Kementrian Lembaga: ASN

  • Hearing Komisi A DPRD Sidoarjo Terkait Pembatalan Mutasi Jabatan

    Hearing Komisi A DPRD Sidoarjo Terkait Pembatalan Mutasi Jabatan

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Komisi A DPRD Sidoarjo memanggil pihak-pihak terkait dibatalkannya pelantikan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Sidoarjo, setelah SE Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ.

    Komisi A membutuhkan penjelasan terkait SK yang ditandatangi Fenny Apridawti sebagai Sekda. Dalam SK itu menyebutkan pembatalan pengangkatan dalam jabatan 495 pejabat dan ASN Sidoarjo yang semestinya berlaku sejak 19 April diundur menjadi 30 April mendatang.

    “Dalam SK pertama disampaikan jika baru mengetahui ada polemik itu dari media. Padahal pejabat adalah ahli administrasi,” ucap Ketua Komisi A Dhamroni Chudlori saat hearing di ruang rapat paripurna DPRD Sidoarjo, Senin (22/4/2024).

    Dhamroni juga menanyakan soal kapabilitas Kepala BKD Sidoarjo, mengapa tidak mengetahui hal tersebut, padahal itu merupakan isu nasional.

    “Lalu untuk SK pertama dasarnya itu apa bisa keluar? Lah yang kedua apakah njenengan (Kepala BKD Sidoarjo, red) melaksanakan SPMT tanpa disposisi dari kepala daerah,” tanya Dhamroni.

    Sekda Sidoarjo, Fenny Apridawati saat hearing mengatakan, SK kedua dikeluarkan karena ia melihat banyak pejabat yang melakukan syukuran selepas dilantik.

    Sehingga, untuk hal itu ia keluarkan SK kedua tersebut. Sembari menunggu surat izin dari Kemendagri RI. “Kalau keluhannya (pejabat yang dilantik, red) saya kurang tahu, untuk yang syukuran sembelih sapi dan kambing itu cerita dari orang-orang,” tukasnya.

    SK pembatalan mutasi ASN di Pemkab Sidoarjo

    Sementara itu, pakar hukum dari Universitas Narotama Surabaya, Rusdianto Sesung menyebut jika SK yang berlaku hingga 30 April secara hukum adalah sah. Meski cacat tetapi bukan cacat akan wewenang.

    “Karena kalau cacat wewenang itu ada di dalam pasal 56 ayat 1 (UU Nomor 30 tahun 2024, red), kalau cacat wewenang maka akibat hukumnya ia batal demi hukum, ia hanya mengandung cacat prosedur,” terangnya saat ditemui selepas hearing.

    Sehingga posisi saat ini, Fenny Apridawati masih resmi menjadi Sekda Sidoarjo. Akan tetapi sebagaimana surat yang dikeluarkan hanya sampai 30 April.

    Posisi Fenny sebagai Sekda Sidoarjo tak sampai 30 April, bilamana terdapat yang menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

    Karena, lanjut dia, dalam hukum administrasi terdapat asas yang tujuannya adalah untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan bahwa semua keputusan yang dibuat semua pejabat harus selalu dianggap benar, yang penting berwenang.

    “Yang paling penting bukan cacat kewenangan, kalau bukan cacat kewenangan maka akibat hukumnya dapat dibatalkan,” imbuhnya menutup. (isa/kun)

  • PJ Wali Kota Kediri Beri Arahan saat Halal Bihalal dengan Pegawai

    PJ Wali Kota Kediri Beri Arahan saat Halal Bihalal dengan Pegawai

    Kediri (beritajatim.com) – Kini giliran Kecamatan Pesantren yang mengadakan Halal Bihalal dalam rangka Idulfitri 1445 H. PJ Wali Kota Kediri Zanariah hadir dan memberikan pengarahan dalam acara yang bertempat di Kantor Kecamatan Pesantren, Jumat (19/4/2024).

