Kementrian Lembaga: ASN

  • Menpan RB Bakal Temui Menkeu Purbaya Bahas Gaji PNS Tahun Depan

    Menpan RB Bakal Temui Menkeu Purbaya Bahas Gaji PNS Tahun Depan

    JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menyebut akan segera bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas kebijakan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2026.

    Lebih lanjut, Rini memastikan, pertemuan antara dirinya dengan Purbaya akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

    “Saya sudah berencana mau bertemu beliau,” ujarnya ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa, 28 Oktober.

    Rini mengatakan pembahasan tersebut penting dilakukan setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

    Saat ini, kenaikan gaji PNS tertuang di dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025. Adapun aturan itu diteken Presiden Prabowo Subianto untuk kenaikan gaji ASN pada 30 Juni 2025 lalu.

    “Kan kita lihat sudah ada Perpres 79, nantinya saya harus bicara dulu dengan Menteri Keuangan, yang memegang anggaran kan Menteri Keuangan. Jadi harus dibicarakan dulu,” ucapnya.

    Terkait kemungkinan kenaikan gaji PNS tahun depan, Rini tidak menutup peluang. Namun, ia menegaskan keputusan akhir tetap berada di tangan Kementerian Keuangan.

    “Ya, kalau semua pulang sih pasti ada. Cuma kan memang harus dibicarakan dulu,” katanya.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara mengenai kemungkinan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026.

    Dia menyatakan, potensi kenaikan gaji ASN selalu ada setiap tahunnya. Namun, belum dapat memastikan seberapa besar peluang kenaikan itu dapat direalisasikan.

    “Kalau kemungkinan (kenaikan gaji ASN) kan selalu ada, cuman peluangnya berapa kita enggak tahu,” ujarnya kepada awak media, Selasa, 22 Oktober.

    Meski demikian, ia juga mengatakan hingga saat ini belum menerima informasi rinci terkait wacana tersebut.

  • Catat! Menaker Tegaskan Tak Ada BSU Tahap Kedua di Tahun Ini

    Catat! Menaker Tegaskan Tak Ada BSU Tahap Kedua di Tahun Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan tidak ada rencana pemerintah untuk kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) pada sisa tahun ini.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa hal ini disampaikan seiring masih adanya informasi yang beredar di masyarakat bahwa BSU akan kembali disalurkan pada Oktober 2025.

    “Saya tegaskan kembali, tidak ada sampai sekarang BSU tahap kedua,” kata Yassierli dalam temu media di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

    Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa Kemnaker telah menyalurkan BSU kepada 15,25 juta orang sepanjang Juni dan Juli lalu.

    Hal ini disebut Yassierli sebagai bagian dari pelaksanaan program peningkatan kesejahteraan buruh pada tahun pertama pemerintahan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Selain itu, terdapat pula kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%, pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir online, hingga diskon 50% jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan JKM (jaminan kematian).

    “Ada BSU yang ini penugasannya juga kepada kami, disalurkan kepada 15,2 juta orang. Alhamdulillah selsai pada bulan Juni dan Juli,” tuturnya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, penyaluran BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.5/2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

    BSU senilai Rp600.000 untuk dua bulan diberikan kepada pekerja dengan beberapa syarat, yang pertama adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

    Selain itu, calon penerima juga harus merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025; dan menerima gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.

    Pemberian BSU dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota kepolisian (Polri).

  • Bulog perluas penyaluran beras SPHP untuk MBG

    Bulog perluas penyaluran beras SPHP untuk MBG

    Gianyar, Bali (ANTARA) –

    Perum Bulog memperluas penyaluran beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) untuk program makan bergizi gratis (MBG) guna mempercepat sirkulasi stok di gudang.

    “Kami meningkatkan penyaluran beras SPHP maupun bantuan pangan serta menambah saluran di antaranya melalui BGN (Badan Gizi Nasional),” kata Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani di Gudang Batubulan, Kabupaten Gianyar, Bali, Selasa.

    Selain itu, penyaluran juga dilakukan untuk memasok seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) di Tanah Air bekerja sama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

    Saluran lainnya, imbuh dia, sesuai petunjuk teknis Badan Pangan Nasional (Bapanas) beras dari BUMN pangan itu juga disalurkan kepada pengecer pasar rakyat, Koperasi Desa Merah Putih, hingga pemerintah daerah dan pusat melalui gerakan pangan murah.

    Selain itu, sejumlah BUMN juga melaksanakan penyaluran mulai PT Pos, Pegadaian, PTPN, hingga instansi pemerintah melalui koperasi, imbuhya lagi.

