Kementrian Lembaga: ASN

  • Pramono janji bangun gedung parkir untuk urai kemacetan di Senopati

    Pramono janji bangun gedung parkir untuk urai kemacetan di Senopati

    Kenapa yang seperti itu tidak kita buat layanan parkirJakarta (ANTARA) – Calon gubernur DKI nomor urut 3 Pramono Anung berjanji membangunkan gedung parkir untuk mengurai kemacetan di kawasan Senopati dan Gunawarman, Jakarta Selatan dengan memanfaatkan lahan yang tersedia di kawasan tersebut.

     

     

    Dia menilai kemacetan di kawasan itu tidak akan terselesaikan jika masih ada mobil yang parkir di pinggir kedua jalan tersebut.

     

    Karena itu, jika ia terpilih, akan membangun gedung parkir di kawasan Senopati dan Gunawarman.

     

     

    “Jika nantinya dibikin di situ, maka tidak boleh lagi ada mobil yang parkir di pinggir jalan,” ujarnya.

     

    Selain itu, keberadaan gedung parkir akan membuka lapangan kerja baru dan sumber pemasukan yang baru bagi Pemprov DKI Jakarta.

     

    Dikatakan oleh Pramono, untuk memimpin Jakarta itu harus penuh dengan terobosan.

     

    “Enggak bisa dengan cara yang konvensional hanya kemudian menghabiskan waktu menikmati jabatannya,” ucapnya.

     

     

    Adapun dari 15 golongan ini antara lain ASN di Pemprov DKI, pemilik Kartu Jakarta Pintar, penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa), tim penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

     

    Mantan Sekretaris Kabinet (Seskab) itu juga menilai perlu ada angkutan Transjabodetabek untuk bisa mengurai macet di Jakarta. Terlebih, Jakarta ke depan masuk dalam kawasan aglomerasi Jabodetabekjur.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pemkot Jakpus tegaskan integritas anti korupsi harus jadi DNA

    Pemkot Jakpus tegaskan integritas anti korupsi harus jadi DNA

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Jakarta Pusat menegaskan bahwa integritas anti korupsi sudah seharusnya menjadi sifat genetik yang melekat pada seseorang (DNA).

     

    Hal itu dikatakan Inspektur Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat ​​​​​​​Rianta Widya Amalia dalam kegiatan “Aparatur Sipil Negara (ASN) Mengajar” di SMKN 38 Jalan Karet Pasar Baru Timur 2 Nomor 13, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

     

    “Integritas anti korupsi itu harus menjadi DNA, artinya adalah kalau diumpamakan seperti orang bernafas secara otomatis melekat dalam tubuh,” katanya di Jakarta, Jumat.

     

    Widya menjelaskan, untuk di level SMK bimbingan disiapkan untuk langsung bekerja sehingga lebih ditekankan agar menjadi pekerja yang memiliki integritas terutama dalam melihat aliran uang.

     

     

    Pendidikan anti korupsi melalui “ASN Mengajar” yang dilakukan lintas perangkat daerah ini melibatkan ASN jenjang eselon III untuk mengajar.

     

    Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat juga melakukan sosialisasi anti korupsi menggunakan Bus Anti Korupsi yang berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait literasi keuangan.

     

    “ASN Mengajar” merupakan kegiatan yang diinisiasi Inspektorat Provinsi DKI Jakarta dalam rangka membangun budaya anti korupsi kepada para pelajar SD, SMP hingga SMA atau SMK.

     

    Widya menyebutkan, sejak September lalu program ini dimulai di wilayah Jakarta Pusat dan sudah menjangkau sekitar 38 sekolah.

     

     

    Widya berharap “ASN Mengajar” ini dapat membentuk kepribadian anak-anak yang akan menjadi pemimpin di Indonesia dan memiliki sifat serta karakter yang kuat, berkarakter serta berintegritas sekaligus menjadi pengisi Generasi Emas Tahun 2045.

     

    Camat Tanah Abang Dicky Suherlan yang juga menjadi pengajar dalam “ASN Mengajar” menjelaskan, para siswa dan siswi ini merupakan aset bangsa yang ke depannya harus dikelola dengan baik.

