Kementrian Lembaga: ASN

  • Pemkab Sampang Larang ASN Judi Online

    Pemkab Sampang Larang ASN Judi Online

    Sampang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura, mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan kegiatan judi konvensional dan online. paratur Sipil Negara (ASN) ketahuan bermain judi bakal diberi sanksi tegas.

    Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdakab setempat, Agus Suryanto membenarkan adanya SE larangan judi bagi ASN.

    “Larangan kegiatan judi konvensional dan judi online bagi ASN di lingkungan Pemkab Sampang sudah tersebar ke masing-masing OPD hingga tingkat Camat,” terang Agus, Rabu (26/6/2024).

    Ia menjelaskan, larangan kegiatan judi konvensional dan Judi online bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang tersebut ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) tanggal 24 Juni 2024 dengan nomor : 800/1390/434.301/2024.

    Sekadar diketahui, isi surat edaran tersebut berbunyi sehubungan dengan maraknya kegiatan judi konvensional dan judi online di masyarakat termasuk Aparatur Sipil Negara, maka bersama ini perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Kepala Perangkat Daerah memantau dan mengawasi ASN dilingkungan kerja masing- masing serta menginstruksikan agar tidak terlibat kegiatan judi konvensional maupun judi online;

    2. Kepala Perangkat Daerah mengawasi dan memantau penggunaan Wifi serta fasilitas kantor lainnya agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan judi online:

    3. Jika terdapat ASN yang melakukan kegiatan judi konvensional maupun judi online agar dilaporkan ke Inspektorat Daerah Kabupaten Sampang untuk diproses dan dibenkan sanksi berdasarkan ketentuan kepegawaian yang berlaku. [sar/but]

  • Kuasa Hukum Siska Wati: Pemotongan Insentif Pajak Sudah Sejak 2014

    Kuasa Hukum Siska Wati: Pemotongan Insentif Pajak Sudah Sejak 2014

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Eks Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati terdakwa kasus dugaan korupsi pemotongan dana Insentif pegawai BPPD Kabupaten Sidoarjo menyebut praktik pemotongan insentif yang menjeratnya sudah diberlakukan sejak tahun 2014 di era Bupati sebelumnya dan melibatkan banyak pihak.

    Hal itu disampaikan Dr. Erlan Jaya Putra SH. MH kuasa hukum Siska Wati dalam agenda dakwaan sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, yang dipimpin Ketua Majelis Ni Putu Sri Indayani pada, Senin (24/6/2024).

    Erlan mengatakan Siska Wati bukan satu-satunya pegawai di BPPD yang ditugaskan untuk kolektif potongan insentif pegawai. Dari pengakuannya, banyak pihak termasuk Kepala Bidang (Kabid) lainya yang turut menerima tugas tersebut dari Ari Suryono Kepala Badan yang juga menjadi tersangka KPK.

    “Praktik pemotongan insentif pegawai itu sudah diberlakukan jauh di era bupati sebelumnya sejak tahun 2014. Tentunya bukan hanya Siska yang diberi tugas pimpinannya. Banyak yang terlibat harusnya semuanya diproses juga, jangan tebang pilih KPK itu,” kata pengacara dari Bandung itu usai persidangan.

    Erlan menjelaskan, pihak-pihak lain yang terlibat harusnya turut diproses hukum. Selain itu, ia mengatakan dalam kasus yang menjerat Siska tidak ada kerugian Negera samasekali jika dilihat dari kontruksi perkaranya.

    “Saya kira tidak ada kerugian negara sepeserpun. Karena potongan insentif itu atas persetujuan bersama. Dan perlu diingat, insentif Siska Wati sendiri juga turut dipotong. Semua bukti kami ada,” tegasnya.

    Masih menurut Erlan, Ia berharap, aparat penegak hukum diminta untuk turut mengusut pihak lain yang terlibat sejak tahun 2014 silam. Ia menyayangkan jika hanya beberapa orang yang diproses, kredibilitas KPK dan APH lainya dipertanyakan.

