Kementrian Lembaga: ASN

  • Utang Warga Jabar Capai Rp18,6 Triliun Akibat Pinjol dan Judol, Pengamat Soroti Langkah Pemerintah

    Utang Warga Jabar Capai Rp18,6 Triliun Akibat Pinjol dan Judol, Pengamat Soroti Langkah Pemerintah

    JABAR EKSPRES – Utang warga Jawa Barat (Jabar), saat ini dilaporkan mencapai Rp18,6 Triliun akibat peminjaman online (Pinjol) dan judi online (Judol) dengan jumlah rekening penerima pinjaman aktif lebih dari 5 juta orang.

    Menanggapi hal ini, Pengamat Ekonomi dari Universitas Pasundan (Unpas) Acuviarta Kartabi menyoroti langkah pemerintah dalam mengantisipasi hal tersebut.

    Acu sapaan akrabnya mengungkapkan, jika hal ini dibiarkan secara terus menerus, maka kedepannya perekonomian khusunya di Jabar akan terganggu akibat banyaknya masyarakat yang melakukan Pinjol dan Judol.

    BACA JUGA: PLT Kadis Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Benarkan Adanya Penggeledahan yang Dilakukan Kejari

    “Terutama perekonomian rumah tangga karena yang harusnya produktif akan menjadi tidak produktif. Selain itu, ini juga bisa memicu banyak masalah lain seperti penjualan aset, termasuk juga masalah sosial karena perceraian juga banyak yang  disebabkan oleh Judol dan Pinjol,” ucapnya saat dihubungi Jabar Ekspres, Sabtu (16/11).

    Maka dari itu, agar hal ini dapat segera diatasi, Acu meminta pemerintah untuk segera melakukan langkah konkret dan serius.

    “Saya kira dari sisi penanganan secara digital, itu harus dilakukan secar serius karena pasti celahnya disitu,” ucapnya .

    BACA JUGA: Dugaan Pemberian Hadiah Janji atau Pemaksaan oleh ASN Penyebab Kejari Cimahi Geledah Satpol PP

    Selain itu, pemerintah juga kata Acu harus mampu berkolaborasi khusunya dengan masyarakat dalam melakukan pengawasannya.

    ” Pemerintah harus berkolaborasi dengan masyarakat karena kontrol terbesar itu sebenarnya dalam lingkungan. Jadi pemerintah ini harus ada keterlibatan dengan masyarakat,” ungkapnya

    Maka dengan adanya hal ini, Acu berharap pemerintah kedepannya dapat mengantisipasi penguna Pinjol dan Judol khususnya di Jawa Barat.

    BACA JUGA: Benarkah Aplikasi BLOCKMS Penghasil Uang? ini Faktanya

    “Jadi dalam hal ini pemerintah harus tegas dalam melakukan tindakannya. Selain itu, pemerintah juga harus membuat unit pengaduan agar masyarakat bisa melaporkan Jika memang ada keluarganya yang terlibat dalam masalah yang berkaitan dengan Judol dan Pinjol,” pungkasnya

    Sementara itu, melalui keterangan resminya, Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin mengaku dalam menuntaskan masalah ini, pemerintah resmi telah mendeklarasikan gerakan menolak Judol dan Pinjol ilegal.

  • PLT Kadis Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Benarkan Adanya Penggeledahan yang Dilakukan Kejari

    PLT Kadis Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Benarkan Adanya Penggeledahan yang Dilakukan Kejari

    JABAR EKSPRES – PLT Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Cimahi, Sugeng Budiono, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi pada Jumat (15/11/24) malam.

    Saat dikonfirmasi oleh awak media, Sugeng menyatakan bahwa penggeledahan tersebut memang benar dilakukan, namun dirinya belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai peristiwa tersebut.

    “Biar Kejaksaan nanti yang jelaskan,” ujar Sugeng singkat melalui pesan WhatsApp, Sabtu (16/11/24).

    BACA JUGA: Dugaan Pemberian Hadiah Janji atau Pemaksaan oleh ASN Penyebab Kejari Cimahi Geledah Satpol PP

    Sebelumnya, Tim Satuan Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejari Cimahi menggeledah kantor Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi sekitar pukul 16:00 WIB. Tim penyidik tiba di lokasi menggunakan tiga kendaraan roda empat.