     

    Dalam materinya, Dicky menyampaikan materi yang lebih terarah pada nilai-nilai yang positif, memiliki kepribadian yang baik dan luhur.

     

    “Tadi saya jelaskan bahwa kata budaya sejatinya jangan dipadankan dengan hal negatif, seumpama budaya korupsi atau budaya tawuran, karena budaya itu sejatinya hal yang positif. Jadikan ‘mindset’ di diri kita hal yang negatif itu sebagai perbuatan tercela,” kata Dicky.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Terdakwa Korupsi Pemotongan Insentif ASN di Sidoarjo Divonis 4 Tahun Penjara

    Terdakwa Korupsi Pemotongan Insentif ASN di Sidoarjo Divonis 4 Tahun Penjara

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Siska Wati, terdakwa dalam kasus dugaan pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (9/10/2024).

    Selain itu, Siska juga didenda Rp 300 juta dengan subsider 3 bulan kurungan penjara. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani.

    Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan insentif pegawai BPPD.

    “Terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan dalam tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo,” tegas Ni Putu.

    Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Siska dengan hukuman 5 tahun 8 bulan penjara.

    Dalam sidang sebelumnya, JPU KPK tidak menyebut adanya kerugian negara atau tuntutan denda, namun hakim menambahkan denda dalam putusannya. Faktor yang memberatkan hukuman adalah bahwa tindakan terdakwa bertentangan dengan kebijakan negara, meskipun terdakwa telah mengikuti pendidikan kedinasan yang dibiayai negara.

    Di sisi lain, hal-hal yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dipidana, kooperatif selama persidangan, serta memiliki tanggungan keluarga.

    Setelah berunding dengan penasihat hukumnya, Siska menyatakan akan mengajukan banding. “Kami akan mengajukan banding atas putusan ini,” kata penasihat hukumnya, Erlan Jaya Putra.

    Selain putusan untuk Siska, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap terdakwa lain, Ari Suryono, dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Ari diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar, dengan ancaman pidana tambahan jika tidak mampu membayar. Baik Ari Suryono maupun JPU KPK masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding. [isa/beq]

  • Jalani Sidang Lanjutan di Tipikor Surabaya, Gus Muhdlor Didampingi Keluarga

    Jalani Sidang Lanjutan di Tipikor Surabaya, Gus Muhdlor Didampingi Keluarga

    Sidoarjo (beritajatim.com) –  Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor kembali menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo. Dalam sidang kali ini, Gus Mudhlor tampak didampingi keluarganya.

    Gus Muhdlor terlihat tenang dengan memakai kemeja batik. Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan 5 saksi untuk menyampaikan keterangan di depan Majelis Hakim.

    Mereka adalah Mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono, Mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati, Mantan Sekretaris BPPD Sidoarjo Hadi Yusuf, Sekretaris BPPD Sidoarjo Sulistiyono, dan pegawai BPPD Sidoarjo Rahma Fitri Kristiani.

    Di sidang tersebut terungkap aliran dana Rp 50 juta per bulan yang diambilkan dari dana potongan insentif pajak yang didakwakan kepada Gus Mujdlor.

    Ternyata Gus Muhdlor tidak pernah meminta uang tersebut. Ini sesuai dengan keterangan Ari Suryono yang sudah dituntut JPU 7 tahun 6 bulan penjara.

    Menurut Ari Suryono, Gus Muhdlor cuma meminta bantuan agar penggajian pegawai di Pendopo turut dipikirkan. BPPD Sidoarjo kemudian memotong insentif pajak ASN.

    “Beliau mengatakan kalau di pendopo ada pengawal, sopir, dan pembantu yang bekerja 24 jam. Mereka tidak digaji dari dana pemkab. Beliau minta bantuan agar mereka diurus,” kata Ari dalam sidang.

    Ari Suryono menegaskan, nominal Rp 50 juta juga bukan permintaan dari Gus Muhdlor. Yang meminta uang tersebut adalah staf pendopo, Achmad Masruri. Achmad Masruri menemui Ari Suryono dan mengatakan kebutuhan pegawai di pendopo mencapai Rp 50 juta.

