Kementrian Lembaga: ASN

  • PJ Wali Kota Bekasi bakal evaluasi Lurah Medan Satria terkait dugaan pungli PTSL

    PJ Wali Kota Bekasi bakal evaluasi Lurah Medan Satria terkait dugaan pungli PTSL

    Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.

    PJ Wali Kota Bekasi bakal evaluasi Lurah Medan Satria terkait dugaan pungli PTSL
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 18 November 2024 – 15:05 WIB

    Elshinta.com – Pejabat Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, akan mengevaluasi kinerja oknum Lurah Medan Satria terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

    Langkah ini diambil menyusul adanya laporan dari video warga terkait dugaan pungutan biaya di luar ketentuan resmi dalam proses PTSL.

    Raden Gani mengakui menerima keterangan dari Camat Medan Satria mengenai pelaksanaan PTSL di wilayah tersebut.

    “Camat sudah memberikan keterangan kepada kami soal prosesnya. Mereka mengakunya sudah sesuai dengan aturan,” kata Raden Gani kepada wartawan pada Senin (18/11/2024).

    Namun, ia menekankan pentingnya konsistensi keterangan, karena menurutnya, ada perbedaan antara keterangan ASN dan perngakuan masyarakat.

    “Tapi, jika memang ada perbedaan pernyataan antara pengakuan warga dan klarifikasi instansi, bukti bisa dikirim ke kami, dan lakukan pelaporan serta kita akan evaluasi kinerja mereka,” tegasnya.

    Pernyataan warga yang mengaku dikenakan pungutan liar menjadi dasar utama evaluasi.

    Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pungli dan memastikan program PTSL berjalan transparan dan akuntabel.

    “Proses evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh di Medan Satria untuk memastikan tidak ada penyimpangan prosedur dan penegakan hukum akan diterapkan jika terbukti adanya pelanggaran,” pungkasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Senin (18/11). 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Prabowo Targetkan Kantor dan Rumah DPR, MPR, MA hingga MK di IKN Rampung 2028

    Prabowo Targetkan Kantor dan Rumah DPR, MPR, MA hingga MK di IKN Rampung 2028

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto menargetkan pembangunan gedung kantor dan rumah dinas seluruh lembaga yudikatif dan legislatif di Ibu Kota Nusantara (IKN) akan rampung pada 2028. Hal tersebut disampaikan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono.

    “Untuk 2028, itu tadi menyelesaikan perintah Bapak Prabowo untuk menyelesaikan pembangunan kantor dan hunian lembaga yudikatif, seperti Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan kantor serta hunian legislatif seperti MPR, DPR, termasuk jalan-jalannya,” ujarnya di Jakarta, Senin (18/11/2024).

    Basuki mengatakan, pembangunan fisik maupun nonfisik di IKN hingga November 2024 ini masih berjalan sesuai dengan arahan dan program Prabowo.

    Basuki mengungkapkan, target pembangunan proyek infrastruktur di IKN dibagi atas dua timeline, yakni untuk 2025 dan 2028. Pada 2025, pemerintah fokus kepada perpindahan ASN, sedangkan 2028, akan mengejar target pembangunan gedung pemerintahan.

    “Untuk 2025 saya sudah koordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini terkait kepastian awal kepindahan dari para ASN,” ujarnya.

    Berdasarkan rencana, ASN akan mulai pindah ke IKN secara bertahap pada 2025. Targetnya, pada akhir 2024 ini seluruh perkantoran dan 47 tower hunian untuk ASN akan rampung dan siap huni.

    “Ya, bertahap. Saya harus melaporkan eselon 1 berapa saja yang sudah siap, eselon 2 berapa, staf berapa, termasuk huniannya. Mulai bulan apa itu semua tergantung menpan RB,” tuturnya

    Di samping itu, Basuki juga menuturkan akan segera membangun tambahan rumah dinas untuk memfasilitasi 48 menteri Kabinet Merah Putih pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Tentunya kalau dengan kementerian menambah jadi 48, yang siap 36 sesuai dengan jumlah Kementerian Kabinet Indonesia maju. Kalau Kabinet Merah Putih jadi 48, nanti rumahnya juga pasti akan harus kita tambahkan,” katanya.

