Kementrian Lembaga: ASN

  • 2 Pelanggaran Netralitas ASN di Masa Kampanye Diteruskan Bawaslu Kota Semarang ke BKN

    2 Pelanggaran Netralitas ASN di Masa Kampanye Diteruskan Bawaslu Kota Semarang ke BKN

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Bawaslu Kota Semarang meneruskan dua pelanggaran netralitas ASN kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada masa kampanye Pilkada 2024. 

    Pelanggaran netralitas ASN berupa memberi tanda like atau suka pada unggahan kegiatan di akun resmi Instagram calon wali Kota Semarang pada Pilwakot Semarang 2024, hingga menghadiri kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2024.

    Sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, kampanye berakhir pada 23 November 2024.   

    Anggota Bawaslu Kota Semarang, Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani mengatakan, pihaknya telah meneruskan sejumlah dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada BKN pada masa kampanye ini. 

    Tercatat, ada dua dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diproses oleh Bawaslu Kota Semarang. 

    “Dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut berasal dari aduan masyarakat di media sosial,” terang Maria kepada Tribunjateng.com, Senin (18/11/2024). 

    Selanjutnya, Bawaslu Kota Semarang melakukan penelusuran dengan meminta keterangan pihak terkait yang kemudian dituangkan dalam laporan hasil pengawasan. 

    Maria menjelaskan, ketentuan mengenai pelanggaran netralitas ASN telah diatur dalam Keputusan Bersama lima Lembaga Negara tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

    Serta dikuatkan oleh Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 111 Tahun 2024 tentang Penanganan Isu-Isu Krusial dalam Pengawasan Kampanye Pemilihan. 
     
    “Kami telah mengirimkan laporan hasil pengawasan sekaligus surat penerusan dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada Kepala BKN RI pada masa kampanye ini,” terang Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani. 

    Maria mengimbau, ASN di Kota Semarang agar berhati-hati dalam setiap bertindak selama penyelenggaraan Pilkada 2024.

    Sebab, banyak pihak yang menyoroti isu netralitas ASN dan banyak ketentuan yang mengaturnya. 

    Lebih lanjut, dia menambahkan, dalam Keputusan Bersama lima lembaga tersebut memuat tentang Tindakan kampanye di media sosial berupa pemberian tanda like, share, dan posting, hingga menghadiri kampanye masuk dalam ketagori pelanggaran displin berat. 

    “Oleh karena itu, sebaiknya ASN berhati hati selama penyelenggaraan Pilkada tahun ini,” imbuhnya. (*)

  • Menpan RB: NFLF upaya tingkatkan kompetensi ASN

    Menpan RB: NFLF upaya tingkatkan kompetensi ASN

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengatakan, “National Future Learning Forum” (NFLF) merupakan upaya meningkatkan kompetensi aparatur sipil negara (ASN) dengan kolaborasi antara pemerintah dan pihak swasta dalam menyediakan pembelajaran.

    “Forum ini, merupakan transformasi pembelajaran yang baru untuk para ASN yang berbasis digital,” kata Menpan RB Rini di Jakarta, Senin.

    Menpan RB mengatakan, NFLF yang diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI dalam rangka membangun ekosistem yang menaungi kolaborasi instansi pemerintah dengan non-pemerintah khususnya para pengembang teknologi pembelajaran yang mendukung terhadap pengembangan kompetensi bagi ASN.

    Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut tentu baik untuk transformasi birokrasi di Indonesia, agar para ASN dapat melayani masyarakat dengan cepat serta dapat diandalkan.

    “Kami berharap dengan perubahan transformasi di dalam pembelajaran dapat membangun leadership digital bagi para ASN bisa terbangun satu sistem pembelajaran yang dibutuhkan oleh masyarakat, juga para ASN,” tuturnya.

    Sementara itu, Plt. Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Muhammad Taufiq mengatakan bahwa NFLF merupakan upaya kolaborasi antara semua pihak terutama para penyedia layanan pengembangan kompetensi.Plt. Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Muhammad Taufiq memberi keterangan kepada media di Jakarta, Senin (18/11/2024). (ANTARA/Khaerul Izan)Menurut dia, nantinya semua platform yang menyediakan layanan pembelajaran akan digabungkan menjadi satu sistem guna memberikan pembelajaran dan meningkatkan kompetensi bagi para ASN.

