Kementrian Lembaga: ASN

  • Terlibat Sindikat TPPO, Karyawan BP Batam Dapat Rp 800.000 per Kepala
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        19 November 2024

    Terlibat Sindikat TPPO, Karyawan BP Batam Dapat Rp 800.000 per Kepala Regional 19 November 2024

    Terlibat Sindikat TPPO, Karyawan BP Batam Dapat Rp 800.000 per Kepala
    Tim Redaksi
    BATAM, KOMPAS.com –
    Seorang pegawai Badan Pengusahaan (BP)
    Batam
    berinisial RO diduga terlibat dalam sindikat Tindak Pidana
    Perdagangan Orang
    (
    TPPO
    ).
    RO, yang bertugas sebagai pengawas di Pelabuhan Internasional Batam Center, membantu memberangkatkan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural menggunakan kapal penumpang menuju Malaysia atau Singapura.
    Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kombes Pol Donny Alexander, menjelaskan RO menerima upah Rp 800.000 untuk setiap PMI nonprosedural yang berhasil diberangkatkan.
    “RO ini ASN yang bertugas di pelabuhan, sehingga memiliki keleluasaan untuk membawa masuk orang ke area keberangkatan,” kata Donny saat ditemui di Polda Kepri, Selasa (19/11/2024).
    Polisi sedang mendalami potensi keterlibatan oknum dari instansi lain di Pelabuhan Internasional Batam Center.
    Koordinasi dilakukan dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), Imigrasi, dan Direktorat Kriminal Khusus untuk menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait aliran dana sindikat ini.
    Aktivitas ilegal tersebut diduga berlangsung selama satu tahun terakhir. Namun, polisi belum sepenuhnya mempercayai pengakuan RO dan satu tersangka lain berinisial M, yang berperan sebagai perekrut calon PMI.
    “Pengakuan mereka sudah setahun, tetapi informasi jumlah korban yang diberangkatkan masih mereka tahan. Kami sedang menggali apakah ada keterlibatan oknum dari satuan kerja lain di pelabuhan,” ujar Donny.
    Pada operasi penangkapan, Kamis (31/10/2024), polisi berhasil menyelamatkan dua korban perempuan bersama kedua tersangka. Namun, seorang korban lain telah berhasil diberangkatkan ke Singapura sebelum dicegah.
    Polisi telah meminta bantuan Kedutaan Besar Indonesia di Singapura untuk melacak keberadaan korban yang kini diduga dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga.
    “Sebenarnya ada tiga korban yang harusnya diselamatkan, tetapi satu korban sudah berhasil berangkat,” ungkap Donny.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terungkap! PNS Rawan Terima Titipan Proyek APBD Jelang Pilkada

    Terungkap! PNS Rawan Terima Titipan Proyek APBD Jelang Pilkada

    Jakarta

    Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, aparatur sipil negara (ASN) diimbau tetap menjaga asas netralitas. ASN sebagai penyelenggara pelayanan publik tidak sepatutnya berpihak dalam kepentingan politik, tetapi harus mementingkan kepentingan masyarakat.

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan ASN tidak boleh berpihak pada orientasi politik tertentu.

    “Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” tegas Rini dalam keterangan tertulis, Selasa (19/11/2024).

    Rini menjelaskan ada beberapa area yang kerap dilanggar oleh ASN. Pertama, adanya dukungan dana pemenangan untuk pembuatan alat peraga baik kampanye maupun serangan fajar. Area kedua yakni kerap ada ‘titipan’ proyek kegiatan dalam APBD untuk kepentingan politik.

    Ketiga, adanya permintaan bantuan pengerahan massa saat deklarasi atau kampanye. Sementara area keempat adalah mobilisasi suara baik dari ASN maupun publik seperti RT, RW, Kelurahan, dan kecamatan.

    “Ada juga intimidasi dan bujukan terhadap jabatan ASN melalui kepala daerah yang terlibat kontestasi politik,” ungkap Rini.

    Netralitas ASN sesuai dengan core values ASN BerAKHLAK pada nilai Loyal. ASN berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Meski tak boleh terlibat aktif dalam politik praktis, ASN tetap memiliki hak politik, yakni hanya pada bilik suara.

    ASN diharuskan netral untuk mencegah spekulasi bahwa pilkada dipengaruhi oleh pihak tertentu, serta membangun dan mempertahankan kepercayaan masyarakat pada proses demokrasi.

