Kementrian Lembaga: ASN

  • Kejagung Jelaskan Duduk Perkara Jaksa Jovi Pada Kasus Pencemaran Nama Baik

    Kejagung Jelaskan Duduk Perkara Jaksa Jovi Pada Kasus Pencemaran Nama Baik

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan soal duduk perkara Jaksa di Tapanuli, Jovi Andrea dalam perkara dugaan pencemaran nama baik.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan Jovi terseret kasus tindak pidana UU ITE atas unggahannya di media sosial.

    Jovi menuding Jaksa Nella Marisa melakukan asusila dengan pacarnya di mobil dinas milik Kajari Tapanuli Selatan, Siti Holija Harahap. 

    Nella merupakan ASN dengan jabatan fungsional sebagai pengawal tahanan. Dia ditempatkan ke bagian sekretariat oleh Siti Holija.

    “Yang bersangkutan itu tentu sebagai perempuan dia tidak terima ada kata-kata yang tidak senonoh. Saya kira media itu sangat jelas ya yang tidak pantas itu, dan itu menyerang kehormatan,” ujarnya di Kejagung, Jumat (15/11/2024).

    Dia juga menyatakan bahwa tudingan itu telah mencoreng nama baik Nella. Bahkan, tudingan dari Jovi telah memicu perundungan terhadap Nella. Oleh sebab itu, Nella kemudian melaporkan tudingan itu ke kepolisian.

    “Dia [Nella] keberatan, dia malu, dia dibully. ya kan. dia. dibully lho. Nah, bahwa dia melaporkan karena apa? karena kurun waktu dalam Mei 2024 sampai saat ini yang bersangkutan tidak melakukan permintaan maaf,” tambahnya.

    Adapun, nasib Jovi juga kini sudah diberhentikan sementara dari korps Adhyaksa terkait pelanggaran pada peraturan soal kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil. Bahkan, tercatat Jovi telah absen kerja sebanyak 29 kali.

    Harli juga menekankan bahwa dalam penetapan tersangka terhadap Jovi di kasus dugaan pencemaran nama baik Nella tidak ada unsur kriminalisasi.

    ⁠”Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendiri yang mengkriminalisasi dirinya karena perbuatannya,” pungkas Harli.

  • Honorer Tak Lolos PPPK 2024 Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu, Begini Syaratnya

    Honorer Tak Lolos PPPK 2024 Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu, Begini Syaratnya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal ditiadakan tahun 2025.  Itu sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN.

    Dalam rangka penuntasan pegawai non ASN, pemerintah membuka pendaftaran Calon ASN (CASN) tahun ini. Baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

    Khusus PPPK sendiri, ada dua tahap pendaftaran. Tahap pertama diprioritaskan bagi pelamar prioritas. Meliputi Pelamar prioritas guru dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023; Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II); dan Tenaga Non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN.

    Kemudian untuk PPPK periode II, hanya dibuka untuk tenaga non ASN alias honorer yang aktif bekerja di Instansi pemerintah. Dalam hal ini termasuk mereka yang merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.

    Lalu bagaimana jika tidak pegawai honorer tidak lolos?

    Pemerintah telah menyiapkan skema paruh waktu. PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 202

    Tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu dengan catatan mereka wajib menikuti semua rangkaian seleksi.

    Skema ini sebenarnya bukan barang baru. Telah dibahas sejak tahun 2023.

    Diharapkan skema ini jadi solusi, agar tenaga honorer tidak kehilangan pendapatan setelah pegawai honorer dihapuskan. Namun agar bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu, tenaga honorer harus memenuhi syarat administrasi terlebih dahulu.

  • Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2024, Simak!

    Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2024, Simak!

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah Indonesia membagikan serangkaian bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang membutuhkan.

    Bagi penerima bansos, bisa mengecek secara mandiri dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang ada di Kartu Tanpa Penduduk (NIK KTP).

    NIK merupakan data diri berupa 16 digit angka yang ada di KTP setiap warga Indonesia.

    Pengecekan nama penerima bansos dengan NIK KTP bisa dilakukan lewat aplikasi “Cek Bansos”, yang merupakan aplikasi resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos) dan dapat diunduh pengguna Android di Google Play Store.

    Bagi Anda yang hendak menggunakan aplikasi ini, berikut langkahnya:

    1. Pertama, Anda harus mendownload aplikasi Cek Bansos di Google Play Store. Tinggal ketikan Cek Bansos di kolom pencarian, lalu akan muncul Aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial RI.

