Kementrian Lembaga: ASN

  • Area Balai Kota Surabaya kembali Disatroni Penjahat

    Area Balai Kota Surabaya kembali Disatroni Penjahat

    Surabaya (beritajatim.com) –  Area Balai Kota Surabaya kembali disatroni penjahat. Terbaru dua mobil milik Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) menjadi sasaran bandit pecah kaca, Sabtu (25/11/2023). Perlu diketahui, pada bulan Maret 2023 dan April 2023 lalu parkiran Pemkot Surabaya juga disatroni oleh bandit curanmor.

    Kapolsek Genteng, Kompol Bayu Halim mengatakan bahwa dua mobil milik ASN Pemkot Surabaya yang menjadi sasaran adalah Ertiga L 1583 AY dan Mitsubishi Expander yang terparkir di Jalan Agung Suprapto. Saat ini, petugas kepolisian sedang melakukan penyelidikan.

    “Benar kita sudah menerima laporan tersebut,” kata Bayu, Senin (27/11/2023).

    BACA JUGA:Pemkab Magetan Akui Gedung Kesenian Tripandita ‘Seram’, Butuh Rehab

    Atas kejadian itu, petugas kepolisian telah mengamankan CCTV dan memeriksa saksi untuk menangkap pelaku kejahatan yang berani beraksi di area Balai Kota Surabaya. Bayu mengatakan, saat dua penjahat itu beraksi situasi sedang ramai.

    “Dari kejadian tersebut kami sudah melakukan rangkaian penyelidikan. Serta mengamankan barang bukti,” paparnya.

    Ia pun membenarkan bahwa dua pemilik dua mobil yang menjadi sasaran adalah ASN Pemkot Surabaya. “Korban ASN, untuk identitasnya korban, nanti akan kita kabarkan bersama dengan kronologi kejadian,”  pungkasnya. (Ang/Aje)

  • Kenalan Lewat Medsos, Gadis Bangkalan Dirudapaksa Sopir Truk

    Kenalan Lewat Medsos, Gadis Bangkalan Dirudapaksa Sopir Truk

    Bangkalan (beritajatim.com) – Gadis usia 14 tahun di Bangkalan menjadi korban rudapaksa seorang sopir truk. Remaja putri tersebut dirudapaka di sebuah motel.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan kejadian itu diawali perkenalan korban dengan pelaku, Sulaiman Effendi (30) warga Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Bangkalan, melalui media sosial Facebook.

    “Dari Facebook pelaku lalu minta kontak WhatsApp korban, dari situlah keduanya mulai akrab dan pelaku mengajak korban bertemu pertama kali di Bukit Jaddih,” terangnya, Sabtu (25/11/2023).

    Usai pertemuan pertama, pelaku berusaha merayu korban dan mengajak bertemu untuk makan bersama. Korban menerima ajakan bertemu untuk kedua kalinya itu. Usai pertemuan itu, keduanya semakin intens berkomunikasi.

    “Di pertemuan ketiga pelaku mulai berani mengajak korban dan dijanjikan beli baju ke Surabaya, tapi korban justru dibawa ke motel. Di situlah perbuatan persetubuhan pertama kali terjadi. Pelaku mengaku menyetubuhi korban dua kali,” imbuhnya.

    BACA JUGA:
    Rumah Dijual Anak Tiri, Pensiunan ASN Bangkalan Hidup Terlantar

    Aksi rudapaksa itu terulang  di pertemuan berikutnya pada lokasi yang sama. Usai pertemuan keempat, pelaku kembali mengajak korban bertemu dan kembali melakukan rudapaksa.

    “Di pertemuan kelima pelaku mengajak ke sebuah penginapan di Bangkalan dan menyetubuhi korban lagi,” jelasnya.

    BACA JUGA:
    Korban Pencabulan di Bangkalan Belum Dapat Perlindungan

    Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah keluarga mendapat informasi korban sedang hamil. Dari situlah korban mengakui jika pelaku kerap merudapaksa dia.

    “Setelah dicek hasilnya negatif. Namun orang tua korban tetap tidak rela anaknya disetubuhi dan berbuntut pelaporan,” tandasnya. [sar/beq]

  • Pencopotan Firli sebagai Ketua KPK Langkah Cepat dan Tepat

    Pencopotan Firli sebagai Ketua KPK Langkah Cepat dan Tepat

    Jakarta (beritajatim.com) – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri. Hal ini menyusul status tersangka Firli dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

    Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.