    “Harus diusut semua itu dari 2014 silam. Apalagi aliran potongan insentif itu tidak hanya mengalir ke bupati saja. Ada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) dan juga pejabat lainnya yang turut menerima,” urai Erlan.

    Perlu diketahui, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kab. Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan insentif ASN. Penetapan Siska Wati ini sebagai pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang melibatkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor).

    Dalam dakwaan Siska Wati didakwa Pasal 12 huruf f Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. [isa/beq]

  • Kuasa Hukum Sebut Tantri-Hasan Tak Bisa Dituntut 2 Kali

    Kuasa Hukum Sebut Tantri-Hasan Tak Bisa Dituntut 2 Kali

    Surabaya (beritajatim.com) – Kuasa hukum mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin suaminya mengajukan eksepsi dalam sidang lanjutan TPPU di PN Tipikor Surabaya. Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum menyebut bahwa kedua kliennya tersebut tak bisa dituntut untuk kedua kalinya.

    Untuk itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menolak dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kami kuasa hukum terdakwa meminta mejelis hakim menolak dakwaan jaksa karena terlalu mengada-ngada, tidak jelas dan mengaburkan fakta sebenarnya,” kata Diaz Wiriardi, kuasa hukum terdakwa saat membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (20/6/2024).

    Selain itu, dia meminta majelis hakim untuk membebaskan kedua terdakwa mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin suaminya dari dakwaan jaksa, serta mengembalikan seluruh harta yang disita akibat perkara tersebut.

    Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, keduanya dianggap melanggar pasal 12B tentang Gratifkasi serta pasal 3 dan pasal 4 UU TPPU. Jaksa juga merinci semua gratifikas yang diterima kedua terdakwa selama 2013 hingga 2021 yang totalnya mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

    Uang dari hasil gratifikasi dari berbagai pihak seperti pihak swasta hingga ASN Pemkab Probolinggo dirupakan aset berupa tanah, kendaraan hingga perhiasan.

    Menurut Diaz, jaksa tidak jelas dalam menguraikan perbuatan gratifikasi yang didakwakan kepada kedua terdakwa. “Menurut uraian jaksa, gratifikasi dilakukan melalui perantara orang lain. Ternyata kebanyakan dari penerimaan uang atau barang tersebut kepada lembaga pesantren dan dan ormas NU, tanpa mengurai lebih lanjut keterkaitan penerimaan uang atau barang oleh pihak lain tersebut dengan para terdakwa,” jelasnya.

    Akibat ketidakjelasan dakwaan itu, maka hal tersebut akan merugikan hak-hak terdakwa di dalam melakukan pembelaan, dan berpotensi akan menyesatkan hakim di dalam mengambil keputusan.

    Selain dianggap tidak jelas dan kabur, para terdakwa dalam eksepsinya juga menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh jaksa dianggap bersifat “ne bis in idem” alias perkara yang diajukan saat ini sama dengan perkara sebelumnya yang telah diputus oleh hakim. Vonis pada perkara pertama bahkan telah berkekuatan hukum tetap.

    “Ne bis in idem merupakan asas hukum yang mengandung pengertian bahwa seseorang tidak boleh dituntut sekali lagi karena perbuatan yang baginya telah diputuskan oleh hakim,” katanya.

    Ia menjelaskan, saat ini kedua terdakwa sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 30 K/Pid.Sus/2023 tanggal 31 Januari 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Berdasarkan putusan pengadilan tersebut, kedua dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UU Tipikor. “Dengan adanya frasa suap tersebut, maka pada prinsipnya penerimaan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 12 B UU Tipikor tersebut adalah sama dengan penerimaan suap,” tegasnya.

    Ia menyebut, menurut prinsip dan karakteristiknya perbuatan penerimaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 12 B UU Tipikor adalah sama atau serupa dengan perbuatan penerimaan suap sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 12 huruf b UU UU Tipikor.

