Terlibat Sindikat TPPO, Karyawan BP Batam Dapat Rp 800.000 per Kepala
Tim Redaksi
BATAM, KOMPAS.com –
Seorang pegawai Badan Pengusahaan (BP)
Batam
berinisial RO diduga terlibat dalam sindikat Tindak Pidana
Perdagangan Orang
(
TPPO
).
RO, yang bertugas sebagai pengawas di Pelabuhan Internasional Batam Center, membantu memberangkatkan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural menggunakan kapal penumpang menuju Malaysia atau Singapura.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kombes Pol Donny Alexander, menjelaskan RO menerima upah Rp 800.000 untuk setiap PMI nonprosedural yang berhasil diberangkatkan.
“RO ini ASN yang bertugas di pelabuhan, sehingga memiliki keleluasaan untuk membawa masuk orang ke area keberangkatan,” kata Donny saat ditemui di Polda Kepri, Selasa (19/11/2024).
Polisi sedang mendalami potensi keterlibatan oknum dari instansi lain di Pelabuhan Internasional Batam Center.
Koordinasi dilakukan dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), Imigrasi, dan Direktorat Kriminal Khusus untuk menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait aliran dana sindikat ini.
Aktivitas ilegal tersebut diduga berlangsung selama satu tahun terakhir. Namun, polisi belum sepenuhnya mempercayai pengakuan RO dan satu tersangka lain berinisial M, yang berperan sebagai perekrut calon PMI.
“Pengakuan mereka sudah setahun, tetapi informasi jumlah korban yang diberangkatkan masih mereka tahan. Kami sedang menggali apakah ada keterlibatan oknum dari satuan kerja lain di pelabuhan,” ujar Donny.
Pada operasi penangkapan, Kamis (31/10/2024), polisi berhasil menyelamatkan dua korban perempuan bersama kedua tersangka. Namun, seorang korban lain telah berhasil diberangkatkan ke Singapura sebelum dicegah.
Polisi telah meminta bantuan Kedutaan Besar Indonesia di Singapura untuk melacak keberadaan korban yang kini diduga dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga.
“Sebenarnya ada tiga korban yang harusnya diselamatkan, tetapi satu korban sudah berhasil berangkat,” ungkap Donny.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: ASN
-
/data/photo/2024/11/19/673c47b0cf234.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Terlibat Sindikat TPPO, Karyawan BP Batam Dapat Rp 800.000 per Kepala Regional 19 November 2024
-

Terungkap! PNS Rawan Terima Titipan Proyek APBD Jelang Pilkada
Jakarta –
Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, aparatur sipil negara (ASN) diimbau tetap menjaga asas netralitas. ASN sebagai penyelenggara pelayanan publik tidak sepatutnya berpihak dalam kepentingan politik, tetapi harus mementingkan kepentingan masyarakat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan ASN tidak boleh berpihak pada orientasi politik tertentu.
“Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” tegas Rini dalam keterangan tertulis, Selasa (19/11/2024).
Rini menjelaskan ada beberapa area yang kerap dilanggar oleh ASN. Pertama, adanya dukungan dana pemenangan untuk pembuatan alat peraga baik kampanye maupun serangan fajar. Area kedua yakni kerap ada ‘titipan’ proyek kegiatan dalam APBD untuk kepentingan politik.
Ketiga, adanya permintaan bantuan pengerahan massa saat deklarasi atau kampanye. Sementara area keempat adalah mobilisasi suara baik dari ASN maupun publik seperti RT, RW, Kelurahan, dan kecamatan.
“Ada juga intimidasi dan bujukan terhadap jabatan ASN melalui kepala daerah yang terlibat kontestasi politik,” ungkap Rini.
Netralitas ASN sesuai dengan core values ASN BerAKHLAK pada nilai Loyal. ASN berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Meski tak boleh terlibat aktif dalam politik praktis, ASN tetap memiliki hak politik, yakni hanya pada bilik suara.