    Sejak saat itu, Achmad Masruri menerima uang Rp 50 juta setiap awal bulan. Sebagian besar uang itu dikirim oleh Siska Wati dan terkadang dikirim langsung oleh Ari Suryono. Jadi, Gus Muhdlor tidak pernah menerima sepeserpun uang dari BPPD.

    Saat baru menjabat sebagai Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono juga diberitahu bahwa ada dana sedekah yang dipotong dari insentif pajak para pegawai BPPD.

    Dana tersebut digunakan untuk biaya kebersamaan seperti karya wisata. Perintah pemotongan dana insentif pajak tersebut bukan dari Gus Muhldor. Melainkan sudah terjadi di masa bupati sebelumnya.

    “Kata Siska Wati dan Hadi Yusuf, sejak dulu memang begitu,” katanya.

    Ari Suryono kemudian berinisiatif untuk mengambilkan dana kebutuhan para pegawai pendopo itu dari uang sedekah. Padahal, Gus Muhdlor saat itu tidak menginstruksikan apapun. “Saya diskusikan dengan Siska Wati untuk diambilkan dari dana sedekah tersebut,” katanya.

    Seperti diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk Ari dan Siskawati. Keduanya diduga terlibat dalam pemotongan intensif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen. [uci/ted]

  • Gus Muhdlor Klaim Tak Pernah Perintahkan Potong Insentif ASN BPPD Sidoarjo

    Gus Muhdlor Klaim Tak Pernah Perintahkan Potong Insentif ASN BPPD Sidoarjo

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Bupati Sidoarjo non aktif, Ahmad Muhdlor Ali, (Gus Muhdlor) mengklaim tak pernah memerintahkan untuk memotong insentif ASN Sidoarjo. Hal ini terungkap pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo di PN Surabaya, Senin (7/10/2024)

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan 5 saksi. Mereka adalah mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono, mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati, mantan Sekretaris BPPD Sidoarjo A Hadi Yusuf, Sekretaris BPPD Sidoarjo Sulistiyono, dan pegawai BPPD Sidoarjo Rahma Fitri Kristiani.

    Di sidang tersebut terungkap aliran dana Rp50 juta per bulan yang diambilkan dari dana potongan insentif ASN BPPD Sidoarjo. Ini sesuai dengan keterangan Ari Suryono.

    Ari Suryono sendiri sudah dituntut JPU 7 tahun 6 bulan penjara. Dia menyebut, bahwa Gus Muhdlor tidak pernah meminta uang tersebut. Menurutnya, Gus Muhdlor cuma meminta bantuan agar penggajian pegawai di pendopo turut dipikirkan. BPPD Sidoarjo kemudian memotong insentif pajak ASN.

    “Beliau mengatakan kalau di pendopo ada pengawal, sopir, dan pembantu yang bekerja 24 jam. Mereka tidak digaji dari dana pemkab. Beliau minta bantuan agar mereka diurus,” kata Ari di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor PN Surabaya di Sidoarjo.

    Ari Suryono menegaskan, nominal Rp50 juta juga bukan permintaan dari Gus Muhdlor. Yang meminta uang tersebut adalah staf pendopo, Achmad Masruri. Achmad Masruri menemui Ari Suryono dan mengatakan kebutuhan pegawai di pendopo mencapai Rp 50 juta.

    Sejak saat itu, Achmad Masruri menerima uang Rp 50 juta setiap awal bulan. Sebagian besar uang itu dikirim oleh Siska Wati dan terkadang dikirim langsung oleh Ari Suryono. Jadi, Gus Muhdlor tidak pernah mengirimkan uang untuk menggaji staf pendopo.

    Saat baru menjabat sebagai Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono juga diberitahu bahwa ada dana sedekah yang dipotong dari insentif pajak para pegawai BPPD. “Yang memberi tahu adanya dana sedekah adalah Siska Wati dan A Hadi Yusuf,” tambah Ari Suryono.

    Ari Suryono kemudian berinisiatif untuk mengambilkan dana kebutuhan para pegawai pendopo itu dari uang sedekah. Padahal, Gus Muhdlor saat itu tidak menginstruksikan apapun. “Saya diskusikan dengan Siska Wati untuk diambilkan dari dana sedekah tersebut,” katanya.