    “ASN menjaga pelayanan publik agar tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik, memastikan kebijakan pemerintah fokus pada kepentingan umum,” jelasnya.

    Ada sejumlah aturan yang mendasari prinsip netralitas ASN, antara lain UU No. 20/2023 tentang ASN, dan UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

    Penegasan juga dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, serta Ketua Bawaslu.

    “Pedoman tersebut salah satu perlindungan bagi ASN agar mudah memahami hal-hal yang tak seharusnya dilakukan,” jelas Rini. SKB tersebut juga menjadi dasar bagi ASN untuk memberikan penjelasan apabila berada dalam situasi yang berpotensi pelanggaran netralitas.

    Aturan lainnya ditekankan pada Surat Edaran Menteri PANRB No. 1/2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; SE Menteri PANRB No. 18/2023 tentang Netralitas bagi pegawai yang memiliki pasangan (suami/istri) berstatus sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden.

    Serta SE Menteri PANRB No. 404/2024 tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit dalam Manajemen ASN (termasuk pengalihan tugas pengawasan netralitas dari KASN ke BKN). Rini mengingatkan agar seluruh ASN bijak dalam menggunakan media sosial, terutama selama masa kampanye.

    “ASN agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial terutama dalam suasana kampanye pemilu saat ini. Kami imbau agar ASN tidak melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial berupa posting, komentar, membagikan tautan, atau memberi ikon like,” imbuh Rini.

    Selanjutnya jika masyarakat menemukan ASN yang tidak netral atau ikut berkampanye, dapat diadukan melalui kanal pengaduan LAPOR! dan hotline 085830051948.

    Tonton juga Video: Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas-Stabilitas saat Pilkada 2024

    (kil/kil)

  • Hasan Nasbi Lantik 50 Tenaga Ahli, Denis Malhotra: Alasan Lain Kenapa Pajak Perlu Naik

    Hasan Nasbi Lantik 50 Tenaga Ahli, Denis Malhotra: Alasan Lain Kenapa Pajak Perlu Naik

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial Denis Malhotra mengomentari pelantikan 50 tenaga ahli di Kantor Komunikasi Kepresidenan yang dipimpin oleh Hasan Nasbi.

    Denis menyindir langkah tersebut dengan menyebut bahwa alasan kenaikan pajak diduga untuk membiayai tenaga ahli yang ia nilai tidak efektif.

    “Alasan lain kenapa pajak perlu naik, karena ada buser berkedok tenaga ahli profesional yang harus dihidupi,” kata Denis dalam keterangannya di aplikasi X @denismalhorta (18/11/2024).

    Ia menyindir bahwa penambahan tersebut lebih terkesan sebagai langkah politik dibandingkan kebutuhan nyata untuk mendukung kinerja pemerintahan.

    Sebelumnya, Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, melantik 50 tenaga ahli profesional untuk memperkuat jajaran Kantor Komunikasi Kepresidenan.

    Acara pelantikan berlangsung di Gedung Kriya Bhakti, Jakarta Pusat, pada Senin (18/11/2024).

    “Kami melantik hampir 50 pejabat dan tenaga profesional di lingkungan Kantor Komunikasi Kepresidenan,” ungkap Hasan dalam pernyataannya.

    Jajaran baru tersebut terdiri dari tiga deputi, enam tenaga utama yang akan bertugas sebagai juru bicara, 12 tenaga utama, serta beberapa tenaga ahli madya, muda, dan terampil.

    Selain itu, kepala sekretariat dan kepala bagian yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga turut dilantik untuk mendukung operasional kantor.

    “Setelah melalui berbagai proses, akhirnya kami berhasil menyusun struktur organisasi sekaligus merekrut tenaga profesional dan ASN yang akan memperkuat kantor ini,” jelasnya.

  • Meredam ancaman polarisasi pada Pilkada Karawang 2024

    Meredam ancaman polarisasi pada Pilkada Karawang 2024

    Karawang (ANTARA) – Pemungutan suara pada pemilihan kepala daerah serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 tinggal menghitung hari. Saat ini sudah memasuki pengujung masa kampanye.

    Kampanye merupakan proses komunikasi yang dilakukan oleh individu atau kelompok dengan tujuan menciptakan efek tertentu kepada khalayak atau publik.

    Di dunia perpolitikan, kampanye pilkada merupakan kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program-program yang digulirkan.

    Kampanye berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024, dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab, yang pada akhirnya dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih.

    Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

    Pada pilkada tahun ini, pemilih mendapat dua jenis surat suara, yakni untuk pemilihan bupati atau wali kota dan wakil bupati atau wakil wali kota serta surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

    Untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, masyarakat Karawang dihadapkan dengan dua pilihan, yakni pasangan Acep Jamhuri-Gina Fadlia Swara serta duet Aep Syaepuloh-Maslani.

    Adapun pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar, masyarakat Karawang harus memilih satu di antara empat pasangan calon.

    Keempat pasangan calon itu adalah Acep Adang Ruchiat-Gitalis Dwi Natarina, Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja, Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie, serta duet Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan.

    Pada pilkada tahun ini, sesuai dengan data Komisi Pemilihan Umum Karawang, pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya mencapai 1.801.870 orang, tersebar di 309 desa dan kelurahan di Karawang.

    Ketua KPU Karawang Mari Fitriana menyebut ada1,8 juta pemilih, terdiri atas Generasi Milenial (usia 25–39 tahun) berjumlah 605.568 orang, Generasi X (40 hingga 55 tahun) sebanyak 580.564 orang.

    Selanjutnya pemilih dari Generasi Z, rentang usia 17 sampai 24 tahun, sebanyak 290.928 orang. Lalu Baby Boomers berusia 56–76 tahun mencapai 283.793 orang. Untuk kelompok lansia usia lebih dari 76 tahun sejumlah 41.015 orang.

    Sementara jika dilihat dari sisi gender, pada pilkada yang akan digelar 27 November 2024, jumlah pemilih laki-laki mencapai 904.006 orang dan pemilih perempuan sebanyak 897.864 orang.

    Para pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap nantinya akan menggunakan hak pilihnya di 3.793 tempat pemungutan suara pada 27 November 2024.

    Aneka ragam kampanye

    Aneka ragam pola kampanye selama beberapa pekan terakhir ini telah disajikan oleh masing-masing tim pasangan calon peserta pilkada.

    Dari sajian kampanye di media sosial yang disampaikan oleh masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang, bukan hanya konten visi dan misi yang mendominasi di beranda media sosial.

    Beragam konten yang bernada saling serang juga bermunculan di berbagai kanal media sosial. Ada tim pasangan calon yang mengunggah dan menyebar konten terkait dengan kandidat beristri dua dan konten kandidat yang diduga terlibat korupsi.

    Selain itu, ada juga konten bergambar kandidat yang memegang minuman beralkohol.

    Tak hanya itu, pada masa kampanye Pilkada Karawang juga terjadi hoaks yang mencatut nama lembaga survei dan lembaga penyelenggara pemilu.

    Kondisi tersebut memicu aksi saling lapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang mengenai dugaan pelanggaran kampanye.

    Hingga pekan terakhir masa kampanye, sudah ada lebih dari 20 laporan dugaan pelanggaran kampanye yang sampai ke Bawaslu Karawang, di antaranya berkaitan dengan kampanye di tempat ibadah, netralitas aparatur sipil negara, netralitas kepala desa, dan politik uang. Bahkan, ada juga laporan dugaan pelanggaran kode etik salah seorang pimpinan KPU Karawang.

    Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi menyampaikan bahwa setiap laporan, jika syarat administrasi pelaporannya lengkap, tentu ditindaklanjuti. Terbukti, pihaknya sudah merekomendasi laporan dugaan netralitas aparatur sipil negara ke Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia.

    Selain itu, Bawaslu Karawang juga telah mengeluarkan rekomendasi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dengan laporan dugaan pelanggaran kode etik salah satu pimpinan Komisi Pemilihan Umum Karawang.

    Meredam polarisasi

    Pilkada Karawang pada tahun ini diikuti dua pasangan calon bupati dan wakil bupati. Oleh karena itu, kemungkinan terjadinya polarisasi masyarakat cukup tinggi akibat dipicu revalitas tinggi kedua pasangan itu.

    Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi menyampaikan, saat polarisasi masyarakat muncul akibat perbedaan dukungan, sangat mungkin terjadi gesekan.

    Benih-benih terjadinya polarisasi di kalangan masyarakat sudah mulai tampak terlihat dari sejumlah konten dan komentar di grup-grup whatsApp, unggahan-unggahan media sosial, dan lain-lain.