ASN diharuskan netral untuk mencegah spekulasi bahwa pilkada dipengaruhi oleh pihak tertentu, serta membangun dan mempertahankan kepercayaan masyarakat pada proses demokrasi.
“ASN menjaga pelayanan publik agar tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik, memastikan kebijakan pemerintah fokus pada kepentingan umum,” jelasnya.
Ada sejumlah aturan yang mendasari prinsip netralitas ASN, antara lain UU No. 20/2023 tentang ASN, dan UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Penegasan juga dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, serta Ketua Bawaslu.
“Pedoman tersebut salah satu perlindungan bagi ASN agar mudah memahami hal-hal yang tak seharusnya dilakukan,” jelas Rini. SKB tersebut juga menjadi dasar bagi ASN untuk memberikan penjelasan apabila berada dalam situasi yang berpotensi pelanggaran netralitas.
Aturan lainnya ditekankan pada Surat Edaran Menteri PANRB No. 1/2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; SE Menteri PANRB No. 18/2023 tentang Netralitas bagi pegawai yang memiliki pasangan (suami/istri) berstatus sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden.
Serta SE Menteri PANRB No. 404/2024 tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit dalam Manajemen ASN (termasuk pengalihan tugas pengawasan netralitas dari KASN ke BKN). Rini mengingatkan agar seluruh ASN bijak dalam menggunakan media sosial, terutama selama masa kampanye.
“ASN agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial terutama dalam suasana kampanye pemilu saat ini. Kami imbau agar ASN tidak melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial berupa posting, komentar, membagikan tautan, atau memberi ikon like,” imbuh Rini.
Selanjutnya jika masyarakat menemukan ASN yang tidak netral atau ikut berkampanye, dapat diadukan melalui kanal pengaduan LAPOR! dan hotline 085830051948.
Tonton juga Video: Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas-Stabilitas saat Pilkada 2024
(kil/kil)
-

Hasan Nasbi Lantik 50 Tenaga Ahli, Denis Malhotra: Alasan Lain Kenapa Pajak Perlu Naik
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial Denis Malhotra mengomentari pelantikan 50 tenaga ahli di Kantor Komunikasi Kepresidenan yang dipimpin oleh Hasan Nasbi.
Denis menyindir langkah tersebut dengan menyebut bahwa alasan kenaikan pajak diduga untuk membiayai tenaga ahli yang ia nilai tidak efektif.
“Alasan lain kenapa pajak perlu naik, karena ada buser berkedok tenaga ahli profesional yang harus dihidupi,” kata Denis dalam keterangannya di aplikasi X @denismalhorta (18/11/2024).
Ia menyindir bahwa penambahan tersebut lebih terkesan sebagai langkah politik dibandingkan kebutuhan nyata untuk mendukung kinerja pemerintahan.
Sebelumnya, Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, melantik 50 tenaga ahli profesional untuk memperkuat jajaran Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Acara pelantikan berlangsung di Gedung Kriya Bhakti, Jakarta Pusat, pada Senin (18/11/2024).
“Kami melantik hampir 50 pejabat dan tenaga profesional di lingkungan Kantor Komunikasi Kepresidenan,” ungkap Hasan dalam pernyataannya.
Jajaran baru tersebut terdiri dari tiga deputi, enam tenaga utama yang akan bertugas sebagai juru bicara, 12 tenaga utama, serta beberapa tenaga ahli madya, muda, dan terampil.
Selain itu, kepala sekretariat dan kepala bagian yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga turut dilantik untuk mendukung operasional kantor.
“Setelah melalui berbagai proses, akhirnya kami berhasil menyusun struktur organisasi sekaligus merekrut tenaga profesional dan ASN yang akan memperkuat kantor ini,” jelasnya.
-

Tok! DPR Setujui 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025 dan 176 RUU Prolegnas 2025-2029
Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui program legislasi nasional (prolegnas) RUU prioritas tahun 2025 dan Prolegnas RUU jangka panjang 2025-2029.
