Kementrian Lembaga: ASN

  • Kemendagri gelar rakornas bersama pemda bangun koordinasi astacita

    Kemendagri gelar rakornas bersama pemda bangun koordinasi astacita

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (pemda) Tahun 2024 yang mengusung tema “Implementasi Astacita Menuju Indonesia Emas 2045” di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis.

    Astacita merupakan delapan misi yang diusung oleh Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

    Baca juga: Presiden Prabowo hadiri Rakornas 2024 perdana bersama pimpinan daerah

    Rakornas ini juga dibuka langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan ditutup oleh Wapres Gibran Rakabuming Raka.

    Dalam laporannya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo yang bertujuan untuk mengoordinasikan dan mengharmonisasikan pemda dan pemerintah pusat dalam mendukung program prioritas serta arah kebijakan Presiden Prabowo.

    “Untuk itu izinkan untuk menghaturkan ucapan terima kasih kepada Bapak Presiden yang telah meluangkan waktu untuk menyampaikan arahan kepada kepala daerah dan seluruh jajaran Forkopimda, sekaligus pimpinan instansi vertikal tingkat provinsi kabupaten/kota,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Selain berisi arahan Presiden Prabowo, Rakornas ini menghadirkan sejumlah narasumber dari jajaran Kabinet Merah Putih yang terbagi ke dalam empat panel.

    Masing-masing panel membahas isu strategis, misalnya pada panel pertama yang membahas “Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan yang Efisien”.

    Pembicara pada sesi ini, yaitu Plt. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP); Jaksa Agung; Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik dan Keamanan; serta Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan.

    Baca juga: Presiden : Rakornas 2024 langkah strategis satukan daerah dan pusat

    Kemudian panel kedua membahas “Kebijakan Nasional Implementasi Astacita Menuju Indonesia Emas 2045”. Isu ini akan dibahas oleh sejumlah narasumber, yakni Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan; Menko Bidang Pangan; Menko Bidang Perekonomian; serta Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

    Selanjutnya panel ketiga membahas “Program Unggulan Pemerintah Pusat” dengan narasumber, di antaranya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM); Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM); Kepala Badan Gizi Nasional; Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman; serta Menteri Pertanian.

    Lalu, untuk panel keempat yaitu membahas “Stabilitas Politik, Hukum dan Keamanan untuk Pilkada Serentak yang Aman dan Damai”. Adapun pembicara pada sesi ini, yakni Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU); Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu); Kepala Badan Intelijen Negara (BIN); Kapolri; dan Panglima TNI.

    “Diharapkan melalui kegiatan ini ada arahan dari pemerintah pusat, khususnya dari Bapak (Presiden) yang akan dipedomani oleh seluruh kepala daerah dan jajaran Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) dan sekaligus pimpinan instansi vertikal provinsi,” ujarnya.

    Pada acara Rakornas ini dihadiri oleh jajaran menteri dan kepala lembaga negara Kabinet Merah Putih. Selain itu, hadir pula kepala daerah dan Forkopimda dari seluruh Indonesia. Forum ini juga dihadiri oleh KPU dan Bawaslu, baik pusat maupun daerah, Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP), serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

    Baca juga: Istana sebut Prabowo tidak beri arahan soal Pilkada pada Rakornas 2024
    Baca juga: Mendagri minta pemda jaga stabilitas inflasi jelang Pilkada 2024
    Baca juga: Mendagri: Pembangunan ASN penting untuk pemerintahan yang efisien

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2024

  • Ini Syarat dan Cara Pendaftaran Petugas Haji Tingkat Daerah

    Ini Syarat dan Cara Pendaftaran Petugas Haji Tingkat Daerah

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) membuka seleksi petugas penyelenggaraan ibadah haji (PPIH) atau petugas haji tahun 1446 H/2025 untuk tingkat daerah.

    Direktur Bina Haji pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Arsad Hidayat mengemukakan pendaftaran seleksi akan dilakukan mulai 7-15 November 2024. Sementara ini, menurutnya, seleksi petugas haji baru dibuka untuk tingkatan daerah, namun untuk tingkat pusat akan diinfokan lebih lanjut.