  • Jaksa Laporkan Jaksa di Sumut, Berawal Tuduhan Mobil Dinas Dipakai Pacaran hingga Berujung Pemecatan

    Jaksa Laporkan Jaksa di Sumut, Berawal Tuduhan Mobil Dinas Dipakai Pacaran hingga Berujung Pemecatan

    TRIBUNJAKARTA.COM – Kasus yang melibatkan seorang jaksa muda, Jovi Andrea Bachtiar (28) di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, menarik perhatian publik.

    Jovi harus menjalani proses hukum dan dijebloskan ke sel tahanan, lantaran rekan kerjanya sesama jaksa melaporkan Jovi ke polisi.

    Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (12/11/2024), JPU menilai Jovi menyebarkan informasi yang melanggar kesusilaan di media sosial. Ia kemudian dituntut dua tahun penjara. 

    Kasus ini kemudian viral di media sosial, di mana Jovi menyebut dirinya dikriminalisasi.

    Kasus jaksa laporkan jaksa ini tampaknya asing di telinga, bagaimana bisa seorang jaksa melaporkan rekannya yang sesama jaksa?

    Bermula dari Postingan Medsos

    Pada Selasa, 14 Mei 2024, Nella Marsela, seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Tapsel sekaligus rekan Jovi, menerima tangkapan layar unggahan dari akun Instagram Jovi yang dikirim oleh Nova Arimbi Parinduri, staf di bagian pidana umum Kejari Tapsel.

    Dalam tangkapan layar akun Instagram Jovi, tertulis ajakan kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pegiat korupsi di Tapsel dan Kota Padangsidimpuan, apabila melihat Nella Marsela (disertai foto Nella) mengendarai mobil dinas Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Innova kepala Kejari Tapsel digunakan untuk pacaran dan keperluan pribadi, supaya mengirimkan informasinya ke Jovi.

    Kiriman dari masyarakat itu nantinya akan disampaikan kepada Jaksa Agung Muda bidang pengawasan.

    “Pacaran apalagi sampai mau berhubungan badan atau kencan turu alias Kentu itu urusan masing-masing. Namun apabila untuk bertemu pacar alias pacaran menggunakan mobil dinas kepala kejaksaan negeri, maka itu melanggar perintah jaksa Agung,”ungkap Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi  menirukan.

    Merasa tak terima, Nella menyurati Kajari Tapsel selaku atasannya dan meminta petunjuk.

    Nella mendapat arahan dari Kajari Tapsel, Siti Holija Harahap, bahwa permasalahan ini diserahkan sepenuhnya kepada Nella Marsela karena urusan pribadi.

    Jovi Andrea Bachtiar dan Kajari Tapsel, Siti Holija.

    Pada 25 Mei 2024, Nella resmi membuat laporan ke Polres Tapanuli Selatan.

    Pada 19 Juni 2024, rupanya Nella kembali melihat unggahan Jovi di akun Tiktok seperti yang diunggah di Instagram.

    Akun itu menandai akun lain, bertujuan agar postingan tersebut diketahui publik.

    Postingan tersebut kembali memuat foto-foto saksi, dengan narasi yang dianggap melanggar norma kesusilaan, termasuk penggunaan kata-kata vulgar dan tuduhan merendahkan individu yang dimaksud.

    Kasus Disidangkan

    Kasus tersebut kemudian bergulir ke meja hijau hingga pada 14 Mei, Jovi menjalani sidang tuntutan.

    JPU Kejari Tapsel menuntut pidana penjara selama dua tahun terhadap Jovi.

    Dia dinilai melakukan penyebaran informasi yang melanggar kesusilaan melalui akun media sosial miliknya.

    “Ya, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Kasi Intelijen Kejari Tapsel Obrika Yandi Simbolon

    JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.

    Dalam kasus ini, Obrika berharap agar masyarakat melihat secara utuh dan tidak sepotong-sepotong seperti yang diunggah terdakwa di media sosial.

    “Kejaksaan tidak pernah mengkriminalisasi pegawainya, melainkan dia (terdakwa) sendiri yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya,” jelasnya.

    Obrika menyebut terdakwa mencoba membelokkan isu dari yang sebenarnya sehingga masyarakat terpecah pendapatnya di sosial media.

    “Ada dua persoalan yang dihadapi terdakwa, yakni pidana dan disiplin ASN. Perbuatan ini bersifat personal yang bersangkutan dengan korban dan tidak terkait dengan institusi tetapi oleh yang bersangkutan digunakan isu soal mobil dinas,” jelasnya.