    “Yang semula penyedia layanan pengembangan kompetensi, swasta, pemerintah, dan pendidikan sendiri-sendiri. Tetapi dengan acara ini kami integrasikan semuanya untuk menciptakan ekosistem di mana ASN bisa belajar dari mana saja,” tuturnya.

    Ia menambahkan bahwa ruang pembelajaran ini akan lebih mudah diakses, untuk itu diharapkan para ASN dapat memanfaatkan layanan ini dengan baik dalam rangka meningkatkan kompetensi untuk melayani masyarakat.

    “Ini seperti ‘marketplace’ semua penyedia tersedia. Hanya dalam satu klik dapat akses sumber pembelajaran terbaik,” katanya.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • 8
                    
                        Duduk Perkara Kasus Jaksa Tapsel Jovi Andrea: Kriminalisasi atau Kesalahan Pribadi?
                        Medan

    8 Duduk Perkara Kasus Jaksa Tapsel Jovi Andrea: Kriminalisasi atau Kesalahan Pribadi? Medan

    Duduk Perkara Kasus Jaksa Tapsel Jovi Andrea: Kriminalisasi atau Kesalahan Pribadi?
    Editor
    KOMPAS.com –
    Jovi Andrea Bachtiar, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, dituntut dua tahun penjara.
    Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (12/11/2024), JPU menilai Jovi menyebarkan informasi yang melanggar kesusilaan di media sosial.
    Namun, kasus ini kemudian viral di media sosial, di mana Jovi menyebut dirinya dikriminalisasi.
    Pada Selasa, 14 Mei 2024, Nella Marsela, seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Tapsel sekaligus rekan Jovi, menerima tangkapan layar unggahan dari akun Instagram Jovi yang dikirim oleh Nova Arimbi Parinduri, staf di bagian pidana umum Kejari Tapsel.
    Dalam jepretan layar akun Instagram Jovi, tertulis ajakan kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pegiat korupsi di Tapsel dan Kota Padangsidimpuan, apabila melihat Nella Marsela (disertai foto Nella) mengendarai mobil dinas Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Innova kepala Kejari Tapsel digunakan untuk pacaran dan keperluan pribadi, supaya mengirimkan informasinya ke Jovi.
    Kiriman dari masyarakat itu nantinya akan disampaikan kepada Jaksa Agung Muda bidang pengawasan.
    Merasa tak terima, Nella menyurati Kajari Tapsel selaku atasannya dan meminta petunjuk.
    Nella mendapat arahan dari Kajari Tapsel, Siti Holija Harahap, bahwa permasalahan ini diserahkan sepenuhnya kepada Nella Marsela karena urusan pribadi.
    Pada 25 Mei 2024, Nella resmi membuat laporan ke Polres Tapanuli Selatan.
    Pada 19 Juni 2024, rupanya Nella kembali melihat unggahan Jovi di akun Tiktok seperti yang diunggah di Instagram.
    Akun itu menandai akun lain, bertujuan agar postingan tersebut diketahui publik.
    Postingan tersebut kembali memuat foto-foto saksi, dengan narasi yang dianggap melanggar norma kesusilaan, termasuk penggunaan kata-kata vulgar dan tuduhan merendahkan individu yang dimaksud.
    Kasus disidangkan hingga tuntutan
    Kasus tersebut kemudian bergulir ke meja hijau hingga pada 14 Mei, Jovi menjalani sidang tuntutan.
    JPU Kejari Tapsel menuntut pidana penjara selama dua tahun terhadap Jovi.
    Dia dinilai melakukan penyebaran informasi yang melanggar kesusilaan melalui akun media sosial miliknya.
    “Ya, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Kasi Intelijen Kejari Tapsel Obrika Yandi Simbolon ketika dihubungi dari Medan, Kamis (14/11/2024), dikutip dari
    Antara
    .
    JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.
    Dalam kasus ini, Obrika berharap agar masyarakat melihat secara utuh dan tidak sepotong-sepotong seperti yang diunggah terdakwa di media sosial.
    “Kejaksaan tidak pernah mengkriminalisasi pegawainya, melainkan dia (terdakwa) sendiri yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya,” jelasnya.
    Obrika menyebut terdakwa mencoba membelokkan isu dari yang sebenarnya sehingga masyarakat terpecah pendapatnya di sosial media.
    “Ada dua persoalan yang dihadapi terdakwa, yakni pidana dan disiplin ASN. Perbuatan ini bersifat personal yang bersangkutan dengan korban dan tidak terkait dengan institusi tetapi oleh yang bersangkutan digunakan isu soal mobil dinas,” jelasnya.
    Obrika menambahkan, selama ini sudah dilakukan upaya pembinaan dan mediasi, tetapi Jovi justru selalu mengalihkan isu dengan topik-topik lain di media sosialnya.
    “Seolah-olah yang bersangkutan adalah pendekar hukum dan kebenaran,” ujarnya.
    Persidangan selanjutnya dijadwalkan kembali digelar pada Senin (18/11/2024), dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa.
     