    “Ini baru tingkat daerah. Untuk pendaftaran seleksi petugas haji 1446 H/2025 M tingkat pusat akan diumumkan kemudian,” tuturnya.

    Dia menjelaskan bahwa ada dua tahapan pelaksanaan seleksi PPIH tingkat daerah. Seleksi pertama, menururnya, berlangung pada tingkat kabupaten/kota melalui penilian administrasi dan Computer Assisted Test (CAT). 

    “CAT akan digelar pada 21 November 2024. Hasilnya diumumkan sehari berikutnya, 22 November 2024,” katanya.

    Kemudian, menurutnya, peserta yang lolos seleksi tingkat kabupaten/kota, mengikuti tahap berikutnya di tingkat provinsi. 

    “CAT dan wawancara akan digelar pada 5 Desember 2024. Hasil seleksi tingkat provinsi diumumkan pada 6 Desember 2024,” ujarnya.

    Berikut Persyaratan Peserta Seleksi PPIH 1446 H/2025 M:

    I. Syarat Umum

    A. Warga Negara Indonesia

    B. Beragama Islam

    C. Sehat jasmani dan rohani

    D. Tidak dalam keadaan hamil

    E. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah

    F. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana

    G. Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS

    H. Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI

    I. Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional

    J. Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

    II. Syarat Khusus

    A. PPIH Kloter

    Ketua Kloter: a. Pegawai ASN Kementerian Agama; b. Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar; c. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji; d. Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi; e. Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam; f. Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan g. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
    Pembimbing Ibadah Kloter a. Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar; b. Telah menunaikan ibadah haji; c. Memiliki sertifikat pembimbing manasik; d. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji; e. Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan; f. Berpendidikan paling rendah sarjana; dan g. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    B. PPIH Arab Saudi

    Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi a. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan b. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

            Pelaksana Bimbingan Ibadah a. Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar; b. Telah menunaikan ibadah haji; c. Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji; d. Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji; dan e. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
            Pelaksana Siskohat a. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; b. Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan; c. Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat; d. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris; dan e. Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.

  • Jadwal dan Syarat Dokumen Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Catat Ya

    Jadwal dan Syarat Dokumen Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Catat Ya

    JABAR EKSPRES – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 untuk Tahap 2.

    Seleksi ini dikhususkan bagi tenaga non-ASN yang telah bekerja aktif di BKN setidaknya selama dua tahun terakhir secara berkesinambungan.

    Baca juga : Contoh dan Cara Menulis Deskripsi Diri untuk Pendaftaran PPPK Guru, Lengkap

    Jadwal Lengkap Seleksi PPPK 2024 Tahap 2

    Menurut Pengumuman BKN Nomor 03/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/XI/2024, pendaftaran dibuka pada 17 November 2024. Berikut ini adalah rincian jadwalnya:

    Pengumuman seleksi: 1-30 November 2024Pendaftaran seleksi: 17 November – 31 Desember 2024Seleksi administrasi: 16 Desember 2024 – 3 Februari 2025Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4-18 Februari 2025Masa sanggah: 19-21 Februari 2025Jawab sanggah: 20-27 Februari 2025Pengumuman pasca sanggah: 22-28 Februari 2025Penarikan data final: 1-7 Maret 2025Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret – 8 April 2025Pengumuman peserta dan jadwal seleksi kompetensi: 9-16 April 2025Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April – 16 Mei 2025Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 22 April – 21 Mei 2025Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025Seleksi kompetensi teknis tambahan: 25 April – 17 Mei 2025Integrasi nilai seleksi: 30 April – 22 Mei 2025Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025Usul penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025

    Dokumen Persyaratan untuk Seleksi PPPK 2024 Tahap 2

    Para pelamar wajib menyiapkan dokumen berikut:

    Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah dan berpakaian formal.KTP asli atau surat keterangan yang menerangkan sudah melakukan perekaman kependudukan dari Dinas Dukcapil.Surat lamaran ditulis tangan atau diketik dan ditujukan kepada Kepala BKN, disertai tanda tangan serta e-meterai/meterai tempel Rp10.000.Ijazah asli atau STTB (untuk lulusan SMA/sederajat) yang sesuai ketentuan.Transkrip Nilai asli atau daftar nilai (untuk lulusan SMA/sederajat) yang sesuai persyaratan.Surat Keterangan pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang yang relevan dengan jabatan yang dilamar, ditandatangani pimpinan unit kerja.Surat Keterangan aktif bekerja selama dua tahun terakhir di BKN, ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.Surat Pernyataan Data Diri Pelamar dengan e-meterai/meterai tempel Rp10.000.Pelamar Disabilitas: wajib melampirkan surat keterangan dari dokter pemerintah yang menjelaskan jenis dan derajat disabilitas.

    Baca juga : Besaran Gaji PNS dan PPPK 2024 Berdasarkan Setiap Golongan

  • Sekjen Kemenkumham Sebut ASN Profesional Kunci Wujudkan Indonesia Emas

    Sekjen Kemenkumham Sebut ASN Profesional Kunci Wujudkan Indonesia Emas

    Jakarta

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nico Afinta menyoroti pentingnya peran aparatur sipil negara (ASN) yang profesional dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045. Menurutnya, salah satu kunci membentuk ASN yang profesional adalah kemampuan untuk mantap bekerja sama.

    “Mantap bekerja sama itu tak sekedar istilah. Mantap sendiri merupakan akronim dari iman, kemauan, dan pengetahuan. Berbicara iman, siapapun tahu bahwa berdoa itu penting. Berdoa itu bagaikan kompas bagi orang berlayar yang mengarungi lautan,” ujar Nico dalam keterangan tertulis, Kamis (7/11/2024)

    “Kalau pelaut tidak tahu arah utara, nanti bisa tersasar. Maka saya yakin di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia (BPSDM Hukum dan HAM) penguatan iman itu menjadi bagian penting. Kita semua juga harus sering-sering mengasah, memperbaharui, dan mengupdate (iman) setiap hari,” imbuhnya.

    Hal ini disampaikan saat memberikan materi pada Rapat Koordinasi (Rakor) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia (BPSDM Hukum dan HAM) Tahun 2024, Rabu (6/11).

    Lebih lanjut, Nico menjelaskan mengatakan mantap tentunya tidak datang dengan sendirinya, melainkan perlu kemauan.

    “Seperti orang mendaki gunung, kalau naik ke puncak selalu mengawali dari bawah. Kalau melihat (dari bawah, gunung itu) tinggi sekali. Begitu kita melangkah, maka banyak tantangan, tapi kemauan yang membuat kita mencapai puncak itu,” paparnya/

    Selanjutnya, di tengah perubahan globalisasi dan digitalisasi, lanjut Nico, ASN juga perlu memiliki pengetahuan. Nico pun mengibaratkan pengetahuan seperti lampu yang dapat menerangi dua komponen lainnya.

    “Tiga gabungan ini kalau ada di seseorang maka dia mempunyai kepekaan rasa, kata hati nurani. Kalau sudah punya iman, punya kemauan, punya pengetahuan, maka sering dibisiki oleh hati kecil. Kalau sudah sering dibisiki hati kecil itu ikuti, dia tidak pernah salah,” ucapnya

    “Tapi saya meyakini bahwa tanpa komunikasi, apa yang menjadi keinginan organisasi kita tidak akan tercapai,” tutur Nico.

    “Jadi komunikasi itu penting. Ingatlah bahwa apa yang saya pikirkan, dengan yang teman-teman pikirkan itu tidak sama. Nah kalau komunikasi sudah baik, saya yakin koordinasi dan kolaborasi bisa berjalan baik. Tapi nomor satu komunikasi, datang, berbicara,” sambungnya.

    Nico menambahkan, terdapat empat pilar penting pendukung Indonesia Emas, yaitu ASN, masyarakat, swasta, dan media.

    “Nah sudah tahu mantap, sudah tahu kerja sama, maka change (perubahan). Lakukan evaluasi perubahan-perubahan itu sehingga, seperti yang diharapkan, SDM kita itu mampu adaptif dan transformatif,” pungkasnya.

    (ega/ega)

  • Mendikdasmen Pastikan Gaji Guru ASN dan Honorer Naik!