    Sepeti diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk Ari dan Siska Wati. Keduanya diduga terlibat dalam pemotongan intensif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen. [isa/beq]

  • Menpan-RB Bocorkan Skema Gaji Tunggal PNS, Tukin Tetap Ada!

    Menpan-RB Bocorkan Skema Gaji Tunggal PNS, Tukin Tetap Ada!

    Jakarta

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas membeberkan perkembangan rencana penerapan sistem gaji tunggal atau single salary Pegawai Negeri Sipil (PNS).

    Anas mengatakan, pemerintah akan tetap memberlakukan penerapan tunjangan kinerja (tukin) dalam skema penggajian ASN.

    “Single salary kan soal sumber, tapi tunjangan kinerja itu tetap akan kita berlakukan,” kata Anas kepada wartawan ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis, (3/10/2024) kemarin.

    Anas menilai, skema tukin tetap diperlukan untuk mengukur kinerja PNS agar yang bekerja dan tidak bekerja gajinya tidak sama. Oleh karena itu penerapan skema gaji tunggal masih dirumuskan.

    “Karena nanti antara yang kerja dengan nggak kerja, ke depan tunjangannya jangan sama. Ini kalau kerja (dan) nggak kerja salary-nya sama kan repot. (Jadi) rumusannya diluruskan,” ujar dia.

    Mengutip laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), gaji tunggal atau single salary adalah skema penggajian tunggal. Lewat skema baru ini, PNS akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan dari beberapa komponen.

    Komponen yang terdapat dalam gaji tunggal atau single salary ini adalah unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Dalam menentukan besaran gaji tunggal ini, ada sistem grading yang memeringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

    Masing-masing grading akan dibagi menjadi beberapa langkah (step) dengan nilai rupiah yang berbeda. Dengan begitu, PNS yang memiliki jabatan yang sama berkemungkinan mendapatkan gaji yang berbeda tergantung pada penilaian harga jabatan yang dinilai dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

    Tunjangan kinerja PNS dengan skema single salary akan dibayarkan sesuai dengan pencapaian kinerja, Sementara tunjangan kemahalan dibayarkan berdasarkan dengan tingkat kemahalan sesuai indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing PNS.

    Lihat juga Video ‘Surat Edaran untuk ASN Pelaku Judi Online’:

    (aid/ara)

  • Sidang Dugaan Korupsi BPPD Sidoarjo, JPU Sebut Peran Gus Muhdlor Tak Dominan

    Sidang Dugaan Korupsi BPPD Sidoarjo, JPU Sebut Peran Gus Muhdlor Tak Dominan

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Bupati Sidorajo Non Aktif H. Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menjalani sidang perdana kasus dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Senin (30/9/2024).

    Gus Muhdlor mengikuti sidang di ruang Candra dengan mengenakan baju batik dan kopyah hitam. Sanak saudara Gus Muhdlor juga tampak menemani.

    Dalam sidang itu terungkap bahwa peran Gus Muhdlor tak dominan. Kepala BPPD Kab. Sidoarjo Ari Suryono menerima potongan insentif ASN hingga Rp1,4 miliar sejak 2021.

    Gus Muhdlor dalam kasus itu tidak menerima dana potongan intensif ASN secara langsung. Jumlahnya juga jauh lebih kecil. Dalam pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Arif Usman menyebut Gus Muhdlor melanggar Pasal 12 huruf F UU Tipikor.

    “Bersama Ari Suryono menjabat sebagai Kepala BPPD Sidoarjo dan Siskawati menjabat Kasubag Kepegawaian Umum BPPD Sidoarjo meminta atau menerima potongan pembayaran pegawai negeri senilai Rp8,5 miliar,” kata Arif saat membacakan dakwaan.

    Uang potongan itu diberikan oleh Siskawati kepada staf Gus Muhdlor. “Terdakwa mendapat Rp 50 juta per bulan yang diberikan Siskawati kepada sopir terdakwa, Ahmad Masruri,” imbuh Arif.

    Usai dakwaan dibacakan, pengacara Gus Muhdlor, Mustofa Abidin menyebut bahwa pihaknya menghormati JPU. Gus Muhdlor tidak akan mengajukan eksepsi.