    Selama lebih dari empat jam, tim melakukan penggeledahan dan akhirnya keluar dari kantor Satpol PP dan Damkar pada pukul 19:48 WIB, membawa sejumlah barang bukti.

    Di antaranya, berkas-berkas yang disita dalam sebuah container box plastik besar dan sebuah koper hitam. Selain itu, beberapa alat elektronik seperti layar monitor dan keyboard komputer juga diamankan. Semua barang bukti tersebut dibawa dengan minibus berplat nomor D 1631 T.

    BACA JUGA: Ono Surono Sesalkan Masih Ada Pungutan di Sekolah

    “Benar, ini teman-teman tadi Kejari telah melaksanakan penggeledahan di Satpol PP,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi.

    Menurut Fajrian, informasi terkait barang bukti yang diamankan dan teknis penggeledahan akan disampaikan lebih lanjut setelah dilakukan proses inventarisasi.

    “Barang yang diamankan belum dirinci, kami akan menginventaris terlebih dahulu dan menginformasikannya nanti,” jelasnya. (Mong)

  • Syarat dan Cara Mendaftar Bansos PKH 2024

    Syarat dan Cara Mendaftar Bansos PKH 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Bantuan Sosial yang diberikan oleh pemerintah lewat Kementerian Sosial RI memiliki berbagai kategori. Salah satu kategori bantuan sosial ini adalah Program Keluarga Harapan (PKH).

    Bantuan ini diberikan kepada berbagai kategori mulai dari ibu hamil dan anak, penyandang disabilitas, hingga lansia. Nominal bantuan yang diberikan pun beragam mulai dari Rp600.000 – Rp3.000.000 dengan syarat dan ketentuan masing-masing.

    Dilansir dari Indonesia.go.id, Jumat, (15/11/24) terdapat beberapa cara dan alur pendaftaran untuk menjadi penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

    Syarat menjadi penerima PKH

    Terdata dan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai bukti kewarganegaraan.
    Terdaftar sebagai keluarga membutuhkan bantuan di kelurahan setempat.
    Tidak menjadi anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
    Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja sebelumnya.
    Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

    Selanjutnya, pemerintah membatasi bantuan maksimal empat orang dalam satu keluarga. Penerima PKH terdiri dari dua komponen yang ada dalam keluarga, yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas. 

    Lalu komponen lainnya adalah bantuan pendidikan keluarga PKH bagi anak usia sekolah SD hingga SMA. Syarat selanjutnya adalah penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH. 

    Jika syarat sudah terpenuhi, hal yang harus dilakukan selanjutnya adalah pendaftaran yang dapat dilakukan dengan dua cara yaitu Offline & Online.

    Alur pendaftaran mendapatkan bansos:

    Offline

    Sesuai ketentuan Kemensos, jika memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT PKH, masyarakat silakan mendaftar dengan mengikuti tahapan pendaftaran seperti berikut:

    Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

    Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

    Musyawarah desa/musyawarah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan   berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

    Pre-List akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan  verifikasi dan validasi data melalui kunjungan rumah tangga.

    Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.

    Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

    Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://dtks. kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.

    Alur Pendaftaran : Online 

    Unduh aplikasi “Cek Bansos” yang tersedia Play Store
    Lakukan pendaftaran akun baru dengan memasukkan data diri nama, alamat, dan nomor kontak yang aktif.
    Setelah berhasil membuat akun, pergi ke beranda aplikasi, klik opsi “Daftar Usulan.”
    Pilih “Tambah Usulan” guna melakukan proses pendaftaran keluarga. Lalu, mulai mengisi rincian informasi pribadi yang mencakup data anggota keluarga yang dibutuhkan.
    Pilih jenis bantuan PKH sesuai kebutuhan.
    Setelah pendaftaran selesai, tunggu verifikasi dan validasi oleh pihak berwenang.

    Nantinya, tim akan mengevaluasi data sebelum mengkonfirmasi kelayakan sebagai penerima manfaat PKH.

    Dilansir dari laman resmi Indonesia.go.id tedapat besaran bantuan yang diberikan kepada penerima manfaat sebagai berikut :

    Komponen kesehatan:

    – Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun;

    – Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.

    Komponen pendidikan:

    – Anak umur 6–21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;

    – Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun;

    – Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;

    – Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.