    “Sama-sama merupakan perbuatan penerimaan suap, maka perkara pidana yang saat ini didakwakan pada kedua terdakwa masuk kategori ne bis in idem. Berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (1) KUHP dan Pasal 18 ayat (5) UU HAM, tidak dapat lagi dilakukan penuntutan,” tegasnya.

    Dalam perkara pertama, keduanya divonis 4 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

    Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan suap terkait dengan seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021. Hasan dan istrinya terjerat sebagai penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan. [uci/kun]

  • Pengacara Eks Bupati Probolinggo Klaim Dakwaan Jaksa KPK Dipaksakan

    Pengacara Eks Bupati Probolinggo Klaim Dakwaan Jaksa KPK Dipaksakan

    Surabaya (beritajatim.com) – Kuasa hukum Terdakwa Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin yaitu Diaz Wiriardi mengklaim bahwa Jaksa KPK memaksakan dakwaan pada kedua kliennya tersebut. Hal itu disampaikan saat kedua Terdakwa menjalani sidang perdana perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (13/6/2024).

    Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto, keduanya didakwa melanggar pasal 12B tentang Gratifkasi serta pasal 3 dan pasal 4 UU TPPU.

    Dalam dakwaannya, jaksa merinci semua gratifikas yang diterima kedua terdakwa selama Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari menjabat. “Totalnya ada lebih dari Rp 100 miliar lebih,” katanya usai sidang.

    Uang dari hasil gratifikasi dari berbagai pihak seperti pihak swasta hingga ASN Pemkab Probolinggo dirupakan aset berupa tanah, kendaraan hingga perhiasan. “Untuk menghilangkan jejak sumber gratifikasi, uang yang didapat dirupakan aset,” ujarnya.

    Di akhir persidangan penasihat hukum terdakwa Diaz Wiriardi mengaku akan menyampaikan pembelaan atau eksepsi di sidang lanjutan pekan depan. “Kami akan ajukan eksepsi,” katanya.

    Menurut Diaz, dakwaan yang dibacakan jaksa KPK terkesan terlalu dipaksakan, karena banyak point dakwaan yang sebenarnya bukan gratifikasi, namun kesalahan dibebankan kepada kliennya. “Seperti sumbangan untuk NU, sumbangan untuk pesantren, sumbangan sapi kurban bahkan sumbangan buah-buahan itu semua dianggap gratifikasi. Jasi dakwaan jaksa menurut kami terlalu dipaksakan,” terangnya.

    Perkara yang dituduhkan kepada mantan Bupati Probolinggo dan suaminya yang juga mantan anggota DPR RI dari Partai Nasdem ini adalah perkara yang kedua.

    Dalam perkara pertama, keduanya divonis 4 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

    Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan suap terkait dengan seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021. Hasan dan istrinya terjerat sebagai penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

    Kuasa hukum Terdakwa Diaz Wiriardi mengaku akan menyampaikan pembelaan atau eksepsi di sidang lanjutan pekan depan. “Kami akan ajukan eksepsi,” katanya.

    Menurut Diaz, dakwaan yang dibacakan jaksa KPK terkesan terlalu dipaksakan, karena banyak point dakwaan yang sebenarnya bukan gratifikasi, namun kesalahan dibebankan kepada kliennya.

    “Seperti sumbangan untuk NU, sumbangan untuk pesantren, sumbangan sapi kurban bahkan sumbangan buah-buahan itu semua dianggap gratifikasi. Jasi dakwaan jaksa menurut kami terlalu dipaksakan,” terangnya.

    Perkara yang dituduhkan kepada mantan Bupati Probolinggo dan suaminya yang juga mantan anggota DPR RI dari Partai Nasdem ini adalah perkara yang kedua.