    2. Kemudian, buka aplikasi lalu akan muncul permintaan untuk akses lokasi. Anda bisa pilih “Izinkan ketika menggunakan apliaksi atau “Izinkan hanya saat ini”

    3. Lalu akan muncul kolom username dan password, jika sudah punya akun Anda bisa login. Jika belum Anda bisa pilih “Buat Akun Baru” pada bagian bawah.

    4. Lakukan pembuatan akun dengan mengisi kolom berikut:

    Nomor Kartu Keluarga

    NIK

    Nama lengkap sesuai KTP

    Provinsi

    Kabupaten/kota

    Kecamatan

    Kelurahan/desa

    Alamat sesuai KTP

    RT dan RW

    Nomor Ponsel

    Alamat e-mail

    Masukan alamat email kembali

    Username

    Password

    Masukan password kembali

    Lampirkan swafoto dan foto KTP

    5. Klik ‘Buat Akun Baru’

    6. Ketika semua data cocok, maka akun otomatis akan dibuat

    7. Jika diminta verifikasi email, cek kotak masuk e-mail yang didaftarakna untuk melakukan tahapan tersebut

    8. Buka ‘Profil’ untuk mengetahui status penerima bansos

    Nanti akan ada keterangan jenis bantuan yang diberikan kepada pengguna. Tertera juga profil keluarga yang juga terdaftar dalam DTKS mulai dari nama, umur, jenis kelamin, dan sanggahan.

     

    Selain menggunakan aplikasi, pengecekan online dapat dilakukan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

    Anda tidak perlu menggunakan NIK KTP. Hanya memasukkan wilayah inggal penerima mafaat seperti Provinsi hingga Desa, dan juga memasukkan nama lengkap.

    Kemudian masukan Huruf Kode sesuai dengan yang ditampilkan. Lalu klik “Cari Data”. Sistem secara otomatis akan mencari nama sesuai data yang dimasukkan.

    Jika terdaftar maka akan muncul tabel berupa data bantuan yang diterima. Bagi yang belum menjadi penerima maka akan muncul notifikasi ‘Tidak Terdaftar Peserta/PM’.

    Daftar bansos yang bakal cair akhir 2024
     

    Sederet bantuan sosial (bansos) pemerintah masih akan mengalir kepada penerima manfaat di akhir tahun ini.

    Bansos tersebut adalah bantuan pangan 10 kg beras, PKH, BPNT, dan Program Indonesia Pintar. Untuk keempat bansos itu, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp496 triliun dalam APBN 2024.

    1. Bantuan Pangan Beras

    Pemerintah telah menegaskan bahwa bantuan pangan beras 10 kilogram yang telah disalurkan oleh pemerintah sejak bulan April 2023 dan akan terus disalurkan kepada keluarga penerima manfaat hingga bulan akhir 2024. Hal ini sebelumnya telah diputuskan oleh Presiden Jokowi.

    Pada Juni 2024, Jokowi mengatakan pihaknya sudah menghitung kesesuaian APBN dengan pemberian bantuan. Menurutnya, APBN cukup jika bantuan diteruskan hingga Desember.

    Persyaratan penerima bansos pangan beras 10 kilogram, yaitu:

    – Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

    – Memiliki Kartu Keluarga dan Tanda – Penduduk yang masih berlaku

    – Penduduk yang tergolong miskin

    – Tidak termasuk atau bekerja sebagai ASN, Polri, dan atau TNI

    – Termasuk dan terdaftar dalam DTKS Pendaftaran Kemensos

    2. PKH

    Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) juga akan diteruskan pada tahun 2024. PKH dibagikan secara bertahap, tepatnya 4 tahap dalam satu tahun.

    Tahap 1 dibagikan bulan Januari-Maret, kemudian tahap 2 dan 3 pada April-Juni dan Juli-Oktober. Sementara itu, tahap 4 pada Oktober hingga Desember.

    PKH diberikan untuk membantu masyarakat tidak mampu khususnya dalam aspek kesejahteraan, pendidikan dan kesehatan. PKH kesehatan akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) PKH kepada ibu hamil dan anak balita sebesar Rp3 juta per tahun.

