Kementrian Lembaga: ASN

  • 43 ASN Kabupaten Madiun Tunaikan Haji 2024

    43 ASN Kabupaten Madiun Tunaikan Haji 2024

    Madiun (beritajatim.com) – Sebanyak 43 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Madiun menunaikan ibadah haji tahun ini. Mereka berangkat ke Asrama Haji Surabaya pada Rabu (15/5/2024) dini hari.

    Total ada 428 jemaah haji yang diberangkatkan oleh Pj Bupati Madiun Tontro Pahlawanto dari Pendapa Ronggo Djumeno. 

    Tontro mengungkapkan, selain dari masyarakat umum, ibadah haji tahun ini juga diikuti oleh 43 ASN yang sudah mengajukan cuti.

    “Total jemaah haji yang berangkat 428. Kami berharap seluruh jamaah nanti di Mekkah, dengan kondisi sehat. Saya pesan agar jamaah agar selalu menjaga kesehatan selama di Tanah Suci,’’ kata Tontro. 

    Tontro menekankan supaya para jemaah haji rutin minum air putih. Mengingat, cuaca di Tanah Suci berbeda dengan kondisi suhu di Indonesia.

    “Perbedaan iklim Indonesia dan Mekkah juga jauh lebih panas. Harapan saya segala sesuatu dalam menjaga ibadahnya tetap membawa air minum, karena rentan dehidrasi. Jaga terus kesehatan,” pesannya. 

    “Semoga pergi maupun kembali dalam keadaan selamat. Tentunya beraktifitas kembali dengan baik. Memang ada yang dari ASN, dan sudah mendapatkan persetujuan,” pungkasnya. [fiq/beq]

  • Nama Para Pengusaha yang Disebut dalam Gratifikasi Kepala Bea Cukai Yogyakarta

    Nama Para Pengusaha yang Disebut dalam Gratifikasi Kepala Bea Cukai Yogyakarta

    Surabaya (beritajatim.com) – Sejumlah nama pengusaha disebut dalam dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas gratifikasi yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto. Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (13/5/2024).

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Luki Dwi Nugroho merinci nilai gratifikasi yang diterima Eko Darmanto saat menjabat Kepala Bea Cukai DIY. Total uang yang diterima Rp 23,5 miliar.

    Uang tersebut diterima dari sejumlah pengusaha diantaranya suami artis Maia Estianty yakni Irwan Daniel Mussry yang memberikan gratifikasi sebesar Rp 100 juta, gratifikasi juga diterima dari berbagai pihak antara lain, dari Andri Wirjanto sebesar Rp1,37 miliar, Ong Andy Wiryanto Rp6,85 miliar, David Ganianto dan Teguh Tjokrowibòwo sebesar Rp300 juta dan Lutfi Thamrin serta M Choiril sebesar Rp200 juta.

    Lalu ada juga berasal dari Rendhie Okjiasmoko Rp30 juta, Martinus Suparman930 juta, Soni Darma Rp450 juta, Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno sebesar Rp250 juta dan Benny Wijaya Rp60 juta.

    Selain itu juga ada nama S Steven Kurniawan sebesar Rp2,3 miliar, Lin Zhengwei dan Aldo Rp204,3 juta. Serta ada pengusaha yang tidak diketahui namanya memberi Rp10,9 miliar.

    Perbuatan terdakwa tersebut menurut Luki merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    Dari hasil gratifikasi, terdakwa berupaya menyamarkan dengan cara membelanjakan atas nama sendiri atau pihak lain, sehingga tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa sebagai ASN di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    “Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelasnya.

    Menanggapi dakwaan jaksa ini, Pengacara terdakwa, Gunadi Wibakso mengaku tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi, karena memilih untuk langsung melakukan pembuktian. “Tidak (eksepsi) langsung dilanjutkan dengan pembuktian,” katanya.

    Eko Darmanto menjadi sorotan publik ketika netizen ramai-ramai membagikan gaya hidup mewah sejumlah pejabat negara. Dalam foto yang beredar, Eko Darmanto mengunggah foto sejumlah mobil antik.