Keputusan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (19/11/2024).
“Setelah kita mendengarkan dengan seksama laporan pimpinan Badan Legislasi DPR RI, maka kami selaku pimpinan rapat paripurna akan menanyakan kepada Sidang Dewan yang terhormat, apakah laporan badan legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan prolegnas RUU tahun 2025-2029 dan prolegnas RUU prioritas tahun 2025 tersebut dapat disetujui?” tanya Adies dan kemudian dia mengetok palu paripurna.
Mulanya, Ketua Baleg Bob Hasan menyampaikan daftar RUU dalam rapat paripurna. Dia mengemukakan Baleg telah menerima 150 RUU dari komisi, fraksi-fraksi, anggota DPR, masyarakat, hibgga aspirasi kunjungan daerah.
Kemudian, lanjut Bob, Baleg bersama Kementerian Hukum dan pantia perancang UU menetapkan jumlah Prolegnas RUU 2025-2029 sebanyak 176 RUU serta 5 daftar RUU kumulatif terbuka.
“Yang kedua, jumlah prolegnas RUU prioritas 2025 sebanyak 41 RUU beserta 5 daftar RUU kumulatif terbuka,” tandasnya.
Berikut daftar 41 RUU prolegnas prioritas 2025
Usulan Komisi
Komisi I
RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Komisi II
RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 29 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil NegaraKomisi III
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara PidanaKomisi IV
a. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
b. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang KehutananKomisi V
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan JalanKomisi VI
a. RUU atas Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
b. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak SehatKomisi VII
RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (carry over)Komisi VIII
a. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah
b. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan HajiKomisi IX
RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang KetenagakerjaanKomisi X
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan NasionalKomisi XI
RUU tentang Pengampunan Pajak atau tax amnestyKomisi XII
RUU tentang Energi Baru Dan Energi Terbarukan (carry over)Komisi XIII
RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan KorbanUsulan Baleg
a. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
b. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Komcad)
c. RUU tentang Komoditas Strategis
d. RUU Pertekstilan
e. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia
f. RUU tentang PPRT
g. RUU tentang Pengaturan Pasar Ritel Modern
h. RUU tentang BPIP
i. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (carry over)
j. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
k. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
l. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang PerindustrianUsulan Perseorangan
a. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (DPR dan DPD)
b. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (diusulkan Melly Goeslaw, Fraksi Gerindra)
c. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat (DPR anggota dan DPD)
d. RUU tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (diusulkan Fraksi PDIP, PKB, DPD)Usulan pemerintah
a. RUU tentang Hukum Acara Perdata (carry over)
b. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
c. RUU tentang Desain Industri
d. RUU tentang Hukum Perdata Internasional
e. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara (carry over)
f. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
g. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
h. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang KetenaganukliranUsulan DPD
RUU tentang Daerah Kepulauan -

Daftar 10 ‘Beban’ Tambahan Mulai 2025: PPN 12%, BPJS, hingga Tapera
Bisnis.com, JAKARTA — Kekhawatiran masyarakat soal potensi kenaikan pengeluaran pada tahun bukan isapan jempol belaka. Pasalnya terdapat peluang kenaikan sejumlah komponen dan tambahan pungutan pada 2025, yang akan memengaruhi belanja masyarakat.
Wacana pajak pertambahan nilai alias PPN naik jadi 12% menjadi isu panas belakangan, karena dianggap berlaku saat daya beli masyarakat tidak prima. Kenaikan harga barang-barang menjadi dampak kenaikan PPN 12% yang paling dikhawatirkan masyarakat.
Rencana kenaikan pajak itu pun menyeruak tidak lama setelah ramainya isu pembatasan subsidi tarif kereta rel listrik (KRL). Pemerintah ingin memberlakukan subsidi KRL berbasis NIK atau nomor induk kependudukan (NIK), karena menganggap banyak masyarakat mampu yang menggunakan KRL—meskipun merupakan transportasi umum atau bisa digunakan siapapun.
