Kementrian Lembaga: ASN

  • PP 11 Tahun 2025 Bahas Apa? Kabar Gembira Prabowo untuk ASN

    PP 11 Tahun 2025 Bahas Apa? Kabar Gembira Prabowo untuk ASN

    PIKIRAN RAKYAT – Info PP 11 Tahun 2025 bahas apa bisa didapat di artikel ini. Peraturan Pemerintah tersebut merupakan kabar gembira dari Presiden Prabowo untuk para ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI, dan Polri.

    Diketahui Prabowo mengumumkan kabar gembira itu pada Senin malam, 11 Maret 2025. Hal ini disambut sukacita para pegawai negeri sipil karena sebentar lagi akan memasuki Hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada akhir Maret 2025.

    PP 11 Tahun 2025 Bahas Apa?

    Ternyata PP 11 Tahun 2025 ini membahas tentang THR bagi para ASN, TNI, dan Polri. Tunjangan Hari Raya itu dijanjikan akan turun pada Senin 17 Maret 2025. Sejumlah pegawai negeri sipil, termasuk Dewi, menyambut baik.

    “THR ini jadi tambahan amunisi kantong kita untuk bisa berbagi kebahagiaan dan berkumpul bersama keluarga besar di hari raya,” katanya, dilansir dari laman ANTARA.

    ASN lain seperti Regi menyebut pengumuman dari Prabowo tentang THR sebagai sesuatu yang melegakan. Pasalnya, sempat ada isu efisiensi yang diterapkan sang presiden menyebabkan mereka tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya tahun 2025 kali ini.

    “Pengumuman THR untuk ASN sih lumayan melegakan, ya. Apalagi sempat ada isu THR ditiadakan karena efisiensi. Kadang, pasca-Lebaran itu malah ada pengeluaran yang tak terduga,” ujarnya.

    Link Download PP 11 Tahun 2025

    Website resmi untuk mengunduh PP 11 Tahun 2025 adalah di website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Kemensetneg). Berikut link download untuk mengaksesnya.

    KLIK DI SINI

    Ilustrasi THR ASN, TNI, Polri dalam PP 11 Tahun 2025. WonderfulBali/Pixabay.com

    Ternyata file PP 11 Tahun 2025 belum diunggah di website tersebut. Hingga kini, Selasa 12 Maret 2025 pukul 13.15 WIB, belum hanya ada sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) seperti:

    PP 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) PP 9 Tahun 2025 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi PP 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam Dan lain-lain

    Sebelumnya, Presiden Prabowo mengumumkan tentang THR melalui PP 11 Tahun 2025 tersebut. Proses pencairan akan dimulai pada Senin, 17 Maret 2025. Tak hanya itu, ada kabar gembira lain berupa gaji ke-13 ASN yang juga akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru di sekolah yaitu pada Juni 2025.

    “THR dan gaji ke-13 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI dan pori para hakim serta pensiunan dengan jumlah total 9,4 juta penerima,” katanya.

    Demikian informasi PP 11 Tahun 2025 bahas apa selengkapnya. Presiden Prabowo sudah mengumumkan kabar gembira untuk para Aparatur Sipil Negara menjelang Lebaran 2025.

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tok! Prabowo Pastikan THR PNS, TNI, Polri 100 Persen, Simak Rinciannya

    Tok! Prabowo Pastikan THR PNS, TNI, Polri 100 Persen, Simak Rinciannya

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden Prabowo memastikan THR PNS, TNI, dan Polri cair 100 persen. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 11 Maret 2025.

    “THR akan dibayar 2 minggu sebelum hari raya Idul Fitri mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada Juni 2025,” ujarnya.

    “THR dan gaji ke-13 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI dan pori para hakim serta pensiunan dengan jumlah total 9,4 juta penerima,” katanya.