    Dalam perkara pertama, keduanya divonis 4 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

    Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan suap terkait dengan seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021. Hasan dan istrinya terjerat sebagai penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan. [uci/kun]

  • Kejari Ponorogo Lelang 3 Alsintan Hasil Rampasan Kasus Korupsi

    Kejari Ponorogo Lelang 3 Alsintan Hasil Rampasan Kasus Korupsi

    Ponorogo (beritajatim.com) – Ada 3 alat dan mesin pertanian (Alsintan) yang merupakan hasil rampasan kasus korupsi berada di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. Rencananya, barang bukti kasus korupsi yang terjadi pada tahun 2022 lalu itu, tahun ini akan segera dilelang. Sebab, perkara hukum yang menjerat oknum aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertahankan) Ponorogo itu, telah mencapai keputusan inkrah.

    “Kejari Ponorogo sedang menyiapkan pelelangan 3 alsintan yang merupakan hasil rampasan dari kasus korupsi yang terjadi pada tahun 2022 lalu,” kata Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Ponorogo, Erfandi Kurnia Rahmat, ditulis Rabu (05/06/2024).

    Erfandi menjelaskan jika saat ini, pihaknya intens berkomunikasi dengan Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun untuk proses lelang tersebut. Proses lelang terus dilalui tahap demi tahap dengan bekerjasama KPKNL Madiun. Setiap unit alsintan ditaksir bernilai sekitar Rp 115 juta.

    “Untuk batas limitnya, kita sudah bersurat dengan KPKNL Madiun. Ya, angkanya dikisaran Rp115 juta per unitnya. Jika nanti sudah pasti angkanya, langsung dibuka lelangnya,” katanya.

    Proses lelang untuk 3 alsintan ini, kata Erfandi tidak semudah membalikkan telapak tangan. Harus ada proses administrasi yang harus dilalui. Termasuk menunggu perkara hukum kasus korupsi ini berkekuatan hukum tetap. Baru setelah itu, bisa dilakukan proses lelang. Nantinya, uang hasil lelangan itu, akan dikembalikan ke kas negara.

    “Uang hasil lelang nanti langsung akan disetorkan ke kas negara,” pungkasnya.

    Berdasarkan arsip berita dari beritajatim.com pada tahun 2022 lalu, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya sudah memutuskan bersalah kepada Mardan, terdakwa kasus korupsi penyaluran bantuan hibah alat mesin pertanian (alsintan).

    Praktik rasuah yang dilakukan Mardan itu, saat dirinya menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pertanian Ketahanan Pangan, dan Perikanan (Dipertahankan) Kabupaten Ponorogo. Dana hibah dari Dirjen Prasarana dan Sarana Kementrian Pertanian RI dari sumber dana APBN Tahun anggaran 2018, kepada Kelompok Tani di Kabupaten Ponorogo diselewengkan oleh terdakwa.

    Terdakwa Mardan terbukti bersalah, karena melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Majelis hakim menjatuhkan putusan hukuman 6 tahun penjara kepada terdakwa. Selain pidana pokok 6 tahun penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya juga menjatuhkan pidana denda sebanyak Rp 200 juta dengan subsider 4 bulan. Selain itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebanyak Rp4 miliar. [end/aje]

  • Kasus Payudara, Kepala Sekolah di Sampang Dituntut Penjara 1,5 Tahun

    Kasus Payudara, Kepala Sekolah di Sampang Dituntut Penjara 1,5 Tahun

    Sampang (beritajatim.com) – Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar yang terjerat kasus pelecehan kepada beberapa orang guru memasuki sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat Suharto menuntut terdakwa Pasal 289 KUHP dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.

    Humas PN Sampang, Sucipto mengatakan bahwa sebelumnya telah dilaksanakan sidang permintaan keterangan terhadap terdakwa dan saksi. “Terdakwa oknum Kepala Sekolah inisial MF dituntut dengan ancaman satu tahun enam bulan atau 18 bulan hukuman penjara oleh JPU,” terang Sucipto, Kamis (30/5/2024).