    Untuk pendidikan, pemerintah memberikan anak-anak SD bantuan sebesar Rp900 ribu per tahun, anak SMP Rp1,5 juta per tahun, dan anak SMA Rp2 juta per tahun. Sementara itu, untuk tujuan kesejahteraan, keluarga yang memiliki anggota berusia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas akan menerima Rp2,4 juta per tahun.

    Berikut ini rinciannya:

    – Balita usia 0-6 tahun serta ibu hamil dan baru melahirkan masing-masing mendapat Rp 3 juta per tahun atau Rp 750 ribu per tahap.

    – Siswa SD, SMP, dan SMA menerima bantuan sesuai jenjangnya, mulai dari Rp 900 ribu hingga Rp 2 juta per tahun.

    – Lansia berusia 70 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat mendapatkan Rp 2.4 juta per tahun atau Rp 600 ribu per tahap

    3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

    BPNT diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yaitu keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25% terendah di daerah pelaksanaan. Bentuknya berupa kartu keluarga sejahtera yang salah satunya dapat digunakan di e-warong terdekat.

    Meskipun namanya BPNT, masyarakat tetap mendapatkannya dalam bentuk uang. Jumlah yang diterima sebesar Rp200.000 per bulan dan dibagikan dua bulan sekali sehingga dalam satu tahun ada 6 tahap penyaluran dan KPM akan menerima Rp400.000 dalam sekali pencairan

    Dulu bantuan ini namanya program raskin. Kemudian penyaluran raskin diganti menggunakan kartu elektronik. Kartu ini bisa digunakan untuk membeli beras, telur, dan bahan pokok lainnya. Harapannya, masyarakat bisa mendapatkan gizi seimbang, bukan hanya karbohidrat, melainkan juga protein.

    4. Program Indonesia Pintar

    Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan Program Indonesia Pintar (PIP) akan berlanjut pada 2024. Dari catatan Kemendikbudristek, alokasi PIP tahun 2024 ditujukan untuk 18,59 juta SD, SMP, SMA/SMK. Adapun bantuan dana PIP untuk siswa jenjang SMA/SMK meningkat dari Rp 1 juta pada 2023, menjadi Rp 1,8 juta pada tahun ini.

    Berikut ini kategori peserta yang layak menerima PIP:

    – Peserta didik dari pemegang KIP/KKS/KPS

    – Peserta didik dan keluarga peserta – Program Keluarga Harapan (PKH).

    – Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.

    – Peserta didik yang terkena dampak bencana alam

    – Peserta didik yang pernah drop out.

    – Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya.

    – Peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

    Nah, itu dia daftar bansos 2024 dan cara mengeceknya dengan NIK KTP. Semoga membantu!

    (fab/fab)

  • Meski di Wilayah 3T, Birokrasi Sat-set Berkat Internet di Kantor Desa

    Meski di Wilayah 3T, Birokrasi Sat-set Berkat Internet di Kantor Desa

    Kepualauan Anambas

    Pemerintah sedang gencar-gencarnya menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang dipayungi hukum lewat Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018. Kebijakan ini dimaksudkan agar penyelenggaraan pemerintahan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memberikan layanan kepada instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat dan pihak-pihak lainnya.

    Dengan SPBE, diharapkan terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel untuk pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya serta meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik.

    Penerapa SBPE ini menyentuh ke tingkat pemerintahan paling dasar yakni desa. Tak terkecuali desa di wilayah 3T (tertinggal, terluar, dan terdepan). Salah satu desa di wilayah 3T yang menerapkan SPBE adalah di Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, yakni Desa Rewak.

    SPBE di Desa Rewak tak lepas dari hadirnya akses internet yang membawa perubahan dalam sistem administrasi dan pelayanan desa. Menurut Kaur Perencana Desa Rewak, Cindy P. Wardani (24), sebelum adanya internet yang difasilitasi oleh BAKTI Komdigi (dulu Kominfo) di kantor desanya, pihaknya harus mencari sinyal ke desa tetangga, Letung, yang jaraknya cukup jauh.

    “Untuk layanan sebelum adanya BAKTI Aksi, kami di sini sangat terhambat. Seharusnya surat itu selesai hari ini. Kami tunda untuk pergi ke Letung dulu (untuk) mencari sinyal. Jadi besok suratnya baru dibuat,” ujar Cindy ditemui detikcom beberapa waktu lalu.