    Pada kesempatan ini, Zanariah menjelaskan karena di sini merupakan sebuah kota, maka sarana prasarana yang dibangun harus sempurna dan layak sehingga dapat dipakai dan dimanfaatkan oleh masyarakat maupun wisatawan.

    Namun sarana prasarana ini harus terus dipelihara dan dijaga dengan baik, misalnya dalam hal kebersihan, kerapian, pengelolaan sampahnya dan lainnya. Tujuannya agar sarana prasarana ini tidak rusak dan dapat terus digunakan oleh masyarakat dengan aman dan layak.

    Selain itu, PJ Wali Kota Kediri juga menekankan apabila para ASN ini membutuhkan pengembangan kapasitas sumber daya manusia sangat diperbolehkan dan mohon untuk dilakukan pengajuan. Pengembangan kapasitas sumber daya manusia ini bisa dengan cara mengikuti bimbingan teknis, pelatihan ataupun ingin melanjutkan pendidikan.

    Pj Wali Kota Kediri Zanariah

    Lalu tak lupa, Zanariah juga berpesan kepada para lurah agar selalu menjalin komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dengan sesama lurah. Di samping itu, bila ada kendala atau masalah ketika menjalankan tugas bisa berkonsultasi dengan camat, asisten, sekretaris daerah ataupun dengan PJ Wali Kota Kediri.

    “Selagi saya ada waktu pasti akan saya bantu. Di kesempatan ini saya juga mohon maaf atas segala kekhilafan, kekurangan dan kelalaian saya saat menjalankan tugas di sini. Karena sebagai manusia tempatnya salah dan khilaf mohon untuk dimaafkan,” tutupnya.

    Turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesra Mandung Sulaksono, Kabag Pemerintahan Ade Trifianto, Camat Pesantren Widiantoro, Ketua TP PKK Kecamatan Pesantren Sandy Sari Dewi, Danramil 0809/02 Pesantren Kapten Inf Sutejo, Kapolsek Pesantren Polres Kediri Kota Kompol Sugianto, lurah dan Ketua TP PKK se-Kecamatan Pesantren. [nm/but]

  • Disomasi Advokat, Ini Jawaban Kepala UKPBJ Jember

    Disomasi Advokat, Ini Jawaban Kepala UKPBJ Jember

    Jember (beritajatim.com) – Prima Kusuma Dewi, Pelaksana Tugas Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjawab somasi dari advokat Mohammad Husni Thamrin.

    Thamrin menyoroti semua pejabat pengadaan di UKPBJ, termasuk Prima. “Semuanya tidak punya sertifikat kompetensi tipe A dan B. Yang dimiliki adalah tipe C, yang untuk pekerjaaini s sederhana dengan nilai di bawah Rp 200 juta,” katanya.

    Thamrin juga mempersoalkan pembangunan jalan di Bandealit yang termasuk dalam kawasan Taman Nasional Meru Betiri. “Wilayah tersebut bukan aset pemerintah daerah, melainkan aset pusat. Maka ada ketentuan khusus di kawasan taman nasional. Tidak bisa seenaknya dibangun, karena harus dilindungi,” katanya.

    Prima menegaskan, berdasarkan Surat Edaran Kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Nomor 1 Tahun 2024, ASN atau personel Lainnya yang memiliki Sertifikat Pelatihan kompetensi PPK Tipe C juga dapat ditugaskan sebagai PPK Tipe A dan/atau PPK Tipe B.

    Penugasan ini bisa dilaksanakan jika kebutuhan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) belum terpenuhi sesuai tipologinya.

    Sementara pembangunan ruas jalan Andongrejo – Bandealit, menurut Prima, merupakan paket DAK (Dana Alokasi Khusus) yang telah melalui tahapan desk pusat.

    “Soal ini, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air lebih berwenang menjawab untuk kebijakan penentuan ruas jalan yang dibangun,” kata Prima.

    UKPBJ melaksanakan tahapan tender setelah organisasi perangkat daerah meminta UKPBJ untuk melaksanakan pemilihan penyedia.