    Sementara itu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun. (Enrich Samuel K.P)

  • PLT Kadis Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Benarkan Adanya Penggeledahan yang Dilakukan Kejari

    Dugaan Pemberian Hadiah Janji atau Pemaksaan oleh ASN Penyebab Kejari Cimahi Geledah Satpol PP

    JABAR EKSPRES – Penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi terkait dengan dugaan kasus korupsi yang melibatkan suap terhadap seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Kejari Cimahi telah memulai penyelidikan kasus ini sejak awal Agustus 2024 untuk melengkapi dokumen penyelidikan. Beberapa berkas telah diamankan, dan sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan.

    “Kasus ini berkaitan dengan pemberian hadiah janji atau pemaksaan oleh seorang ASN Kota Cimahi. Tapi detailnya nanti kita ungkap setelah semua lengkap,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi, saat dihubungi, Sabtu (16/11/24).

    BACA JUGA: Aplikasi Penghasil Uang Harian Asli Membayar Rp250.000 ke Dompet Digital

    Proses penyidikan terungkap setelah fakta-fakta persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

    “Proses penyidikan ini telah dilakukan sejak 8 Agustus berdasarkan Pengadilan Negeri Bale Bandung,” tambah Fajrian.

    Namun, hingga saat ini Kejari Cimahi belum menetapkan tersangka karena alat bukti yang masih belum mencukupi. Penggeledahan ini diharapkan dapat membantu melengkapi bukti-bukti tersebut.

    BACA JUGA: Ono Surono Sesalkan Masih Ada Pungutan di Sekolah

    “(Tersangka) belum kita tetapkan. Makanya kita lakukan penggeledahan. Nanti kita lihat bukti-bukti apa saja yang kita amankan,” jelas Fajrian.

    Sebelumnya, Tim Satuan Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejari Cimahi melakukan penggeledahan di Kantor Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi pada Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 16:00 WIB. Tim penyidik datang menggunakan tiga kendaraan roda empat.

    Selama lebih dari empat jam, tim melakukan penggeledahan dan akhirnya keluar dari kantor Satpol PP dan Damkar pada pukul 19:48 WIB dengan membawa sejumlah barang bukti, termasuk berkas-berkas dalam sebuah container box plastik besar dan satu koper warna hitam.

    BACA JUGA: Begini Cara Cairkan Dana Bansos PKH 2024 Cair November di Kantor Pos

    Selain itu, beberapa alat elektronik seperti layar monitor dan keyboard komputer juga disita. Semua barang bukti tersebut dibawa menggunakan minibus berplat nomor D 1631 T.

    “Benar, ini teman-teman tadi Kejari telah melaksanakan penggeledahan di Satpol PP,” ujar Fajrian, mengkonfirmasi kegiatan tersebut. (Mong)

  • Sahbirin Noor Mundur dari Jabatan Gubernur Kalsel, KPK Klaim Tak Ganggu Penyidikan

    Sahbirin Noor Mundur dari Jabatan Gubernur Kalsel, KPK Klaim Tak Ganggu Penyidikan

    Jakarta, Beritasatu.com – Sahbirin Noor telah mengundurkan diri sebagai gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemprov Kalsel tak terganggu dengan pengunduran diri Sahbirin.

    Sosok yang akrab disapa Paman Birin itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut. Namun, hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan Sahbirin, sehingga status tersangkanya menjadi gugur.

    “Proses hukum tidak terganggu. Bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri sama sekali tidak mengganggu,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2024).

    Tessa menyebut, dugaan pidana yang dilakukan Sahbirin tidak berarti hilang dengan pengunduran dirinya. Hal itu mengingat dugaan suap yang sempat disangkakan kepada Sahbirin terjadi ketika semasa dirinya menjabat sebagai gubernur Kalsel.

    “Tindakan tersebut dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai penyelenggara negara. Jadi bukan berarti kalau mengundurkan diri itu hilang perbuatannya karena sudah terjadi perbuatan tersebut,” ucap Tessa.

    Di lain sisi, putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan Sahbirin Noor hanya menguji aspek formil suatu kasus. Tessa menekankan, aspek materiel atas dugaan pidana tetap ada.

    “Aspek materialnya perbuatannya itu tetap ada. Bahwa sudah ada beberapa tersangka yang ditahan, diproses. Tentunya KPK akan melakukan tindakan-tindakan, salah satunya adalah pemanggilan yang bersangkutan sebagai saksi di perkara atau sprindik yang saat ini sedang berjalan. Itu kita tunggu saja,” tutur Tessa.