    “Ini merupakan solusi cepat dan tepat sesuai UU KPK dari polemik Firli Bahuri yang dikatakan masih bekerja sebagai ketua KPK padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Yudi, Sabtu (25/11/2023).

    Sehingga, dia menegaskan, tidak ada lagi alasan Firli untuk bisa ikut campur dalam kerja kerja pemberantasan korupsi karena Keppres sudah terbit.

    BACA JUGA:
    Firli Bahuri Tersangka, Elite Loloskan Sosok Problematik

    Kemudian mengenai sosok Nawawi, Yudi Purnomo yang pernah bekerjasama dengan Nawawi selama 2 tahun dari 2019 sampai dengan 2021, menilai bahwa sosok ini memang terbaik di antara 4 orang pimpinan yang tersisa. Dalam sisi keilmuan Yudi mengakui bahwa Nawawi mempunyai kompetensi tinggi karena merupakan mantan hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

    Yang terpenting, lanjut Yudi, Nawawi jauh dari sosok Kontroversi apalagi yang bersangkutan juga termasuk jarang tampil ke publik.

    “Selain itu di kalangan pegawai Nawawi juga diterima dan dipercaya semua pihak, kita tahu pegawai KPK terdiri dari unsur antara lain dari Kepolisian, Kejaksaan dan ASN KPK,” ujar penyidik KPK ini.

    BACA JUGA:
    Jadi Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Masih Masuk Kantor

    Di lain sisi, Yudi menyebut, memang selama ini Nawawi sebagai Wakil Ketua KPK berada di bawah bayang bayang Firli Bahuri selaku Ketua KPK. Namun dengan telah ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo menjadi Ketua KPK, Yudi yakin Nawawi akan berani untuk berbuat dan bertindak lebih demi menaikan marwah KPK dan upaya pemberantasan korupsi.

    Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK. Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat. [hen/beq]

  • Presiden Harus Gerak Cepat Berhentikan Ketua KPK RI

    Presiden Harus Gerak Cepat Berhentikan Ketua KPK RI

    Yogyakarta (beritajatim.com) – Kasus ditetapkannya Ketua KPK RI Firli Bahuri menjadi tersangka atas dugaan kasus pemerasan pada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yassin Limpo (SYL) semakin memanas. Terbaru banyak desakan jika Presiden RI Joko Widodo harus bergerak cepat memberhentikan pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

    “Ketika sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka Firli Bahuri harus segera cepat diberhentikan dari Ketua KPK. Yang berhak memberhentikan adalah Presiden dengan dasar Keputusan Presiden (Kepres),” ujar Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman, Kamis (23/11/2023).

    Zaenur menegaskan jika Firli Bahuri tidak segera dihentikan sementara ini maka akan terbuka lebar dan berpotensi besar bahwa dirinya masih bisa melakukan tindakan apapun di KPK sehingga akan sangat berbahaya.

    BACA JUGA:Rumah Dijual Anak Tiri, Pensiunan ASN Bangkalan Hidup Terlantar

    “Kita lihat kemarin meski sudah ditetapkan bersalah dirinya tetap bisa melakukan manuver di KPK. Artinya kalau tidak segera diberhentikan risiko ada di instansi KPK dan pada kasus yang sudah dialamtkan kepadanya. Jadi presiden harus bergerak cepat mengeluarkan Keppres pemberhentian dan sebisa mungkin hari ini,” tegasnya lagi.

    Zaenur juga menegaskan jika momentum Firli Bahuri menjadi tersangka ini menjadi momentum untuk memikirkan kembali KPK menjadi instrumen independen seutuhnya. Hal ini karena sejak kepemimpinan Firli Bahuri banyak pelemahan pelemahan KPK utamanya adalah UU KPK.

    “Jadi UU KPK harus direview dan revisi kembali supaya independensi KPK lebih terjaga. Bisa mengubah namun harus menjadi lebih baik seperti misalnya penegakan kode etik menjadi lebih tegas dan keras,” bebernya.

    Momentum resminya Firli Bahuri menjadi tersangka juga merupakan momentum pelajaran bagi panitia seleksi (pansel) supaya jangan lagi memilih tokoh problematik menjadi ketua di lembaga antirasuah tersebut.