    Sementara itu, guna meredam ancaman polarisasi, di antaranya Bawaslu Karawang menggiatkan komunikasi dengan partai koalisi dan tim masing-masing pasangan calon. Pesan yang disampaikan ialah agar masing-masing pasangan calon melaksanakan kampanye dengan santun dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Ada beberapa hal yang menjadi perhatian Bawaslu Karawang selama masa kampanye, antara lain, persoalan politik uang, SARA, dan hoaks. Hal tersebut menjadi perhatian karena sering kali menimbulkan polarisasi masyarakat yang berpotensi menimbulkan kekisruhan.

    Atas hal itulah, ia menekankan pengawas pemilu, mulai dari pengawas tingkat desa, kecamatan, hingga pengawas tingkat kabupaten menaruh perhatian terhadap persoalan politik uang, SARA, dan hoaks selama masa kampanye.

    Menjaga pilkada agar berjalan lancar juga perlu peran serta masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan, melaporkan jika terjadi kecurangan, atau pelanggaran pemilu.

    Kusnadi juga mengaku kalau pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan sejumlah pegiat media sosial untuk ikut mengampanyekan kampanye pilkada damai. Itu dilakukan untuk mendeteksi dini bila ada konten-konten yang memicu terjadinya polarisasi. Selain itu juga dilakukan patroli siber bersama dengan jajaran pihak kepolisian dari Polres Karawang.

    Beberapa hari lalu, Bawaslu Karawang juga telah melakukan deklarasi pilkada damai dan berintegritas, melibatkan pasangan calon dan jajaran pemerintah daerah. Sedangkan sebelumnya, KPU Karawang juga telah melakukan deklarasi pilkada damai.

    Deklarasi itu diluncurkan agar semua pihak yang terlibat pada pilkada benar-benar menjunjung tinggi kondusivitas daerah selama tahapan pilkada.

    Kasi Humas Polres Karawang Ipda Solikhin menyampaikan jika dikaitkan dengan head to head, Pilkada Karawang tahun ini tentu kategorinya rawan gangguan kamtibmas.

    Namun jika dibandingkan dengan daerah lain yang sentimen kesukuannya tinggi, seperti di luar Jawa, potensi gangguan kamtibmas pada Pilkada Karawang tidak terlalu tinggi. Walakin, tetap diperlukan kewaspadaan gangguan kamtibmas pada Pilkada Karawang.

    Langkah-langkah mitigasi tentu saja dilakukan untuk menghindari gangguan kamtibmas pada pilkada di Karawang. Hal tersebut perlu dilakukan untuk menjaga dan memastikan pelaksanaan pilkada berjalan aman, damai dan kondusif.

    Masyarakat yang terlibat dalam prosesi pilkada diajak tidak mengedepankan ego dan tetap menjaga kondusiflvitas Karawang.

    Jangan sampai hanya gara-gara pilkada, keamanan dan kenyamanan masyarakat Karawang terganggu.

    Suasana aman dan nyaman perlu diwujudkan bersama, agar masyarakat bisa benar-benar bebas menggunakan hak pilihnya sesuai dengan hati nuraninya pada hari pemungutan suara, 27 November nanti.

    Berbeda dukungan dan pilihan merupakan hal wajar. Yang tidak wajar adalah berseteru gara-gara perbedaan dukungan di pilkada.

    Editor: Achmad Zaenal M

    Editor: Achmad Zaenal M
    Copyright © ANTARA 2024

  • Tok! DPR Setujui 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025 dan 176 RUU Prolegnas 2025-2029

    Tok! DPR Setujui 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025 dan 176 RUU Prolegnas 2025-2029

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui program legislasi nasional (prolegnas) RUU prioritas tahun 2025 dan Prolegnas RUU jangka panjang 2025-2029. 

    Keputusan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (19/11/2024).

    “Setelah kita mendengarkan dengan seksama laporan pimpinan Badan Legislasi DPR RI, maka kami selaku pimpinan rapat paripurna akan menanyakan kepada Sidang Dewan yang terhormat, apakah laporan badan legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan prolegnas RUU tahun 2025-2029 dan prolegnas RUU prioritas tahun 2025 tersebut dapat disetujui?” tanya Adies dan kemudian dia mengetok palu paripurna.

    Mulanya, Ketua Baleg Bob Hasan menyampaikan daftar RUU dalam rapat paripurna. Dia mengemukakan Baleg telah menerima 150 RUU dari komisi, fraksi-fraksi, anggota DPR, masyarakat, hibgga aspirasi kunjungan daerah. 