    Obrika menambahkan, selama ini sudah dilakukan upaya pembinaan dan mediasi, tetapi Jovi justru selalu mengalihkan isu dengan topik-topik lain di media sosialnya.

    “Seolah-olah yang bersangkutan adalah pendekar hukum dan kebenaran,” ujarnya.

    Persidangan selanjutnya dijadwalkan kembali digelar pada Senin (18/11/2024), dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa

    Usulan Pemecatan

    Kejaksaan Agung kemudian mengusulkan pemecatan terhadap Jovi.

    Sebelum melaporkan Jovi ke polisi, Nella juga disebut-sebut telah meminta Jovi untuk meminta maaf karena menyebarkan narasi menyesatkan tentang dirinya, yakni memakai mobil dinas untuk berpacaran.

    “Unggahan tersebut merupakan kata-kata yang tidak senonoh, menuduh korban menggunakan mobil dinas Kajari Tapsel untuk berhubungan badan atau bersetubuh dengan pacar korban. Padahal, itu hanya rekayasa dan akal-akalan yang bersangkutan,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

    Sayangnya Jovi disebut tidak kunjung meminta maaf sehingga dilaporkan oleh Nella ke Polres Tapsel dan dijerat dengan UU ITE. 

    Di sisi lain, pemecatan Jovi dari pekerjaannya sebagai jaksa juga karena pelanggaran administratif berat yang dilakukannya, yaitu akumulasi 29 hari tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah atau jelas.

    “Dan saat ini sedang diusulkan untuk pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri. Karena itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Harli, Minggu (17/11/2024).

    “Kenapa? Karena dia juga tidak pernah masuk 29 kali secara akumulasi,” tambahnya.

    Sosok Nella Marsella. Sosok yang Melaporkan Jovi ke Polisi

    Beberapa sumber mengklaim Nella Marsella merupakan jaksa penjaga tahanan yang juga diberdayakan membantu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapsel. Namun, sumber lainnya menyebutkan, Nella Marsella disebut sebagai pegawai tata usaha Kejari Tapsel.

    Pada Senin (26/8/2024) lalu, di hadapan para wartawan didampingi Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, Nella Marsela (NM) menjelaskan, fitnah atau tuduhan tersebut pertama kali diterima dirinya melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan rekannya seorang staf di bagian pidana umum Kejari Tapsel.

    Tuduhan ini diperparah dengan bahasa kasar yang menuduh NM melakukan tindakan tidak senonoh, hingga memicu perasaan malu dan tertekan yang mendalam pada dirinya dan keluarganya.

    “Saya sangat dirugikan atas postingan Bang Jovi terhadap saya. Kemarin juga sudah dilakukan mediasi antara saya dan Bang Jovi, tetapi pihak keluarga saya tidak terima,” ucap NM terisak di hadapan wartawan pada Agustus lalu.

    Tak hanya di Instagram, ternyata Jaksa Jovi juga memposting tuduhan serupa di akun TikTok-nya, dengan narasi yang lebih kasar dan menyudutkan.

    “Pacaran pakai kendaraan sendiri, jangan pakai kendaraan dinas apalagi mobil dinas pimpinan!” tulis Jovi di TikTok.

    NM berharap agar kasus ini tidak hanya berhenti di meja kepolisian, tetapi juga menjadi pelajaran bagi siapapun yang dengan mudahnya menyebarkan fitnah di dunia maya (medsos).

    “Saya dikatakan ani-ani (simpanan pria tua hidung belang) atas postingan tersebut, saya dikatakan simpanan atas postingan Bang Jovi tersebut dan banyak kerugian lainnya,” ungkapnya.

    “Seperti kedua orang tua saya kecewa melihat postingan tersebut. Saya mohon tetap akan dilanjutkan (proses hukum),” pinta Nella Marsela sambil mengusap air mata.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

    *)artikel ini dibuat dengan bantuan AI

  • RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas Prioritas, Dibahas Pemerintah-DPR 2025

    RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas Prioritas, Dibahas Pemerintah-DPR 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia-Badan Legislasi DPR RI mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak atau tax amnesty masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Apabila disetujui, maka RUU tentang tax amnesty ini akan menjadi salah satu rancangan undang-undang (RUU) yang akan diprioritaskan untuk disahkan oleh DPR tahun depan.

    “RUU tentang pengampunan pajak atau tax amnesty, ini juga direkomendasikan untuk diusulkan oleh Baleg sebagai usulan baru,” kata tim ahli DPR RI dalam Rapat Kerja antara Baleg DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum, dan DPD RI, Senin, (18/11/2024).