    Zaenur menegaskan KPK harus melakukan review internal yang memungkinkan pelanggaran kode etik dan tindak pidana.

    BACA JUGA:Komplotan Pencuri Mesin Traktor di Ngawi Ternyata Bersaudara 

    ‘KPK harus melakukan review sistem di internal mereka dan ambil langkah jelas lakukan perbaikan khususnya dari sisi moral dengan mengembalikan nilai moral KPK agar kepercayaan diri pegawai KPK mulai bangkit dan menguatkan integritas mereka,” tegasnya.

    Zaenur juga berpesan sebagai lembaga independen KPK tidak boleh dijadikan alat politik dan intervensi politik.

    “Satu hal lagi tentang pengawasan di KPK sangat problematik sekali. Meskipun ada pengawas tetapi kerjanya sangat memprihatinkan dan tidak bisa diharapkan hasil kerjanya sebagai pengawas lembaga antirasuah. Jadi menurut hemat saya ini momen KPK untuk melakukan revolusi diri,” tegasnya. (Aje)

  • Guru Agama Magetan Rudapaksa Siswi Bakal Disidang Etik

    Guru Agama Magetan Rudapaksa Siswi Bakal Disidang Etik

    Magetan (beritajatim.com) – Ketua Dewan Kehormatan Guru Magetan Sundarto mengaku prihatin dengan adanya kasus rudapaksa yang dilakukan guru SD kepada siswinya. Pihaknya yang datang langsung dalam konferensi pers di Mako Polres Magetan mengaku bakal mendukung proses hukum terhadap pelaku, MH (32).

    “Kami sepenuhnya mendukung proses hukum. Kami bakal melakukan sidang etik. Tentunya, apa yang disidang etik ini nanti sesuai dengan proses hukum yang berlaku yakni Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Sundarto.

    Sidang etik itu bakal jadi dasar bagi dewan guru memberikan rekomendasi kepada pihak kepolisian dalam proses hukum terhadap pelaku.

    “Kami harap dengan adanya sidang etik ini nanti jadi efek jera bagi semua guru yang punya niatan serupa pelaku. Kami segera lakukan pembinaan bagi seluruh guru agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” pungkas Sundarto.

    BACA JUGA:
    Pengakuan Guru Agama di Magetan Rudapaksa Siswinya

    Diketahui, seorang guru Pendidikan Agama di sebuah sekolah dasar (SD) di Kabupaten Magetan menyetubuhi siswinya. Perbuatan itu dilakukan saat siswinya duduk di kelas VI SD. Terakhir perbuatan itu dilakukan saat siswinya duduk di bangku SMP kelas VIII.

    Guru yang berstatus Aparat Sipil Negara (ASN) itu adalah MH (32) pria asal Kecamatan Bulukerto, Wonogiri. Pada penyidik, dia mengaku pertama kali menyetubuhi korban di kamar mandi sekolah.

    Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana Brahmada mengatakan, pengungkapan kasus persetubuhan berawal saat orang tua korban mendapat laporan dari guru korban. Guru SMP tempat korban sekolah melihat si korban di sebuah hotel di kawasan wisata Kabupaten Magetan.

    Orang tua korban langsung menjemput dan kemudian ditanyai. Korban pun mengaku kalau sudah disetubuhi oleh pelaku. Orang tua korban yang tak terima langsung melapor ke Polres Magetan.

    “Kami yang mendapat laporan segera mencari pelaku dan ternyata pelaku masih di kawasan Kecamatan Plaosan, Magetan. Saat kami cek ke hotel, ternyata topi pelaku masih tertinggal di kamar hotel. Kemudian, pelaku kami amankan di Mako Polres Magetan,” kata Angga dalam pers rilis di Mako Polres Magetan, Jumat (10/11/2023).

    BACA JUGA:
    Guru Agama di Magetan Rudapaksa Siswi Sejak SD Hingga SMP 

    Pada penyidik, pelaku melakukan perbuatan itu karena suka sama suka. Bahkan, pelaku membujuk rayu korban dengan memberikan hadiah berupa boneka, kosmetik, dan hadiah lain.

    “Korban ini dibaperin lah kalau bahasa gaulnya. Kemudian, intens chat di WhatsApp. Kemudian, sampai pada saat pelaku mengajak korban untuk bersetubuh di sebuah hotel,” lanjut Angga.