    Kemudian, lanjut Bob, Baleg bersama Kementerian Hukum dan pantia perancang UU menetapkan jumlah Prolegnas RUU 2025-2029 sebanyak 176 RUU serta 5 daftar RUU kumulatif terbuka.

    “Yang kedua, jumlah prolegnas RUU prioritas 2025 sebanyak 41 RUU beserta 5 daftar RUU kumulatif terbuka,” tandasnya.

    Berikut daftar 41 RUU prolegnas prioritas 2025

    Usulan Komisi

    Komisi I

    RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran 

    Komisi II
    RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 29 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

    Komisi III
    RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

    Komisi IV
    a. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
    b. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

    Komisi V
    RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 

    Komisi VI
    a. RUU atas Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
    b. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

    Komisi VII
    RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (carry over)

    Komisi VIII
    a. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah
    b. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji 

    Komisi IX
    RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 

    Komisi X
    RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

    Komisi XI
    RUU tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty

    Komisi XII
    RUU tentang Energi Baru Dan Energi Terbarukan (carry over)

    Komisi XIII
    RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

    Usulan Baleg

    a. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
    b. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Komcad)
    c. RUU tentang Komoditas Strategis
    d. RUU Pertekstilan
    e. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia
    f. RUU tentang PPRT
    g. RUU tentang Pengaturan Pasar Ritel Modern
    h. RUU tentang BPIP
    i. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (carry over)
    j. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
    k. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
    l. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian

    Usulan Perseorangan

    a. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (DPR dan DPD)
    b. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (diusulkan Melly Goeslaw, Fraksi Gerindra)
    c. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat (DPR anggota dan DPD)
    d. RUU tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (diusulkan Fraksi PDIP, PKB, DPD)

    Usulan pemerintah

    a. RUU tentang Hukum Acara Perdata (carry over)
    b. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
    c. RUU tentang Desain Industri
    d. RUU tentang Hukum Perdata Internasional
    e. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara (carry over)
    f. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
    g. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
    h. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran 

    Usulan DPD
    RUU tentang Daerah Kepulauan

  • Pakar: Putusan MK beri penegasan tentang kewajiban TNI/Polri netral

    Pakar: Putusan MK beri penegasan tentang kewajiban TNI/Polri netral

    Jakarta (ANTARA) – Rektor sekaligus Guru Besar Ilmu Politik Universitas Bangka Belitung (UBB) Prof. Ibrahim mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 memberikan penegasan tentang kewajiban anggota TNI/Polri untuk bersikap netral selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.

    Terlebih, kata dia, masih terdapat kekhawatiran terkait netralitas anggota TNI/Polri mengingat sumber daya dan otoritas yang amat luas yang melekat pada kedua institusi itu.

    “Saya kira kita menaruh harapan agar urusan pertahanan dan keamanan tetaplah menjadi tugas utama mereka,” kata Prof. Ibrahim saat dihubungi dari Jakarta, Selasa.

    Sementara itu, dia menjelaskan bahwa norma anggota TNI/Polri harus bersikap netral telah sejak lama menjadi bagian orientasi, meskipun belum secara eksplisit tercantum dalam aturan perundang-undangan.

    “Keharusan netralitas ini sebenarnya berangkat dari pelajaran budaya politik pada masa Orde Baru, di mana TNI/Polri pada masa itu cenderung menjadi instrumen politik,” ujarnya.

    Sebelumnya, MK memutuskan pemberian hukuman pidana penjara atau denda untuk pejabat daerah dan anggota TNI/Polri dalam putusannya pada Kamis (14/11).

    MK memasukkan frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri” ke dalam norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

    Pasal 188 UU Nomor 1/2015 sebelumnya berbunyi: “Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.”

    Adapun usai Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 dikeluarkan, Pasal 188 UU Nomor 1/2015 kini selengkapnya menjadi berbunyi:

    “Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.”

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Daftar 10 ‘Beban’ Tambahan Mulai 2025: PPN 12%, BPJS, hingga Tapera

    Daftar 10 ‘Beban’ Tambahan Mulai 2025: PPN 12%, BPJS, hingga Tapera

    Bisnis.com, JAKARTA — Kekhawatiran masyarakat soal potensi kenaikan pengeluaran pada tahun bukan isapan jempol belaka. Pasalnya terdapat peluang kenaikan sejumlah komponen dan tambahan pungutan pada 2025, yang akan memengaruhi belanja masyarakat.