     
    Kejaksaan Agung kemudian mengusulkan pemecatan terhadap Jovi.
    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, menjelaskan usulan itu lantaran Jovi juga melakukan tindakan indisipliner sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tidak masuk kerja selama 29 kali.
    “Dan saat ini sedang diusulkan untuk pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri. Karena itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Harli, Minggu (17/11/2024).
    “Kenapa? Karena dia juga tidak pernah masuk 29 kali secara akumulasi,” tambahnya.
    Harli juga menerangkan, usulan pemecatan itu tak mesti menunggu keputusan inkrah dari proses persidangan yang sedang dijalani oleh Jovi.
    Sebab apa yang dilakukan oleh Jovi sudah memenuhi syarat bagi pihak Kejaksaan untuk mengajukan pengusulan pemecatan tersebut sesuai aturan yang berlaku.
    “Iya (sudah memenuhi unsur). Ya karena dari ketidakhadiran yang dari 29 hari itu berdasarkan Pasal 15, Pasal 4 di PP itu ya dia diberhentikan,” ujar Harli.
    Harli juga membantah tudingan bahwa Kejaksaan Agung mengkriminalisasi Jovi.
    Menurut Harli, masyarakat harus melihat kasus yang menjerat Jovi secara menyeluruh.
    “Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendirilah yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya,” kata Harli.
    Harli menilai Jovi yang justru membelokan isu tersebut hingga membuat masyarakat menjadi bingung.
    Dia menyebut terdapat dua persoalan cukup berat sehingga pihaknya menyeret Jovi hingga ke meja hijau, yaitu melakukan perkara tindak pidana dan hukuman disiplin PNS.
    Kata Harli, persoalan tindakan pidana itu sejatinya merupakan perbuatan yang bersifat personal antara Jovi dan Nella Marsela selaku korban.
    “Dan tidak terkait dengan institusi, tetapi oleh yang bersangkutan menggunakan isu soal mobil dinas Kajari,” jelasnya.
    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Kejagung Usul Jovi Andrea Bachtiar Dipecat Sebagai Jaksa, Kapuspenkum: Dia Pernah Tak Masuk 29 Kali
    Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul AWAL MULA Jaksa Muda di Tapsel Masuk Bui hingga Pemecatan, Singgung Mobil Dinas Kajari untuk Pacaran
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Syarat Penerima Bansos PKH 2024

    Syarat Penerima Bansos PKH 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Berikut adalah syarat penerima PKH alias bansos Program Keluarga Harapan 2024 yang perlu dipahami.

    PKH menjadi bantuan sosial dari pemerintah akan akan disalurkan kepada warganya. Bantuan ini diberikan kepada berbagai kategori.

    Beberapa di antaranya yakni kategori ibu hamil dan anak, penyandang disabilitas, hingga lansia. Nominal bantuan yang diberikan pun beragam mulai dari Rp600.000 – Rp3.000.000 dengan syarat dan ketentuan masing-masing.

    Meski demikian, tidak semua keluarga di Indonesia bisa mendapatkan bantuan ini. Sebab ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

    Dilansir dari laman Indonesia.go.id, inilah beberapa syarat bisa mendapatkan bansos PKH 2024:

    Terdata dan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai bukti kewarganegaraan.
    Terdaftar sebagai keluarga membutuhkan bantuan di kelurahan setempat.
    Tidak menjadi anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
    Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja sebelumnya.
    Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

    Siapa yang berhak menerima PKH?