    Cindy menjelaskan Desa Rewak sebenarnya telah terjangkau sinyal operator selular sejak 2019. Namun, saat itu layanan yang tersedia baru sebatas jaringan 2G yang hanya bisa digunakan untuk telepon dan SMS.

    Berselang waktu, pada periode 2020-2021 sinyal 4G akhirnya masuk ke wilayah Desa Rewak. Namun penggunaannya haya sebatas untuk berkirim pesan via WhatsApp karena bandwitdh yang terbatas. Bahkan untuk menonton YouTube dengan lancar, warga desanya harus mengakses internet tengah malam agar koneksi lebih lancar.

    “Cuman itu Pak, kalau jam 12 malam ke atas itu bisa nonton YouTube. Tapi nggak ini (lemot), karena kan banyak yang tidur,” tuturnya.

    Meski di Wilayah 3T, Birokrasi Sat-set Berkat Internet di Kantor Desa Foto: Dok. Rifkianto Nugoroho/detikcom

    Untuk mengurus administasi, Cindy dan dkk juga harus lembur hingga malam untuk menunggu koneksi internet lebih lancar.

    “Jadi dulunya sebelum ada BAKTI Aksi, (kami) kerja malam (hari). Kalau malas ke Letung, kerja malam (hari). Men-download-nya malam, ngerjainnya pagi,” sambungya.

    Untungnya, tak berselang lama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) menghadirkan program Aksi (akses internet) melalui penyedaiaan infrastruktur berteknologi fiber optic, radio link, serta VSAT (satelit) di kantor desanya. Usai terjangkau internet dari BAKTI Komdigi, kini ia dan rekan kerjanya tak perlu lagi pergi mencari sinyal ke desa tetangga.

    “Kalau sekarang datangnya BAKTI Aksi ini udah alhamdulillah lancar. Menunggu 1 sampai 2 menit itu udah bisa (download). Udah lumayan, daripada kami harus ke Letung setiap hari,” imbuh Cindy.

    Akses internet BAKTI digunakan Cindy dkk untuk keperluan pelayanan masyarakat seperti pembuatan KTP, KK, surat keterangan tidak mampu, surat usaha, surat pengantar nikah dan lainnya. Selain itu, digunakan pula untuk beberapa birokrasi antarlembaga yang menggunakan aplikasi seperti Siskeudes, Elsimil, hingga Edabu.

    “(Internet) BAKTI Aksi ini kami sangat membutuhkan, Pak, di desa dikarenakan semua (surat-surat) pengantar untuk di-download ataupun mencari (contoh) surat pengantar,” terang Cindy.

    Meski di Wilayah 3T, Birokrasi Sat-set Berkat Internet di Kantor Desa Foto: Dok. Rifkianto Nugoroho/detikcom

    “Kami membutuhkan sinyalnya untuk aplikasi Siskeudes. Karena dulu Siskeudes itu offline, sekarang sudah online,” kata Cindy.

    Sekadar diketahui, Desa Rewak dihuni oleh 779 penduduk yang terdiri dari 254 kepala keluarga. Sebagian besar mata pencarian warganya merupakan petani, nelayan dan pedagang.

    detikcom bersama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengadakan program Tapal Batas untuk mengulas perkembangan ekonomi, wisata, infrastruktur, dan pemerataan akses internet di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Ikuti terus berita informatif, inspiratif, unik dan menarik dari program Tapal Batas di tapalbatas.detik.com!

    (akn/ega)

  • MK: Pejabat Daerah dan TNI-Polri Bisa Dipidana Jika Langgar Netralitas pada Pilkada 2024

    MK: Pejabat Daerah dan TNI-Polri Bisa Dipidana Jika Langgar Netralitas pada Pilkada 2024

    Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 136/PUU-XXII/2024 terkait netralitas pejabat daerah dan TNI/Polri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dalam putusannya, MK menegaskan pejabat daerah dan TNI/Polri yang terbukti melanggar netralitas dalam pilkada, akan dikenakan sanksi pidana paling lama 6 bulan penjara.

    “Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan tersebut di ruang sidang di gedung MK, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

    Uji materi tersebut terkait Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

    Menurut MK, norma Pasal 188 UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71.

    “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000,” kata Suhartoyo.

    Sebelumnya, dalam Pasal 188 UU Pilkada menyebutkan, “setiap pejabat negara, pejabat ASN, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6  bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000”.