    “Instansi pemerintah baik pusat dan daerah termasuk TNI Polri boleh jual beras SPHP,” ucapnya.

    Ia juga mengusulkan agar kebijakan natura yang dulu pernah diberikan kepada para aparatur sipil negara (ASN) termasuk TNI/Polri dihidupkan kembali untuk mempercepat penyerapan beras sehingga tidak banyak menumpuk di gudang.

    “Ke depan kalau diizinkan pemerintah seperti zaman dulu kami sarankan ada natura untuk ASN, TNI dan Polri itu akan lebih mempercepat sirkulasi perputaran beras,” imbuhnya.

    Pihaknya akan memaksimalkan penyaluran hingga kisaran 1 juta hingga 1,5 juta ton beras sebelum memasuki musim panen raya mulai Maret-Mei 2026.

    Khusus untuk di Bali, lanjut dia, kapasitas gudang Bulog mencapai 18.850 ton dan kapasitas gudang sewa mencapai 2.700 ton.

    Ada pun stok beras di Bali saat ini mencapai 13.295 ton sehingga ada sisa ruang untuk menampung stok mencapai 8.255 ton.

    Rizal menambahkan posisi stok beras saat ini secara nasional mencapai 3,76 juta ton.

    Rata-rata usia simpanan cadangan beras pemerintah (CBP) nasional di gudang per 26 Oktober 2025, lanjut dia, beras di atas 12 bulan ada 257.148 ton, usia 7-12 bulan ada 1,13 juta ton, kemudian 4-6 bulan ada 1,84 juta ton, beras 2-3 bulan ada 319.937 ribu ton dan beras 0-1 bulan ada 204.951 ton.

    Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 324 PPPK Tahap II Sidoarjo Resmi Terima SK Pengangkatan, Bupati Tekankan Profesionalisme dan Inovasi

    324 PPPK Tahap II Sidoarjo Resmi Terima SK Pengangkatan, Bupati Tekankan Profesionalisme dan Inovasi

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Sebanyak 324 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Kabupaten Sidoarjo formasi tahun 2024 resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, Selasa (28/10/2025). Penyerahan SK tersebut dilakukan secara digital oleh Bupati Sidoarjo, H. Subandi, di Fave Hotel dan dapat diunduh melalui aplikasi myasn.bkn.go.id.

    Dalam acara tersebut, H. Subandi menyampaikan pentingnya kinerja profesional bagi para pegawai yang baru dilantik. “Sebagai pegawai pemerintah, kinerjanya harus profesional. Saya selalu mengingatkan agar PPPK dengan perjanjian kerja lima tahun ini bekerja sesuai komitmen dan mampu membawa perubahan untuk kemajuan, terutama dalam pelayanan publik Sidoarjo,” ujarnya.

    Bupati juga menekankan agar para pegawai yang dilantik dapat menunjukkan integritas dan komitmen dalam melayani masyarakat. Subandi mengingatkan bahwa pengangkatan sebagai ASN PPPK adalah amanah sekaligus bentuk kepercayaan dari pemerintah daerah.

    Ia berharap pegawai tersebut dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, serta menjadi bagian dari birokrasi yang adaptif dan inovatif. “Jabatan ini adalah kepercayaan yang harus dijaga. Pemerintah daerah butuh aparatur yang tangguh, disiplin, dan mampu berinovasi di era digital. Jadilah bagian dari perubahan positif untuk Sidoarjo yang lebih baik,” tambahnya.

    Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo, Misbahul Munir, menjelaskan bahwa seleksi PPPK Tahap II Tahun 2024 telah dilaksanakan pada 7–10 Mei 2025 dengan menggunakan fasilitas Computer Assisted Test (CAT) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Atrium Graha Pena Surabaya. “Sebanyak 324 peserta telah ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Rinciannya terdiri atas 36 tenaga teknis, 108 tenaga guru, dan 180 tenaga kesehatan,” ucapnya.

    Salah satu hal menarik dalam proses pengangkatan ini adalah adanya penerima SK tertua berusia 57 tahun, yakni Sugeng Pratikno, yang bertugas sebagai Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di SDN Tebel, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Sugeng menunjukkan bahwa semangat pengabdian terhadap pendidikan tidak mengenal usia, dan dedikasi dalam mendidik generasi muda tetap menjadi prioritas.