    Mereka yang masuk katagori RTSM, yakni mereka yang memiliki ibu hamil/nifas/menyusui, dan/atau memiliki anak balita atau anak usia 5–7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, dan/atau memiliki anak usia SD dan/atau SMP dan/atau anak usia 15–18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.

    Besaran PKH yang akan diberikan pemerintah

    – Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun;

    – Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.

    – Anak umur 6–21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;

    – Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun;

    – Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;

    – Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.

  • Jabar Deklarasikan Gerakan Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Beneran Jera ?

    Jabar Deklarasikan Gerakan Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Beneran Jera ?

    Liputan6.com, Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mendeklarasikan gerakan menolak judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Upaya ini sebagai bentuk komitmen bersama menolak judo dan pinjol yang cukup meresahkan masyarakat.

    “Ada penandatanganan bersama tentang tolak pinjaman online ilegal dan judi online. Jadi kami sepakat untuk menolak itu di seluruh Jabar,” ujar Pj. Gubernur Jabar Bey Machmudin, Kamis (14/11/2024) malam lalu.

    Bey bersama 27 kepala daerah lainnya di Jabar lainnya, Kepala OJK Jabar, Ketua Komisi I DPRD Jabar, dan perwakilan Pangdam III Siliwangi, Pangdam Jaya, Kapolda Jabar dan Kapolda Metro Jaya melakukan penandatanganan deklarasi tolak judol dan pinjol.

    Menurutnya, kehadiran judol dan pinjol sangat meresahkan masyarakat. Saat ini total utang pinjol warga Jabar mencapai Rp18,6 triliun dengan jumlah rekening penerima pinjaman aktif lebih dari 5 juta.

    “Literasi keuangan kepada masyarakat harus terus diperkuat karena itu jadi salah satu sebab mereka terjerat pinjol ilegal,” ujarnya. 

    Untuk menekan semakin maraknya judol dan pinjol, Bey meminta kalangan perbankan dan lembaga keuangan lainnya, mempermudah kredit keuangan bagi masyarakat kecil dan pelaku UMKM. 

    “Itu kuncinya. Pak Sekda sudah bicara dengan perbankan agar skemanya jangan terlalu lama karena masyarakat itu ingin cepat dan mudah prosesnya,” ujarnya.

    Dengan upaya itu, Bey berharap masyarakat tidak lagi mengakses pinjol ilegal maupun judol karena akan merugikan mereka sendiri.

    Selain gerakan deklarasi tolak judol dan pinjol ilegal dalam kesempatan tersebut juga Pemprov Jabar mendeklarasikan komitmen netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024.

     

    Viral Bupati Banjarnegara Pakaikan Baju ke Orang Gangguan Jiwa

  • Terjang Badai-Tempuh Puluhan Km, Ini Perjuangan ASN Urus Berkas

    Terjang Badai-Tempuh Puluhan Km, Ini Perjuangan ASN Urus Berkas

    Kepulauan Anambas

    Pemerintah terus menggalakkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini sebagai upaya pemerintah untuk melakukan digitalisasi di bidang birokrasi.

    Tujuannya, agar pelayanan di berbagai sektor mulai dari catatan sipil, kesehatan, hingga pendidikan semakin cepat dan efisien. Penerapan SPBE ini juga turut diimplementasikan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) seperti di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau.

    SPBE di Desa Rewak, Kecamatan Jemaja tak lepas dari hadirnya internet yang membawa perubahan dalam sistem administrasi dan pelayanan desa. Menurut Kaur Perencana Desa Rewak, Cindy P. Wardani (24), sebelum adanya internet yang difasilitasi oleh BAKTI Komdigi (dulu Kominfo) di kantor desanya, pihaknya harus mencari sinyal ke desa tetangga, Letung, yang jaraknya cukup jauh.

    “Untuk layanan sebelum adanya BAKTI Aksi, kami di sini sangat terhambat. Seharusnya surat itu selesai hari ini. Kami tunda untuk pergi ke Letung dulu (untuk) mencari sinyal. Jadi besok suratnya baru dibuat,” ujar Cindy ditemui detikcom beberapa waktu lalu.

