan pengawasan Sistem Merit, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara yang dilakukan oleh suatu lembaga independen,” kata Ketua MK Suhartoyo, dilansir dari laman resmi MK, Kamis (16/10/2025).

    Dalam amar putusan lembaga independen harus dibentuk paling lama 2 tahun setelah pembacaan putusan. 

    Menurut pandangan Mahkamah  pembentukan lembaga independen tidak lepas dari banyaknya intervensi kepentingan politik maupun pribadi kepada pegawai ASN yang berpotensi memengaruhi akuntabilitas para pegawai. 

    Lembaga independen juga diperuntukkan sebagai penyeimbang pengawas di luar pembuat pelaksana kebijakan untuk memastikan sistem merit berjalan optimal.

    “Guna memastikan Sistem Merit berjalan dengan baik, akuntabel, dan transparan, sehingga mampu menciptakan birokrasi yang profesional, efisien, dan bebas dari intervensi politik serta mampu melindungi karier ASN,” ujar Hakim MK, Guntur.

    Perintah pembentukan ini sekaligus mewujudkan undang-undang untuk mengatur penyelenggaraan pemerintah yang efektif dan akintabel. Selain itu, menjaga kemandirian ASN serta melindungi karir pegawai ASN. 

    Dia menuturkan adanya lembaga independen turut membantu manajemen dan tata kelola ASN menjadi lebih baik.

  • Mahfud MD Endus Pelanggaran Hukum Proyek IKN, Pemerintah Diminta Ungkap Dugaan Penyimpangan

    Mahfud MD Endus Pelanggaran Hukum Proyek IKN, Pemerintah Diminta Ungkap Dugaan Penyimpangan

    GELORA.CO – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur berpotensi mengandung pelanggaran hukum. Ia menduga ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran, terutama setelah proyek yang awalnya diklaim tanpa dana APBN, kini justru banyak menggunakan dana negara.

    “Keputusannya iya, lewat undang-undang, sudah. Tapi mulanya kan kita tahu bahwa IKN itu tidak ada APBN. Itu semua dari swasta, dari investor,” kata Mahfud dalam channel YouTube Mahfud MD Official, Selasa (14/10/2025) malam.

    Namun, lanjut Mahfud, kenyataannya hingga kini tidak ada satu pun investor yang benar-benar menanamkan modalnya di proyek tersebut. Akibatnya, pemerintah akhirnya mengandalkan APBN untuk menutup kebutuhan pembangunan.

    “Sudah berjalan, mulai, gak ada satupun investor. Lalu APBN dimasukkan sekian persen. Nah, ini APBN sudah habis yang dijatahkan. Ini kan sama ini, bermasalah ketika dan janji-janji investor yang katanya sudah banyak, sudah antre,” ujarnya.

    Mahfud menilai, pola seperti ini mengulang masalah yang terjadi pada proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh). Ia menilai kesalahan dalam manajemen dan transparansi bisa berujung pada pelanggaran hukum, baik secara pidana maupun perdata.

    Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto perlu menuntaskan persoalan ini bukan untuk menyalahkan pemerintah sebelumnya, melainkan agar tidak ada lagi preseden buruk antar pemerintahan.

    “Sekarang kita berharap Whoosh ini di-backup habis oleh Prabowo, bahwa itu tidak boleh dibayar dengan APBN. Kemudian ada penyelesaian hukum, tentu saja termasuk tentang IKN,” kata Mahfud.

    Mahfud menegaskan, meski keputusan politik terkait IKN sudah sah lewat undang-undang, pelaksanaannya tetap harus transparan dan sesuai hukum.

    “Bukan untuk bermusuhan, bukan untuk menyalahkan pemerintah sebelumnya, tapi agar problem-problem prosedural yang kemudian merugikan masyarakat dan bertendensi tidak sesuai dengan hukum itu, supaya diungkap. Agar tidak terjadi lagi berikutnya saling mewariskan masalah,” ujarnya.

    Sebelumnya, pemerintah telah mengalokasikan anggaran besar untuk IKN dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Berdasarkan dokumen RAPBN yang dikutip dari Bloomberg Technoz, total dana untuk infrastruktur IKN mencapai Rp15,87 triliun, terdiri dari Rp6,3 triliun untuk Otorita IKN (OIKN) dan Rp9,6 triliun untuk proyek strategis nasional (PSN) melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

    Secara keseluruhan, dana APBN yang telah dialokasikan untuk proyek IKN mencapai hampir Rp90 triliun, guna membangun jalan tol, perumahan ASN, sarana air minum, sanitasi, hingga perkantoran pemerintahan.

    Selain itu, OIKN juga telah mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp21,1 triliun untuk tahun 2026, terdiri atas Rp5,05 triliun pagu indikatif dan Rp16,13 triliun untuk pembangunan tahap II. Dalam jangka panjang hingga 2028, kebutuhan dana proyek IKN diperkirakan mencapai Rp48,8 triliun.

    Mahfud berharap pemerintah Prabowo dapat mengawal transparansi penggunaan dana tersebut agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di masa depan.***

  • Pensiunan ASN, TNI dan Polri Full Senyum, Rapel Gaji Cair November 2025

    Pensiunan ASN, TNI dan Polri Full Senyum, Rapel Gaji Cair November 2025

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri patut tersenyum bahagia. Pasalnya, rapelan gaji pensiunan resmi akan cair pada bulan November 2025.

    Bagaimana tidak, kabar ini melegakan para pensiunan. Mengingat kepastiannya sudah ditunggu berbulan-bulan.

    Kabar itu, terembus dari YouTube Info Pensiunan & ASN Terbaru. Dikutip dari Jawa Pos, PT Taspen disebut telah menyampaikan bahwa seluruh proses administrasi dan perhitungan kenaikan gaji pensiunan sudah rampung.

    Dalam arti lain, tinggal menunggu waktu hingga dana masuk ke rekening masing-masing penerima.

    Pihak Taspen juga menegaskan bahwa penyaluran akan dilakukan otomatis ke rekening tanpa perlu datang ke kantor cabang atau mengisi formulir tambahan.

    Semua sistem pembayaran sudah siap. Sehingga para pensiunan hanya perlu memastikan data dan nomor rekening mereka valid.

    Kabar ini menjadi jawaban atas kekhawatiran banyak pensiunan yang sempat ragu apakah kenaikan gaji yang dijanjikan sejak Oktober benar-benar akan dibayarkan.

    Kini, kepastiannya jelas: rapelan dan gaji baru akan dibayarkan pada November 2025. Itu berarti, selain menerima gaji bulanan seperti biasa, para pensiunan juga akan mendapatkan tambahan dana rapel untuk kenaikan gaji sejak Oktober.

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga memastikan dana pembayaran sudah tersedia dalam anggaran resmi negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, tidak ada kendala dalam pendanaan, dan proses ini adalah keputusan resmi pemerintah.

    Jadi, pencairan rapelan bukan janji kosong, melainkan bagian dari kebijakan keuangan negara yang sah.
    Untuk memahami sistemnya, rapel diberikan karena penyesuaian kenaikan gaji berlaku sejak 1 Oktober, namun pembayaran baru bisa disalurkan bulan berikutnya setelah sistem dan data selesai disesuaikan.