    Polisi pun menyita sejumlah barang bukti yakni seragam pramuka milik pelaku, baju korban, hadiah yang diberikan ke korban, dan Mobil Honda Jazz warna kuning mutiara yang digunakan pelaku untuk menuju hotel bersama korban.

    Pelaku diancam pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiganya. [fiq/beq]

  • Pengakuan Guru Agama di Magetan Rudapaksa Siswinya

    Pengakuan Guru Agama di Magetan Rudapaksa Siswinya

    Magetan (beritajatim.com) – MH (32) warga Wonogiri yang menjadu guru Pendidikan Agama di salah stau SD di Kabupaten Magetan mengakui perbuatan bejatnya. Dia mengakui telah merudapaksa siswi yang dulu diajarnya saat SD.

    Pria beristri itu bahkan melakukan perbuatan itu sebanyak lima kali. Terakhir pada awal November 2023 di sebuah hotel di kawasan wisata Kabupaten Magetan. Pada penyidik, dia mengakui kalau perbuatannya salah.

    “Perbuatan itu saya lakukan karena suka (dengan korban). Saya kasih hadiah buat dia (korban). Saya lakukan sejak korban masih SD di toilet sekolah,” kata MH saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mako Polres Magetan, Jumat (10/11/2023)

    “Saya kasih barang berupa boneka dan kosmetik. Hadiah saat kelulusan korban saat lulus SD. Saya tidak kasih iming-iming uang, saya tidak memaksa,” lanjut MH.

    Sebelumya diberitakan, Seorang guru Pendidikan Agama di sebuah sekolah dasar (SD) di Kabupaten Magetan menyetubuhi siswinya. Perbuatan itu dilakukan saat siswinya duduk di kelas VI SD. Terakhir perbuatan itu dilakukan saat siswinya duduk di bangku SMP kelas VIII.

    BACA JUGA:
    Guru Agama di Magetan Rudapaksa Siswi Sejak SD Hingga SMP 

    Guru yang berstatus Aparat Sipil Negara (ASN) itu adalah MH (32) pria asal Kecamatan Bulukerto, Wonogiri. Pada penyidik, dia mengaku pertama kali menyetubuhi korban di kamar mandi sekolah.

    Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana Brahmada mengatakan, pengungkapan kasus persetubuhan berawal saat orang tua korban mendapat laporan dari guru korban. Guru SMP tempat korban sekolah melihat si korban di sebuah hotel di kawasan wisata Kabupaten Magetan.

    Orang tua korban langsung menjemput dan kemudian ditanyai. Korban pun mengaku kalau sudah disetubuhi oleh pelaku. Orang tua korban yang tak terima langsung melapor ke Polres Magetan.

    “Kami yang mendapat laporan segera mencari pelaku dan ternyata pelaku masih di kawasan Kecamatan Plaosan, Magetan. Saat kami cek ke hotel, ternyata topi pelaku masih tertinggal di kamar hotel. Kemudian, pelaku kami amankan di Mako Polres Magetan,” kata Angga dalam pers rilis di Mako Polres Magetan, Jumat (10/11/2023)

    Pada penyidik, pelaku melakukan perbuatan itu karena suka sama suka. Bahkan, pelaku membujuk rayu korban dengan memberikan hadiah berupa boneka, kosmetik, dan hadiah lain.

    BACA JUGA:
    Hujan Deras Disertai Angin di Magetan, Pohon Tumbang Timpa Rumah dan Ruko

    “Korban ini dibaperin lah kalau bahasa gaulnya. Kemudian, intens chat di WhatsApp. Kemudian, sampai pada saat pelaku mengajak korban untuk bersetubuh di sebuah hotel,” lanjut Angga.

    Polisi pun menyita sejumlah barang bukti yakni seragam pramuka milik pelaku, baju korban, hadiah yang diberikan ke korban, dan Mobil Honda Jazz warna kuning mutiara yang digunakan pelaku untuk menuju hotel bersama korban.