    Lanjut Sucipto, terdakwa meminta keringanan dengan alasan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)

    “Terdakwa juga mengaku masih mempunyai cicilan kepada salah satu Bank,” tambahnya.

    Sementara, salah satu korban inisial Holilah merasa keberatan atas tuntutan yang dilayangkan JPU. Alasannya, ancaman hukumannya berbeda dengan sangkaan pasal yang disampaikan pihak kepolisian lalu.

    “Ancaman awal 12 tahun penjara, tapi saat ini hanya dituntut satu tahun enam bulan, ini sangat jauh dari harapan kami selaku korban,” sesalnya.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, empat orang perempuan dua di antaranya guru dan dua wali murid SDN Madulang 2, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, melaporkan oknum Kepsek setempat. Laporan lantaran diduga melakukan tindakan pelecehan.

    Guru yang diduga menjadi korban pelecehan tersebut yakni inisial A dan S asal Kabupaten Pamekasan. Sedangkan H yang merupakan wali murid asal Desa Maduleng, Kecamatan Omben.

    “Karna kami sering dilecehkan baik dengan perbuatan ataupun perkataan, maka kami bawa kasus ini ke ranah hukum untuk diproses,” kata salah satu guru sekaligus korban pelecehan usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Sampang, Rabu (6/11/2023).

    Ia menambahkan, kejadian pelecehan itu tidak hanya terjadi di lingkungan guru sekolah, juga ada korban lainya yakni wali murid SDN Madulang.

    “Selain guru ada juga wali murid yang menjadi korban dengan mencoba melihat payudara ibu-ibu saat ambil rapor beberapa waktu lalu,” imbuhnya.

    Upaya untuk memberikan efek jera terhadap terlapor sebenarnya telah dilakukan guru setempat dengan mengadu ke Dinas Pendidikan (Disdik). Namun, tak kunjung ditangapi oleh terlapor.

    “Kami terpaksa melaporkan kasus ini ke polisi, karena kami takut terjadi hal yang tidak diinginkan, terutama menimpa murid,” pungkasnya. [sar/but]

  • Jemaah Calon Haji Tulungagung Batal Berangkat, Ini Sebabnya

    Jemaah Calon Haji Tulungagung Batal Berangkat, Ini Sebabnya

    Tulungagung (beritajatim.com) – Satu Jemaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Tulungagung batal berangkat ke Tanah Suci. Jemaah perempuan tersebut diketahui dalam kondisi hamil 4 bulan.

    Tim medis tidak berani memberikan vaksin polio kepada jemaah tersebut karena khawatir akan berpengaruh terhadap perkembangan janin. Alhasil, keberangkatan jemaah haji perempuan ini ditunda tahun depan.

    Kepala Kantor Kemenag Tulungagung, Mohammad Nasyim mengatakan, tahun ini terdapat 1200 JCH yang akan berangkat ke tanah suci. Mereka terbagi dalam 5 kloter berbeda. Sebanyak 5 jemaah tergabung dalam kloter 72 bergabung dengan jemaah asal Bali. Mereka akan diberangkatkan pada 30 Mei mendatang.

    “Lainnya bergabung dengan kloter 89, 90 dan 91 embarkasi Surabaya berangkat pada 4 Juni, dan ada 98 jemaah bergabung dengan kloter 92 bersama jemaah asal Surabaya, mereka berangkat 5 Juni,” ujarnya, Selasa (28/5/2024).

    Saat disinggung mengenai kondisi JCH saat ini, Nasyim menerangkan secara umum kondisi kesehatan mereka cukup baik. Terdapat 90 jemaah berusia lanjut yang termasuk kategori risiko tinggi.

    Namun mereka dinyatakan siap dan bisa berangkat haji tahun ini. Selain itu terdapat JCH perempuan yang batal berangkat. Jemaah tersebut diketahui tengah hamil 4 bulan.