    Berdasarkan SE Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2024, bagi pemda yang sudah menyusun Rencana Aksi, pelaksanaan tugas Pokja Pemilihan dilakukan dengan beberapa ketentuan.

    Pertama, Pokja Pemilihan untuk setiap paket pengadaan, wajib beranggotakan sekurang kurangnya satu Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

    Kedua, anggota Pokja Pemilihan selain Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan oleh Pegawai Negeri Sipil yang memiliki sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat keahlian
    tingkat dasar/level-1 di bidang pengadaan barang/jasa.

    Ini sesuai Pasal 74B Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang ditugaskan telah memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa. [wir/beq]

  • Pj Walkot Kediri Halal Bihalal dengan Pegawai Kecamatan Kota dan BPPKAD

    Pj Walkot Kediri Halal Bihalal dengan Pegawai Kecamatan Kota dan BPPKAD

    Kediri (beritajatim.com) – PJ Wali Kota Kediri Zanariah halal bihalal dalam rangka Idulfitri 1445 H dengan para pegawai Kecamatan Kota dan BPPKAD Kota Kediri di kantor masing-masing, Kamis (18/4/2024).

    “Saya berterima kasih karena hari ini baik BPPKAD dan juga Kecamatan Kota berkenan mengadakan silaturahmi halal bihalal tersendiri di luar halal bihalal yang diadakan di Balai Kota Kediri beberapa hari lalu. Untuk itu, saya dan suami mohon maaf lahir dan batin, kalau dalam perjalanan saya selama 5 bulan bertugas di sini masih banyak kekurangan dan kesalahan,” ujar Pj Wali Kota Kediri.

    Pada halal bihalal ini, PJ Wali Kota Kediri juga mengingatkan kepada seluruh ASN untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuannya. Caranya dengan mengikuti pelatihan, seminar atau yang lainnya. Karena apabila banyak membaca sehingga akan banyak ilmu yang diperoleh.

    Orang-orang yang banyak pengetahuan seperti itu ketika melaksanakan tugas tanpa ada keragu-raguan. Selain itu, tidak pernah melarang jajaran di Pemerintah Kota Kediri untuk menimba ilmu sepanjang tetap menjalankan fungsinya.

    “Makanya saya selalu minta kalau mau melanjutkan sekolah, jangan cuti belajar tapi izin belajar saja, untuk mengejar ilmu kemanapun,” imbuhnya.

    Tak lupa, Zanariah juga menekankan apabila para ASN ini ada masukan, saran atau ide yang positif untuk pembangunan Kota Kediri yang lebih baik, bisa disampaikan kepada kepala bidang, kepala dinas, camat ataupun bisa langsung ke Pj Wali Kota Kediri. Lalu, kinerja Tim Penggerak PKK untuk lebih ditingkatkan, dan terus jalin kolaborasi dengan OPD Pemerintah Kota Kediri terkait.

    “Saya juga mengucapkan terima kasih selama 5 bulan di Kota Kediri, berkat dukungan semua jajaran kinerja saya diapresiasi baik oleh pimpinan di provinsi maupun di pusat. Oleh karena itu saya mohon terus berikan dukungan kepada saya agar bisa menjalankan tugas di Kota Kediri dengan baik hingga masa kerja di sini selesai,” tutupnya.

    Turut mendampingi Kepala BPPKAD Kota Kediri Sugeng Wahyu Purba Kelana, Camat Kota Arief Cholisudin Yuswanto, Ketua TP PKK Kecamatan Kota Fiestiarta Rezki Cholisudin, lurah dan Ketua TP PKK se-Kecamatan Kota. [nm/but]

  • Bupati Jadi Tersangka, Ketua DPRD Sidoarjo Pastikan Pemerintahan Normal

    Bupati Jadi Tersangka, Ketua DPRD Sidoarjo Pastikan Pemerintahan Normal

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo H. Usman memastikan roda pemerintahan berjalan normal pasca penetapan Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD oleh KPK

    “Saya pastikan pemerintahan tetap jalan tidak akan berhenti setelah ditetapkannya bupati sebagai tersangka. Karena masih ada wakil bupati walaupun beliaunya saat ini menjalankan umroh di Tanah Suci Makkah dan Madinah,” ucapnya Kamis (18/4/2024).