    Selain RUU tax amnesty, Baleg DPR juga mengusulkan 9 RUU lainnya masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Di antaranya RUU tentang komoditas strategis dan RUU tentang pertekstilan. Baleg DPR juga menerima usulan RUU lainnya dar tiap komisi di DPR dan juga para anggotanya dengan total 42 RUU.

    Perlu dicatat, usulan RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2025 ini belumlah final. DPR akan kembali menggelar rapat untuk menentukan RUU apa saja yang akan masuk dalam program prioritas pembentukan undang-undang itu. Apabila pembahasan sudah selesai, maka selanjutnya daftar usulan RUU Prolegnas Prioritas akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

    Berikut ini merupakan daftar 42 RUU yang diusulkan oleh DPR masuk dalam Prolegnas.

    Komisi I

    1. RUU tentang PerubahanKetiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

    Komisi II

    2. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

    Komisi III

    3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
    4. RUU tentang Hukum Perdata Internasional

    Komisi IV

    5. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
    6. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun Tahun 2012 tentang Pangan
    7. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

    Komisi V

    8. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    9. RUU tentang Jasa Konstruksi

    Komisi VI

    10. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
    11. RUU atas Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

    Komisi VII

    12. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
    13. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
    14. RUU tentang Sandang

    Komisi VIII

    15. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah
    16. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji

    Komisi IX

    17. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    18. RUU tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial

    Komisi X

    19. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
    20. RUU tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan

    Komisi XI

    21. RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
    22. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
    23. RUU tentang Penghapusan Piutang Negara
    24. RUU tentang Ekonomi Syariah

    Komisi XII

    25. RUU tentang Energi Baru Dan Energi Terbarukan
    26. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
    27. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan

    Komisi XIII

    28. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
    29. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 49 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
    30. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

    Badan Legislasi

    31. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
    32. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Komcad)
    33. RUU tentang RUU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3)
    34. RUU tentang Komoditas Strategis
    35. RUU Pertekstilan
    36. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty
    37. RUU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
    38. RUU tentang PPRT
    39. RUU Pangan
    40. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim

    Usulan anggota

    41. RUU Hak Cipta (Melly Goeslaw, Fraksi Gerindra)
    42. RUU Masyarakat Hukum Adat (Sulaeman Hamzah; Rudiyanto Lallo; Martin Manurung dari Fraksi Nasdem)

    (rsa/mij)

  • Basuki Siap Bangun Rumah Dinas Tambahan di IKN untuk Akomodasi 48 Menteri

    Basuki Siap Bangun Rumah Dinas Tambahan di IKN untuk Akomodasi 48 Menteri

    Jakarta, Beritasatu.com – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono alias Pak Bas segera membangun tambahan rumah dinas di IKN untuk memfasilitasi 48 menteri Kabinet Merah Putih pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Pak Bas mengungkapkan, sejauh ini pihaknya telah merampungkan pembangunan 36 rumah dinas menteri. Jumlah tersebut sesuai menteri pada Kabinet Indonesia Maju pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

    “Tentunya kalau kementerian tambah jadi 48, yang siap 36 sesuai jumlah kementerian Kabinet Indonesia Maju. Kalau Kabinet Merah Putih jadi 48, nanti rumahnya juga pasti harus kita tambahkan,” ungkap dia saat ditemui di kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Senin (18/11/2024).

    Pak Bas mengatakan, sejauh ini progres pembangunan fisik maupun nonfisik di IKN hingga November 2024 masih berjalan sesuai arahan Prabowo.

    “Timeline-nya ada dua, yakni 2025 dan 2028. Untuk 2025 saya sudah koordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini terkait kepastian awal kepindahan dari ASN,” ujarnya.

    Berdasarkan rencana, ASN mulai pindah ke IKN secara bertahap pada 2025. Targetnya, akhir tahun 2024 ini seluruh perkantoran dan 47 tower hunian untuk ASN rampung dan siap huni.

    “Ya, bertahap. Saya harus melaporkan eselon I berapa saja yang sudah siap, eselon II berapa, staf berapa, termasuk huniannya. Mulai bulan apa itu semua tergantung Menteri PANRB,” tuturnya.