    “Kami lihat secara formil (surat dakwaan) sudah memenuhi. Kami tidak menyiapkan waktu untuk mengajukan eksepsi dan meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang,” papar Mustofa.

    Pihaknya akan berpatokan pada fakta-fakta di persidangan. Mustofa memprediksi akan ada tambahan saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan, yang tidak ada saat sidang Ari dan Siskawati.

    “Kalau dari kami menyiapkan 126 saksi, tapi kalau dari jaksa belum tahu. Itu semua kewenangan jaksa untuk membuktikan dakwaan. Kami standar aja, artinya kami pasti akan melihat keterangan saksi-saksi dalam persidangan,” pungkasnya.

    Sepeti diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk Ari dan Siskawati. Keduanya diduga terlibat dalam pemotongan intensif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen.

    KPK lalu mengembangkan kasus itu dengan memeriksa Gus Muhdlor. Gus Muhdlor lalu ditetapkan sebagai tersangka bersama Ari dan Siskawati. [isa/beq]

  • Curigai Mantan Istri Selingkuh, Pria di Malang Malah Didakwa KDRT

    Curigai Mantan Istri Selingkuh, Pria di Malang Malah Didakwa KDRT

    Malang (beritajatim.com) – Kasus yang melibatkan Ivan Setyawan dan mantan istrinya, Citra Ayu Rosita, semakin memanas setelah fakta-fakta baru terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Malang.

    Ivan didakwa melakukan kekerasan psikis terhadap Citra, namun persidangan ini memunculkan dugaan lain, yakni perselingkuhan antara Citra dan rekan kerjanya, Bachtiar Nur Irawan.

    Dugaan perselingkuhan ini menjadi sorotan setelah foto-foto yang memperlihatkan keintiman antara Citra dan Bachtiar dipaparkan di persidangan. Bachtiar yang dihadirkan sebagai saksi membantah keras tuduhan tersebut, dan menegaskan bahwa hubungannya dengan Citra sebatas hubungan profesional.

    “Foto-foto itu tidak membuktikan apa pun selain hubungan rekan kerja yang biasa,” kata Bachtiar dalam kesaksiannya.

    Ia mengklaim bahwa tidak ada yang salah dengan kedekatannya dengan Citra, meskipun tim kuasa hukum Ivan, yang dipimpin oleh Mohammad Sholeh, menyebut bahwa kedekatan semacam itu tidak lazim dalam lingkungan kerja profesional, terutama di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

    “Ini bukan sekadar soal kekerasan psikis, tetapi juga soal etika dan moral di lingkungan kerja ASN,” tegas Sholeh di hadapan majelis hakim.

    Pernyataan Sholeh menimbulkan spekulasi lebih jauh, apakah tuduhan kekerasan psikis yang dilayangkan Citra kepada Ivan hanyalah upaya untuk menutupi dugaan perselingkuhan antara Citra dan Bachtiar.

    Tim kuasa hukum Ivan menganggap bahwa tuduhan KDRT ini bisa saja digunakan sebagai pengalihan isu dari kasus perselingkuhan yang semakin kuat dengan adanya bukti-bukti tambahan.

    Di sisi lain, Ivan Setyawan terus membantah tuduhan kekerasan psikis yang dilayangkan oleh Citra. Ia menegaskan bahwa konflik rumah tangga mereka dimulai dari kecurigaannya terhadap hubungan antara Citra dan Bachtiar.

    “Saya tidak pernah melakukan kekerasan terhadap Citra. Justru kecurigaan saya terhadap kedekatannya dengan Bachtiar yang memicu konflik ini,” ujar Ivan.

    Ivan juga menyatakan bahwa tindakannya mengantar Citra kembali ke rumah orang tuanya di Malang bukanlah bentuk kekerasan, melainkan upaya untuk menjaga ketenangan dalam rumah tangganya.

    “Ini semua saya lakukan untuk kedamaian keluarga, bukan untuk menyakiti. Saya hanya ingin keluarga kami, terutama anak-anak, jauh dari konflik,” tambah Ivan setelah persidangan.

    Namun, pernyataan Bachtiar mulai dipertanyakan setelah kesaksian dari Sri Rahayu Ningsih, atasan Citra di BPSDM Jawa Timur, yang menyebut adanya perubahan drastis dalam perilaku dan kinerja Citra setelah dugaan perselingkuhan mencuat.