    Bagi para Pensiunan, jumlah Tunjangan Hari Raya yang didapatkan adalah sebesar uang pensiunan bulanan. Berapa nominal THR bagi PNS dan pensiunan? Simak selengkapnya:

    Besaran THR ASN 2025

    THR pimpinan dan anggota lembaga non-struktural

    (a) Ketua/Kepala: Rp26.299.000
    (b) Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
    (c) Sekretaris: Rp23.420.250
    (d) Anggota: Rp23.420.250

    THR pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural

    (a) Eselon I: Rp20.738.550
    (b) Eselon II: Rp16.262.400
    (c) Eselon III: Rp11.535.300
    (d) Eselon IV: Rp8.844.150

    THR pegawai berdasarkan pendidikan dan masa kerja

    Pendidikan SD/SMP/Sederajat

    (a) Masa kerja kurang dari/sama dengan 10 tahun: Rp3.571.050
    (b) Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
    (c) Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.210.500

    Pendidikan SMA/Diploma I

    (a) Masa kerja kurang dari/sama dengan 10 tahun: Rp4.089.750
    (b) Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
    (c) Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.884.600

    Pendidikan Diploma II/Diploma III

    (a) Masa kerja kurang dari/sama dengan 10 tahun: Rp4.573.800
    (b) Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
    (c) Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.436.900

    Pendidikan Strata I/Diploma IV

    (a) Masa kerja kurang dari/sama dengan 10 tahun: Rp5.492.550
    (b) Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
    (c) Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.521.550

    Pendidikan Strata II/Strata III

    (a) Masa kerja kurang dari/sama dengan 10 tahun: Rp6.470.100
    (b) Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
    (c) Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.542.150 Besaran THR Pensiunan ASN 2025

    Pensiunan ASN Golongan I

    (a) Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
    (b) Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
    (c) Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
    (d) Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

    Pensiunan ASN Golongan II

    (a) IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
    (b) IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
    (c) IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
    (d) IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

    Pensiunan ASN Golongan III

    (a) IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
    (b) IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
    (c) IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

    Pensiunan ASN Golongan IV

    (a) IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
    (b) IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
    (c) IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
    (d) IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
    (e) IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

    Demikian info THR PNS, TNI, dan Polri yang akan dicairkan sebagaimana penjelasan Presiden Prabowo malam ini, Selasa 11 Maret 2025. Tunjangan Hari Raya juga akan didapatkan para Pensiunan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cek Penerima Bansos 2025 Pakai NIK KTP Secara Online

    Cek Penerima Bansos 2025 Pakai NIK KTP Secara Online

    PIKIRAN RAKYAT – Di tahun 2025 ini, pemerintah dikabarkan akan terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat kurang mampu di setiap wilayah Indonesia.

    Penyaluran bansos 2025 akan dilakukan setiap bulan melalui berbagai jenis program, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

    Pencairan bansos sendiri, biasanya akan dilakukan melalui beberapa tahapan sesuai programnya. Dalam hal ini, bansos PKH akan dilakukan 4 tahap dalam setahun sedangkan bansos BPNT dilakukan dalam 6 tahap.

    Syarat Menjadi Penerima Bansos 2025

    Untuk menjadi penerima bansos 2025, ada beberapa syarat penting yang wajib dipenuhi masyarakat sesuai dengan ketentuan pemerintah. Syarat-syarat tersebut antara lain:

    Memiliki e-KTP: Penerima bansos 2025 harus memiliki e-KTP sebagai bukti jika dirinya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Tergolong Masyarakat Membutuhkan: Penerima bansos 2025 merupakan kelompok masyarakat yang masuk kategori miskin atau rentan miskin. Bukan ASN atau Anggota TNI-POLRI: Penerima bansos 2025 bukan termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau anggota TNI-POLRI. Tidak Menerima Bansos Lain: Penerima bansos 2025 tidak boleh sedang menerima bansos lainnya, seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, ataupun BLT UMKM. Terdaftar dalam DTKS: Penerima bansos 2025 harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial sebagai syarat utama. Cara Cek Penerima Bansos 2025

    Jika syarat-syarat menjadi penerima bansos 2025 telah terpenuhi dan sudah resmi terdaftar, maka dapat dilakukan pengecekan berkala dengan cara berikut ini:

    Akses laman cekbansos.kemensos.go.id melalui browser. Masukkan identitas lengkap penerima sesuai dengan NIK KTP. Masukkan alamat tempat tinggal lengkap sesuai dengan NIK KTP. Masukkan kode verifikasi berupa “captcha” seperti yang tertera. Kemudian klik “Cari Data”.

    Apabila data masyarakat telah terdaftar di DTKS, maka akan muncul sejumlah keterangan mulai dari nama penerima hingga nama program bansos 2025 yang akan cair dan diterima oleh masyarakat. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News