    Wacana pajak pertambahan nilai alias PPN naik jadi 12% menjadi isu panas belakangan, karena dianggap berlaku saat daya beli masyarakat tidak prima. Kenaikan harga barang-barang menjadi dampak kenaikan PPN 12% yang paling dikhawatirkan masyarakat.

    Rencana kenaikan pajak itu pun menyeruak tidak lama setelah ramainya isu pembatasan subsidi tarif kereta rel listrik (KRL). Pemerintah ingin memberlakukan subsidi KRL berbasis NIK atau nomor induk kependudukan (NIK), karena menganggap banyak masyarakat mampu yang menggunakan KRL—meskipun merupakan transportasi umum atau bisa digunakan siapapun.

    Rentetan tambahan pungutan dan iuran itu juga berseliweran di tengah penurunan jumlah kelas menengah Indonesia, yang menurut sejumlah pakar perlu menjadi perhatian. Pasalnya, kelas menengah (middle class) menjadi kelompok penting bagi perekonomian Indonesia, yang separuh produk domestik brutonya (PDB) berasal dari konsumsi.

    Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa dalam lima tahun terakhir, jumlah kelas menengah berkurang 9,48 juta orang. Mereka ‘turun kasta’ menjadi kelompok menuju kelas menengah (aspiring middle class).

    Berkurangnya jumlah kelas menengah dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap kondisi perekonomian Tanah Air, terutama dari sisi konsumsi. Adanya risiko tambahan beban belanja juga menimbulkan di kalangan kelas menengah, karena kenaikan upah belum terlihat besarannya.

    Bisnis menghimpun setidaknya 10 pungutan yang berpotensi naik atau bertambah pada 2025. Artinya, kurang dari dua bulan lagi, masyarakat perlu bersiap untuk membayar berbagai kewajiban tersebut apabila jadi berlaku.

    Lantas, apa saja pungutan yang berpotensi naik tahun depan?

    1. PPN Naik jadi 12%

    Pemerintah telah merencanakan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% per 1 Januari 2025. Dari besarannya, tarif pajak itu mengalami kenaikan 9,09%.

    Sebelumnya terdapat sinyal penundaan kenaikan tarif tersebut karena pemerintah belum memperhitungkan PPN 12% dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berkali-kali, otoritas terkait menyebutkan bahwa nasib tarif PPN berada di tangan Prabowo.

    Usai Prabowo menduduki kursi RI 1, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sinyal di hadapan Komisi XI DPR, bahwa tidak akan melakukan penundaan implementasi tarif PPN 12% pada 2025.

    “Jadi kami di sini sudah dibahas dengan bapak ibu sekalian sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa [jalankan],” ujarnya dalam Raker bersama Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).

    2. Tapera

    Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) membuat masyarakat harus membayar simpanan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta. Kini Tapera masih berlaku untuk kalangan aparatur sipil negara (ASN) sebagai pengalihan dari program Tabungan Perumahan (Taperum).

    Implementasi Tapera secara luas berlaku paling lambat 2027, mencakup seluruh pekerja, yaitu pekerja swasta dan pekerja lepas. Masih terdapat kemungkinan tabungan tersebut tidak akan diterapkan tahun depan, tetapi pemerintah memiliki rencana untuk melakukan perluasan secara bertahap.

    Berdasarkan Pasal 68 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut.

    3. Iuran BPJS Kesehatan

    Terdapat wacana iuran BPJS Kesehatan direncanakan naik pada tahun depan. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti pun telah memberikan gambaran bahwa perubahan tarif mungkin baru akan ditetapkan pada pertengahan 2025.

    Hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59/2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tarif baru untuk iuran, paket manfaat, dan harga layanan diperkirakan akan mulai berlaku pada 1 Juli 2025.

    Saat ini, iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 adalah Rp150.000, Kelas 2 sejumlah Rp100.000 dan Kelas 3 senilai Rp35.000 setelah mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000.

    4. Uang Kuliah Tunggal (UKT)

    Muncul pula wacana kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa. Sebelumnya, Nadiem Makarim—kala itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi—berencana mengerek naik UKT pada tahun ini.

    Pada akhirnya, Nadiem mengaku akan melakukan evaluasi dan mengkaji ulang kenaikan UKT yang menjadi keresahan masyarakat. Batalnya kenaikan UKT tersebut juga mempertimbangkan semua aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk mahasiswa, keluarga, dan masyarakat.