    Mendikdasmen Pastikan Gaji Guru ASN dan Honorer Naik!

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memastikan akan adanya kenaikan gaji guru. Namun, dia belum mau membeberkan besaran nominal kenaikannya. 

    Menurut dia, kenaikan nominal ini akan segera diumumkan dalam waktu dekat. Kenaikan gaji ini disebut sebagai kesejahteraan guru.

    “Sudah saya sampaikan tadi, InsyaAllah ada kenaikan. Tapi untuk jumlahnya berapa, nanti nunggu pengumumannya saja,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).

    Mu’ti menambahkan, kenaikan gaji guru ini tidak hanya untuk guru aparatur sipil negara (ASN) saja, tetapi juga berlaku untuk guru non-ASN.

    “Jadi untuk kesejahteraan guru itu tidak hanya untuk guru ASN, tapi juga guru non-ASN. Jadi untuk semuanya,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Anggota Komisi X DPR RI Sofyan Tan memandang pendidikan berkualitas harus dimulai dari guru sehingga guru harus mendapat kesejahteraan yang jauh lebih baik.

    “Jangan lagi mereka punya penghasilan Rp230 ribu per bulan. Kita sudah ada instrumen Undang-Undang Dasar, kita sudah menjamin itu,” ucapnya dalam rapat di Komisi X, Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).

    Oleh sebab itu, dirinya ingin guru tidak lagi mendapatkan gaji di bawah upah minimum regional (UMR). Menurutnya, Kemendikdasmen dapat mewujudkan upaya pemberian gaji yang layak melalui program sertifikasi guru.

    “Jangan ada yang dibawah UMR lagilah. Jangan ada lagi guru kita yang penghasilannya atau bekerja sebagai “pemulung” atau sebagai pekerjaan yang semestinya tidak dilakukan oleh seorang guru,” tegasnya.

  • Feri Amsari Dorong Presiden Prabowo Jamin Netralitas Aparat Dalam Pilkada 2024 – Page 3

    Feri Amsari Dorong Presiden Prabowo Jamin Netralitas Aparat Dalam Pilkada 2024 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari meminta Presiden Prabowo Subianto berani bersikap kepada pihak, khususnya para aparat yang tak bersikap netral di Pilkada 2024.

    Hal itu disampaikan Feri usai diskusi bertajuk ‘Demokrasi yang Tergerus Pasca-Reformasi 98, Residu Rezim Jokowi Cawe-Cawe MK, Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024’ di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).

    “Ya haruslah (Prabowo bersikap tegas). Kan tidak hanya pernyataan sikap, tetapi juga kemudian perbuatan,” kata dia.

    Feri menaruh harapan bahwa seluruh aparat di seluruh lapisan tingkatan menjalankan perintah presiden untuk menjaga netralitas dan tak melakukan intervensi pada Pilkada 2024.

    “Mudah-mudahan presiden memerintahkan sesuai dengan apa yang dikatakan dan tidak ada aparat bawahannya yang bermain mata,” jelasnya

    Feri juga menyinggung soal aturan di dalam undang-undang yang telah mengatur soal netralitas aparat dan ASN di dalam Pemilu.

    Termasuk, sejumlah sanksi yang bakal diterima bagi para aparat dan ASN yang berani melakukan pelanggaran.

    “Di dalam undang-undang kan mereka dilarang untuk berpihak. Tidak hanya bisa dipindahkan, diturunkan jabatan, bahkan bisa diberhentikan. Bahkan bisa dipidana. Sekarang patuhi undang-undang atau tidak? Itu saja. Atau kita mengabaikan proses kecurangan ini terjadi dan mengabaikan ketentuan undang-undang,” tegas Feri.

     

  • Hore! Gaji Guru Akan Naik

    Hore! Gaji Guru Akan Naik

    GELORA.CO – Kabar gembira bagi para guru, baik yang berstatus ASN atau tetap maupun honorer. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) akan menaikkan gaji guru. 

    Soal nominal kenaikan, akan diumumkan dalam waktu dekat ini.