    KPK pun melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap LHKPN Eko dan menemukan penerimaan uang. Lembaga antirasuah kemudian menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebelum tindak pidana pencucian uang (TPPU). [uci/but]

  • Nama Para Pengusaha yang Disebut dalam Gratifikasi Kepala Bea Cukai Yogyakarta

    Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Jalani Sidang Perdana

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang perdana kasus gratifikasi yang mendudukkan mantan Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto sebagai Terdakwa digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (13/5/2024).

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Luki Dwi Nugroho merinci nilai gratifikasi yang diterima Eko Darmanto saat menjabat Kepala Bea Cukai DIY. Total uang yang diterima Rp 23,5 miliar.

    Perbuatan terdakwa tersebut menurut Luki merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    Dari hasil gratifikasi, terdakwa berupaya menyamarkan dengan cara membelanjakan atas nama sendiri atau pihak lain, sehingga tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa sebagai ASN di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    “Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelasnya.

    Menanggapi dakwaan jaksa ini, Pengacara terdakwa, Gunadi Wibakso mengaku tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi, karena memilih untuk langsung melakukan pembuktian. “Tidak (eksepsi) langsung dilanjutkan dengan pembuktian,” katanya.

    Eko Darmanto menjadi sorotan publik ketika netizen ramai-ramai membagikan gaya hidup mewah sejumlah pejabat negara. Dalam foto yang beredar, Eko Darmanto mengunggah foto sejumlah mobil antik.

    KPK pun melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap LHKPN Eko dan menemukan penerimaan uang. Lembaga antirasuah kemudian menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebelum tindak pidana pencucian uang (TPPU). [uci/but]

  • Suami Maia Estianty Disebut Jaksa KPK dalam Dugaan Suap Kepala Bea Cukai Yogyakarta

    Suami Maia Estianty Disebut Jaksa KPK dalam Dugaan Suap Kepala Bea Cukai Yogyakarta

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sejumlah nama pengusaha dalam dakwaan gratifikasi yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto. Salah satunya adalah suami dari artis Maia Estianty, yakni Irwan Daniel Mussry.

    “Sebagai aparat sipil negara, terdakwa menerima gratifikasi dari beberapa pihak saat menjabat kepala Bea Cukai DIY,” kata Luki, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (13/5/2024).

    Selain dari Irwan Daniel Mussry yang memberikan gratifikasi sebesar Rp 100 juta, gratifikasi juga diterima dari berbagai pihak antara lain, dari Andri Wirjanto sebesar Rp1,37 miliar, Ong Andy Wiryanto Rp6,85 miliar, David Ganianto dan Teguh Tjokrowibòwo sebesar Rp300 juta dan Lutfi Thamrin serta M Choiril sebesar Rp200 juta.

    Lalu ada juga berasal dari Rendhie Okjiasmoko Rp30 juta, Martinus Suparman930 juta, Soni Darma Rp450 juta, Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno sebesar Rp250 juta dan Benny Wijaya Rp60 juta.

    Selain itu juga ada nama S Steven Kurniawan sebesar Rp2,3 miliar, Lin Zhengwei dan Aldo Rp204,3 juta. Serta ada pengusaha yang tidak diketahui namanya memberi Rp10,9 miliar.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Luki Dwi Nugroho merinci nilai gratifikasi yang diterima Eko Darmanto saat menjabat Kepala Bea Cukai DIY. Total uang yang diterima Rp 23,5 miliar.

    Perbuatan terdakwa tersebut menurut Luki merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    Dari hasil gratifikasi, terdakwa berupaya menyamarkan dengan cara membelanjakan atas nama sendiri atau pihak lain, sehingga tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa sebagai ASN di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    “Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelasnya.

    Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (13/5/2024).

    Menanggapi dakwaan jaksa ini, Pengacara terdakwa, Gunadi Wibakso mengaku tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi, karena memilih untuk langsung melakukan pembuktian. “Tidak (eksepsi) langsung dilanjutkan dengan pembuktian,” katanya.

    Eko Darmanto menjadi sorotan publik ketika netizen ramai-ramai membagikan gaya hidup mewah sejumlah pejabat negara. Dalam foto yang beredar, Eko Darmanto mengunggah foto sejumlah mobil antik.