    MK menilai norma Pasal 188 UU Pilkada telah melanggar prinsip negara hukum dan jaminan terhadap hak kepastian hukum yang adil sehingga bertentangan dengan norma Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sebagaimana yang didalilkan pemohon.

    Terkait hal itu, MK mengubah bunyi Pasal 188 UU Pilkada dengan menambah subyek hukum pejabat daerah dan TNI/Polri. Dengan demikian, bunyi Pasal 188 UU Pilkada menjadi, “setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 atau paling banyak Rp 6.000.000”.

    MK memandang penting untuk menambahkan frasa ‘pejabat daerah’ dan frasa ‘anggota TNI-Polri’ dalam Pasal 188 UU 1/2015 agar sesuai dengan prinsip negara hukum dan menciptakan kepastian hukum yang adil sebagaimana norma Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

    “Dalam perspektif paham konstitusi atau konstitusionalisme, aturan main yang ditetapkan harus memberikan jaminan atas kepastian hukum yang adil. Jaminan tersebut merupakan salah satu hak dasar yang harus diberikan oleh negara kepada rakyatnya,” pungkas Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

  • Tingkat literasi masyarakat gunakan jasa keuangan di Papua masih rendah

    Tingkat literasi masyarakat gunakan jasa keuangan di Papua masih rendah

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Tingkat literasi masyarakat gunakan jasa keuangan di Papua masih rendah
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Kamis, 14 November 2024 – 23:36 WIB

    Elshinta.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan tingkat pemahaman,keterampilan dan kepercayaan masyarakat dalam menggunakan produk dan layanan jasa keuangan masih cukup rendah di wilayah Papua.

    Oleh karena itu, OJK Papua mempunyai tugas mengedukasi dan melakukan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pengembangan sektor jasa keuangan, peningkatan literasi keuangan dan perlindungan konsumen. 

    Analis Bagian Pengawasan Pentaku PUJK, Edukasi Perlindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis Mochmmad Akbar mengatakan, berdasarkan data SNLIK 2024 tingkat literasi di masyarakat  adalah sebesar 65,43 persen, nilai ini meningkat jika dibandingkan dengan indeks literasi keuangan di tahun 2022 yaitu sebesar 49,68 persen.

    Namun, indeks inklusi di tahun 2024 adalah sebesar 75,02 persen, indeks inklusi keuangan mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2022 yaitu sebesar 85,1 persen. 

    “Rendahnya tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat seringkali dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk memasarkan produk dan atau layanan jasa keuangan dengan berbagai cara bahkan dengan cara yang tidak logis dan ilegal,” ujar Mochmmad Akbar saat menggelar Bussiness matching dan edukasi keuangan dalam rangka program ekosistem keuangan inklusif di Kampung Sabron Sari, Distrik Sentani Barat, Kabupaten Jayapura, Kamis (14/11).

    Dikatakan dia, seringkali masyarakat tidak mendapat informasi akurat sehingga berpotensi merugikan masyarakat. Selanjutnya, untuk mendukung semua hal di atas perlu adanya koordinasi dengan pemerintah dan regulator lain baik dari internal maupun eksternal OJK. Koordinasi ini
    diharapkan menghasilkan sinergi kebijakan yang dapat mempercepat pencapaian hal-hal yang diharapkan dalam peningkatan literasi dan inklusi keuangan di wilayah Provinsi Papua. 

    Selain itu, dalam rangka mendukung upaya pemerintah terkait pengembangan dan pemberdayaan desa secara terpadu untuk mendorong transformasi sosial, budaya, dan ekonomi desa, serta guna meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di wilayah pedesaan telah diinisiasi Generic Model (GM) EKI di wilayah pedesaan dengan melibatkan kementerian/lembaga, perwakilan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan stakeholders terkait. 

    Lebih lanjut Akbar menjelaskan, saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua mendorong peningkatan keuangan bagi masyarakat Sabron Sari , Distrik Sentani Barat, melalui salah kegiatan Bussiness matching dan edukasi keuangan dalam rangka program ekosistem keuangan inklusif bagi masyarakat di kampung tersebut. 

    “Kegiatan ini merupakan tahapan pasca inkubasi program ekosistem keuangan inklusif. Kampung Sabron Sari merupakan pilot project Desa di Provinsi Papua pada program EKI 2024,” katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Aman Hasibuan, Kamis (14/11).