    Meski demikian, Badan Pusat Statistik (BPS) telah mencatat adanya kenaikan biaya pendidikan, termasuk UKT pada Tahun Ajaran Baru 2024/2025.

    “Secara umum biaya kenaikan biaya perguruan tinggi pada bulan Agustus 2024 mengalami inflasi sebesar 0,46%. Salah satu contohnya adalah kenaikan UKT-nya. Dalam hal ini BPS tidak mencatat lebih rinci lagi untuk biaya perguruan tinggi,” jelas Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini dalam konferensi pers, Senin (2/9/2024).

    5. Tarif Cukai

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menyampaikan meski tidak ada kenaikan tarif cukai, sejauh ini pemerintah baru merencanakan penyesuain harga jual rokok di level industri.

    “Tentunya nanti akan kami review dalam beberapa bulan ke depan untuk bisa dipastikan mengenai kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah,” ungkapnya kepada Wartawan, Senin (23/9/2024).

    Artinya, meski tidak ada kenaikan cukai hasil tembakau (CHT), tetapi pemerintah akan mendorong industri melakukan penyesuain harga jual eceran.

    Pemerintah juga berencana menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) atau cukai minuman manis pada 2025.

  • Beleid Tax Amnesty Jilid III, KPPU, Hingga Penyiaran jadi Prolegnas 2025, Cek Daftar 41 RUU Dibawa ke Paripurna

    Beleid Tax Amnesty Jilid III, KPPU, Hingga Penyiaran jadi Prolegnas 2025, Cek Daftar 41 RUU Dibawa ke Paripurna

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah telah menyetujui 41 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025. 

    Rapat pengambilan keputusan ini dilakukan di Ruang Baleg, Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, pada Senin (18/11/2024) malam. 

    Adapun, Ketua Baleg Bob Hasan memimpin rapat tersebut. Sementara pihak pemerintah yang hadir dalam rapat adalah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

    “Apakah hasil penyusunan prolegnas RUU 2025-2029 dan prolegnas RUU prioritas 2025 dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tanya Bob Hasan dalam rapat.

    “Setuju,” jawab seluruh anggota rapat.

    Nantinya, 41 RUU prolegnas prioritas 2025 ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR yang dijadwalkan pada hari ini, Selasa (19/11/2024).

    Berikut daftar 41 RUU prolegnas prioritas 2025 per Komisi DPR RI:

    Komisi I

    RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran 

    Komisi II
    RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 29 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

    Komisi III
    RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

    Komisi IV
    a. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
    b. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

    Komisi V
    RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 

    Komisi VI
    a. RUU atas Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
    b. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

    Komisi VII
    RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (carry over)

    Komisi VIII

    a. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah
    b. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji 

    Komisi IX

    RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 

    Komisi X

    RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

    Komisi XI

    RUU tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty

    Komisi XII

    RUU tentang Energi Baru Dan Energi Terbarukan (carry over)

    Komisi XIII

    RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

    Usulan Baleg

    a. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
    b. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Komcad)
    c. RUU tentang Komoditas Strategis
    d. RUU Pertekstilan
    e. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia
    f. RUU tentang PPRT
    g. RUU tentang Pengaturan Pasar Ritel Modern
    h. RUU tentang BPIP
    i. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (carry over)
    j. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
    k. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
    l. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian

    Usulan Perseorangan

    a. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (DPR dan DPD)
    b. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (diusulkan Melly Goeslaw, Fraksi Gerindra)
    c. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat (DPR anggota dan DPD)
    d. RUU tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (diusulkan Fraksi PDIP, PKB, DPD)

    Usulan pemerintah

    a. RUU tentang Hukum Acara Perdata (carry over)
    b. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
    c. RUU tentang Desain Industri
    d. RUU tentang Hukum Perdata Internasional
    e. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara (carry over)
    f. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
    g. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
    h. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran 

    Usulan DPD
    RUU tentang Daerah Kepulauan

  • Baleg sepakati 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025 dibahas di paripurna

    Baleg sepakati 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025 dibahas di paripurna

    Jakarta (ANTARA) – Badan Legislasi DPR RI menyepakati 41 rancangan undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 untuk dibahas dalam rapat paripurna.

    “Apakah Prolegnas dan Prolegnas Prioritas 2025—2029 dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang undangan?” tanya Ketua Baleg Bob Hasan dalam rapat prolegnas di Jakarta, Senin.