    KPK pun melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap LHKPN Eko dan menemukan penerimaan uang. Lembaga antirasuah kemudian menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebelum tindak pidana pencucian uang (TPPU). [uci/but]

  • Jelang Pilkada 2024, Kapolsek dan Pejabat Utama Polres Jombang Dimutasi

    Jelang Pilkada 2024, Kapolsek dan Pejabat Utama Polres Jombang Dimutasi

    Jombang (beritajatim.com) – Menjelang Pilkada 2024, sejumlah Kapolsek dan PJU (Pejabat Utama) yang ada di Polres Jombang dimutasi. Rinciannya, dua Kabag, tiga Kasat, tujuh Kapolsek serta tiga Kasi. Upacara Sertijab yang berlangsung di lapangan apel Mapolres Jombang, Senin (13/5/2024).

    Pejabat yang menjalani Sertijab adalah Kabagops Kompol Miftahul Amin pindah tugas sebagai Kabagren dan digantikan Kompol Bambang Setyobudi yang sebelumnya menduduki jabatan Kabagren Polres Jombang.

    Kemudian, Kasat Binmas AKP Trisulo Hadi Warjianto yang dimutasi ke jabatan Kapolsek Mojowarno Polres Jombang, Ia digantikan oleh AKP Pranan Edi yang sebelumnya menjabat Kapolsek Mojowarno.

    Kasat Resnarkoba AKP Komar Sasmito pindah tugas sebagai Panit I Unit III Ditreskrimsus Polda Jatim dan jabatan Kasat Resnarkoba diisi oleh AKP Ahmad Yani yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Kanitreskrim Polsek Waru Polresta Sidoarjo.

    Selanjutnya, Kasat Tahti Iptu Niswan pindah tugas sebagai Kapolsek Kesamben menggantikan AKP Achmad yang akan menduduki jabatan Kasubbagdalops Bagops Polres Jombang. Jabatan Kasat Tahti diisi oleh Iptu Imam Subekti yang sebelumnya menjabat Wakapolsek Bareng Polres Jombang.

    Kapolsek Bandar Kedungmulyo AKP Sulianto menerima jabatan baru sebagai Kasubbagrenprogar Bagren Polres Jombang. Dia digantikan oleh AKP Sumadji, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbagdalops Bagops Polres Jombang.

    Lalu, Kapolsek Bareng AKP Sudarsono pindah tugas sebagai Wakapolsek Ploso dan digantikan Iptu Musto’ib yang sebelumnya menjabat sebagai Kaurbinops Satreskrim Polres Jombang.

    Sementara itu, Kapolsek Diwek AKP Dwi Basuki Nugroho pindah tugas sebagai Kabagops Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan jabatan yang ditinggalkan diisi Iptu Edy Widoyono yang sebelumnya menjabat Kasidokkes Polres Mojokerto.

    Sedangkan Kapolsek Perak Iptu Kasnasin pindah tugas sebagai Kasihumas Polres Jombang dan digantikan AKP Tri Prayogi yang sebelumnya menjabat Panit I Unit II Subdit III Ditreskrimsus Polda Jatim.

    Selanjutnya Kapolsek Ngoro dijabat oleh Iptu Susila, yang sebelumnya menjabat Kasipropam polres Jombang dan jabatan yang ditinggalkan diisi Ipda Moh. Teguh yang sebelumnya menjabat Kasihukum Polres Jombang. Jabatan Kasihukum diisi Iptu Arip yang sebelumnya menjabat Kanitregident Polres Pacitan.

    Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi, memimpin upacara serah terima jabatan ini. Upacara juga diikuti pejabat Polres Jombang. Mulai Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan, para Kabag, para Kasat, ASN, serta personel Polres Jombang lainnya.

    Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi mengatakan, pergantian jabatan atau mutasi di lingkungan Polri merupakan hal biasa. Tujuannya sebagai salah satu upaya pembinaan karier agar produktifitas kinerja meningkat, hal ini merupakan bagian dari tuntutan dan kebutuhan organisasi.