    “Sudah saya sampaikan tadi, insyaAllah akan ada kenaikan. Tapi untuk jumlahnya berapa, nominalnya berapa, nanti nunggu pengumumannya saja,” kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 6 November 2024.

    Mu’ti menambahkan, kenaikan ini menyasar guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN, sehingga kenaikannya akan dijamin merata.

    “Jadi yang kami sampaikan tadi, untuk kesejahteraan guru itu tidak hanya untuk guru ASN, tapi juga guru non-ASN. Jadi untuk semuanya, untuk guru ASN dan non-ASN,” imbuhnya.

    Sebelumnya, pada pembukaan Pameran Bulan Bahasa dan Sastra, Senin (28/10/2024), Mu’ti mengatakan skema kenaikan gaji guru pada 2025 dianggarkan, baik untuk guru ASN bersertifikasi maupun guru honorer.

    Mu’ti mengatakan kesejahteraan guru masuk ke quick win program prioritas Presiden Prabowo Subianto agar guru semangat mendidik anak bangsa.

    Pada acara tersebut, Mu’ti juga tidak menyebutkan nominal kenaikan gaji guru pada 2025 tersebut. Ia mengatakan besaran ini belum disampaikan karena masih ada pendataan guru. Jika sudah selesai, data guru RI akan diteruskan ke Kementerian Keuangan agar dapat dicairkan.

    “Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama pada tahun 2025 sudah bisa terealisasi untuk menaikkan tunjangan guru,” kata Mu’ti.

  • Komisi X DPR Minta Mendikdasmen Pastikan Gaji Guru Tak Lagi di Bawah UMR

    Komisi X DPR Minta Mendikdasmen Pastikan Gaji Guru Tak Lagi di Bawah UMR

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi X DPR Sofyan Tan meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti agar memperhatikan gaji guru yang masih ada di bawah upah minimum reginoal (UMR). 

    “Nasib guru harus diselesaikan, jangan ada yang di bawah UMR,” ujar Sofyan dalam rapat kerja perdana di Komisi X DPR dengan Mendikdasmen di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    Sofyan mengatakan guru harus mendapat kesejahteraan yang jauh lebih baik. “Jangan lagi mereka punya penghasilan Rp 230.000 per bulan. Kita sudah ada instrumen UUD 1945, kita sudah menjamin itu,” tandas Sofyan.

    Menurut Sofyan, guru tak boleh lagi mendapatkan gaji di bawah UMR. Selama ini, kata dia, masih ada guru yang harus rela menjadi pemulung lantaran gaji mereka tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-sehari. 

    “Jangan ada lagi guru kita yang bekerja sebagai pemulung atau pekerjaan yang semestinya tidak dilakukan oleh seorang guru,” kata Sofyan.

    Dalam kesempatan yang sama, Abdul Mu’ti mengatakan, pihaknya berkomitmen akan menaikkan gaji guru. Kenaikan tidak hanya untuk guru berstatus aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga untuk guru non-ASN.

    “Kan sudah saya sampaikan insyaallah akan ada kenaikan,” ujar Abdul Mu’ti seusai mengikuti raker perdana dengan Komisi X DPR di gedung DPR.

  • Soal Gaji Guru, Mendikdasmen: Insyaallah Ada Kenaikan

    Soal Gaji Guru, Mendikdasmen: Insyaallah Ada Kenaikan

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, pihaknya berkomitmen akan menaikkan gaji guru. Kenaikan tidak hanya untuk guru berstatus aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga untuk guru non-ASN.

    “Kan sudah saya sampaikan insyaallah akan ada kenaikan,” ujar Abdul Mu’ti seusai mengikuti raker perdana dengan Komisi X DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    Hanya saja, Abdul Mu’ti tidak memerinci lebih jauh soal kenaikan gaji guru tersebut. Dia mengaku, pada waktunya akan diumumkan. “Untuk jumlah nominalnya berapa, nanti tunggu pengumuman saja, itu tidak hanya guru ASN, tetapi non-ASN termasuk di dalamnya,” tandas Abdul Mu’ti.