  • LAN sediakan pembelajaran terintegrasi untuk tingkatkan kompetensi ASN

    LAN sediakan pembelajaran terintegrasi untuk tingkatkan kompetensi ASN

    Jakarta (ANTARA) – Lembaga Administrasi Negara RI berkolaborasi dengan sejumlah penyedia layanan pengembangan kompetensi menyediakan pembelajaran yang terintegrasi bagi para aparatur sipil negara untuk meningkatkan kemampuan mereka.

    “Kami akan satukan pengetahuan-pengetahuan terbaik bangsa untuk bisa mengakselerasi pembelajaran bagi ASN dan masyarakat luas,” kata Pelaksana Tugas Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Muhammad Taufiq di Jakarta, Senin.

    Taufiq mengatakan hal tersebut setelah pembukaan acara “National Future Learning Forum” (NFLF) yang mempersatukan para penyedia layanan pembelajaran, baik dari unsur swasta maupun pemerintah.

    Ia menjelaskan bahwa melalui learning ecosystem atau ekosistem pembelajaran diharapkan pengembangan kompetensi akan dilakukan secara kolaboratif dan terintegrasi serta berorientasi pada pembelajaran yang mampu memacu untuk melakukan inovasi.

    Ekosistem pembelajaran ini juga lebih berfokus pada peserta untuk dapat mengembangkan desain pembelajaran dan konten-konten pembelajaran sesuai dengan kebutuhannya.

    “Kami integrasikan semuanya. Kami menciptakan sebuah ekosistem pembelajaran sehingga ASN ini bisa belajar dari mana saja,” tuturnya.

    Taufiq menambahkan bahwa Undang-Undang ASN telah menegaskan untuk setiap ASN memiliki kewajiban mengembangkan kompetensi melalui pembelajaran yang kolaboratif, dengan mengintegrasikan penyedia program-program pengembangan kompetensi baik sektor pemerintah dan swasta untuk menciptakan platform ekosistem digital.

    Ke depan, lanjut Taufiq, LAN akan berkolaborasi dan memperluas ekosistem pembelajaran mulai dari sisi provider, yaitu penyedia pengembangan kompetensi baik dari sektor pemerintah maupun swasta, dari sisi user yaitu memberikan akses one stop service melalui platform pembelajaran.

    “Tahun depan LAN juga akan menyelenggarakan National Coach Network, di mana para alumni Pelatihan Kepemimpinan Nasional tingkat I dan tingkat II serta para pimpinan korporasi untuk menjadi coach bagi para ASN dalam menghadapi tantangan 2050 dengan penuh optimis,” katanya.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Wamendagri: Putusan MK soal netralitas masukan evaluasi sistem pemilu

    Wamendagri: Putusan MK soal netralitas masukan evaluasi sistem pemilu

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Kementerian Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait hukuman bagi aparatur sipil negara, pejabat daerah, dan TNI/Polri yang tidak netral pada pilkada menjadi masukan lembaganya untuk mengevaluasi sistem kepemiluan di tanah air.

    “Jadi, yang pasti ini menjadi masukan untuk mengevaluasi sistem kepemiluan,” kata Bima ditemui usai menghadiri rapat bersama Komisi II DPR RI dan sejumlah penjabat kepala daerah lainnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Bima tak menampik bahwa mengevaluasi sistem kepemiluan guna mencegah pelanggaran netralitas aparat negara menjadi suatu urgensi bagi Kemendagri.

    “Ke depan salah satu urgensi dari mengevaluasi sistem pemilu, pilkada, adalah untuk mencegah ketidaknetralan ini. Semua kan ada kaitan dengan sistem seperti apa,” ucapnya.

    Ia mengatakan bahwa Kemendagri siap menjalankan putusan MK tersebut sebab bersifat final dan mengikat (final and binding).

    “Tentu kami ya harus laksanakan itu,” ujarnya.

    Namun, Bima menambahkan bahwa untuk memperkuat netralitas aparat negara dalam pelaksanaan pesta demokrasi tidak serta merta ditempuh melalui jalur pemberian sanksi.

    “Netralitas ini kan tidak hanya lewat sanksi saja ya, tetapi lewat bangunan sistem,” katanya.

    Pada Kamis (14/11), Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terkait sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN), pejabat desa, pejabat daerah, pejabat negara, serta aparat TNI-Polri yang melanggar netralitas dalam proses pilkada.