    “Jadi salah satu syarat berangkat haji adalah mendapatkan suntikan vaksin polio, nah tim kesehatan tidak berani memberikan vaksin polio karena khawatir berpengaruh ke perkembangan janin, karena itu yang bersangkutan batal berangkat tahun ini, meski begitu jemaah ini menjadi prioritas berangkat haji tahun depan,” tuturnya.

    Sementara itu, Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno menjelaskan terdapat 161 ASN yang berangkat haji tahun ini. Mereka sudah mengurus cuti untuk keperluan tersebut. Sesuai peraturan mereka mendapatkan cuti selama 40 hari.

    Pihak Pemkab sendiri sudah menyiapkan Plt untuk mengisi kekosongan jabatan yang mereka tinggalkan. “Nanti akan ada Plt yang menggantikan tugasnya selama yang bersangkutan menjalankan ibadah haji,” pungkasnya. [nm/beq]

  • 100 KK Miskin Tak Dapat Bansos, BEM Sumenep Demo Pemkab

    100 KK Miskin Tak Dapat Bansos, BEM Sumenep Demo Pemkab

    Sumenep (beritajatim.com) – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam badan eksekutif mahasiswa (BEM) Sumenep, berunjukrasa ke kantor Pemkab setempat pada Senin (27/05/2024). Aksi jilid II ini masih menyuarakan tema yang sama dengan aksi jilid I pekan lalu, yakni tentang kemiskinan di Sumenep.

    “Berdasarkan hasil temuan kami, sedikitnya ada 100 KK yang hidup sangat miskin. Mereka tinggal di tempat seadanya. Mereka tidak tahu, apa yang bisa dimakan besok karena mereka tidak punya penghasilan dan sudah lanjut usia. Anehnya, mereka ini tidak pernah mendapat bantuan dari pemerintah. Mengapa pemerintah tutup mata?” kata Korlap Aksi, Tolak Amir.

    Padahal menurutnya, pemerintah harus hadir di tengah masyarakat miskin untuk membantu meringankan beban mereka dengan memberikan bantuan sosial (bansos). Namun ternyata bansos yang selama ini disalurkan, diduga tidak tepat sasaran.

    “Ada yang tidak pantas menerima bansos karena berstatus sebagai ASN aktif, ternyata malah dapat. Rp 600.000. Sementara yang benar-benar tidak mampu, justru tidak mendapat bansos,” ujarnya.

    Karena itu, ia meminta agar Bupati Sumenep, Ach. Fauzi Wongsojudo melakukan evaluasi terkait penerima bansos, apakah benar-benar telah tepat sasaran atau tidak. “Evaluasi juga pendamping PKH dan TKSK, agar tahu bagaimana proses pendataan di bawah. Karena cukup banyak masyarakat tidak mampu yang justru tidak pernah tersentuh bantuan,” tukasnya.

    Namun hingga aksi berarkhir, belum ada satupun perwakilan dari Pemkab Sumenep yang menemui para pengunjukrasa. Sementara para pengunjukrasa mengaku hanya ingin bertemu dengan Bupati, dan tidak diwakili oleh pejabat yang lain. “Kami tetap akan konsisten mengawal kasus kemiskinan di Sumenep ini. Kami akan kembali lagi dalam aksi jilid III dengan massa yang lebih banyak,” ujarnya seraya membubarkan diri. (tem/kun)

  • Mantan Kadispendik Jember Janjikan Bantuan untuk Pesantren Jika Jadi Bupati

    Mantan Kadispendik Jember Janjikan Bantuan untuk Pesantren Jika Jadi Bupati

    Jember (beritajatim.com) – Achmad Sudiyono, mantan kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Jawa Timur, berjanji membantu pesantren jika terpilih jadi bupati dalam pemilihan pada 27 November 2024.

    Janji ini dilontarkan Sudiyono, saat memaparkan visi dan misi dalam penjaringan bupati yang digelar Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Daerah Kabupaten Jember, di Hotel Rembangan, Minggu (26/5/2024).