    Diceritakan Cindy, sejak ada program akses internet (AKSI) dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) program Aksi (akses internet), ia dan rekan kerjanya tidak perlu lagi mencari sinyal ke desa tetangga.

    Kemudian di sektor pendidikan, Koordinator Wilayah Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kecamatan Jemaja Timur Noviar dan stafnya harus mencari sinyal sejauh 10 Km demi mendapatkan sinyal internet. Ia harus pergi ke Kelurahan Letung di mana secara kepadatan penduduk lebih ramai dan sarana publik lebih memadai, termasuk internet.

    Jarak dari Ulu Maras ke Letung berkisar 10 Km. Setiap ada keperluan mengirim berkas, men-download, atau mencari referensi persuratan, ia dan stafnya pun harus pergi ke Letung.

    “Dari sini ke Letung itu sekitar 10-an kilometer. Jadi kami cari sinyal itu terkadang memang jauh,” ujar Noviar.

    BAKTI Komdigi menghadirkan jaringan internet VSAT melalui Program Aksi di Kantor Korwil Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kecamatan Jemaja Timur. Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom

    Bahkan sebelumnya, untuk mengirim berkas ke Dinas Pendidikan Kabupaten Anambas, Noviar dan stafnya harus menggunakan cara manual yakni mengirim langsung menggunakan pompong atau perahu kecil. Letak Kantor Korwil Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kecamatan Jemaja Timur memang berbeda pulau dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Anambas. Sehingga untuk keperluan administrasi tertentu berkas harus dikirim secara manual.

    Namun pada 2019, BAKTI Komdigi menghadirkan jaringan internet VSAT melalui Program Aksi di Kantor Korwil Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kecamatan Jemaja Timur. Hadirnya internet tersebut dikatakan Noviar, sangat membantu layanan dan urusan administrasi di kantornya.

    “Dulunya kami tidak ada BAKTI Aksi itu, kami harus menempuh puluhan kilometer untuk mengirim berkas. Jadi memang adanya BAKTI Aksi ini kami sangat terbantu,” kata Noviar.

    Proses pemberkasan yang dulunya bisa berhari-hari pun kini bisa lebih cepat dikirim. Noviar dan stafnya bahkan tak perlu repot lagi mencari sinyal hingga puluhan kilometer ke desa tetangga.

    “Jadi kami sebelum ada BAKTI Aksi ini kami melakukan pengiriman berkas itu melalui manual. Itu kami harus tunggu pompong (perahu). Jadi sekarang kami tidak menggunakan itu lagi, jadi (sekarang) secara langsung,” terangnya.

    Kepala Puskesmas Letung Adymulianto Manurung (41) mengungkapkan hal serupa dengan Noviar. Dahulu, ia dan para staf Puskesmas harus menumpang ke RSUD atau SD demi mendapatkan akses internet.

    “Bersyukurnya setelah ada jaringan internet, sekarang kt tidak lagi menumpang untuk melakukan pekerjaan. Dan khususnya saat COVID itu, kita harus menginput data untuk memberikan vaksin, memang kami harus numpang di tempat lain,” kata Adymulianto.

    Pada saat tersebut, Puskesmas Letung harus melaporkan kasus COVID ke Dinas Kesehatan yang berlokasi di Tarempa sebelum dilanjutkan ke pusat. Agar pelaporannya lebih cepat dan akurat, dirinya bahkan harus bolak-balik RSUD-Puskesmas sebanyak 5-8 kali sehari.

    BAKTI Komdigi menghadirkan jaringan internet VSAT melalui Program Aksi di Kantor Korwil Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kecamatan Jemaja Timur. Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom

    Kemudahan akses internet juga sangat berpengaruh bagi Mellania (28) yang merupakan perawat di Puskesmas Letung. Dahulu, ia harus melakukan pengiriman berkas ke Dinkes melalui kapal ferry yang memakan waktu sekitar 1-2 hari.

    “Waktu sebelum ada internet kita membuat laporan manual. Kita ketik, kita print, habis itu baru dikirim menggunakan kapal,” kata Mellania.

    “Tapi setelah ada internet semuanya mudah diakses dan tidak membutuhkan waktu. Lebih efektif, yang kiranya (biasanya) berkas dikirim 1 hari 2 hari sampai setelah ada internet jadi 1 hari saja,” tambahnya.