    Putusan MK memungkinkan dikenakannya sanksi kepada pelanggar berupa pidana penjara dan denda hingga Rp6 juta sesuai Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

    Sebelumnya, pasal tersebut tidak menyebutkan secara jelas bahwa pejabat daerah dan aparat TNI, Polri. Namun, setelah putusan MK terbaru, keduanya termasuk dalam pasal tersebut.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Polri tegaskan komitmen sikap netral dalam Pilkada 2024

    Polri tegaskan komitmen sikap netral dalam Pilkada 2024

    Sebelumnya, MK memutuskan pemberian hukuman pidana penjara atau denda untuk pejabat daerah dan anggota TNI/Polri pada Kamis (14/11). MK memasukkan frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri” ke dalam norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 201

    Jakarta (ANTARA) – Polri menegaskan bahwa lembaga penegak hukum tersebut berkomitmen untuk menjaga sikap netralitas dalam setiap tahapan pemilu, termasuk Pilkada 2024.

    “Dalam rangka mewujudkan demokrasi dan memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang kondusif, Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam setiap tahapan Pemilu 2024,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko ketika dihubungi awak media di Jakarta, Senin.

    Penegasan itu merupakan tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang mengatur bahwa pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang tidak netral, yakni membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pilkada, bisa dijatuhi pidana penjara dan/atau denda.

    Brigjen Pol. Trunoyudo juga menegaskan bahwa Polri tidak akan segan-segan untuk menindak secara tegas personel yang melanggar.

    Terlebih, lanjutnya, sikap netralitas tersebut telah tertuang dalam Surat Telegram Polri yang mana setelah adanya putusan MK 136/2024, masih akan tetap berlaku dan akan menyesuaikan dengan keputusan MK.

    “Artinya, jika ditemukan anggota Polri tidak netral, maka selain bisa dipidana, juga dapat diberi sanksi kode etik Polri. TR (Surat telegram) netralitas anggota Polri dalam Pilkada 2024, yaitu ST/1899/VIII/WAS/2024 yang berisikan larangan-larangan anggota Polri untuk berperilaku tidak netral dalam tahapan Pilkada 2024 dan akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yg berlaku,” ucapnya.

    Sebelumnya, MK memutuskan pemberian hukuman pidana penjara atau denda untuk pejabat daerah dan anggota TNI/Polri pada Kamis (14/11).

    MK memasukkan frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri” ke dalam norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

    Pasal 188 UU Nomor 1/2015 sebelumnya berbunyi: “Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.”

    Adapun usai Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 dikeluarkan, Pasal 188 UU Nomor 1/2015 kini selengkapnya menjadi berbunyi:

    “Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.”

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2024

  • Wamendagri: Putusan MK soal netralitas masukan evaluasi sistem pemilu

    Kemendagri tindak lanjuti aduan desk pilkada ke penjabat kepala daerah

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Kementerian Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa institusinya akan menindaklanjuti aduan yang masuk ke hotline Desk Pilkada Kemendagri kepada penjabat kepala daerah agar memberikan peringatan langsung kepada pegawai di lingkungan terkait.

    “Iya, yang pasti kami terus melakukan pengawasan dan penindakan lanjut atas semua laporan. Apabila ada laporan, kami langsung sampaikan kepada para penjabat untuk diingatkan,” kata Bima ditemui usai menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI dan sejumlah penjabat kepala daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Bima mengatakan pihaknya akan segera memproses setiap ada putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengenai pelanggaran pilkada yang dilakukan pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

    Ia juga akan mendorong pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menindaklanjuti setiap temuan dari Bawaslu sehingga para pejabat lainnya berhati-hati tidak melakukan pelanggaran terkait pilkada.

    “Setiap proses yang dilakukan oleh Bawaslu, apabila sudah ada hasilnya, tentu kami akan menindaklanjuti sesuai dengan pejabat pembina kepegawaian atau PPK,” ujarnya.

    Bima lantas berkata, “Jadi, kalau untuk kota/kabupaten tentu pak penjabat bupati atau penjabat wali kota. Kalau di lingkup provinsi, pasti pak penjabat gubernur yang akan memproses temuan dari Bawaslu itu.”

    Ia menambahkan Kemendagri dapat mengambil langkah tegas berupa pergantian penjabat kepala daerah yang melakukan pelanggaran terkait pilkada.

    “Tergantung tingkat temuannya ya. Kalau sudah pasti temuan dari Bawaslu, ya pasti akan ada ke sana (pergantian),” tuturnya.