    Akbar mengungkap, untuk mendukung peningkatan  di masyarakat khususnya di Kampung Sabron Sari beberapa kegiatan telah dilaksanakan dalam rangka tahap inkubasi yaitu edukasi secara tatap muka kepada pelajar, masyarakat, ASN, dan lainnya. 

    Hal ini juga dibarengi dengan peningkatan inklusi keuangan atau akses masyarakat terhadap produk jasa keuangan yang ada disekitar masyarakat. Adapun target utama terbentuknya Ekosistem Keuangan Inklusif di Kampung Sabron Sari adalah agar terciptanya keuangan inklusif di desa tersebut dan terdapat peningkatan kepemilikan dan/atau penggunaan produk dan layanan keuangan didesa/kampung Sabron Sari.

    Program Ekosistem Keuangan Inklusif merupakan bentuk kolaborasi dan sinergi OJK bersama Pemerintah Daerah, Lembaga Jasa Keuangan, dan stakeholders terkait. Pada Tahap Pasca Inkubasi ini diharapkan masyarakat sudah dapat teredukasi dan mengakses berbagai produk keuangan secara optimal sehingga dapat meningkatkan inklusi keuangan masyarakat desa
    di daerah. 

    “Kami berharap melalui pelaksanaan rangkaian kegiatan EKI ini, akses keuangan masyarakat semakin meningkat sehingga dapat bermanfaat bagi pengembangan perekonomian masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di wilayah Papua,” ungkapnya.

    Sumber : Radio Elshinta

  • DKI kemarin, Sirekap siap digunakan hingga penundaan penyaluran bansos

    DKI kemarin, Sirekap siap digunakan hingga penundaan penyaluran bansos

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa penting terjadi di Jakarta pada Kamis (14/11) yang menarik untuk dibaca kembali di antaranya Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) siap digunakan di Pilkada DKI Jakarta 2024.

    Kemudian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda penyaluran bantuan sosial (bansos) hingga pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 selesai.

    Berikut sejumlah pemberitaan DKI Jakarta kemarin yang masih bisa dinikmati untuk mengawali pagi ini:

    Sirekap siap digunakan di Pilkada DKI Jakarta 2024

    Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menyatakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) siap digunakan di Pilkada DKI Jakarta 2024 karena telah dilakukan berbagai perbaikan berdasarkan masukan dari berbagai pihak.

    “Kami yakin dan percaya InsyaAllah Jakarta siap menggunakan aplikasi Sirekap,” ujar Ketua Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah di Jakarta, Kamis.

    Berita selengkapnya klik di sini

    KPU DKI imbau pendukung tanpa undangan tidak hadir di debat Pilkada

    Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh pendukung dari ketiga pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang tidak memiliki undangan agar tidak hadir ke lokasi debat ketiga Pilkada DKI Jakarta 2024.

    “Untuk pendukung akan kita bahas di ‘technical meeting’ (rapat teknis), pendukung yang tidak dapat masuk ke dalam venue kita harapkan tidak datang ke lokasi,” kata Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dody Wijaya di Jakarta Pusat, Kamis.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Netralitas ASN penting untuk sukseskan Pilkada Jakarta

    Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi menegaskan bahwa netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat penting sebagai salah satu upaya menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

    “Seluruh jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari atas sampai di bawahnya itu betul-betul menekankan betapa netralitas ASN harus kita pegang, harus betul-betul kita laksanakan,” kata Teguh di Jakarta Pusat, Kamis.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah saat memaparkan terkait Sirekap dalam Pilkada 2024 di Jakarta, Kamis (14/11/2024). (ANTARA/Lia Wanadriani Santosa)

    DKI optimalkan fungsi pompa di underpass untuk cegah banjir

    Dinas Bina Marga DKI Jakarta mengoptimalkan fungsi pompa penyedot genangan di area lintas bawah (underpass) untuk mencegah banjir selama musim hujan.

    “Kami harus memastikan keandalan atau kesiapsiagaan setiap pompa di underpass mengingat perannya yang vital untuk mengendalikan banjir. Untuk itu di lokasi juga kita pasang kamera pengawas (CCTV) untuk pengamanan,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Bina Marga, Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Wiwik Wahyuni saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Pemprov DKI tunda penyaluran bansos hingga Pilkada 2024 selesai

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda penyaluran bantuan sosial (bansos) hingga pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 selesai.