    Politisi PKB itu menjelaskan, tugas kepala daerah atau bupati dan wakil bupati sudah dibagikan kepada semuanya organisasi perangkat daerah (OPD).

    “Semua tugas mulai pelayanan dan lainnya, semua sudah di jalankan masing-masing OPD. Dan semua OPD menjalankan tugas dan fungsinya secara normal atau seperti biasa,” tambahnya.

    Disinggung soal pemanggilan bupati oleh KPK besok, H. Usman menyatakan itu kewenangan dari KPK dan berharap yang terbaik untuk Sidoarjo.

    “Kami berharap bupati masih menjalankan tugasnya secara baik. Jika memang sampai ada penahanan, otomatis roda pemerintahan akan dijalankan oleh wakil bupatinya,” imbuhnya. [isa/beq]

  • 263 Calon PPPK Kota Kediri Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja

    263 Calon PPPK Kota Kediri Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja

    Kediri (beritajatim.com) – Sebanyak 263 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Kediri melakukan penandantanganan Perjanjian Kerja dengan Pemkot Kediri. Pada tahun 2023 lalu, mereka sudah mengikuti formasi PPPK.

    Kepala BKPSDM Kota Keditri, Un Achmad Nurdin tahun 2023 Pemerintah Kota Kediri mendapat alokasi 263 formasi dengan rincian 41 orang tenaga teknis, 48 tenaga kesehatan serta 174 tenaga pendidik.

    “Ada 1 peserta yang lolos tapi tidak melanjutkan, untuk itu penandatanganan PK hari ini diikuti 89 orang dari tenaga teknis dan kesehatan, dan untuk besok kita adakan kegiatan serupa untuk seluruh tenaga pendidik,” ujarnya di Ruang Sukarno Hatta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kediri.

    Dalam arahannya, Un Achmad menyampaikan bahwa penandatangan PK ini merupakan proses akhir sebelum penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK oleh Pj Walikota Kediri. Sesuai rencana, per 1 Mei 2024 mereka sudah sah menjadi PPPK.

    263 Calon PPPK Kota Kediri Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja

    “Selamat kepada teman-teman semua, persiapan pemberkasan hampir final. Setelah menjadi PPPK kinerjanya harus ditingkatkan, hubungan dengan atasan dan teman-teman harus tetap terjaga sehingga teamworknya bisa semakin bagus,” pesannya.

    Adapun Perjanjian Kinerja PPPK Kota Kediri diberlakukan selama 5 tahun. Meskipun begitu, setiap tahun akan dilakukan evaluasi untuk menilai kinerja para PPPK. Dengan indikator penilaian yakni kedisiplinan serta kinerja PPPK. Mengenai status PPPK, Un Achmad menegaskan bahwa PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan ASN. Hal ini mengacu pada UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

    Untuk itu, Un Achmad berpesan kepada seluruh PPPK untuk terus memacu semangat dan meningkatkan kinerjanya agar semakin bagus. “Setiap tahun mereka akan dievaluasi, kalau evaluasinya dinilai jelek dampaknya bisa sampai pemutusan kontrak. Untuk itu, jangan sampai kinerjanya menjadi turun setelah menjadi PPPK,” imbuhnya.

    Sementara itu ditemui usai tandatangan perjanjian kinerja, Yoga salah satu PPPK mengaku bersyukur. Pria yang sudah menjadi tenaga honorer sejak tahun 2016 lalu menambahkan dirinya melamar pada formasi jabatan fungsional ahli pertama pranata komputer di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). “Alhamdulillah dapat diterima menjadi PPPK untuk tahun ini, semoga bisa segera beradaptasi dan bersosialisasi dengan teman-teman yang baru,” ujarnya.