    “Mari kita manfaatkan mutasi ini secara optimal, bekerja dengan baik dan berkualitas. Amanah jabatan yang diberikan pimpinan melalui mutasi jabatan untuk dijadikan kesempatan dalam sumbangsih pengetahuan kepemimpinan dan pengalaman pembinaan karier,” ujarnya. [suf]

  • Pilkada Lamongan, Khusnul Yakin Resmi Ajukan Pensiun Dini dari ASN

    Pilkada Lamongan, Khusnul Yakin Resmi Ajukan Pensiun Dini dari ASN

    Lamongan (beritajatim.com) – Khusnul Yakin sudah resmi mengajukan pensiun dini dari aparatur sipil negeri (ASN). Hal ini ia lakukan lantaran dirinya telah bersiap maju sebagai Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Lamongan di Pilkada 2024 mendatang.

    Khusnul yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lamongan itu telah menyerahkan surat pengajuan pensiunnya ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

    Pengajuan pensiun dini Khusnul Yakin dari ASN itu dibenarkan oleh Shodikin selaku Kepala BKPSDM Pemkab Lamongan. Menurutnya, berkas tersebut kini sedang dalam masa proses.

    “Insya Allah prosesnya dipercepat, sehingga (Khusnul Yakin) bisa pensiun, terhitung mulai tanggal 1 Juni 2024,” kata Shodikin, Kamis (9/5/2024).

    Shodikin mengungkapkan bahwa permintaan pensiun dini oleh Khusnul Yakin itu telah diajukan sejak tanggal 19 April 2024 lalu. Sehingga atas adanya pengajuan tersebut, Khusnul Yakin bisa benar-benar melenggang sebagai Bacawabup Lamongan pada Pilkada 2024.

    Lebih lanjut, Shodikin mengatakan bahwa pengajuan pensiun dini yang dilakukan oleh Khusnul Yakin itu murni atas permintaan dirinya sendiri dan tanpa adanya paksaan. Dia juga menyebut, tak ada larangan bagi ASN untuk mengajukan pensiun dini selama persyaratan yang dibutuhkan terpenuhi.

    “Kita tidak bisa melarang atau menghambat seorang ASN yang hendak mengajukan pensiun dini. Asalkan memenuhi persyaratan. Apalagi masa kerja dan usianya juga sudah memenuhi syarat,” tambahnya.

    Sebagai informasi, Khusnul Yakin merupakan sosok birokrat yang telah mengikuti penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah di sejumlah partai di Lamongan, mulai dari PKB, PDI Perjuangan hingga PAN. Kehadirannya memberikan warna baru dalam kontestasi perpolitikan di Kota Soto.

    Sebagai pejabat di Pemkab Lamongan, Khusnul Yakin mengaku telah pamit ke Bupati Lamongan Yuhronur Efendi untuk mencalonkan diri pada Pilkada mendatang. Masyarakat menilai jika majunya Khusnul ini cukup berani lantaran Yuhronur juga bakal mencalonkan kembali di Pilkada.

    Khusnul Yaqin yang sudah bekerja selama 20 tahun lebih sebagai ASN ini juga diisukan mampu membelah kekuatan Yuhronur di lingkup birokrasi. Kendati demikian, hingga saat ini belum ada kepastian tentang siapa sosok yang bakal menjadi pendampingnya untuk maju di Pilkada nantinya. [riq/but]

  • Bupati Ajak Masyarakat Kerja Keras Wujudkan Mojokerto Lebih Maju, Adil, dan Sejahtera

    Bupati Ajak Masyarakat Kerja Keras Wujudkan Mojokerto Lebih Maju, Adil, dan Sejahtera

    Mojokerto (beritajatim.com) – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengajak seluruh masyarakat bekerja keras bersama-sama untuk bangkit sehingga terwujud Kabupaten Mojokerto yang lebih maju, adil, dan sejahtera. Salah satunya melalui penguatan infrastruktur di segala bidang serta peningkatan kualitas kebudayaan manusia.

    Hal tersebut disampaikan saat upacara peringatan Hari Jadi Kabupaten Mojokerto ke-731 di halaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, Kamis (9/5/2024). Seluruh peserta upacara, termasuk Bupati perempuan pertama di Kabupaten Mojokerto ini memakai baju adat Mojoputri. Mengusung tema Bersama, Berkarya, Berjaya, turut ditampilkan tari kolosal Mustika Pinilih.