    “Kami akan mencermati kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, misalnya, terkait dengan masalah bansos,” kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi di Jakarta, Kamis.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • DKI kemarin, Sirekap siap digunakan hingga penundaan penyaluran bansos

    Fraksi PDIP imbau DKI tunda bansos sesuai arahan Mendagri

    Jakarta (ANTARA) – Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta mengimbau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mematuhi arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal penundaan bantuan sosial (bansos) menjelang Pilkada serentak pada 27 November 2024.

    “Menteri Dalam Negeri sudah mengatakan untuk memberhentikan pembagian sembako sampai dengan Pilkada. Maka jangan coba-coba Pemerintah DKI untuk melakukan pembagian sembako,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan di Jakarta pada Kamis.

    Pantas menilai, masyarakat Jakarta sudah cerdas sehingga tidak tergoda dengan adanya pembagian sembako menjelang Pilkada DKI Jakarta.

    Dia pun mengimbau agar warga berpikir jernih dalam menentukan pilihan dan jangan sampai pembagian sembako merubah arah pilihannya dalam Pilkada nanti.

    “Karena itu kami imbau kepada seluruh masyarakat Jakarta untuk tidak tergoda dengan politisasi melalui pembagian sembako yang bersembunyi di balik penguatan kesejahteraan sosial,” kata Pantas.

    Baca juga: Sirekap siap digunakan di Pilkada DKI Jakarta 2024
    Baca juga: KPU DKI imbau pendukung tanpa undangan tidak hadir di debat Pilkada

    Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengikuti arahan pemerintah pusat mengenai pemberhentian sementara penyaluran bansos hingga Pilkada serentak 2024 selesai.

    “Kami akan mencermati kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat misalnya terkait dengan masalah bansos (bantuan sosial). Bansos merupakan titik rawan kalau dilakukan pada saat Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah),” kata Teguh.

    Teguh pun menegaskan, untuk daerah yang tidak memiliki urgensi, misalnya, terkena bencana, maka pemberian bansos akan ditunda hingga Pilkada usai.

    Kendati demikian, Teguh juga memastikan hal itu dilakukan tanpa mengurangi perhatian kepada masyarakat, terlebih bagi yang membutuhkan.

    “Instrumen terkait kesehatan, kesejahteraan di DKI Jakarta sudah cukup banyak. Mudah-mudahan DKI Jakarta ke depan tidak mengalami bencana, maka pembagiannya (bansos) akan kami tunda,” kata Teguh.
    Baca juga: Netralitas ASN penting untuk sukseskan Pilkada Jakarta
    Baca juga: Pemprov DKI tunda penyaluran bansos hingga Pilkada 2024 selesai

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Sirekap siap digunakan di Pilkada DKI Jakarta 2024

    Sirekap siap digunakan di Pilkada DKI Jakarta 2024

    Itu ada kesalahan, KPPS harus memperbaikiJakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menyatakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) siap digunakan di Pilkada DKI Jakarta 2024 karena telah dilakukan berbagai perbaikan berdasarkan masukan dari berbagai pihak.

    “Kami yakin dan percaya InsyaAllah Jakarta siap menggunakan aplikasi Sirekap,” ujar Ketua Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah di Jakarta, Kamis.

    Pihaknya menargetkan 100 persen foto C hasil (formulir KPU berisi berita acara pemungutan dan perhitungan suara di TPS) terunggah ke Sirekap di 1×24 jam setelah perhitungan suara selesai.

    Baca juga: KPU DKI imbau pendukung tanpa undangan tidak hadir di debat Pilkada

    Dia meyakini dan optimistis Sirekap dapat berjalan optimal pada Pilkada kali ini. Selain telah ada evaluasi dan perbaikan, Sirekap juga telah diuji coba dalam bimbingan teknis (Bimtek) yang melibatkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

    “Sejauh ini berdasarkan uji coba yang kami lakukan kemudian kami bimtek rekan-rekan PPK, PPS, KPPS, mereka merasakan betul aplikasi Sirekap pada pelaksanaan Pilkada ini jauh lebih siap dan jauh lebih baik dari pemilu yang lalu,” ujar Fahmi.

    Adapun perbedaan signifikan dalam Sirekap dalam Pilkada 2024, yakni adanya fitur “artimatika guard” yang memastikan kebenaran hasil input angka penjumlahan. Ini artinya ada pengoreksian ketika terjadi ketidaksesuaian pembacaan hasil input antara foto dengan angka.