    Diketahui, Sahbirin Noor atau Paman Birin mengundurkan diri dari jabatan gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) setelah menang melawan KPK. Sahbirin berpamitan kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di gedung Idham Chalid di kantor gubernur Kalsel, Rabu (13/11/2024).

    Sahbirin yang dua periode menjadi gubernur Kalsel menyampaikan langsung pengunduran diri dengan didampingi istrinya Raudatul Jannah.

  • Wamendagri Ajak Pemprov Gorontalo Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan Jelang Pilkada Serentak 2024
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 November 2024

    Wamendagri Ajak Pemprov Gorontalo Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan Jelang Pilkada Serentak 2024 Nasional 15 November 2024

    Wamendagri Ajak Pemprov Gorontalo Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan Jelang Pilkada Serentak 2024
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Dalam Negeri (
    Wamendagri
    ) Bima Arya Sugiarto mengajak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo untuk menjaga
    stabilitas politik
    dan keamanan menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
    Aspek tersebut penting untuk dilakukan, mengingat gelaran
    Pilkada 2024
    akan melibatkan banyak pihak dan berlangsung di semua daerah di Indonesia.
    Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Gorontalo, Kamis (14/11/2024).
    “Hari ini kita sedang berhadapan dengan momentum yang baru pertama kali dihadapi yaitu Pilkada Serentak, yang faktanya paling rumit di dunia. Dengan jumlah kandidat pasangan calon kepala daerah yang banyak, dengan risiko potensi politik yang tinggi,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (15/11/2024).
    Bima menegaskan, stabilitas politik dan keamanan diperlukan untuk meminimalisir potensi konflik yang terjadi pasca-pelaksanaan Pilkada 2024. Pasalnya, potensi konflik Pilkada di level masyarakat akar rumput cenderung sulit diselesaikan dalam waktu cepat.
    “Hal ini berbeda dengan di level elite yang cenderung lebih mudah diatasi dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tegasnya.
    Dalam kesempatan tersebut, Bima mengajak jajaran
    Pemprov Gorontalo
    untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dalam menyambut pesta demokrasi tersebut.

    Stabilitas politik
    ini harus terjaga sampai tingkat akar rumput. Semua potensi, persoalan, harus betul-betul kita lakukan mitigasi,” ajaknya.
    Kementerian Dalam Negeri (
    Kemendagri
    ), lanjut dia, telah membangun layanan Desk Pilkada yang berfungsi untuk memantau potensi konflik yang terjadi di daerah.
    “Data yang dihimpun dalam Desk Pilkada juga dapat di-
    update
    secara
    real time
    dan dianalisis secara komprehensif. Dengan demikian, peluang terjadinya konflik dapat segera dicegah,” tambahnya.
    Tak lupa, Bima turut menekankan agar jajaran aparatur sipil negara (ASN) di seluruh daerah bersikap netral dalam menyambut Pilkada 2024. Sanksi terkait pelanggaran netralitas ASN akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    “Jadi, hal seperti ini harus diantisipasi. Ini yang kami sampaikan tadi, melakukan mitigasi, mencegah terjadinya potensi konflik yang berlarut, yang berkepanjangan,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sahbirin Noor Mundur dari Gubernur Kalsel, KPK Tegaskan Tak Pengaruhi Proses Hukum 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 November 2024

    Sahbirin Noor Mundur dari Gubernur Kalsel, KPK Tegaskan Tak Pengaruhi Proses Hukum Nasional 15 November 2024

    Sahbirin Noor Mundur dari Gubernur Kalsel, KPK Tegaskan Tak Pengaruhi Proses Hukum
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengunduran diri Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) tidak mengganggu proses hukum kasus suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel.
    Sebab, kata KPK, kasus suap tersebut terjadi saat Sahbirin Noor menjabat sebagai Gubernur Kalsel.
    “Sama sekali tidak mengganggu (proses hukum) karena apa? Tindakan tersebut dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai penyelenggara negara,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (15/11/2024).
    “Jadi, bukan berarti kalau mengundurkan diri itu hilang perbuatannya, karena sudah terjadi perbuatan tersebut,” sambungnya.
    Tessa juga mengatakan, meski status tersangka Sahbirin Noor telah gugur, penyidik masih bisa memanggilnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus suap tersebut.
    “Pemanggilan yang bersangkutan sebagai saksi di perkara atau sprindik yang saat ini sedang berjalan. Dan itu kita tunggu saja, insya Allah tidak dalam waktu yang lama lah,” ujarnya.
    Sahbirin Noor mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), hanya sehari setelah status tersangkanya dicabut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
    Pengumuman pengunduran diri tersebut disampaikan di hadapan ratusan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Idham Chalid, Kantor Sekretariat Daerah (Setdaprov) Kalsel, pada Rabu (13/11/2024).
    Pria yang akrab disapa Paman Birin itu menegaskan bahwa surat pengunduran dirinya telah dilayangkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
    “Saya telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polresta Bogor Kota Dorong Program Ketahanan Pangan Nasional