    “Visi saya adalah terwujunya Kabupaten Jember yang religius, kreatif, inovatif, mandiri menuju masyarakat sejahtera yang dituangkan dalam 25 misi,” kata Sudiyono.

    Sudiyono bercerita usahanya menggenjot jumlah lembaga pendidikan diniyah di pondok pesantren dari 39 lembaga menjadi 711 lembaga pada saat menjabat kepala Dinas Pendidikan Jember. “Saya sampai diperiksa Polda berkali-kali karena dikira memalsukan data,” katanya.

    Sudiyono juga bercerita soal upayanya bersama DPRD Jember untuk mengegolkan Peraturan Daerah Jember Religius. Selama masa pemerintahan Bupati MZA Djalal pada 2005-2015, pesantren memdapatkan bantuan Rp 10 juta setiap tahun.

    “Setelah Pak MZA Djalal lengser, tidak ada lagi,” katanya. Sudiyono berjanji menghidupkan kembali bantuan untuk pesantren.

    Usai acara pemaparan visi dan misi, Sudiyono mengatakan, gagasan yang dipaparkannya itu berangkat dari pengalaman selama menjadi aparatur sipil negara Pemkab Jember.

    “Saya melamar ke sini sebagai bentuk ikhtiar, dan saya sudah sampaikan bagaimana mewujudkan Jember religius, kreatif, inovatif, mandiri menuju masyarakat sejahtera,” kata Sudiyono.

    Dihilangkannya bantuan untuk pesantren membuat Sudiyono tak mau berharap lagi kepada orang lain yang menjabat bupati. “Saya coba berangkat sendiri,” katanya.

    Mengapa pesantren menjadi perhatian Sudiyono? “Pesantren lembaga pendidikan yang betul-betul tua, mencetak generasi berakhlakul karimah, menjadikan generasi taat beragama,” katanya.

    Peran pesantren memiliki peran luar biasa dalam mengisi kemerdekaan. “Tapi pemerintah saat ini kadang hadirnya separuh-separuh. Mudah-mudahan ada hidayah bagi bupati di Jember untuk memasukkan kembali anggaran pesantren,” kata Sudiyono.

    Selain pesantren, Sudiyono berjanji membantu guru ngaji tanpa diskriminasi dan syarat berbelit. “Jangan biarkan bibit-bibit kebodoban,” katanya.[wir]

  • Bawaslu Jember: Bupati Dilarang Memutasi ASN Jelang Pilkada

    Bawaslu Jember: Bupati Dilarang Memutasi ASN Jelang Pilkada

    Jember (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengingatkan Bupati Hendy Siswanto dilarang memutasi aparatur sipil negara pemerintah daerah setempat menjelang pemilihan kepala daerah.

    “Sesuai peraturan perundang-undangan, enam bulan sebelum dan sesudah penetapan calon terpilih tidak diperbolehkan. Di sana ada klausul bahwasanya diperbolehkan atas dasar izin Kementerian Dalam Negeri,” kata Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya, Sabtu (25/5/2024).

    Bawaslu Jember segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia soal mutasi ini. “Sampai hari ini terkait mutasi, belum ada di Jember. Semoga Pemerintah Kabupaten Jember mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah untuk tidak melakukan mutasi enam bulan sebelum dan enam bulan setelah penetapan calon terpilih,” kata Sanda.

    Jika ada mutasi tanpa seizin Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu Jember akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat. “Kita sama-sama mengingatkan supaya pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Jember berjalan sesuai peraturan yang ditetapkan,” kata Sanda.

    Dimintai lonfirmasi terpisah, Kepala BKPSDM Jember Sukowinarno mengatakan, pelantikan atau mutasi terakhir dilakukan pemerintah daerah pada 20 Maret 2024. “Soal mutasi lagi, kami masih belum mendapatkan arahan pimpinan, walau sebenarnya ada beberapa jabatan yang perlu diisi,” katanya. [wir]