    Hal senada juga disampaikan Ayu yang merasa bersyukur sekaligus lega karena menjadi salah satu peserta yang terjaring PPPK. Ayu berharap ia bisa terus meningkatkan kinerja serta mengabdi kepada Pemerintah Kota Kediri. [nm/ted]

  • Sektor Pajak Sumbang Kenaikan PAD Triwulan I Tertinggi Kota Mojokerto

    Sektor Pajak Sumbang Kenaikan PAD Triwulan I Tertinggi Kota Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Hingga akhir Maret 2024 Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Mojokerto meningkat signifikan dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Dengan kenaikan sebesar 33,49 persen atau senilai Rp17.922.436.246,94.

    Triwulan I tahun 2023, PAD kota dengan tiga kecamatan ini sebesar Rp53.516.676.017,87 dan pada tahun 2024 ini berhasil mencapai Rp71.439.112.264,81. PAD pada triwulan I dari sektor pajak, yaitu sebesar Rp 32.539.270.769,00, triwulan 1 tahun 2023 sebesar Rp 15.578.151.293,00.

    Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto, Moh Ali Kuncoro mengatakan, sektor pajak di triwulan I mengalami kenaikan tertinggi. “Maturnuwun seluruh warga di Kota Mojokerto yang telah taat membayar pajak. Dengan taat membayar pajak artinya warga juga turut serta berpartisipasi untuk menyukseskan pembangunan di Kota Mojokerto,” ungkapnya, Rabu (17/4/2024).

    Orang nomor satu di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto ini menambahkan, saat ini sudah ada berbagai kemudahan untuk melakukan pembayaran pajak. Mulai dari pembarayan secara langsung di loket-loket yang ada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada.

    Di gerai-gerai pasar retail modern maupun pembayaran secara cashless bahkan pembayaran PBB-P2 melalui bank sampah. Berbagai hadiah juga diberikan bagi wajib pajak, seperti hadiah umroh yang diundi setiap 1 tahun sekali dalam program Bapak Samerto.

    Tahun ini atas arahan Mas Pj (sapaan akrab, red), seluruh ASN Kota Mojokerto diimbau untuk segera membayar PBB-P2 atas aset yang dimiliki. Atas imbauan tersebut, tercatat juga terjadi peningkatan realisasi pembayaran PBB P2 di triwulan I tahun ini.

    Tahun 2023 lalu tercatat sebanyak 4.376 Wajib Pajak (WP) yang telah membayar pajak, sedangkan pada periode yang sama tahun 2024 tercatat sejumlah 4.771 WP telah memenuhi kewajibannya membayar pajak.

    “Kita masih punya PR untuk pembayaran PBB-P2. Tentunya kita mulai dari ASN yang menjadi contoh dan nantinya akan terus kita masifkan kepada masyarakat,” pungkasnya. [tin/kun]

  • TPP Januari-Maret ASN Magetan Cair Akhir April, Total Rp19,5 M

    TPP Januari-Maret ASN Magetan Cair Akhir April, Total Rp19,5 M

    Magetan (beritajatim.com) – Angin segar buat aparatur sipil negara (ASN) di Magetan yang berstatus Aparat Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan masa kerja minimal setahun. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Januari, Februari, Maret segera cair pada akhir April 2024 ini.

    Total anggaran per bulannya Rp6,5 miliar, ditujukan bagi ASN di 46 organisasi perangkat daerah (OPD) di Magetan. Sehingga, bakal digelontorkan dana Rp19,5 miliar untuk TPP ASN.

    “Insya Allah segera cair menjelang akhir bulan ini. Untuk yang bulan Januari, Februari, Maret. Langsung cair semua,” kata Penjabat Sekretaris Daerah Magetan Hermawan, Rabu (17/4/2024)

    Hermawan mengatakan, sampai saat ini masih proses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga, memang perlu menunggu untuk segera cair. Sejauh pantauannya, duit yang jadi hak para ASN itu bakal segera cair.