    Selain SK PPPK Tahap II, acara tersebut juga dihadiri oleh empat lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) angkatan XXXI tahun 2025 yang telah melaksanakan sumpah Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara digital, serta tiga lulusan IPDN angkatan XXXII tahun 2025. Keempat lulusan tersebut menjadi bagian penting dalam pembaruan aparatur sipil negara di Kabupaten Sidoarjo. [isa/suf]

  • Kejati Aceh Selidiki Dugaan Korupsi Beasiswa Rp 420,5 Miliar

    Kejati Aceh Selidiki Dugaan Korupsi Beasiswa Rp 420,5 Miliar

    Banda Aceh, Beritasatu.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menyelidiki dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh yang dikelola oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Total dana yang diduga diselewengkan mencapai Rp 420,5 miliar selama periode 2021 hingga 2024.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis menjelaskan, penyidikan dilakukan untuk mengungkap potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran beasiswa tersebut.

    “Saat ini, Kejati Aceh sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh yang dikelola BPSDM tahun anggaran 2021 hingga 2024 dengan total anggaran lebih dari Rp 420,5 miliar,” ujar Ali di Banda Aceh, sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (27/10/2025).

    Menurut Ali, dana beasiswa yang disalurkan BPSDM Aceh terdiri atas:

    Tahun 2021 sebesar Rp 153,85 miliarTahun 2022 sebesar Rp 141 miliarTahun 2023 sebesar Rp 64,55 miliarTahun 2024 sebesar Rp 61,12 miliar

    Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan BPSDM Aceh selama 4 tahun terakhir, diduga terjadi penyimpangan dalam proses penyaluran dana yang berpotensi merugikan keuangan negara.

    Tim penyidik kini tengah mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang terkait dengan program beasiswa tersebut. Proses ini mencakup verifikasi data penyaluran kepada mahasiswa penerima, perguruan tinggi, serta pihak ketiga yang bekerja sama dengan BPSDM Aceh.

    “Tim penyidik juga memintai keterangan saksi-saksi guna mengidentifikasi calon tersangka serta memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” jelas Ali Rasab Lubis.

    BPSDM Provinsi Aceh merupakan lembaga di bawah naungan Pemerintah Provinsi Aceh yang bertugas mengembangkan sumber daya manusia, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN. Salah satu tugas utamanya adalah menyalurkan beasiswa Pemerintah Aceh bagi mahasiswa program diploma, sarjana, magister (S-2), dan doktor (S-3).

    Program tersebut diatur berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 28 Tahun 2019 tentang Beasiswa Pemerintah Aceh. Tujuannya adalah membantu mahasiswa, terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu, agar dapat melanjutkan pendidikan tinggi.

    Namun, dugaan penyimpangan dana ini membuat tujuan mulia program tersebut ternoda.

    “Implikasi tindak pidana korupsi beasiswa tidak hanya dilihat dari jumlah kerugian negara, tetapi dampaknya jauh lebih besar. Korupsi merusak pengembangan sumber daya manusia dan menghancurkan masa depan generasi muda,” tegas Ali.

    Ali menyoroti penyalahgunaan dana beasiswa sama artinya dengan menghalangi kesempatan anak muda untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Dana yang seharusnya menjadi jembatan menuju masa depan justru diselewengkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

    “Beasiswa yang seharusnya menjadi jembatan bagi mahasiswa kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan, justru diselewengkan. Ini sangat memprihatinkan,” ujarnya.

    Kejati Aceh pun mengajak masyarakat untuk turut mengawasi dan mendukung proses penyidikan kasus dugaan korupsi beasiswa Aceh agar dapat diusut tuntas.

  • Resmi! Perpres 79 Tahun 2025 Naikkan Gaji ASN hingga 12 Persen, Berlaku Oktober dan Cair November 2025

    Resmi! Perpres 79 Tahun 2025 Naikkan Gaji ASN hingga 12 Persen, Berlaku Oktober dan Cair November 2025

    GELORA.CO  – Menuju akhir tahun 2025, ada kabar baik untuk para jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Pada 30 Juni 2025 lalu, Presiden RI Prabowo Subianto telah menantangani Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 79 Tahun 2025. Aturan tersebut berisi kebijakan kenaikan gaji bagi seluruh ASN.

    Peraturan ini mengatur gaji untuk semua ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, hingga pejabat negara. Keputusan ini menjadi komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus menyesuaikan inflasi dan kondisi ekonomi nasional.

    Tak lama kebijakan tersebut berhasil menjadi sorotan karena mencakup jutaan pegawai negeri. Lantas, apa poin utama Pepres Nomor 79 Tahun 2025 dan kapan kenaikan gaji mulai berlaku?