    “Ada 20 ‘aritmatika guard’ yang menjaga Sirekap agar jauh lebih valid ketika, misalnya, antara foto dan angka tidak sesuai itu terkoreksi dalam sistem,” katanya.

    Baca juga: Netralitas ASN penting untuk sukseskan Pilkada Jakarta

    Ada peringatan sehingga KPPS wajib mengoreksi ketika ada kesalahan yang ditunjukkan dengan angka merah. “Itu ada kesalahan, KPPS harus memperbaiki,” katanya.

    Fahmi mengatakan, sebelum Pilkada 2024, Sirekap digunakan pada Pemilu 2024. Aplikasi ini menjadi bagian dari Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Prinsip Penyelenggaraan Pemilu.

    Salah satunya adalah prinsip terbuka. KPU DKI Jakarta bekerja secara transparan dan ingin Pilkada Jakarta 2024 berlangsung secara terbuka.

    Melalui Sirekap ini, penyelenggara pemilu termasuk KPU sampai jajaran KPPS diharapkan mampu bekerja secara profesional dan transparan. “Dengan adanya aplikasi Sirekap diharapkan muncul kepercayaan publik dan partisipasi masyarakat,” kata Fahmi.
     

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bawaslu Karawang terima laporan pelanggaran netralitas kepala sekolah

    Bawaslu Karawang terima laporan pelanggaran netralitas kepala sekolah

    Bawaslu Karawang terima laporan pelanggaran netralitas kepala sekolah yang berpose nomor urut salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati. (ANTARA/Ali Khumaini)

    Bawaslu Karawang terima laporan pelanggaran netralitas kepala sekolah
    Dalam Negeri   
    Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 14 November 2024 – 06:47 WIB

    Elshinta.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang merupakan Kepala SDN 1 Batujaya Iin Herlina Wati pada Pilkada 2024. Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang, Ade Permana, di Karawang, Rabu mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas Kepala SDN 1 Batujaya Iin Herlina Wati. 

    “Laporan disampaikan disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut dua, Aep Syaepuloh-Maslani,” katanya. 

    Atas laporan itu, Bawaslu akan segera melakukan kajian terhadap laporan tersebut untuk memastikan terpenuhi atau tidaknya bukti formil dan materil. 

    “Kami akan melakukan kajian terlebih dahulu terhadap laporan ini, kalau ternyata pada berkas pelaporannya yang perlu diperbaiki, maka kami akan meminta pelapor untuk melakukan perbaikan,” katanya. 

    Laporan tersebut disampaikan terkait dengan dugaan keterlibatan Iin mengampanyekan pasangan nomor urut satu, Acep-Gina.  Ketua Hukum Tim Pasangan Aep-Maslani, Simon Fernando Tambunan, mengatakan bahwa laporan ini menjadi sorotan penting dalam menjaga netralitas ASN selama proses Pilkada. 

    Untuk bukti yang dilampirkan dalam laporan itu ialah foto Iin Herlina Wati yang menunjukkan salam satu jari bersama calon wakil bupati Gina Fadlia Swara. Foto itu diambil di halaman rumahnya, di Kecamatan Batujaya Karawang.
     
    “Kami melaporkan peristiwa pelanggaran netralitas ASN oleh seorang Kepsek di Batujaya,” katanya.

    Ia menyampaikan, meskipun ASN diizinkan untuk berpolitik secara pribadi, mereka tidak boleh terlibat aktif dalam kegiatan yang mengarah pada dukungan terhadap pasangan calon tertentu.  Diharapkan agar Bawaslu Karawang segera memproses laporan yang diajukan oleh timnya. 

    Ia khawatir jika terlapor Iin dibiarkan tanpa sanksi, hal tersebut akan menjadi contoh buruk bagi guru-guru lain untuk melakukan hal serupa.

    Sementara itu, kewajiban netralitas ASN telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.  
     
    ASN dilarang terlibat dalam politik praktis, termasuk menunjukkan dukungan kepada pasangan calon dalam bentuk apapun.  
     
    Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas Bagi ASN juga menegaskan bahwa ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah, termasuk dalam bentuk foto atau gestur yang dapat diinterpretasikan sebagai dukungan.

    Sumber : Antara