Rentetan tambahan pungutan dan iuran itu juga berseliweran di tengah penurunan jumlah kelas menengah Indonesia, yang menurut sejumlah pakar perlu menjadi perhatian. Pasalnya, kelas menengah (middle class) menjadi kelompok penting bagi perekonomian Indonesia, yang separuh produk domestik brutonya (PDB) berasal dari konsumsi.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa dalam lima tahun terakhir, jumlah kelas menengah berkurang 9,48 juta orang. Mereka ‘turun kasta’ menjadi kelompok menuju kelas menengah (aspiring middle class).
Berkurangnya jumlah kelas menengah dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap kondisi perekonomian Tanah Air, terutama dari sisi konsumsi. Adanya risiko tambahan beban belanja juga menimbulkan di kalangan kelas menengah, karena kenaikan upah belum terlihat besarannya.
Bisnis menghimpun setidaknya 10 pungutan yang berpotensi naik atau bertambah pada 2025. Artinya, kurang dari dua bulan lagi, masyarakat perlu bersiap untuk membayar berbagai kewajiban tersebut apabila jadi berlaku.
Lantas, apa saja pungutan yang berpotensi naik tahun depan?
1. PPN Naik jadi 12%
Pemerintah telah merencanakan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% per 1 Januari 2025. Dari besarannya, tarif pajak itu mengalami kenaikan 9,09%.
Sebelumnya terdapat sinyal penundaan kenaikan tarif tersebut karena pemerintah belum memperhitungkan PPN 12% dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berkali-kali, otoritas terkait menyebutkan bahwa nasib tarif PPN berada di tangan Prabowo.
Usai Prabowo menduduki kursi RI 1, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sinyal di hadapan Komisi XI DPR, bahwa tidak akan melakukan penundaan implementasi tarif PPN 12% pada 2025.
“Jadi kami di sini sudah dibahas dengan bapak ibu sekalian sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa [jalankan],” ujarnya dalam Raker bersama Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).
2. Tapera
Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) membuat masyarakat harus membayar simpanan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta. Kini Tapera masih berlaku untuk kalangan aparatur sipil negara (ASN) sebagai pengalihan dari program Tabungan Perumahan (Taperum).
Implementasi Tapera secara luas berlaku paling lambat 2027, mencakup seluruh pekerja, yaitu pekerja swasta dan pekerja lepas. Masih terdapat kemungkinan tabungan tersebut tidak akan diterapkan tahun depan, tetapi pemerintah memiliki rencana untuk melakukan perluasan secara bertahap.
Berdasarkan Pasal 68 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut.
3. Iuran BPJS Kesehatan
Terdapat wacana iuran BPJS Kesehatan direncanakan naik pada tahun depan. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti pun telah memberikan gambaran bahwa perubahan tarif mungkin baru akan ditetapkan pada pertengahan 2025.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59/2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tarif baru untuk iuran, paket manfaat, dan harga layanan diperkirakan akan mulai berlaku pada 1 Juli 2025.
Saat ini, iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 adalah Rp150.000, Kelas 2 sejumlah Rp100.000 dan Kelas 3 senilai Rp35.000 setelah mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000.
4. Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Muncul pula wacana kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa. Sebelumnya, Nadiem Makarim—kala itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi—berencana mengerek naik UKT pada tahun ini.
Pada akhirnya, Nadiem mengaku akan melakukan evaluasi dan mengkaji ulang kenaikan UKT yang menjadi keresahan masyarakat. Batalnya kenaikan UKT tersebut juga mempertimbangkan semua aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk mahasiswa, keluarga, dan masyarakat.
Meski demikian, Badan Pusat Statistik (BPS) telah mencatat adanya kenaikan biaya pendidikan, termasuk UKT pada Tahun Ajaran Baru 2024/2025.