    Polresta Bogor Kota Dorong Program Ketahanan Pangan Nasional

    JABAR EKSPRES – Polresta Bogor Kota bersama unsur Forkopimda Kota Bogor meluncurkan program penanaman jagung di atas lahan non-produktif di Kelurahan Rancamaya, Kecamatan Bogor Selatan pada Jumat (15/11/2024).

    Program ini bertujuan mendukung kebijakan Presiden RI, Kapolri, dan Kapolda dalam memberdayakan lahan-lahan yang sebelumnya tidak produktif menjadi lahan yang bernilai ekonomis dan produktif untuk mendukung ketahanan pangan.

    “Kita melaksanakan penanaman jagung untuk mendukung bapak Presiden, Kapolri, dan Kapolda. Kami akan memberdayakan lahan seluas dua hektar yang sebelumnya non-produktif,” katanya kepada wartawan di lokasi acara.

    “Bibit dan pupuknya dari DKPP, dan targetnya tiga kali panen dalam setahun, sehingga hasilnya bisa dimanfaatkan kelompok tani,” imbuh Bismo.

    BACA JUGA:Buntut Rotmut Pejabat, Irjen Kemendagri Sidak Kantor BKPSDM Bandung Barat

    Nantinya, sambung dia, seluruh hasil panen akan dikelola oleh kelompok tani setempat untuk menggerakkan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.

    “Tanah ini milik pemda, kami akan mencari lahan-lahan lain yang tidak produktif untuk dijadikan produktif,” jelas dia.

    Program penanaman ini juga sejalan dengan instruksi Mabes Polri yang mengarahkan untuk memilih tanaman jagung, yang dinilai cocok dengan kondisi lahan.

    Dari Polresta Bogor Kota, sebanyak 12 personel Polri dan ASN turut ambil bagian dalam program ini.

    BACA JUGA:LINK Streaming Nonton Timnas Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Lengkap dengan Klasemen Sementara

    Selain penanaman jagung, Polresta Bogor Kota juga memiliki program lain untuk meningkatkan produktivitas lahan.

    “Kami sudah memberdayakan ternak seperti kambing, domba, dan sapi, juga ada perikanan dengan ikan mas, nila, dan bawal. Untuk tanaman, ada jambu kristal, kangkung, bayam, dan lainnya,” terang dia.

    Bismo berharap, upaya ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung ketahanan pangan di Bogor dan sekitarnya.

    Hasil produksi nantinya diharapkan bisa menyuplai dapur umum dan program pemerintah lainnya seperti badan gizi nasional.

    “Jadi pentingnya kolaborasi bersama DKPP, Babinsa, dan pihak-pihak terkait agar program ini bisa berjalan berkesinambungan dan terus dimanfaatkan oleh masyarakat luas,” tandas Bismo. (YUD)

  • Irjen Kemendagri Sidak Kantor BKPSDM Bandung Barat

    Irjen Kemendagri Sidak Kantor BKPSDM Bandung Barat

    JABAR EKSPRES – Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mendatangi Kantor Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jumat (15/11/2024).

    Kedatangan Irjen Kemendagri ke BKPSDM Bandung Barat diduga ada kaitannya dengan persoalan rotasi mutasi (rotmut) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), atau setingkat eselon II pada 2 September 2024 yang dianggap bermasalah.

    Sekretaris BKPSDM KBB, Dany Rizal membenarkan hal tersebut. Namun dirinya tidak mengetahui persis tujuan kedatangan mereka. Pasalnya, kedatangan Irjen Kemendagri diterima oleh Inspektorat serta beberapa pejabat lainnya.