    Sebelumnya, anggota Komisi X DPR Sofyan Tan meminta Abdul Mu’ti agar memperhatikan nasib jutaan guru yang memiliki gaji rendah. Menurut Sofyan, perubahan kebijakan ke depannya adalah perbaikan nasib guru.

    “Saya menginginkan kebijakan yang dilakukan hari ini adalah perubahan terhadap nasib guru. Nasib guru harus diselesaikan,” ujar Sofyan dalam rapat kerja perdana di Komisi X DPR dengan Mendikdasmen di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    Menurut Sofyan, guru tak boleh lagi mendapatkan gaji di bawah upah minimum regional (UMR). Selama ini, kata dia, masih ada guru yang harus rela menjadi pemulung lantaran gajinya tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari. 

    Dia menilai salah satu upaya mewujudkan gaji yang layak bagi guru adalah itu program sertifikasi guru. “Jangan ada yang di bawah UMR lagi. Jangan ada guru kita bekerja sebagai pemulung atau pekerjaan yang semestinya tidak dilakukan oleh seorang guru,” imbuh Sofyan.

    Senada, anggota Komisi X DPR Ratih Megasari Singkarru menilai, prioritas kerja Kemendikdasmen adalah mewujudkan kesejahteraan guru. 

  • ‘Oneng’ ke Budi Arie soal Pinjol Ilegal Catut Kemenkop: Jangan Sampai Ada Ordal!

    ‘Oneng’ ke Budi Arie soal Pinjol Ilegal Catut Kemenkop: Jangan Sampai Ada Ordal!

    Jakarta

    Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka atau dikenal ‘Oneng’ menyoroti adanya pinjaman online (pinjol) ilegal berkedok koperasi. Pelaku menawarkan pinjaman dengan mudah dan cepat namun dengan bunga yang tinggi.

    Menurut Rieke, pinjol ilegal tersebut menggunakan website yang seolah-olah legalitasnya telah disetujui oleh Kementerian Koperasi. Ia lalu meminta Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi tidak kecolongan dan mengingatkan jangan ada oknum yang berasal dari orang dalam (ordal) Kementerian.

    “Fintech lending ilegal ini menggunakan aplikasi website seolah-olah legalitas koperasinya di-approve oleh Kemenkop. Kami mendukung agar jangan sampai kecolongan lagi ada ordal di Kementerian Koperasi,” katanya dalam rapat kerja di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).

    Ia mendorong Kemenkop berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri kemungkinan ASN di Kemenkop terlibat pinjol ilegal.

    “Atau segeralah mungkin membentuk tim mengenai fintech ilegal atau pinjol berkedok Koperasi ini apakah ada keterlibatan ordal di dalam meng-approve seolah-olah dia sudah dapat izin pinjol ini. Yang juga penting pinjol itu servernya 22% di Indonesia, sisanya di luar negeri,” tutur Rieke.

    Rieke juga menyampaikan perkataan Budi Arie yang menyebut pinjol ilegal dan judi online seperti kakak-beradik. Pasalnya keduanya bisa menimbulkan kriminalitas sehingga tidak bisa didiamkan.

    Ia lalu menyoroti sosok Budi Arie yang sedang menjadi sorotan imbas terungkapnya pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melindungi judi online. Oleh karena itu, sebut Rieke, penting untuk dilakukan skrining segera di Kemenkop.

    “Kita tidak usah basa-basi karena Pak Menteri ini lagi jadi sorotan dengan adanya ordal di Kementerian yang lama. Saya berharap langkah cepat salah satunya adalah screening di Kementerian Bapak termasuk yang terlibat pinjol atau judi online.

    Dalam kesempatan itu, Budi Arie menyebut ada fenomena rentenir berkedok koperasi. Praktik rentenir tersebut pada akhirnya merusak nama baik koperasi.

    “Mengenai koperasi berkedok rentenir, kalau menurut Deputi saya bukan koperasi berkedok rentenir, tapi rentenir berkedok koperasi. Jadi rentenir inilah yang merusak nama baik koperasi,” ujar dia.

    Saksikan juga video: Respons Budi Arie soal Oknum Pegawai Komdigi ‘Bina’ Situs Judol

    (kil/kil)