    “Itu modal dasar kita semuanya bisa bergerak dan terus berkarya. Karena kemajuan itu hanya akan bisa capai kalau kita terus berkarya, berkarya, dan berkarya di seluruh bidang dan harus melibatkan semuanya. Harapannya betul-betul kita akan mendapatkan kejayaan. Sesuai dengan tema kita Bersama, Berkarya, Berjaya,” ungkapnya.

    Hari Jadi Kabupaten Mojokerto ditetapkan tanggal 9 Mei bertepatan dengan berdirinya Kerajaan Majapahit. Hari jadi tersebut ditetapkan dengan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Mojokerto nomor 9 tanggal 8 Mei 1993 tentang Persetujuan Penetapan Hari Jadi Kabupaten Mojokerto dan SK Bupati Kepala Daerah Tingkat ll Mojokerto nomor 230 tanggal 8 Mei 1993 tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Mojokerto.

    “Penetapan Hari Jadi Kabupaten Mojokerto telah melalui diskusi panjang dengan memperhatikan fakta sejarah bahwa tanggal tersebut merupakan momentum kemenangan pasukan Kerajaan Majapahit di bawah pimpinan Raden Wijaya yang berhasil mengalahkan pasukan Tartar, baik kemenangan secara diplomatik maupun militer,” ujarnya.

    Orang nomor satu di lingkup Pemkab Mojokerto ini menyampaikan beberapa penghargaan yang telah diraihnya sejak ia menjabat sebagai Bupati Mojokerto. Dari awal menjabat tahun 2021 hingga Mei 2024, Pemkab Mojokerto telah mendapatkan 259 penghargaan. Dengan rincian, 47 penghargaan pada tahun 2021, 79 penghargaan tahun 2022, 117 penghargaan tahun 2023, dan 16 penghargaan per Mei 2024.

    “Pemerintah Kabupaten Mojokerto juga telah meraih berbagai prestasi membanggakan yaitu Opini WTP untuk ke-10 kalinya atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023, Penghargaan Review Sistem RIT dari Komisi Aparatur Sipil Negara dengan skor 263 (kategori baik), Parahita Eka Praya Award 2023 kategori Nindia. Anugerah Kabupaten Sehat 2023 Kategori Swasti Saba Padapa, Penghargaan universal health coverage 2023,” jelasnya.

    Top BUMD Award untuk BPR Majatama dan Perumda Majapahit dan masih banyak lagi penghargaan lainnya. Bupati telah mewujudkan komitmen pembangunan di Kabupaten Mojokerto dengan meresmikan beberapa proyek secara simbolis. Diantaranya, rehabilitasi Mall Pelayanan Publik oleh DPMPTSP dengan alokasi Rp4,06 miliar, Rehabilitasi Jalan Kemlagi Beratkulon di Desa Mojopilang oleh Dinas PUPR dengan alokasi Rp2,3 miliar.

    “Pembangunan gedung Sekretariat Bersama Lembaga dan Organisasi Keagamaan dengan anggaran Rp1,06 miliar. Rehabilitasi Puskesmas Kemlagi oleh Dinas Kesehatan anggaran Rp1,8 miliar. Pembangunan Gudang Penyimpanan Tembakau dan Rumah Fermentasi oleh Dinas Pertanian dengan anggaran Rp 340 juta, pembangunan Zona Aktif 2 TPA Karangdiyeng dengan anggaran Rp1,3 miliar,” terangnya.

    Serta pembangunan RTH Taman ‘Sekumpul Mojo’ di Desa Mojokumpul, Kecamatan Kemlagi dengan anggaran Bantuan Desa Rp4 miliar. Bupati meminta kepada masyarakat Kabupaten Mojokerto untuk menjadikan Hari Jadi sebagai momentum untuk lebih memacu diri dan semakin semangat dalam mengabdi dan membangun Kabupaten Mojokerto ke arah yang lebih baik.

    “Saya berterima terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan peringatan hari jadi Kabupaten Mojokerto ke-731. Semoga Kabupaten Mojokerto selalu diberi hidayah, kesehatan, dan keselamatan. Bersama-sama, Bersatu, Berkarya, dan Berjaya untuk Mojokerto yang gemilang” pungkasnya. [tin/but]

  • Tunaikan Ibadah Haji, 38 ASN di Ponorogo Ajukan Cuti Besar

    Tunaikan Ibadah Haji, 38 ASN di Ponorogo Ajukan Cuti Besar

    Ponorogo (beritajatim.com) – Sedikitnya ada 38 ASN (aparatur sipil negara) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengajukan cuti besar. Dengan pengajuan cuti besar itu, rata-rata mereka mengajukan cuti sebanyak 40 harian.