    “Paling cuma evaluasi, kalau saya nggak tahu persis, sama seperti BKN (Badan Kepegawaian Nasional) juga (evaluasi). Wajarlah pelantikan terakhir Agustus BKN juga sama sudah wasda ke kita,” kata Dani, saat dikonfirmasi, Jumat (15/11).

    BACA JUGA:LINK Streaming Nonton Timnas Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Lengkap dengan Klasemen Sementara

    Selain tidak mengetahui persoalan secara pasti, Dani juga mengaku tak menerima surat pemberitahuan kedatangan Irjen Kemendagri.

    “Kalau surat saya nggak tahu persis karena ada di Bu Kabid (Kepala Bidang). Cuma mereka ingin evaluasi terkait rotmut soalnya katanya rekom yang dikeluarkan untuk JPTP saja,” jelasnya.

    Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Barat, Eriska Hendrayana mengaku jika dirinya dimintai keterangan terkait rotmut waktu lalu.

    Menurutnya, selain dirinya, sejumlah pejabat eselon II lainnya pun dimintai keterangan sehubungan dengan aduan dari salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bandung Barat.

    BACA JUGA:Dampak PPN Naik ke 12%, Kecil Kehilangan Beras, Mapan Kehilangan Story Instagram

    “Jadi dimintai keterangan sampai sejauh mana tindak lanjut dari human error (rotmut JPTP),” singkatnya.

    Sekedar diketahui, pada rotmut yang dilaksanakan pada tanggal 2 September 2024 lalu, Kepala Bapelitbangda KBB, Rini Sartika dilantik menjadi Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan KBB.

    Rini mempersoalkan kebijakan rotmut tersebut yang dinilainya melanggar beberapa ketentuan hukum yang berlaku.

    Ia secara resmi mengajukan keberatan terhadap Surat Keputusan Bupati Bandung Barat terkait rotmut tersebut, sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: 100.3.3.2/Kep. 560-BKPSDM/2024 yang tertanggal 2 September 2024.

  • PDIP tengarai adanya dugaan ketidaknetralan ASN jelang Pilwakot Malang

    PDIP tengarai adanya dugaan ketidaknetralan ASN jelang Pilwakot Malang

    Sumber foto: El Aris/elshinta.com.

    PDIP tengarai adanya dugaan ketidaknetralan ASN jelang Pilwakot Malang
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Jumat, 15 November 2024 – 16:05 WIB

    Elshinta.com – DPC PDIP Kota Malang menengarai dugaan adanya ketidaknetralan aparatur baik ASN, TNI dan Polri jelang pilihan wali kota Malang pada Pilkada Serentak 27 Nopember 2024 mendatang.

    Ketua DPC PDIP Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengungkapkan hal itu mulai nampak dari adanya pertemuan dan pemanggilan sejumlah pihak termasuk penyelenggara pemilu.

    “Dari laporan ketidaknetralan tersebut telah nampak apalagi jelang pilkada seperti saat ini,” kata Made Riandiana di Kantor DPC PDIP Kota Malang usai menggelar konsolidasi tertutup pemenangan calon Gubernur dan Wakilnya Risma-Gus Han dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, HC- Ganis Rumpoko, Kamis (14/11/2024).

    Ditambahkan Made, tentu saja menghadapi hal itu pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap tempur dengan upaya serta dugaan adanya ketidaknetralan ASN, TNI/Polri dan penyelenggara Pemilu.

    “Apalagi kita dapat info yang valid kalau ada OPD/instansi yang diminta memenangkan paslon tertentu,” imbuhnya.

    Disinggung soal elaktabilitas, Made menyatakan kalau elaktabilitas PDIP bersifat tertutup.

    “Ada 3 istilah elektabilitas di PDIP yaitu menang mutlak, tempur dan kalah. Dan untuk Pilwakot Malang, PDIP berada di posisi tempur artinya siap untuk menang dan itu disiapkan dengan memberikan pembekalan mulai 17-18 Nopember dimana ada 2.500 saksi yang akan disebar ke TPS di Kota Malang yang siap dalam Pilkada Serentak 27 Nopember 2024 mendatang,” jelas Made Riandiana seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, El Aris, Jumat (15/11).

    Untuk itu DPP, DPD PDIP telah menyiapkan pengapu kemenangan calon  dimana Achmad Basarah dan Dewanti Rumpoko sebagai pengampu wilayah Kota Malang. Sedangkan Ketua DPC sebagai ketua tim pemenangan dibantu anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Malang.

    Sumber : Radio Elshinta