    Berbagai kendala saat surat mengurus administrasi mulai dari berkas hilang hingga cuaca buruk pun dihadapi Mellania. Beruntungnya, saat BAKTI Aksi direlokasi bersamaan dengan Puskesmas Letung ke lokasi baru pada 2021.

    “Tapi begitu tahun 2021 ketika pindah ke sini, BAKTI dipindah ke sini, direlokasi, akhirnya kami tidak perlu kemana-mana untuk mengakses internet,” kata Mellania.

    detikcom bersama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengadakan program Tapal Batas untuk mengulas perkembangan ekonomi, wisata, infrastruktur, dan pemerataan akses internet di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Ikuti terus berita informatif, inspiratif, unik dan menarik dari program Tapal Batas di tapalbatas.detik.com!

    (hnu/ega)

  • Pengamat: Kesejahteraan Guru Masih Timpang, Banyak Gaji Honorer Rp 300.000

    Pengamat: Kesejahteraan Guru Masih Timpang, Banyak Gaji Honorer Rp 300.000

    Jakarta, Beritasatu.com – Kesejahteraan tenaga pendidik, baik guru maupun dosen, hingga kini masih menjadi isu yang memprihatinkan. Pemerhati pendidikan, Doni Koesoema Albertus, menyoroti ketimpangan kesejahteraan yang sangat terasa, terutama di kalangan guru honorer.

    “Saat bekerja, perlindungan terhadap guru, termasuk masalah gaji dan kesejahteraan, harus diberikan. Faktanya, masih ada guru honorer yang hanya digaji Rp 300.000 per bulan,” ujar Doni kepada Beritasatu.com, Minggu (17/11/2024).

    “Setelah mereka menyelesaikan tugasnya, pemerintah seharusnya memberikan penghargaan dan apresiasi yang layak, termasuk jaminan di hari tua. Jangan sampai guru yang telah mengabdi selama bertahun-tahun tetap hidup dalam kesulitan di masa tuanya,” tambahnya.

    Doni menjelaskan ketimpangan kesejahteraan guru mencolok berdasarkan status pekerjaan mereka. Guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) cenderung memiliki penghasilan lebih baik dibandingkan guru di sekolah swasta atau guru honorer.

    “Guru ASN selama ini memiliki gaji yang sudah sangat bagus. Mereka yang telah bersertifikasi bisa mendapatkan take home pay minimal Rp 15 juta. Sementara itu, guru tetap di sekolah swasta non-internasional, meskipun penghasilannya cukup baik, tetap tidak sebanding,” katanya.

    Namun, kondisi guru swasta yang belum bersertifikasi, termasuk guru honorer, jauh dari standar.

    “Guru swasta tetap yang belum bersertifikasi rata-rata masih digaji di bawah UMR, kurang dari Rp 5 juta. Apalagi guru honorer, mereka yang sering kali harus berjuang dengan pendapatan minim,” ungkap Doni.

    Doni mendesak pemerintah untuk lebih adil dalam meningkatkan kesejahteraan guru, khususnya bagi golongan non-ASN.

    “Jika pemerintah berencana menaikkan gaji guru, fokuslah pada guru swasta tidak tetap, guru swasta tetap, serta guru negeri yang masih berstatus honorer. Jangan hanya guru ASN yang mendapat perhatian. Kebijakan seperti ini tidak bermakna bagi hampir 1,8 juta guru swasta di Indonesia,” tegasnya.

    Menurut data yang disebutkan Doni, jumlah guru negeri di Indonesia berkisar 1,2 juta orang, sementara guru swasta mencapai sekitar 1,8 juta orang.

    “Evaluasi kebijakan harus diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh guru, bukan hanya sebagian kecil. Jangan hanya berbicara tentang peningkatan gaji tanpa melihat kebutuhan mayoritas guru yang masih hidup dalam keterbatasan,” pungkas Doni.