    Seperti yang diketahui bahwa Pepres Nomor 79 Tahun 2025 sudah resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo dan hanya merujuk kepada para ASN dan pejabat negara.

    “Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” bunyi poin 6, halaman 3, lampiran Perpres 79 Tahun 2025, dikutip JawaPos.com.

    Program ini masuk dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.

    Presentase Kenaikan Gaji

    Dikutip dari Radar Semarang (Jawa Pos Group), adapun besaran kenaikan gaji yang akan diterima ASN berbeda-beda menurut golongan jabatan dan masa kerja. Berikut rinciannya:

    – Golongan I dan II akan menerima kenaikan gaji yakni sebesar delapan persen.

    – Golongan III akan menerima kenaikan gaji yakni sebesar sepuluh persen.

    – Golongan IV akan menerima kenaikan gaji tertinggi yakni sebesar dua belas persen.

    Golongan IV memperoleh kenaikan paling tinggi, sejalan dengan tanggung jawab dan masa kerja yang umumnya lebih panjang. Lebih lanjut, kenaikan ini hanya berlaku untuk gaji pokok.

    Sementara untuk tunjungan kinerja, pemerintah akan memberikan tunjangan dan kompensasi lainnya berdasarkan evaluasi di masing-masing instansi.

    Hal ini tercermin dari bunyi poin 2 halaman 70, lampiran Perpres 79 Tahun 2025.

    “Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui (a) penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi aparatur sipil negara serta (b) penerapan sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara,” demikian bunyi poin tersebut

    Rincian gaji ASN

    Berikut rincian gaji pokok ASN yang berstatus PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS.

    Untuk lebih jelas, mari simak rinciannya di bawah ini:

    Gaji ASN Golongan I

    Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

    Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

    Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

    Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

    Gaji ASN Golongan II

    Golongan IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

    Golongan IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

    Golongan IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

    Golongan IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

    Gaji ASN Golongan III

    Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

    Golongan IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

    Golongan IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

    Golongan IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

    Gaji ASN Golongan IV

    Golongan IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

    Golongan IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

    Golongan IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

    Golongan IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

    Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

    Cara menghitung kenaikan gaji

    Perhitungan kenaikan gaji dilakukan dengan menambahkan gaji pokok saat ini dengan persentase kenaikan sesuai golongan.

    Contohnya bagi PNS golongan IIIc dengan gaji pokok Rp.4.000.000, maka mengalami kenaikan gaji sepuluh persen dengan nominal sebesar Rp.4.400.000 per bulan.

    Kapan gaji baru cair?

    Kenaikan gaji rencananya akan berlaku mulai bulan Oktober 2025 dan pencairannya baru dilakukan secara rapel pada bulan November 2025.

    Kendati demikian pelaksanaan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tengah menunggu kesiapan anggaran yang dibutuhkan pemerintah.

    Gaji pensiunan

    Lantas, bagaimana ASN yang telah pensiun? Meskipun beredar kabar terkait kenaikan gaji pensiunan, pemerintah menggarisbawahi soal kenaikan gaji tahun 2025 hanya berlaku untuk ASN masih yang aktif.

    Penyesuaian tunjangan pensiunan masih dalam tahap kajian sehingga belum ada keputusan resmi mengenai kenaikan gaji pensiun

  • PPPK Baru Dominasi Peningkatan Kasus Perceraian di Blitar Hingga 2 Kali Lipat

    PPPK Baru Dominasi Peningkatan Kasus Perceraian di Blitar Hingga 2 Kali Lipat

    Blitar (beritajatim.com) – Fakta mengejutkan datang dari kepegawaian Kabupaten Blitar. Bukan soal prestasi namun terkait kasus perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Blitar.

    Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar memperlihatkan bahwa angka perceraian ASN di Bumi Penataran mencapai 37 kasus. Itu melonjak tajam dari tahun 2024 dan 2023 lalu.

    Dari data itu yang paling mencuri perhatian adalah mayoritas pemohon izin cerai bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) senior, melainkan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Achmad Budi Hartawan, membenarkan adanya lonjakan ini. Ia merinci, dari 37 pemohon tersebut, 25 orang adalah pegawai PPPK dan 12 sisanya adalah PNS.

    Fenomena dominasi PPPK dalam statistik perceraian ini menjadi sorotan baru, mengingat status kepegawaian mereka yang relatif baru dibandingkan PNS.

    “Pada tahun 2025 ini memang mengalami kenaikan,” ujar Budi Hartawan.