    Ketentuan umum pemberian TPP ASN sesuai dengan Permendagri 15/2023 yakni:

    Memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Persetujuan DPRD dilakukan pada saat pembahasan KUA dan PPAS;
    Penentuan kriteria pemberian TPP ASN dimaksud didasarkan pada pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya;
    Pemberian TPP ASN ditetapkan dengan peraturan kepala daerah dengan berpedoman pada peraturan pemerintah;
    Dalam hal belum adanya peraturan pemerintah dimaksud, kepala daerah dapat memberikan TPP ASN setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri. Persetujuan Menteri Dalam Negeri diberikan setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan
    Dalam hal kepala daerah menetapkan pemberian TPP ASN tidak sesuai dengan ketentuan atau melampaui persetujuan Menteri Dalam Negeri menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara melakukan penundaan dan/atau pemotongan DTU atas usulan Menteri Dalam Negeri. [fiq/beq]

  • Janji Bupati Banyuwangi untuk Penyandang Difabel

    Janji Bupati Banyuwangi untuk Penyandang Difabel

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Momen Lebaran Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani bersilaturahmi dengan berbagai kalangan. Salah satunya bertemu dan halal bihalal bersama para difabel di Pendopo Sabha Swagatha Blambangan.

    Pada kesempatan itu, ada janji dalam program pemerintahan Banyuwangi. Ipuk menyebut, pihaknya berkomitmen kuat memberikan hak-hak difabel.

    Ipuk meminta agar seluruh OPD terkait dapat bersinergi memberikan dukungan dalam pemenuhan hak-hak dasar bagi mereka. Mulai hak pendidikan, kesehatan, hak sipil, hingga dukungan sosial.

    “Saat ini Pemkab Banyuwangi telah menggulirkan berbagai program pro-difabel,” ungkap Ipuk.

    Misalnya, kata Ipuk, di bidang pendidikan ada program Agage Pintar. Program ini mewajibkan sekolah menerima pendaftaran anak berkebutuhan khusus (ABK).

    “Ada juga beasiswa Banyuwangi Cerdas khusus bagi siswa difabel yang berprestasi,” terangnya.

    Termasuk, lanjut, Ipuk, Banyuwangi kerap menggelar Festival Kita Bisa. Festival tersebut membuka ruang para difabel untuk mengekspresikan diri serta menampilkan bakat minat mereka.

    “Pemkab Banyuwangi punya program Go on Document (Godoc) dari rumah ke rumah untuk memberikan kemudahan kepada para difabel dalam proses pembuatan dokumen kependudukan untuk pemenuhan hak sipil,” ungkapnya.

    Terakhir, Ipuk menjelaskan mengenai ruang publik yang ramah difabel. Di mana, ruang publik dan destinasi wisata di Banyuwangi memiliki konsep ramah difabel.

    “Tak hanya itu sejak beberapa tahun terakhir kami juga membuka jalur khusus difabel dalam rekrutmen ASN di Banyuwangi. Bahkan, perusahaan swasta juga kami dorong untuk membuka lowongan kerja untuk mereka. Ini sebagai bentuk dukungan pemkab kepada para difabel,” kata Ipuk.

    Sehingga, kata Ipuk, pertemuan dengan para difabel menjadi momen yang tak bisa ditunda. Menurutnya, momen saat ini saat yang tepat karena selain menjalin silaturahmi juga berbagi kebahagiaan.

    “Ini adalah kegiatan yang memang sudah lama kami rencanakan. Di momen lebaran, kami ingin sekali berbagi kebahagiaan bersama teman-teman difabel,” kata Ipuk.

    Tak hanya itu, Bupati Ipuk juga tampak memberikan motivasi kepada mereka. Dalam pernyataannya, Ipuk meyakinkan bahwa setiap individu dilahirkan dengan kelebihan dan kekurangan, begitu juga dengan difabel.