    Alasan puluhan abdi negara itu melakukan cuti besar, tidak lain karena mereka akan melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci Saudi Arabia.

    “Ada 38 ASN di Ponorogo yang mengajukan cuti besar. Alasan mereka karena akan melaksanakan ibadah haji,” kata Kabid Pembinaan, Penilaian Kinerja, dan Kesejahteraan ASN di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo, Denik Silvia Kusumaputri, Kamis (9/5/2024).

    Mereka kebanyakan mulai cuti pada 13 Mei 2024, kemudian akan masuk lagi sekitar awal Juni 2024. Dari 38 ASN yang mengajukan cuti besar untuk melaksanakan ibadah haji, sebanyak 22 orang dari Dinas Pendidikan (Dindik) atau guru.

    Kemudian ada 6 ASN yang bekerja di RSUD dr. Harjono. Sementara sisanya masing-masing 1 orang di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain. “Untuk jabatan eselon 2 tidak ada. Dari 38 ASN itu, dari Dindik atau guru sebanyak 22 orang dan 6 orang dari RSUD dr. Harjono serta sisanya masing-masing 1 orang di SKPD lain,” ungkap Denik.

    Meski melakukan cuti besar atau lebih dari 1 bulan tidak masuk kerja, namun para ASN ini tetap akan mendapatkan gaji. Namun, hanya gaji pokok saja, tidak dengan tunjangannya. “Mereka yang cuti besar masih tetap mendapatkan gaji. Namun cuma hanya gaji pokok,” katanya.

    Untuk diketahui, untuk tahun haji 2024 atau 1445 hijrah, calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Ponorogo yang berangkat ke Tanah Suci sebanyak 620 orang. Rencananya, meraka bertolak dari bumi reog  pada tanggal 15 Mei 2024.

    Mereka menuju asrama haji Sukolilo di Surabaya. Menginap sehari, mereka akan berangkat dari bandara Juanda Surabaya untuk terbang ke Saudi Arabia. Jemaah haji asal Ponorogo yang bakal berangkat ke Tanah Suci akan terbagi menjadi 2 kelompok terbang (kloter), yakni kloter 19 dan kloter 20.

    Di mana jemaah haji asal Ponorogo dari 2 kloter itu berangkat pada 15 Mei 2024. Namun, jadwal keberangkatannya dari 2 kloter itu berbeda. [end/suf]

  • Pj Wali Kota Kediri Sampaikan Arahan Terkait Netralitas ASN

    Pj Wali Kota Kediri Sampaikan Arahan Terkait Netralitas ASN

    Kediri (beritajatim.com) – Pj Wali Kota Kediri Zanariah memberikan arahan dalam Sosialisasi Pendidikan Politik Menjaga Netralitas ASN. Kegiatan ini dilaksanakan di Lotus Garden, Rabu (8/5). Menghadirkan narasumber Ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Agung Nugraha. Turut hadir, Sekretaris Daerah Bagus Alit, Asisten, Plt Bakesbangpol Tanto Wijohari, dan tamu undangan lainnya.

    “Seluruh tahapan Pemilu 2024 sudah usai dan kini kita sudah semakin dekat dengan rangkaian Pilkada. Beberapa waktu lalu KPU se-Provinsi Jatim sudah melaksanakan rakor persiapan Pilkada di Kota Kediri. Persiapan serupa juga berlaku di jajaran ASN terutama terkait netralitas,” ujarnya.

    Pj Wali Kota Kediri menjelaskan pada gelaran Pemilu kemarin, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menghimpun 417 kasus pelanggaran netralitas ASN. Kasus tersebut didominasi keberpihakan ASN di media sosial. Menurut KASN potensi pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024 bisa melonjak 2-3 kali lebih tinggi dibandingkan pada Pilkada 2020. Hal ini dikarenakan ASN memiliki posisi strategis dan dianggap mampu menggerakkan bahkan memobilisasi potensi sosial politik.