    Pelaku diancam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiganya. [fiq/beq]

  • Guru Agama di Magetan Rudapaksa Siswi Sejak SD Hingga SMP 

    Guru Agama di Magetan Rudapaksa Siswi Sejak SD Hingga SMP 

    Magetan (beritajatim.com) – Seorang guru Pendidikan Agama di sebuah sekolah dasar (SD) di Kabupaten Magetan merudapaksa siswinya yang masih berusia 13 tahun. Perbuatan itu dilakukan sejak siswinya duduk di kelas VI SD, dan berlanjut hingga korban duduk di bangku kelas VIII SMP.

    Guru yang berstatus Aparat Sipil Negara (ASN) itu adalah MH (32), pria asal Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Kepada penyidik, dia mengaku pertama kali merudapaksa korban di kamar mandi sekolah tempatnya mengajar.

    Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Angga Perdana Brahmada mengatakan, pengungkapan kasus rudapaksa ini berawal saat orangtua mendapat laporan dari guru SMP tempat korban bersekolah. Sang guru mengaku sempat melihat korban di sebuah hotel di kawasan wisata Kabupaten Magetan.

    Orang tua korban langsung menjemput dan kemudian ditanyai. Korban pun mengaku sudah dirudapaksa oleh pelaku. Tak terima mendapat jawaban itu, orang tua korban melapor ke Polres Magetan.

    BACA JUGA:
    2.618 Balita di Magetan Stunting Versi Bulan Timbang Agustus 2023

    “Kami yang mendapat laporan segera mencari pelaku dan ternyata pelaku masih di kawasan Kecamatan Plaosan, Magetan. Saat kami cek ke hotel, ternyata topi pelaku masih tertinggal di kamar hotel. Kemudian, pelaku kami amankan di Mako Polres Magetan,” kata Angga saat rilis kasus di Mako Polres Magetan, Jumat (10/11/2023).

    Pada penyidik, pelaku mengaku perbuatannya didasari rasa suka sama suka. Bahkan, pelaku merayu korban dengan memberikan hadiah mulai boneka, kosmetik, dan lain-lain.

    “Korban ini di-baperin lah kalau bahasa gaulnya. Kemudian, intens chat di WhatsApp. Kemudian, sampai pada saat pelaku mengajak korban untuk bersetubuh di sebuah hotel,” lanjut Angga.

    BACA JUGA:
    Polres Magetan Siap Amankan Livoli Divisi Utama 2023

    Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni seragam pramuka milik pelaku, baju korban, hadiah yang diberikan ke korban, dan mobil Honda Jazz warna kuning mutiara yang digunakan pelaku menuju hotel bersama korban.

    Pelaku diancam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiganya. [fiq/beq]

  • 54 TPS di Pamekasan Berpotensi Rawan Konflik

    54 TPS di Pamekasan Berpotensi Rawan Konflik

    Pamekasan (beritajatim.com) – Sebanyak 54 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, dinilai berpotensi rawan konflik dan menjadi atensi khusus dari Polres Pamekasan.

    Hal tersebut berdasar hasil kajian dan pemetaan zona pelaksanaan pasta demokrasi lima tahunan di Pamekasan, seiring dengan dimulainya tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.

    “Hasil pemantauan dan kajian yang kami lakukan, TPS rawan konflik di Pamekasan sudah mulai kita petakan. Sehingga perlu pengamanan khusus sebagai upaya mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana, Selasa (24/10/2023).

    Berdasar data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, TPS untuk pelaksanaan Pemilu 2024 tersebar di sebanyak 2.448 titik di 178 desa dan 11 kelurahan di 13 kecamatan berbeda di Pamekasan. Jumlah tersebut termasuk TPS Khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) hingga pesantren.

    “Berdasar pendataan awal, sekaligus mengacu pada laporan dari masing-masing Polsek di Pamekasan, jumlah TPS yang berpotensi rawan konflik sebanyak 28 titik. Tapi dalam perkembangannya bertambah menjadi 54 titik (TPS rawan konflik),” ungkapnya.

    Guna mengantisipasi berbagai kemungkinan tersebut, pihaknya berencana melakukan beragam upaya dan langkah berupa pengamanan ekstra saat pelaksanaan pemilu berlangsung. “Potensi kerawanan bisa terjadi karena faktor geografis, pelanggaran hukum dan adanya indikasi,” jelasnya.

    Sementara untuk penyebab dari potensi kerawanan tersebut, bisa saja datang dari peserta pemilu atau tim pemenangan, penyelenggara pemilu, pemerintah, masyarakat pemilih, ASN, TNI-Polri hingga kepala desa setempat.