    Lonjakan ini terbilang signifikan. Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 lalu, total pengajuan izin cerai hanya berkisar dua puluhan, dan pada tahun 2023 hanya ada 19 pengajuan.

    Budi menegaskan, bagi seorang ASN, proses perceraian tidak bisa dilakukan secara instan. Berbeda dengan warga sipil, mereka terikat oleh aturan kepegawaian yang ketat sebelum bisa mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama.

    “Berdasarkan peraturan, bagi ASN yang akan mengajukan perceraian harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada Bupati,” ucapnya.

    Sebelum surat izin dari Bupati terbit, BKPSDM wajib melakukan serangkaian proses panjang. Ini termasuk pembinaan di dinas atau OPD masing-masing tempat ASN tersebut bekerja.

    “Kemudian, kita (BKPSDM) lakukan pemanggilan, klarifikasi, hingga mediasi. Hasil dari upaya mediasi inilah yang kita laporkan ke Bupati sebagai bahan pertimbangan,” urai Budi.

    Dari 37 ASN yang mengajukan izin tahun ini, Budi menyebut 21 orang di antaranya telah “lolos” proses mediasi dan dinyatakan tidak bisa dirujukkan kembali.

    “Yang 21 sudah mendapat izin dari Bupati dan surat keputusannya sudah terbit,” tandasnya.

    Sementara sisanya, masih harus menjalani proses mediasi di BKPSDM atau menunggu keputusan akhir Bupati. [owi/beq]

  • Kemenkeu Bocorkan Usulan Gaji Tunggal Bagi ASN

    Kemenkeu Bocorkan Usulan Gaji Tunggal Bagi ASN

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sistem single salary atau penggajian tunggal bagi aparatur sipil negara (ASN)l menjadi bagian dari upaya pemerintah agar hak penghasilan ASN diberikan secara penuh dan transparan.

    Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhianto menyampaikan pemerintah terus mematangkan rencana penerapan sistem penggajian tunggal atau single salary untuk menyederhanakan komponen penghasilan sekaligus meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri.

    “Sebetulnya single salary ini setahu kami sih salah satu cara pemerintah itu memang betul-betul dalam penggajian itu sangat sesuai dengan yang diterima yang menjadi hak dari pegawainya,” kata Tri dalam acara Media Gathering Kemenkeu, Jakarta, dikutip pada Senin (27/10).

    Tri menambahkan, Kemenkeu bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) masih terus mendiskusikan desain teknis penerapan sistem tersebut.

    “Ini masih terus berprogres ya, kami sudah komunikasi juga dengan Kementerian PANRB untuk bisa memastikan sistem penggajian kita menggunakan single salary,” ujarnya pula.

    Penerapan single salary juga dinilai dapat menyederhanakan berbagai tunjangan yang selama ini menjadi komponen terpisah dari gaji ASN.

    “Memang pada prinsipnya kita sejak lama seinget saya kita juga inginnya semuanya single salary ya semuanya, lebih satu kesatuan penghasilan kita,” kata Tri.

    Lebih lanjut, terkait kenaikan gaji ASN, dirinya menyebut hingga saat ini belum ada keputusan resmi untuk tahun anggaran 2026.

  • 22 Narasumber dalam Retret Sekda, Ada Danantara hingga Kemenkeu

    22 Narasumber dalam Retret Sekda, Ada Danantara hingga Kemenkeu

    22 Narasumber dalam Retret Sekda, Ada Danantara hingga Kemenkeu
    Tim Redaksi
    SUMEDANG, KOMPAS.com
    – Sejumlah narasumber akan dihadirkan dalam acara retret atau rapat koordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang digelar Kementerian Dalam Negeri pada 27-30 Oktober 2025.
    Dalam pemaparannya, Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian menyebut sejumlah narasumber akan dihadirkan, baik setingkat menteri maupun eselon 1.
    Rapat ini, kata Tito, bertujuan untuk memberikan evaluasi dan bekal kepada Sekda dan Bappeda dalam menyusun anggaran di tahun berikutnya.
    “Maka kita undang narasumber-narasumber yang berhubungan dengan penyusunan itu (anggaran). Mulai dari ada Kementerian Keuangan, nanti Dirjen Perimbangan yang langsung mau datang,” kata Tito dalam acara retret tersebut di Balairung Rudini, IPDN Jatinangor, Jawa Barat, Senin (27/10/2025).
    Begitu juga dengan Kementerian Kesehatan yang berkaitan dengan pengelolaan fasilitas kesehatan tingkat pertama di daerah.
    Selain itu, ada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang berkaitan dengan kewajiban daerah dalam mengelola pendidikan tingkat dasar.
    “Kemudian ada Kementerian PU yang kita minta datang juga, gimana arah jalan Kabupaten Kota, arah jalan Provinsi yang harus ditangani oleh APBD masing-masing ketika ada pengalihan anggaran dari daerah ke pusat,” imbuhnya.
    Dalam data pemaparannya, Tito juga memperlihatkan adanya Badan Gizi Nasional (BGN) yang berkaitan dengan program pemerintah pusat, yakni Makan Bergizi Gratis.
    Ada juga Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang akan memberikan materi dalam retreat Sekda tersebut.
     