    Di balik keterbatasan yang dimiliki, pasti ada potensi yang bisa digali dan dikembangkan lebih lanjut.

    “Teman-teman harus percaya diri. Untuk menjadi yang terbaik tidak harus menunggu sempurna. Tetap semangat, asah terus kemampuan dan keahlian kalian sehingga bisa berkembang sesuai dengan potensi yang kalian miliki,” kata Ipuk.

    Pada momen ini, Ipuk juga menyerahkan bantuan kepada sejumlah penyandang disabilitas. Antara lain kursi roda, kruk, walker, tongkat, alat bantu dengar, serta tangan dan kaki palsu.

    Bantuan tersebut disambut gembira oleh para penerima. Salah satunya, Syaiful Ibad (12) yang menerima bantuan kaki palsu. Ibad yang lahir tanpa telapak kaki kanan tersebut sudah 4 kali ini menerima bantuan kaki palsu dari Pemkab.

    “Senang sekali. Yang lama memang sudah waktunya ganti, sudah kekecilan. Terima kasih,” ujarnya. [rin/beq]

  • Mutasi ASN Pemkab Gresik Jadi Polemik, Ini Jawaban Sekda

    Mutasi ASN Pemkab Gresik Jadi Polemik, Ini Jawaban Sekda

    Gresik (beritajatim.com) – Mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Gresik sempat menjadi polemik. Sebab mutasi tersebut dianggap melanggar Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ bertanggal 29 Maret 2024.

    Dalam SE itu dijelaskan batas akhir mutasi dilakukan 21 Maret 2024. Kenyataannya, mutasi dilaksanakan pada 22 Maret 2024.

    Terkait dengan batas akhir itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Gresik, Ahmad Washil Miftahul Rachman mengatakan, pihaknya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terus menjalin komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

    “Pada dasarnya Pemkab Gresik akan selalu taat pada peraturan dan perundangan yang berlaku. Soal polemik yang muncul seputar mutasi pada 22 Maret 2024. Kami masih menunggu surat rekomendasi dari Kemendagri,” ujarnya, Rabu (17/4/2024).

    Ia menjelaskan soal surat edaran bertanggal 29 Maret 2024. Pihaknya sudah melakukan mutasi pada 22 Maret. Namun, bagaimanapun pihaknya sudah berkirim surat melalui Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait surat edaran tersebut.

    “Nantinya apapun rekomendasi dari provinsi maupun Kemendagri akan kita patuhi,” paparnya.

    Washil menambahkan, sambil menunggu rekomendasi turun dari Kemendagri, pejabat yang sudah dilantik diharapkan tetap melakukan tugas sebagaimana mestinya.

    “Sambil menunggu rekomendasi lebih dari Kemendagri. Saya berharap tetap menjalankan tugas masing-masing. Ini juga agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” imbuhnya.

    Sementara itu, Kepala BKPSDM Agung Endro Dwi Setyo Utomo menyatakan sebelum melakukan mutasi 22 Maret 2024 lalu. Pemkab Gresik sudah mengantongi izin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tanggal 4 Maret 2024 untuk melantik jajaran pejabat Eselon II.

    Dengan adanya surat edaran tersebut, maka keputusan terkait mutasi 22 Maret 2024 akan menunggu turunnya rekomendasi dari Kemendagri.

    “Banyak kabupaten/kota yang juga melakukan mutasi di tanggal tersebut. Begitu ada surat edaran tersebut, kita dari Kabupaten Gresik berkirim surat ke Pemprov Jatim untuk menerima arahan lebih lanjut. Apapun rekomendasinya, akan kita jalankan,” ungkapnya.

    Sebelumnya, sebanyak 147 pejabat dilantik dan diambil sumpahnya pada mutasi yang dilaksanakan 22 Maret 2024. Dalam mutasi tersebu, juga dilantik pejabat eselon II hasil dari seleksi terbuka jabatan tinggi pratama. [dny/beq]