    “Berkaca dari kondisi tersebut pada Pilkada nanti kita perlu mengencangkan sabuk pengaman. Sesuai asas netralitas dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023. Bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara,” jelasnya.

    Zanariah menambahkan selain itu, Pemerintah juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama antara MenpanRB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu. Terkait pembinaan dan pangawasan netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada 2024.

    Artinya segenap ASN wajib bebas konflik kepentingan, intervensi, bebas pengaruh, adil, obyektif, dan tidak memihak dalam dimensi pelaksanaan Pemilu, penyelenggaraan pelayanan publik, pembuatan kebijakan, serta manajemen ASN. Maka dari itu, pentingnya netralitas ASN agar birokrasi menjadi independen dari kepentingan politik.

    “Sebagai pelayan masyarakat dan pelaksana jalannya pemerintahan ASN pasti menjadi sorotan. Baik ketika menggunakan atribut atau tidak status ASN telah melekat dan mengikat. Jadi kami minta seluruh ASN di Lingkungan Pemkot Kediri tidak berpihak pada paslon peserta Pilkada dan tetap bijak bermedia sosial,” imbuhnya.

    Pj Wali Kota Kediri mengingatkan agar ASN juga berhati-hati dalam menggunakan tugas jabatan dan menolak politik uang. Perlu diingat bahwa tidak hanya Bawaslu yang mengawasi, masyarakat pun bisa menjadi CCTV. Dengan adanya laporan dan jika terbukti ASN akan dikenai sanksi mulai dari sanksi moral, disipilin sedang, disiplin berat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

    “Terima kaish kepada Bawaslu terus mengingatkan kami akan netralitas ASN semoga komitmen baik ini terus terjaga. Mari kita jaga kepercayaan publik dengan tetap memberi pelayanan secara profesional dan berakhlak,” pungkasnya. [nm/ian]

  • Hari Ini KPU Tuban Buka Pendaftaran Dukungan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati

    Hari Ini KPU Tuban Buka Pendaftaran Dukungan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati

    Tuban (beritajatim.com) – Hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban membuka pelayanan penyerahan berkas dukungan calon perseorangan untuk Bupati dan Wakil Bupati Tuban dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

    Menurut Ketua KPU Tuban Fatkul Ihsan bahwa saat ini untuk tahapan pemilihan serentak tahun 2024 dari tanggal 8 sampai 12 mei 2024 mendatang dibuka pelayanan penyerahan berkas dukungan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Tuban.

    “Jadi untuk pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tuban 2024 hari ini kita buka pendaftaran,” ungkap Fatkul Iksan.

    Pria yang akrab disapa Fatkul ini juga menyampaikan bahwa tahapan untuk Pemilihan Serentak Pilkada 2024 sudah dimulai sejak beberapa bulan yang lalu, mulai dari rekruitmen PPK dan PPS atau badan Adhoc, kini pendaftaran untuk dukungan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

    “Sedangkan, untuk jangka waktu pendaftaran calon independen yang akan maju pada Pilkada 2024, telah dimulai pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024 mendatang,” bebernya.

    Adapun persyaratan sebagai calon independen Bupati dan Wakil Bupati Tuban, kata Fatkul minimal total DPT Tuban mencapai 7,5 persen atau minimal sejumlah 70.916 orang dibuktikan dengan KTP yang tersebar minimal di 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban.

    “Untuk ASN di dalam aturan KPU kalau mau mencalonkan siapapun berhak, asal mengundurkan diri, namun apabila memberikan dukungan itu yang tidak boleh karena ASN itu kan harus independen ya,” terang Fatkul.

    Kemudian, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan yang dimulai pada 5 Mei 2024 diawali dengan pengumuman penyerahan dukungan.

    “Dan hari ini penyerahan dukungan akan dilakukan pada tanggal 8-12 Mei 2024,” imbuhnya.

    Selanjutnya, KPU Tuban akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual apabila syarat minimal sudah dipenuhi serta pelayanan untuk penyerahan berkas dukungan calon perseorangan untuk Bupati dan Wakil Bupati Tuban ditutup.

    “Iya kita tunggu saja sesuai jadwal penyerahannya sampai nanti tanggal 12 mei 2024,” tutup Fatkul. [ayu/aje]