    Berikut sejumlah narasumber yang dijadwalkan hadir mengisi retreat Sekda dan Bappeda:
    1. Kementerian Keuangan
    2. Badan Pembangunan Perencanaan Nasional (Bappenas)
    3. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi
    4. Kementerian Kesehatan
    5. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
    6. Kementerian Sosial
    7. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
    8. Kementerian Pertanian
    9. Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman
    10. Kementerian Koperasi
    11. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
    12. Kementerian Pekerjaan Umum
    13. Kementerian Lingkungan Hidup
    14. Danantara
    15. Kementerian Kelautan dan Perikanan
    16. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
    17. Kementerian Sekretaris Negara
    18. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
    19. Badan Gizi Nasional
    20. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
    21. Kantor Staf Presiden
    22. Badan Pengendalian Pembangunan dan Investasi Khusus
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • TKD Disunat, Pemkot Pasuruan Rasionalisasi Anggaran 2026 Tanpa Ganggu Pelayanan Publik

    TKD Disunat, Pemkot Pasuruan Rasionalisasi Anggaran 2026 Tanpa Ganggu Pelayanan Publik

    Pasuruan (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan mulai melakukan rasionalisasi anggaran untuk tahun 2026 setelah pemerintah pusat memangkas dana transfer ke daerah. Pemangkasan ini berdampak langsung pada kemampuan fiskal kota, termasuk terhadap besaran tunjangan kinerja daerah (TKD) bagi aparatur sipil negara.

    Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pasuruan, Mochammad Amien, mengatakan seluruh perangkat daerah saat ini tengah menyesuaikan kegiatan agar sejalan dengan kondisi keuangan terkini. “Pemangkasan dana transfer ini memang cukup signifikan, sehingga kami harus menyesuaikan seluruh program kerja. Fokus utama adalah menjaga agar kegiatan prioritas tetap terlaksana,” ujar Amien.

    Ia menjelaskan, sektor pembangunan fisik menjadi salah satu yang paling terdampak karena sejumlah proyek infrastruktur kemungkinan akan ditunda atau dikurangi skalanya. Selain itu, belanja operasional dan TKD ASN juga menjadi sasaran efisiensi.

    “Kalau biasanya rapat ada nasi kotak, tahun depan tidak ada. Kami akan tekan biaya seminimal mungkin tanpa mengganggu jalannya pemerintahan,” jelas Amien.

    Amien menegaskan, meski ada penyesuaian TKD, hak-hak dasar ASN tetap dijaga agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Ia menambahkan bahwa pembahasan final terkait penyesuaian anggaran akan dilakukan bersama DPRD Kota Pasuruan pada awal November 2025. “Saat ini masih proses, termasuk penghitungan SILPA yang juga berpengaruh pada penyusunan APBD,” terangnya.

    Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo mengungkapkan, pemangkasan dana transfer dari pusat mencapai Rp124 miliar dari total proyeksi Rp700 miliar. Selain itu, dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) juga dipotong hingga 50 persen, dari Rp32 miliar menjadi Rp16 miliar.

    “Walaupun kapasitas fiskal berkurang, kami tetap prioritaskan pelayanan publik dan program sosial. Pemerintah tidak boleh berhenti melayani masyarakat hanya karena anggaran terbatas,” tegas Wali Kota Adi Wibowo.

    Adi menegaskan, efisiensi ini tidak akan menghambat pelaksanaan program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan warga. Pemkot Pasuruan berkomitmen menjaga stabilitas pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan kebersihan agar tetap berjalan maksimal.

    “Roda pemerintahan harus tetap bergerak, karena masyarakat menunggu pelayanan terbaik. Kami akan memastikan efisiensi tidak mengorbankan kebutuhan publik,” pungkasnya. [ada/beq]