    Meski demikian, dalam memberikan evaluasi berupa pergantian jabatan, Kemendagri akan berhati-hati sebab kian mendekati waktu pelaksanaan pemilu.

    “Tetapi menjelang pencoblosan, terutamanya kami hati-hati. Tidak boleh sembarang berganti karena alasan politis. Harus hati-hati karena tidak semua aduan-aduan itu sifatnya objektif. Ada juga aduan-aduan yang sifatnya politis, yang harus kita cermati menjelang pencoblosan,” tuturnya.

    Selain terbukanya hotline aduan, Bima menjelaskan rapat yang dilakukan Komisi II DPR RI bersama Kemendagri dan penjabat kepala daerah di tanah air sebagai bentuk mekanisme pengendalian dan pengawasan terhadap pelanggaran netralitas ASN di lingkup pemerintahan daerah, termasuk persoalan terkait politik uang dalam pilkada.

    “Menurut kami, apa yang dilakukan sekarang, rapat kerja yang mengundang semua penjabat wali kota, bupati, gubernur ini mekanisme untuk pengendalian ya, mekanisme agar semua lebih berhati-hati karena semua yang ditengarai akan terjadi, dicurigai terjadi atau telah terjadi ini kan dilaporkan di sini,” katanya.

    Sebelumnya dalam rapat itu, Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa Desk Pilkada Kemendagri telah menerima sebanyak 296 aduan selama bulan November 2024.

    “Secara spesifik bisa kami sampaikan, pada bulan November ada 296 hotline yang masuk,” kata Bima.

    Bima menjelaskan aduan paling banyak dari Yogyakarta dan Nusa Tenggara Timur. Aduan yang dilaporkan adalah netralitas ASN, dinamika debat dan kampanye pasangan calon kepala daerah, masalah keamanan, logistik, dan konflik antarpendukung.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Siap-Siap, Prabowo Mulai Pindahkan PNS ke IKN di 2025 – Page 3

    Siap-Siap, Prabowo Mulai Pindahkan PNS ke IKN di 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintahan Kabinet Indonesia Merah Putih besutan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk terus melanjutkan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Termasuk rencana pemindahan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang bisa dimulai pada 2025 mendatang.

    Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono saat menyambangi Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) di Jakarta, Senin (18/11/2024).

    Pria yang juga dikenal dengan sapaan Pak Bas ini mengatakan, dirinya berjumpa dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy untuk melaporkan progres pembangunan IKN sampai November 2024. Sekaligus membahas rencana pemindahan PNS ke ibu kota baru tersebut.

    “Kemudian apa programnya ke depan, sesuai dengan perintah Presiden pak Prabowo. Timeline-nya ada dua, 2025 dan 2028. Tahun 2025 saya sudah koordinasi dengan Menpan (Rini Widyantini) tentang kepastian kepindahan awal dari ASN,” kata pak Bas.

    Mantan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini menargetkan, ekosistem IKN untuk kegiatan pemerintahan pusat bisa rampung pada Desember 2024 mendatang. Mulai dari perkantoran hingga restoran dan tempat hiburan.

    “Kalau itu emang jadi, apa yang harus dilakukan, ekosistem pada 2025. Semua perkantoran sudah akan selesai mulai Desember, hunian 47 tower sudah akan selesai, sudah siap semua,” ujarnya.

    “Ekosistem kotanya di bawah Kemenko sudah banyak gerai-gerai yang buka, selain Excelso yang sekarang, itu sudah ada beberapa, rumah makan juga,” Basuki menambahkan.

    Namun, Basuki masih menunggu keputusan resmi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), terkait jadwal pasti kapan ASN bisa mulai berpindah ke IKN di tahun depan.

    “Bertahap kan. Saya harus melaporkan apa saja yang sudah siap, atau kantor-kantor. Semua sudah siap, tapi juga eselon I berapa saja, eselon II berapa saja, staf berapa, termasuk huniannya,” ungkap dia.

    Sementara untuk tahap kedua di 2028, pembangunan IKN akan difokuskan untuk pembangunan ekosistem bagi lembaga yudikatif dan legislatif. Semisal Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), hingga DPR dan MPR.

    “Saya minta arahan beliau (Menteri PPN/Kepala Bappenas), sampai dengan 2028 untuk menyelesaikan ekosistem yudikatif, legislatif, termasuk huniannya sesuai perintah bapak Presiden yang saya harus selesaikan,” tutur Basuki.