“Secara umum biaya kenaikan biaya perguruan tinggi pada bulan Agustus 2024 mengalami inflasi sebesar 0,46%. Salah satu contohnya adalah kenaikan UKT-nya. Dalam hal ini BPS tidak mencatat lebih rinci lagi untuk biaya perguruan tinggi,” jelas Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini dalam konferensi pers, Senin (2/9/2024).
5. Tarif Cukai
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menyampaikan meski tidak ada kenaikan tarif cukai, sejauh ini pemerintah baru merencanakan penyesuain harga jual rokok di level industri.
“Tentunya nanti akan kami review dalam beberapa bulan ke depan untuk bisa dipastikan mengenai kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah,” ungkapnya kepada Wartawan, Senin (23/9/2024).
Artinya, meski tidak ada kenaikan cukai hasil tembakau (CHT), tetapi pemerintah akan mendorong industri melakukan penyesuain harga jual eceran.
Pemerintah juga berencana menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) atau cukai minuman manis pada 2025.
-

Beleid Tax Amnesty Jilid III, KPPU, Hingga Penyiaran jadi Prolegnas 2025, Cek Daftar 41 RUU Dibawa ke Paripurna
Bisnis.com, JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah telah menyetujui 41 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025.
Rapat pengambilan keputusan ini dilakukan di Ruang Baleg, Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, pada Senin (18/11/2024) malam.
Adapun, Ketua Baleg Bob Hasan memimpin rapat tersebut. Sementara pihak pemerintah yang hadir dalam rapat adalah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
“Apakah hasil penyusunan prolegnas RUU 2025-2029 dan prolegnas RUU prioritas 2025 dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tanya Bob Hasan dalam rapat.
“Setuju,” jawab seluruh anggota rapat.
Nantinya, 41 RUU prolegnas prioritas 2025 ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR yang dijadwalkan pada hari ini, Selasa (19/11/2024).
Berikut daftar 41 RUU prolegnas prioritas 2025 per Komisi DPR RI:
Komisi I
RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Komisi II
RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 29 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil NegaraKomisi III
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara PidanaKomisi IV
a. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
b. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang KehutananKomisi V
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan JalanKomisi VI
a. RUU atas Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
b. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak SehatKomisi VII
RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (carry over)Komisi VIII
a. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah
b. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan HajiKomisi IX
RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Komisi X
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Komisi XI
RUU tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty
Komisi XII
RUU tentang Energi Baru Dan Energi Terbarukan (carry over)
Komisi XIII
RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Usulan Baleg
a. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
b. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Komcad)
c. RUU tentang Komoditas Strategis
d. RUU Pertekstilan
e. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia
f. RUU tentang PPRT
g. RUU tentang Pengaturan Pasar Ritel Modern
h. RUU tentang BPIP
i. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (carry over)
j. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
k. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
l. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang PerindustrianUsulan Perseorangan
a. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (DPR dan DPD)
b. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (diusulkan Melly Goeslaw, Fraksi Gerindra)
c. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat (DPR anggota dan DPD)
d. RUU tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (diusulkan Fraksi PDIP, PKB, DPD)Usulan pemerintah
a. RUU tentang Hukum Acara Perdata (carry over)
b. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
c. RUU tentang Desain Industri
d. RUU tentang Hukum Perdata Internasional
e. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara (carry over)
f. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
g. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
h. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang KetenaganukliranUsulan DPD
RUU tentang Daerah Kepulauan -

Baleg sepakati 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025 dibahas di paripurna
Jakarta (ANTARA) – Badan Legislasi DPR RI menyepakati 41 rancangan undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 untuk dibahas dalam rapat paripurna.
“Apakah Prolegnas dan Prolegnas Prioritas 2025—2029 dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang undangan?” tanya Ketua Baleg Bob Hasan dalam rapat prolegnas di Jakarta, Senin.
Semua peserta rapat dari berbagai fraksi pun menyetujui keputusan tersebut. Selanjutnya prolegnas yang telah disetujui itu akan dibahas dalam rapat paripurna dalam waktu dekat.