    “Kinerja Citra memang menurun, dan ini berdampak pada suasana kerja di kantor,” ungkap Sri Rahayu.

    Kasus ini kini tidak hanya melibatkan persoalan KDRT, tetapi juga menyangkut masalah moral dan etika di lingkungan kerja, dengan banyak pihak yang terlibat menunggu perkembangan persidangan selanjutnya. [beq]

  • Berkas Perkara Bupati Sidoarjo Non Aktif Dilimpahkan ke PN Tipikor

    Berkas Perkara Bupati Sidoarjo Non Aktif Dilimpahkan ke PN Tipikor

    Surabaya (beritajatim.com) – Berkas perkara tindak pidan Korupsi Bupati Non akti Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

    Pelimpahan dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, perkara ini didaftarkan pada 18 September 2024 dengan nomor registrasi 110/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby.

    Penyerahan berkas perkara Gus Muhdlor tersebut dilimpahkan dengan Nomor : 66/tut/./03/24/09/2024 pada 17 September 2024 lalu.

    Sementara sidang perdana, dijadwalkan digelar pada Senin, 30 September 2024 di ruang Cakra, Pengadilan Tipikor PN Surabaya.

    Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sidoarjo pada 25 Januari 2024. Sebanyak 11 orang diamankan, termasuk Kasubag Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati, yang diduga berperan aktif dalam pemotongan insentif ASN BPPD.

    Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala BPPD, Ari Suryono, dan Kasubbag BPPD, Siska Wati. Mereka diduga terlibat dalam pemotongan insentif ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo, dengan besaran potongan mulai dari 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang seharusnya diterima.

    Menurut KPK, total dana hasil pemotongan insentif tersebut mencapai Rp2,7 miliar. Dalam OTT, penyidik juga menemukan uang tunai sebesar Rp69,9 juta yang diduga terkait dengan praktik korupsi tersebut.

    Gus Muhdlor, yang kini ditahan oleh KPK, diduga memiliki peran sentral dalam mengatur pemotongan insentif tersebut. Kewenangannya sebagai bupati memungkinkannya untuk mempengaruhi pengelolaan insentif kinerja di lingkungan BPPD, terutama dalam hal pengumpulan pajak dan retribusi. [uci/ian]

  • Berkas Perkara Bupati Sidoarjo Non Aktif Dilimpahkan ke PN Tipikor

    Berkas Perkara Bupati Sidoarjo Non Aktif Dilimpahkan ke PN Tipikor

    Surabaya (beritajatim.com) – Berkas perkara tindak pidan Korupsi Bupati Non akti Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

    Pelimpahan dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, perkara ini didaftarkan pada 18 September 2024 dengan nomor registrasi 110/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby.

    Penyerahan berkas perkara Gus Muhdlor tersebut dilimpahkan dengan Nomor : 66/tut/./03/24/09/2024 pada 17 September 2024 lalu.

    Sementara sidang perdana, dijadwalkan digelar pada Senin, 30 September 2024 di ruang Cakra, Pengadilan Tipikor PN Surabaya.

    Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sidoarjo pada 25 Januari 2024. Sebanyak 11 orang diamankan, termasuk Kasubag Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati, yang diduga berperan aktif dalam pemotongan insentif ASN BPPD.

    Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala BPPD, Ari Suryono, dan Kasubbag BPPD, Siska Wati. Mereka diduga terlibat dalam pemotongan insentif ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo, dengan besaran potongan mulai dari 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang seharusnya diterima.

    Menurut KPK, total dana hasil pemotongan insentif tersebut mencapai Rp2,7 miliar. Dalam OTT, penyidik juga menemukan uang tunai sebesar Rp69,9 juta yang diduga terkait dengan praktik korupsi tersebut.

    Gus Muhdlor, yang kini ditahan oleh KPK, diduga memiliki peran sentral dalam mengatur pemotongan insentif tersebut. Kewenangannya sebagai bupati memungkinkannya untuk mempengaruhi pengelolaan insentif kinerja di lingkungan BPPD, terutama dalam hal pengumpulan pajak dan retribusi. [uci/ian]