  • Prabowo Disebut Restui Dankormar Dijabat Jenderal Bintang Tiga
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 November 2024

    Prabowo Disebut Restui Dankormar Dijabat Jenderal Bintang Tiga Nasional 17 November 2024

    Prabowo Disebut Restui Dankormar Dijabat Jenderal Bintang Tiga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komandan Korps Marinir (
    Dankormar
    ) Mayjen TNI (Mar) Endi Supardi menyebut Presiden Prabowo Subianto merestui Korps Marinir dipimpin oleh perwira tinggi (Pati) bintang tiga, yakni Letnan Jenderal (Letjen).
    Ia pun berharap Presiden Prabowo dapat mengumumkan hal tersebut secara resmi pada puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Korps Marinir dalam waktu dekat.
    “Beliau punya keinginan menyampaikan ke saya secara pribadi, ‘
    Dankormar di tanggal tahun tersebut undang saya, saya akan hadir’.
    Dan sekaligus kami kunci dengan dialog tadi itu seandainya Bapak Presiden besok hadir sekaligus meresmikan Korps Marinir dipimpin oleh letnan jenderal atau bintang tiga, ini merupakan kado terindah buat Korps Marinir di hari ulang tahunnya,” kata Endi dalam sesi wawancara yang dikutip dari YouTube TNI Angkatan Laut (AL), Minggu (17/11/2024).
    Kendati demikian, Endi mengaku belum bisa mengumumkan tanggal pasti puncak perayaan HUT ke-79 Marinir.
    Sementara itu, Presiden Prabowo beserta rombongannya masih berada di luar negeri dalam lawatannya sejak minggu lalu.
    Lawatan itu dijadwalkan selesai pada 23 November 2024.
    Namun, Endi mengungkapkan bahwa marinir sudah menyiapkan rencana puncak perayaan HUT ke-79 akan diisi dengan berbagai pertunjukan dari
    defile
    dan demonstrasi prajurit “Hantu Laut”.
    Kemudian juga ada penampilan parade alat utama sistem senjata (alutsista).
    “Defile
    sudah kita siapkan seluruhnya. Kita siapkan yang terbaik, termasuk mungkin nanti ada sajian demonstrasi ketangkasan prajurit (juga) kita sudah siapkan,” terang Endi.
    Sebagai informasi, hingga kini, Korps Marinir TNI AL dikomandoi oleh perwira tinggi berpangkat Mayor Jenderal TNI atau bintang dua.
    Diketahui, dalam organisasi Korps Marinir TNI AL, penamaan pangkat menggunakan istilah seperti TNI AD.
    Proses kenaikan pangkat Dankormar TNI AL sudah dikawal Markas Besar (Mabes) TNI sejak awal tahun.
    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI ketika itu, Mayjen R Nugraha Gumilar mengatakan, berkas kenaikan pangkat Dankormar masih diproses di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
    “(Berkas) Dankormar sudah di Setneg,” kata Nugraha melalui pesan tertulis, Kamis (18/1/2024).
    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto juga diketahui beraudiensi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) saat itu, Abdullah Azwar Anas di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024), untuk membahas strata kepangkatan Dankormar.
    Adapun berkas atau usulan kenaikan pangkat Dankormar sebenarnya telah lolos tingkat dua dan telah diajukan ke Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melalui Kemensetneg pada Mei 2023.
    Hal itu diungkapkan Kepala Staf TNI AL (KSAL) Laksamana Muhammad Ali.
    “Proses ini sudah uji naskah di Mabes Angkatan (Laut), kemudian di Mabes TNI sudah lolos dan di Kemenhan pun sudah lolos, sekarang maju ke presiden,” kata Ali saat ditemui usai serah terima jabatan Dankormar di lapangan upacara Brigif 1 Kesatria Marinir Hartono, Cilandak, Jakarta Selatan pada 21 Mei 2023.
    Ali juga berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait validasi organisasi tersebut.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        MK Kabulkan Gugatan UU Pilkada soal Sanksi "Cawe-cawe", Bawaslu Bersurat ke TNI-Polri   
                        Nasional