Beberapa fraksi pun menyetujui prolegnas tersebut dengan menyisipkan catatan. Fraksi tersebut di antaranya PDI Perjuangan, Partai Golkar, dan Partai Demokrat.
Berikut 41 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2025.
Usulan Komisi-Komisi
1. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (komisi I)
2. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 29 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Komisi II)
3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Komisi III)
4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
5. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Komisi V)
7. RUU atas Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Komisi VI)
8. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Komisi VI)
9. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Komisi VII carry over)
10. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah (Komisi VIII)
11. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Komisi VIII)
12. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Komisi IX)
13. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Komisi X)
14. RUU tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty (Komisi XI)
15. RUU tentang Energi Baru Dan Energi Terbarukan (Komisi XII carry over)
16. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Komisi XIII)Usulan Baleg
17. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
18. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Komcad)
19. RUU tentang Komoditas Strategis
20. RUU Pertekstilan
21. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia
22. RUU tentang PPRT
23. RUU tentang Pengaturan Pasar Ritel Modern
24. RUU tentang BPIP
25. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. (Carry over)
26. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum
27. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
28. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang PerindustrianUsulan Perseorangan
29. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (DPR dan DPD)
30. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (diusulkan Melly Goeslaw, F-Gerindra)
31. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
(DPR anggota dan DPD)
32. RUU tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (diusulkan F PDIP, PKB, DPD)Usulan Pemerintah
33. RUU tentang Hukum Acara Perdata (carry over)
34. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
35. RUU tentang Desain Industri
36. RUU tentang Hukum Perdata Internasional
37. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara (carry over)
38. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
39. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
40. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
41. RUU tentang Daerah Kepulauan (diusulkan DPD)Pewarta: Walda Marison
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024 -

Wamendagri tinjau KIPP guna pacu percepatan pembangunan DOB Papua
Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meninjau langsung Kawasan Inti Pusat Pemerintah (KIPP) Papua Pegunungan guna memacu percepatan pembangunan di Daerah Otonom Baru (DOB) Papua.
Dalam keterangannya usai meninjau kawasan tersebut, dia mengatakan sebagai Wamendagri dirinya memperoleh tugas untuk memastikan proses pembangunan di DOB Papua terus berjalan sesuai rencana.
“Di Papua Pegunungan, saya sudah datang, ya, saya memahami dan mengakui situasi yang sementara berjalan. Tapi satu hal kami mau pastikan, bahwa sudah dijaminkan bahwa masalah tanah itu sudah selesai. Artinya masalahnya sudah selesai,” kata Ribka dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Dirinya juga banyak melihat progres pembangunan yang telah dilakukan di Provinsi Papua Pegunungan, baik dari segi pembebasan lahan, hingga pembangunan infrastruktur dan sarana-prasarana.
Ribka terus mendorong percepatan pembangunan yang lebih teknis, seperti dalam aspek kelengkapan dokumen.
Pasalnya, aspek tersebut akan berkaitan erat dengan kelanjutan pembangunan perkantoran, meliputi kantor gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), hingga Majelis Rakyat Papua (MRP).
Ia menyebutkan berkaitan dengan upaya pembangunan, pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum akan terus mengawal langkah tersebut.
Selain itu, Ribka mengapresiasi upaya penyelesaian masalah lahan di Papua Pegunungan. Dia juga memastikan semua masyarakat telah mendukung proses pembangunan yang terus berjalan.
“Orang-orang tua di sini sudah sepakat, sudah menyerahkan (penyelesaian lahan), terima kasih banyak. Saya dan pemerintah pusat, sekali lagi menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih,” imbuhnya.
Dirinya mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal pembangunan di Papua Pegunungan. Dengan demikian, pembangunan dapat tercapai sesuai dengan yang ditargetkan.
Di samping itu, pihaknya juga terus memonitor persiapan pembangunan rumah susun untuk aparatur sipil negara (ASN) di Papua Pegunungan.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024