    Semua peserta rapat dari berbagai fraksi pun menyetujui keputusan tersebut. Selanjutnya prolegnas yang telah disetujui itu akan dibahas dalam rapat paripurna dalam waktu dekat.

    Beberapa fraksi pun menyetujui prolegnas tersebut dengan menyisipkan catatan. Fraksi tersebut di antaranya PDI Perjuangan, Partai Golkar, dan Partai Demokrat.

    Berikut 41 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2025.

    Usulan Komisi-Komisi

    1. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (komisi I)
    2. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 29 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Komisi II)
    3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Komisi III)
    4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
    5. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
    6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Komisi V)
    7. RUU atas Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Komisi VI)
    8. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Komisi VI)
    9. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Komisi VII carry over)
    10. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah (Komisi VIII)
    11. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Komisi VIII)
    12. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Komisi IX)
    13. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Komisi X)
    14. RUU tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty (Komisi XI)
    15. RUU tentang Energi Baru Dan Energi Terbarukan (Komisi XII carry over)
    16. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Komisi XIII)

    Usulan Baleg

    17. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
    18. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Komcad)
    19. RUU tentang Komoditas Strategis
    20. RUU Pertekstilan
    21. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia
    22. RUU tentang PPRT
    23. RUU tentang Pengaturan Pasar Ritel Modern
    24. RUU tentang BPIP
    25. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
    2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. (Carry over)
    26. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
    2017 tentang Pemilihan Umum
    27. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
    28. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian

    Usulan Perseorangan

    29. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (DPR dan DPD)
    30. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (diusulkan Melly Goeslaw, F-Gerindra)
    31. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
    (DPR anggota dan DPD)
    32. RUU tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (diusulkan F PDIP, PKB, DPD)

    Usulan Pemerintah

    33. RUU tentang Hukum Acara Perdata (carry over)
    34. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
    35. RUU tentang Desain Industri
    36. RUU tentang Hukum Perdata Internasional
    37. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara (carry over)
    38. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
    39. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
    40. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
    41. RUU tentang Daerah Kepulauan (diusulkan DPD)

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Wamendagri tinjau KIPP guna pacu percepatan pembangunan DOB Papua

    Wamendagri tinjau KIPP guna pacu percepatan pembangunan DOB Papua

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meninjau langsung Kawasan Inti Pusat Pemerintah (KIPP) Papua Pegunungan guna memacu percepatan pembangunan di Daerah Otonom Baru (DOB) Papua.

    Dalam keterangannya usai meninjau kawasan tersebut, dia mengatakan sebagai Wamendagri dirinya memperoleh tugas untuk memastikan proses pembangunan di DOB Papua terus berjalan sesuai rencana.

    “Di Papua Pegunungan, saya sudah datang, ya, saya memahami dan mengakui situasi yang sementara berjalan. Tapi satu hal kami mau pastikan, bahwa sudah dijaminkan bahwa masalah tanah itu sudah selesai. Artinya masalahnya sudah selesai,” kata Ribka dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Dirinya juga banyak melihat progres pembangunan yang telah dilakukan di Provinsi Papua Pegunungan, baik dari segi pembebasan lahan, hingga pembangunan infrastruktur dan sarana-prasarana.

    Ribka terus mendorong percepatan pembangunan yang lebih teknis, seperti dalam aspek kelengkapan dokumen.

    Pasalnya, aspek tersebut akan berkaitan erat dengan kelanjutan pembangunan perkantoran, meliputi kantor gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), hingga Majelis Rakyat Papua (MRP).

    Ia menyebutkan berkaitan dengan upaya pembangunan, pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum akan terus mengawal langkah tersebut.

    Selain itu, Ribka mengapresiasi upaya penyelesaian masalah lahan di Papua Pegunungan. Dia juga memastikan semua masyarakat telah mendukung proses pembangunan yang terus berjalan.

    “Orang-orang tua di sini sudah sepakat, sudah menyerahkan (penyelesaian lahan), terima kasih banyak. Saya dan pemerintah pusat, sekali lagi menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih,” imbuhnya.

    Dirinya mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal pembangunan di Papua Pegunungan. Dengan demikian, pembangunan dapat tercapai sesuai dengan yang ditargetkan.

    Di samping itu, pihaknya juga terus memonitor persiapan pembangunan rumah susun untuk aparatur sipil negara (ASN) di Papua Pegunungan.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2024