    3 MK Kabulkan Gugatan UU Pilkada soal Sanksi "Cawe-cawe", Bawaslu Bersurat ke TNI-Polri Nasional

    MK Kabulkan Gugatan UU Pilkada soal Sanksi “Cawe-cawe”, Bawaslu Bersurat ke TNI-Polri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mahkamah Konstitusi (
    MK
    ) telah mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Pilkada, yang mengatur sanksi bagi anggota TNI dan Polri yang terlibat dalam politik praktis.
    Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (
    Bawaslu
    ) RI Rahmat Bagja mengungkapkan, pihaknya sedang mengkaji putusan tersebut untuk menyesuaikan tugas pengawasan Bawaslu terkait netralitas
    TNI-Polri
    .
    “Nanti kita lihat, nanti kita lihat putusan pilkada putusan MK-nya ya oke,” ujar Bagja kepada wartawan dalam acara Deklarasi Kampanye Pilkada Damai di Gedung Bawaslu RI, Minggu (17/11/2024).
    Bagja menambahkan, Bawaslu telah mengirimkan surat kepada institusi TNI dan Polri untuk mendiskusikan putusan MK tersebut.
    “Lagi kirim surat sudah kirim surat ke TNI dan Polri,” jelasnya.
    Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan nomor 136/PUU-XXII/2024 yang meminta penambahan frasa “TNI/Polri” dan “pejabat daerah” dalam Pasal 188
    UU Pilkada
    Nomor 1 Tahun 2015.
    Dengan adanya putusan ini, anggota TNI-Polri yang terlibat dalam praktik politik yang menguntungkan salah satu pasangan calon kepala daerah dapat dikenakan sanksi pidana.
    “Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam persidangan pada Kamis (14/11/2024).
    Pasal 188 UU 1/2015 itu mengatur sanksi untuk pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa, atau sebutan lain/lurah yang sengaja melanggar ketentuan Pasal 71 bisa dikenakan pidana penjara dan denda.
    Sebelum dikabulkan, Pasal 188 UU 1/2015 belum memiliki frasa yang menyebut “TNI/Polri” dan “pejabat daerah” yang bisa dikenakan pidana jika membuat kebijakan yang menguntungkan pasangan calon tertentu seperti yang dijelaskan pada Pasal 71.
    UU itu hanya memuat obyek pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/Lurah.
    Dengan adanya putusan MK, ada tambahan obyek “pejabat daerah” dan “TNI/Polri” yang bisa dikenakan sanksi pidana paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta.
    MK kemudian menyatakan, ketentuan Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
    “Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI-Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta,” kata Suhartoyo.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Warga Pulau Sabira manfaatkan layanan pengaduan melalui JAKI

    Warga Pulau Sabira manfaatkan layanan pengaduan melalui JAKI

    Biasanya warga melaporkan terkait kapal ke Sabira yang tidak tiba

    Jakarta (ANTARA) – Warga Pulau Sabira, Kelurahan Pulau Harapan, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta, memanfaatkan layanan aplikasi Jakarta Kini (JAKI) untuk memudahkan dalam menyampaikan pengaduan persoalan kepada pemerintah.

    Pulau Sabira berada di kepulauan di wilayah paling utara Jakarta atau sekitar 160 kilometer (km) dari Tanjung Priok, Jakarta Utara.

    Warga Pulau Sabira, Sakiyatunnisa (19) di Jakarta, Sabtu mengatakan, aplikasi JAKI sangat bermanfaat bagi warga untuk mengetahui informasi terkini serta untuk menyampaikan aduan atau laporan.

    “Sangat banyak memberikan manfaat bagi kami, seperti aduan terkait layanan kapal atau sampah di lingkungan, dan itu langsung cepat ditangani oleh petugas terkait,” kata dia.

    Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kelurahan Pulau Harapan, Herton mengatakan, aplikasi JAKI merupakan layanan yang bisa mengirimkan pengaduan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk dilakukan perbaikan dan tindakan.

    “Biasanya warga melaporkan terkait kapal ke Sabira yang tidak tiba,” kata dia.

    Menurut dia, aplikasi JAKI tidak hanya difungsikan untuk hal pengaduan, tapi juga dipergunakan oleh pegawai dan ASN di kelurahan untuk Survei Kepuasan Layanan Masyarakat (SKLM) dan lainnya.

    “Aplikasi JAKI ini didesain untuk memudahkan masyarakat terkait aduan. Pengaduan di aplikasi JAKI sifatnya rahasia dan tidak bisa diketahui siapa pun,” katanya.
    ​​​​​​
    Ia menambahkan, kehadiran aplikasi JAKI memudahkan masyarakat untuk menyampaikan permasalahan atau keluhan pelayanan.

    “Informasi ini untuk meningkatkan peran aktif Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) dalam berkoordinasi dan kolaborasi,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024