    “Karena itu kami mewanti-wanti khusus kepada aparat pemerintah, agar tetap menjaga netralitas dalam setiap tahapan pelaksanaan pemilu, termasuk personel Polri,” pungkasnya. [pin/ted]

  • Bikin Kebijakan Setoran, Syahrul CS Nikmati Rp13,9 Miliar

    Bikin Kebijakan Setoran, Syahrul CS Nikmati Rp13,9 Miliar

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, politikus Partai Nasdem Syahrul Yasin Limpo dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pertanian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran diantaranya dari ASN internal Kementerian Pertanian untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya.

    “Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS (Kasdi Subagyono, red), Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia, dan MH (Muhammad Hatta, red), Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian sejumlah sekitar Rp13,9 Miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan Tim Penyidik,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu (11/10/2023).

    Dia menjelaskan, Syahrul menginstruksikan dengan menugaskan Kasdi dan Muhammad Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa. Sumber uang yang digunakan diantaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.

    Baca Juga: Balkondes PGN Karangrejo Sukses Kembangkan Ekonomi Berbasis Wisata

    “Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang dilingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD4000 s/d USD10.000,” ungkap Johanis.

    Menurutnya, penerimaan uang melalui Kasdi dan Muhammad Hatta sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari Syahrul dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

    “Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL,” kata Johanis. (hen/ian)

  • Kejari Blitar Periksa 28 Lurah, Selewengkan Sewa Eks Bengkok

    Kejari Blitar Periksa 28 Lurah, Selewengkan Sewa Eks Bengkok

    Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar memeriksa 28 lurah di Kabupaten Blitar terkait dugaan penyelewengan sewa lahan eks bengkok. Puluhan lurah tersebut diduga menyewakan lahan eks bengkok dengan nominal yang berbeda-beda.

    Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Blitar, Agung Wibowo, mengatakan bahwa lurah tidak berhak menyewakan lahan eks bengkok. Pasalnya, lurah sudah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

    “Kami masih melakukan penyelidikan, 28 lurah sudah dipanggil untuk diperiksa lebih lanjut mengenai hal tersebut,” kata Agung Wibowo, Rabu (27/9/2023).

    Kasus ini terungkap setelah Kejaksaan Negeri Blitar menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyelewengan sewa lahan tanah eks bengkok. Dari laporan tersebut, Kejaksaan Negeri Blitar langsung melakukan penyelidikan.

    BACA JUGA:
    Siasat Licik Minimarket di Kota Blitar Demi Bisa Beroperasi

    Hasilnya, 28 lurah sudah dipanggil dan dimintai keterangan terkait dugaan kasus tersebut. Meski begitu pihak Kejaksaan Negeri Blitar belum bisa mengungkapkan hasil penyelidikan karena masih dalam proses.

    Tanah bengkok dalam sistem agraria di Pulau Jawa adalah lahan garapan milik desa. Tanah bengkok tidak dapat diperjualbelikan tanpa persetujuan seluruh warga desa tapi boleh disewakan oleh mereka yang diberi hak mengelolanya.

    Namun untuk di Kelurahan, pihak lurah tidak mempunyai hak terhadap tanah bengkok. Karena pihak lurah sudah menjadi ASN.

    “Ini masih proses penyelidikan ya, kalau nominal sewa itu bervariasi tergantung luasan,” imbuhnya.

    BACA JUGA:
    Gengsi, Pengantin di Blitar Pilih Nikah di Luar KUA

    Informasi yang beredar, nominal uang sewa lahan eks bengkok ini ada yang mencapai ratusan juta rupiah. Uang hasil sewa bengkok ini pun sebagian juga mengalir ke Pemkab Blitar, sebagian juga masuk ke kelurahan.

    Kejaksaan Negeri Blitar pun juga masih mendalami informasi tersebut. Namun secara aturan yang berhak menyewakan lahan eks bengkok adalah bagian aset Pemkab Blitar.

    “Tidak boleh, yang punya hak itu bagian aset Pemkab Blitar,” tutupnya.

    Kasus ini pun kini terus bergulir di Kejaksaan Negeri Blitar. Pihak Kejaksaan Negeri Blitar akan terus mengusut kasus ini hingga selesai. [owi/beq]